VERSITNEWS

Selasa, 25 Agustus 2026

Mahasiswa KKN IAI Rakeyan Pacu Dorong Budaya Literasi, Perpustakaan Desa Kutajaya Resmi Diresmikan

KARAWANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAI Rakeyan Pacu turut mendorong penguatan budaya literasi masyarakat melalui keterlibatan dalam peresmian Perpustakaan Desa Kutajaya, Kabupaten Karawang.

Perpustakaan Desa Kutajaya resmi diresmikan pada 13 Agustus 2026 oleh Kepala Desa Kutajaya, H. Deni Lusmana, bersama Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Wahidin, S.E., M.Si.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan membaca, belajar, serta akses informasi bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah desa, Dinas Arsip dan Perpustakaan, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Kutajaya.

Salah satu mahasiswa KKN Desa Kutajaya, Gizka Arumba, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan perpustakaan merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN.

«“Kami berharap perpustakaan ini tidak hanya menjadi tempat untuk membaca, tetapi bisa benar-benar dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang belajar, bertukar informasi, dan mengembangkan pengetahuan. Kami ingin apa yang kami lakukan selama KKN bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kutajaya,” ujar Gizka.»

Menurutnya, keberadaan perpustakaan dapat membuka akses pengetahuan yang lebih luas, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Karena itu, ia berharap masyarakat turut menjaga serta menghidupkan berbagai kegiatan edukatif di perpustakaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kutajaya H. Deni Lusmana menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan mahasiswa KKN dalam mendukung pengembangan program literasi di desanya.

«“Pemerintah Desa Kutajaya tentu sangat mengapresiasi peran mahasiswa KKN yang telah ikut membantu dan memberikan gagasan dalam pengembangan perpustakaan desa. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara mahasiswa dan pemerintah desa,” kata H. Deni Lusmana.»

Ia berharap Perpustakaan Desa Kutajaya tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi dapat berkembang menjadi ruang publik yang aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

«“Kami berharap perpustakaan ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan literasi. Anak-anak dan generasi muda bisa memanfaatkan tempat ini untuk belajar dan menambah wawasan,” ujarnya.»

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah mahasiswa KKN Desa Kutajaya yang terlibat antara lain Gizka Arumba, Anisa Desi Cahyani, Nena Nabila, Irna Afriyani, Heny Himawan, Rio Hidayatullah, Herni Octaviani, Novita Ranimarlianti, Ilham Abdul Hadi, dan M. Rodwan.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari DPL KKN Desa Kutajaya, Neneng Nurhasanah, M.Pd.

Kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pemerintah desa diharapkan tidak berhenti pada momentum peresmian. Perpustakaan tersebut diharapkan terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dengan hadirnya Perpustakaan Desa Kutajaya, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin mendukung kebiasaan membaca, belajar, dan berbagi pengetahuan.

Bagi mahasiswa KKN, keterlibatan dalam program tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meninggalkan kontribusi yang dapat terus dirasakan warga Desa Kutajaya, bahkan setelah masa KKN berakhir.

(ARS/MIS)
KARAWANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAI Rakeyan Pacu turut mendorong penguatan budaya literasi masyarakat melalui keterlibatan dalam peresmian Perpustakaan Desa Kutajaya, Kabupaten Karawang.

Perpustakaan Desa Kutajaya resmi diresmikan pada 13 Agustus 2026 oleh Kepala Desa Kutajaya, H. Deni Lusmana, bersama Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan, Wahidin, S.E., M.Si.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan fasilitas yang dapat menunjang kegiatan membaca, belajar, serta akses informasi bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah desa, Dinas Arsip dan Perpustakaan, mahasiswa KKN, serta masyarakat Desa Kutajaya.

Salah satu mahasiswa KKN Desa Kutajaya, Gizka Arumba, mengatakan keterlibatan mahasiswa dalam pengembangan perpustakaan merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN.

«“Kami berharap perpustakaan ini tidak hanya menjadi tempat untuk membaca, tetapi bisa benar-benar dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang belajar, bertukar informasi, dan mengembangkan pengetahuan. Kami ingin apa yang kami lakukan selama KKN bisa memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Desa Kutajaya,” ujar Gizka.»

Menurutnya, keberadaan perpustakaan dapat membuka akses pengetahuan yang lebih luas, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda. Karena itu, ia berharap masyarakat turut menjaga serta menghidupkan berbagai kegiatan edukatif di perpustakaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Kutajaya H. Deni Lusmana menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan mahasiswa KKN dalam mendukung pengembangan program literasi di desanya.

«“Pemerintah Desa Kutajaya tentu sangat mengapresiasi peran mahasiswa KKN yang telah ikut membantu dan memberikan gagasan dalam pengembangan perpustakaan desa. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat positif antara mahasiswa dan pemerintah desa,” kata H. Deni Lusmana.»

Ia berharap Perpustakaan Desa Kutajaya tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi dapat berkembang menjadi ruang publik yang aktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

«“Kami berharap perpustakaan ini nantinya dapat menjadi pusat kegiatan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan literasi. Anak-anak dan generasi muda bisa memanfaatkan tempat ini untuk belajar dan menambah wawasan,” ujarnya.»

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah mahasiswa KKN Desa Kutajaya yang terlibat antara lain Gizka Arumba, Anisa Desi Cahyani, Nena Nabila, Irna Afriyani, Heny Himawan, Rio Hidayatullah, Herni Octaviani, Novita Ranimarlianti, Ilham Abdul Hadi, dan M. Rodwan.

Kegiatan tersebut mendapat pendampingan dari DPL KKN Desa Kutajaya, Neneng Nurhasanah, M.Pd.

