Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Toba: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Kebebasan Pers Dilindungi Hukum.
Dugaan tindakan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Toba menjadi sorotan insan pers. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan perampasan alat kerja wartawan tersebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba. Hingga berita ini diterbitkan, peristiwa tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan keprihatinannya dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik benar terjadi, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Mangiring Siboro.
Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga mengimbau seluruh pejabat publik, aparatur pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan.
Dasar Hukum
DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Mengakhiri pernyataannya, Mangiring Siboro menegaskan bahwa DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan proses hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan peristiwa ini secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.
DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menyerahkan penanganan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi