VERSITNEWS

Selasa, 15 September 2026

Masyarakat Desa Bantarjaya Apresiasi Kinerja Panitia Pilkades 2026

Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 
Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 

Masyarakat Apresiasi Kinerja Panitia Pilkades Bantarjaya, Tahapan Berjalan Lancar hingga Akhir Masa Kampanye

BEKASI – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi dari masyarakat maupun para calon kepala desa. Hingga berakhirnya masa kampanye yang telah ditetapkan, seluruh tahapan dinilai berjalan lancar dan kondusif, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, jajaran panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarjaya dinilai telah menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan, mulai dari tahapan awal hingga masa kampanye, dapat berlangsung tanpa kendala berarti yang berpotensi menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Masyarakat dan para peserta Pilkades juga memberikan apresiasi terhadap kinerja panitia yang dinilai mampu menjaga jalannya tahapan pemilihan tetap aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh perhatian diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.

Salah satu calon Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidillah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia Pilkades dan BPD atas pelaksanaan seluruh tahapan hingga berakhirnya masa kampanye.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia Pilkades Desa Bantarjaya dan BPD yang telah menjalankan tahapan Pilkades dengan baik. Saya juga mengucapkan selamat atas pengunduran diri salah satu anggota panitia,” ujar Abu Jihad Ubaidillah.

Menurutnya, dengan adanya anggota panitia yang mengundurkan diri, kekosongan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang masih harus dilaksanakan hingga hari pemungutan suara.

“Saya berharap ketua panitia bersama jajaran dapat segera mengisi kekosongan kepanitiaan tersebut, sehingga seluruh tahapan Pilkades sampai hari pemungutan suara dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa kampanye, seluruh calon kepala desa diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menghormati seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Misru
BEKASI – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi dari masyarakat maupun para calon kepala desa. Hingga berakhirnya masa kampanye yang telah ditetapkan, seluruh tahapan dinilai berjalan lancar dan kondusif, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, jajaran panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarjaya dinilai telah menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan, mulai dari tahapan awal hingga masa kampanye, dapat berlangsung tanpa kendala berarti yang berpotensi menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Masyarakat dan para peserta Pilkades juga memberikan apresiasi terhadap kinerja panitia yang dinilai mampu menjaga jalannya tahapan pemilihan tetap aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh perhatian diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.

Salah satu calon Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidillah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia Pilkades dan BPD atas pelaksanaan seluruh tahapan hingga berakhirnya masa kampanye.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia Pilkades Desa Bantarjaya dan BPD yang telah menjalankan tahapan Pilkades dengan baik. Saya juga mengucapkan selamat atas pengunduran diri salah satu anggota panitia,” ujar Abu Jihad Ubaidillah.

Menurutnya, dengan adanya anggota panitia yang mengundurkan diri, kekosongan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang masih harus dilaksanakan hingga hari pemungutan suara.

“Saya berharap ketua panitia bersama jajaran dapat segera mengisi kekosongan kepanitiaan tersebut, sehingga seluruh tahapan Pilkades sampai hari pemungutan suara dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa kampanye, seluruh calon kepala desa diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menghormati seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Misru

"KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang: Ketua PERADI Desak Kejari Periksa Notaris dan Advokat yang Diduga Terlibat"

KARAWANG-Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sehingga penanganan perkara tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advoakat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan dan menahan tujuh tersangka.

Namun dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, peluang munculnya tersangka baru pun dinilai masih terbuka apabila penyidik kejaksaan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasai Kejari Karawang yang sigap teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai petanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.

Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul  bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.

Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.
Askun membeberkan peran notaris untuk transaksi perumahan cukup vital lantaran dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) hingga jadi sertifikat adanya keterlibatan notaris.

“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Askun.
Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.
“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaannya sekali lagi, “yang datang ke hadapan kami yang kami kenal” itu siapa yang datang ke notaris? Langsung kah konsusmen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” tuturnya memberikan motivasi ke Kejari Karawang untuk terus usut tuntas kasus tersebut.  

“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” timpalnya.

Tempat yang sama Askun juga menyoroti adanya dugaan peran advokat dalam kasus itu untuk turut diperiksa, meski saat ini keberadaan advokat itu konon belum diketahui keberadaannya
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan bahwa pihaknya (Peradi Karawang) tidak akan menghambat Kejari untuk memproses advokat tersebut.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidaklegal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatanya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya” pungkasnya. 

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris dan advokat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak notaris dan advokat belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. 

Terkait dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk mereka yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi.

Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam keseluruhan prosesnya. (red).
KARAWANG-Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sehingga penanganan perkara tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advoakat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan dan menahan tujuh tersangka.

Namun dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, peluang munculnya tersangka baru pun dinilai masih terbuka apabila penyidik kejaksaan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasai Kejari Karawang yang sigap teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai petanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.

Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul  bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.

Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.
Askun membeberkan peran notaris untuk transaksi perumahan cukup vital lantaran dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) hingga jadi sertifikat adanya keterlibatan notaris.

“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Askun.
Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.
“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaannya sekali lagi, “yang datang ke hadapan kami yang kami kenal” itu siapa yang datang ke notaris? Langsung kah konsusmen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” tuturnya memberikan motivasi ke Kejari Karawang untuk terus usut tuntas kasus tersebut.  

“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” timpalnya.

Tempat yang sama Askun juga menyoroti adanya dugaan peran advokat dalam kasus itu untuk turut diperiksa, meski saat ini keberadaan advokat itu konon belum diketahui keberadaannya
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan bahwa pihaknya (Peradi Karawang) tidak akan menghambat Kejari untuk memproses advokat tersebut.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidaklegal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatanya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya” pungkasnya. 

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris dan advokat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak notaris dan advokat belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. 

Terkait dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk mereka yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi.

Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam keseluruhan prosesnya. (red).

