VERSITNEWS

Jumat, 06 Maret 2026

Diduga Lakukan Penipuan Investasi Bodong, Pengusaha Konveksi di Karawang Dilaporkan ke Polda Jabar

BANDUNG - Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).


Yang mengejutkan, para korbannya sendiri diketahui bukan hanya dari pemodal kalangan masyarakat biasa. Melainkan dari mulai pengusaha swasta, pejabat pemda, hingga pensiunan anggota Polri.


Pelapor Ahmad Mulyana, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat, Asep Agustian SH. MH & Rekan menyebut, bahwa kliennya mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp 1,8 miliar atas kasus dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ini.


Yaitu dimana kliennya telah menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan empat kali termin, dengan rentang waktu dari mulai 10 Oktober hingga 28 November 2025.


Pelapor tergiur dengan investasi modal konveksi keluarga ini, karena terlapor menjanjikan keuntungan 40% dalam jangka waktu satu bulan. Sementara dalam perjalanannya, pelapor tak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atas bisnis konveksi keluarga ini.


Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH. MH (Askun) menjelaskan, pihaknya sendiri telah melakukan langkah somasi terhadap para terlapor, sebagai upaya langkah menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun demikian, langkah tersebut berujung tidak 'mengenakan' bagi kliennya. Sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan upaya hukum.


"Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya meyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan," tuturnya, di Mapolda Jawa Barat.


Askun menduga, niatan pengembalian uang kliennya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan tersebut adalah bagian dari upaya untuk 'melarikan' persoalan pidana penipuan menjadi persoalan perdata.


Oleh karenanya, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan persoalan ini atas terlapor berinsial AY, IF dan EN, atas tuduhan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.


"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transpran, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutur Askun.


Korban Diduga Lebih dari 1 Orang


Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban praktek dugaan penipuan investasi bodong usaha konveksi kelurga ini lebih dari satu orangnya.


Yaitu dimana korbannya diketahui bukan hanya sebatas kliennya semata. Tetapi ada juga korban dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemkab Karawang yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.


Askun juga mengetahui beberapa orang korban sudah melaporkan perkara ini ke Polres Karawang. Tetapi ia belum mendapatkan kabar penanganan perkaranya sampai sejauh mana.


Tetapi yang lebih gilanya, kelompok terduga investasi bodong usaha konveksi keluarga ini, sampai hari ini masih aktif mempromosikan usahanya untuk menggaet pemodal melalui media sosial TikTok. Bahkan mereka tak segan-segan melakukan promosi dengan cara live streaming.


"Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami," tuturnya.


Namun yang pasti ketika melihat kontruksi persoalan ini, Askun meyakini bahwa sebenarnya para terlapor tidak memiliki tempat usaha bisnis konveksi keluarga yang dimaksud.


"Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka," katanya.


Oleh karenanya, Askun menduga bahwa bisnis usaha konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor hanya merupakan bisnis usaha investasi bodong dengan sistem 'gali lobang tutup lobang'.


"Ya, artinya kami menduga para terlapor ini sebenarnya hanya memutar uang investasi modal tanpa adanya kejelasan usaha konveksi yang nyata. Mereka mencari modal investasi ke satu - dua orang dan seterusnya dengan sistem gali lobang tutup lobang," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja dengan modus investasi usaha dalam bentuk apapun. Terlebih dengan tawaran keuntungan bisnis yang sebenarnya tidak masuk akal.


"Terakhir saya sampaikan, kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini dengan serius, cepat dan transparan. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha atau pemodal lainnya," tandasnya.


Red

BANDUNG - Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).


Yang mengejutkan, para korbannya sendiri diketahui bukan hanya dari pemodal kalangan masyarakat biasa. Melainkan dari mulai pengusaha swasta, pejabat pemda, hingga pensiunan anggota Polri.


Pelapor Ahmad Mulyana, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat, Asep Agustian SH. MH & Rekan menyebut, bahwa kliennya mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp 1,8 miliar atas kasus dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ini.


Yaitu dimana kliennya telah menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan empat kali termin, dengan rentang waktu dari mulai 10 Oktober hingga 28 November 2025.


Pelapor tergiur dengan investasi modal konveksi keluarga ini, karena terlapor menjanjikan keuntungan 40% dalam jangka waktu satu bulan. Sementara dalam perjalanannya, pelapor tak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atas bisnis konveksi keluarga ini.


Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian SH. MH (Askun) menjelaskan, pihaknya sendiri telah melakukan langkah somasi terhadap para terlapor, sebagai upaya langkah menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun demikian, langkah tersebut berujung tidak 'mengenakan' bagi kliennya. Sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan upaya hukum.


"Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya meyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan," tuturnya, di Mapolda Jawa Barat.


Askun menduga, niatan pengembalian uang kliennya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan tersebut adalah bagian dari upaya untuk 'melarikan' persoalan pidana penipuan menjadi persoalan perdata.


Oleh karenanya, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan persoalan ini atas terlapor berinsial AY, IF dan EN, atas tuduhan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.


"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transpran, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutur Askun.


Korban Diduga Lebih dari 1 Orang


Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban praktek dugaan penipuan investasi bodong usaha konveksi kelurga ini lebih dari satu orangnya.


Yaitu dimana korbannya diketahui bukan hanya sebatas kliennya semata. Tetapi ada juga korban dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemkab Karawang yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.


Askun juga mengetahui beberapa orang korban sudah melaporkan perkara ini ke Polres Karawang. Tetapi ia belum mendapatkan kabar penanganan perkaranya sampai sejauh mana.


Tetapi yang lebih gilanya, kelompok terduga investasi bodong usaha konveksi keluarga ini, sampai hari ini masih aktif mempromosikan usahanya untuk menggaet pemodal melalui media sosial TikTok. Bahkan mereka tak segan-segan melakukan promosi dengan cara live streaming.


"Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami," tuturnya.


Namun yang pasti ketika melihat kontruksi persoalan ini, Askun meyakini bahwa sebenarnya para terlapor tidak memiliki tempat usaha bisnis konveksi keluarga yang dimaksud.


"Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka," katanya.


Oleh karenanya, Askun menduga bahwa bisnis usaha konveksi keluarga yang dijalankan para terlapor hanya merupakan bisnis usaha investasi bodong dengan sistem 'gali lobang tutup lobang'.


"Ya, artinya kami menduga para terlapor ini sebenarnya hanya memutar uang investasi modal tanpa adanya kejelasan usaha konveksi yang nyata. Mereka mencari modal investasi ke satu - dua orang dan seterusnya dengan sistem gali lobang tutup lobang," katanya.


Atas persoalan ini, Askun juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya begitu saja dengan modus investasi usaha dalam bentuk apapun. Terlebih dengan tawaran keuntungan bisnis yang sebenarnya tidak masuk akal.


"Terakhir saya sampaikan, kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini dengan serius, cepat dan transparan. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha atau pemodal lainnya," tandasnya.


Red

Kamis, 05 Maret 2026

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Oleh Oknum Pembina Pramuka.






Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, 05/03/2026


Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian. 


Korban yang masih berusia 16 tahun, dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial Bunga (16), diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.


Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.


Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat.


Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.


 Kemudian kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.


Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. 


Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.


Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. 


Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian di kedua hotel tersebut.

Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 


Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban.


Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut.


 Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka.


Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.


“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


 

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara

langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas

yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.


📲

WhatsApp Bunda Kapolres

0813-8399-0086


☎️

Call Center Polri

110 (Khusus Kabupaten Bekasi)


📞

Pengaduan 24 Jam

0811-1939-110

 

#PolresMetroBekasi

#SatreskrimPolresMetroBekasi

#PenegakanHukum

#PolisiPresisi

#KamtibmasKondusif

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 






Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, 05/03/2026


Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MA (25) selaku oknum pembina ekstrakurikuler pramuka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian. 


Korban yang masih berusia 16 tahun, dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial Bunga (16), diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.


Kapolres Metropolitan Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku pencabulan di wilayah hukumnya.


Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ayah korban, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan di wilayah Cikarang. Namun dalam perjalanannya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dengan alasan untuk beristirahat.


Peristiwa pertama diduga terjadi pada 16 Desember 2025 di salah satu hotel di wilayah Karangbahagia, Cikarang Utara.


 Kemudian kejadian serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2025 di sebuah hotel lain yang berada di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.


Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. 


Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.


Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. 


Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengecekan lokasi kejadian di kedua hotel tersebut.

Pada 2 Februari 2026, penyidik memanggil pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 


Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban.


Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel yang menguatkan peristiwa tersebut.


