VERSITNEWS

Rabu, 02 September 2026

SUDAH HABIS PULUHAN MILYAR, INVESTOR DI PT DEAN INDUSTRIAL PARK KARAWANG DILARANG MASUK LAHAN SENDIRI

KARAWANG - Ironi pahit harus dirasakan investor di PT Dean Industrial Park yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Meski sudah menghabiskan dana hingga puluhan milyar rupiah untuk pembangunan, kuasa hukumnya justru dilarang masuk ke lahan milik kliennya sendiri.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.


Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.


"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.


Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.


Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.


"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.


Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.


Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.


((Redaksi))

KARAWANG - Ironi pahit harus dirasakan investor di PT Dean Industrial Park yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Meski sudah menghabiskan dana hingga puluhan milyar rupiah untuk pembangunan, kuasa hukumnya justru dilarang masuk ke lahan milik kliennya sendiri.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.


Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.


"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.


Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.


Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.


"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.


Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.


Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.


((Redaksi))

Warga Sukamulya Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah Industri Kulit, DLH Karawang Diminta Segera Turun Tangan‎

‎KARAWANG — Warga Kampung Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan kulit di wilayah tersebut.
‎Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah cukup lama menghadapi persoalan limbah cair maupun limbah padat yang diduga dibuang ke saluran air dan lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
‎Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan. Air di saluran dan sungai sekitar permukiman warga dilaporkan berubah menjadi keruh serta mengeluarkan bau menyengat. Warga juga mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
‎Tidak hanya limbah cair, keberadaan limbah padat juga menjadi persoalan serius. Tumpukan limbah yang berada di sekitar lingkungan permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang lalat dan hama.
‎Warga khawatir kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, terkait dugaan dampak kesehatan maupun pencemaran tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
‎Ironisnya, aktivitas pengolahan kulit selama ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, sepanjang kegiatan produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
‎Persoalannya bukan semata-mata antara usaha dan warga, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
‎Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan dari sumbernya.
‎Karena itu, warga bersama Pemerintah Desa Pucung meminta DLH Kabupaten Karawang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
‎Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sumber limbah, pengambilan sampel air dan tanah, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
‎Jika benar terdapat pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Ada lingkungan dan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi.
‎Warga juga berharap langkah pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendampingan teknis dinilai penting agar para pelaku usaha memahami cara mengelola limbah secara benar tanpa harus menghentikan mata pencaharian masyarakat.
‎Sejumlah solusi yang diusulkan antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, pelatihan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, penyediaan tempat penampungan sementara limbah padat, serta pengawasan lingkungan secara berkala.
‎Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
‎Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Pemerintah Desa Pucung menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan DLH maupun para pengrajin pengolahan kulit untuk mencari solusi bersama, termasuk mendorong terbentuknya kelompok sadar lingkungan di tengah masyarakat.
‎"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap sehat. Mohon DLH segera merespons agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar perwakilan warga.
‎Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Karawang. Apakah keluhan tersebut akan segera dijawab dengan pemeriksaan dan langkah konkret, atau kembali berhenti sebagai laporan tanpa penyelesaian?
‎Warga berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan Kampung Sukamulya sekaligus memastikan industri pengolahan kulit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‎Warga membutuhkan solusi, bukan sekadar janji. Lingkungan sehat adalah hak masyarakat, sementara keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringa

Redaksi 
‎KARAWANG — Warga Kampung Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan kulit di wilayah tersebut.
‎Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah cukup lama menghadapi persoalan limbah cair maupun limbah padat yang diduga dibuang ke saluran air dan lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
‎Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan. Air di saluran dan sungai sekitar permukiman warga dilaporkan berubah menjadi keruh serta mengeluarkan bau menyengat. Warga juga mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
‎Tidak hanya limbah cair, keberadaan limbah padat juga menjadi persoalan serius. Tumpukan limbah yang berada di sekitar lingkungan permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang lalat dan hama.
‎Warga khawatir kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, terkait dugaan dampak kesehatan maupun pencemaran tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
‎Ironisnya, aktivitas pengolahan kulit selama ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, sepanjang kegiatan produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
‎Persoalannya bukan semata-mata antara usaha dan warga, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
‎Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan dari sumbernya.
‎Karena itu, warga bersama Pemerintah Desa Pucung meminta DLH Kabupaten Karawang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
‎Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sumber limbah, pengambilan sampel air dan tanah, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
‎Jika benar terdapat pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Ada lingkungan dan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi.
‎Warga juga berharap langkah pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendampingan teknis dinilai penting agar para pelaku usaha memahami cara mengelola limbah secara benar tanpa harus menghentikan mata pencaharian masyarakat.
‎Sejumlah solusi yang diusulkan antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, pelatihan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, penyediaan tempat penampungan sementara limbah padat, serta pengawasan lingkungan secara berkala.
‎Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
‎Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Pemerintah Desa Pucung menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan DLH maupun para pengrajin pengolahan kulit untuk mencari solusi bersama, termasuk mendorong terbentuknya kelompok sadar lingkungan di tengah masyarakat.
‎"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap sehat. Mohon DLH segera merespons agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar perwakilan warga.
‎Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Karawang. Apakah keluhan tersebut akan segera dijawab dengan pemeriksaan dan langkah konkret, atau kembali berhenti sebagai laporan tanpa penyelesaian?
‎Warga berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan Kampung Sukamulya sekaligus memastikan industri pengolahan kulit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‎Warga membutuhkan solusi, bukan sekadar janji. Lingkungan sehat adalah hak masyarakat, sementara keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringa

Redaksi 

Masyarakat desa sukapura mau ganti kepala desa, mau ada perubahan desanya

KARAWANG l kabupaten Karawang pada bulan November 2026 menggelar pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2026 , tapi pemilihan kepala desa tahun 2026 berbeda dengan tahun yang sudah sudah, tahun 2026 pemilihan secara digital, secara digital menghemat biaya dan jauh kemungkinan terjadi bentrokan antara pendukung calon kepala desa
Pemerintah Kabupaten Karawang membuka pendaftaran calon kepala desa tanggal 2 sampai dengan tanggal 10 September 2026 , sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala desa terbentuknya dulu tim 11 untuk penerima calon kepala desa 

Di desa sukapura kecamatan Rawamerta pada hari rabu 2 September 2026 ada bakal calon kepala desa mendaftarkan diri, yang mendaftarkan diri calon Dadan padriawan, calon kepala desa Dadan padriawan pertama mendaftarkan diterima oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa di kantor desa sukapura kecamatan Rawamerta

Dalam perjalanan menuju kantor desa sukapura para pendukung calon kepala desa sukapura ( Dadan padriawan) mengiri dengan berjalan kaki sama mobil komandan, para pendukung calon Dadan padriawan sangat antusias sampai memenuhi jalan menuju kantor desa sukapura, para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan dari berapa dusun yang ada di desa sukapura, para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan dari dusun kobakkendal, dusun Krajan, dusunledeng huma, dusun rawajati, dusun sampora, yang mengiringi pendaftaran calon kepala desa Dadan padriawan dari kalangan kaum muda, ibu ibu dan bapak bapak 

Media benang merah mewancari calon kepala desa Dadan padriawan di rumahnya 

" Saya mencalonkan jadi kepala desa sukapura untuk masyarakat desa sukapura supaya ada perubahan desanya, hasil tanah bengkok 30 % untuk masyarakat desa sukapura 70 % untuk pegawai desa nya " Ujar Dadan padriawan

Dari pantauan media benang merah para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan sangat antusias supaya desa nya ada perubahan , Dadan padriawan dari suara masayarakat desa sukapura bakal jadi kepala desa sukapura tahun 2027 sampai akhir masa jabatannya 




Redaksi
KARAWANG l kabupaten Karawang pada bulan November 2026 menggelar pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2026 , tapi pemilihan kepala desa tahun 2026 berbeda dengan tahun yang sudah sudah, tahun 2026 pemilihan secara digital, secara digital menghemat biaya dan jauh kemungkinan terjadi bentrokan antara pendukung calon kepala desa
Pemerintah Kabupaten Karawang membuka pendaftaran calon kepala desa tanggal 2 sampai dengan tanggal 10 September 2026 , sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala desa terbentuknya dulu tim 11 untuk penerima calon kepala desa 

Di desa sukapura kecamatan Rawamerta pada hari rabu 2 September 2026 ada bakal calon kepala desa mendaftarkan diri, yang mendaftarkan diri calon Dadan padriawan, calon kepala desa Dadan padriawan pertama mendaftarkan diterima oleh panitia pelaksana pemilihan kepala desa di kantor desa sukapura kecamatan Rawamerta

