VERSITNEWS

Sabtu, 19 September 2026

Preseden Buruk! Program Prabowo Untuk Nelayan Jadi Bancakan Oknum, Tanah Rakyat Pedes Dirampas PT. Medal Cipta Buana

KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))
KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))

Kasat Resnarkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto P Marasin Rayakan HUT ke-34‎

KARAWANG – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin, S.Tr.K., S.I.K., mendapat ucapan selamat dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-34.
‎Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang beserta staf sebagai bentuk perhatian, kebersamaan, dan apresiasi terhadap pimpinan di lingkungan kerja.
‎Momentum ulang tahun tersebut juga diisi dengan doa dan harapan agar AKP Ferlyanto senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kebahagiaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
‎Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Fery Maulana, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada AKP Ferlyanto P Marasin.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI DPC Karawang, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-34 kepada AKP Ferlyanto P Marasin. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Fery Maulana.
‎Menurutnya, momentum ulang tahun tidak hanya menjadi ajang untuk menyampaikan ucapan, tetapi juga dapat menjadi kesempatan mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara jajaran kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.
‎Peringatan HUT ke-34 AKP Ferlyanto tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan soliditas di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang.
‎Sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin bersama jajarannya mengemban tugas dalam pelaksanaan fungsi kepolisian di bidang penanganan tindak pidana narkotika serta peredaran obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang.
‎Ucapan dan doa yang disampaikan diharapkan menjadi penyemangat bagi AKP Ferlyanto untuk terus menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Redaksi 
KARAWANG – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin, S.Tr.K., S.I.K., mendapat ucapan selamat dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-34.
‎Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang beserta staf sebagai bentuk perhatian, kebersamaan, dan apresiasi terhadap pimpinan di lingkungan kerja.
‎Momentum ulang tahun tersebut juga diisi dengan doa dan harapan agar AKP Ferlyanto senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kebahagiaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
‎Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Fery Maulana, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada AKP Ferlyanto P Marasin.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI DPC Karawang, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-34 kepada AKP Ferlyanto P Marasin. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Fery Maulana.
‎Menurutnya, momentum ulang tahun tidak hanya menjadi ajang untuk menyampaikan ucapan, tetapi juga dapat menjadi kesempatan mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara jajaran kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.
‎Peringatan HUT ke-34 AKP Ferlyanto tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan soliditas di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang.
‎Sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin bersama jajarannya mengemban tugas dalam pelaksanaan fungsi kepolisian di bidang penanganan tindak pidana narkotika serta peredaran obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang.
‎Ucapan dan doa yang disampaikan diharapkan menjadi penyemangat bagi AKP Ferlyanto untuk terus menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Redaksi 

DIDUGA INTIMIDASI WARGA DALAM KONTEKS PILKADES KARANGHAUR, OKNUM ASN/PNS DISOROT

KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 
KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 

Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: Perjuangan Belum Berakhir, Kami Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober

MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)
MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)

Jumat, 18 September 2026

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))
PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))

Kamis, 17 September 2026

Surat Pengaduan Tahapan Pilkades Bantarjaya Diterima DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru
BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru

SEMARAK HARI JADI KARAWANG KE-393, GEBYAR UMKM MOTEKAR MERIAHKAN LAPANG KARANGPAWITAN

KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.
KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done