VERSITNEWS

Selasa, 23 Juni 2026

DPP AKPERSI BERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT KETUA DPC AKPERSI KABUPATEN TANGGAMUS, TEGASKAN ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOTIKA








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI








Jakarta, 22 Juni 2026 Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi menetapkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.


Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.


Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan di daerah, DPP AKPERSI juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.


Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.


"AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku."


Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.


"Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan yang berlaku. AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers."


DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat-menyurat, maupun aktivitas yang mengatasnamakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.


DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mewujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredibel, dan bertanggung jawab.


Selain itu, DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI se-Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi, serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.


DPP AKPERSI juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa.


"Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Karena itu, DPP AKPERSI akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan tertentu. Tidak ada toleransi terhadap narkotika. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Marwah organisasi harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan kelompok." tegas Rino Triyono.


DASAR KEPUTUSAN ORGANISASI


1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026

Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.

2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor: 027/DPP/AKPERSI/VI/2026

Tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 22 Juni 2026.


SIKAP RESMI DPP AKPERSI


DPP AKPERSI menegaskan bahwa:

- Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

- Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi.

- Menindak tegas setiap pelanggaran yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi.

- Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas organisasi pers.

- Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

- Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.


Rilis DPP AKPERSI

GMNI UBP Karawang Nilai Penanganan Pencemaran Sungai Situdam Belum Menyentuh Akar Masalah


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 


Karawang, 23 Juni 2026 Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Buana Perjuangan Karawang menilai penanganan pencemaran Sungai Situdam hingga saat ini belum mampu menyentuh akar persoalan. Hal tersebut terlihat dari terus berulangnya pencemaran yang menyebabkan air sungai menghitam dan berbau menyengat, terutama ketika musim kemarau tiba.

Fenomena tersebut bukanlah persoalan baru bagi masyarakat. Dalam kurun waktu puluhan tahun, warga di sekitar Sungai Situdam berulang kali menghadapi kondisi serupa tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian bahwa pencemaran tidak akan kembali terjadi.

Ketua DPK GMNI UBP Karawang, Jeje Zaenudin, mengatakan bahwa kejadian yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan pemerintah.

"Ketika persoalan yang sama terus muncul selama bertahun-tahun, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya sumber pencemarannya, tetapi juga efektivitas pengawasannya. Masyarakat tentu bertanya, apa yang sebenarnya sudah dilakukan selama ini sehingga pencemaran masih terus terjadi," ujar Jeje.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki makna yang lebih dalam bagi dirinya karena ia merupakan warga asli Desa Situdam yang sejak kecil telah menyaksikan langsung kondisi sungai tersebut.

"Saya masih ingat ketika masih kecil masyarakat sudah mengeluhkan persoalan limbah ini. Bahkan pernah ada aksi protes dari masyarakat dan pemerintah datang ke lokasi. Saat itu masyarakat berharap ada perubahan. Namun setelah sekian lama berlalu, persoalan yang sama kembali terulang. Ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan selama ini belum memberikan hasil yang maksimal," katanya.

DPK GMNI UBP Karawang menilai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat perlu memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap persoalan lingkungan lintas daerah, DLH Provinsi Jawa Barat perlu memastikan bahwa proses pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif.

Selain itu, DPK GMNI UBP Karawang juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung akibat pencemaran. Sebagai daerah hilir, Karawang selama ini menjadi wilayah yang menerima dampak dari persoalan yang diduga berasal dari wilayah hulu.

GMNI UBP Karawang juga meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Subang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di wilayah masing-masing, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah cair ke aliran sungai.

Menurut GMNI UBP Karawang, masyarakat tidak membutuhkan janji atau respons sesaat setiap kali pencemaran terjadi. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata yang mampu memberikan kepastian bahwa Sungai Situdam dapat terbebas dari pencemaran yang terus berulang.

Atas kondisi tersebut, DPK GMNI UBP Karawang mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran, membuka hasil pengawasan kepada publik, menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan membangun mekanisme pengawasan yang mampu mencegah pencemaran terjadi kembali.

Sebagai organisasi yang berpihak kepada rakyat, GMNI memandang bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perjuangan keadilan sosial. Kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak pilihan selain hidup berdampingan dengan kondisi tersebut.

