VERSITNEWS

Rabu, 20 Mei 2026

Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 Perkuat Komitmen Pengamanan Objek Vital Nasional

Bogor, 20 Mei 2026 – Pelantikan dan Pengukuhan Komunitas Objek Vital Nasional (KOPVITNAS) Periode 2026–2031 yang berlangsung di Lorin Sentul Hotel menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi nasional guna menjaga dan mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai pilar penting stabilitas negara, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.


Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.


Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.


“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.


Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.


Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.


“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.


Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.


Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.


Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.


Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.


Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.


Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.


“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.


Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.


Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.


Redaksi 

Bogor, 20 Mei 2026 – Pelantikan dan Pengukuhan Komunitas Objek Vital Nasional (KOPVITNAS) Periode 2026–2031 yang berlangsung di Lorin Sentul Hotel menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi nasional guna menjaga dan mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sebagai pilar penting stabilitas negara, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh nasional dari unsur pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pembangunan nasional, serta diikuti para pengurus dan anggota KOPVITNAS dari berbagai daerah di Indonesia.


Acara diawali dengan registrasi peserta dan tamu undangan, dilanjutkan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta pemutaran video profil KOPVITNAS.


Ketua KOPVITNAS, Dr. Ir. Imam Supriyadi, M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional memiliki peranan sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Menurutnya, sektor strategis seperti pelabuhan, kawasan industri, jaringan listrik, sistem distribusi energi, hingga transportasi nasional merupakan penggerak utama aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.


“Ketika objek vital berjalan dengan baik, distribusi logistik menjadi lancar, investasi meningkat, lapangan kerja terbuka, dan produktivitas nasional dapat terus berkembang,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap Objek Vital Nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ketahanan ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.


Dalam kesempatan tersebut, pembacaan Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS dilakukan oleh Wakil Ketua KOPVITNAS, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, S.T., M.Eng.Sc., M.Tr.Opsla., CPHCM., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng, sebelum prosesi pelantikan pengurus dan penandatanganan berita acara yang dipimpin Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. yang diwakili oleh Mayor Jenderal TNI (Purn.) Nugroho Budi Wicaksono.


Dalam arahannya, perwakilan Ketua Dewan Pengawas KOPVITNAS menyampaikan bahwa Objek Vital Nasional merupakan aset strategis bangsa yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas negara, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan pembangunan nasional.


Ia menyebut berbagai infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, kilang minyak, pelabuhan, bandara, sistem telekomunikasi, bendungan, hingga pusat data nasional menjadi bagian penting yang menopang kehidupan masyarakat sehari-hari.


“Pengamanan Objek Vital Nasional bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.


Menurutnya, ancaman terhadap objek vital saat ini semakin kompleks, mulai dari sabotase, aksi terorisme, gangguan siber, hingga bencana alam yang berpotensi mengganggu pelayanan publik dan stabilitas nasional.


Karena itu, pemerintah terus memperkuat sistem pengamanan, koordinasi lintas sektor, serta modernisasi teknologi guna memastikan seluruh objek strategis nasional tetap aman dan berfungsi optimal.


Sementara itu, Suyono Thamrin menekankan bahwa keberadaan Objek Vital Nasional pada dasarnya bertujuan mendukung kehidupan masyarakat secara luas.


Ia menjelaskan bahwa fasilitas air bersih, listrik, jaringan komunikasi, rumah sakit, transportasi publik, dan berbagai infrastruktur lainnya memiliki peran vital dalam menentukan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


“Masyarakat perlu memahami bahwa apabila suatu negara gagal melindungi Objek Vital Nasional, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari, termasuk terganggunya distribusi energi, layanan komunikasi, hingga munculnya keresahan sosial,” ujarnya.


Menurutnya, menjaga Objek Vital Nasional bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.


Ia mengajak masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum, mendukung keamanan lingkungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan infrastruktur negara.


“Objek Vital Nasional bukan sekadar simbol pembangunan, tetapi merupakan jaminan keberlangsungan hidup, keamanan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.


Pelantikan dan Pengukuhan KOPVITNAS Periode 2026–2031 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Objek Vital Nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.


