VERSITNEWS

Sabtu, 04 Juli 2026

Geliat Budaya di Karawang: Dewan Jabar Hadirkan ‘Dewan Menyapa Warga’ Berbasis Kearifan Lokal

Karawang|Versitnews.com|Desa Lemah Mulya, Kabupaten Karawang, mendadak berubah menjadi pusat perhatian pada Sabtu (04/07/2026). Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Festival Budaya Rakyat, sebuah inisiatif unik yang digagas oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina S. H sebagai wujud nyata kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya.

Berbeda dengan kegiatan serap aspirasi pada umumnya yang kaku, acara bertajuk “Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya” ini berhasil memadukan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian seni tradisional dalam satu wadah.

Ekonomi Kerakyatan dan Layanan Jemput Bola.


Festival ini bukan sekadar panggung hiburan. Sejak pagi, masyarakat telah memadati lokasi untuk mendapatkan berbagai layanan publik secara langsung. Mulai dari layanan pembuatan KTP, perpanjangan SIM, hingga pengurusan pajak kendaraan dan layanan kesehatan.

Tak ketinggalan, sektor ekonomi kreatif menjadi primadona. Sebanyak 40 pelaku UMKM lokal dilibatkan, menunjukkan komitmen nyata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.


”Pertumbuhan ekonomi di Lemah Mulya ini luar biasa. Kita ingin UMKM lokal terus tumbuh. Hari ini, layanan KTP saja menyentuh angka 800 pemohon, belum lagi layanan kesehatan dan servis motor gratis dari sponsor. Ini bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Sri Rahayu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut di sela-sela acara.



Inisiatif ini lahir dari semangat untuk mengimplementasikan Perda tentang Kebudayaan.


Sang legislator menekankan bahwa kegiatan ini adalah cara kreatif untuk memastikan budaya lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga terus hidup di tengah arus modernisasi.


”Harapan saya sederhana, bagaimana kita bisa mengangkat kembali budayawan lokal yang sudah mulai jarang terlihat. Di Lemah Mulya ini luar biasa, banyak penari jaipong, dan malam nanti puncaknya adalah pagelaran wayang golek asli putra daerah yang sangat ikonik, yakni Dalang Edan. Ini aset yang harus kita jaga,” tambahnya.



Kegiatan di Desa Lemah Mulya ini merupakan titik ketiga dari rangkaian tur “Dewan Menyapa Warga” yang telah berjalan selama dua bulan terakhir. Sang anggota dewan menegaskan bahwa pola ini akan terus dipertahankan, tentu dengan penyesuaian kebutuhan di setiap daerah, baik di level kelurahan maupun desa.


Terkait aspirasi warga yang masuk, ia memastikan bahwa seluruh usulan telah diverifikasi oleh Bappeda dan DPMD Provinsi Jawa Barat. Meski terbatas pada prioritas pembangunan pemerintah provinsi seperti infrastruktur jalan, PJU, dan drainase, ia optimistis berbagai rencana pembangunan dapat terealisasi di tahun 2027.


Festival ini ditutup dengan antusiasme tinggi warga yang menantikan puncak acara malam ini, yakni pagelaran wayang golek. Bagi warga Lemah Mulya, kehadiran wakil rakyat dengan gaya yang merakyat dan kental dengan nuansa seni ini memberikan warna baru dalam komunikasi politik yang lebih hangat dan solutif.


Ida Maryati 

Karawang|Versitnews.com|Desa Lemah Mulya, Kabupaten Karawang, mendadak berubah menjadi pusat perhatian pada Sabtu (04/07/2026). Ratusan warga tumpah ruah mengikuti Festival Budaya Rakyat, sebuah inisiatif unik yang digagas oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sri Rahayu Agustina S. H sebagai wujud nyata kedekatan wakil rakyat dengan konstituennya.

Berbeda dengan kegiatan serap aspirasi pada umumnya yang kaku, acara bertajuk “Dewan Menyapa Warga Berbasis Budaya” ini berhasil memadukan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian seni tradisional dalam satu wadah.

Ekonomi Kerakyatan dan Layanan Jemput Bola.


