VERSITNEWS

Jumat, 11 September 2026

Subsidi Negara Diduga Jadi Ladang Cuan, Aktivitas Solar di Cikopo Purwakarta Disorot

PURWAKARTA — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan atau penimbunan solar subsidi yang disebut-sebut berasal dari praktik “kencingan” truk, yakni BBM yang diduga dikeluarkan dari kendaraan angkutan sebelum atau setelah menjalankan perjalanan, kemudian dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas jual beli BBM biasa. Ada pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengumpulannya, peruntukannya, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
BUKAN SEKADAR SOLAR, TAPI SOAL HAK MASYARAKAT

Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi patut mendapat perhatian serius.

Apabila solar subsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dikumpulkan dalam jumlah tertentu dan kemudian diperdagangkan kembali, maka dugaan tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana:
Dari mana solar tersebut berasal?
Siapa yang mengumpulkan?
Berapa volume yang dikumpulkan?
Ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Jangan sampai praktik yang awalnya terlihat kecil dan dianggap biasa justru berkembang menjadi mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal.

MODUS “KENCINGAN” TRUK PERLU DIUNGKAP

Istilah “kencingan” truk di lapangan selama ini kerap digunakan untuk menggambarkan praktik pengeluaran sebagian BBM dari kendaraan angkutan. Dalam konteks dugaan yang mencuat di kawasan Cikopo, aktivitas tersebut perlu diverifikasi secara faktual.
Apakah benar ada truk-truk tertentu yang secara rutin mengeluarkan solar?
Apakah BBM tersebut kemudian dikumpulkan di suatu lokasi?
Apakah terdapat tempat penampungan?
Apakah ada kendaraan atau pihak tertentu yang mengambil dan mengangkutnya?
Dan apakah BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran alur distribusi BBM.

Jangan hanya berhenti pada dugaan di permukaan. Jika memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke rantai pasoknya.
APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL
Munculnya informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Polisi, pemerintah daerah, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap distribusi BBM dapat melakukan verifikasi secara objektif.

Sebab, jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas menjadi penting agar praktik serupa tidak terus berkembang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor. Tetapi aparat juga jangan menjadikan alasan belum adanya laporan sebagai pembenaran untuk tidak melakukan pengecekan ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencuat ke publik.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan di wilayah Purwakarta, khususnya kawasan Cikopo yang dikenal sebagai salah satu jalur lalu lintas kendaraan berat dan aktivitas logistik yang cukup padat.

Pengawasan terhadap BBM subsidi seharusnya tidak hanya dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar.
Rantai distribusi setelah BBM berada di tangan konsumen juga patut menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

Sebab, kebocoran subsidi negara bukan hanya persoalan nominal.
Ada uang negara yang digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Ketika subsidi tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban.

SIAPA PEMILIK, SIAPA PENGUMPUL, DAN SIAPA PENAMPUNG?

Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Jika memang terdapat aktivitas pengumpulan solar dari “kencingan” truk, siapa pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?
Jika BBM tersebut dikumpulkan, di mana lokasi penampungannya?
Jika kemudian diperjualbelikan, siapa pembelinya?

Dan apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, bagaimana BBM tersebut dapat bergerak dari sumber awal hingga pengguna akhir?

Ini merupakan bagian dari kebutuhan untuk memperoleh transparansi dan kepastian fakta.

Sebab, dugaan praktik ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pembuktian. Namun pada saat yang sama, isu yang menyangkut potensi penyalahgunaan BBM subsidi juga tidak semestinya diabaikan.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET
Masyarakat kini menunggu apakah informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Bila diperlukan, aparat dapat melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, menelusuri asal BBM, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses penyimpanan maupun pendistribusiannya.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah atau tudingan tanpa dasar.

Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Jangan hanya mencari siapa yang membawa jeriken atau siapa yang mengambil solar.

Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang membeli, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana jaringan tersebut dapat berjalan.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI NEGARA JADI LADANG BISNIS GELAP
Persoalan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketika sebagian masyarakat harus menghadapi antrean, keterbatasan pasokan, atau kesulitan memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang mengumpulkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Subsidi bukan komoditas yang boleh dipermainkan sesuka hati.

Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan atau pengumpulan solar subsidi di Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, perlu diuji melalui fakta dan pemeriksaan resmi.

Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu maupun badan usaha tertentu.
Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan informasi ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Namun satu hal yang harus menjadi perhatian bersama:

Jika benar ada praktik penyalahgunaan solar subsidi, jangan biarkan uang dan subsidi negara bocor melalui praktik yang selama ini dianggap sepele.
Jika tidak benar, buktikan secara terbuka.
Jika benar, tindak secara tegas.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pengawasan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang memanfaatkan celah distribusi.


Red 
PURWAKARTA — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan atau penimbunan solar subsidi yang disebut-sebut berasal dari praktik “kencingan” truk, yakni BBM yang diduga dikeluarkan dari kendaraan angkutan sebelum atau setelah menjalankan perjalanan, kemudian dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas jual beli BBM biasa. Ada pertanyaan serius mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengumpulannya, peruntukannya, hingga dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
BUKAN SEKADAR SOLAR, TAPI SOAL HAK MASYARAKAT

Solar subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang memenuhi ketentuan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi patut mendapat perhatian serius.

Apabila solar subsidi yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan justru dikumpulkan dalam jumlah tertentu dan kemudian diperdagangkan kembali, maka dugaan tersebut layak ditelusuri secara menyeluruh.

Pertanyaannya sederhana:
Dari mana solar tersebut berasal?
Siapa yang mengumpulkan?
Berapa volume yang dikumpulkan?
Ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan?

Dan yang paling penting, apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

Jangan sampai praktik yang awalnya terlihat kecil dan dianggap biasa justru berkembang menjadi mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal.

MODUS “KENCINGAN” TRUK PERLU DIUNGKAP

Istilah “kencingan” truk di lapangan selama ini kerap digunakan untuk menggambarkan praktik pengeluaran sebagian BBM dari kendaraan angkutan. Dalam konteks dugaan yang mencuat di kawasan Cikopo, aktivitas tersebut perlu diverifikasi secara faktual.
Apakah benar ada truk-truk tertentu yang secara rutin mengeluarkan solar?
Apakah BBM tersebut kemudian dikumpulkan di suatu lokasi?
Apakah terdapat tempat penampungan?
Apakah ada kendaraan atau pihak tertentu yang mengambil dan mengangkutnya?
Dan apakah BBM tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran alur distribusi BBM.

Jangan hanya berhenti pada dugaan di permukaan. Jika memang ada pelanggaran, bongkar sampai ke rantai pasoknya.
APARAT JANGAN MENUNGGU VIRAL
Munculnya informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Polisi, pemerintah daerah, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap distribusi BBM dapat melakukan verifikasi secara objektif.

Sebab, jika dugaan tersebut tidak benar, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituding.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas menjadi penting agar praktik serupa tidak terus berkembang.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan rumor. Tetapi aparat juga jangan menjadikan alasan belum adanya laporan sebagai pembenaran untuk tidak melakukan pengecekan ketika informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencuat ke publik.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi dilakukan di wilayah Purwakarta, khususnya kawasan Cikopo yang dikenal sebagai salah satu jalur lalu lintas kendaraan berat dan aktivitas logistik yang cukup padat.

Pengawasan terhadap BBM subsidi seharusnya tidak hanya dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar.
Rantai distribusi setelah BBM berada di tangan konsumen juga patut menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan.

Sebab, kebocoran subsidi negara bukan hanya persoalan nominal.
Ada uang negara yang digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Ketika subsidi tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai peruntukan, maka publik memiliki alasan kuat untuk meminta pertanggungjawaban.

SIAPA PEMILIK, SIAPA PENGUMPUL, DAN SIAPA PENAMPUNG?

Sorotan publik kini mengarah pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Jika memang terdapat aktivitas pengumpulan solar dari “kencingan” truk, siapa pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut?
Jika BBM tersebut dikumpulkan, di mana lokasi penampungannya?
Jika kemudian diperjualbelikan, siapa pembelinya?

Dan apabila aktivitas tersebut berlangsung secara berulang, bagaimana BBM tersebut dapat bergerak dari sumber awal hingga pengguna akhir?

Ini merupakan bagian dari kebutuhan untuk memperoleh transparansi dan kepastian fakta.