Melalui sinergi nasional yang kuat, Indonesia diyakini mampu mewujudkan sistem perlindungan Objek Vital Nasional yang modern, tangguh, dan berkelanjutan demi mendukung terwujudnya negara yang aman, maju, dan berdaulat.


Redaksi 

​Misteri Pembacok di Malam Berdarah: Dua Kesaksian Kontradiktif dan Sengkarut Penolakan Rumah Sakit

KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.

​Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.

​Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.

​Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.

​"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
​Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.

​Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.

​Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.


​Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit  Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.

RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.

Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.

​"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.

​Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.

​"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.

​Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.

​Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.

​"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*

KARAWANG – versitnews@gmail.com Ruang sidang mendadak hening saat majelis hakim melontarkan sebuah dugaan fatal. Sidang kelima kasus tawuran maut yang kembali digelar siang ini memunculkan tabir baru: bukan hanya soal siapa eksekutor sebenarnya, melainkan juga tentang lambatnya penanganan medis yang diduga kuat menjadi penyebab hilangnya nyawa korban.

​Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi—satu saksi utama sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dua saksi tambahan. Namun, alih-alih membuat perkara terang benderang, kesaksian mereka justru membuka kotak pandora yang memperumit jalannya kasus.

​Fakta menarik pertama muncul dari perbedaan mencolok antara keterangan Saksi 2 dan sosok bernama Botis.

​Versi BAP (Keterangan Botis): Di hadapan penyidik sebelumnya, Botis menunjuk langsung terdakwa sebagai pelaku pembacokan.

​Versi Saksi 2 di Persidangan: Saksi 2 membeberkan kronologi yang berbeda 180 derajat. Menurutnya, malam itu ia dan korban justru mendatangi Botis dengan niat baik—meminta agar kelompok Botis tidak menggelar tawuran di depan Alfamart.

​"Botis tidak terima ditegur. Dia langsung memukul korban," ujar Saksi 2 di hadapan Majelis Hakim.
​Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Sekitar 10 lebih orang rekan Botis merangsek maju bersenjatakan senjata tajam (sajam). Korban dan Saksi 2 lari kocar-kacir menyelamatkan diri. Karena posisi Saksi 2 berada di belakang korban dan kondisi malam itu sangat gelap, ia mengaku tidak melihat jelas siapa yang mengayunkan sajam hingga merobek lengan kanan korban.

​Sementara itu, Saksi 1 yang juga dihadirkan JPU mengaku sama sekali tidak melihat detak-detik insiden karena pandangan yang terhalang gelapnya lokasi kejadian.

​Jika misteri pelaku utama masih abu-abu, fakta yang dibawa Saksi 3 justru menyentak nurani ruang sidang. Saksi 3 adalah orang yang berada di dalam Alfamart saat bentrokan pecah dan dengan berani membawa korban yang bersimbah darah untuk mencari pertolongan pukul 02.30 WIB.


​Perjalanan menyelamatkan nyawa itu berubah menjadi mimpi buruk birokrasi kesehatan:
Saksi 3 membawa korban ke
Klinik dari TKP memakan waktu 20 Menit  Ditolak. Hanya ada bidan, tidak ada dokter dan peralatan tidak memadai.

RS Karya Husada 1 Jam dari TKP Ditolak/Diarahkan. Saksi langsung ke UGD, namun pihak RS meminta korban langsung dibawa ke RS Izza.
Dari TKP ke RS IZZA memakan waktu 1 jam lebih dengan kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan darah terus mengalir.

Mendengar korban yang terus mengucur darah selama lebih dari satu jam di jalan, Hakim Ketua tidak dapat menyembunyikan keheranannya atas sikap RS Karya Husada.

​"Ini merupakan rumah sakit yang tidak boleh menolak pasien (darurat). Apakah Anda menanyakan kenapa tidak bisa dirawat di sana?" tanya Hakim. Saksi 3 menggeleng, menyebut pihak RS hanya menyarankan untuk langsung ke RS Izza.

​Hakim pun melontarkan dugaan kuat bahwa kelalaian atau lambatnya penanganan medis menjadi faktor penentu kematian korban.