Festival ini bukan sekadar panggung hiburan. Sejak pagi, masyarakat telah memadati lokasi untuk mendapatkan berbagai layanan publik secara langsung. Mulai dari layanan pembuatan KTP, perpanjangan SIM, hingga pengurusan pajak kendaraan dan layanan kesehatan.

Tak ketinggalan, sektor ekonomi kreatif menjadi primadona. Sebanyak 40 pelaku UMKM lokal dilibatkan, menunjukkan komitmen nyata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.


”Pertumbuhan ekonomi di Lemah Mulya ini luar biasa. Kita ingin UMKM lokal terus tumbuh. Hari ini, layanan KTP saja menyentuh angka 800 pemohon, belum lagi layanan kesehatan dan servis motor gratis dari sponsor. Ini bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat,” ujar Sri Rahayu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut di sela-sela acara.



Inisiatif ini lahir dari semangat untuk mengimplementasikan Perda tentang Kebudayaan.


Sang legislator menekankan bahwa kegiatan ini adalah cara kreatif untuk memastikan budaya lokal tidak hanya dikenal, tetapi juga terus hidup di tengah arus modernisasi.


”Harapan saya sederhana, bagaimana kita bisa mengangkat kembali budayawan lokal yang sudah mulai jarang terlihat. Di Lemah Mulya ini luar biasa, banyak penari jaipong, dan malam nanti puncaknya adalah pagelaran wayang golek asli putra daerah yang sangat ikonik, yakni Dalang Edan. Ini aset yang harus kita jaga,” tambahnya.



Kegiatan di Desa Lemah Mulya ini merupakan titik ketiga dari rangkaian tur “Dewan Menyapa Warga” yang telah berjalan selama dua bulan terakhir. Sang anggota dewan menegaskan bahwa pola ini akan terus dipertahankan, tentu dengan penyesuaian kebutuhan di setiap daerah, baik di level kelurahan maupun desa.


Terkait aspirasi warga yang masuk, ia memastikan bahwa seluruh usulan telah diverifikasi oleh Bappeda dan DPMD Provinsi Jawa Barat. Meski terbatas pada prioritas pembangunan pemerintah provinsi seperti infrastruktur jalan, PJU, dan drainase, ia optimistis berbagai rencana pembangunan dapat terealisasi di tahun 2027.


Festival ini ditutup dengan antusiasme tinggi warga yang menantikan puncak acara malam ini, yakni pagelaran wayang golek. Bagi warga Lemah Mulya, kehadiran wakil rakyat dengan gaya yang merakyat dan kental dengan nuansa seni ini memberikan warna baru dalam komunikasi politik yang lebih hangat dan solutif.


Ida Maryati 

Jumat, 03 Juli 2026

CSR Awards 2026, Pemkab Bekasi Apresiasi Perusahaan dan Yayasan yang Berkontribusi bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar CSR Awards Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan yayasan yang telah berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah. Mengusung tema "Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera", kegiatan yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Kamis (02/06/2026) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara tersebut melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pariwisata. Sebanyak 16 perusahaan, termasuk tiga yayasan, menerima penghargaan atas kontribusi nyata mereka dalam berbagai program sosial di Kabupaten Bekasi.


Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Plt. Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., unsur DPRD Kabupaten Bekasi, perwakilan Kodim, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Camat Se-Kabupaten Bekasi serta perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat.


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. menyampaikan bahwa program CSR merupakan wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


"Sejalan dengan tagline Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, kami berharap kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi semakin kuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Ia menuturkan, salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni sehingga dukungan dari perusahaan melalui program CSR sangat membantu pemerintah.


"Rumah merupakan kebutuhan primer masyarakat. Dengan rumah yang layak, diharapkan kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada seluruh perusahaan dan yayasan yang telah memberikan kontribusinya," katanya.


Endin menjelaskan bahwa salah satu yayasan yang memberikan kontribusi besar adalah Yayasan Buddha Tzu Chi dengan pembangunan 250 unit rumah layak huni. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus menjalankan program Rutilahu setiap tahunnya.


