VERSITNEWS

Sabtu, 29 Agustus 2026

PKN Kawal Aspirasi Transmigran Kuala Tolam, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Bentuk Tim Terpadu

JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Berawal dari Aspirasi Masyarakat

Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.

Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.

"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.

Menyangkut Kehidupan Masyarakat

Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.

Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.

PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.

Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari

Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.

Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.

"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.

PKN Berkomitmen Mengawal

Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

Perjuangan Belum Berakhir

PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.

"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.

((Misru))
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Berawal dari Aspirasi Masyarakat

Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.

Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.

"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.

Menyangkut Kehidupan Masyarakat

Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.

Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.

PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.

Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari

Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.

Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.

"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.

PKN Berkomitmen Mengawal

Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

Perjuangan Belum Berakhir

PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.

"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.

((Misru))

Jumat, 28 Agustus 2026

Bom Waktu" Kasus Sunat SPPD & BBM PUPR Karawang: Asep Agustian Desak Kejari Bongkar "Pentahelix" 5 Pejabat

KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))
KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))

Bantah Pemberitaan Kasasi Net, H. Iyan: Jangan Ambil Kesimpulan Sepihak, Konfirmasi Dulu kepada Saya

Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 
Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 

Dapat Momentum Putusan Tipikor, Endriyana S.H Layangkan Dumas ke Polres Subang Soal Kasus Korupsi Ambulans RSUD

SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana
SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana

Memaknai HUT Karawang Ke 393, 2.000 Lowongan Kerja Tersedia Di Job Fair Online 2026


KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

KARAWANG — Peringatan Hari Jadi ke-393 Kabupaten Karawang tahun 2026 tidak hanya dirayakan secara seremonial, tetapi diwujudkan melalui kerja nyata yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Memaknai momentum bersejarah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara resmi menggelar Job Fair Online dengan menyediakan sebanyak 2.000 lowongan pekerjaan bagi masyarakat.

Langkah strategis ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Karawang dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Bursa kerja online ini dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Karawang. Selain membuka peluang di berbagai sektor industri dan jasa, Job Fair Online 2026 juga secara khusus menyediakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan di wilayah Karawang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal dalam mengakses peluang karier secara mandiri dan transparan.

“Dalam momentum peringatan HUT Karawang tahun ini, kami ingin menyuguhkan ruang yang luas bagi para pencari kerja lokal. Melalui platform infoloker.karawangkab.go.id, perusahaan akan mengunggah sendiri rincian kriteria yang dibutuhkan. Sebaliknya, para wargi (warga) Karawang dapat memantau dan langsung melamar posisi yang diminati secara langsung dari gawai masing-masing,” ungkap Rosmalia Dewi.

Lebih lanjut, Rosmalia Dewi menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan peluang kerja bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

“Kami memastikan bahwa teman-teman penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama. Perusahaan yang berpartisipasi juga membuka formasi disabilitas guna mendorong lingkungan kerja yang inklusif di Karawang,” tambahnya.

Informasi Penting & Panduan Pendaftaran

Waktu Pelaksanaan: Berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 30 September 2026.

Syarat Utama: Wajib memiliki KTP Kabupaten Karawang.

Portal Resmi: infoloker.karawangkab.go.id

Pengaduan: Tanggap Karawang (TANGKAR) melalui website tangkar.karawangkab.go.id atau SP4N LAPOR melalui website lapor.go.id

Masyarakat yang berminat diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi dan melakukan pendaftaran akun melalui situs resmi infoloker.karawangkab.go.id guna memantau serta melamar informasi lowongan yang tersedia selama periode kegiatan berlangsung.

Memaknai Hari Jadi ke-393 ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap program Job Fair Online dapat berkontribusi nyata dalam menekan angka pengangguran serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Karawang.

Redaksi 

Pemkab Karawang Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Inovasi Pelayanan Publik Jadi Andalan

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meraih penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 yang digelar iNEWS Media Group di JHC iNews Tower, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam WIB.
Penghargaan tersebut diberikan atas capaian kinerja Pemkab Karawang dalam meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melalui program Karawang Cerdas (Kacer).

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan apresiasi kepada iNEWS Media Group atas penghargaan yang diterima Pemkab Karawang.

“Terima kasih kepada iNews TV yang telah memberikan apresiasi. Alhamdulillah, ini merupakan penghargaan atas capaian kinerja Kabupaten Karawang dalam melayani masyarakat,” kata Aep.

Menurutnya, peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang tidak hanya dilakukan melalui satu program. Pemkab Karawang juga menghadirkan berbagai layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan administrasi dan pelayanan pemerintahan.

“Salah satunya kita punya MPP (Mal Pelayanan Publik). Mulai dari pembuatan administrasi kependudukan, semuanya ada di sana,” ujarnya.

Selain pelayanan administrasi, Pemkab Karawang juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan melalui program Karawang Cerdas.

Bupati Aep mengatakan, salah satu bentuk implementasi program tersebut adalah penyediaan modul pembelajaran gratis sebagai pengganti LKS bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Karawang.

