VERSITNEWS

Jumat, 28 Agustus 2026

Memaknai HUT Karawang Ke 393, 2.000 Lowongan Kerja Tersedia Di Job Fair Online 2026


KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

Pemkab Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Inovasi Pelayanan Publik Jadi Andalan

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 

Rabu, 26 Agustus 2026

Ketika Nama Wakil Bupati Dijadikan “Jaminan”: Kisah Pilu di Negeri Alengka

ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))
ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))

Ketua AKPERSI Jabar Kecam Keras Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Perangkat Desa Karang Harja, Dugaan Pungli Bantuan Beras Disorot

BEKASI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pencetakan dan pembagian undangan berbarcode, tetapi juga munculnya dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari oknum perangkat desa berinisial KL, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Karang Harja. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Pebayuran, KL mengakui bahwa undangan berbarcode bantuan pangan tersebut dicetak sendiri berdasarkan data yang tersedia pada website Bulog.

Menurut keterangannya, pencetakan dilakukan dengan alasan untuk membantu mencari nama KPM yang tidak ditemukan dalam daftar.

 “Barcode itu sudah ada di website. Website sudah dikirim ke masing-masing desa. Supaya yang kosong bisa ketahuan. Mencarinya susah, jadi kita mengecek nomor NIK, sedangkan bantuan hari Kamis harus sudah dibagikan,” ungkap KL.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pencetakan dan pembagian undangan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi dari pihak Bulog.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada KPM. Jika benar terjadi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena bantuan pangan beras pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

BULOG TEGAS: BANTUAN GRATIS, TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN

Keterangan berbeda disampaikan pihak Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada waktu dan tempat berbeda, pihak Bulog melalui Rendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pencetakan maupun pembagian undangan sebelum adanya arahan resmi.

Rendra juga menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan kepada KPM, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Bulog.

 “Kami tidak memerintahkan untuk dicetak atau dibagikan sebelum ada arahan resmi dari pihak kami,” tegas Rendra.

Terkait dugaan pungutan, Rendra menegaskan bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.

“Bantuan ketahanan pangan beras itu gratis, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apa pun sesuai peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika bantuan dinyatakan gratis dan tidak ada perintah untuk mencetak serta membagikan undangan sebelum arahan resmi, atas dasar apa undangan tersebut dicetak dan dibagikan lebih awal? Dan untuk kepentingan apa KPM disebut dimintai uang Rp30.000?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

KETUA AKPERSI JABAR: JANGAN BUNGKAM PUBLIK DENGAN ALASAN ADMINISTRASI

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum perangkat Desa Karang Harja tersebut.

Menurut Ahmad, aparat desa seharusnya menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyaluran bantuan.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa, terlebih jika dalam proses penyaluran bantuan masyarakat justru dibebani pungutan. Bantuan untuk masyarakat miskin dan penerima manfaat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Ahmad.

Ia menilai dugaan pungutan Rp30.000 kepada KPM tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Sebab, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis dan menyasar penerima bantuan, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru merasa terpaksa mengeluarkan uang. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, jangan dibiarkan,” lanjutnya.

DUGAAN AKSES DAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE JUGA HARUS DIPERIKSA

Selain persoalan pungutan, pencetakan dan penggandaan undangan berbarcode yang bersumber dari sistem atau website milik pihak lain juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

AKPERSI meminta pihak berwenang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, legalitas akses, kewenangan penggunaan data, pencetakan barcode, serta penggunaan informasi penerima manfaat perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan aturan yang berlaku.

Apalagi jika benar terdapat akses terhadap sistem atau data yang dilakukan tanpa kewenangan, maka aspek hukum terkait sistem elektronik, perlindungan data, dan penggunaan informasi penerima manfaat perlu dikaji secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Jangan sampai alasan “untuk membantu mencari data KPM” kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.

Administrasi pemerintahan harus memiliki batas yang jelas. Niat membantu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

AKPERSI DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Ahmad Syarifudin mendesak instansi pengawas pemerintahan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh apabila ditemukan dasar awal yang cukup.