Ia berharap ke depan semakin banyak perusahaan maupun yayasan yang terlibat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga bidang lainnya yang masih membutuhkan perhatian.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mewakili Plt. Bupati Bekasi, kami mengucapkan selamat kepada para penerima CSR Awards Tahun 2026. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, sekaligus membawa keberkahan dan kemajuan bagi perusahaan maupun yayasan yang telah berpartisipasi," tuturnya.


Melalui penyelenggaraan CSR Awards 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kemitraan strategis dengan dunia usaha semakin erat sehingga pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan demi tercapainya Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera.


Redaksi 

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar CSR Awards Kabupaten Bekasi Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan dan yayasan yang telah berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan daerah. Mengusung tema "Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera", kegiatan yang berlangsung di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Kamis (02/06/2026) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara tersebut melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pariwisata. Sebanyak 16 perusahaan, termasuk tiga yayasan, menerima penghargaan atas kontribusi nyata mereka dalam berbagai program sosial di Kabupaten Bekasi.


Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, Plt. Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., unsur DPRD Kabupaten Bekasi, perwakilan Kodim, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, Camat Se-Kabupaten Bekasi serta perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat.


Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si. menyampaikan bahwa program CSR merupakan wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


"Sejalan dengan tagline Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, kami berharap kolaborasi antara pemerintah dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi semakin kuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.


Ia menuturkan, salah satu program yang sangat dirasakan manfaatnya adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni sehingga dukungan dari perusahaan melalui program CSR sangat membantu pemerintah.


"Rumah merupakan kebutuhan primer masyarakat. Dengan rumah yang layak, diharapkan kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat juga akan meningkat. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada seluruh perusahaan dan yayasan yang telah memberikan kontribusinya," katanya.


Endin menjelaskan bahwa salah satu yayasan yang memberikan kontribusi besar adalah Yayasan Buddha Tzu Chi dengan pembangunan 250 unit rumah layak huni. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus menjalankan program Rutilahu setiap tahunnya.


Ia berharap ke depan semakin banyak perusahaan maupun yayasan yang terlibat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah, tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga bidang lainnya yang masih membutuhkan perhatian.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mewakili Plt. Bupati Bekasi, kami mengucapkan selamat kepada para penerima CSR Awards Tahun 2026. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, sekaligus membawa keberkahan dan kemajuan bagi perusahaan maupun yayasan yang telah berpartisipasi," tuturnya.


Melalui penyelenggaraan CSR Awards 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kemitraan strategis dengan dunia usaha semakin erat sehingga pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terus diwujudkan demi tercapainya Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera.


Redaksi 

Kamis, 02 Juli 2026

Pelayanan Samsat Kota Bekasi Raih Apresiasi Wajib Pajak: Informasi Jelas dan Petugas Responsif

Bekasi _  Pelayanan administrasi kendaraan di Samsat Kota Bekasi kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

Kejelasan informasi dan kesigapan petugas dinilai memudahkan wajib pajak dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Salah satu wajib pajak, Schintia, menyampaikan kepuasannya setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Kota Bekasi, Senin (8/6/2026). 

Ia menilai alur pelayanan berjalan tertib dan mudah dipahami berkat dukungan informasi yang lengkap.

“Hari ini saya datang ke Samsat Kota Bekasi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Pelayanannya sangat bagus,” ujarnya.

Schintia juga mengapresiasi keberadaan papan informasi yang tersebar di area pelayanan serta petugas yang sigap membantu wajib pajak. 

Menurutnya, hal itu membuat masyarakat tidak kebingungan selama proses administrasi.

“Banyak papan informasi yang cukup membantu dan ada petugas informasi yang siap melayani wajib pajak,” tambahnya.

Pamin TU Samsat Kota Bekasi, Iptu Novi Wahyulianto, mengatakan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan informasi yang informatif, alur pelayanan yang cepat, serta sikap petugas yang ramah.

“Penyediaan informasi yang jelas serta kehadiran petugas yang responsif menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” jelas Iptu Novi.

Ia menambahkan, setiap masukan dan apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran Samsat Kota Bekasi untuk terus berbenah. Tujuannya agar wajib pajak semakin nyaman dan tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang optimal tersebut, Samsat Kota Bekasi diharapkan dapat terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Ke depan, kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, diharapkan semakin meningkat. 


(Ida Maryati)

Bekasi _  Pelayanan administrasi kendaraan di Samsat Kota Bekasi kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

Kejelasan informasi dan kesigapan petugas dinilai memudahkan wajib pajak dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Salah satu wajib pajak, Schintia, menyampaikan kepuasannya setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Kota Bekasi, Senin (8/6/2026). 

Ia menilai alur pelayanan berjalan tertib dan mudah dipahami berkat dukungan informasi yang lengkap.

“Hari ini saya datang ke Samsat Kota Bekasi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan. Pelayanannya sangat bagus,” ujarnya.

Schintia juga mengapresiasi keberadaan papan informasi yang tersebar di area pelayanan serta petugas yang sigap membantu wajib pajak. 

Menurutnya, hal itu membuat masyarakat tidak kebingungan selama proses administrasi.

“Banyak papan informasi yang cukup membantu dan ada petugas informasi yang siap melayani wajib pajak,” tambahnya.

Pamin TU Samsat Kota Bekasi, Iptu Novi Wahyulianto, mengatakan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penyediaan informasi yang informatif, alur pelayanan yang cepat, serta sikap petugas yang ramah.

“Penyediaan informasi yang jelas serta kehadiran petugas yang responsif menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan publik yang optimal,” jelas Iptu Novi.

Ia menambahkan, setiap masukan dan apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran Samsat Kota Bekasi untuk terus berbenah. Tujuannya agar wajib pajak semakin nyaman dan tidak perlu menggunakan jasa perantara.

“Apresiasi dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujarnya.

Dengan pelayanan yang optimal tersebut, Samsat Kota Bekasi diharapkan dapat terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Ke depan, kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian, khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, diharapkan semakin meningkat. 


(Ida Maryati)

BONGKAR! PROYEK DRAINASE PALUMBONSARI DIDUGA HAMBURKAN APBD KARAWANG, U-DITCH DIPASANG TANPA TEKNIK DAN TERHALANG TIANG TELEPON

Karawang – Dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Kabupaten Karawang kembali mencuat. Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Palumbonsari dinilai gagal total karena dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.


Temuan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Muslim, Aktivis Masyarakat Karawang Ahli Konstruksi, usai melakukan pantauan di lapangan.


“Ini bukan lagi soal asal jadi, tapi sudah masuk kategori penghamburan APBD. Pelaksana di lapangan terbukti tidak memahami cara pasang U-Ditch yang benar dan baik,” tegas Ahmad Muslim, Rabu [2/06/2026].


Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Ahmad Muslim merinci sedikitnya 4 kejanggalan fatal pada proyek tersebut:


1. Pemasangan U-Ditch Tidak Rapi

Konstruksi U-Ditch terlihat amburadul tanpa kerapian teknis.


2. Tanpa Urugan Pasir di Dasar Galian

U-Ditch dipasang langsung di dasar galian tanah, tanpa lapisan urugan pasir sebagai alas yang seharusnya menjadi standar minimal.


3. Elevasi Tidak Jelas, Air Malah Menggenang

Pemasangan tidak menggunakan alat bantu selang air atau waterpass. Akibatnya, kemiringan U-Ditch tidak jelas sehingga air di dalam saluran tidak bisa mengalir normal dan justru stagnan.


4. Galian Terlalu Dalam + Terhalang Tiang Telpon

Pada galian sepanjang ±30 meter di sisi paling timur, air tidak berjalan alias menggenang karena galian terlalu dalam. Lebih parah lagi, di tengah as U-Ditch berdiri 3 tiang telepon besar yang menjadi penghambat aliran air hingga saat ini.


Ahmad Muslim menjelaskan, kesalahan teknis paling mendasar ada pada kemiringan saluran. “Menurut standar, saluran drainase idealnya punya kemiringan minimal 1/2 permil. Artinya, dalam 1 meter U-Ditch cukup dimiringkan 1 sampai 2 milimeter saja. Saya yakin air akan mengalir normal. Tapi faktanya, pelaksana tidak mengikuti standar teknis yang ada,” ungkapnya.


