VERSITNEWS

Kamis, 02 Juli 2026

Ketua Peradi Karawang Apresiasi Kenaikan Status Polres Jadi Polresta: Pelayanan Harus Lebih Cepat dan Profesional


KARAWANG, Versitnews – Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kenaikan status Polres Karawang menjadi Polresta. Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan pencapaian yang telah lama dinantikan dan menjadi bukti berkembangnya Kabupaten Karawang.


Askun mengatakan, Karawang sebagai salah satu kabupaten tertua di Jawa Barat sudah selayaknya memperoleh peningkatan status institusi kepolisian. Dengan status baru tersebut, jabatan Kapolresta akan dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), sedangkan Wakapolresta berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).


"Saya sangat mengapresiasi kenaikan status ini. Sudah lama saya menunggu momen ini, akhirnya pecah telur juga. Karawang sekarang naik kelas dan saya sebagai masyarakat Karawang tentu sangat bangga," ujar Askun, rabu (1/7/2026) 


Menurutnya, kenaikan status Polres menjadi Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur atau kepangkatan, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Yang terpenting sekarang adalah pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik. Jangan hanya naik kelas secara administrasi, tetapi juga harus dibuktikan dengan kinerja yang lebih profesional, cepat, dan responsif," katanya.


Askun berharap seluruh jajaran di lingkungan Polresta Karawang dapat menyesuaikan diri dengan status baru tersebut. Ia menilai, peningkatan struktur organisasi harus berdampak pada efektivitas penanganan perkara serta percepatan pengambilan keputusan.


"Naiknya status ini berarti tanggung jawab juga semakin besar. Masyarakat tentu berharap pelayanan lebih cepat, penanganan perkara lebih baik, dan seluruh personel bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok," tegasnya.


Selain itu, Askun berharap kenaikan status Polresta menjadi momentum bagi instansi vertikal lainnya di Karawang untuk ikut berkembang menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan daerah.


"Karawang sudah berkembang sangat pesat. Mudah-mudahan ke depan institusi lain juga bisa mengikuti perkembangan tersebut sehingga pelayanan publik semakin maksimal," pungkasnya.


Red


KARAWANG, Versitnews – Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kenaikan status Polres Karawang menjadi Polresta. Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan pencapaian yang telah lama dinantikan dan menjadi bukti berkembangnya Kabupaten Karawang.


Askun mengatakan, Karawang sebagai salah satu kabupaten tertua di Jawa Barat sudah selayaknya memperoleh peningkatan status institusi kepolisian. Dengan status baru tersebut, jabatan Kapolresta akan dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), sedangkan Wakapolresta berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).


"Saya sangat mengapresiasi kenaikan status ini. Sudah lama saya menunggu momen ini, akhirnya pecah telur juga. Karawang sekarang naik kelas dan saya sebagai masyarakat Karawang tentu sangat bangga," ujar Askun, rabu (1/7/2026) 


Menurutnya, kenaikan status Polres menjadi Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur atau kepangkatan, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Yang terpenting sekarang adalah pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik. Jangan hanya naik kelas secara administrasi, tetapi juga harus dibuktikan dengan kinerja yang lebih profesional, cepat, dan responsif," katanya.


Askun berharap seluruh jajaran di lingkungan Polresta Karawang dapat menyesuaikan diri dengan status baru tersebut. Ia menilai, peningkatan struktur organisasi harus berdampak pada efektivitas penanganan perkara serta percepatan pengambilan keputusan.


"Naiknya status ini berarti tanggung jawab juga semakin besar. Masyarakat tentu berharap pelayanan lebih cepat, penanganan perkara lebih baik, dan seluruh personel bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok," tegasnya.


Selain itu, Askun berharap kenaikan status Polresta menjadi momentum bagi instansi vertikal lainnya di Karawang untuk ikut berkembang menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan daerah.


"Karawang sudah berkembang sangat pesat. Mudah-mudahan ke depan institusi lain juga bisa mengikuti perkembangan tersebut sehingga pelayanan publik semakin maksimal," pungkasnya.


Red

Rabu, 01 Juli 2026

Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak

Deli Serdang, Belum lama ini Berita Oknum Seorang Ayah dan Mertua mencuat di publik terkait adanya dugaan penipuan dalam keluarga sendiri yang dilakukan oleh Oknum mantan Mertua dan mantan suami ZA yang kini berada di negeri jiran menjadi sorotan dan perhatian masyarakat Deli Serdang. 

Justru tak sampai disitu, melalui konfirmasi langsung kepada ZA, ZA mengatakan bahwasanya Anak anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada dirumah neneknya yang juga ada ayah kandungnya RZ. 


RZ selama ini diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu selalu tidak peduli terhadap anak anaknya. Menurut pengakuan anaknya yang menceritakan hal tersebut kepada ibunya ZA di negeri jiran melalui telepon seluler milik sebuah Counter HP BRI link langganan ZA mengirim uang untuk keluarga, bahwasanya Ayahnya RZ baru membeli barang haram dan menggunakannya bersama teman temannya, Beberapa AP anak Kandung RZ kepada ibunya. 


Tak hanya itu, anak anak juga kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah. "Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan Narkoba daripada makanan untuk anak anaknya" Ucap ZA kepada kru media. 


Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara. 


ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya. 


Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA "Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak anak adalah tanggung Ayah kandungnya, kami sudah mengeluarkan surat teguran Hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak anaknya, sampai kami dengar terakhir anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari" Terang Penasehat Hukum ZA saat ditanyakan. 


Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, C.Ht saat diminta keterangannya menyampaikan bahwa "Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, Perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral. Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak." Tulisnya melalui Akun Whatsapp. 


Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.