Kolaborasi antara mahasiswa KKN dan pemerintah desa diharapkan tidak berhenti pada momentum peresmian. Perpustakaan tersebut diharapkan terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan edukatif yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Dengan hadirnya Perpustakaan Desa Kutajaya, pemerintah desa bersama masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin mendukung kebiasaan membaca, belajar, dan berbagi pengetahuan.

Bagi mahasiswa KKN, keterlibatan dalam program tersebut menjadi bagian dari pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya meninggalkan kontribusi yang dapat terus dirasakan warga Desa Kutajaya, bahkan setelah masa KKN berakhir.

(ARS/MIS)

Minggu, 23 Agustus 2026

Warga Sumur Batu Residence Tutup Perayaan HUT ke-81 RI dengan Malam Puncak Penuh Kebersamaan

BEKASI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di lingkungan Perumahan Sumur Batu Residence (SBR). Rangkaian kegiatan kemerdekaan tersebut ditutup dengan malam puncak yang berlangsung penuh keceriaan, hiburan, pembagian hadiah, serta kebersamaan antarwarga.

Malam puncak dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan pembukaan yang dipandu MC, Pa Arief dan Pak Fajar, sekaligus persiapan musik. Suasana kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh warga sebagai bentuk penghormatan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemutaran video dokumentasi berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang telah dilaksanakan di lingkungan SBR. Setelah itu, pembacaan doa dipimpin oleh Pak Roni agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Kemeriahan semakin terasa dengan penampilan sejumlah hiburan, di antaranya Tarian Semut, Tarian Samba, dan Tarian Bumble. Penampilan tersebut berhasil menghibur warga sekaligus menciptakan suasana hangat dan penuh keceriaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SBR, Pak Denis, menyampaikan sambutan kepada seluruh warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Bunda Callysta, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, panitia, dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence.

Salah satu agenda yang paling dinantikan warga adalah pembagian hadiah lomba anak-anak. Keceriaan terlihat dari para peserta yang menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam berbagai perlombaan yang telah digelar sebelumnya.

Tak hanya pembagian hadiah, panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize yang dibagikan dalam beberapa sesi. Doorprize pertama diberikan kepada 15 orang warga, kemudian dilanjutkan dengan mini games yang dipandu Bunda Callysta bersama panitia.

Acara kembali dilanjutkan dengan sambutan dari Bendahara SBR, Pak Lugas. Setelah itu, doorprize kedua dibagikan kepada 15 orang warga. Suasana semakin semarak ketika MC mengajak warga mengikuti berbagai mini games yang membuat para peserta saling berinteraksi, tertawa, dan menikmati kebersamaan.

Doorprize ketiga kemudian dibagikan kepada 12 orang warga. Selanjutnya, panitia menyerahkan hadiah bagi kategori bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah mengikuti berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Sebagai puncak acara, panitia menggelar pengundian doorprize utama bagi tiga orang warga. Pengundian tersebut menjadi salah satu momen yang paling dinantikan hingga akhirnya seluruh rangkaian malam puncak ditutup dengan suasana penuh kegembiraan.

Kegiatan malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kekompakan antarwarga.

Semangat kemerdekaan di lingkungan SBR menunjukkan bahwa perayaan HUT Republik Indonesia bukan hanya tentang perlombaan dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan, gotong royong, serta kepedulian antarwarga.

Dengan berakhirnya malam puncak tersebut, seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumur Batu Residence resmi ditutup dalam suasana meriah, hangat, dan penuh kebersamaan.


((Misru))
BEKASI — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah di lingkungan Perumahan Sumur Batu Residence (SBR). Rangkaian kegiatan kemerdekaan tersebut ditutup dengan malam puncak yang berlangsung penuh keceriaan, hiburan, pembagian hadiah, serta kebersamaan antarwarga.

Malam puncak dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dengan pembukaan yang dipandu MC, Pa Arief dan Pak Fajar, sekaligus persiapan musik. Suasana kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti seluruh warga sebagai bentuk penghormatan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemutaran video dokumentasi berbagai kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang telah dilaksanakan di lingkungan SBR. Setelah itu, pembacaan doa dipimpin oleh Pak Roni agar seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan membawa keberkahan bagi seluruh warga.
Kemeriahan semakin terasa dengan penampilan sejumlah hiburan, di antaranya Tarian Semut, Tarian Samba, dan Tarian Bumble. Penampilan tersebut berhasil menghibur warga sekaligus menciptakan suasana hangat dan penuh keceriaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SBR, Pak Denis, menyampaikan sambutan kepada seluruh warga. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Panitia, Bunda Callysta, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga, panitia, dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence.

Salah satu agenda yang paling dinantikan warga adalah pembagian hadiah lomba anak-anak. Keceriaan terlihat dari para peserta yang menerima hadiah sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam berbagai perlombaan yang telah digelar sebelumnya.

Tak hanya pembagian hadiah, panitia juga menyiapkan sejumlah doorprize yang dibagikan dalam beberapa sesi. Doorprize pertama diberikan kepada 15 orang warga, kemudian dilanjutkan dengan mini games yang dipandu Bunda Callysta bersama panitia.

Acara kembali dilanjutkan dengan sambutan dari Bendahara SBR, Pak Lugas. Setelah itu, doorprize kedua dibagikan kepada 15 orang warga. Suasana semakin semarak ketika MC mengajak warga mengikuti berbagai mini games yang membuat para peserta saling berinteraksi, tertawa, dan menikmati kebersamaan.