Ia mendesak agar proyek segera dibongkar dan diperbaiki. “Solusinya: U-Ditch yang sudah terpasang harus diangkat dulu. Galian yang terlalu dalam diurug tanah sesuai kebutuhan agar air bisa lancar. Baru U-Ditch dipasang kembali dengan elevasi yang benar. Sampai hari ini, perbaikan itu belum dilakukan,” pungkasnya.


Red

Karawang – Dugaan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Kabupaten Karawang kembali mencuat. Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Palumbonsari dinilai gagal total karena dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.


Temuan itu disampaikan langsung oleh Ahmad Muslim, Aktivis Masyarakat Karawang Ahli Konstruksi, usai melakukan pantauan di lapangan.


“Ini bukan lagi soal asal jadi, tapi sudah masuk kategori penghamburan APBD. Pelaksana di lapangan terbukti tidak memahami cara pasang U-Ditch yang benar dan baik,” tegas Ahmad Muslim, Rabu [2/06/2026].


Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Ahmad Muslim merinci sedikitnya 4 kejanggalan fatal pada proyek tersebut:


1. Pemasangan U-Ditch Tidak Rapi

Konstruksi U-Ditch terlihat amburadul tanpa kerapian teknis.


2. Tanpa Urugan Pasir di Dasar Galian

U-Ditch dipasang langsung di dasar galian tanah, tanpa lapisan urugan pasir sebagai alas yang seharusnya menjadi standar minimal.


3. Elevasi Tidak Jelas, Air Malah Menggenang

Pemasangan tidak menggunakan alat bantu selang air atau waterpass. Akibatnya, kemiringan U-Ditch tidak jelas sehingga air di dalam saluran tidak bisa mengalir normal dan justru stagnan.


4. Galian Terlalu Dalam + Terhalang Tiang Telpon

Pada galian sepanjang ±30 meter di sisi paling timur, air tidak berjalan alias menggenang karena galian terlalu dalam. Lebih parah lagi, di tengah as U-Ditch berdiri 3 tiang telepon besar yang menjadi penghambat aliran air hingga saat ini.


Ahmad Muslim menjelaskan, kesalahan teknis paling mendasar ada pada kemiringan saluran. “Menurut standar, saluran drainase idealnya punya kemiringan minimal 1/2 permil. Artinya, dalam 1 meter U-Ditch cukup dimiringkan 1 sampai 2 milimeter saja. Saya yakin air akan mengalir normal. Tapi faktanya, pelaksana tidak mengikuti standar teknis yang ada,” ungkapnya.


Ia mendesak agar proyek segera dibongkar dan diperbaiki. “Solusinya: U-Ditch yang sudah terpasang harus diangkat dulu. Galian yang terlalu dalam diurug tanah sesuai kebutuhan agar air bisa lancar. Baru U-Ditch dipasang kembali dengan elevasi yang benar. Sampai hari ini, perbaikan itu belum dilakukan,” pungkasnya.


Red

Ketua Peradi Karawang Apresiasi Kenaikan Status Polres Jadi Polresta: Pelayanan Harus Lebih Cepat dan Profesional


KARAWANG, Versitnews – Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kenaikan status Polres Karawang menjadi Polresta. Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan pencapaian yang telah lama dinantikan dan menjadi bukti berkembangnya Kabupaten Karawang.


Askun mengatakan, Karawang sebagai salah satu kabupaten tertua di Jawa Barat sudah selayaknya memperoleh peningkatan status institusi kepolisian. Dengan status baru tersebut, jabatan Kapolresta akan dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), sedangkan Wakapolresta berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).


"Saya sangat mengapresiasi kenaikan status ini. Sudah lama saya menunggu momen ini, akhirnya pecah telur juga. Karawang sekarang naik kelas dan saya sebagai masyarakat Karawang tentu sangat bangga," ujar Askun, rabu (1/7/2026) 


Menurutnya, kenaikan status Polres menjadi Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur atau kepangkatan, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Yang terpenting sekarang adalah pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik. Jangan hanya naik kelas secara administrasi, tetapi juga harus dibuktikan dengan kinerja yang lebih profesional, cepat, dan responsif," katanya.


