VERSITNEWS

Rabu, 18 Maret 2026

Bapenda Karawang Sosialisasikan Aturan Baru Pajak Air Tanah dan Reklame, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak






KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah dengan menggelar sosialisasi terkait penerapan dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan terbaru mengenai Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.


Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring dalam dua sesi berbeda. Pada Jumat (13/03), Bapenda menyampaikan materi terkait Pajak Air Tanah, sedangkan pada Senin (16/03) dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pajak Reklame. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta para wajib pajak pengguna air tanah yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.


Dalam pemaparannya, pihak Bapenda menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan kebijakan pajak daerah, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang.


Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kedua peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui kajian yang matang agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan di lapangan.


Menurutnya, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 mengatur perubahan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah, khususnya pada perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi dasar penetapan pajak. Dalam aturan terbaru, Harga Air Baku (HAB) ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.


Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian terbaru. Bahkan, dalam perhitungan teknis, nilai ideal Harga Air Baku di wilayah Karawang dapat mencapai lebih dari Rp4.000 per meter kubik, namun pemerintah daerah menetapkan angka yang lebih moderat dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.


Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah daerah melakukan pembaruan sistem pemungutan Pajak Reklame agar lebih tertib dan transparan. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame. Sedangkan untuk reklame yang dipasang sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui, besaran NSR telah ditentukan dalam peraturan bupati.


Bapenda juga menekankan bahwa pemasangan reklame harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, estetika kota, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.


Selain kewajiban membayar pajak, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum memasang reklame. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan ditindak sesuai ketentuan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif mengikuti sosialisasi. Banyak pertanyaan disampaikan, terutama terkait penerapan tarif baru, tata cara pelaporan pajak, serta prosedur perizinan reklame. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah.


Menutup kegiatan, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap kesadaran dalam membayar pajak dapat terus meningkat karena hasil dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” tutup perwakilan Bapenda. 


Ferimaulana 






KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah dengan menggelar sosialisasi terkait penerapan dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan terbaru mengenai Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.


Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring dalam dua sesi berbeda. Pada Jumat (13/03), Bapenda menyampaikan materi terkait Pajak Air Tanah, sedangkan pada Senin (16/03) dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Pajak Reklame. Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta para wajib pajak pengguna air tanah yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.


Dalam pemaparannya, pihak Bapenda menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perubahan kebijakan pajak daerah, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Karawang.


Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kedua peraturan bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui kajian yang matang agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan di lapangan.


Menurutnya, Perbup Nomor 16 Tahun 2026 mengatur perubahan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah, khususnya pada perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah yang menjadi dasar penetapan pajak. Dalam aturan terbaru, Harga Air Baku (HAB) ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik sebagai penyesuaian dari ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.


Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian terbaru. Bahkan, dalam perhitungan teknis, nilai ideal Harga Air Baku di wilayah Karawang dapat mencapai lebih dari Rp4.000 per meter kubik, namun pemerintah daerah menetapkan angka yang lebih moderat dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha.


Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah daerah melakukan pembaruan sistem pemungutan Pajak Reklame agar lebih tertib dan transparan. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR dihitung berdasarkan nilai kontrak reklame. Sedangkan untuk reklame yang dipasang sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui, besaran NSR telah ditentukan dalam peraturan bupati.


Bapenda juga menekankan bahwa pemasangan reklame harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, estetika kota, dan tidak mengganggu fasilitas umum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.


Selain kewajiban membayar pajak, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan terlebih dahulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum memasang reklame. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan ditindak sesuai ketentuan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif mengikuti sosialisasi. Banyak pertanyaan disampaikan, terutama terkait penerapan tarif baru, tata cara pelaporan pajak, serta prosedur perizinan reklame. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian pelaku usaha terhadap kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah daerah.


Menutup kegiatan, Bapenda Kabupaten Karawang mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap kesadaran dalam membayar pajak dapat terus meningkat karena hasil dari pajak daerah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.


“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” tutup perwakilan Bapenda. 


Ferimaulana 

Dorong Kepatuhan Pajak, Bapenda Karawang Sosialisasikan Regulasi Pajak Terbaru








Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi regulasi ini dilaksanakan secara daring selama dua hari Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame.


Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memastikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pajak daerah.


Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.


Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang yang mendelegasikan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Peserta diikuti oleh para Wajib Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Reklame.


Sosialisasi regulasi tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi teknis regulasi baru tersebut.


Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 dan telah melalui kajian dari konsultan yang indenpenden.


Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan substansi utama meliputi penyesuaian besaran tarif. Penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang dipergunakan sebagai salah satu komponen perhitungan Pajak Air Tanah menjadi Rp.2.500,00 per meter kubik.


Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp.4.159 per meter kubik”, ujar Ade Sudrajat.


Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame.


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.


Perbup ini mengatur besaran Nilai Sewa Reklame atau NSR yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame, NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.


“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 adalah untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang Nilai Kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar”, imbuhnya.


“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan. Sesuai dengan ketentuan pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame”, tambahnya.


Dia juga mengingatkan sebelum melakukan pemasangan reklame, agar terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan izin reklame ke DPMPTSP, dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.


Selain pejabat Bapenda Kabupaten Karawang, Sosialisasi juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang sebagai Narasumber.


“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta selalu mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya. Berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”, pungkasnya 


Red








Karawang,- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi pajak daerah sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal daerah, meningkatkan kepastian hukum dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi regulasi ini dilaksanakan secara daring selama dua hari Jumat (13/03) untuk Pajak Air Tanah dan Senin (16/03) untuk Pajak Reklame.


Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memastikan pemahaman yang komprehensif bagi pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terhadap perubahan kebijakan pajak daerah.


Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi dua regulasi terbaru, yaitu Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah serta Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.


Acara sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang yang mendelegasikan kepada Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang. Peserta diikuti oleh para Wajib Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Reklame.


Sosialisasi regulasi tersebut berlangsung dalam suasana interaktif dan mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari pelaku usaha, penyelenggara reklame, serta wajib pajak pengguna air tanah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait implementasi teknis regulasi baru tersebut.


Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang Ade Sudrajat, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Penetapan dan pengundangan Perbup 16 Tahun 2026 dan Perbup 18 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Perda No. 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 dan telah melalui kajian dari konsultan yang indenpenden.


Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk penyempurnaan mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan substansi utama meliputi penyesuaian besaran tarif. Penyesuaian Harga Air Baku (HAB) yang dipergunakan sebagai salah satu komponen perhitungan Pajak Air Tanah menjadi Rp.2.500,00 per meter kubik.


Penyesuaian Harga Air Baku terakhir dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2013 yang diatur dalam Perbup No. 41 Tahun 2013. Kalau mengacu pada hasil kajian dari konsultan maka Harga Air Baku di Kabupaten Karawang Rp.4.159 per meter kubik”, ujar Ade Sudrajat.


Sementara itu, melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pembaruan menyeluruh terhadap tata kelola pemungutan Pajak Reklame.


Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.


Perbup ini mengatur besaran Nilai Sewa Reklame atau NSR yang menjadi dasar pengenaan Pajak Reklame, NSR untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame.


“NSR yang ditetapkan dalam Perbup No. 18 Tahun 2026 adalah untuk reklame yang diselenggarakan sendiri serta reklame yang Nilai Kontraknya tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar”, imbuhnya.


“Kami juga mengingatkan agar dalam pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum dengan memperhatikan aspek keindahan dan keamanan, ketertiban umum serta tidak membahayakan. Sesuai dengan ketentuan pemasangan reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame”, tambahnya.


Dia juga mengingatkan sebelum melakukan pemasangan reklame, agar terlebih dahulu menyelesaikan pengurusan izin reklame ke DPMPTSP, dan melakukan pembayaran pajak daerah ke Bapenda. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dilakukan penertiban oleh Pemkab Karawang melalui Satpol PP.


Selain pejabat Bapenda Kabupaten Karawang, Sosialisasi juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang sebagai Narasumber.


“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan wajib pajak untuk memahami perubahan regulasi ini serta selalu mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakannya. Berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak. Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.”, pungkasnya 


Red

Selasa, 17 Maret 2026

Terjadi Pencurian Helm di Kawasan Pemda Karawang Saat Acara Resmi Bupati, Tamu Undangan Keluhkan Keamanan

Karawang, 17 Maret 2026 – Insiden pencurian helm terjadi di kawasan Kompleks Pemda Karawang saat berlangsungnya acara buka bersama yang digelar oleh Bupati Karawang dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan. Kejadian tersebut menimbulkan keluhan dari tamu undangan yang merasa kecewa atas kurangnya pengawasan di area parkir, sehingga mengakibatkan kehilangan barang pribadi.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada saat acara buka bersama yang dihadiri oleh tamu undangan secara resmi. Salah satu tamu undangan melaporkan kehilangan helm miliknya yang disimpan di sepeda motor yang diparkir di area sekitar lokasi kegiatan di lingkungan Pemda Karawang.


Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas seorang pengendara sepeda motor jenis PCX berwarna putih mendekati deretan kendaraan yang terparkir. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil sebuah helm dari salah satu motor yang terparkir, kemudian memasukkan helm tersebut ke dalam jok sepeda motor miliknya sebelum meninggalkan lokasi.


Korban yang merupakan tamu undangan dalam acara tersebut mengaku sangat menyayangkan kejadian itu, mengingat acara yang dihadiri merupakan kegiatan resmi yang diundang langsung oleh Bupati Karawang. Ia berharap ke depan ada peningkatan pengamanan, terutama di area parkir, agar para tamu undangan merasa aman dan nyaman saat menghadiri kegiatan di lingkungan Pemda.


“Kami datang sebagai tamu undangan resmi, tentu berharap keamanan bisa lebih diperhatikan. Sangat disayangkan di acara resmi seperti ini justru terjadi pencurian. Mudah-mudahan kejadian ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya ditemukan,” ujar salah satu tamu undangan yang enggan disebutkan namanya.


Beberapa tamu undangan lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan, khususnya pada saat kegiatan besar yang menghadirkan banyak tamu. Selain itu, mereka juga meminta agar rekaman CCTV yang sudah terlihat jelas dapat dijadikan bukti untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.


Para tamu undangan berharap kasus pencurian helm ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak terulang kembali dalam kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak penyelenggara maupun instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta menambah petugas keamanan di area parkir setiap ada kegiatan besar, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tamu undangan dapat merasa lebih aman saat menghadiri undangan resmi.


Red

Karawang, 17 Maret 2026 – Insiden pencurian helm terjadi di kawasan Kompleks Pemda Karawang saat berlangsungnya acara buka bersama yang digelar oleh Bupati Karawang dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan. Kejadian tersebut menimbulkan keluhan dari tamu undangan yang merasa kecewa atas kurangnya pengawasan di area parkir, sehingga mengakibatkan kehilangan barang pribadi.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada saat acara buka bersama yang dihadiri oleh tamu undangan secara resmi. Salah satu tamu undangan melaporkan kehilangan helm miliknya yang disimpan di sepeda motor yang diparkir di area sekitar lokasi kegiatan di lingkungan Pemda Karawang.


Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas seorang pengendara sepeda motor jenis PCX berwarna putih mendekati deretan kendaraan yang terparkir. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil sebuah helm dari salah satu motor yang terparkir, kemudian memasukkan helm tersebut ke dalam jok sepeda motor miliknya sebelum meninggalkan lokasi.


Korban yang merupakan tamu undangan dalam acara tersebut mengaku sangat menyayangkan kejadian itu, mengingat acara yang dihadiri merupakan kegiatan resmi yang diundang langsung oleh Bupati Karawang. Ia berharap ke depan ada peningkatan pengamanan, terutama di area parkir, agar para tamu undangan merasa aman dan nyaman saat menghadiri kegiatan di lingkungan Pemda.


“Kami datang sebagai tamu undangan resmi, tentu berharap keamanan bisa lebih diperhatikan. Sangat disayangkan di acara resmi seperti ini justru terjadi pencurian. Mudah-mudahan kejadian ini bisa segera ditindaklanjuti dan pelakunya ditemukan,” ujar salah satu tamu undangan yang enggan disebutkan namanya.