​"Korban mengalami luka di tangan. Jika cepat mendapat pertolongan, mustahil korban meninggal dunia," tegas Hakim, menduga kuat korban wafat akibat kehabisan darah di tengah jalan.

​Hingga sidang kelima ini berakhir, belum ada satu pun saksi yang bisa menunjuk hidung siapa pelaku pembacokan sebenarnya karena situasi chaos dan gelap gulita.

​Merespons sengkarut medis ini, tim Kuasa Hukum terdakwa langsung mengambil langkah agresif. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan dokter dari RS Izza sebagai saksi ahli pada sidang hari Selasa mendatang.

​"Kami meminta kehadiran saksi ahli (dokter) demi keterbukaan informasi publik. Kita harus tahu apa penyebab pasti kematian korban," pungkas Kuasa Hukum terdakwa menutup persidangan hari ini.
*Chika & ida M*

Selasa, 19 Mei 2026

Birokrasi Dinilai Buruk; AKPERSI Sorot Disposisi Surat DPRD Kabupaten Bekasi Yang Diduga Tersandra Kebiasaan “Nanti-Nanti”








Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.


Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.


“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.


Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.


“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.


Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.


AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat. 


Red 








Kabupaten Bekasi – Kinerja pelayanan administrasi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kritik datang dari kalangan organisasi pers yang menilai proses disposisi surat di lembaga legislatif tersebut berjalan lamban dan tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang profesional. Selasa. (19/05/2026).


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyoroti adanya dugaan pola kerja birokrasi yang masih terjebak pada kebiasaan “nanti-nanti” dalam penanganan surat masuk, baik dari masyarakat maupun dari unsur media dan lembaga sosial kontrol.


Menurutnya, kondisi tersebut sangat disayangkan karena DPRD seharusnya menjadi lembaga yang terbuka, responsif, dan cepat dalam merespons setiap bentuk aspirasi publik.


“Yang kami temukan di lapangan, ada kesan kuat disposisi surat tidak berjalan efektif. Bahkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, sering tidak segera ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Syaripudin.


Ia juga menambahkan kejanggalan lain yang ditemukan, di mana staf sekretariat DPRD disebut tidak memiliki kejelasan kontak layanan yang mudah diakses publik, sehingga menyulitkan proses komunikasi dan konfirmasi administrasi.


“Ini aneh, bagaimana publik mau mengakses layanan kalau kontak resmi saja tidak jelas atau sulit dihubungi,” tambahnya.


Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan pelayanan administrasi.


AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan monitoring dan kontrol sosial terhadap kinerja lembaga publik, termasuk DPRD Kabupaten Bekasi, agar tidak terjadi stagnasi birokrasi yang merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lambannya proses disposisi surat maupun sorotan dari AKPERSI Jawa Barat. 


Red 

Senin, 18 Mei 2026

AKPERSI Karawang Desak Bongkar Jika Ilegal! Aktivitas PT Wahyu Jaguar di Lahan PJT II Disorot Keras, Dugaan Pencemaran Menguat








Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.


“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.


“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.


Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.


Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


 Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.


Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.


“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat. 


Redaksi 








Karawang – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, Ferimaulana, melontarkan pernyataan yang lebih keras terkait aktivitas tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik PJT II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.


Ferimaulana menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan usaha biasa, melainkan sudah menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang, penggunaan aset negara, potensi pencemaran lingkungan, hingga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


“Kami mendesak PJT II, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga instansi perizinan Kabupaten Karawang untuk segera turun langsung dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan usaha yang berdiri di atas lahan strategis milik negara tanpa keterbukaan legalitas kepada publik,” tegas Ferimaulana.


Ia menilai, apabila benar bangunan tersebut berdiri di atas area tanggul irigasi atau lahan PJT II tanpa mekanisme yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan terkait pemanfaatan aset negara dan tata ruang wilayah.


“Kalau memang ada izin, buka secara terang benderang kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tapi kalau ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka bangunan tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Ferimaulana juga menyoroti keras persoalan limbah dan dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pemotongan ayam tersebut. Ia menyebut usaha pemotongan ayam memiliki limbah organik yang sangat berbahaya apabila tidak dikelola dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.