 “Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pungutan terhadap masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dibiarkan begitu saja. Karena itu, periksa secara objektif, kumpulkan bukti, mintai keterangan para pihak, dan buka fakta sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup beberapa hal penting, mulai dari mekanisme memperoleh data barcode, kewenangan mencetak undangan, waktu pembagian kepada KPM, dugaan pungutan Rp30.000, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, hingga prosedur penyaluran bantuan pangan beras.

“Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan untuk mereka disalurkan,” ujarnya.

JANGAN BIARKAN BANTUAN RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan program bantuan masyarakat.

Bantuan pangan bukan milik pemerintah desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan pula milik oknum tertentu. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima manfaat berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, setiap bentuk pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat yang menerima bantuan jangan sampai berada dalam posisi lemah dan merasa harus membayar agar haknya dapat diterima.

AKPERSI Jawa Barat juga mengingatkan agar masyarakat yang merasa dimintai pungutan atau mengalami tekanan dalam proses penyaluran bantuan tidak takut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah antara perangkat desa dan pihak lain. Kuncinya adalah transparansi, bukti, dan pemeriksaan.

Jika benar terjadi pungutan, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Jika ternyata tidak benar, maka pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Yang paling penting, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola bantuan.

(Misru)
BEKASI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pencetakan dan pembagian undangan berbarcode, tetapi juga munculnya dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari oknum perangkat desa berinisial KL, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Karang Harja. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Pebayuran, KL mengakui bahwa undangan berbarcode bantuan pangan tersebut dicetak sendiri berdasarkan data yang tersedia pada website Bulog.

Menurut keterangannya, pencetakan dilakukan dengan alasan untuk membantu mencari nama KPM yang tidak ditemukan dalam daftar.

 “Barcode itu sudah ada di website. Website sudah dikirim ke masing-masing desa. Supaya yang kosong bisa ketahuan. Mencarinya susah, jadi kita mengecek nomor NIK, sedangkan bantuan hari Kamis harus sudah dibagikan,” ungkap KL.

Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pencetakan dan pembagian undangan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi dari pihak Bulog.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada KPM. Jika benar terjadi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena bantuan pangan beras pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

BULOG TEGAS: BANTUAN GRATIS, TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN

Keterangan berbeda disampaikan pihak Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada waktu dan tempat berbeda, pihak Bulog melalui Rendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pencetakan maupun pembagian undangan sebelum adanya arahan resmi.

Rendra juga menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan kepada KPM, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Bulog.

 “Kami tidak memerintahkan untuk dicetak atau dibagikan sebelum ada arahan resmi dari pihak kami,” tegas Rendra.

Terkait dugaan pungutan, Rendra menegaskan bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.

“Bantuan ketahanan pangan beras itu gratis, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apa pun sesuai peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika bantuan dinyatakan gratis dan tidak ada perintah untuk mencetak serta membagikan undangan sebelum arahan resmi, atas dasar apa undangan tersebut dicetak dan dibagikan lebih awal? Dan untuk kepentingan apa KPM disebut dimintai uang Rp30.000?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

KETUA AKPERSI JABAR: JANGAN BUNGKAM PUBLIK DENGAN ALASAN ADMINISTRASI

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum perangkat Desa Karang Harja tersebut.

Menurut Ahmad, aparat desa seharusnya menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyaluran bantuan.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa, terlebih jika dalam proses penyaluran bantuan masyarakat justru dibebani pungutan. Bantuan untuk masyarakat miskin dan penerima manfaat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Ahmad.

Ia menilai dugaan pungutan Rp30.000 kepada KPM tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Sebab, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis dan menyasar penerima bantuan, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru merasa terpaksa mengeluarkan uang. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, jangan dibiarkan,” lanjutnya.

DUGAAN AKSES DAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE JUGA HARUS DIPERIKSA

Selain persoalan pungutan, pencetakan dan penggandaan undangan berbarcode yang bersumber dari sistem atau website milik pihak lain juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.

AKPERSI meminta pihak berwenang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, legalitas akses, kewenangan penggunaan data, pencetakan barcode, serta penggunaan informasi penerima manfaat perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan aturan yang berlaku.

Apalagi jika benar terdapat akses terhadap sistem atau data yang dilakukan tanpa kewenangan, maka aspek hukum terkait sistem elektronik, perlindungan data, dan penggunaan informasi penerima manfaat perlu dikaji secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Jangan sampai alasan “untuk membantu mencari data KPM” kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.

Administrasi pemerintahan harus memiliki batas yang jelas. Niat membantu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

AKPERSI DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Ahmad Syarifudin mendesak instansi pengawas pemerintahan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh apabila ditemukan dasar awal yang cukup.

 “Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pungutan terhadap masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dibiarkan begitu saja. Karena itu, periksa secara objektif, kumpulkan bukti, mintai keterangan para pihak, dan buka fakta sebenarnya,” tegasnya.

Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup beberapa hal penting, mulai dari mekanisme memperoleh data barcode, kewenangan mencetak undangan, waktu pembagian kepada KPM, dugaan pungutan Rp30.000, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, hingga prosedur penyaluran bantuan pangan beras.

“Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan untuk mereka disalurkan,” ujarnya.

JANGAN BIARKAN BANTUAN RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan program bantuan masyarakat.

Bantuan pangan bukan milik pemerintah desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan pula milik oknum tertentu. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima manfaat berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, setiap bentuk pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat yang menerima bantuan jangan sampai berada dalam posisi lemah dan merasa harus membayar agar haknya dapat diterima.

AKPERSI Jawa Barat juga mengingatkan agar masyarakat yang merasa dimintai pungutan atau mengalami tekanan dalam proses penyaluran bantuan tidak takut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah antara perangkat desa dan pihak lain. Kuncinya adalah transparansi, bukti, dan pemeriksaan.

Jika benar terjadi pungutan, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.

Jika ternyata tidak benar, maka pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.

Yang paling penting, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola bantuan.

(Misru)

Selasa, 25 Agustus 2026

Mahasiswa KKN IAI Rakeyan Pacu Dorong Budaya Literasi, Perpustakaan Desa Kutajaya Resmi Diresmikan

KARAWANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAI Rakeyan Pacu turut mendorong penguatan budaya literasi masyarakat melalui keterlibatan dalam peresmian Perpustakaan Desa Kutajaya, Kabupaten Karawang.

Perpustakaan Desa Kutajaya resmi diresmikan pada 13 Agustus 2026 oleh Kepala Desa Kutajaya, H. Deni Lusmana, bersama Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Wahidin, S.E., M.Si.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan membaca, belajar, serta akses informasi bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah desa, Dinas Arsip dan Perpustakaan, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Kutajaya.

Salah satu mahasiswa KKN Desa Kutajaya, Gizka Arumba, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan perpustakaan merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN.

«“Kami berharap perpustakaan ini tidak hanya menjadi tempat untuk membaca, tetapi bisa benar-benar dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang belajar, bertukar informasi, dan mengembangkan pengetahuan. Kami ingin apa yang kami lakukan selama KKN bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kutajaya,” ujar Gizka.»

Menurutnya, keberadaan perpustakaan dapat membuka akses pengetahuan yang lebih luas, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Karena itu, ia berharap masyarakat turut menjaga serta menghidupkan berbagai kegiatan edukatif di perpustakaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kutajaya H. Deni Lusmana menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan mahasiswa KKN dalam mendukung pengembangan program literasi di desanya.

«“Pemerintah Desa Kutajaya tentu sangat mengapresiasi peran mahasiswa KKN yang telah ikut membantu dan memberikan gagasan dalam pengembangan perpustakaan desa. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara mahasiswa dan pemerintah desa,” kata H. Deni Lusmana.»

Ia berharap Perpustakaan Desa Kutajaya tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi dapat berkembang menjadi ruang publik yang aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

«“Kami berharap perpustakaan ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan literasi. Anak-anak dan generasi muda bisa memanfaatkan tempat ini untuk belajar dan menambah wawasan,” ujarnya.»

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah mahasiswa KKN Desa Kutajaya yang terlibat antara lain Gizka Arumba, Anisa Desi Cahyani, Nena Nabila, Irna Afriyani, Heny Himawan, Rio Hidayatullah, Herni Octaviani, Novita Ranimarlianti, Ilham Abdul Hadi, dan M. Rodwan.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari DPL KKN Desa Kutajaya, Neneng Nurhasanah, M.Pd.

Kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pemerintah desa diharapkan tidak berhenti pada momentum peresmian. Perpustakaan tersebut diharapkan terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dengan hadirnya Perpustakaan Desa Kutajaya, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin mendukung kebiasaan membaca, belajar, dan berbagi pengetahuan.

Bagi mahasiswa KKN, keterlibatan dalam program tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meninggalkan kontribusi yang dapat terus dirasakan warga Desa Kutajaya, bahkan setelah masa KKN berakhir.

(ARS/MIS)
KARAWANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAI Rakeyan Pacu turut mendorong penguatan budaya literasi masyarakat melalui keterlibatan dalam peresmian Perpustakaan Desa Kutajaya, Kabupaten Karawang.

Perpustakaan Desa Kutajaya resmi diresmikan pada 13 Agustus 2026 oleh Kepala Desa Kutajaya, H. Deni Lusmana, bersama Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Wahidin, S.E., M.Si.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan membaca, belajar, serta akses informasi bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah desa, Dinas Arsip dan Perpustakaan, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Kutajaya.

Salah satu mahasiswa KKN Desa Kutajaya, Gizka Arumba, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan perpustakaan merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN.

«“Kami berharap perpustakaan ini tidak hanya menjadi tempat untuk membaca, tetapi bisa benar-benar dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang belajar, bertukar informasi, dan mengembangkan pengetahuan. Kami ingin apa yang kami lakukan selama KKN bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kutajaya,” ujar Gizka.»

Menurutnya, keberadaan perpustakaan dapat membuka akses pengetahuan yang lebih luas, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Karena itu, ia berharap masyarakat turut menjaga serta menghidupkan berbagai kegiatan edukatif di perpustakaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kutajaya H. Deni Lusmana menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan mahasiswa KKN dalam mendukung pengembangan program literasi di desanya.

«“Pemerintah Desa Kutajaya tentu sangat mengapresiasi peran mahasiswa KKN yang telah ikut membantu dan memberikan gagasan dalam pengembangan perpustakaan desa. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara mahasiswa dan pemerintah desa,” kata H. Deni Lusmana.»

Ia berharap Perpustakaan Desa Kutajaya tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi dapat berkembang menjadi ruang publik yang aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

«“Kami berharap perpustakaan ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan literasi. Anak-anak dan generasi muda bisa memanfaatkan tempat ini untuk belajar dan menambah wawasan,” ujarnya.»

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah mahasiswa KKN Desa Kutajaya yang terlibat antara lain Gizka Arumba, Anisa Desi Cahyani, Nena Nabila, Irna Afriyani, Heny Himawan, Rio Hidayatullah, Herni Octaviani, Novita Ranimarlianti, Ilham Abdul Hadi, dan M. Rodwan.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari DPL KKN Desa Kutajaya, Neneng Nurhasanah, M.Pd.

Kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pemerintah desa diharapkan tidak berhenti pada momentum peresmian. Perpustakaan tersebut diharapkan terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dengan hadirnya Perpustakaan Desa Kutajaya, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin mendukung kebiasaan membaca, belajar, dan berbagi pengetahuan.

Bagi mahasiswa KKN, keterlibatan dalam program tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meninggalkan kontribusi yang dapat terus dirasakan warga Desa Kutajaya, bahkan setelah masa KKN berakhir.

