Jumat, 03 April 2026
Rabu, 01 April 2026
Rakyat Diperas Atas Nama Efisiensi, Pejabat Tetap Berpesta Fasilitas: Kemunafikan yang Tak Lagi Bisa Ditutup-Tutupi
Karawang – Narasi efisiensi nasional yang digaungkan pemerintah kini berubah menjadi ironi pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Rakyat dipaksa “diet” BBM, diminta membatasi aktivitas, didorong bekerja dari rumah (WFH), hingga menahan laju kehidupan sehari-hari. Namun di saat yang sama, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang kontras—garasi pejabat penuh kendaraan dinas mewah, tetap meluncur tanpa beban, dibiayai dari keringat pajak rakyat.
Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah bentuk nyata kemunafikan kebijakan.
Di satu sisi, rakyat dicekik dengan berbagai pembatasan dan kenaikan pajak yang terus menghantui. Di sisi lain, para pejabat seolah kebal terhadap seruan penghematan yang mereka ciptakan sendiri. Mobil dinas bernilai miliaran rupiah tetap bergulir gagah di jalanan, seakan menjadi simbol bahwa efisiensi hanyalah retorika—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Rakyat diminta berhemat, tapi penguasa justru mempertontonkan kemewahan. Ini bukan lagi ironi, ini penghinaan terang-terangan terhadap akal sehat publik.
Kebijakan yang seharusnya menjadi solusi bersama justru berubah menjadi alat penekan sepihak. Ikat pinggang hanya dikencangkan di perut rakyat, sementara perut kekuasaan semakin membuncit, rakus menelan fasilitas, subsidi, dan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik.
Lebih memprihatinkan, kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa diiringi dengan pengurangan gaya hidup mewah di kalangan birokrasi. Rakyat dipaksa patuh dan berkorban, sementara pejabat tetap larut dalam kenyamanan, bahkan sibuk membangun citra seolah-olah peduli.
Jangan bicara pengorbanan jika yang berkorban hanya rakyat.
Jangan bicara efisiensi jika pemborosan masih dipelihara di lingkar kekuasaan.
Kondisi ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi sudah menyentuh krisis moral dalam kepemimpinan. Ketika kebijakan dibuat tanpa keteladanan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan kemarahan dan ketidakpercayaan.
“Jika pemimpin tidak mau berhemat, maka tidak ada legitimasi moral untuk meminta rakyat berhemat. Ini sederhana, tapi justru diabaikan.
Gelombang kekecewaan publik kini semakin sulit dibendung. Masyarakat mulai melihat bahwa jargon efisiensi hanyalah tameng untuk menutupi kegagalan dalam mengelola anggaran secara adil dan transparan. Tanpa perubahan nyata, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang meruntuhkan kepercayaan rakyat secara masif.
Pesan publik kini jelas dan tak lagi bisa diabaikan:
Hentikan sandiwara efisiensi.
Mulai berhemat dari atas, bukan menekan dari bawah.
Karena jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Red
Karawang – Narasi efisiensi nasional yang digaungkan pemerintah kini berubah menjadi ironi pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Rakyat dipaksa “diet” BBM, diminta membatasi aktivitas, didorong bekerja dari rumah (WFH), hingga menahan laju kehidupan sehari-hari. Namun di saat yang sama, realitas di lapangan justru memperlihatkan wajah kekuasaan yang kontras—garasi pejabat penuh kendaraan dinas mewah, tetap meluncur tanpa beban, dibiayai dari keringat pajak rakyat.
Ini bukan sekadar ketimpangan. Ini adalah bentuk nyata kemunafikan kebijakan.
Di satu sisi, rakyat dicekik dengan berbagai pembatasan dan kenaikan pajak yang terus menghantui. Di sisi lain, para pejabat seolah kebal terhadap seruan penghematan yang mereka ciptakan sendiri. Mobil dinas bernilai miliaran rupiah tetap bergulir gagah di jalanan, seakan menjadi simbol bahwa efisiensi hanyalah retorika—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Rakyat diminta berhemat, tapi penguasa justru mempertontonkan kemewahan. Ini bukan lagi ironi, ini penghinaan terang-terangan terhadap akal sehat publik.