 Selain itu, penyidik juga telah memperoleh hasil visum et repertum, keterangan saksi-saksi, serta keterangan dari tersangka.


Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan terhadap korban.


“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” jelas pihak kepolisian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.


Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


 

Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara

langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas

yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.


📲

WhatsApp Bunda Kapolres

0813-8399-0086


☎️

Call Center Polri

110 (Khusus Kabupaten Bekasi)


📞

Pengaduan 24 Jam

0811-1939-110

 

#PolresMetroBekasi

#SatreskrimPolresMetroBekasi

#PenegakanHukum

#PolisiPresisi

#KamtibmasKondusif

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 

Rabu, 04 Maret 2026

Camat Pebayuran Kawal Kementrian Pertanian Dalam Monitoring Sosialisasi Normalisasi BKG 30A di Sumberurip,






 BEKASI – Kegiatan sosialisasi rencana pengerjaan normalisasi saluran BKG 30A di Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, digelar pada Rabu (4/3/2026).


Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Riyanto, S.P., M.M., serta jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Hasan Basri dan Haris Sukadam. Turut hadir Camat Pebayuran, Hasim Adnan Adha, S.STP., M.Si., bersama unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.


Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri tim BPP Kecamatan Pebayuran, Gapoktan Sumberurip, Pemerintah Desa Sumberurip, serta para petani dari Desa Sumberurip dan Karangharja yang menjadi penerima manfaat langsung dari program tersebut.


Dalam keterangannya Riyanto, S.P,.M.M dari kementerian pertanian menyampaikan, kami hadir untuk memonitoring kegiatan normalisasi di saluran sekunder irigasi yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan, tentunya kami akan selalu supot kegiatan normalisasi tersebut, dan harapan dari kami pihak-pihak Terkait dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, terus berkoordinasi dalam proses kegiatan pengerjaan normalisasi agar cepat selesai dengan baik."ujar Riyanto


Hasan Basri dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga menyampaikan bahwa normalisasi BKG 30A bertujuan untuk memperlancar aliran air irigasi sekaligus meminimalisir potensi genangan yang kerap terjadi saat musim hujan.

“Normalisasi ini sangat penting untuk mendukung produktivitas pertanian masyarakat. Dengan aliran air yang lancar, diharapkan hasil panen petani di Desa Sumberurip dan sekitarnya bisa lebih optimal,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Pebayuran, Hasim Adnan Adha, yang hadir langsung di lokasi kegiatan, menegaskan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap program tersebut.

Ia mengatakan, kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan kelompok tani menjadi kunci keberhasilan program normalisasi saluran irigasi.

“Kami berharap pekerjaan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para petani serta warga sekitar,” kata Hasim.


Sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait teknis pelaksanaan normalisasi, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala di lapangan saat pengerjaan dimulai.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)






 BEKASI – Kegiatan sosialisasi rencana pengerjaan normalisasi saluran BKG 30A di Kampung Pamahan RT 001/001, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, digelar pada Rabu (4/3/2026).


Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Riyanto, S.P., M.M., serta jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Hasan Basri dan Haris Sukadam. Turut hadir Camat Pebayuran, Hasim Adnan Adha, S.STP., M.Si., bersama unsur pemerintah desa dan masyarakat setempat.


Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri tim BPP Kecamatan Pebayuran, Gapoktan Sumberurip, Pemerintah Desa Sumberurip, serta para petani dari Desa Sumberurip dan Karangharja yang menjadi penerima manfaat langsung dari program tersebut.


Dalam keterangannya Riyanto, S.P,.M.M dari kementerian pertanian menyampaikan, kami hadir untuk memonitoring kegiatan normalisasi di saluran sekunder irigasi yang sudah dilaksanakan kurang lebih satu bulan, tentunya kami akan selalu supot kegiatan normalisasi tersebut, dan harapan dari kami pihak-pihak Terkait dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, terus berkoordinasi dalam proses kegiatan pengerjaan normalisasi agar cepat selesai dengan baik."ujar Riyanto


Hasan Basri dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga menyampaikan bahwa normalisasi BKG 30A bertujuan untuk memperlancar aliran air irigasi sekaligus meminimalisir potensi genangan yang kerap terjadi saat musim hujan.

“Normalisasi ini sangat penting untuk mendukung produktivitas pertanian masyarakat. Dengan aliran air yang lancar, diharapkan hasil panen petani di Desa Sumberurip dan sekitarnya bisa lebih optimal,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Pebayuran, Hasim Adnan Adha, yang hadir langsung di lokasi kegiatan, menegaskan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap program tersebut.