Sebab, dugaan praktik ilegal tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar tanpa pembuktian. Namun pada saat yang sama, isu yang menyangkut potensi penyalahgunaan BBM subsidi juga tidak semestinya diabaikan.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH KONKRET
Masyarakat kini menunggu apakah informasi mengenai dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Bila diperlukan, aparat dapat melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan pihak-pihak terkait, menelusuri asal BBM, memeriksa legalitas kegiatan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses penyimpanan maupun pendistribusiannya.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah atau tudingan tanpa dasar.

Namun apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Jangan hanya mencari siapa yang membawa jeriken atau siapa yang mengambil solar.

Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menampung, siapa yang membeli, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana jaringan tersebut dapat berjalan.
JANGAN SAMPAI SUBSIDI NEGARA JADI LADANG BISNIS GELAP
Persoalan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketika sebagian masyarakat harus menghadapi antrean, keterbatasan pasokan, atau kesulitan memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya pihak yang mengumpulkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial, maka kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Subsidi bukan komoditas yang boleh dipermainkan sesuka hati.

Karena itu, dugaan aktivitas penimbunan atau pengumpulan solar subsidi di Jl. Raya Cikopo No. 13, Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, perlu diuji melalui fakta dan pemeriksaan resmi.

Media ini menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap individu maupun badan usaha tertentu.
Pihak-pihak yang disebut atau merasa berkaitan dengan informasi ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Namun satu hal yang harus menjadi perhatian bersama:

Jika benar ada praktik penyalahgunaan solar subsidi, jangan biarkan uang dan subsidi negara bocor melalui praktik yang selama ini dianggap sepele.
Jika tidak benar, buktikan secara terbuka.
Jika benar, tindak secara tegas.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pengawasan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, bukan berubah menjadi ladang keuntungan bagi oknum yang memanfaatkan celah distribusi.


Red 

Demi Jaga Bekasi Tetap Kondusif, Dandim 0509 Sambut Kapolri di MM2100

Kabupaten Bekasi - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi mengikuti Konsolidasi Akbar di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” ini berlangsung di halaman Masjid Baitul Mustofa, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. disambut langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I.

Sekitar 2.000 buruh dari KC FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi turut hadir dalam konsolidasi tersebut.
Sejumlah pejabat juga hadir, di antaranya Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., Presiden FSPMI Suparno, S.H., M.H., serta Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, pengamanan melibatkan 10 personel TNI, 310 personel Polri, serta 50 personel Security MM2100.

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi aparat bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
Kabupaten Bekasi - Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi mengikuti Konsolidasi Akbar di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2026.

Kegiatan yang mengangkat tema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” ini berlangsung di halaman Masjid Baitul Mustofa, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. disambut langsung oleh Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Arm Vicky Harryanto Mamoto, S.E., M.H.I.

Sekitar 2.000 buruh dari KC FSPMI Kota dan Kabupaten Bekasi turut hadir dalam konsolidasi tersebut.
Sejumlah pejabat juga hadir, di antaranya Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, M.E., Presiden FSPMI Suparno, S.H., M.H., serta Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja.

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus memperkuat komunikasi antara pekerja, pemerintah, dan aparat keamanan dalam menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib, pengamanan melibatkan 10 personel TNI, 310 personel Polri, serta 50 personel Security MM2100.

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan sinergi aparat bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan dan kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Ketua AKPERSI Karawang: Sinergi Pers dan Polisi Penting untuk Informasi Akurat ke Masyarakat