Kebijakan yang seharusnya menjadi solusi bersama justru berubah menjadi alat penekan sepihak. Ikat pinggang hanya dikencangkan di perut rakyat, sementara perut kekuasaan semakin membuncit, rakus menelan fasilitas, subsidi, dan anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik.
Lebih memprihatinkan, kenaikan pajak terus diberlakukan tanpa diiringi dengan pengurangan gaya hidup mewah di kalangan birokrasi. Rakyat dipaksa patuh dan berkorban, sementara pejabat tetap larut dalam kenyamanan, bahkan sibuk membangun citra seolah-olah peduli.
Jangan bicara pengorbanan jika yang berkorban hanya rakyat.
Jangan bicara efisiensi jika pemborosan masih dipelihara di lingkar kekuasaan.
Kondisi ini bukan hanya soal ketidakadilan, tetapi sudah menyentuh krisis moral dalam kepemimpinan. Ketika kebijakan dibuat tanpa keteladanan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan kemarahan dan ketidakpercayaan.
“Jika pemimpin tidak mau berhemat, maka tidak ada legitimasi moral untuk meminta rakyat berhemat. Ini sederhana, tapi justru diabaikan.
Gelombang kekecewaan publik kini semakin sulit dibendung. Masyarakat mulai melihat bahwa jargon efisiensi hanyalah tameng untuk menutupi kegagalan dalam mengelola anggaran secara adil dan transparan. Tanpa perubahan nyata, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang meruntuhkan kepercayaan rakyat secara masif.
Pesan publik kini jelas dan tak lagi bisa diabaikan:
Hentikan sandiwara efisiensi.
Mulai berhemat dari atas, bukan menekan dari bawah.
Karena jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan—tetapi juga legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Red
Samanhudi (Kijaga Kali) Secara Tegas Plt Bupati Bekasi Dinilai Gagal Paham Regulasi, Pernyataan Soal Perda LP2B Tuai Sorotan Keras
PJ _ Bekasi — Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik keras. Pernyataan yang dimuat oleh Potret Jabar itu dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Samanhudi(Ki Jaga Kali ) secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan cenderung menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurut Samanhudi, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.
“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir seperti yang disampaikan Plt Bupati.
Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah.
“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.
(Mulis)
PJ _ Bekasi — Pernyataan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya, yang menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih terkendala regulasi pusat, menuai kritik keras. Pernyataan yang dimuat oleh Potret Jabar itu dinilai tidak berdasar dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan.
Samanhudi(Ki Jaga Kali ) secara tegas menyebut pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah, bahkan cenderung menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi menunjukkan ketidakpahaman serius. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan kapasitas pejabat publik, bahkan terkesan asal bicara,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, seluruh tahapan administrasi Perda LP2B sejatinya telah rampung dan terdokumentasi secara resmi. Dalam nota dinas, proses fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah dengan surat bernomor 4514/HK.02.01/Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, perda tersebut juga telah memperoleh nomor registrasi resmi dari gubernur melalui biro hukum dan HAM, sebagaimana tertuang dalam surat nomor 8067/HK.02.01/Hukum tertanggal 1 Oktober 2025. Fakta ini, menurut Samanhudi, secara langsung membantah klaim adanya hambatan dari pemerintah pusat.
“Kalau semua tahapan sudah dilalui dan registrasi sudah keluar, lalu hambatannya di mana? Ini jelas bukan soal pusat, tapi soal pemahaman,” ujarnya.
Ia menilai, pernyataan Plt Bupati justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, yakni Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 121 dan Pasal 124, mekanisme pembentukan hingga registrasi perda telah diatur secara rinci dan tidak menyisakan ruang tafsir seperti yang disampaikan Plt Bupati.
Samanhudi juga menyoroti sikap yang dinilai mengabaikan peran gubernur. Ia menegaskan bahwa gubernur bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi pemerintah pusat di daerah.