Askun berharap seluruh jajaran di lingkungan Polresta Karawang dapat menyesuaikan diri dengan status baru tersebut. Ia menilai, peningkatan struktur organisasi harus berdampak pada efektivitas penanganan perkara serta percepatan pengambilan keputusan.


"Naiknya status ini berarti tanggung jawab juga semakin besar. Masyarakat tentu berharap pelayanan lebih cepat, penanganan perkara lebih baik, dan seluruh personel bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok," tegasnya.


Selain itu, Askun berharap kenaikan status Polresta menjadi momentum bagi instansi vertikal lainnya di Karawang untuk ikut berkembang menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan daerah.


"Karawang sudah berkembang sangat pesat. Mudah-mudahan ke depan institusi lain juga bisa mengikuti perkembangan tersebut sehingga pelayanan publik semakin maksimal," pungkasnya.


Red


KARAWANG, Versitnews – Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian SH, MH, yang akrab disapa Askun, mengapresiasi kenaikan status Polres Karawang menjadi Polresta. Menurutnya, perubahan status tersebut merupakan pencapaian yang telah lama dinantikan dan menjadi bukti berkembangnya Kabupaten Karawang.


Askun mengatakan, Karawang sebagai salah satu kabupaten tertua di Jawa Barat sudah selayaknya memperoleh peningkatan status institusi kepolisian. Dengan status baru tersebut, jabatan Kapolresta akan dipimpin perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), sedangkan Wakapolresta berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).


"Saya sangat mengapresiasi kenaikan status ini. Sudah lama saya menunggu momen ini, akhirnya pecah telur juga. Karawang sekarang naik kelas dan saya sebagai masyarakat Karawang tentu sangat bangga," ujar Askun, rabu (1/7/2026) 


Menurutnya, kenaikan status Polres menjadi Polresta bukan sekadar perubahan nomenklatur atau kepangkatan, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"Yang terpenting sekarang adalah pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik. Jangan hanya naik kelas secara administrasi, tetapi juga harus dibuktikan dengan kinerja yang lebih profesional, cepat, dan responsif," katanya.


Askun berharap seluruh jajaran di lingkungan Polresta Karawang dapat menyesuaikan diri dengan status baru tersebut. Ia menilai, peningkatan struktur organisasi harus berdampak pada efektivitas penanganan perkara serta percepatan pengambilan keputusan.


"Naiknya status ini berarti tanggung jawab juga semakin besar. Masyarakat tentu berharap pelayanan lebih cepat, penanganan perkara lebih baik, dan seluruh personel bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok," tegasnya.


Selain itu, Askun berharap kenaikan status Polresta menjadi momentum bagi instansi vertikal lainnya di Karawang untuk ikut berkembang menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan daerah.


"Karawang sudah berkembang sangat pesat. Mudah-mudahan ke depan institusi lain juga bisa mengikuti perkembangan tersebut sehingga pelayanan publik semakin maksimal," pungkasnya.


Red

Rabu, 01 Juli 2026

Sungguh Miris,,, Seorang Ayah Diduga Pemakai Narkoba, Dan Disinyalir Telantarkan Anak Anak

Deli Serdang, Belum lama ini Berita Oknum Seorang Ayah dan Mertua mencuat di publik terkait adanya dugaan penipuan dalam keluarga sendiri yang dilakukan oleh Oknum mantan Mertua dan mantan suami ZA yang kini berada di negeri jiran menjadi sorotan dan perhatian masyarakat Deli Serdang. 

Justru tak sampai disitu, melalui konfirmasi langsung kepada ZA, ZA mengatakan bahwasanya Anak anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada dirumah neneknya yang juga ada ayah kandungnya RZ. 