Beberapa tamu undangan lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka berharap pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan, khususnya pada saat kegiatan besar yang menghadirkan banyak tamu. Selain itu, mereka juga meminta agar rekaman CCTV yang sudah terlihat jelas dapat dijadikan bukti untuk menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.


Para tamu undangan berharap kasus pencurian helm ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak terulang kembali dalam kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.


Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak penyelenggara maupun instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta menambah petugas keamanan di area parkir setiap ada kegiatan besar, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tamu undangan dapat merasa lebih aman saat menghadiri undangan resmi.


Red

Jurnalis Karawang Berkumpul, Terima Parsel dan THR dari Bupati

Karawang, 16 Maret 2026 – Puluhan jurnalis dari berbagai media yang bertugas di wilayah Karawang menghadiri undangan silaturahmi yang digelar oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Husni Hamid dan diisi dengan pembagian parsel serta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah. 🎁


Acara yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh jurnalis dari media cetak, online, maupun televisi. Sejak pagi hari, para wartawan mulai berdatangan ke lokasi acara dengan tertib sesuai undangan yang telah dibagikan sebelumnya. Panitia dari Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan tempat dan alur pembagian secara rapi sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah kepada para jurnalis yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, peran pers sangat penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, serta membantu menyampaikan program-program pembangunan kepada publik. 📢


“Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dan semakin mempererat hubungan yang baik,” ujar Bupati dalam sambutannya.


Pembagian parsel dan THR dilakukan secara bergiliran sesuai daftar kehadiran. Para jurnalis terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut, namun tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Panitia juga memastikan seluruh tamu undangan mendapatkan bingkisan sesuai dengan yang telah disiapkan.


Salah satu jurnalis yang hadir mengaku senang dapat kembali bertemu dengan rekan-rekan seprofesi dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Ia menyebut kegiatan seperti ini bukan hanya sekadar pembagian bingkisan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antarwartawan yang selama ini jarang bertemu karena kesibukan masing-masing.


“Alhamdulillah acara berjalan lancar. Selain menerima parsel dan THR, saya juga bisa bertemu kembali dengan sahabat-sahabat saya, seperti Bu Tien dan Indra Prayoga. Walaupun sekarang kita sudah berbeda warna seragam, tapi persahabatan tetap harus dijaga,” ujarnya. 🤝


Ia juga menambahkan bahwa perbedaan organisasi maupun media tidak seharusnya menjadi penghalang untuk tetap menjaga kekompakan sesama jurnalis. Menurutnya, solidaritas antarinsan pers sangat penting agar profesi wartawan tetap kuat dan dihormati.


Suasana di dalam gedung terlihat hangat dan penuh canda. Beberapa jurnalis tampak saling berbincang, bersalaman, dan berfoto bersama sebagai bentuk kebersamaan menjelang Hari Raya. Momen tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peran jurnalis bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang harus menjaga persatuan. 📸


Kegiatan silaturahmi dan pembagian parsel dari Bupati Karawang ini diharapkan dapat terus dilakukan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada insan pers. Selain itu, acara tersebut juga diharapkan mampu mempererat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para jurnalis, sehingga komunikasi yang baik dapat terus terjaga demi kemajuan Kabupaten Karawang.


Ida Maryati 

 

Karawang, 16 Maret 2026 – Puluhan jurnalis dari berbagai media yang bertugas di wilayah Karawang menghadiri undangan silaturahmi yang digelar oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Husni Hamid dan diisi dengan pembagian parsel serta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah. 🎁


Acara yang berlangsung penuh keakraban tersebut dihadiri oleh jurnalis dari media cetak, online, maupun televisi. Sejak pagi hari, para wartawan mulai berdatangan ke lokasi acara dengan tertib sesuai undangan yang telah dibagikan sebelumnya. Panitia dari Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan tempat dan alur pembagian secara rapi sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa kendala.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah kepada para jurnalis yang selama ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, peran pers sangat penting dalam menjaga transparansi, kontrol sosial, serta membantu menyampaikan program-program pembangunan kepada publik. 📢


“Pemerintah Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dan semakin mempererat hubungan yang baik,” ujar Bupati dalam sambutannya.