“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau limbah dibuang sembarangan dan mencemari saluran air, itu bukan lagi pelanggaran administratif biasa, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan masyarakat,” ujarnya.


Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas bangunan, izin lingkungan, izin operasional, hingga sistem pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut.


“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif. Tutup sementara aktivitasnya, lakukan penyegelan, bahkan proses pidana bila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun penggunaan aset negara,” tandasnya.


Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran terkait aktivitas usaha tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.


Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau membahayakan kesehatan manusia.


Pasal 99 mengatur sanksi pidana akibat kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan ketentuan pemanfaatan lahan.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Mengatur perlindungan kawasan sumber daya air dan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi saluran irigasi serta bangunan air.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


 Mengatur kewajiban pengelolaan limbah dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


 Dapat diterapkan apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, maupun perbuatan melawan hukum lainnya terkait legalitas usaha.


Ferimaulana juga meminta PJT II untuk terbuka kepada publik terkait status penggunaan lahan yang ditempati PT Wahyu Jaguar.


“Jangan sampai aset negara dipakai seenaknya tanpa transparansi. Kalau ada kerja sama resmi, sampaikan ke publik. Kalau tidak ada, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wahyu Jaguar, PJT II, maupun instansi terkait di Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas bangunan, izin lingkungan, serta dugaan pencemaran yang menjadi sorotan masyarakat. 


Redaksi 

Ketua DPD AKPERSI Jabar Tegas: Dugaan Pembunuhan Karakter Tak Boleh Dijadikan Senjata Politik Desa







Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.


“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.


Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.


Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.


 “Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.


YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.


“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.


Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.


Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.


Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.


“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.


Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.


 “Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.

* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.

* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.


AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


Redaksi 







Pebayuran, 17 Mei 2026 – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang sebelumnya dinanti masyarakat, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan warga. Pengunduran diri salah satu calon anggota BPD secara mendadak memunculkan dugaan adanya praktik politik uang serta manipulasi demokrasi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.


Berdasarkan keputusan penyelenggara, apabila pengunduran diri calon tersebut disahkan, maka pemilihan anggota BPD berpotensi berlangsung secara aklamasi. Dari semula tiga calon yang akan bertarung, kini hanya tersisa dua calon yang bertahan, sementara jumlah tersebut dinilai telah memenuhi kuota kebutuhan anggota BPD.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa salah satu calon telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada panitia penyelenggara. Namun, langkah tersebut justru memicu berbagai kecurigaan di tengah masyarakat.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mencurigai adanya skenario yang mengarah pada praktik politik uang dan manipulasi demokrasi, termasuk dugaan campur tangan pihak penyelenggara maupun tokoh tertentu di belakang proses tersebut.


“Ada hal yang sangat janggal dan mencurigakan dari pengunduran diri calon tersebut. Dugaan kuat kami, ada pihak tertentu yang mengendalikan proses ini,” ujarnya.


Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul pengakuan dari seseorang berinisial “YS” yang mengaku menjadi pihak yang menjembatani komunikasi terkait pengunduran diri salah satu calon anggota BPD perwakilan Dusun 2 berinisial “SAD”.


Saat dimintai keterangan awak media pada Rabu (13/5/2026), YS secara terbuka menyebut adanya uang senilai Rp5 juta yang diduga diberikan agar calon tersebut mengundurkan diri.


 “Saya mah cuma menjembatani. Awalnya ‘MN’ ngeluarin duit Rp5 juta, SA mau lah,” ungkap YS.


YS juga membeberkan percakapan yang diduga berkaitan dengan upaya membujuk calon agar tidak melanjutkan pencalonannya.


“Kalau merasa kalah ngapain lanjut? Ujung-ujungnya keluar duit juga. Akhirnya disuruh ngundurin diri aja,” lanjutnya.


Dalam keterangannya, YS bahkan menyebut beberapa nama lain yang diduga mengetahui proses tersebut. Ia mengaku uang tersebut berasal dari seseorang berinisial “MN”, sementara proses penyerahan disebut melibatkan pihak lain.