Doorprize ketiga kemudian dibagikan kepada 12 orang warga. Selanjutnya, panitia menyerahkan hadiah bagi kategori bapak-bapak dan ibu-ibu yang telah mengikuti berbagai perlombaan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Sebagai puncak acara, panitia menggelar pengundian doorprize utama bagi tiga orang warga. Pengundian tersebut menjadi salah satu momen yang paling dinantikan hingga akhirnya seluruh rangkaian malam puncak ditutup dengan suasana penuh kegembiraan.

Kegiatan malam puncak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sumur Batu Residence tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kekompakan antarwarga.

Semangat kemerdekaan di lingkungan SBR menunjukkan bahwa perayaan HUT Republik Indonesia bukan hanya tentang perlombaan dan hiburan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan, gotong royong, serta kepedulian antarwarga.

Dengan berakhirnya malam puncak tersebut, seluruh rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Sumur Batu Residence resmi ditutup dalam suasana meriah, hangat, dan penuh kebersamaan.


((Misru))

Jumat, 21 Agustus 2026

Tim Hukum Pembela Nyumarno Sampaikan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas dan Tak Lengkap

Cikarang 21 Agustus 2026 Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengajukan PERLAWANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026, karena tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan, Surat dakwaan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP dan "Batal Demi Hukum" dan/atau Untuk dilengkapi kembali Rekan Penuntut Umum. kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).

Menurutnya, dakwaan juga dinilai belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya. Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Riski menyebut, berdasarkan berkas perkara (BAP) baik dari kepolisian dan Rekan Penuntut Umum (JPU) yang telah dipelajari, barang bukti yang saat ini diketahui hanya berupa pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan hasil visum saja. Ia menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan Nyumarno melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten. yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.

Riski juga mengatakan, pertama barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghalangi pekerjaan dan itupun di kuatkan oleh Ahli Dr. Carla, dan tidak menghubungkan langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.

Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa, dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi.

Menurutnya, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang disebut sedang menyajikan minuman ketika kejadian berlangsung. Sementara keterangan saksi lainnya, kata dia, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang di pakai korban dan visum,” ujarnya.

Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi dan menegaskan keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di persidangan.

Selain mengajukan Perlawanan, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H dan Rekan-rekan mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan Suara Terbanyak SE Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada dapil 7 kabupaten Bekasi. untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski Syah Putra Nasution.
 

(Misru)
Cikarang 21 Agustus 2026 Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, S.H. mengajukan PERLAWANAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026, karena tim hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan mengenai kejelasan, kecermatan, dan kelengkapan, Surat dakwaan yang harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 75 Ayat (2) huruf b KUHAP dan "Batal Demi Hukum" dan/atau Untuk dilengkapi kembali Rekan Penuntut Umum. kata Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/08).

Menurutnya, dakwaan juga dinilai belum menjelaskan secara rinci keterlibatan masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” ujarnya. Tim hukum juga menyoroti alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Riski menyebut, berdasarkan berkas perkara (BAP) baik dari kepolisian dan Rekan Penuntut Umum (JPU) yang telah dipelajari, barang bukti yang saat ini diketahui hanya berupa pakaian korban yang di pakai saat kejadian dan hasil visum saja. Ia menilai belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan Nyumarno melakukan kekerasan sebagaimana yang didakwakan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari dan tidak konsisten. yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” katanya.

Riski juga mengatakan, pertama barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghalangi pekerjaan dan itupun di kuatkan oleh Ahli Dr. Carla, dan tidak menghubungkan langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.

Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi.

Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa, dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi.

Menurutnya, salah satu saksi yang menyebut Nyumarno ikut melakukan pemukulan merupakan orang yang disebut sedang menyajikan minuman ketika kejadian berlangsung. Sementara keterangan saksi lainnya, kata dia, dinilai lebih banyak berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang di pakai korban dan visum,” ujarnya.

Tim hukum meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi dan menegaskan keberatan yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum di persidangan.

Selain mengajukan Perlawanan, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum lainnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H dan Rekan-rekan mengatakan penangguhan penahanan diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
“Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan Suara Terbanyak SE Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih pada dapil 7 kabupaten Bekasi. untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” kata Riski Syah Putra Nasution.
 

(Misru)

Kamis, 20 Agustus 2026

Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City

JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, memaparkan inovasi pelayanan publik digital Kabupaten Karawang melalui aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) dalam forum Jakarta Smart City, Kamis (20/8/2026).

Asep Aang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan JAKI & Fellowship Cities Forum: Sharing Best Practices in Digital Transformation and Public Innovation yang berlangsung pada 19-20 Agustus 2026.

Dalam sesi General Session bertajuk “Smart City Beyond Technology: Leadership, Innovation, and Impact for Better Cities”, Asep Aang menyoroti pentingnya menempatkan masyarakat sebagai pusat transformasi digital pemerintahan.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan berbagai aplikasi, kecerdasan buatan (AI), cloud, big data, maupun konsep smart city.

Hal yang lebih penting adalah memastikan teknologi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Transformasi digital di Karawang ini suatu keniscayaan. Ada banyak aplikasi yang muncul, tetapi pertanyaannya apakah aplikasi itu bisa menjawab permasalahan di masyarakat,” kata Asep Aang dalam paparannya.

Ia menjelaskan, masyarakat saat ini berubah dengan sangat cepat. Ekspektasi terhadap pemerintah pun ikut meningkat sehingga pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Dalam konteks tersebut, kanal pengaduan masyarakat tidak cukup hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan. Setiap laporan perlu mendapatkan respons dan tindak lanjut dari pemerintah.

“Yang berubah bukan hanya teknologi, tetapi juga ekspektasi masyarakat,” ujarnya.