Senin, 14 September 2026

Karawang MOTEKAR: Menyongsong Usia ke-393 dengan Lompatan Ekonomi dan Prestasi Nasional

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memperingati Hari Jadi ke-393 dengan catatan kinerja yang mengesankan. Melalui pengusungan semangat MOTEKAR (Maju, Optimis, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif), Pemkab Karawang membuktikan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tepat sasaran dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Semangat kolektif ini diterjemahkan ke dalam berbagai program nyata yang langsung menyentuh lini bawah, mulai dari perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Akselerasi Ekonomi dan Perbaikan Kesejahteraan Masyarakat
Transformasi kebijakan ekonomi Kabupaten Karawang sepanjang tahun menunjukkan tren positif yang signifikan di berbagai indikator makro:

Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) melesat naik menjadi 5,06%, didorong oleh sektor industri pengolahan serta pulihnya roda perdagangan dan jasa. PDRB Per Kapita turut terkerek naik ke angka Rp130,65 Juta.

Penurunan Kemiskinan & Pengangguran: Angka kemiskinan berhasil ditekan turun ke level 7,08%, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dapat dikendalikan di angka 7,99% melalui optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

Pembangunan Manusia & Pemerataan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati kategori tinggi di angka 74,59 poin. Sementara itu, rasio ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) membaik menjadi 0,360, mengindikasikan pemerataan ekonomi yang semakin merata berkat penguatan sektor UMKM.

Rekam Jejak Prestasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan birokrasi yang transparan dan melayani menuai apresiasi luas di tingkat regional hingga nasional:
Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara konsisten dari BPK RI atas akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan sebagai Juara 1 Kabupaten/Kota Informatif Tingkat Provinsi Jawa Barat serta menempati Peringkat IV Nasional JDIH dengan Predikat AA (Istimewa).
 
Mengantongi opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.

 Memimpin Peringkat 1 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se-Jawa Barat.

Menyabet Juara 3 Nasional Indonesia’s SDGs Action Awards (SAA) 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten.
Rangkaian Semarak HUT ke-393 Karawang
Perayaan Hari Jadi tahun ini dikemas dalam berbagai agenda strategis yang memadukan aspek sosial, budaya, keagamaan, hingga hiburan rakyat sepanjang September 2026:

Ekonomi & Ketenagakerjaan: Pelaksanaan Job Fair Online dengan 2.000 lowongan, alokasi khusus 393 lowongan kerja bagi pekerja Desil 1–3, serta Bazar UMKM dan Gerakan Pangan Murah.

Sosial & Keagamaan: Tabligh akbar bersama Ustadz Hanan Attaki di Lapangan Karangpawitan, santunan bagi 393 anak yatim, ziarah ke Makam Syekh Quro, serta Sidang Istimewa Paripurna DPRD.

Seni, Budaya & Olahraga: Karawang Urban Culture, Helaran Budaya Pawai Kendaraan Hias, lomba Mancing Gratis di 30 kecamatan, Konser Hari Jadi bersama Cakra Khan, hingga One Day Xtreme Adventure Series 14.

 Layanan Publik: Gebyar layanan kesehatan, vaksinasi rabies gratis, pelayanan KB di seluruh puskesmas, serta kebijakan keringanan dan bebas denda PBB-P2.

Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, dunia industri, dan masyarakat menjadi kunci utama di balik pencapaian gemilang ini. Semangat MOTEKAR akan terus dijaga sebagai kompas pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang semakin maju, inovatif, dan terpercaya.

Informasi lengkap seputar jadwal kegiatan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @harijadikarawang atau portal @karawangkab.go.id.


Redaksi 
KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memperingati Hari Jadi ke-393 dengan catatan kinerja yang mengesankan. Melalui pengusungan semangat MOTEKAR (Maju, Optimis, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif), Pemkab Karawang membuktikan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tepat sasaran dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Semangat kolektif ini diterjemahkan ke dalam berbagai program nyata yang langsung menyentuh lini bawah, mulai dari perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Akselerasi Ekonomi dan Perbaikan Kesejahteraan Masyarakat
Transformasi kebijakan ekonomi Kabupaten Karawang sepanjang tahun menunjukkan tren positif yang signifikan di berbagai indikator makro:

Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) melesat naik menjadi 5,06%, didorong oleh sektor industri pengolahan serta pulihnya roda perdagangan dan jasa. PDRB Per Kapita turut terkerek naik ke angka Rp130,65 Juta.

Penurunan Kemiskinan & Pengangguran: Angka kemiskinan berhasil ditekan turun ke level 7,08%, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dapat dikendalikan di angka 7,99% melalui optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

Pembangunan Manusia & Pemerataan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati kategori tinggi di angka 74,59 poin. Sementara itu, rasio ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) membaik menjadi 0,360, mengindikasikan pemerataan ekonomi yang semakin merata berkat penguatan sektor UMKM.

Rekam Jejak Prestasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan birokrasi yang transparan dan melayani menuai apresiasi luas di tingkat regional hingga nasional:
Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara konsisten dari BPK RI atas akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan sebagai Juara 1 Kabupaten/Kota Informatif Tingkat Provinsi Jawa Barat serta menempati Peringkat IV Nasional JDIH dengan Predikat AA (Istimewa).
 
Mengantongi opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.

 Memimpin Peringkat 1 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se-Jawa Barat.

Menyabet Juara 3 Nasional Indonesia’s SDGs Action Awards (SAA) 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten.
Rangkaian Semarak HUT ke-393 Karawang
Perayaan Hari Jadi tahun ini dikemas dalam berbagai agenda strategis yang memadukan aspek sosial, budaya, keagamaan, hingga hiburan rakyat sepanjang September 2026:

Ekonomi & Ketenagakerjaan: Pelaksanaan Job Fair Online dengan 2.000 lowongan, alokasi khusus 393 lowongan kerja bagi pekerja Desil 1–3, serta Bazar UMKM dan Gerakan Pangan Murah.