Ia mengatakan, kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan kelompok tani menjadi kunci keberhasilan program normalisasi saluran irigasi.

“Kami berharap pekerjaan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi para petani serta warga sekitar,” kata Hasim.


Sosialisasi ini juga menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat terkait teknis pelaksanaan normalisasi, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kendala di lapangan saat pengerjaan dimulai.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Selasa, 03 Maret 2026

Perkuat Sinergitas, Pengurus Akpersi DPC Kabupaten Tasikmalaya Maraton Sambangi Kantor Bupati hingga Polres"








kab.tasikmalaya– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Komunikasi Pemuda Seluruh Indonesia (Akpersi) Kabupaten Tasikmalaya melakukan rangkaian kunjungan kerja ke berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/3). Langkah ini diambil guna mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor.



"Laporan Kunjungan Audiensi DPC Akpersi Kabupaten Tasikmalaya dalam Rangka Penguatan Hubungan Kelembagaan dengan Forkopimda"


Draf Pembuka:

Dalam upaya mewujudkan visi organisasi yang inklusif dan kolaboratif, DPC Akpersi Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan serangkaian agenda kunjungan resmi (audiensi). Kunjungan ini menyasar empat pilar penting pemerintahan, yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Tasikmalaya sebagai bentuk sinergi pemuda terhadap pembangunan daerah.


Lokasi Kunjungan Fokus Pembahasan (Estimasi)

Kantor Bupati Penyelarasan program kerja pemuda dengan visi daerah.

Kantor DPRD Aspirasi legislatif dan penguatan peran pemuda dalam kebijakan publik.

Kejaksaan Negeri Edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana di kalangan pemuda.

Polres Tasikmalaya Kolaborasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan Satgas Anti-Narkoba.

Tips Tambahan untuk Isi Tulisan:

Kutip Pernyataan: Pastikan ada kutipan dari Ketua DPC Akpersi mengenai tujuan utama kunjungan ini.


Hasil Pertemuan: Sebutkan poin kesepakatan atau sambutan hangat dari para pejabat yang ditemui.indra 








kab.tasikmalaya– Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Komunikasi Pemuda Seluruh Indonesia (Akpersi) Kabupaten Tasikmalaya melakukan rangkaian kunjungan kerja ke berbagai instansi strategis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/3). Langkah ini diambil guna mempererat tali silaturahmi sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor.



"Laporan Kunjungan Audiensi DPC Akpersi Kabupaten Tasikmalaya dalam Rangka Penguatan Hubungan Kelembagaan dengan Forkopimda"


Draf Pembuka:

Dalam upaya mewujudkan visi organisasi yang inklusif dan kolaboratif, DPC Akpersi Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan serangkaian agenda kunjungan resmi (audiensi). Kunjungan ini menyasar empat pilar penting pemerintahan, yakni Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kejaksaan Negeri, dan Polres Tasikmalaya sebagai bentuk sinergi pemuda terhadap pembangunan daerah.


Lokasi Kunjungan Fokus Pembahasan (Estimasi)

Kantor Bupati Penyelarasan program kerja pemuda dengan visi daerah.

Kantor DPRD Aspirasi legislatif dan penguatan peran pemuda dalam kebijakan publik.

Kejaksaan Negeri Edukasi hukum dan pencegahan tindak pidana di kalangan pemuda.

Polres Tasikmalaya Kolaborasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dan Satgas Anti-Narkoba.

Tips Tambahan untuk Isi Tulisan:

Kutip Pernyataan: Pastikan ada kutipan dari Ketua DPC Akpersi mengenai tujuan utama kunjungan ini.


Hasil Pertemuan: Sebutkan poin kesepakatan atau sambutan hangat dari para pejabat yang ditemui.indra 

ASDA 1 Sambut Baik kedatangan DPC ABPEDNAS Lebak Banten







Perkuat Senergitas DPC ABPEDNAS Kunjungi ASDA 1 Gelar Audensi dan MoU Gandeng Brigif Cakra Puslatpur BLM diwilayah kabupaten Lebak Banten pada hari Senin tanggal 3 Maret 2026 


 Kb lebak, - Nenden Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Kabupaten Lebak Berkunjung ke ASDA 1 Gelar Audensi guna Perkembangan organisasi lebih baik dan lebih Berfungsi Dimasyarakat memajukan wilayahnya pemerintahan kabupaten Lebak Banten 




ABPEDNAS Bukan hanya wadah untuk BPD tapi juga wadah aspirasi bergerak untuk menyukseskan Desa Desa Diwilayah kabupaten Lebak , ucapnya


Ditempat yang sama ASDA 1 juga Berikan Apresiasi tinggi niat baiknya ABPEDNAS untuk membangun Desa- Desa yang ada dikabupaten Lebak, 



 ASDA 1 juga Berikan Saran untuk ABPEDNAS Agar Segara rapatkan Barisan untuk merangkul BPD Disetiap kecamatan Demi untuk kerjasama Didalam pembangunan Desa, 


,, "Kerna BPD juga Berperan aktif untuk pengawasan Desa nya masing-masing maka perlu nya kerja sama dengan BPD dimasing masing wilayah juga guna menyinkronkan program kerja desa, 


ASDA 1 juga menyarankan agar proaktif juga merangkul Berbagi pihak Baik unsur sipil maupun meliter demi menciptakan tata kelola Desa yang lebih profesional dan produktif, tutup nya 




Diwaktu yang berbeda Se-kertaris H.Maman dari DPC ABPEDNAS Kabupaten Lebak juga menyampaikan Alhamdulillah pada hari ini dapat Berkunjung kemarkas Batalyon Cakra Bukan Sekedar Berkunjung atau Silaturahmi Biasa melainkan pertemuan tersebut untuk membahas draf kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding ( MoU) terkait pemanfaatan Pusat latihan Tempur ( PUSLATPUR) untuk program pembinaan anggota,tuturnya


,," Tujuan yang Utama kami kekomandan Cakra adalah untuk koordinasi terkait MoU dan rencana Penggunaan fasilitas PUSLATPUR,kami Berharap anggota BPD dilebak memiliki kedisiplinan dan mentalitas yang kuat melalui pelatihan terpadu disanah," tutupnya H Maman 

 


Acara Audensi turut dihadiri ASDA 1 , Asintel Kejari,Kabid DPMD,dan kadis DPMD dan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Lebak Banten Alhamdulillah acara juga berjalan dengan baik penuh semangat pembangunan Daerah kabupaten Lebak 



Sitinurjanah









Perkuat Senergitas DPC ABPEDNAS Kunjungi ASDA 1 Gelar Audensi dan MoU Gandeng Brigif Cakra Puslatpur BLM diwilayah kabupaten Lebak Banten pada hari Senin tanggal 3 Maret 2026 


 Kb lebak, - Nenden Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Kabupaten Lebak Berkunjung ke ASDA 1 Gelar Audensi guna Perkembangan organisasi lebih baik dan lebih Berfungsi Dimasyarakat memajukan wilayahnya pemerintahan kabupaten Lebak Banten 




ABPEDNAS Bukan hanya wadah untuk BPD tapi juga wadah aspirasi bergerak untuk menyukseskan Desa Desa Diwilayah kabupaten Lebak , ucapnya


Ditempat yang sama ASDA 1 juga Berikan Apresiasi tinggi niat baiknya ABPEDNAS untuk membangun Desa- Desa yang ada dikabupaten Lebak, 



 ASDA 1 juga Berikan Saran untuk ABPEDNAS Agar Segara rapatkan Barisan untuk merangkul BPD Disetiap kecamatan Demi untuk kerjasama Didalam pembangunan Desa, 


,, "Kerna BPD juga Berperan aktif untuk pengawasan Desa nya masing-masing maka perlu nya kerja sama dengan BPD dimasing masing wilayah juga guna menyinkronkan program kerja desa, 


ASDA 1 juga menyarankan agar proaktif juga merangkul Berbagi pihak Baik unsur sipil maupun meliter demi menciptakan tata kelola Desa yang lebih profesional dan produktif, tutup nya 




Diwaktu yang berbeda Se-kertaris H.Maman dari DPC ABPEDNAS Kabupaten Lebak juga menyampaikan Alhamdulillah pada hari ini dapat Berkunjung kemarkas Batalyon Cakra Bukan Sekedar Berkunjung atau Silaturahmi Biasa melainkan pertemuan tersebut untuk membahas draf kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding ( MoU) terkait pemanfaatan Pusat latihan Tempur ( PUSLATPUR) untuk program pembinaan anggota,tuturnya