Asep Aang kemudian memperkenalkan Tangkar sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Karawang membangun pelayanan publik digital yang responsif dan terintegrasi.

Tangkar merupakan akronim dari Tanggap Karawang. Nama tersebut dipilih agar mudah diingat masyarakat, sekaligus memiliki keterkaitan dengan salah satu makanan khas Karawang.

Melalui Tangkar, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan kanal pengaduan, tetapi juga membangun mekanisme untuk menerima, merespons, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sistem tersebut juga terintegrasi dengan sejumlah instansi vertikal di daerah. Proses penyelesaian laporan dapat dipantau sehingga pengaduan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan.

Menurut Asep Aang, jumlah pengaduan yang masuk ke pemerintah daerah rata-rata mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 laporan setiap tahun.
Namun, tingginya jumlah laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan banyaknya persoalan di masyarakat. Sebaliknya, kondisi itu dapat menjadi salah satu indikator adanya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sebab, laporan yang masuk tidak seluruhnya berkaitan dengan persoalan besar. Masyarakat juga melaporkan persoalan sederhana, seperti kendala akses atau lupa kata sandi layanan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai melihat pemerintah daerah sebagai tempat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Dalam forum tersebut, Asep Aang menekankan bahwa teknologi pada dasarnya hanya berperan sebagai enabler atau pengungkit. Transformasi digital baru benar-benar terjadi ketika diikuti perubahan kepemimpinan, penguatan tata kelola, kerja lintas sektor, integrasi sistem dan data, serta pengembangan inovasi secara berkelanjutan.

“Transformasi benar-benar terjadi ketika kepemimpinan berubah, tata kelola diperkuat, kerja lintas sektor berjalan, sistem dan data terintegrasi, serta inovasi terus dikembangkan,” ujar Asep Aang.

Karena itu, keberhasilan transformasi digital pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang dimiliki, tetapi dari perubahan cara pemerintah bekerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak membangun aplikasi demi aplikasi, tetapi membangun pemerintahan yang semakin mudah diakses, semakin responsif, semakin terintegrasi, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Karena itu, transformasi pelayanan publik digital harus berorientasi pada solusi dan manfaat bagi masyarakat," tutup Asep Aang.

Dengan demikian, teknologi ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan publik. Sementara kepemimpinan, kolaborasi, integrasi layanan, serta kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital di Karawang.

Redaksi 
JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, memaparkan inovasi pelayanan publik digital Kabupaten Karawang melalui aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) dalam forum Jakarta Smart City, Kamis (20/8/2026).

Asep Aang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan JAKI & Fellowship Cities Forum: Sharing Best Practices in Digital Transformation and Public Innovation yang berlangsung pada 19-20 Agustus 2026.

Dalam sesi General Session bertajuk “Smart City Beyond Technology: Leadership, Innovation, and Impact for Better Cities”, Asep Aang menyoroti pentingnya menempatkan masyarakat sebagai pusat transformasi digital pemerintahan.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat pemerintah tidak cukup hanya menghadirkan berbagai aplikasi, kecerdasan buatan (AI), cloud, big data, maupun konsep smart city.

Hal yang lebih penting adalah memastikan teknologi tersebut benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Transformasi digital di Karawang ini suatu keniscayaan. Ada banyak aplikasi yang muncul, tetapi pertanyaannya apakah aplikasi itu bisa menjawab permasalahan di masyarakat,” kata Asep Aang dalam paparannya.

Ia menjelaskan, masyarakat saat ini berubah dengan sangat cepat. Ekspektasi terhadap pemerintah pun ikut meningkat sehingga pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, serta dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Dalam konteks tersebut, kanal pengaduan masyarakat tidak cukup hanya menjadi tempat menyampaikan keluhan. Setiap laporan perlu mendapatkan respons dan tindak lanjut dari pemerintah.

“Yang berubah bukan hanya teknologi, tetapi juga ekspektasi masyarakat,” ujarnya.

Asep Aang kemudian memperkenalkan Tangkar sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Karawang membangun pelayanan publik digital yang responsif dan terintegrasi.

Tangkar merupakan akronim dari Tanggap Karawang. Nama tersebut dipilih agar mudah diingat masyarakat, sekaligus memiliki keterkaitan dengan salah satu makanan khas Karawang.

Melalui Tangkar, pemerintah daerah tidak hanya menyediakan kanal pengaduan, tetapi juga membangun mekanisme untuk menerima, merespons, dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sistem tersebut juga terintegrasi dengan sejumlah instansi vertikal di daerah. Proses penyelesaian laporan dapat dipantau sehingga pengaduan tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan.

Menurut Asep Aang, jumlah pengaduan yang masuk ke pemerintah daerah rata-rata mencapai sekitar 6.000 hingga 7.000 laporan setiap tahun.
Namun, tingginya jumlah laporan tersebut tidak serta-merta menunjukkan banyaknya persoalan di masyarakat. Sebaliknya, kondisi itu dapat menjadi salah satu indikator adanya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sebab, laporan yang masuk tidak seluruhnya berkaitan dengan persoalan besar. Masyarakat juga melaporkan persoalan sederhana, seperti kendala akses atau lupa kata sandi layanan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai melihat pemerintah daerah sebagai tempat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Dalam forum tersebut, Asep Aang menekankan bahwa teknologi pada dasarnya hanya berperan sebagai enabler atau pengungkit. Transformasi digital baru benar-benar terjadi ketika diikuti perubahan kepemimpinan, penguatan tata kelola, kerja lintas sektor, integrasi sistem dan data, serta pengembangan inovasi secara berkelanjutan.