Pengakuan tersebut memunculkan polemik dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Desa Sumber Urip. Warga menilai proses demokrasi dalam pemilihan anggota BPD telah tercoreng apabila dugaan praktik politik uang tersebut benar terjadi.


Pemilihan anggota BPD Dusun 2 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 23 Mei 2026 mendatang. Namun dengan munculnya persoalan ini, sejumlah warga meminta agar proses penyelenggaraan dievaluasi secara menyeluruh oleh pihak terkait.


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat, Ahmad Syaripudin, C.BJ., C.EJ., menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan BPD tersebut. Ia menegaskan bahwa demokrasi desa tidak boleh dirusak oleh kepentingan kelompok tertentu.


“Jika benar ada praktik politik uang untuk menggiring pengunduran diri calon anggota BPD, maka ini merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi masyarakat desa. Aparat penegak hukum dan DPMD Kabupaten Bekasi harus turun tangan melakukan investigasi menyeluruh,” tegas Ahmad Syaripudin.


Ia juga menilai dugaan pengondisian calon agar terjadi aklamasi dapat mencederai hak politik masyarakat dan merusak marwah demokrasi di tingkat desa.


 “Pemilihan BPD harus berjalan jujur, adil, transparan, dan bebas intervensi. Jangan sampai demokrasi desa dijadikan alat kepentingan segelintir orang. Bila terbukti ada transaksi uang atau intimidasi politik, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Dalam konteks hukum, dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan BPD dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:


* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.

* Pasal 55 UU Desa yang mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan harus dipilih melalui mekanisme demokratis.

* Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan menghalangi hak seseorang dalam proses pemilihan.

* Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemberian sesuatu untuk mempengaruhi keputusan tertentu dalam jabatan atau proses pemerintahan.


AKPERSI Jawa Barat juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif guna memastikan proses pemilihan BPD berjalan sesuai aturan dan tidak dicederai praktik-praktik yang merugikan demokrasi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara pengisian BPD Desa Sumber Urip, Camat Pebayuran, maupun pihak DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 


Redaksi 

Apel Gabungan Samsat Karawang Perkuat Sinergitas Pelayanan Publik dan Peningkatan Pendapatan Daerah

Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.

Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.

“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.

“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.

Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.

Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)


Karawang – versitnews@gmail.com Suasana penuh semangat dan kebersamaan terlihat dalam kegiatan apel gabungan yang digelar di lingkungan Samsat Karawang pada Senin, 18 Mei 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala P3D Karawang, Henrian Oetama, S.E., serta dihadiri berbagai unsur terkait yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan peningkatan pendapatan daerah.

Dalam apel gabungan tersebut turut hadir Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA, beserta jajaran anggota kepolisian dari unit pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selain itu, pihak Jasa Raharja juga hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Kegiatan apel gabungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergitas antarinstansi yang selama ini bekerja sama di lingkungan Samsat Karawang. Kehadiran seluruh unsur dalam satu barisan menunjukkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin aparatur, serta memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Karawang dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Dalam arahannya, Kepala P3D Karawang Henrian Oetama, S.E. menyampaikan pentingnya menjaga kekompakan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan. Menurutnya, keberhasilan pelayanan Samsat tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya kerja sama yang baik antara P3D, Kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai satu kesatuan pelayanan terpadu.

Ia juga menekankan bahwa seluruh petugas harus terus menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin modern dan cepat, aparatur diminta mampu beradaptasi dengan perkembangan serta menjaga citra positif institusi di mata masyarakat.

“Sinergitas dan koordinasi yang baik antarinstansi harus terus dijaga. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada masyarakat,” ujar Henrian Oetama dalam amanatnya di hadapan peserta apel.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Karawang Ipda Dedy Fitrianto, S.I.Kom., CPHR, CBA menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung seluruh program pelayanan Samsat Karawang, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Menurutnya, pelayanan yang baik merupakan bagian dari bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menghadapi dinamika pelayanan masyarakat yang semakin tinggi.

“Kami dari kepolisian akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder di Samsat Karawang demi terciptanya pelayanan yang optimal, transparan, dan profesional,” ungkapnya.