“Kalau surat gubernur saja diabaikan, ini berbahaya. Artinya ada pembangkangan terhadap mekanisme pemerintahan yang sah,” katanya.
Ia bahkan menduga adanya kepentingan tertentu di balik pernyataan tersebut. “Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak berdasar seperti ini patut diduga bukan murni kekeliruan, tapi ada kepentingan yang bermain,” tambahnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa keterlambatan registrasi Perda LP2B berpotensi masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.
“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tapi juga merugikan kepentingan perlindungan lahan pertanian. Ini persoalan serius, bukan hal sepele,” tegasnya.
(Mulis)
Rapat Minggon dan Halalbihalal di Kelurahan Karangpawitan, Dipimpin Langsung Lurah Yadi Cahyadi
Karawang – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan menggelar rapat minggon yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh elemen masyarakat, bertempat di Aula Kelurahan Karangpawitan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan minggon tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat pasca Hari Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Rasyam, Babinsa Hendrik, Pembina Kelurahan Ujang Solihin, Bendahara PBB Daling Permana, serta para Ketua RT/RW beserta keluarga besar warga Kelurahan Karangpawitan yang memenuhi aula dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Dalam arahannya, Lurah Karangpawitan Yadi Cahyadi menegaskan bahwa rapat minggon merupakan forum strategis untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan masyarakat sekaligus menyampaikan program-program pemerintah.
“Rapat minggon ini bukan hanya rutinitas, tetapi menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dengan RT dan RW. Ditambah dengan momentum halalbihalal, ini menjadi kesempatan kita untuk saling memaafkan dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat wilayah dalam menjaga kondusivitas serta mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Rasyam menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, koordinasi yang baik antara RT/RW dan kelurahan akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh RT dan RW dapat terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Administrasi yang tertib akan mempermudah segala proses pelayanan kepada warga,” ungkapnya.
Babinsa Hendrik dalam kesempatan tersebut turut memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terutama setelah momen hari raya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami berharap komunikasi antar warga terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Pembina Kelurahan Ujang Solihin yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita perkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Halalbihalal menjadi momentum untuk mempererat hubungan sosial dan meningkatkan kepedulian antar warga,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol saling memaafkan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kelurahan Karangpawitan yang lebih maju, aman, dan harmonis.
Karawang – Pemerintah Kelurahan Karangpawitan menggelar rapat minggon yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal bersama seluruh elemen masyarakat, bertempat di Aula Kelurahan Karangpawitan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan minggon tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Karangpawitan, Yadi Cahyadi, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat koordinasi pemerintahan sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat pasca Hari Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pemerintahan Rasyam, Babinsa Hendrik, Pembina Kelurahan Ujang Solihin, Bendahara PBB Daling Permana, serta para Ketua RT/RW beserta keluarga besar warga Kelurahan Karangpawitan yang memenuhi aula dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.
Dalam arahannya, Lurah Karangpawitan Yadi Cahyadi menegaskan bahwa rapat minggon merupakan forum strategis untuk membahas berbagai persoalan di lingkungan masyarakat sekaligus menyampaikan program-program pemerintah.
“Rapat minggon ini bukan hanya rutinitas, tetapi menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dengan RT dan RW. Ditambah dengan momentum halalbihalal, ini menjadi kesempatan kita untuk saling memaafkan dan mempererat kebersamaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat wilayah dalam menjaga kondusivitas serta mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Rasyam menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, koordinasi yang baik antara RT/RW dan kelurahan akan sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh RT dan RW dapat terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Administrasi yang tertib akan mempermudah segala proses pelayanan kepada warga,” ungkapnya.
Babinsa Hendrik dalam kesempatan tersebut turut memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengajak seluruh warga untuk terus menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terutama setelah momen hari raya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami berharap komunikasi antar warga terus ditingkatkan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Pembina Kelurahan Ujang Solihin yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kita perkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Halalbihalal menjadi momentum untuk mempererat hubungan sosial dan meningkatkan kepedulian antar warga,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan ditutup dengan saling bersalaman sebagai simbol saling memaafkan. Diharapkan, kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kelurahan Karangpawitan yang lebih maju, aman, dan harmonis.