“Transformasi benar-benar terjadi ketika kepemimpinan berubah, tata kelola diperkuat, kerja lintas sektor berjalan, sistem dan data terintegrasi, serta inovasi terus dikembangkan,” ujar Asep Aang.

Karena itu, keberhasilan transformasi digital pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang dimiliki, tetapi dari perubahan cara pemerintah bekerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

"Pada akhirnya, Pemerintah Kabupaten Karawang tidak membangun aplikasi demi aplikasi, tetapi membangun pemerintahan yang semakin mudah diakses, semakin responsif, semakin terintegrasi, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. Karena itu, transformasi pelayanan publik digital harus berorientasi pada solusi dan manfaat bagi masyarakat," tutup Asep Aang.

Dengan demikian, teknologi ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat tata kelola dan pelayanan publik. Sementara kepemimpinan, kolaborasi, integrasi layanan, serta kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemerintahan digital di Karawang.

Redaksi 

Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya

Karawang – Sadarkah kita, bahwa banyak hal yang kita nikmati sehari-hari tidak hadir begitu saja? Ketika keluar rumah, kita dapat berkendara di jalan yang mulus dan nyaman. Ketika sakit, kita mendapatkan akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan salah satunya melalui program Universal Health Coverage atau UHC.

Anak-anak bersekolah tersedia berbagai dukungan pendidikan, seperti kebijakan Lembar Kerja Siswa atau LKS dan modul ajar gratis, termasuk beasiswa Karawang Cerdas atau Kacer bagi mereka yang membutuhkan.

Kita juga menikmati fasilitas umum, penerangan jalan, ruang publik, pelayanan administrasi pemerintahan, pembiayaan berbagai program perlindungan sosial masyarakat, bantuan sosial untuk  sektor UMKM, hingga berbagai program pembangunan yang hadir di tengah masyarakat.

Dibalik berbagai layanan dan pembangunan tersebut, terdapat kontribusi masyarakat melalui pajak. Di Indonesia sendiri, pajak menyumbang sekitar 80 persen penerimaan negara dan menjadi sumber utama penerimaan negara.

Salah satu jenis pajak adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, yang memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

PDRD terbukti menjadi instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.  Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama periode 2021–2025 kontribusi PDRD menjadi sumber utama PAD rata-rata mencapai 78,21 persen.

Keberhasilan pengelolaan PDRD akan sangat menentukan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas, membiayai pembangunan daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Penerimaan daerah dari sektor PDRD yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Sederhananya, apabila seseorang memiliki rumah, ruko, toko, tanah kosong, gudang, atau bangunan lainnya, maka objek tersebut dapat dikenakan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat lima klasifikasi Buku PBB-P2. Penggolongan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, pengelolaan administrasi, dan strategi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT. Adapun rincian Klasifikasi Buku PBB-P2 adalah:

a.     Buku 1: Nilai ketetapan PBB-P2 dari Rp0 sampai dengan Rp100.000.

b.     Buku 2: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp100.000 sampai dengan Rp500.000.

c.     Buku 3: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000.

d.     Buku 4: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.

e.     Buku 5: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5.000.000 ke atas.

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa PBB-P2 hanya sebagai kewajiban tahunan. Padahal, setiap rupiah yang dibayarkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pembayaran PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan.

Masyarakat membayar pajak daerah, pemerintah memperoleh PAD, selanjutnya PAD digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang pada akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya kembali.

Bukti bayar PBB-P2, melengkapi dokumen administrasi yang kuat untuk menjaga serta melindungi kepemilikan tanah dan bangunan. Membayar PBB-P2 dapat mencegah munculnya sengketa properti. Dokumen PBB-P2 yang rutin dibayar tiap tahun membantu memperkuat kejelasan data kepemilikan sehingga meminimalkan risiko klaim ganda atau sengketa batas tanah.

Dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan terhindar dari sanksi administrasi atau dari beban denda akibat keterlambatan pembayaran.

Membayar PBB-P2 tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.  Ada beberapa manfaat lain bagi masyarakat yang rutin membayar PBB-P2 tepat waktu diantaranya:

1.     Syarat pengajuan kredit atau pinjaman ke bank, dalam proses pengajuan kredit dengan agunan tanah/bangunan, bank dapat meminta dokumen terkait objek agunan, termasuk SPPT PBB-P2 atau bukti pembayaran/lunas PBB-P2. PBB-P2 yang tertib membantu menunjukkan bahwa kewajiban pajak atas objek tersebut telah dipenuhi. Selain itu lunas PBB-P2 juga saat ini menjadi syarat dokumen dalam pengurusan berbagai layanan lainnya.

2.     Mempermudah proses jual beli tanah dan bangunan, bukti pembayaran PBB-P2 yang tertib membantu memastikan tidak ada tunggakan pajak atas objek tersebut. Dalam transaksi tanah/bangunan, kelengkapan administrasi perpajakan menjadi bagian penting yang perlu disiapkan.

3.     Mempermudah proses balik nama dan administrasi pertanahan, ketika melakukan berbagai proses administrasi terkait tanah dan bangunan, dokumen PBB-P2 yang tertib dapat membantu kelancaran pemeriksaan administrasi. Masyarakat tidak perlu terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang menumpuk.

4.     Mempermudah pengurusan dokumen atau transaksi terkait aset, bukti pembayaran PBB-P2 dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika masyarakat melakukan berbagai urusan administrasi atas tanah dan bangunan. Riwayat pembayaran yang tertib juga membantu menunjukkan bahwa objek tersebut memiliki administrasi perpajakan yang terkelola.