Karena itu, DPK GMNI UBP Karawang menyatakan akan mengawal isu pencemaran Sungai Situdam secara berkelanjutan. Pengawalan akan dilakukan melalui kajian, advokasi, komunikasi dengan pemerintah, serta konsolidasi bersama masyarakat dan berbagai elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan hidup.

Dalam waktu dekat, DPK GMNI UBP Karawang juga akan menyampaikan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan persoalan pencemaran Sungai Situdam.

"Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton dari persoalan yang terus berulang. Negara harus hadir dengan solusi yang jelas. Jika persoalan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, maka sudah saatnya ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah, bukan sekadar penanganan sementara," tutup Jeje Zaenudin


Redaksi 

Bapenda Karawang Ungkap Dua Perusahaan Ritel Makanan Tunggak Pajak hingga Rp 10 Miliar


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.


Karawang [ Versit news.com]Dua perusahaan besar ritel makanan dan minuman cepat saji di Kabupaten Karawang menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran dengan total mencapai Rp 10 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali mengungkapkan, masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sekitar Rp 5 miliar yang berasal dari kewajiban pajak tahun 2025.

Sahali mengatakan, saat ini proses penagihan terhadap kedua perusahaan tersebut sudah melibatkan pihak kejaksaan melalui mekanisme pendampingan dan penagihan hukum

Sekarang sudah proses di kejaksaan. Jadi, penagihannya dilakukan dengan pendampingan kejaksaan. SKK-nya di kejaksaan," kata Sahali.

Menurut Sahali, pajak yang dipungut dari konsumen seharusnya segera disetorkan ke kas daerah dan tidak ditahan oleh perusahaan. "Berusaha di Karawang, pajak dari konsumen sudah ditarik, ya tolong disetorkan ke kas daerah," ujar Sahali.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah menyayangkan masih adanya perusahaan besar yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha kuliner untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

"Tempat makanan, resto, dan kuliner di Karawang ramai-ramai saja. Bahkan, banyak tempat kuliner baru bermunculan. Jadi, seharusnya tidak ada alasan tidak bayar karena sepi pembeli," ujar Mumun. 

Mumun menilai sektor makanan dan minuman merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah terbesar karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang relatif tidak terpengaruh kondisi ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua perusahaan tersebut baru menunjukkan iktikad membayar setelah Bapenda menggandeng kejaksaan dalam proses penagihan. 

"Setelah saya konfirmasi, benar masing-masing tunggakannya Rp 5 miliar. Katanya mau dicicil bayarnya. Itu juga setelah Bapenda menggandeng kejaksaan, baru mau bayar," kata Mumun.

Senin, 22 Juni 2026

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Karawang,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan konser musik dan event berbayar di wilayah Kabupaten Karawang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pajak dari setiap penyelenggara acara (event organizer).


Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib berkoordinasi terlebih dahulu sebelum kegiatan berlangsung agar tidak terjadi kendala administrasi, termasuk terkait Nomor Pokok Pajak Daerah (NPPD).


Semua event sebelum berjalan harus komunikasi dulu dengan kami. Jangan sampai saat hari H baru ada masalah di lapangan. Kami butuh data yang jelas dari awal, termasuk kepatuhan pajaknya,” ujar Sahali, Senin (22/6/2026).


Ia menjelaskan, Bapenda kini semakin intensif melakukan pengawasan dengan mencocokkan data penjualan tiket dari penyelenggara dengan hasil pantauan lapangan, termasuk sistem ticketing dan jumlah penonton di pintu masuk.


“Data dari penyelenggara kami cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kita punya alat hitung sendiri, jadi kalau ada selisih akan langsung kita klarifikasi,” tambahnya.


Selain itu, Bapenda Karawang juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak pemberi izin, termasuk Polres Karawang, sebagai bentuk evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara event sebelumnya. Rekam jejak pajak disebut akan menjadi pertimbangan dalam penerbitan izin keramaian berikutnya.


“Ke depan, izin event juga akan mempertimbangkan kepatuhan sebelumnya. Kalau ada yang tidak tertib pajak, itu akan jadi catatan dalam proses perizinan,” tegas Sahali.


Sahali berharap seluruh penyelenggara dapat lebih kooperatif agar industri hiburan di Karawang tetap tumbuh dan memberikan dampak ekonomi positif, tanpa mengabaikan kewajiban pajak daerah.