Sosial & Keagamaan: Tabligh akbar bersama Ustadz Hanan Attaki di Lapangan Karangpawitan, santunan bagi 393 anak yatim, ziarah ke Makam Syekh Quro, serta Sidang Istimewa Paripurna DPRD.

Seni, Budaya & Olahraga: Karawang Urban Culture, Helaran Budaya Pawai Kendaraan Hias, lomba Mancing Gratis di 30 kecamatan, Konser Hari Jadi bersama Cakra Khan, hingga One Day Xtreme Adventure Series 14.

 Layanan Publik: Gebyar layanan kesehatan, vaksinasi rabies gratis, pelayanan KB di seluruh puskesmas, serta kebijakan keringanan dan bebas denda PBB-P2.

Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, dunia industri, dan masyarakat menjadi kunci utama di balik pencapaian gemilang ini. Semangat MOTEKAR akan terus dijaga sebagai kompas pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang semakin maju, inovatif, dan terpercaya.

Informasi lengkap seputar jadwal kegiatan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @harijadikarawang atau portal @karawangkab.go.id.


Redaksi 

Minggu, 13 September 2026

Kondisi Rumah Andi Memprihatinkan, Ketua Akpersi DPD Jabar Minta Warga Tak Dibiarkan Sendiri

BEKASI — Rumah milik Andi, warga RT 03/RW 01, Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengalami kerusakan hingga roboh. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Akpersi DPD Jawa Barat, Ahmad Saepudin CBJ, C.EJ, yang bersama aparatur kecamatan dan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) turun langsung meninjau lokasi.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah sekaligus memastikan kebutuhan warga terdampak setelah bangunan tempat tinggal tersebut roboh.

Saat berada di lokasi, Ahmad Saepudin bersama aparatur kecamatan dan petugas TKSK melihat kondisi bangunan yang mengalami kerusakan. Tim juga menggali informasi dari pemilik rumah maupun warga sekitar mengenai kronologi kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan sementara di lokasi, rumah yang ditempati Andi mengalami kerusakan hingga roboh. Kondisi bangunan yang sudah tidak layak membuat sebagian bagian rumah tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat tinggal dengan aman.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh warga sekitar yang turut membantu dan memberikan perhatian kepada keluarga Andi.

Hingga peninjauan dilakukan, kondisi rumah masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, terutama untuk memastikan keselamatan penghuni serta kebutuhan tempat tinggal yang layak.

Saksi di Lokasi

Kronologi dan kondisi rumah diketahui berdasarkan keterangan Andi selaku pemilik rumah serta warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

Aparatur Kecamatan dan petugas TKSK juga melakukan pendataan terhadap kondisi keluarga terdampak sebagai bahan koordinasi untuk mendapatkan penanganan maupun bantuan sesuai kebutuhan.

Ahmad Saepudin Prihatin

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Ahmad Saepudin CBJ, C.EJ, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami Andi dan keluarganya.

Menurutnya, kondisi rumah yang roboh bukan hanya persoalan kerusakan bangunan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak.

"Kami sangat prihatin melihat kondisi rumah warga yang roboh. Mudah-mudahan ada perhatian dan langkah bersama dari berbagai pihak agar keluarga Pak Andi bisa segera mendapatkan bantuan dan tempat tinggal yang lebih layak," ujar Ahmad Saepudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, petugas sosial, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

Sementara itu, aparatur kecamatan bersama TKSK terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kondisi keluarga Andi.

Peninjauan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi musibah sekaligus diharapkan dapat membuka jalan bagi bantuan dan penanganan lebih lanjut.

Warga berharap, rumah Andi yang roboh segera mendapatkan perhatian dan bantuan sehingga keluarga tersebut dapat kembali menempati tempat tinggal yang aman dan layak.

(AKPERSI)
BEKASI — Rumah milik Andi, warga RT 03/RW 01, Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengalami kerusakan hingga roboh. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Akpersi DPD Jawa Barat, Ahmad Saepudin CBJ, C.EJ, yang bersama aparatur kecamatan dan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) turun langsung meninjau lokasi.

Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah sekaligus memastikan kebutuhan warga terdampak setelah bangunan tempat tinggal tersebut roboh.

Saat berada di lokasi, Ahmad Saepudin bersama aparatur kecamatan dan petugas TKSK melihat kondisi bangunan yang mengalami kerusakan. Tim juga menggali informasi dari pemilik rumah maupun warga sekitar mengenai kronologi kejadian.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan sementara di lokasi, rumah yang ditempati Andi mengalami kerusakan hingga roboh. Kondisi bangunan yang sudah tidak layak membuat sebagian bagian rumah tidak lagi dapat digunakan sebagai tempat tinggal dengan aman.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh warga sekitar yang turut membantu dan memberikan perhatian kepada keluarga Andi.

Hingga peninjauan dilakukan, kondisi rumah masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, terutama untuk memastikan keselamatan penghuni serta kebutuhan tempat tinggal yang layak.

Saksi di Lokasi

Kronologi dan kondisi rumah diketahui berdasarkan keterangan Andi selaku pemilik rumah serta warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.

Aparatur Kecamatan dan petugas TKSK juga melakukan pendataan terhadap kondisi keluarga terdampak sebagai bahan koordinasi untuk mendapatkan penanganan maupun bantuan sesuai kebutuhan.

Ahmad Saepudin Prihatin

Ketua Akpersi DPD Jawa Barat Ahmad Saepudin CBJ, C.EJ, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami Andi dan keluarganya.

Menurutnya, kondisi rumah yang roboh bukan hanya persoalan kerusakan bangunan, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak.

"Kami sangat prihatin melihat kondisi rumah warga yang roboh. Mudah-mudahan ada perhatian dan langkah bersama dari berbagai pihak agar keluarga Pak Andi bisa segera mendapatkan bantuan dan tempat tinggal yang lebih layak," ujar Ahmad Saepudin.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, petugas sosial, serta pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat.

Sementara itu, aparatur kecamatan bersama TKSK terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kondisi keluarga Andi.