5.     Menghindari tunggakan dan beban pembayaran yang menumpuk, membayar PBB-P2 setiap tahun membuat kewajiban terasa lebih ringan dibandingkan membiarkan tunggakan bertahun-tahun. Masyarakat juga dapat menghindari persoalan administrasi ketika suatu saat membutuhkan dokumen PBB-P2 secara mendadak.

6.     Menjaga ketertiban administrasi kepemilikan/penguasaan objek pajak, pembayaran PBB-P2 secara rutin mendorong masyarakat untuk memastikan data objek dan subjek pajaknya tetap sesuai. Jika terdapat perubahan nama, alamat, luas, atau kondisi objek, masyarakat lebih terdorong untuk melakukan pemutakhiran data.

7.     Meningkatkan nilai dan kredibilitas administrasi aset, tanah dan bangunan merupakan aset bernilai tinggi. Administrasi pajak yang tertib membuat dokumen pendukung aset tersebut lebih siap ketika dibutuhkan untuk transaksi, pembiayaan, maupun keperluan hukum/administratif.

Karena itu, membayar pajak sejatinya bukan hanya tentang memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Membayar pajak adalah cara kita ikut membangun daerah, sekaligus memastikan kredibilitas administrasi kepemilikan/penguasaan objek pajak.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, berharap seluruh warga dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum 30 September 2026 untuk PBB-P2 Buku 1, 2 dan 3.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan”, kata Sahali Kartawijaya selaku Kepala Bapenda Karawang.

Kepala Bapenda Karawang juga mengingatkan bahwa saat ini, pembayaran PBB-P2 juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS, virtual account yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kemudahan pembayaran melalui kanal digital ini, memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

“Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.”, tambahnya.

Untuk kemudahan pembayaran PBB-P2, wajib pajak bisa mengakses laman https://cekpbb.karawangkab.go.id dengan cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset, maupun layanan lainnya semuanya sudah siap.”, ajak Sahali.

Pembayaran Pajak PBB-P2 membawa banyak manfaat positif baik bagi pembangunan maupun wajib pajak sendiri. Oleh karena itu, komitmen dalam membayar PBB-2 tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan.

Ayo bayar PBB-P2 tepat waktu setiap tahun, administrasi tertib, tidak ada tunggakan  dan lebih mudah saat membutuhkan dokumen aset. Pajak Anda, kontribusi nyata untuk pembangunan Karawang Maju.

Redaksi 

Karawang – Sadarkah kita, bahwa banyak hal yang kita nikmati sehari-hari tidak hadir begitu saja? Ketika keluar rumah, kita dapat berkendara di jalan yang mulus dan nyaman. Ketika sakit, kita mendapatkan akses terhadap berbagai program dan layanan kesehatan salah satunya melalui program Universal Health Coverage atau UHC.

Anak-anak bersekolah tersedia berbagai dukungan pendidikan, seperti kebijakan Lembar Kerja Siswa atau LKS dan modul ajar gratis, termasuk beasiswa Karawang Cerdas atau Kacer bagi mereka yang membutuhkan.

Kita juga menikmati fasilitas umum, penerangan jalan, ruang publik, pelayanan administrasi pemerintahan, pembiayaan berbagai program perlindungan sosial masyarakat, bantuan sosial untuk  sektor UMKM, hingga berbagai program pembangunan yang hadir di tengah masyarakat.

Dibalik berbagai layanan dan pembangunan tersebut, terdapat kontribusi masyarakat melalui pajak. Di Indonesia sendiri, pajak menyumbang sekitar 80 persen penerimaan negara dan menjadi sumber utama penerimaan negara.

Salah satu jenis pajak adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, yang memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah atau PAD dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

PDRD terbukti menjadi instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.  Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selama periode 2021–2025 kontribusi PDRD menjadi sumber utama PAD rata-rata mencapai 78,21 persen.

Keberhasilan pengelolaan PDRD akan sangat menentukan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas, membiayai pembangunan daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Penerimaan daerah dari sektor PDRD yang digunakan untuk mendukung pembangunan daerah salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

PBB-P2 adalah pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perdesaan maupun perkotaan.

Sederhananya, apabila seseorang memiliki rumah, ruko, toko, tanah kosong, gudang, atau bangunan lainnya, maka objek tersebut dapat dikenakan PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat lima klasifikasi Buku PBB-P2. Penggolongan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, pengelolaan administrasi, dan strategi pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT. Adapun rincian Klasifikasi Buku PBB-P2 adalah:

a.     Buku 1: Nilai ketetapan PBB-P2 dari Rp0 sampai dengan Rp100.000.

b.     Buku 2: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp100.000 sampai dengan Rp500.000.

c.     Buku 3: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000.

d.     Buku 4: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp2.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.

e.     Buku 5: Nilai ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp5.000.000 ke atas.

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa PBB-P2 hanya sebagai kewajiban tahunan. Padahal, setiap rupiah yang dibayarkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui pembayaran PBB-P2, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban perpajakan, tetapi juga turut mendukung keberlanjutan pembangunan.

Masyarakat membayar pajak daerah, pemerintah memperoleh PAD, selanjutnya PAD digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan yang pada akhirnya masyarakat merasakan manfaatnya kembali.

Bukti bayar PBB-P2, melengkapi dokumen administrasi yang kuat untuk menjaga serta melindungi kepemilikan tanah dan bangunan. Membayar PBB-P2 dapat mencegah munculnya sengketa properti. Dokumen PBB-P2 yang rutin dibayar tiap tahun membantu memperkuat kejelasan data kepemilikan sehingga meminimalkan risiko klaim ganda atau sengketa batas tanah.

Dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan terhindar dari sanksi administrasi atau dari beban denda akibat keterlambatan pembayaran.

