Rabu, 12 Agustus 2026
Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi, Sipropam Polresta Karawang Panggil Dua Saksi
KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.
Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.
Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam
Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”
Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.
Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif
Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.
“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.
AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.
“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.
Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi
KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.
Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.
Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.
Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam
Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”
Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.
“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.
Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif
Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.
“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.
Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.
AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.
Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.
“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.
Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi