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang terus membangun komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan jajaran kepolisian. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan ngopi bareng bersama Kasat Narkoba Polresta Karawang, AKP Ferly, yang berlangsung di Kantin Pemda Karawang, Kamis (10/9/2026).
‎Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, penuh keakraban, dan kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun sinergitas positif antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎Dalam kesempatan itu, AKP Ferly menyampaikan bahwa pada akhir September 2026 dirinya akan mendapatkan penugasan baru dan pindah tugas ke wilayah Bogor.
‎Meski nantinya bertugas di wilayah berbeda, AKP Ferly berharap komunikasi dan hubungan baik yang selama ini telah terjalin bersama jajaran AKPERSI Karawang dapat terus dipertahankan.
‎“Di mana pun saya bertugas, saya akan tetap menjaga komunikasi dengan baik bersama jajaran AKPERSI,” ujar AKP Ferly.
‎Kabar mengenai perpindahan tugas tersebut mendapat sambutan dari jajaran AKPERSI Karawang. Ketua AKPERSI Karawang, Fery Maulana, mengatakan bahwa silaturahmi dan komunikasi yang selama ini terjalin diharapkan tidak berhenti meskipun AKP Ferly nantinya menjalankan tugas di tempat yang baru.
‎“Dengan adanya pendekatan dan silaturahmi seperti ini, tentunya bisa terjalin hubungan yang baik. Di mana pun beliau bertugas nantinya, kami berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga,” kata Fery Maulana.
‎Menurut Fery, hubungan yang baik antara insan pers dan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat serta mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
‎Ia menilai, sinergitas kedua pihak perlu terus dibangun dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan komunikasi, serta fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas.
‎“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat berimbang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
‎Fery juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Ferly atas kebersamaan dan komunikasi yang telah terjalin selama menjalankan tugas di Kabupaten Karawang.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI Karawang, kami mendoakan yang terbaik untuk beliau. Semoga selalu diberikan kelancaran, kesehatan, kesuksesan, serta amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.
‎Kegiatan tersebut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jajaran AKPERSI Karawang berharap silaturahmi dan komunikasi yang telah terbangun bersama AKP Ferly dapat terus terjaga, meskipun nantinya ia menjalankan tugas di wilayah Bogor.
‎Bagi AKPERSI Karawang, silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan informal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan dan komunikasi yang konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penyampaian informasi kepada masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.

Redaksi 
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang terus membangun komunikasi dan mempererat tali silaturahmi dengan jajaran kepolisian. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan ngopi bareng bersama Kasat Narkoba Polresta Karawang, AKP Ferly, yang berlangsung di Kantin Pemda Karawang, Kamis (10/9/2026).
‎Pertemuan berlangsung dalam suasana santai, penuh keakraban, dan kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun sinergitas positif antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎Dalam kesempatan itu, AKP Ferly menyampaikan bahwa pada akhir September 2026 dirinya akan mendapatkan penugasan baru dan pindah tugas ke wilayah Bogor.
‎Meski nantinya bertugas di wilayah berbeda, AKP Ferly berharap komunikasi dan hubungan baik yang selama ini telah terjalin bersama jajaran AKPERSI Karawang dapat terus dipertahankan.
‎“Di mana pun saya bertugas, saya akan tetap menjaga komunikasi dengan baik bersama jajaran AKPERSI,” ujar AKP Ferly.
‎Kabar mengenai perpindahan tugas tersebut mendapat sambutan dari jajaran AKPERSI Karawang. Ketua AKPERSI Karawang, Fery Maulana, mengatakan bahwa silaturahmi dan komunikasi yang selama ini terjalin diharapkan tidak berhenti meskipun AKP Ferly nantinya menjalankan tugas di tempat yang baru.
‎“Dengan adanya pendekatan dan silaturahmi seperti ini, tentunya bisa terjalin hubungan yang baik. Di mana pun beliau bertugas nantinya, kami berharap komunikasi dan silaturahmi tetap terjaga,” kata Fery Maulana.
‎Menurut Fery, hubungan yang baik antara insan pers dan kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang sehat serta mendukung penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.
‎Ia menilai, sinergitas kedua pihak perlu terus dibangun dengan tetap mengedepankan profesionalisme, keterbukaan komunikasi, serta fungsi masing-masing dalam menjalankan tugas.
‎“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian sangat diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat berimbang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
‎Fery juga menyampaikan apresiasi kepada AKP Ferly atas kebersamaan dan komunikasi yang telah terjalin selama menjalankan tugas di Kabupaten Karawang.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI Karawang, kami mendoakan yang terbaik untuk beliau. Semoga selalu diberikan kelancaran, kesehatan, kesuksesan, serta amanah dalam menjalankan tugas di tempat yang baru,” ungkapnya.
‎Kegiatan tersebut ditutup dengan suasana penuh keakraban. Jajaran AKPERSI Karawang berharap silaturahmi dan komunikasi yang telah terbangun bersama AKP Ferly dapat terus terjaga, meskipun nantinya ia menjalankan tugas di wilayah Bogor.
‎Bagi AKPERSI Karawang, silaturahmi tersebut bukan hanya menjadi ajang pertemuan informal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan kelembagaan dan komunikasi yang konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum demi terciptanya penyampaian informasi kepada masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.

