Dana Sudah Masuk Rekening, Honor Aparatur Desa di Pebayuran Belum Bisa Dicairkan
Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.
Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.
Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.
“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.
Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.
“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.
“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.
“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.
“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.
Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.
Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.
Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.
Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.
“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.
Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.
“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.
Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.
“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.
“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.
“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.
Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.