Dalam perjalanan menuju kantor desa sukapura para pendukung calon kepala desa sukapura ( Dadan padriawan) mengiri dengan berjalan kaki sama mobil komandan, para pendukung calon Dadan padriawan sangat antusias sampai memenuhi jalan menuju kantor desa sukapura, para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan dari berapa dusun yang ada di desa sukapura, para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan dari dusun kobakkendal, dusun Krajan, dusunledeng huma, dusun rawajati, dusun sampora, yang mengiringi pendaftaran calon kepala desa Dadan padriawan dari kalangan kaum muda, ibu ibu dan bapak bapak 

Media benang merah mewancari calon kepala desa Dadan padriawan di rumahnya 

" Saya mencalonkan jadi kepala desa sukapura untuk masyarakat desa sukapura supaya ada perubahan desanya, hasil tanah bengkok 30 % untuk masyarakat desa sukapura 70 % untuk pegawai desa nya " Ujar Dadan padriawan

Dari pantauan media benang merah para pendukung calon kepala desa Dadan padriawan sangat antusias supaya desa nya ada perubahan , Dadan padriawan dari suara masayarakat desa sukapura bakal jadi kepala desa sukapura tahun 2027 sampai akhir masa jabatannya 




Redaksi

Selasa, 01 September 2026

KAWAL UANG RAKYAT! PKN RESMI BENTUK SATGASWASMAS MBG NASIONAL, GANDENG SEKOLAH, DAPUR, DAN BADAN PANGAN NASIONAL CEGAH KEBOCORAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

SIARAN PERS PKN

JAKARTA, 1 SEPTEMBER 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMAS MBG) secara nasional.

Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus sebagai upaya mendorong pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Patar mengatakan, PKN akan membangun jaringan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Tanah Papua.

«“Pembentukan SATGASWASMAS MBG merupakan perwujudan hak partisipasi masyarakat dalam mengawal uang rakyat. Program MBG menyangkut anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan menyentuh jutaan anak. Karena itu, program ini tidak boleh menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Patar.»

1. LATAR BELAKANG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, besarnya anggaran dan luasnya rantai pelaksanaan program juga memiliki potensi kerawanan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.

PKN menilai sejumlah risiko perlu mendapatkan perhatian, antara lain potensi pemotongan anggaran, penurunan kualitas bahan pangan, permainan harga, monopoli pemasok, ketidaktepatan data penerima manfaat, hingga persoalan kualitas dan higienitas makanan.

Karena itu, PKN memandang perlu adanya pengawasan masyarakat yang terintegrasi dan independen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan MBG dapat dipantau secara terbuka.

2. KONDISI PELAKSANAAN MBG

Berdasarkan pemantauan awal dan inventarisasi PKN di berbagai daerah, pelaksanaan MBG masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:

Pertama, mata rantai distribusi yang luas.
Rantai pasokan dari tingkat pusat hingga daerah memiliki risiko terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara transparan.

Kedua, kesiapan infrastruktur.
Standar dapur, fasilitas pendukung, kebersihan, dan higienitas perlu dipastikan terpenuhi secara merata.

Ketiga, kerawanan sektor logistik.
Potensi permainan harga atau mark-up bahan pangan, ketidaksesuaian volume, serta intervensi kepentingan tertentu dalam pengadaan dan pengelolaan dapur harus menjadi perhatian bersama.

3. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Membangun ekosistem pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, wali murid, guru, satuan pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di seluruh Indonesia.

Tujuan:

1. Memastikan program MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
2. Mengawal ketepatan sasaran dan jumlah penerima manfaat.
3. Memastikan kualitas, kebersihan, keamanan, serta kandungan gizi makanan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi bahan pangan.
5. Mengawal setiap dugaan penyimpangan untuk dilaporkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. SASARAN PENGAWASAN SATGASWASMAS MBG

SATGASWASMAS MBG PKN akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program, antara lain:

Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Pengawasan diarahkan pada aspek kebijakan pasokan pangan, stabilisasi harga, distribusi bahan pangan, serta potensi praktik monopoli atau kartel yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)
Pengawasan mencakup pelaksanaan penyediaan makanan, kesesuaian menu, jumlah porsi, kualitas bahan pangan, serta pemenuhan standar gizi sesuai ketentuan program.

Pengelola Dapur MBG
Meliputi aspek kebersihan dan higienitas, kualitas serta volume bahan pangan, proses pengolahan, ketepatan distribusi, dan transparansi penggunaan bahan pangan.