Pembagian parsel dan THR dilakukan secara bergiliran sesuai daftar kehadiran. Para jurnalis terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut, namun tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Panitia juga memastikan seluruh tamu undangan mendapatkan bingkisan sesuai dengan yang telah disiapkan.


Salah satu jurnalis yang hadir mengaku senang dapat kembali bertemu dengan rekan-rekan seprofesi dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Ia menyebut kegiatan seperti ini bukan hanya sekadar pembagian bingkisan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antarwartawan yang selama ini jarang bertemu karena kesibukan masing-masing.


“Alhamdulillah acara berjalan lancar. Selain menerima parsel dan THR, saya juga bisa bertemu kembali dengan sahabat-sahabat saya, seperti Bu Tien dan Indra Prayoga. Walaupun sekarang kita sudah berbeda warna seragam, tapi persahabatan tetap harus dijaga,” ujarnya. 🤝


Ia juga menambahkan bahwa perbedaan organisasi maupun media tidak seharusnya menjadi penghalang untuk tetap menjaga kekompakan sesama jurnalis. Menurutnya, solidaritas antarinsan pers sangat penting agar profesi wartawan tetap kuat dan dihormati.


Suasana di dalam gedung terlihat hangat dan penuh canda. Beberapa jurnalis tampak saling berbincang, bersalaman, dan berfoto bersama sebagai bentuk kebersamaan menjelang Hari Raya. Momen tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa peran jurnalis bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang harus menjaga persatuan. 📸


Kegiatan silaturahmi dan pembagian parsel dari Bupati Karawang ini diharapkan dapat terus dilakukan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan kepada insan pers. Selain itu, acara tersebut juga diharapkan mampu mempererat hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para jurnalis, sehingga komunikasi yang baik dapat terus terjaga demi kemajuan Kabupaten Karawang.


Ida Maryati 

 

BRI Kanca Cikampek Bersama YBM BRILiaN Hadirkan Kebahagiaan Lewat Berbagi Bingkisan Ramadhan







Cikampek I -BRI Cabang Cikampek bersama Yayasan Baitul Maal BRILiaN (  YBM BRI LiaN )  kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial dengan menyalurkan bingkisan Ramadhan  kepada masyarakat yang membutuhkan.



 Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sekitar sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat.


Penyaluran bingkisan dilaksanakan secara langsung oleh jajaran BRI  bersama  YBM BRILiaN kepada para penerima manfaat.di kantor cabang BRI Cikampek 


 Bingkisan Ramadhan yang diberikan sejumlah 105 Paket   senilai per bingkisan Rp 140.000-  diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membawa kebahagiaan bagi masyarakat.


Pemimpin Cabang BRI Kanca Cikampek Pandu Ksuma Wardana  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk terus hadir suport  dan memberikan kemanfaatan  bagi masyarakat, tidak hanya melalui layanan perbankan saja akan  tetapi juga melalui program sosial kemasyarakatan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin berbagi kebahagiaan dibulan Ramadhan dan dapat sedikit  meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta mempererat tali silaturahmi antara BRI dan masyarakat,” ujar Pandu Ksuma 


Pandu Ksuma juga menambahkan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan hasil dari penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah para pekerja BRI yang disalurkan kembali kepada masyarakat melalui YBM BRILiaN secara tepat sasaran.


Para penerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas perhatian yang diberikan. Bantuan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta meringankan kebutuhan keluarga.


Melalui kegiatan ini, YBM BRILiaN dan BRI Kanca  Cikampek  berharap dapat terus menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial, memperkuat kebersamaan, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Cikampek  sekitarnya







Cikampek I -BRI Cabang Cikampek bersama Yayasan Baitul Maal BRILiaN (  YBM BRI LiaN )  kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial dengan menyalurkan bingkisan Ramadhan  kepada masyarakat yang membutuhkan.



 Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian BRI terhadap lingkungan sekitar sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat.


Penyaluran bingkisan dilaksanakan secara langsung oleh jajaran BRI  bersama  YBM BRILiaN kepada para penerima manfaat.di kantor cabang BRI Cikampek 


 Bingkisan Ramadhan yang diberikan sejumlah 105 Paket   senilai per bingkisan Rp 140.000-  diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membawa kebahagiaan bagi masyarakat.