(ARS/MIS)

Minggu, 23 Agustus 2026

Warga Sumur Batu Residence Tutup Perayaan HUT ke-81 RI dengan Malam Puncak Penuh Kebersamaan

BEKASI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di lingkungan Perumahan Sumur Batu Residence (SBR). Rangkaian kegiatan kemerdekaan tersebut ditutup dengan malam puncak yang berlangsung penuh keceriaan, hiburan, pembagian hadiah, serta kebersamaan antarwarga.

Malam puncak dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan pembukaan yang dipandu MC, Pa Arief dan Pak Fajar, sekaligus persiapan musik. Suasana kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh warga sebagai bentuk penghormatan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemutaran video dokumentasi berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang telah dilaksanakan di lingkungan SBR. Setelah itu, pembacaan doa dipimpin oleh Pak Roni agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Kemeriahan semakin terasa dengan penampilan sejumlah hiburan, di antaranya Tarian Semut, Tarian Samba, dan Tarian Bumble. Penampilan tersebut berhasil menghibur warga sekaligus menciptakan suasana hangat dan penuh keceriaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SBR, Pak Denis, menyampaikan sambutan kepada seluruh warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Bunda Callysta, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, panitia, dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence.

Salah satu agenda yang paling dinantikan warga adalah pembagian hadiah lomba anak-anak. Keceriaan terlihat dari para peserta yang menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam berbagai perlombaan yang telah digelar sebelumnya.

Tak hanya pembagian hadiah, panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize yang dibagikan dalam beberapa sesi. Doorprize pertama diberikan kepada 15 orang warga, kemudian dilanjutkan dengan mini games yang dipandu Bunda Callysta bersama panitia.

Acara kembali dilanjutkan dengan sambutan dari Bendahara SBR, Pak Lugas. Setelah itu, doorprize kedua dibagikan kepada 15 orang warga. Suasana semakin semarak ketika MC mengajak warga mengikuti berbagai mini games yang membuat para peserta saling berinteraksi, tertawa, dan menikmati kebersamaan.

Doorprize ketiga kemudian dibagikan kepada 12 orang warga. Selanjutnya, panitia menyerahkan hadiah bagi kategori bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah mengikuti berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Sebagai puncak acara, panitia menggelar pengundian doorprize utama bagi tiga orang warga. Pengundian tersebut menjadi salah satu momen yang paling dinantikan hingga akhirnya seluruh rangkaian malam puncak ditutup dengan suasana penuh kegembiraan.

Kegiatan malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kekompakan antarwarga.

Semangat kemerdekaan di lingkungan SBR menunjukkan bahwa perayaan HUT Republik Indonesia bukan hanya tentang perlombaan dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan, gotong royong, serta kepedulian antarwarga.

Dengan berakhirnya malam puncak tersebut, seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumur Batu Residence resmi ditutup dalam suasana meriah, hangat, dan penuh kebersamaan.


((Misru))
BEKASI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di lingkungan Perumahan Sumur Batu Residence (SBR). Rangkaian kegiatan kemerdekaan tersebut ditutup dengan malam puncak yang berlangsung penuh keceriaan, hiburan, pembagian hadiah, serta kebersamaan antarwarga.

Malam puncak dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan pembukaan yang dipandu MC, Pa Arief dan Pak Fajar, sekaligus persiapan musik. Suasana kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh warga sebagai bentuk penghormatan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemutaran video dokumentasi berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang telah dilaksanakan di lingkungan SBR. Setelah itu, pembacaan doa dipimpin oleh Pak Roni agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Kemeriahan semakin terasa dengan penampilan sejumlah hiburan, di antaranya Tarian Semut, Tarian Samba, dan Tarian Bumble. Penampilan tersebut berhasil menghibur warga sekaligus menciptakan suasana hangat dan penuh keceriaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SBR, Pak Denis, menyampaikan sambutan kepada seluruh warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Bunda Callysta, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, panitia, dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence.

Salah satu agenda yang paling dinantikan warga adalah pembagian hadiah lomba anak-anak. Keceriaan terlihat dari para peserta yang menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam berbagai perlombaan yang telah digelar sebelumnya.

Tak hanya pembagian hadiah, panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize yang dibagikan dalam beberapa sesi. Doorprize pertama diberikan kepada 15 orang warga, kemudian dilanjutkan dengan mini games yang dipandu Bunda Callysta bersama panitia.

Acara kembali dilanjutkan dengan sambutan dari Bendahara SBR, Pak Lugas. Setelah itu, doorprize kedua dibagikan kepada 15 orang warga. Suasana semakin semarak ketika MC mengajak warga mengikuti berbagai mini games yang membuat para peserta saling berinteraksi, tertawa, dan menikmati kebersamaan.

Doorprize ketiga kemudian dibagikan kepada 12 orang warga. Selanjutnya, panitia menyerahkan hadiah bagi kategori bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah mengikuti berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Sebagai puncak acara, panitia menggelar pengundian doorprize utama bagi tiga orang warga. Pengundian tersebut menjadi salah satu momen yang paling dinantikan hingga akhirnya seluruh rangkaian malam puncak ditutup dengan suasana penuh kegembiraan.

Kegiatan malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kekompakan antarwarga.

Semangat kemerdekaan di lingkungan SBR menunjukkan bahwa perayaan HUT Republik Indonesia bukan hanya tentang perlombaan dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan, gotong royong, serta kepedulian antarwarga.

Dengan berakhirnya malam puncak tersebut, seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumur Batu Residence resmi ditutup dalam suasana meriah, hangat, dan penuh kebersamaan.


((Misru))

Jumat, 21 Agustus 2026

Tim Hukum Pembela Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap

Cikarang 21 Agustus 2026 Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengajukan PERLAWANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026, karena tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan, Surat dakwaan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP dan "Batal Demi Hukum" dan/atau Untuk dilengkapi kembali Rekan Penuntut Umum. kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).

Menurutnya, dakwaan juga dinilai belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya. Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Riski menyebut, berdasarkan berkas perkara (BAP) baik dari kepolisian dan Rekan Penuntut Umum (JPU) yang telah dipelajari, barang bukti yang saat ini diketahui hanya berupa pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan hasil visum saja. Ia menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan Nyumarno melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten. yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.

Riski juga mengatakan, pertama barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghalangi pekerjaan dan itupun di kuatkan oleh Ahli Dr. Carla, dan tidak menghubungkan langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.

Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa, dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi.

Menurutnya, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang disebut sedang menyajikan minuman ketika kejadian berlangsung. Sementara keterangan saksi lainnya, kata dia, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang di pakai korban dan visum,” ujarnya.

Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi dan menegaskan keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di persidangan.

Selain mengajukan Perlawanan, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H dan Rekan-rekan mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan Suara Terbanyak SE Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada dapil 7 kabupaten Bekasi. untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski Syah Putra Nasution.
 

(Misru)
Cikarang 21 Agustus 2026 Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengajukan PERLAWANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026, karena tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan, Surat dakwaan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP dan "Batal Demi Hukum" dan/atau Untuk dilengkapi kembali Rekan Penuntut Umum. kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).

Menurutnya, dakwaan juga dinilai belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya. Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Riski menyebut, berdasarkan berkas perkara (BAP) baik dari kepolisian dan Rekan Penuntut Umum (JPU) yang telah dipelajari, barang bukti yang saat ini diketahui hanya berupa pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan hasil visum saja. Ia menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan Nyumarno melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten. yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.

Riski juga mengatakan, pertama barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghalangi pekerjaan dan itupun di kuatkan oleh Ahli Dr. Carla, dan tidak menghubungkan langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.

Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa, dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi.

Menurutnya, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang disebut sedang menyajikan minuman ketika kejadian berlangsung. Sementara keterangan saksi lainnya, kata dia, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang di pakai korban dan visum,” ujarnya.

Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi dan menegaskan keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di persidangan.

Selain mengajukan Perlawanan, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H dan Rekan-rekan mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan Suara Terbanyak SE Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada dapil 7 kabupaten Bekasi. untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski Syah Putra Nasution.
 

(Misru)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done