Membayar PBB-P2 tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak.  Ada beberapa manfaat lain bagi masyarakat yang rutin membayar PBB-P2 tepat waktu diantaranya:

1.     Syarat pengajuan kredit atau pinjaman ke bank, dalam proses pengajuan kredit dengan agunan tanah/bangunan, bank dapat meminta dokumen terkait objek agunan, termasuk SPPT PBB-P2 atau bukti pembayaran/lunas PBB-P2. PBB-P2 yang tertib membantu menunjukkan bahwa kewajiban pajak atas objek tersebut telah dipenuhi. Selain itu lunas PBB-P2 juga saat ini menjadi syarat dokumen dalam pengurusan berbagai layanan lainnya.

2.     Mempermudah proses jual beli tanah dan bangunan, bukti pembayaran PBB-P2 yang tertib membantu memastikan tidak ada tunggakan pajak atas objek tersebut. Dalam transaksi tanah/bangunan, kelengkapan administrasi perpajakan menjadi bagian penting yang perlu disiapkan.

3.     Mempermudah proses balik nama dan administrasi pertanahan, ketika melakukan berbagai proses administrasi terkait tanah dan bangunan, dokumen PBB-P2 yang tertib dapat membantu kelancaran pemeriksaan administrasi. Masyarakat tidak perlu terlebih dahulu menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang menumpuk.

4.     Mempermudah pengurusan dokumen atau transaksi terkait aset, bukti pembayaran PBB-P2 dapat menjadi salah satu dokumen pendukung ketika masyarakat melakukan berbagai urusan administrasi atas tanah dan bangunan. Riwayat pembayaran yang tertib juga membantu menunjukkan bahwa objek tersebut memiliki administrasi perpajakan yang terkelola.

5.     Menghindari tunggakan dan beban pembayaran yang menumpuk, membayar PBB-P2 setiap tahun membuat kewajiban terasa lebih ringan dibandingkan membiarkan tunggakan bertahun-tahun. Masyarakat juga dapat menghindari persoalan administrasi ketika suatu saat membutuhkan dokumen PBB-P2 secara mendadak.

6.     Menjaga ketertiban administrasi kepemilikan/penguasaan objek pajak, pembayaran PBB-P2 secara rutin mendorong masyarakat untuk memastikan data objek dan subjek pajaknya tetap sesuai. Jika terdapat perubahan nama, alamat, luas, atau kondisi objek, masyarakat lebih terdorong untuk melakukan pemutakhiran data.

7.     Meningkatkan nilai dan kredibilitas administrasi aset, tanah dan bangunan merupakan aset bernilai tinggi. Administrasi pajak yang tertib membuat dokumen pendukung aset tersebut lebih siap ketika dibutuhkan untuk transaksi, pembiayaan, maupun keperluan hukum/administratif.

Karena itu, membayar pajak sejatinya bukan hanya tentang memenuhi kewajiban sebagai warga negara. Membayar pajak adalah cara kita ikut membangun daerah, sekaligus memastikan kredibilitas administrasi kepemilikan/penguasaan objek pajak.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, berharap seluruh warga dapat memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum 30 September 2026 untuk PBB-P2 Buku 1, 2 dan 3.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga hari terakhir pembayaran. Pelunasan PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan”, kata Sahali Kartawijaya selaku Kepala Bapenda Karawang.

Kepala Bapenda Karawang juga mengingatkan bahwa saat ini, pembayaran PBB-P2 juga semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank, kantor pos, e-commerce, layanan digital, QRIS, virtual account yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Kemudahan pembayaran melalui kanal digital ini, memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran melalui telepon pintar tanpa harus meninggalkan aktivitas sehari-hari.

“Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi sebaiknya disimpan sebagai arsip untuk memastikan kewajiban PBB-P2 telah tercatat sebagai lunas.”, tambahnya.

Untuk kemudahan pembayaran PBB-P2, wajib pajak bisa mengakses laman https://cekpbb.karawangkab.go.id dengan cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak atau NOP, lalu memeriksa kembali data objek pajak dan nilai tagihan sebelum menyelesaikan transaksi.

“Jangan tunggu saat butuh baru mencari bukti lunas PBB-P2. Ayo bayar tepat waktu setiap tahun, agar ketika membutuhkan untuk kredit, jual beli, atau urusan administrasi aset, maupun layanan lainnya semuanya sudah siap.”, ajak Sahali.

Pembayaran Pajak PBB-P2 membawa banyak manfaat positif baik bagi pembangunan maupun wajib pajak sendiri. Oleh karena itu, komitmen dalam membayar PBB-2 tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan.

Ayo bayar PBB-P2 tepat waktu setiap tahun, administrasi tertib, tidak ada tunggakan  dan lebih mudah saat membutuhkan dokumen aset. Pajak Anda, kontribusi nyata untuk pembangunan Karawang Maju.