Peninjauan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang menghadapi musibah sekaligus diharapkan dapat membuka jalan bagi bantuan dan penanganan lebih lanjut.

Warga berharap, rumah Andi yang roboh segera mendapatkan perhatian dan bantuan sehingga keluarga tersebut dapat kembali menempati tempat tinggal yang aman dan layak.

(AKPERSI)

Jefry Taha vs Polemik RS Siti Khadijah: Minta Maaf, Lapor Balik, dan Bicara Kemanusiaan

GORONTALO — Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini memasuki babak hukum. Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, jika persoalan ini hanya dilihat dari ujung peristiwa—yakni terjadinya perdebatan dan kontak fisik—maka publik berpotensi kehilangan konteks mengenai apa yang sebenarnya menjadi pemicu awal kejadian.

Di sinilah logika publik perlu ditempatkan secara utuh.

Sebab, sebelum terjadi perdebatan, ada persoalan yang menurut Jefry berkaitan dengan keluarga pasien yang sedang membutuhkan penanganan medis.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Emosi

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, Jefry disebut datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya berkaitan dengan upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan.

Dalam situasi tersebut, Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan salah seorang dokter yang sedang bertugas.

Namun komunikasi yang diharapkan dapat menemukan solusi justru berkembang menjadi perdebatan sengit.

Jefry mengakui dirinya kemudian terpancing emosi.

Di titik ini, publik tentu memiliki hak untuk bertanya: apakah tindakan emosional dapat dibenarkan?

Jawabannya tentu tidak.

Emosi bukan alasan untuk membenarkan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Tetapi pertanyaan berikutnya juga harus diajukan:

Apa yang menyebabkan emosi tersebut muncul?

Dan lebih jauh lagi:

Apa yang terjadi sebelum perdebatan itu berlangsung?

Dua pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak dipotong hanya pada bagian akhir.

Jefry: Saya Mohon Maaf kepada Publik

Jefry sendiri menyadari bahwa dalam situasi tersebut dirinya mungkin telah melakukan kesalahan.

Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama apabila kejadian tersebut dianggap telah mencoreng nama baik profesi wartawan.

“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jefry tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekeliruan dalam sikapnya.

Namun, ia meminta publik tidak melupakan konteks persoalan yang menurutnya menjadi awal dari seluruh kejadian.

“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.

Dengan kata lain, Jefry ingin publik memahami bahwa dirinya tidak datang ke rumah sakit tanpa alasan.

Ia mengaku berada dalam posisi seseorang yang sedang berusaha mendapatkan kepastian mengenai kondisi pasien.

Kalau Keluarga Kita yang Berada di Situasi Itu?

Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih dekat dengan logika masyarakat.

Bayangkan seseorang membawa atau mendampingi anggota keluarganya ke rumah sakit dalam keadaan membutuhkan pertolongan.

Keluarga pasien tentu menginginkan satu hal terlebih dahulu:

pasien ditangani.

Administrasi, prosedur, komunikasi dan berbagai ketentuan rumah sakit memang penting.

Namun dalam kondisi yang dianggap darurat, masyarakat secara sederhana akan berpikir:

“Pasien dulu ditolong, persoalan administrasi bisa diselesaikan kemudian sesuai mekanisme.”

Tentu saja, hal tersebut tidak berarti prosedur rumah sakit boleh diabaikan.

Tetapi sistem pelayanan kesehatan juga dituntut mampu membedakan antara persoalan administratif biasa dengan kondisi pasien yang membutuhkan respons segera.

Karena itu, apabila komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak berjalan dengan baik, persoalan kecil dapat dengan mudah berubah menjadi konflik besar.

*Ketua AKPERSI: Jangan Membenarkan Kekerasan*

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut angkat bicara.

Imran menegaskan bahwa AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal.

Menurutnya, organisasi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian peristiwa diketahui secara utuh.

“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).

Imran juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak membenarkan adanya kekerasan ataupun ancaman.

Bagi AKPERSI, persoalan tersebut tetap harus dikedepankan melalui koridor hukum dan kode etik jurnalistik.

“AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.

Artinya, profesi wartawan bukan kartu bebas untuk melakukan tindakan apa pun.

Wartawan tetap harus tunduk pada hukum, etika, dan profesionalitas.

Namun pada saat yang sama, profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

AKPERSI Melihat dari Sudut Kemanusiaan

Yang menarik dari pernyataan Imran adalah AKPERSI tidak hanya melihat perkara tersebut dari perspektif “siapa salah dan siapa benar.”

AKPERSI juga melihatnya dari sudut kemanusiaan.

“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.

Sudut pandang ini penting.

Sebab hukum akan mencari unsur perbuatan, bukti, saksi dan pertanggungjawaban.

Sementara perspektif kemanusiaan mencoba menjawab pertanyaan yang berbeda:

Mengapa persoalan tersebut bisa sampai terjadi?

Apakah karena seseorang datang dengan emosi?

Apakah karena petugas medis mengalami tekanan?

Apakah karena keluarga pasien tidak memperoleh informasi yang cukup?

Ataukah terjadi kegagalan komunikasi antara kedua pihak?

Semua pertanyaan itu harus dibuka.

Persoalan Administrasi dan Komunikasi

Imran kemudian menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang lebih luas.

Menurutnya, dalam praktik pelayanan rumah sakit, persoalan administrasi terkadang menjadi hal yang lebih dahulu ditekankan dibandingkan kebutuhan pasien.

“Secara umum di seluruh RSUD administrasi lebih diutamakan dibandingkan dengan pasien yang datang berobat, baik pasien yang gawat maupun yang ringan,” ungkapnya.

Namun Imran tidak ingin pernyataan tersebut dipahami sebagai generalisasi terhadap seluruh rumah sakit.

Ia mengakui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki persoalan yang sama.

Yang menurutnya justru perlu diperbaiki adalah sistem komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien.

“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.

Pernyataan ini membuka persoalan yang lebih besar.

