VERSITNEWS

Minggu, 20 September 2026

Revitalisasi SDN Tegal Sawah II Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Pondasi Picu Pertanyaan

KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.

Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.

Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.

Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.

Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.

Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.

Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.

Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.

Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.

Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.

UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.

Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.

BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN

Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.

Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.

PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN

Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.

Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.

Pertanyaan publik setidaknya mencakup:

1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?

2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?

3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?

4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?

5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?

6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?

7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?

8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS

Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:

gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.

Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.

Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.
KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.

Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.

Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.

Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.

Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.

Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.

Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.

Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.

Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.

Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.

UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.

Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.

BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN

Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.

Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.

PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN

Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.

Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.

PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.

Pertanyaan publik setidaknya mencakup:

1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?

2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?

3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?

4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?

5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?

6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?

7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?

8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.

MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS

Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:

gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.

Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK

Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.

Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.

Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.

Sabtu, 19 September 2026

Preseden Buruk! Program Prabowo Untuk Nelayan Jadi Bancakan Oknum, Tanah Rakyat Pedes Dirampas PT. Medal Cipta Buana

KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))
KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))

Kasat Resnarkoba Polresta Karawang AKP Ferlyanto P Marasin Rayakan HUT ke-34‎

KARAWANG – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin, S.Tr.K., S.I.K., mendapat ucapan selamat dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-34.
‎Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang beserta staf sebagai bentuk perhatian, kebersamaan, dan apresiasi terhadap pimpinan di lingkungan kerja.
‎Momentum ulang tahun tersebut juga diisi dengan doa dan harapan agar AKP Ferlyanto senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kebahagiaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
‎Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Fery Maulana, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada AKP Ferlyanto P Marasin.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI DPC Karawang, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-34 kepada AKP Ferlyanto P Marasin. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Fery Maulana.
‎Menurutnya, momentum ulang tahun tidak hanya menjadi ajang untuk menyampaikan ucapan, tetapi juga dapat menjadi kesempatan mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara jajaran kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.
‎Peringatan HUT ke-34 AKP Ferlyanto tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan soliditas di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang.
‎Sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin bersama jajarannya mengemban tugas dalam pelaksanaan fungsi kepolisian di bidang penanganan tindak pidana narkotika serta peredaran obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang.
‎Ucapan dan doa yang disampaikan diharapkan menjadi penyemangat bagi AKP Ferlyanto untuk terus menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Redaksi 
KARAWANG – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin, S.Tr.K., S.I.K., mendapat ucapan selamat dalam rangka memperingati hari ulang tahunnya yang ke-34.
‎Ucapan selamat tersebut disampaikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang beserta staf sebagai bentuk perhatian, kebersamaan, dan apresiasi terhadap pimpinan di lingkungan kerja.
‎Momentum ulang tahun tersebut juga diisi dengan doa dan harapan agar AKP Ferlyanto senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kebahagiaan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
‎Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Fery Maulana, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada AKP Ferlyanto P Marasin.
‎“Atas nama keluarga besar AKPERSI DPC Karawang, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-34 kepada AKP Ferlyanto P Marasin. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, keberkahan, kesuksesan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Fery Maulana.
‎Menurutnya, momentum ulang tahun tidak hanya menjadi ajang untuk menyampaikan ucapan, tetapi juga dapat menjadi kesempatan mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antara jajaran kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.
‎Peringatan HUT ke-34 AKP Ferlyanto tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan soliditas di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang.
‎Sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Karawang, AKP Ferlyanto P Marasin bersama jajarannya mengemban tugas dalam pelaksanaan fungsi kepolisian di bidang penanganan tindak pidana narkotika serta peredaran obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang.
‎Ucapan dan doa yang disampaikan diharapkan menjadi penyemangat bagi AKP Ferlyanto untuk terus menjalankan tugas secara profesional serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Redaksi 

DIDUGA INTIMIDASI WARGA DALAM KONTEKS PILKADES KARANGHAUR, OKNUM ASN/PNS DISOROT

KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 
KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 

Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: Perjuangan Belum Berakhir, Kami Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober

MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)
MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)

Jumat, 18 September 2026

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))
PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))

Kamis, 17 September 2026

Surat Pengaduan Tahapan Pilkades Bantarjaya Diterima DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru
BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done