Pemimpin Cabang BRI Kanca Cikampek Pandu Ksuma Wardana  menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BRI untuk terus hadir suport  dan memberikan kemanfaatan  bagi masyarakat, tidak hanya melalui layanan perbankan saja akan  tetapi juga melalui program sosial kemasyarakatan. “Melalui YBM BRILiaN, kami ingin berbagi kebahagiaan dibulan Ramadhan dan dapat sedikit  meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat serta mempererat tali silaturahmi antara BRI dan masyarakat,” ujar Pandu Ksuma 


Pandu Ksuma juga menambahkan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan hasil dari penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah para pekerja BRI yang disalurkan kembali kepada masyarakat melalui YBM BRILiaN secara tepat sasaran.


Para penerima bantuan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas perhatian yang diberikan. Bantuan bingkisan ini diharapkan dapat memberikan semangat serta meringankan kebutuhan keluarga.


Melalui kegiatan ini, YBM BRILiaN dan BRI Kanca  Cikampek  berharap dapat terus menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial, memperkuat kebersamaan, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah Cikampek  sekitarnya

FPI Karawang Buka Posko Mudik, Bantu Jaga Kondusifitas Pemudik di Jalur Arteri Karawang


 





Karawang, 16 Maret 2026 – Dalam rangka membantu kelancaran arus mudik Lebaran 1447 H, jajaran Front Pembela Islam (FPI) Karawang membuka Posko Mudik di kawasan Bundaran Charles Lamaran, Jalan Baru Karawang. Posko ini didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang, sekaligus membantu menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan selama musim mudik berlangsung.


Posko mudik tersebut dijaga secara bergantian oleh anggota FPI Karawang bersama relawan, yang siap membantu pemudik selama 24 jam. Selain membantu pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi, para relawan juga menyediakan tempat istirahat, air minum, serta bantuan bagi pengendara yang mengalami kelelahan saat perjalanan jauh.


Keberadaan posko ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai turut membantu tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban selama arus mudik. Kehadiran relawan di lapangan dinilai mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib, terutama di titik-titik rawan kepadatan kendaraan.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua dari Hilal Merah Indonesia (HILMI), BPK H. Abu Izhar, turut berkunjung ke Posko Mudik FPI Karawang untuk memberikan dukungan moril kepada para petugas yang sedang berjaga. Kunjungan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas peran aktif FPI dalam membantu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama musim mudik.


“Kami sangat mengapresiasi upaya rekan-rekan FPI Karawang yang telah berpartisipasi dalam membantu menjaga kondusifitas di wilayah Karawang. Kegiatan ini sangat positif karena dapat membantu para pemudik yang membutuhkan tempat istirahat, sekaligus membantu aparat dalam menjaga ketertiban di jalan raya,” ujar H. Abu Izhar saat berada di lokasi posko.


Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten setiap tahun, terutama pada momentum arus mudik dan balik Lebaran, di mana volume kendaraan meningkat dan membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.


Menurut panitia posko, pendirian Posko Mudik FPI Karawang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selain membantu pemudik, keberadaan posko juga bertujuan mempererat hubungan antara organisasi kemasyarakatan dengan masyarakat serta aparat keamanan di wilayah Karawang.


Para relawan yang bertugas juga mengimbau kepada para pemudik agar selalu menjaga keselamatan selama perjalanan, tidak memaksakan diri saat lelah, serta memanfaatkan posko-posko istirahat yang tersedia di sepanjang jalur mudik.


Dengan adanya Posko Mudik FPI Karawang di Bundaran Charles Lamaran, diharapkan perjalanan para pemudik yang melintas di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman, serta situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri selesai.


 





Karawang, 16 Maret 2026 – Dalam rangka membantu kelancaran arus mudik Lebaran 1447 H, jajaran Front Pembela Islam (FPI) Karawang membuka Posko Mudik di kawasan Bundaran Charles Lamaran, Jalan Baru Karawang. Posko ini didirikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pemudik yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang, sekaligus membantu menjaga kondusifitas, keamanan, dan kenyamanan selama musim mudik berlangsung.