Karena dalam banyak konflik pelayanan, masalah sebenarnya terkadang bukan semata-mata karena tidak adanya pelayanan.

Bisa jadi pelayanan sudah diberikan, tetapi informasinya tidak tersampaikan dengan baik.

Keluarga pasien tidak memahami apa yang sedang dilakukan tenaga medis.

Tenaga medis tidak memahami tekanan psikologis keluarga.

Akhirnya, kedua pihak merasa benar.

Dan ketika emosi bertemu emosi, konflik pun mudah terjadi.

Jefry: Kalau Dinilai Buruk, Saya Terima

Jefry sendiri mengaku tidak mempermasalahkan apabila publik memberikan penilaian buruk terhadap dirinya.

Ia memahami bahwa masyarakat memiliki perspektif masing-masing.

Namun, menurutnya, persoalan akan menjadi berbeda apabila penilaian tersebut menghilangkan sisi kemanusiaan dari kejadian yang sebenarnya.

“Sebaliknya jika penilaian publik buruk ke saya tidak masalah. Melainkan jika itu bertentangan dengan sisi kemanusiaan maka saya yang terdepan,” ujarnya.

Jefry kemudian mengajak publik membayangkan apabila persoalan serupa terjadi kepada keluarga sendiri.

“Sebaliknya jika itu terjadi di keluarga kita, maka saya bertanya ke publik apakah sama tindakannya seperti apa yang saya lakukan? Hanya diam? Atau berjuang menuntut hak dan keadilan?”

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

Tetapi pertanyaan itu juga layak dijawab secara jujur oleh publik.

Jika orang tua, anak, saudara, istri, suami, atau keluarga kita sendiri sedang dalam kondisi gawat dan kita merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan, apakah kita akan diam?

Atau kita juga akan berusaha mencari penjelasan?

Di situlah letak persoalan kemanusiaannya.

Jangan Hanya Menghakimi Ujung Kejadiannya 

Publik memang berhak mengecam tindakan yang dianggap berlebihan.

Tetapi publik juga memiliki kewajiban moral untuk tidak menghakimi sebuah persoalan hanya berdasarkan potongan kejadian.

Jika hanya melihat siapa yang emosi, maka persoalan akan berhenti pada karakter individu.

Jika hanya melihat siapa yang terluka, maka persoalan akan berhenti pada dugaan penganiayaan.

Tetapi jika melihat seluruh rangkaian kejadian, maka akan muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apa yang terjadi sejak pasien membutuhkan pertolongan hingga akhirnya terjadi perdebatan?

Di mana komunikasi mulai terputus?

Siapa saja yang berada di lokasi?

Apa yang terekam CCTV?

Bagaimana keterangan para saksi?

Bagaimana kondisi pasien ketika peristiwa berlangsung?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah benar terjadi tindakan penganiayaan, atau terdapat kronologi lain yang harus diuji secara hukum?

Semua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui opini.

Harus ada bukti.

*Laporan Polisi Bukan Vonis*

Dengan diterimanya laporan Jefry Taha, proses selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Laporan polisi bukanlah vonis bersalah.

Demikian pula pengakuan seseorang atau tuduhan terhadap pihak lain belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak secara proporsional.

Jika ada dugaan kekerasan, usut berdasarkan bukti.

Jika ada persoalan pelayanan, periksa berdasarkan fakta.

Jika ada kesalahpahaman, ungkap akar masalahnya.

Dan jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.

*Imran: “Tidak Mungkin Ada Asap Pasti Ada Api”*

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno kembali mengingatkan publik agar tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.

> “Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran, Minggu (13/09/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah derasnya opini publik.

Sebab, dalam perkara seperti ini, dua pihak bisa sama-sama merasa benar berdasarkan pengalaman yang mereka alami.

Jefry memiliki versinya.

Pihak rumah sakit tentu memiliki versi dan penjelasannya sendiri.

Dan tugas publik bukan menjadi hakim.

Tugas publik adalah mendorong agar kedua versi tersebut diuji secara terbuka melalui fakta dan proses hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Jefry Taha, dokter, atau RS Siti Khadijah.

Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara melalui fasilitas pelayanan kesehatan memperlakukan masyarakat ketika berada dalam situasi darurat, bagaimana komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien dibangun, serta bagaimana seorang warga menyampaikan keberatan tanpa kehilangan kendali.

Hukum harus ditegakkan. Etika harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dibenarkan. Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh dikorbankan.

Karena itu, jangan buru-buru menentukan siapa yang salah sebelum seluruh cerita dari awal sampai akhir benar-benar dibuka.

Rilis DPD Akpersi Gorontalo

Redaksi 
GORONTALO — Persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, kini memasuki babak hukum. Jefry Taha resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Gorontalo Kota/Polda Gorontalo.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, jika persoalan ini hanya dilihat dari ujung peristiwa—yakni terjadinya perdebatan dan kontak fisik—maka publik berpotensi kehilangan konteks mengenai apa yang sebenarnya menjadi pemicu awal kejadian.

Di sinilah logika publik perlu ditempatkan secara utuh.

Sebab, sebelum terjadi perdebatan, ada persoalan yang menurut Jefry berkaitan dengan keluarga pasien yang sedang membutuhkan penanganan medis.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Emosi

Dalam kronologi yang tertuang dalam laporan, Jefry disebut datang ke RS Siti Khadijah Gorontalo sekitar pukul 01.10 WITA. Kedatangannya berkaitan dengan upaya menanyakan kondisi seorang pasien yang menurutnya membutuhkan penanganan.

Dalam situasi tersebut, Jefry berupaya berkomunikasi dengan pihak rumah sakit dan salah seorang dokter yang sedang bertugas.

Namun komunikasi yang diharapkan dapat menemukan solusi justru berkembang menjadi perdebatan sengit.

Jefry mengakui dirinya kemudian terpancing emosi.

Di titik ini, publik tentu memiliki hak untuk bertanya: apakah tindakan emosional dapat dibenarkan?