Selasa, 31 Maret 2026
Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pedes Karawang Beroperasi Dua Tahun, AKPERSI Jabar Akan Laporkan Ke BPH Migas
Akpersi Jabar Akan Laporkan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Pedes Karawang
Karawang – Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung hampir dua tahun ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada indikasi kejahatan terorganisir.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa lamanya aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Jika benar berlangsung hingga dua tahun, maka sangat kuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Tidak masuk akal aktivitas ilegal sebesar ini bisa berjalan mulus tanpa terdeteksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan penegakan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh. Ini menyangkut integritas,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ahmad menilai praktik penimbunan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sangat bergantung pada distribusi energi dari pemerintah.
“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum. Ini sama saja dengan merampas hak rakyat secara terang-terangan,” ujarnya dengan nada geram.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama, bahkan mendekati dua tahun. Aktivitasnya disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut sudah menjadi pemandangan biasa. Mereka bahkan menduga gudang tersebut “aman” karena adanya koordinasi dengan oknum tertentu.
Namun demikian, seluruh informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Tim investigasi media saat ini terus menelusuri lebih lanjut, termasuk mengungkap identitas pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial “M”.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam.
“Ini persoalan serius. Selain merugikan negara, juga berdampak langsung pada masyarakat. Kami mendesak APH segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait. Kasus ini tidak boleh berhenti di dugaan saja, harus ada tindakan nyata,” tambahnya.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Modus yang kerap digunakan dalam praktik ini antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina, hingga penyimpanan BBM dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Merugikan Negara dan Rakyat
Praktik penimbunan solar subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kalangan kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Kelangkaan yang terjadi akibat praktik ilegal ini berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang merampas hak rakyat. Harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkas Fery.
Akpersi akan laporkan pihak perusahaan ke BPH Migas Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti bersama.
Red
Akpersi Jabar Akan Laporkan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi di Pedes Karawang
Karawang – Dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menuai sorotan keras dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI). Aktivitas ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung hampir dua tahun ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada indikasi kejahatan terorganisir.
Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa lamanya aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Jika benar berlangsung hingga dua tahun, maka sangat kuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Tidak masuk akal aktivitas ilegal sebesar ini bisa berjalan mulus tanpa terdeteksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan penegakan hukum.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh. Ini menyangkut integritas,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ahmad menilai praktik penimbunan BBM subsidi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sangat bergantung pada distribusi energi dari pemerintah.
“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum. Ini sama saja dengan merampas hak rakyat secara terang-terangan,” ujarnya dengan nada geram.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan tersebut telah beroperasi cukup lama, bahkan mendekati dua tahun. Aktivitasnya disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kegiatan di lokasi tersebut sudah menjadi pemandangan biasa. Mereka bahkan menduga gudang tersebut “aman” karena adanya koordinasi dengan oknum tertentu.
Namun demikian, seluruh informasi ini masih dalam tahap pendalaman. Tim investigasi media saat ini terus menelusuri lebih lanjut, termasuk mengungkap identitas pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial “M”.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk tidak tinggal diam.
“Ini persoalan serius. Selain merugikan negara, juga berdampak langsung pada masyarakat. Kami mendesak APH segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait. Kasus ini tidak boleh berhenti di dugaan saja, harus ada tindakan nyata,” tambahnya.
Ancaman Hukum Berat Menanti Pelaku
Secara hukum, praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Modus yang kerap digunakan dalam praktik ini antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina, hingga penyimpanan BBM dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Merugikan Negara dan Rakyat
Praktik penimbunan solar subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kalangan kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.
Kelangkaan yang terjadi akibat praktik ilegal ini berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan yang merampas hak rakyat. Harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkas Fery.
Akpersi akan laporkan pihak perusahaan ke BPH Migas Pertamina dan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti bersama.
Red
Dalih PAD, Aroma Pungli Menguat: Praktik Parkir Berlangganan di KIR Dishub Karawang Disorot Keras
KARAWANG - Persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang sering diistilahkan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Uji KIR disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH.