Posko mudik tersebut dijaga secara bergantian oleh anggota FPI Karawang bersama relawan, yang siap membantu pemudik selama 24 jam. Selain membantu pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi, para relawan juga menyediakan tempat istirahat, air minum, serta bantuan bagi pengendara yang mengalami kelelahan saat perjalanan jauh.


Keberadaan posko ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai turut membantu tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban selama arus mudik. Kehadiran relawan di lapangan dinilai mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib, terutama di titik-titik rawan kepadatan kendaraan.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua dari Hilal Merah Indonesia (HILMI), BPK H. Abu Izhar, turut berkunjung ke Posko Mudik FPI Karawang untuk memberikan dukungan moril kepada para petugas yang sedang berjaga. Kunjungan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas peran aktif FPI dalam membantu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama musim mudik.


“Kami sangat mengapresiasi upaya rekan-rekan FPI Karawang yang telah berpartisipasi dalam membantu menjaga kondusifitas di wilayah Karawang. Kegiatan ini sangat positif karena dapat membantu para pemudik yang membutuhkan tempat istirahat, sekaligus membantu aparat dalam menjaga ketertiban di jalan raya,” ujar H. Abu Izhar saat berada di lokasi posko.


Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten setiap tahun, terutama pada momentum arus mudik dan balik Lebaran, di mana volume kendaraan meningkat dan membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.


Menurut panitia posko, pendirian Posko Mudik FPI Karawang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selain membantu pemudik, keberadaan posko juga bertujuan mempererat hubungan antara organisasi kemasyarakatan dengan masyarakat serta aparat keamanan di wilayah Karawang.


Para relawan yang bertugas juga mengimbau kepada para pemudik agar selalu menjaga keselamatan selama perjalanan, tidak memaksakan diri saat lelah, serta memanfaatkan posko-posko istirahat yang tersedia di sepanjang jalur mudik.


Dengan adanya Posko Mudik FPI Karawang di Bundaran Charles Lamaran, diharapkan perjalanan para pemudik yang melintas di Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman, serta situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri selesai.

DPD Gerakan Rakyat Karawang Buka Posko Mudik Lebaran, Sediakan Kopi Gratis dan Terapi bagi Pemudik







Karawang, 17 Maret 2026 – Dalam rangka membantu kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Kabupaten Karawang membuka Posko Mudik Lebaran yang diperuntukkan bagi para pemudik yang melintas di wilayah Karawang. Posko tersebut disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik yang merasa lelah selama perjalanan agar dapat beristirahat dengan aman dan nyaman.

Posko Mudik yang didirikan oleh DPD Gerakan Rakyat Karawang ini menyediakan berbagai fasilitas sederhana namun sangat bermanfaat bagi para pemudik, di antaranya kopi gratis, makanan ringan, air minum, serta tempat duduk untuk beristirahat. Tidak hanya itu, panitia juga menyediakan layanan terapi bagi pemudik yang mengalami kelelahan, pegal-pegal, maupun kurang fit setelah menempuh perjalanan jauh.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Karawang, Rachman Gunawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang setiap tahun melakukan perjalanan panjang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

“Kami membuka Posko Mudik ini sebagai bentuk kepedulian kepada para pemudik yang melintas di Karawang. Kami menyediakan kopi gratis, makanan ringan, serta terapi bagi pemudik yang merasa lelah. Harapan kami, dengan adanya posko ini para pemudik bisa beristirahat dengan nyaman sehingga dapat melanjutkan perjalanan dengan kondisi yang lebih segar dan aman,” ujar Rachman Gunawan, Selasa (17/03/2026).

Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran dan anggota Gerakan Rakyat Karawang agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan, serta menjaga sikap ramah kepada setiap pemudik yang datang ke posko.

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan yang maksimal. Lakukan yang terbaik untuk para pemudik. Kita hadir di tengah masyarakat untuk membantu, bukan untuk dipuji, tetapi untuk memberikan manfaat,” tegasnya.