“Kalau semua tertib, tidak ada yang dirugikan. Kami hanya ingin aturan berjalan dan semua pihak sama-sama diuntungkan,” pungkasnya


Redaksi 

Sabtu, 20 Juni 2026

Benih Harapan Tumbuh di Pancawati, Sinergi Polri-TNI dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan








KARAWANG, – Hamparan lahan bengkok di Dusun Bakanjati, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi saksi semangat kolaborasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Polres Karawang Polda Jawa Barat bersama unsur Muspika Kecamatan Klari dan kelompok tani setempat melaksanakan penanaman jagung hibrida, Sabtu (20/6/2026) Pagi


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. 


Di lahan milik Pemerintah Desa Pancawati itu, aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan para petani turun langsung menanam benih jagung hibrida.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengatakan program budidaya jagung hibrida merupakan hasil sinergi antara Polsek Klari, Muspika Kecamatan Klari, dan kelompok tani di wilayah tersebut.


"Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat fondasi swasembada pangan nasional," ujar Kapolres.


Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab petani, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


"Kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung program-program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga," katanya.


Penanaman jagung hibrida tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian. 


Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara aparat dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan.


Melalui kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan nasional pada 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Klari Udin, S.H., M.A., Danramil 0412/Klari Kapten Inf. Suryadi, Kanit Intelkam AKP Supriyatno, S.H., Kanit Lantas AKP Ali Idrus, S.H., Kanit Binmas IPTU Yoyo Waluyo, Kanit Reskrim IPTU Wihendar, S.H., Kasium Polsek Klari AIPTU Jajat, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati AIPDA Andi Apandi, personel Polsek Klari, serta Kelompok Tani Desa Pancawati.


Kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan serta mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di sektor pertanian.


(Akpersi DPD Jabar)








KARAWANG, – Hamparan lahan bengkok di Dusun Bakanjati, Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, menjadi saksi semangat kolaborasi dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Polres Karawang Polda Jawa Barat bersama unsur Muspika Kecamatan Klari dan kelompok tani setempat melaksanakan penanaman jagung hibrida, Sabtu (20/6/2026) Pagi


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional. 


Di lahan milik Pemerintah Desa Pancawati itu, aparat kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan para petani turun langsung menanam benih jagung hibrida.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. mengatakan program budidaya jagung hibrida merupakan hasil sinergi antara Polsek Klari, Muspika Kecamatan Klari, dan kelompok tani di wilayah tersebut.


"Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan produksi pangan serta memperkuat fondasi swasembada pangan nasional," ujar Kapolres.


Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab petani, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.


"Kehadiran Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mendukung program-program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga," katanya.


Penanaman jagung hibrida tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memanfaatkan lahan produktif guna meningkatkan hasil pertanian. 


Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara aparat dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan.


Melalui kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan nasional pada 2026.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Klari Udin, S.H., M.A., Danramil 0412/Klari Kapten Inf. Suryadi, Kanit Intelkam AKP Supriyatno, S.H., Kanit Lantas AKP Ali Idrus, S.H., Kanit Binmas IPTU Yoyo Waluyo, Kanit Reskrim IPTU Wihendar, S.H., Kasium Polsek Klari AIPTU Jajat, Bhabinkamtibmas Desa Pancawati AIPDA Andi Apandi, personel Polsek Klari, serta Kelompok Tani Desa Pancawati.


Kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan serta mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di sektor pertanian.


(Akpersi DPD Jabar)

Jumat, 19 Juni 2026

Askun: Stop Tudingan Tanpa Bukti, Tim Hukum Muhana Siap Tempuh Jalur UU ITE





Karawang – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Muhana menggelar konferensi pers di Zanith Cafe, Jumat (19/6/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Askun menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran hukum untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Silakan laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Askun di hadapan awak media.

‎(Pertimbangkan Langkah Hukum) 

‎Askun menyatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tudingan tanpa dasar dan diduga mencemarkan nama baik kliennya.

‎Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

‎"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

‎Ia menambahkan, tudingan yang beredar tidak hanya berdampak pada reputasi Muhana sebagai pejabat publik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis serta konsentrasi kliennya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

‎(Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah) 

‎Lebih lanjut, Askun mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

‎Untuk menghindari simpang siur informasi, ia memastikan seluruh komunikasi resmi terkait persoalan tersebut akan disampaikan melalui tim kuasa hukum.