RZ selama ini diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu selalu tidak peduli terhadap anak anaknya. Menurut pengakuan anaknya yang menceritakan hal tersebut kepada ibunya ZA di negeri jiran melalui telepon seluler milik sebuah Counter HP BRI link langganan ZA mengirim uang untuk keluarga, bahwasanya Ayahnya RZ baru membeli barang haram dan menggunakannya bersama teman temannya, Beberapa AP anak Kandung RZ kepada ibunya. 


Tak hanya itu, anak anak juga kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah. "Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan Narkoba daripada makanan untuk anak anaknya" Ucap ZA kepada kru media. 


Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara. 


ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya. 


Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA "Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak anak adalah tanggung Ayah kandungnya, kami sudah mengeluarkan surat teguran Hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak anaknya, sampai kami dengar terakhir anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari" Terang Penasehat Hukum ZA saat ditanyakan. 


Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, C.Ht saat diminta keterangannya menyampaikan bahwa "Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, Perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral. Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak." Tulisnya melalui Akun Whatsapp. 


Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.


"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri" Tulisnya lagi melalui akun whatsapp kepada media ini. (Tim)

Deli Serdang, Belum lama ini Berita Oknum Seorang Ayah dan Mertua mencuat di publik terkait adanya dugaan penipuan dalam keluarga sendiri yang dilakukan oleh Oknum mantan Mertua dan mantan suami ZA yang kini berada di negeri jiran menjadi sorotan dan perhatian masyarakat Deli Serdang. 

Justru tak sampai disitu, melalui konfirmasi langsung kepada ZA, ZA mengatakan bahwasanya Anak anak sering takut dan sudah tidak nyaman berada dirumah neneknya yang juga ada ayah kandungnya RZ. 


RZ selama ini diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu selalu tidak peduli terhadap anak anaknya. Menurut pengakuan anaknya yang menceritakan hal tersebut kepada ibunya ZA di negeri jiran melalui telepon seluler milik sebuah Counter HP BRI link langganan ZA mengirim uang untuk keluarga, bahwasanya Ayahnya RZ baru membeli barang haram dan menggunakannya bersama teman temannya, Beberapa AP anak Kandung RZ kepada ibunya. 


Tak hanya itu, anak anak juga kelaparan, dan menderita akibat tidak ada makanan dirumah. "Ngeri kali si RZ pak, sampai anak saya kelaparan dan mengadukan bahwasanya ayahnya lebih mementingkan menggunakan Narkoba daripada makanan untuk anak anaknya" Ucap ZA kepada kru media. 


Kejadian seperti ini sudah sering terjadi sejak beberapa tahun ini, hingga ZA tidak tahan dan berangkat kerja ke negeri jiran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak anaknya. Sampai sudah akhir rumah tangga mereka karena ZA menggugatnya ke pengadilan agama melalui pengacara. 


ZA juga membongkar semua kelakuan jelek mantan suaminya kepada tim LBH dan pengacara, karena merasakan tekanan psikis dan tekanan mental akibat kelakuan RZ mantan suaminya. 


Menurut Tim LBH dan Advokat Penasehat Hukum ZA "Sungguh menyedihkan nasib ZA, sampai rela bekerja diluar negeri untuk anak anaknya, sementara menurut pandangan hukum, anak anak adalah tanggung Ayah kandungnya, kami sudah mengeluarkan surat teguran Hukum kepada RZ untuk peringatan agar tidak membiarkan anak anaknya, sampai kami dengar terakhir anaknya kelaparan dan terancam dalam hidup sehari hari" Terang Penasehat Hukum ZA saat ditanyakan. 


Terpisah, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik, SH, C.Ht saat diminta keterangannya menyampaikan bahwa "Dalam dugaan peristiwa penelantaran anak, Perceraian antara ayah dan ibu tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah, perlindungan, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tetap melekat secara hukum dan moral. Jika benar terdapat anak-anak yang dibiarkan kelaparan, tidak terurus, atau hidup dalam ketakutan akibat perilaku orang tuanya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran anak." Tulisnya melalui Akun Whatsapp. 


Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaran. Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta.


