Jumat, 02 Oktober 2026
IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP?
"KAJEUN PAPANASAN GE! Ketua Katar Tamelang Samsudin Setiawan Geruduk Ex PT Besco: Warga Jangan Jadi Penonton di Desa Sendiri!"
Aset Desa Disorot, AKPERSI Jabar Dorong Pemkab Bekasi Periksa Kesesuaian dengan RAB
jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.
AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.
“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.
“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.
AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.
AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.
“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.
“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.
AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Kamis, 01 Oktober 2026
Pj Kades Iman Sahroni Pimpin Minggon Perdana, Aset Desa Bantarsari Jadi Perhatian
Bekasi pebayuran Mengawali hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantarsari, Iman Sahroni, S.Tr.E., memimpin rapat mingguan (Minggon) Pemerintah Desa Bantarsari di Aula Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda awal pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi internal Pemerintah Desa Bantarsari setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (Sertijab).
Dalam rapat Minggon tersebut, Iman Sahroni menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Pemerintah Desa Bantarsari yang hadir, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), kepala dusun, RT/RW, hingga staf pelayanan.
Iman menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas sebagai Pj Kepala Desa Bantarsari terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga dilantiknya kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan agar seluruh jajaran Pemerintah Desa Bantarsari tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan administrasi maupun pelayanan lainnya harus ditangani secara sigap dan responsif agar aktivitas pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan kondusif.
Usai kegiatan, Iman Sahroni juga membuka ruang bagi awak media untuk melakukan wawancara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait aset Desa Bantarsari, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD) hingga berbagai inventaris desa yang berasal dari pemerintah.
"Untuk pertanyaan aset desa, saya sudah menjelaskan kepada bendahara yang sekaligus menangani Siskeudes agar mendata dan menunjukkan aset tersebut, sehingga keberadaannya jelas, aman, dan tidak bermasalah," ujar Iman Sahroni.
Ia menegaskan, seluruh aset Desa Bantarsari yang diperoleh melalui anggaran Dana Desa maupun pengadaan atau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan serta administrasinya.
Menurutnya, pendataan dan pencatatan aset merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan dimulainya tugas Pj Kepala Desa Bantarsari, koordinasi antarperangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal hingga kepala desa terpilih resmi dilantik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Bekasi pebayuran Mengawali hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantarsari, Iman Sahroni, S.Tr.E., memimpin rapat mingguan (Minggon) Pemerintah Desa Bantarsari di Aula Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda awal pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi internal Pemerintah Desa Bantarsari setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (Sertijab).
Dalam rapat Minggon tersebut, Iman Sahroni menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Pemerintah Desa Bantarsari yang hadir, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), kepala dusun, RT/RW, hingga staf pelayanan.
Iman menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas sebagai Pj Kepala Desa Bantarsari terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga dilantiknya kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan agar seluruh jajaran Pemerintah Desa Bantarsari tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan administrasi maupun pelayanan lainnya harus ditangani secara sigap dan responsif agar aktivitas pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan kondusif.
Usai kegiatan, Iman Sahroni juga membuka ruang bagi awak media untuk melakukan wawancara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait aset Desa Bantarsari, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD) hingga berbagai inventaris desa yang berasal dari pemerintah.
"Untuk pertanyaan aset desa, saya sudah menjelaskan kepada bendahara yang sekaligus menangani Siskeudes agar mendata dan menunjukkan aset tersebut, sehingga keberadaannya jelas, aman, dan tidak bermasalah," ujar Iman Sahroni.
Ia menegaskan, seluruh aset Desa Bantarsari yang diperoleh melalui anggaran Dana Desa maupun pengadaan atau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan serta administrasinya.
Menurutnya, pendataan dan pencatatan aset merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Dengan dimulainya tugas Pj Kepala Desa Bantarsari, koordinasi antarperangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal hingga kepala desa terpilih resmi dilantik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.