Kepala Sekolah dan Satuan Pendidikan
PKN mengimbau kepala sekolah dan pihak sekolah untuk memastikan jumlah makanan yang diterima sesuai dengan data riil peserta didik serta berani menyampaikan laporan apabila menemukan makanan yang tidak layak atau tidak sesuai ketentuan.

Yayasan Pendidikan dan Madrasah Swasta
Pengawasan diarahkan agar pelaksanaan program di lingkungan pendidikan swasta dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik.

5. HASIL AKHIR YANG INGIN DICAPAI

PKN menargetkan pengawasan masyarakat dapat mendorong:

Tepat Sasaran
Tidak terjadi manipulasi data penerima manfaat maupun pengurangan jatah makanan.

Tepat Mutu dan Nutrisi
Anak-anak mendapatkan makanan yang bersih, aman, layak konsumsi, berkualitas, dan memenuhi ketentuan gizi.

Penguatan Ekonomi Lokal
Program MBG diharapkan dapat menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal secara transparan dan berkeadilan.

Zero Korupsi
Membangun efek pencegahan terhadap setiap pihak yang berupaya melakukan penyimpangan atau mengambil keuntungan pribadi dari anggaran program MBG.

6. HARAPAN PKN

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

«“Kami mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh kepala sekolah, pengelola dapur, pimpinan yayasan, orang tua siswa, dan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Jangan pernah bermain-main dengan makanan anak-anak kita.”»

PKN mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi mitra strategis dalam pengawasan MBG.

«“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami dugaan pemaksaan menerima pasokan logistik yang tidak berkualitas, pengurangan jumlah makanan, atau dugaan penyimpangan anggaran, silakan laporkan kepada PKN agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegas Patar.»

7. PENUTUP

PKN menyatakan telah membuka posko pengaduan nasional serta menyiapkan pembekalan dan koordinasi bagi anggota SATGASWASMAS MBG di berbagai wilayah Indonesia.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Bersama kita awasi. Bersama kita selamatkan uang negara demi masa depan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan bebas dari korupsi.

“BERSAMA KITA AWASI UNTUK BANGSA DAN NEGARA”

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Ketua SATGASWASMAS MBG

CALL CENTER: 0821-1318-5141

(Reporter Misru))
SIARAN PERS PKN

JAKARTA, 1 SEPTEMBER 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis (SATGASWASMAS MBG) secara nasional.

Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal penggunaan uang negara yang dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus sebagai upaya mendorong pelaksanaan program strategis pemerintah agar berjalan transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Patar mengatakan, PKN akan membangun jaringan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Tanah Papua.

«“Pembentukan SATGASWASMAS MBG merupakan perwujudan hak partisipasi masyarakat dalam mengawal uang rakyat. Program MBG menyangkut anggaran negara dalam jumlah sangat besar dan menyentuh jutaan anak. Karena itu, program ini tidak boleh menjadi ladang korupsi bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Patar.»

1. LATAR BELAKANG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun, besarnya anggaran dan luasnya rantai pelaksanaan program juga memiliki potensi kerawanan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.

PKN menilai sejumlah risiko perlu mendapatkan perhatian, antara lain potensi pemotongan anggaran, penurunan kualitas bahan pangan, permainan harga, monopoli pemasok, ketidaktepatan data penerima manfaat, hingga persoalan kualitas dan higienitas makanan.

Karena itu, PKN memandang perlu adanya pengawasan masyarakat yang terintegrasi dan independen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan MBG dapat dipantau secara terbuka.

2. KONDISI PELAKSANAAN MBG

Berdasarkan pemantauan awal dan inventarisasi PKN di berbagai daerah, pelaksanaan MBG masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:

Pertama, mata rantai distribusi yang luas.
Rantai pasokan dari tingkat pusat hingga daerah memiliki risiko terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara transparan.

Kedua, kesiapan infrastruktur.
Standar dapur, fasilitas pendukung, kebersihan, dan higienitas perlu dipastikan terpenuhi secara merata.

Ketiga, kerawanan sektor logistik.
Potensi permainan harga atau mark-up bahan pangan, ketidaksesuaian volume, serta intervensi kepentingan tertentu dalam pengadaan dan pengelolaan dapur harus menjadi perhatian bersama.

3. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud:
Membangun ekosistem pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, wali murid, guru, satuan pendidikan, serta elemen masyarakat sipil di seluruh Indonesia.