‎"Jika ada pihak yang ingin melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan, silakan melalui kami. Semua akan kami jawab berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

‎Hingga konferensi pers berakhir, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terhadap Muhana.

‎Pihak Muhana berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dan polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus menimbulkan spekulasi.

‎red





Karawang – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya. Didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, Muhana menggelar konferensi pers di Zanith Cafe, Jumat (19/6/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Askun menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia mempersilakan siapa pun yang merasa memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran hukum untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Silakan laporkan jika memang ada dugaan pelanggaran hukum. Namun, laporan tersebut harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Askun di hadapan awak media.

‎(Pertimbangkan Langkah Hukum) 

‎Askun menyatakan, tim kuasa hukum saat ini tengah mengkaji kemungkinan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menyebarkan tudingan tanpa dasar dan diduga mencemarkan nama baik kliennya.

‎Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.

‎"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, termasuk melalui ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegasnya.

‎Ia menambahkan, tudingan yang beredar tidak hanya berdampak pada reputasi Muhana sebagai pejabat publik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis serta konsentrasi kliennya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

‎(Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah) 

‎Lebih lanjut, Askun mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini publik tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan

‎Untuk menghindari simpang siur informasi, ia memastikan seluruh komunikasi resmi terkait persoalan tersebut akan disampaikan melalui tim kuasa hukum.

‎"Jika ada pihak yang ingin melakukan konfirmasi atau meminta penjelasan, silakan melalui kami. Semua akan kami jawab berdasarkan fakta dan data yang ada," katanya.

‎Hingga konferensi pers berakhir, belum terdapat pernyataan atau klarifikasi dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tudingan terhadap Muhana.

‎Pihak Muhana berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga kebenaran dapat terungkap dan polemik yang berkembang di ruang publik tidak terus menimbulkan spekulasi.

‎red

Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik ‎








Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Połsek Klari, Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat di wilayah binaan, Jumat (19/06/2026).


‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan monitoring terhadap lahan pertanian jagung yang dikelola masyarakat, sekaligus memastikan tanaman tumbuh dengan baik sesuai dengan tahap perkembangan yang diharapkan.

‎Dalam kesempatan itu, petugas turut berinteraksi langsung dengan para petani, membahas kondisi lahan, kebutuhan pupuk, serta kendala yang dihadapi selama proses penanaman.

‎"Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Karawang" ujar Kompol Bambang Sumitro.

‎Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, khususnya program Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sektor pertanian dan pemanfaatan lahan produktif.

‎Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan hasil pertanian jagung serta memperkuat peran aktif aparat kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di bidang pangan.

‎"Pihak Polri khususnya Polsek Klari akan terus bersinergi dengan para petani dan stakeholder terkait dalam rangka menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Karawang," pungkas Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju


Redaksi 

‎ 








Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Połsek Klari, Polres Karawang, melaksanakan kegiatan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung bersama petani penggarap setempat di wilayah binaan, Jumat (19/06/2026).


‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan dan monitoring terhadap lahan pertanian jagung yang dikelola masyarakat, sekaligus memastikan tanaman tumbuh dengan baik sesuai dengan tahap perkembangan yang diharapkan.

‎Dalam kesempatan itu, petugas turut berinteraksi langsung dengan para petani, membahas kondisi lahan, kebutuhan pupuk, serta kendala yang dihadapi selama proses penanaman.

‎"Kegiatan ini dilakukan guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Karawang" ujar Kompol Bambang Sumitro.

‎Diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, khususnya program Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi sektor pertanian dan pemanfaatan lahan produktif.

‎Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mendorong peningkatan hasil pertanian jagung serta memperkuat peran aktif aparat kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di bidang pangan.

‎"Pihak Polri khususnya Polsek Klari akan terus bersinergi dengan para petani dan stakeholder terkait dalam rangka menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Karawang," pungkas Kapolsek Klari Kompol Bambang Sumitro.SH.,MM.,CHRA.

‎#SwasembadaPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#KetahananPanganBiroSDMPoldaJabar

‎#PoldaJabar

‎#PolresKarawang

‎#PolsekKlari

‎#PolriUntukMasyarakat

‎#KetahananPangan

‎#SwasembadaPangan

‎#Jagung

‎#KarawangMaju


Redaksi 

‎ 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done