,," Tujuan yang Utama kami kekomandan Cakra adalah untuk koordinasi terkait MoU dan rencana Penggunaan fasilitas PUSLATPUR,kami Berharap anggota BPD dilebak memiliki kedisiplinan dan mentalitas yang kuat melalui pelatihan terpadu disanah," tutupnya H Maman 

 


Acara Audensi turut dihadiri ASDA 1 , Asintel Kejari,Kabid DPMD,dan kadis DPMD dan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Lebak Banten Alhamdulillah acara juga berjalan dengan baik penuh semangat pembangunan Daerah kabupaten Lebak 



Sitinurjanah



Respon Cepat TNI POLRI Atasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, Arus Lalu Lintas di Karangpatri Tersendat


BEKASI – Sebuah pohon tumbang akibat angin kencang di Jalan Raya Pisangan–Pulo Pipisan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2026). 


Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas di lokasi sempat terhambat.

Kejadian berlangsung saat angin bertiup cukup kencang dan tiba-tiba merobohkan pohon yang berada di pinggir jalan. Batang pohon melintang di badan jalan sehingga kendaraan dari kedua arah tidak dapat melintas untuk sementara waktu.


Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, Aiptu Abdurahman, mewakili Kapolsek Pebayuran mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

“Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan aparat desa serta Koramil untuk melakukan evakuasi pohon tumbang agar arus lalu lintas kembali normal,” ujarnya.


Sementara itu, Babinsa Koramil Pebayuran, Sertu Amar, mengungkapkan angin kencang datang begitu cepat sehingga pohon tidak mampu bertahan.

“Anginnya sangat kencang dan terjadi secara tiba-tiba,  Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Tadi ada pengendara motor yang melintas, namun berhasil menghindar,” katanya.


Petugas gabungan bersama warga setempat kemudian melakukan pemotongan batang dan ranting pohon menggunakan peralatan seadanya. Sekitar beberapa waktu kemudian, material pohon berhasil disingkirkan dari badan jalan.


Arus lalu lintas di Jalan Raya Pisangan–Pulo Pipisan pun berangsur normal, Aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


BEKASI – Sebuah pohon tumbang akibat angin kencang di Jalan Raya Pisangan–Pulo Pipisan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/3/2026). 


Peristiwa tersebut menyebabkan arus lalu lintas di lokasi sempat terhambat.

Kejadian berlangsung saat angin bertiup cukup kencang dan tiba-tiba merobohkan pohon yang berada di pinggir jalan. Batang pohon melintang di badan jalan sehingga kendaraan dari kedua arah tidak dapat melintas untuk sementara waktu.


Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, Aiptu Abdurahman, mewakili Kapolsek Pebayuran mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi setelah menerima laporan dari warga.

“Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan berkoordinasi dengan aparat desa serta Koramil untuk melakukan evakuasi pohon tumbang agar arus lalu lintas kembali normal,” ujarnya.


Sementara itu, Babinsa Koramil Pebayuran, Sertu Amar, mengungkapkan angin kencang datang begitu cepat sehingga pohon tidak mampu bertahan.

“Anginnya sangat kencang dan terjadi secara tiba-tiba,  Beruntung saat kejadian tidak ada korban jiwa. Tadi ada pengendara motor yang melintas, namun berhasil menghindar,” katanya.


Petugas gabungan bersama warga setempat kemudian melakukan pemotongan batang dan ranting pohon menggunakan peralatan seadanya. Sekitar beberapa waktu kemudian, material pohon berhasil disingkirkan dari badan jalan.


Arus lalu lintas di Jalan Raya Pisangan–Pulo Pipisan pun berangsur normal, Aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Dinas PUPR Bantah Proyek Jembatan Mangkrak, APH Harus Bergerak, Askun Tantang Buka-bukaan di Pengadilan








KARAWANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah pelaksanaan proyek proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, berakhir mangkrak.


Tri Winarno, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang menjelaskan, bahwa kegiatan rehabilitasi Jembatan Pulo Putri mengalami perubahan desain. Awalnya pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan peninjauan kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan jembatan.


“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” tutur Tri Winarno, dilansir dari JabarNet.com.


Tri menegaskan, meskipun secara fisik jembatan belum selesai 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan.


“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan (mangkrak, red),” katanya.