“Tidak hanya sampai di situ, kita juga punya modul pembelajaran gratis pengganti LKS untuk tingkat SD dan SMP di Karawang,” katanya.

Ia menyebutkan, modul pembelajaran gratis tersebut telah didistribusikan kepada siswa di seluruh jenjang SD dan SMP.

“Pendistribusiannya sudah dilakukan mulai kelas 1 sampai kelas 6 untuk SD, dan kelas 7 sampai kelas 9 untuk SMP,” jelasnya.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan siswa memperoleh bahan pembelajaran yang dibutuhkan.

Meski telah berjalan, Bupati Aep menegaskan Pemkab Karawang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas program sekaligus menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk modul pembelajaran gratis sendiri sudah kita distribusikan. Nanti untuk kelanjutannya akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Bupati Aep menambahkan, penghargaan Pemimpin Daerah Award 2026 menjadi motivasi bagi Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia berharap berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Harapannya, saya sebagai Bupati bersama jajaran akan terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik demi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.

Redaksi 

Rabu, 26 Agustus 2026

Ketika Nama Wakil Bupati Dijadikan “Jaminan”: Kisah Pilu di Negeri Alengka

ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))
ALENGKA — Di Negeri Alengka, beredar sebuah kisah yang menjadi pelajaran penting tentang bagaimana kedekatan dengan pejabat dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun kepercayaan dan mencari pekerjaan.

Sejumlah orang disebut-sebut mengaku sebagai “orangnya Wakil Bupati Alengka” dan menggunakan foto maupun video call (VC) bersama Wakil Bupati sebagai seolah-olah bukti bahwa dirinya memiliki akses khusus dan berjasa dalam mendukung keberhasilan sang wakil bupati.

Nama dan kedekatan itu kemudian dapat menimbulkan kesan kepada para pemborong bahwa pekerjaan atau paket Pokok Pikiran (Pokir) berada dalam kendalinya.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana melakukan evaluasi. Di hadapan Wakil Bupati Alengka, orang yang sebelumnya seolah tampil sebagai pembela dan orang kepercayaan tersebut justru tidak menunjukkan pembelaan yang berarti. Ia memilih diam, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah kedekatan yang selama ini ditampilkan benar-benar mencerminkan hubungan dan kepercayaan yang sesungguhnya?

Yang lebih memprihatinkan, foto bersama pejabat atau rekaman VC dapat saja digunakan sebagai alat membangun legitimasi di hadapan pihak lain, khususnya pemborong yang sedang mengejar pekerjaan.

Padahal, sebuah foto bersama pejabat bukanlah surat kuasa. Sebuah VC bukan pula bukti bahwa seseorang mempunyai kewenangan untuk menentukan proyek pemerintah.

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Wakil Bupati untuk memperoleh keuntungan, menjanjikan pekerjaan, atau menarik uang dari pemborong, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan diverifikasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Wakil Bupati Alengka pun jangan sampai menjadi korban dari permainan orang-orang yang mengatasnamakan dirinya.

Ironisnya, sosok Wakil Bupati Alengka digambarkan sebagai pribadi yang polos dan sederhana. Bahkan ketika sedang sakit, perhatian dari orang-orang yang mengaku dekat dan berjasa terhadap dirinya disebut-sebut tidak terlihat sebagaimana yang selama ini mereka klaim.

Di sinilah pentingnya membedakan antara orang yang benar-benar bekerja untuk kepentingan pejabat dengan orang yang sekadar menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk kepentingannya sendiri.

Kisah ini menjadi peringatan:

«Jangan menilai seseorang sebagai orang penting hanya karena memiliki foto bersama pejabat. Jangan percaya hanya karena pernah melakukan VC dengan pejabat. Yang harus dibuktikan adalah kewenangan, pekerjaan nyata, dokumen resmi, dan aliran kepentingannya.»

Jika memang ada dugaan penyalahgunaan nama pejabat dalam pembagian Pokir atau pekerjaan pemerintah, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab yang paling malang bukan hanya pemborong yang mungkin tertipu. Yang lebih malang adalah pejabat yang namanya dipakai, sementara dirinya sendiri tidak pernah memberikan kewenangan.

Pesan moral untuk Negeri Alengka:

“Jangan jadikan foto sebagai kuasa, jangan jadikan VC sebagai legitimasi, dan jangan jadikan nama pejabat sebagai alat mencari pekerjaan.”

Jika ada dugaan tindak pidana, biarkan bukti dan proses hukum yang membuktikannya—bukan sekadar klaim kedekatan.

Catatan: Narasi ini menggunakan nama dan istilah fiktif/analogi seperti “Negeri Alengka”, “Nurkala Kalidasa Kakenya Rahwana”, dan “Pokir” sebagai bahan ilustrasi. Tuduhan terhadap orang tertentu sebaiknya hanya dimuat setelah terdapat bukti dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

((Redaksi))
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done