Jawabannya tentu tidak.

Emosi bukan alasan untuk membenarkan kekerasan, ancaman, ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Tetapi pertanyaan berikutnya juga harus diajukan:

Apa yang menyebabkan emosi tersebut muncul?

Dan lebih jauh lagi:

Apa yang terjadi sebelum perdebatan itu berlangsung?

Dua pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak dipotong hanya pada bagian akhir.

Jefry: Saya Mohon Maaf kepada Publik

Jefry sendiri menyadari bahwa dalam situasi tersebut dirinya mungkin telah melakukan kesalahan.

Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terutama apabila kejadian tersebut dianggap telah mencoreng nama baik profesi wartawan.

“Saya sebagai manusia biasa adalah tempat yang salah. Oleh karena itu saya mohon maaf jika sudah mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar Jefry.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jefry tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya kekeliruan dalam sikapnya.

Namun, ia meminta publik tidak melupakan konteks persoalan yang menurutnya menjadi awal dari seluruh kejadian.

“Yang perlu digarisbawahi adalah saya memperjuangkan hak dari keluarga pasien yang sedang gawat. Di situ ada terkesan pembiaran,” katanya.

Dengan kata lain, Jefry ingin publik memahami bahwa dirinya tidak datang ke rumah sakit tanpa alasan.

Ia mengaku berada dalam posisi seseorang yang sedang berusaha mendapatkan kepastian mengenai kondisi pasien.

Kalau Keluarga Kita yang Berada di Situasi Itu?

Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih dekat dengan logika masyarakat.

Bayangkan seseorang membawa atau mendampingi anggota keluarganya ke rumah sakit dalam keadaan membutuhkan pertolongan.

Keluarga pasien tentu menginginkan satu hal terlebih dahulu:

pasien ditangani.

Administrasi, prosedur, komunikasi dan berbagai ketentuan rumah sakit memang penting.

Namun dalam kondisi yang dianggap darurat, masyarakat secara sederhana akan berpikir:

“Pasien dulu ditolong, persoalan administrasi bisa diselesaikan kemudian sesuai mekanisme.”

Tentu saja, hal tersebut tidak berarti prosedur rumah sakit boleh diabaikan.

Tetapi sistem pelayanan kesehatan juga dituntut mampu membedakan antara persoalan administratif biasa dengan kondisi pasien yang membutuhkan respons segera.

Karena itu, apabila komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak berjalan dengan baik, persoalan kecil dapat dengan mudah berubah menjadi konflik besar.

*Ketua AKPERSI: Jangan Membenarkan Kekerasan*

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut angkat bicara.

Imran menegaskan bahwa AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal.

Menurutnya, organisasi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian peristiwa diketahui secara utuh.

“Terkait dengan kasus ini AKPERSI masih mendalami kronologi kejadian dari awal,” ujar Imran, Minggu (13/09/2026).

Imran juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak membenarkan adanya kekerasan ataupun ancaman.

Bagi AKPERSI, persoalan tersebut tetap harus dikedepankan melalui koridor hukum dan kode etik jurnalistik.

“AKPERSI tidak membenarkan dengan adanya kekerasan atau bahkan ancaman. AKPERSI lebih mengedepankan kode etik jurnalis,” tegasnya.

Artinya, profesi wartawan bukan kartu bebas untuk melakukan tindakan apa pun.

Wartawan tetap harus tunduk pada hukum, etika, dan profesionalitas.

Namun pada saat yang sama, profesi wartawan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

AKPERSI Melihat dari Sudut Kemanusiaan

Yang menarik dari pernyataan Imran adalah AKPERSI tidak hanya melihat perkara tersebut dari perspektif “siapa salah dan siapa benar.”

AKPERSI juga melihatnya dari sudut kemanusiaan.

“Salah atau benar kasus ini, AKPERSI lebih melihat dari sudut pandang kemanusiaan. Karena Jefri Taha sedang memperjuangkan pasien yang sementara urgen membutuhkan penanganan medis,” jelas Imran.

Sudut pandang ini penting.

Sebab hukum akan mencari unsur perbuatan, bukti, saksi dan pertanggungjawaban.

Sementara perspektif kemanusiaan mencoba menjawab pertanyaan yang berbeda:

Mengapa persoalan tersebut bisa sampai terjadi?

Apakah karena seseorang datang dengan emosi?

Apakah karena petugas medis mengalami tekanan?

Apakah karena keluarga pasien tidak memperoleh informasi yang cukup?

Ataukah terjadi kegagalan komunikasi antara kedua pihak?

Semua pertanyaan itu harus dibuka.

Persoalan Administrasi dan Komunikasi

Imran kemudian menyoroti persoalan pelayanan kesehatan yang lebih luas.

Menurutnya, dalam praktik pelayanan rumah sakit, persoalan administrasi terkadang menjadi hal yang lebih dahulu ditekankan dibandingkan kebutuhan pasien.

“Secara umum di seluruh RSUD administrasi lebih diutamakan dibandingkan dengan pasien yang datang berobat, baik pasien yang gawat maupun yang ringan,” ungkapnya.

Namun Imran tidak ingin pernyataan tersebut dipahami sebagai generalisasi terhadap seluruh rumah sakit.

Ia mengakui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki persoalan yang sama.

Yang menurutnya justru perlu diperbaiki adalah sistem komunikasi antara tenaga medis dengan keluarga pasien.

“Saya tidak menampik bahwa tidak semua rumah sakit seperti itu. Yang perlu disoroti adalah sistem komunikasi antara petugas medis dan keluarga pasien tidak intens, sehingga menimbulkan miss komunikasi. Sistem itu mesti harus diperbaiki,” katanya.

Pernyataan ini membuka persoalan yang lebih besar.

Karena dalam banyak konflik pelayanan, masalah sebenarnya terkadang bukan semata-mata karena tidak adanya pelayanan.