"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri" Tulisnya lagi melalui akun whatsapp kepada media ini. (Tim)

Deli Serdang, Belum lama ini Berita Oknum Seorang Ayah dan Mertua mencuat di publik terkait adanya dugaan penipuan dalam keluarga sendiri yang dilakukan oleh Oknum mantan Mertua dan mantan suami ZA yang kini berada di negeri jiran menjadi sorotan dan perhatian masyarakat Deli Serdang. 

Justru tak sampai disitu, melalui konfirmasi langsung kepada ZA, ZA mengatakan bahwasanya Anak anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada dirumah neneknya yang juga ada ayah kandungnya RZ. 


RZ selama ini diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu selalu tidak peduli terhadap anak anaknya. Menurut pengakuan anaknya yang menceritakan hal tersebut kepada ibunya ZA di negeri jiran melalui telepon seluler milik sebuah Counter HP BRI link langganan ZA mengirim uang untuk keluarga, bahwasanya Ayahnya RZ baru membeli barang haram dan menggunakannya bersama teman temannya, Beberapa AP anak Kandung RZ kepada ibunya. 


Tak hanya itu, anak anak juga kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah. "Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan Narkoba daripada makanan untuk anak anaknya" Ucap ZA kepada kru media. 


Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara. 


ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya. 


Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA "Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak anak adalah tanggung Ayah kandungnya, kami sudah mengeluarkan surat teguran Hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak anaknya, sampai kami dengar terakhir anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari" Terang Penasehat Hukum ZA saat ditanyakan. 


Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, C.Ht saat diminta keterangannya menyampaikan bahwa "Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, Perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral. Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak." Tulisnya melalui Akun Whatsapp. 


Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.


"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri" Tulisnya lagi melalui akun whatsapp kepada media ini. (Tim)

Dugaan Penipuan Janji Pokir Jaling, Korban Mengaku Sudah Transfer Rp12 Juta dan Rp18 Juta


KARAWANG – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan dinas serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp30 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RB.H.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban pertama berinisial DK mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 kepada RB.H pada 19 Mei 2026. Dana tersebut, menurut pengakuan DK, diserahkan karena adanya janji terkait pengurusan pekerjaan dinas dan kegiatan Pokir Jaling.


Sementara itu, korban kedua berinisial ASP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp18.000.000 kepada RB.H pada 18 Mei 2026. Menurut ASP, dana tersebut merupakan pembayaran yang diminta untuk pengurusan kegiatan Pokir Jaling pada Dinas PRKP.


Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh kedua korban berdasarkan bukti transfer yang mereka klaim miliki mencapai Rp30.000.000.


Namun, hingga kini pekerjaan maupun kegiatan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Kedua korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian kepada RB.H, tetapi belum memperoleh kepastian.


Korban juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota dewan berinisial S.A. terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, S.A. menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung dengan RB.H.


"Silakan temui yang bersangkutan atas nama RB.H, dan jangan dulu membawa-bawa nama ibu. Biar menjadi catatan ibu ke depannya," demikian pernyataan yang diklaim disampaikan S.A. kepada korban.


Setelah itu, kedua korban kembali berusaha menghubungi RB.H untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah ditransfer. Namun menurut pengakuan mereka, hingga berita ini disusun RB.H belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan.


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, kedua korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki, di antaranya bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan (chat), serta dokumen pendukung lainnya.


"Kami hanya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang korban.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah maupun proyek tertentu dengan meminta sejumlah uang masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, RB.H belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh kedua korban. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RB.H maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban beserta bukti yang mereka klaim miliki. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Redaksi 


KARAWANG – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan dinas serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp30 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RB.H.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban pertama berinisial DK mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 kepada RB.H pada 19 Mei 2026. Dana tersebut, menurut pengakuan DK, diserahkan karena adanya janji terkait pengurusan pekerjaan dinas dan kegiatan Pokir Jaling.


Sementara itu, korban kedua berinisial ASP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp18.000.000 kepada RB.H pada 18 Mei 2026. Menurut ASP, dana tersebut merupakan pembayaran yang diminta untuk pengurusan kegiatan Pokir Jaling pada Dinas PRKP.


Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh kedua korban berdasarkan bukti transfer yang mereka klaim miliki mencapai Rp30.000.000.


Namun, hingga kini pekerjaan maupun kegiatan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Kedua korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian kepada RB.H, tetapi belum memperoleh kepastian.


Korban juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota dewan berinisial S.A. terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, S.A. menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung dengan RB.H.


"Silakan temui yang bersangkutan atas nama RB.H, dan jangan dulu membawa-bawa nama ibu. Biar menjadi catatan ibu ke depannya," demikian pernyataan yang diklaim disampaikan S.A. kepada korban.


Setelah itu, kedua korban kembali berusaha menghubungi RB.H untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah ditransfer. Namun menurut pengakuan mereka, hingga berita ini disusun RB.H belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan.


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, kedua korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki, di antaranya bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan (chat), serta dokumen pendukung lainnya.


"Kami hanya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang korban.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah maupun proyek tertentu dengan meminta sejumlah uang masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, RB.H belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh kedua korban. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RB.H maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban beserta bukti yang mereka klaim miliki. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Redaksi 

Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Ukar Suharno Dorong Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Bareskrim dan Divpropam


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 

Minggu, 28 Juni 2026

Lebaran Yatim Penuh Cinta, Bustom Arifin Ajak 120 Anak Yatim Berwisata dan Berbagi Kebahagiaan di Waterpark Megasari


Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Sabtu, 27 Juni 2026

Sorotan tajam Saepudin Permana !!DPRD fraksi partai Golkar dapil 6 angkat bicara,minta Kepolisian usut tuntas kasus penculikan dan penyekapan di tamelang.


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 

MPKT Desak Aparat Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done