Desak APH Mulai Lakukan Penyelidikan


Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH yang sebelumnya menyoroti dugaan proyek jembatan mangkrak ini langsung menantang Tri Winarno untuk buka-bukaan di pengadilan.


Oleh karenanya, Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan ijon proyek jembatan Dinas PUPR Karawang ini. Pasalnya, Asep mengaku merasa sangat tertantang dengan para pejabat dan Dinas PUPR yang 'katanya' sering disebut 'kebal hukum' tersebut.


"Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR bener-bener kebal hukum atau tidak," tuturnya, Senin (2/3/2026).


Askun (sapaan akrab) juga mengungkap fakta baru tentang pertanyaan kenapa proses pembayaran proyek jembatan tersebut tak kunjung dibayarkan, jika memang pekerjaanya di tahun 2025 sudah dianggap selesai.


"Kalau memang pekerjaanya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dibayar. Ini malah jadi program luncuran di 2026," tanya Askun.


Terakhir, Askun kembali mendesak agar APH segera mulai melakukan penyelidikan atas sekelumit dugaan korupsi dan ijon proyek di proyek pembangunan jembatan Segaran - Pulo Putri ini. Karena menurutnya, banyak dugaan 'ketidakberesan' dari mulai perencanaan hingga pembangunan proyek jembatan ini.


"Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026," sindir Askun.


"Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan 'lingkaran setan' Dinas PUPR Karawang," tandasnya.








KARAWANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang membantah pelaksanaan proyek proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, berakhir mangkrak.


Tri Winarno, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang menjelaskan, bahwa kegiatan rehabilitasi Jembatan Pulo Putri mengalami perubahan desain. Awalnya pekerjaan hanya berupa pelebaran jembatan. Namun setelah dilakukan peninjauan kondisi lapangan dan kelayakan struktur eksisting, diputuskan untuk mengganti keseluruhan jembatan.


“Perubahan desain tersebut membutuhkan tambahan anggaran, sehingga dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026,” tutur Tri Winarno, dilansir dari JabarNet.com.


Tri menegaskan, meskipun secara fisik jembatan belum selesai 100 persen, seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tahun 2025 telah diselesaikan.


“Kami tegaskan, tidak ada keterlambatan pekerjaan (mangkrak, red),” katanya.


Desak APH Mulai Lakukan Penyelidikan


Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH yang sebelumnya menyoroti dugaan proyek jembatan mangkrak ini langsung menantang Tri Winarno untuk buka-bukaan di pengadilan.


Oleh karenanya, Asep mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan ijon proyek jembatan Dinas PUPR Karawang ini. Pasalnya, Asep mengaku merasa sangat tertantang dengan para pejabat dan Dinas PUPR yang 'katanya' sering disebut 'kebal hukum' tersebut.


"Salah benar bukan menurut saya ataupun dia, tapi nanti pembuktian di pengadilan. Makanya sekarang APH harus mulai bergerak melakukan penyelidikan. Kita buktikan nanti apakah pejabat dan Dinas PUPR bener-bener kebal hukum atau tidak," tuturnya, Senin (2/3/2026).


Askun (sapaan akrab) juga mengungkap fakta baru tentang pertanyaan kenapa proses pembayaran proyek jembatan tersebut tak kunjung dibayarkan, jika memang pekerjaanya di tahun 2025 sudah dianggap selesai.


"Kalau memang pekerjaanya sudah dianggap selesai di tahun 2025, kenapa itu pemborong tak kunjung dibayar. Ini malah jadi program luncuran di 2026," tanya Askun.


Terakhir, Askun kembali mendesak agar APH segera mulai melakukan penyelidikan atas sekelumit dugaan korupsi dan ijon proyek di proyek pembangunan jembatan Segaran - Pulo Putri ini. Karena menurutnya, banyak dugaan 'ketidakberesan' dari mulai perencanaan hingga pembangunan proyek jembatan ini.


"Dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, saya meyakini semuanya amburadul. Makanya pekerjaan tidak selesai sesuai dengan jadwal kontrak kerja, malah jadi program luncuran di tahun 2026," sindir Askun.


"Terakhir saya tegaskan APH harus mulai melakukan penyelidikan. Jika tidak, maka integritas APH di Karawang patut kita pertanyakan. Jangan sampai APH juga terlibat dalam dugaan 'lingkaran setan' Dinas PUPR Karawang," tandasnya.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done