Menurut Askun, pungutan bongkar muat atau biaya parkir khusus kendaraan senilai Rp 40.000,- untuk setiap kendaraan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya, baik itu dalam bentuk Perda maupun Perbub.
"Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya," tutur Askun, Senin (30/3/2026).
Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Kepala Dishub Karawang, Muhana membantah. Disampaikannya, persoalan tersebut harus diluruskan. Karena menurutnya, biaya layanan parkir berlangganan tersebut sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.
"Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR," terang Muhana.
Muhana juga membantah jika biaya layanan parkir berlangganan ini dipungut 'pukul rata' sebesar Rp 40.000,- rupiah untuk setiap kendaraan. Karena ditegaskannya, biaya tersebut sifatnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.
Disinggung apakah pungutan biaya layanan parkir berlangganan ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan pungutannya masuk PAD.
Namun demikian, jawaban konfirmasi Muhana ke Redaksi Opiniplus.com agak janggal, ketika kembali disinggung dasar hukum atau dasar aturan pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut.
Muhana menyebut jika pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya 'himbauan'.
"Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor," kata Muhana.
Menjawab bantahan Muhana tersebut, Askun menyebut adanya dua kemungkinan dalam dugaan pungli biaya layanan parkir berlangganan ini. Yaitu antara Kadishub 'dikadalin' anak buahnya atau Kadishub yang pura-pura tidak tahu.
"Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum," kata Askun.
Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.
"Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah," kata Askun.
"Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada," timpal Askun.
Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya 'kebocoran' retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.
"Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
Diketahui, layanan parkir berlangganan adalah sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalisir pungutan liar.
Namun demikian berdasarkan penelusuran Redaksi Opiniplus.com, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan Dishub Karawang pada kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Dengan alasan masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena pungutan retribusi parkir bisa bersifat dobel (dipungut biaya layanan parkir berlangganan, tetapi dipungut juga oleh oknum petugas parkir liar).
Tetapi tiba-tiba aturan ini diterapkan di kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir.
KARAWANG - Persoalan dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang yang sering diistilahkan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Uji KIR disorot Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH.
Menurut Askun, pungutan bongkar muat atau biaya parkir khusus kendaraan senilai Rp 40.000,- untuk setiap kendaraan tersebut merupakan tindakan pungutan liar (pungli) yang tidak ada dasar hukumnya, baik itu dalam bentuk Perda maupun Perbub.
"Uji KIR kendaraan memang sudah gratis. Tapi ini masih ada saja akal-akalan pejabat Dishub. Segala bongkar muat atau parkir khusus ditarik pungutan. Itu pungli, karena tidak ada Perda maupun Perbup-nya," tutur Askun, Senin (30/3/2026).
Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Kepala Dishub Karawang, Muhana membantah. Disampaikannya, persoalan tersebut harus diluruskan. Karena menurutnya, biaya layanan parkir berlangganan tersebut sudah diatur dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025.
"Maaf ya kang ini harus diluruskan dan dipahami. Namanya bukan biaya bongkar muat, tapi ini layanan parkir berlangganan yang aturannya sudah jelas ada dalam Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kita tawarkan pada saat pembuatan KIR," terang Muhana.
Muhana juga membantah jika biaya layanan parkir berlangganan ini dipungut 'pukul rata' sebesar Rp 40.000,- rupiah untuk setiap kendaraan. Karena ditegaskannya, biaya tersebut sifatnya variatif, sesuai dengan jenis kendaraan.
Disinggung apakah pungutan biaya layanan parkir berlangganan ini masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muhana memastikan pungutannya masuk PAD.
Namun demikian, jawaban konfirmasi Muhana ke Redaksi Opiniplus.com agak janggal, ketika kembali disinggung dasar hukum atau dasar aturan pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut.
Muhana menyebut jika pungutan biaya layanan parkir berlangganan tersebut sifatnya hanya 'himbauan'.
"Sifatnya himbauan kang untuk membantu peningkatan retribusi parkir. Masuk PAD tiap hari, kita setor," kata Muhana.