Kehadiran pihak Jasa Raharja dalam apel gabungan tersebut juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik. Sebagai mitra strategis di lingkungan Samsat, Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Melalui apel gabungan ini, diharapkan seluruh jajaran yang bertugas di Samsat Karawang dapat semakin solid dan memiliki semangat yang sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain menjadi ajang penguatan koordinasi internal, kegiatan ini juga menjadi bentuk evaluasi bersama agar pelayanan publik ke depan semakin baik, cepat, dan terpercaya.

Apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, diikuti seluruh peserta dari berbagai unsur instansi yang ada di lingkungan Samsat Karawang. Semangat kebersamaan dan kekompakan yang terlihat dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi energi positif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
*Wiwi*(chika)


Sabtu, 16 Mei 2026

Kirab Budaya Jadi Sorotan, AKPERSI Jabar Dorong Transparansi Anggaran dan Sensitivitas Nilai Keagamaan

Bekasi – versitnews@gmail.com  Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.

Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.

“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.

Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.

Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.

Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.

“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.

Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.

“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.

“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.

*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)


Bekasi – versitnews@gmail.com  Kegiatan kirab budaya yang digelar beberapa waktu lalu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, kegiatan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai mampu menghidupkan kembali tradisi daerah, mempererat kebersamaan warga, serta mengenalkan kearifan lokal kepada generasi muda.

Namun di sisi lain, muncul sejumlah kritik dan pertanyaan yang dinilai perlu disikapi secara bijak demi menjaga transparansi dan keharmonisan sosial.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara terbuka sumber pembiayaan kegiatan kirab budaya tersebut.

“Apakah kegiatan itu bersumber dari anggaran pemerintah provinsi, pemerintah daerah, sponsor, atau dana pribadi. Transparansi anggaran sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka maupun polemik di tengah masyarakat,” ujarnya dalam pandangan umum yang disampaikan kepada media.

Menurutnya, apabila kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka publik juga berhak mendapatkan penjelasan terkait tujuan, manfaat, rincian penggunaan anggaran, hingga urgensi kegiatan tersebut bagi masyarakat dan daerah.
Ia menilai, dalam perspektif ekonomi publik, setiap pengeluaran pemerintah harus mempertimbangkan prinsip opportunity cost, yakni adanya kemungkinan sektor lain yang dikorbankan ketika anggaran dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

“Ketika dana digunakan untuk kirab budaya, tentu masyarakat juga akan membandingkannya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan, kesehatan, bantuan pertanian, maupun pemberdayaan UMKM.

Terlebih saat ini pemerintah pusat sedang mendorong efisiensi anggaran,” katanya.

Selain persoalan anggaran, AKPERSI Jabar juga menyoroti adanya unsur spiritual tertentu dalam prosesi budaya yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran sensitif apabila tidak dijelaskan secara tepat kepada masyarakat.

Menurut Ahmad Syarifudin, budaya harus ditempatkan sebagai warisan tradisi dan seni, bukan sesuatu yang dapat mengaburkan nilai-nilai keimanan masyarakat.

“Budaya dan agama seharusnya dapat berjalan berdampingan dengan saling menghormati.

Pelestarian tradisi tetap penting, namun sensitivitas terhadap nilai keagamaan juga harus dijaga agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perspektif agama, budaya seharusnya menjadi media edukasi moral, etika, dan persatuan sosial, bukan justru menghadirkan tafsir spiritual yang memicu polemik di tengah masyarakat religius seperti Indonesia.

“Pemerintah dan penyelenggara budaya perlu memiliki sensitivitas teologis, bukan hanya sensitivitas artistik,” tambahnya.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, Jabar menilai, negara dan tokoh publik perlu hadir sebagai penengah yang bijak agar tradisi tetap hidup tanpa melukai keyakinan masyarakat yang beragam.

“Pada akhirnya, kritik dan masukan ini bukan untuk menjatuhkan kegiatan budaya, melainkan bentuk kepedulian agar setiap acara yang diselenggarakan dapat lebih transparan, bijak, dan tetap menghormati nilai-nilai masyarakat,” pungkasnya.

*Chika*(AKPERSI DPD JABAR)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done