Bisa jadi pelayanan sudah diberikan, tetapi informasinya tidak tersampaikan dengan baik.

Keluarga pasien tidak memahami apa yang sedang dilakukan tenaga medis.

Tenaga medis tidak memahami tekanan psikologis keluarga.

Akhirnya, kedua pihak merasa benar.

Dan ketika emosi bertemu emosi, konflik pun mudah terjadi.

Jefry: Kalau Dinilai Buruk, Saya Terima

Jefry sendiri mengaku tidak mempermasalahkan apabila publik memberikan penilaian buruk terhadap dirinya.

Ia memahami bahwa masyarakat memiliki perspektif masing-masing.

Namun, menurutnya, persoalan akan menjadi berbeda apabila penilaian tersebut menghilangkan sisi kemanusiaan dari kejadian yang sebenarnya.

“Sebaliknya jika penilaian publik buruk ke saya tidak masalah. Melainkan jika itu bertentangan dengan sisi kemanusiaan maka saya yang terdepan,” ujarnya.

Jefry kemudian mengajak publik membayangkan apabila persoalan serupa terjadi kepada keluarga sendiri.

“Sebaliknya jika itu terjadi di keluarga kita, maka saya bertanya ke publik apakah sama tindakannya seperti apa yang saya lakukan? Hanya diam? Atau berjuang menuntut hak dan keadilan?”

Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan kekerasan.

Tetapi pertanyaan itu juga layak dijawab secara jujur oleh publik.

Jika orang tua, anak, saudara, istri, suami, atau keluarga kita sendiri sedang dalam kondisi gawat dan kita merasa tidak mendapatkan kepastian pelayanan, apakah kita akan diam?

Atau kita juga akan berusaha mencari penjelasan?

Di situlah letak persoalan kemanusiaannya.

Jangan Hanya Menghakimi Ujung Kejadiannya 

Publik memang berhak mengecam tindakan yang dianggap berlebihan.

Tetapi publik juga memiliki kewajiban moral untuk tidak menghakimi sebuah persoalan hanya berdasarkan potongan kejadian.

Jika hanya melihat siapa yang emosi, maka persoalan akan berhenti pada karakter individu.

Jika hanya melihat siapa yang terluka, maka persoalan akan berhenti pada dugaan penganiayaan.

Tetapi jika melihat seluruh rangkaian kejadian, maka akan muncul pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apa yang terjadi sejak pasien membutuhkan pertolongan hingga akhirnya terjadi perdebatan?

Di mana komunikasi mulai terputus?

Siapa saja yang berada di lokasi?

Apa yang terekam CCTV?

Bagaimana keterangan para saksi?

Bagaimana kondisi pasien ketika peristiwa berlangsung?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah benar terjadi tindakan penganiayaan, atau terdapat kronologi lain yang harus diuji secara hukum?

Semua pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab melalui opini.

Harus ada bukti.

*Laporan Polisi Bukan Vonis*

Dengan diterimanya laporan Jefry Taha, proses selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Laporan polisi bukanlah vonis bersalah.

Demikian pula pengakuan seseorang atau tuduhan terhadap pihak lain belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.

Karena itu, kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak secara proporsional.

Jika ada dugaan kekerasan, usut berdasarkan bukti.

Jika ada persoalan pelayanan, periksa berdasarkan fakta.

Jika ada kesalahpahaman, ungkap akar masalahnya.

Dan jika ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.

*Imran: “Tidak Mungkin Ada Asap Pasti Ada Api”*

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Imran Uno kembali mengingatkan publik agar tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.

> “Publik jangan memandang hanya satu sisi saja, kita harus mengkaji di dua sisi. Tidak mungkin ada asap pasti ada api,” tutup Imran, Minggu (13/09/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah derasnya opini publik.

Sebab, dalam perkara seperti ini, dua pihak bisa sama-sama merasa benar berdasarkan pengalaman yang mereka alami.

Jefry memiliki versinya.

Pihak rumah sakit tentu memiliki versi dan penjelasannya sendiri.

Dan tugas publik bukan menjadi hakim.

Tugas publik adalah mendorong agar kedua versi tersebut diuji secara terbuka melalui fakta dan proses hukum.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Jefry Taha, dokter, atau RS Siti Khadijah.

Lebih jauh, kasus ini menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara melalui fasilitas pelayanan kesehatan memperlakukan masyarakat ketika berada dalam situasi darurat, bagaimana komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien dibangun, serta bagaimana seorang warga menyampaikan keberatan tanpa kehilangan kendali.

Hukum harus ditegakkan. Etika harus dijaga. Kekerasan tidak boleh dibenarkan. Tetapi kemanusiaan juga tidak boleh dikorbankan.

Karena itu, jangan buru-buru menentukan siapa yang salah sebelum seluruh cerita dari awal sampai akhir benar-benar dibuka.

Rilis DPD Akpersi Gorontalo

Redaksi 

Yunus Kusriwanto: Momentum Milangkala Karawang, Dishub Dorong Transportasi yang Tertib, Aman dan Berkelanjutan

KARAWANG — Peringatan Milangkala Kabupaten Karawang menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembangunan daerah yang tangguh, maju, mandiri dan berkelanjutan. Semangat tersebut turut disampaikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melalui ucapan Milangkala Kabupaten Karawang.

Salah satunya datang dari Yunus Kusriwanto, Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Pengembangan Keselamatan Dishub Kabupaten Karawang. Melalui pesan yang ditampilkan dalam media ucapan Milangkala, Yunus menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang terus berkembang menjadi daerah yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.

“Semoga Kabupaten Karawang semakin maju, mandiri dan sejahtera, serta terus menjadi kebanggaan kita semua.”

Pesan tersebut tidak sekadar menjadi ucapan seremonial, tetapi juga mencerminkan pentingnya pembangunan sektor transportasi sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan daerah.