Menjawab bantahan Muhana tersebut, Askun menyebut adanya dua kemungkinan dalam dugaan pungli biaya layanan parkir berlangganan ini. Yaitu antara Kadishub 'dikadalin' anak buahnya atau Kadishub yang pura-pura tidak tahu.
"Sekarang kalau bahasanya himbauan, berarti tidak wajib dong. Ini semakin menguatkan dugaan saya bahwa pungutan biaya layanan parkir berlangganan selama ini adalah pungli yang tanpa adanya dasar hukum," kata Askun.
Oleh karenanya, Askun meminta Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk mengevaluasi total kinerja para pejabat Dishub sampai ke tingkatan UPTD.
"Ya, karena saya menduga ada oknum pejabat Dishub yang sedang mencoha memperkaya diri dengan melegalkan pungutan layanan parkir berlangganan dengan alasan untuk membantu retribusi parkir dan daerah," kata Askun.
"Kalau dasarnya Perda Karawang No. 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, emang sudah ada Perbup yang mengatur teknis layanan parkir berlangganan ini?. Karena sepengetahuan saya belum ada," timpal Askun.
Atas dugaan pungli yang dinilai sudah mengakar ini, Askun juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Karena ia menduga adanya 'kebocoran' retribusi dari penarikan biaya layanan parkir berlangganan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan ini.
"Saya minta APH tidak tutup mata. Coba saja mulai selidiki, nanti pasti ketahuan siapa saja oknum pejabat Dishub yang bermain. Karena meski alasannya untuk membantu penambahan PAD retribusi daerah, tetap saja namanya pungli, kalau tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
Diketahui, layanan parkir berlangganan adalah sistem retribusi parkir di tepi jalan umum yang dibayarkan satu kali setahun, biasanya bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa dan meminimalisir pungutan liar.
Namun demikian berdasarkan penelusuran Redaksi Opiniplus.com, aturan layanan parkir berlangganan ini tidak pernah diterapkan Dishub Karawang pada kepemimpinan sebelumnya (mantan Kadishub Karawang, Poltak). Dengan alasan masih mendapatkan penolakan dari masyarakat, karena pungutan retribusi parkir bisa bersifat dobel (dipungut biaya layanan parkir berlangganan, tetapi dipungut juga oleh oknum petugas parkir liar).
Tetapi tiba-tiba aturan ini diterapkan di kepemimpinan Kadishub Muhana, dengan alasan untuk membantu peningkatan retribusi parkir.
Senin, 30 Maret 2026
Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Pedes Karawang Beroperasi Dua Tahun, AKPERSI Desak APH Bertindak Tegas
Karawang – Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun. Aktivitasnya pun disebut-sebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum pengurus lingkungan setempat.
Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Tim investigasi terus menggali data, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang diduga berinisial “M”.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mereka menduga keberadaan gudang itu “aman” karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.
“Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara ganda, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Fery.
Redaksi
Karawang – Tim investigasi media menemukan dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang berlokasi di Dusun Bunder, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (30/3/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun. Aktivitasnya pun disebut-sebut berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga memunculkan dugaan adanya koordinasi dengan oknum pengurus lingkungan setempat.
Namun demikian, kebenaran informasi tersebut masih perlu didalami lebih lanjut. Tim investigasi terus menggali data, termasuk menelusuri identitas pemilik gudang yang diduga berinisial “M”.
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama. Mereka menduga keberadaan gudang itu “aman” karena diduga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Fery Maulana, mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas.
“Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi ini sangat meresahkan dan jelas merugikan masyarakat luas. Kami meminta APH dan dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fery.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat resmi kepada APH dan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Modus operandi yang kerap digunakan dalam praktik penimbunan solar subsidi antara lain penggunaan truk tangki modifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code MyPertamina secara ganda, hingga penyimpanan dalam gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dampak dari praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Ini adalah bentuk kejahatan yang merampas hak rakyat. Ancaman pidananya jelas, hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkas Fery.
Redaksi


.jpg)