"Kami meminta aparat pemerintah desa, kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap kondisi anak-anak tersebut. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child), bukan semata-mata persoalan konflik antara mantan suami dan mantan istri" Tulisnya lagi melalui akun whatsapp kepada media ini. (Tim)

Dugaan Penipuan Janji Pokir Jaling, Korban Mengaku Sudah Transfer Rp12 Juta dan Rp18 Juta


KARAWANG – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan dinas serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp30 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RB.H.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban pertama berinisial DK mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 kepada RB.H pada 19 Mei 2026. Dana tersebut, menurut pengakuan DK, diserahkan karena adanya janji terkait pengurusan pekerjaan dinas dan kegiatan Pokir Jaling.


Sementara itu, korban kedua berinisial ASP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp18.000.000 kepada RB.H pada 18 Mei 2026. Menurut ASP, dana tersebut merupakan pembayaran yang diminta untuk pengurusan kegiatan Pokir Jaling pada Dinas PRKP.


Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh kedua korban berdasarkan bukti transfer yang mereka klaim miliki mencapai Rp30.000.000.


Namun, hingga kini pekerjaan maupun kegiatan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Kedua korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian kepada RB.H, tetapi belum memperoleh kepastian.


Korban juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota dewan berinisial S.A. terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, S.A. menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung dengan RB.H.


"Silakan temui yang bersangkutan atas nama RB.H, dan jangan dulu membawa-bawa nama ibu. Biar menjadi catatan ibu ke depannya," demikian pernyataan yang diklaim disampaikan S.A. kepada korban.


Setelah itu, kedua korban kembali berusaha menghubungi RB.H untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah ditransfer. Namun menurut pengakuan mereka, hingga berita ini disusun RB.H belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan.


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, kedua korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki, di antaranya bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan (chat), serta dokumen pendukung lainnya.


"Kami hanya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang korban.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah maupun proyek tertentu dengan meminta sejumlah uang masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, RB.H belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh kedua korban. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RB.H maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban beserta bukti yang mereka klaim miliki. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Redaksi 


KARAWANG – Dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan dinas serta kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Jalan Lingkungan (Jaling) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp30 juta setelah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RB.H.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban pertama berinisial DK mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 kepada RB.H pada 19 Mei 2026. Dana tersebut, menurut pengakuan DK, diserahkan karena adanya janji terkait pengurusan pekerjaan dinas dan kegiatan Pokir Jaling.


Sementara itu, korban kedua berinisial ASP mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp18.000.000 kepada RB.H pada 18 Mei 2026. Menurut ASP, dana tersebut merupakan pembayaran yang diminta untuk pengurusan kegiatan Pokir Jaling pada Dinas PRKP.


Dengan demikian, total dana yang telah diserahkan oleh kedua korban berdasarkan bukti transfer yang mereka klaim miliki mencapai Rp30.000.000.


Namun, hingga kini pekerjaan maupun kegiatan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Kedua korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan penyelesaian kepada RB.H, tetapi belum memperoleh kepastian.


Korban juga mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang anggota dewan berinisial S.A. terkait persoalan tersebut. Berdasarkan keterangan korban, S.A. menyampaikan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung dengan RB.H.


"Silakan temui yang bersangkutan atas nama RB.H, dan jangan dulu membawa-bawa nama ibu. Biar menjadi catatan ibu ke depannya," demikian pernyataan yang diklaim disampaikan S.A. kepada korban.


Setelah itu, kedua korban kembali berusaha menghubungi RB.H untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah ditransfer. Namun menurut pengakuan mereka, hingga berita ini disusun RB.H belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, baik melalui pengembalian dana maupun penyelesaian secara kekeluargaan.


Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, kedua korban kini tengah mempersiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang diklaim dimiliki, di antaranya bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan (chat), serta dokumen pendukung lainnya.


"Kami hanya ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Jika memang tidak ada itikad baik, maka seluruh bukti yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang korban.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah maupun proyek tertentu dengan meminta sejumlah uang masih kerap terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, RB.H belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan oleh kedua korban. Oleh karena itu, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada RB.H maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Seluruh informasi dalam berita ini masih berupa dugaan dan didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban beserta bukti yang mereka klaim miliki. Kebenaran materiil atas perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done