Tujuan:

1. Memastikan program MBG berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
2. Mengawal ketepatan sasaran dan jumlah penerima manfaat.
3. Memastikan kualitas, kebersihan, keamanan, serta kandungan gizi makanan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi bahan pangan.
5. Mengawal setiap dugaan penyimpangan untuk dilaporkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. SASARAN PENGAWASAN SATGASWASMAS MBG

SATGASWASMAS MBG PKN akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program, antara lain:

Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Pengawasan diarahkan pada aspek kebijakan pasokan pangan, stabilisasi harga, distribusi bahan pangan, serta potensi praktik monopoli atau kartel yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)
Pengawasan mencakup pelaksanaan penyediaan makanan, kesesuaian menu, jumlah porsi, kualitas bahan pangan, serta pemenuhan standar gizi sesuai ketentuan program.

Pengelola Dapur MBG
Meliputi aspek kebersihan dan higienitas, kualitas serta volume bahan pangan, proses pengolahan, ketepatan distribusi, dan transparansi penggunaan bahan pangan.

Kepala Sekolah dan Satuan Pendidikan
PKN mengimbau kepala sekolah dan pihak sekolah untuk memastikan jumlah makanan yang diterima sesuai dengan data riil peserta didik serta berani menyampaikan laporan apabila menemukan makanan yang tidak layak atau tidak sesuai ketentuan.

Yayasan Pendidikan dan Madrasah Swasta
Pengawasan diarahkan agar pelaksanaan program di lingkungan pendidikan swasta dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik.

5. HASIL AKHIR YANG INGIN DICAPAI

PKN menargetkan pengawasan masyarakat dapat mendorong:

Tepat Sasaran
Tidak terjadi manipulasi data penerima manfaat maupun pengurangan jatah makanan.

Tepat Mutu dan Nutrisi
Anak-anak mendapatkan makanan yang bersih, aman, layak konsumsi, berkualitas, dan memenuhi ketentuan gizi.

Penguatan Ekonomi Lokal
Program MBG diharapkan dapat menyerap hasil produksi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal secara transparan dan berkeadilan.

Zero Korupsi
Membangun efek pencegahan terhadap setiap pihak yang berupaya melakukan penyimpangan atau mengambil keuntungan pribadi dari anggaran program MBG.

6. HARAPAN PKN

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

«“Kami mengetuk pintu hati dan kesadaran seluruh kepala sekolah, pengelola dapur, pimpinan yayasan, orang tua siswa, dan masyarakat di seluruh pelosok negeri. Jangan pernah bermain-main dengan makanan anak-anak kita.”»

PKN mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi mitra strategis dalam pengawasan MBG.

«“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami dugaan pemaksaan menerima pasokan logistik yang tidak berkualitas, pengurangan jumlah makanan, atau dugaan penyimpangan anggaran, silakan laporkan kepada PKN agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegas Patar.»

7. PENUTUP

PKN menyatakan telah membuka posko pengaduan nasional serta menyiapkan pembekalan dan koordinasi bagi anggota SATGASWASMAS MBG di berbagai wilayah Indonesia.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia.

Bersama kita awasi. Bersama kita selamatkan uang negara demi masa depan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan bebas dari korupsi.

“BERSAMA KITA AWASI UNTUK BANGSA DAN NEGARA”

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Ketua SATGASWASMAS MBG

CALL CENTER: 0821-1318-5141

(Reporter Misru))

Patroli Siang Polsek Jatisari Sapa Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Security PT. Campina

Polresta Karawang – Personil patroli Polsek Jatisari, Polresta Karawang, melaksanakan kegiatan sambang patroli siang sapa warga sambangi Security PT. Campina Jatisari, Kabupaten Karawang, sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Selasa (01/09/2026). 
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Jatisari menyampaikan sejumlah himbauan kamtibmas kepada Security guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (gukamtibmas).

Melalui dialog santai dan pendekatan humanis, Personil mengajak security untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih menyampaikan kegiatan sambang ini merupakan bagian dari strategi Polsek Jatisari dalam membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat, serta memperkuat peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Polresta Karawang_KOMBES POL Mario Prahatinto

Redaksi 
Polresta Karawang – Personil patroli Polsek Jatisari, Polresta Karawang, melaksanakan kegiatan sambang patroli siang sapa warga sambangi Security PT. Campina Jatisari, Kabupaten Karawang, sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Selasa (01/09/2026). 
Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Jatisari menyampaikan sejumlah himbauan kamtibmas kepada Security guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (gukamtibmas).

Melalui dialog santai dan pendekatan humanis, Personil mengajak security untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, serta mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspitaningsih menyampaikan kegiatan sambang ini merupakan bagian dari strategi Polsek Jatisari dalam membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat, serta memperkuat peran aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Polresta Karawang_KOMBES POL Mario Prahatinto

Redaksi 

Polsek Jatisari Polresta Karawang Melaksanakan Patroli Sapa warga, Sasaran SPBU Sukamaju

Polresta Karawang – Guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di malam hari, personel Polsek Jatisari Polresta Karawang melaksanakan patroli Sapa Warga dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti di SPBU Sukamaju, Kec Jatisari, Karawang. Senin malam (31/08/2026).
Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh anggota piket fungsi. Patroli dilakukan secara mobile maupun dialogis dengan menyambangi warga dan pengguna jalan yang masih melaksanakan aktivitas.

Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspita ningsih mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan bahwa patroli malam rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan jalanan, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Kami menyasar lokasi-lokasi yang rawan kejahatan dan sering dikeluhkan masyarakat. Ini sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan malam hari,” ujarnya.

Selain berpatroli, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.

Situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat Kecamatan Jatisari dan sekitarnya.

Polresta Karawang_KOMBES POL Mario Prahatinto

Redaksi 
Polresta Karawang – Guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di malam hari, personel Polsek Jatisari Polresta Karawang melaksanakan patroli Sapa Warga dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti di SPBU Sukamaju, Kec Jatisari, Karawang. Senin malam (31/08/2026).
Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh anggota piket fungsi. Patroli dilakukan secara mobile maupun dialogis dengan menyambangi warga dan pengguna jalan yang masih melaksanakan aktivitas.

Kapolsek Jatisari Kompol Iis Puspita ningsih mewakili Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan bahwa patroli malam rutin dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan jalanan, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya. “Kami menyasar lokasi-lokasi yang rawan kejahatan dan sering dikeluhkan masyarakat. Ini sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan malam hari,” ujarnya.

Selain berpatroli, petugas juga memberikan imbauan kepada warga agar tetap waspada, tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.

Situasi selama patroli berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan demi terciptanya rasa aman bagi masyarakat Kecamatan Jatisari dan sekitarnya.

Polresta Karawang_KOMBES POL Mario Prahatinto

Redaksi 

Polsek Telagasari Laksanakan Patroli Cegah Gukamtibmas di Sekitar Pertokoan

KARAWANG – Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Brigpol Bonahod Limbong, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari, melaksanakan kegiatan patroli di sekitar kawasan pertokoan yang berada di wilayah hukum Polsek Telagasari (1/9/2026) 
Dalam giat patroli tersebut, Brigpol Limbong menyambangi sejumlah toko dan berdialog dengan para karyawan guna menyampaikan imbauan kamtibmas. Ia mengingatkan agar para karyawan tetap waspada terhadap aksi kriminalitas, seperti pencurian dan penipuan, serta selalu memastikan keamanan lingkungan tempat kerja, terutama menjelang jam tutup toko.

Selain itu, Brigpol Limbong juga mengimbau agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran aktif Polri di tengah masyarakat dan upaya pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas di wilayah keramaian.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Telagasari AKP Rigel Suhakso menyatakan bahwa patroli di kawasan pertokoan akan terus dilakukan secara rutin untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Polresta Karawang_Kombes Pol Mario Prahatinto

Redaksi 
KARAWANG – Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Brigpol Bonahod Limbong, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari, melaksanakan kegiatan patroli di sekitar kawasan pertokoan yang berada di wilayah hukum Polsek Telagasari (1/9/2026) 
Dalam giat patroli tersebut, Brigpol Limbong menyambangi sejumlah toko dan berdialog dengan para karyawan guna menyampaikan imbauan kamtibmas. Ia mengingatkan agar para karyawan tetap waspada terhadap aksi kriminalitas, seperti pencurian dan penipuan, serta selalu memastikan keamanan lingkungan tempat kerja, terutama menjelang jam tutup toko.

Selain itu, Brigpol Limbong juga mengimbau agar segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran aktif Polri di tengah masyarakat dan upaya pencegahan dini terhadap gangguan kamtibmas di wilayah keramaian.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kapolsek Telagasari AKP Rigel Suhakso menyatakan bahwa patroli di kawasan pertokoan akan terus dilakukan secara rutin untuk memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Polresta Karawang_Kombes Pol Mario Prahatinto

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done