Redaksi 

375 Permohonan Paspor Ditolak Imigrasi Karawang, 70 Pemohon Terindikasi Pekerja Migran Nonprosedural


KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor ditolak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan dokumen perjalanan yang diterbitkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Dari total 375 permohonan yang ditolak, terdapat 70 pemohon yang terindikasi atau diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, penolakan juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain. Sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam proses penerbitan paspor. Kemudian 126 pemohon diketahui melakukan duplikasi permohonan, sementara 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan bukan semata-mata merupakan bentuk pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi bagian dari kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Iman.

Cegah Warga Terjebak Pekerjaan Ilegal di Luar Negeri

Persoalan pekerja migran nonprosedural menjadi perhatian serius karena keberangkatan tanpa melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia.

Karena itu, proses pemeriksaan dalam penerbitan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk mendeteksi sejak awal adanya indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan kemudahan dan besarnya iming-iming penghasilan ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman mengingatkan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang prosesnya tidak jelas.

375 Permohonan Jadi Catatan Penting

Angka 375 permohonan paspor yang ditolak dalam kurun Januari hingga Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa proses penerbitan paspor tidak sekadar persoalan administratif.

Di balik setiap permohonan, terdapat aspek keamanan dan perlindungan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

Khusus terhadap 70 pemohon yang terindikasi akan menjadi pekerja migran nonprosedural, langkah pencegahan sejak tahap penerbitan paspor menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri harus memahami tujuan keberangkatannya, memiliki dokumen pendukung yang sesuai, serta memastikan apabila hendak bekerja di luar negeri, seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memutus mata rantai keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO maupun TPPM.

Dengan demikian, penolakan permohonan paspor dalam kasus tertentu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya preventif negara untuk melindungi masyarakat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.


((Redaksi))


KARAWANG — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mencatat sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor ditolak sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan dokumen perjalanan yang diterbitkan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

Dari total 375 permohonan yang ditolak, terdapat 70 pemohon yang terindikasi atau diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural.

Selain itu, penolakan juga disebabkan oleh sejumlah faktor lain. Sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data pendukung yang diperlukan dalam proses penerbitan paspor. Kemudian 126 pemohon diketahui melakukan duplikasi permohonan, sementara 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, menjelaskan bahwa penolakan permohonan bukan semata-mata merupakan bentuk pembatasan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut justru menjadi bagian dari kehati-hatian dalam memberikan dokumen perjalanan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM),” jelas Iman.

Cegah Warga Terjebak Pekerjaan Ilegal di Luar Negeri

Persoalan pekerja migran nonprosedural menjadi perhatian serius karena keberangkatan tanpa melalui mekanisme resmi dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia.

Karena itu, proses pemeriksaan dalam penerbitan paspor menjadi salah satu tahapan penting untuk mendeteksi sejak awal adanya indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.

Imigrasi Karawang mengimbau masyarakat agar tidak hanya memperhatikan kemudahan dan besarnya iming-iming penghasilan ketika mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri.

Masyarakat juga diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iman mengingatkan agar masyarakat melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan maupun keberangkatan ke luar negeri yang prosesnya tidak jelas.

375 Permohonan Jadi Catatan Penting

Angka 375 permohonan paspor yang ditolak dalam kurun Januari hingga Agustus 2026 menjadi gambaran bahwa proses penerbitan paspor tidak sekadar persoalan administratif.

Di balik setiap permohonan, terdapat aspek keamanan dan perlindungan masyarakat yang juga harus menjadi perhatian.

Khusus terhadap 70 pemohon yang terindikasi akan menjadi pekerja migran nonprosedural, langkah pencegahan sejak tahap penerbitan paspor menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal.

Imigrasi Karawang menegaskan bahwa masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri harus memahami tujuan keberangkatannya, memiliki dokumen pendukung yang sesuai, serta memastikan apabila hendak bekerja di luar negeri, seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memutus mata rantai keberangkatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO maupun TPPM.

Dengan demikian, penolakan permohonan paspor dalam kasus tertentu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya preventif negara untuk melindungi masyarakat sebelum mereka meninggalkan Indonesia.


((Redaksi))

Kamis, 10 September 2026

KECEWA BERAT! SUDAH 2 KALI DIPANGGIL POLRESTA KARAWANG, SAKSI KASUS PENGANIAYAAN KARANG TARUNA TAMELANG MANGKIR

KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 
KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 

Rabu, 09 September 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))
DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))

Aktivitas Pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU Pedes Karawang Disorot, Warga Keluhkan Kelangkaan

Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 
Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done