Sebagai daerah dengan aktivitas industri, perdagangan, permukiman dan mobilitas masyarakat yang tinggi, Karawang menghadapi tantangan lalu lintas yang semakin kompleks. Pertumbuhan kendaraan dan aktivitas ekonomi membutuhkan pengelolaan transportasi yang semakin tertib, aman, lancar serta mengedepankan aspek keselamatan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Dishub memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjaga keteraturan lalu lintas. Pengembangan sistem transportasi tidak hanya berkaitan dengan kelancaran kendaraan di jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, penataan angkutan, pengawasan lalu lintas serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Yunus Kusriwanto, melalui bidang yang dipimpinnya, berada pada salah satu lini penting dalam upaya tersebut. Lalu lintas dan angkutan menjadi bagian vital dari aktivitas masyarakat sehari-hari, sehingga diperlukan koordinasi, pengawasan dan pelayanan yang konsisten.

Transportasi Jadi Bagian Penting Pembangunan Karawang

Karawang yang terus berkembang membutuhkan sistem transportasi yang mampu mengikuti dinamika pertumbuhan wilayah. Infrastruktur jalan yang semakin baik perlu diimbangi dengan budaya berlalu lintas yang tertib serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas transportasi.

Karena itu, momentum Milangkala dapat menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan daerah bukan hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dishub Kabupaten Karawang dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengaturan lalu lintas dan mendorong keselamatan sebagai prioritas utama.

Semangat “Karawang Tangguh, Maju, Berkelanjutan” yang ditampilkan dalam ucapan Milangkala juga menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah harus berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik.

Di tengah tingginya aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat, keselamatan lalu lintas harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama. Pemerintah, petugas di lapangan, pelaku usaha transportasi dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Harapan untuk Karawang ke Depan

Milangkala Kabupaten Karawang menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan pembangunan daerah sekaligus menatap tantangan ke depan.

Karawang tidak hanya dituntut menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi juga harus mampu menghadirkan lingkungan perkotaan dan transportasi yang nyaman bagi masyarakat.

Melalui semangat kebersamaan, sinergi antarinstansi dan peningkatan pelayanan publik, sektor perhubungan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap terwujudnya Karawang yang semakin maju dan sejahtera.

Ucapan Milangkala dari Yunus Kusriwanto pun menjadi bagian dari semangat tersebut: Karawang bukan hanya harus tumbuh, tetapi juga harus bergerak secara tertib, aman dan berkelanjutan.

KARAWANG HEBAT!

KARAWANG — Peringatan Milangkala Kabupaten Karawang menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembangunan daerah yang tangguh, maju, mandiri dan berkelanjutan. Semangat tersebut turut disampaikan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melalui ucapan Milangkala Kabupaten Karawang.

Salah satunya datang dari Yunus Kusriwanto, Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan dan Pengembangan Keselamatan Dishub Kabupaten Karawang. Melalui pesan yang ditampilkan dalam media ucapan Milangkala, Yunus menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang terus berkembang menjadi daerah yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.

“Semoga Kabupaten Karawang semakin maju, mandiri dan sejahtera, serta terus menjadi kebanggaan kita semua.”

Pesan tersebut tidak sekadar menjadi ucapan seremonial, tetapi juga mencerminkan pentingnya pembangunan sektor transportasi sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari kemajuan daerah.

Sebagai daerah dengan aktivitas industri, perdagangan, permukiman dan mobilitas masyarakat yang tinggi, Karawang menghadapi tantangan lalu lintas yang semakin kompleks. Pertumbuhan kendaraan dan aktivitas ekonomi membutuhkan pengelolaan transportasi yang semakin tertib, aman, lancar serta mengedepankan aspek keselamatan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Dishub memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus menjaga keteraturan lalu lintas. Pengembangan sistem transportasi tidak hanya berkaitan dengan kelancaran kendaraan di jalan, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, penataan angkutan, pengawasan lalu lintas serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Yunus Kusriwanto, melalui bidang yang dipimpinnya, berada pada salah satu lini penting dalam upaya tersebut. Lalu lintas dan angkutan menjadi bagian vital dari aktivitas masyarakat sehari-hari, sehingga diperlukan koordinasi, pengawasan dan pelayanan yang konsisten.

Transportasi Jadi Bagian Penting Pembangunan Karawang

Karawang yang terus berkembang membutuhkan sistem transportasi yang mampu mengikuti dinamika pertumbuhan wilayah. Infrastruktur jalan yang semakin baik perlu diimbangi dengan budaya berlalu lintas yang tertib serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas transportasi.

Karena itu, momentum Milangkala dapat menjadi refleksi bersama bahwa pembangunan daerah bukan hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dishub Kabupaten Karawang dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengaturan lalu lintas dan mendorong keselamatan sebagai prioritas utama.

Semangat “Karawang Tangguh, Maju, Berkelanjutan” yang ditampilkan dalam ucapan Milangkala juga menjadi pengingat bahwa kemajuan daerah harus berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik.

Di tengah tingginya aktivitas kendaraan dan mobilitas masyarakat, keselamatan lalu lintas harus ditempatkan sebagai kepentingan bersama. Pemerintah, petugas di lapangan, pelaku usaha transportasi dan masyarakat memiliki tanggung jawab masing-masing untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Harapan untuk Karawang ke Depan

Milangkala Kabupaten Karawang menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan pembangunan daerah sekaligus menatap tantangan ke depan.

Karawang tidak hanya dituntut menjadi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi juga harus mampu menghadirkan lingkungan perkotaan dan transportasi yang nyaman bagi masyarakat.

Melalui semangat kebersamaan, sinergi antarinstansi dan peningkatan pelayanan publik, sektor perhubungan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap terwujudnya Karawang yang semakin maju dan sejahtera.

Ucapan Milangkala dari Yunus Kusriwanto pun menjadi bagian dari semangat tersebut: Karawang bukan hanya harus tumbuh, tetapi juga harus bergerak secara tertib, aman dan berkelanjutan.

KARAWANG HEBAT!

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done