Menurut Rachman Gunawan, berdirinya Posko Mudik Lebaran ini merupakan hasil dari kekompakan seluruh anggota Gerakan Rakyat Karawang yang bekerja secara spontan tanpa perencanaan panjang, namun tetap mampu menghadirkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Posko ini bisa terwujud karena kekompakan dan kebersamaan anggota. Awalnya tidak direncanakan secara besar, tetapi karena semangat kebersamaan, akhirnya kita bisa mendirikan posko ini. Ini bukti bahwa kalau kita solid, kita bisa melakukan hal yang baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Selain menjadi tempat beristirahat, Posko Mudik Gerakan Rakyat Karawang juga diharapkan dapat menjadi tempat silaturahmi antara relawan dan masyarakat, sekaligus mempererat rasa kebersamaan di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri.

DPD Gerakan Rakyat Karawang berencana akan terus membuka Posko Mudik setiap tahun dengan fasilitas yang lebih lengkap, sehingga ke depan para pemudik dapat merasakan kenyamanan yang lebih baik saat melintas di wilayah Karawang.

Dengan adanya Posko Mudik Lebaran ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan lancar, aman, dan selamat sampai tujuan, serta dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.


Ida Maryati 







Karawang, 17 Maret 2026 – Dalam rangka membantu kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Kabupaten Karawang membuka Posko Mudik Lebaran yang diperuntukkan bagi para pemudik yang melintas di wilayah Karawang. Posko tersebut disiapkan sebagai tempat singgah bagi pemudik yang merasa lelah selama perjalanan agar dapat beristirahat dengan aman dan nyaman.

Posko Mudik yang didirikan oleh DPD Gerakan Rakyat Karawang ini menyediakan berbagai fasilitas sederhana namun sangat bermanfaat bagi para pemudik, di antaranya kopi gratis, makanan ringan, air minum, serta tempat duduk untuk beristirahat. Tidak hanya itu, panitia juga menyediakan layanan terapi bagi pemudik yang mengalami kelelahan, pegal-pegal, maupun kurang fit setelah menempuh perjalanan jauh.

Ketua DPD Gerakan Rakyat Karawang, Rachman Gunawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang setiap tahun melakukan perjalanan panjang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.

“Kami membuka Posko Mudik ini sebagai bentuk kepedulian kepada para pemudik yang melintas di Karawang. Kami menyediakan kopi gratis, makanan ringan, serta terapi bagi pemudik yang merasa lelah. Harapan kami, dengan adanya posko ini para pemudik bisa beristirahat dengan nyaman sehingga dapat melanjutkan perjalanan dengan kondisi yang lebih segar dan aman,” ujar Rachman Gunawan, Selasa (17/03/2026).

Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran dan anggota Gerakan Rakyat Karawang agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan, serta menjaga sikap ramah kepada setiap pemudik yang datang ke posko.

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan yang maksimal. Lakukan yang terbaik untuk para pemudik. Kita hadir di tengah masyarakat untuk membantu, bukan untuk dipuji, tetapi untuk memberikan manfaat,” tegasnya.

Menurut Rachman Gunawan, berdirinya Posko Mudik Lebaran ini merupakan hasil dari kekompakan seluruh anggota Gerakan Rakyat Karawang yang bekerja secara spontan tanpa perencanaan panjang, namun tetap mampu menghadirkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Posko ini bisa terwujud karena kekompakan dan kebersamaan anggota. Awalnya tidak direncanakan secara besar, tetapi karena semangat kebersamaan, akhirnya kita bisa mendirikan posko ini. Ini bukti bahwa kalau kita solid, kita bisa melakukan hal yang baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Selain menjadi tempat beristirahat, Posko Mudik Gerakan Rakyat Karawang juga diharapkan dapat menjadi tempat silaturahmi antara relawan dan masyarakat, sekaligus mempererat rasa kebersamaan di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri.

DPD Gerakan Rakyat Karawang berencana akan terus membuka Posko Mudik setiap tahun dengan fasilitas yang lebih lengkap, sehingga ke depan para pemudik dapat merasakan kenyamanan yang lebih baik saat melintas di wilayah Karawang.

Dengan adanya Posko Mudik Lebaran ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan lancar, aman, dan selamat sampai tujuan, serta dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan.


Ida Maryati 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done