Redaksi 

BRI Tambah 47 Mesin CRM Transaksi Makin Cepat Tanpa Antri

Karawang I Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) terus memperluas jangkauan layanan perbankan bagi masyarakat kali ini BRI menempatkan mesin setor tarik tunai CRM ( Cash Recycling Machine ) yang tersebar dibeberapa titik stategis seperti SPBU Dawuan, SPBU Pasir Mulya, SPBU Ciberes, Toserba Desa mulyasejati Kecamatan Ciampel kemudian Indomart di Wilayah supervisi BRI Cikampek, Alfamart Banyusari, Palumbon, bengle, wanci mekar dan sekitarnya. 
Kepala Cabang BRI Cikampek Riko Adiansyah Sai menyampaikan penempatan mesin- mesin ini bertujuan agar masyarakat/Nasabah lebih mudah melakukan transaksi perbankan harian tanpa harus datang ke kantor unit/cabang BRI. 
Dengan adanya mesin-mesin ini warga masyarakat/nasabah bisa melakukan setor tarik  Tunai langsung Rekening, transfer antar rekening BRI dan lainnya. 

kehadiran 47 mesin ini sangat dirasakan manfaatnya terutama didaerah  yang jauh dari Kantor Cabang/Unit BRI  nasabah tidak perlu lagi antri lama diteller, pelayanan menjadi cepat serta praktis " kami ingin layanan perbankan BRI semakin dekat dan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat mesin CRM  ini menjadi bukti nyata komitmen  kami melayani masyarakat sepenuh hati , mesin mesin ini tersebar dititik-titik strategis. Transaksi dapat dilakukan sendiri, aman serta dapat diakses kapan saja bahkan diluar jam kantor " katanya 

Mesin CRM melengkapi jaringan layanan digital BRI yang sudah ada mulai dari BRimo hingga agen Brilink .

layanan perbankan harus  mudah terjangkau oleh semua kalangan dari pelaku UMKM, petani hingga pelajar. Dengan semakin mudahnya layanan kami, semakin besar Juga manfaat nya diwilayah Cikampek dan sekitarnya .

Redaksi 
Karawang I Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) terus memperluas jangkauan layanan perbankan bagi masyarakat kali ini BRI menempatkan mesin setor tarik tunai CRM ( Cash Recycling Machine ) yang tersebar dibeberapa titik stategis seperti SPBU Dawuan, SPBU Pasir Mulya, SPBU Ciberes, Toserba Desa mulyasejati Kecamatan Ciampel kemudian Indomart di Wilayah supervisi BRI Cikampek, Alfamart Banyusari, Palumbon, bengle, wanci mekar dan sekitarnya. 
Kepala Cabang BRI Cikampek Riko Adiansyah Sai menyampaikan penempatan mesin- mesin ini bertujuan agar masyarakat/Nasabah lebih mudah melakukan transaksi perbankan harian tanpa harus datang ke kantor unit/cabang BRI. 
Dengan adanya mesin-mesin ini warga masyarakat/nasabah bisa melakukan setor tarik  Tunai langsung Rekening, transfer antar rekening BRI dan lainnya. 

kehadiran 47 mesin ini sangat dirasakan manfaatnya terutama didaerah  yang jauh dari Kantor Cabang/Unit BRI  nasabah tidak perlu lagi antri lama diteller, pelayanan menjadi cepat serta praktis " kami ingin layanan perbankan BRI semakin dekat dan mudah dijangkau semua lapisan masyarakat mesin CRM  ini menjadi bukti nyata komitmen  kami melayani masyarakat sepenuh hati , mesin mesin ini tersebar dititik-titik strategis. Transaksi dapat dilakukan sendiri, aman serta dapat diakses kapan saja bahkan diluar jam kantor " katanya 

Mesin CRM melengkapi jaringan layanan digital BRI yang sudah ada mulai dari BRimo hingga agen Brilink .

layanan perbankan harus  mudah terjangkau oleh semua kalangan dari pelaku UMKM, petani hingga pelajar. Dengan semakin mudahnya layanan kami, semakin besar Juga manfaat nya diwilayah Cikampek dan sekitarnya .

Redaksi 

Rabu, 19 Agustus 2026

Perbedaan Data Ijazah Bakal Calon Kades Karangsegar Jadi Sorotan, Verifikasi Diminta

Karawang — Keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Salah satu bakal calon yang menjadi sorotan adalah Toyang. Persoalan muncul setelah ditemukan adanya perbedaan data identitas pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan persoalan utama berkaitan dengan adanya perbedaan nama pada dokumen ijazah jenjang pendidikan yang dimiliki Toyang.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Menurut Andhika, persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat, sehingga dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar.

Hal tersebut, lanjut Andhika, diperkuat dengan surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas nama Toyang. Nomor peserta tersebut, menurut surat dimaksud, tercatat atas nama Siti Nurjanah.

Atas temuan tersebut, Andhika menilai keabsahan ijazah Paket B yang digunakan Toyang sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Andhika juga meminta agar tidak ada penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya. Menurutnya, apabila kemudian terdapat dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.

Dia menegaskan, masyarakat akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses pencalonan ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan atau terdapat dugaan manipulasi dokumen.

“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keabsahan ijazah tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Toyang maupun pihak-pihak terkait. Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang disebutkan dalam pemberitaan. Konfirmasi kepada Toyang serta pihak terkait lainnya tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan dan hak jawab.

(Misru)
Karawang — Keabsahan dokumen ijazah salah satu bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan masyarakat. Persoalan tersebut mencuat dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.

Salah satu bakal calon yang menjadi sorotan adalah Toyang. Persoalan muncul setelah ditemukan adanya perbedaan data identitas pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan persoalan utama berkaitan dengan adanya perbedaan nama pada dokumen ijazah jenjang pendidikan yang dimiliki Toyang.

“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).

Menurut Andhika, persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat, sehingga dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar.

Hal tersebut, lanjut Andhika, diperkuat dengan surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026.

Berdasarkan surat tersebut, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B atas nama Toyang disebut tidak tercatat atas nama Toyang. Nomor peserta tersebut, menurut surat dimaksud, tercatat atas nama Siti Nurjanah.

Atas temuan tersebut, Andhika menilai keabsahan ijazah Paket B yang digunakan Toyang sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.

Andhika juga meminta agar tidak ada penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya. Menurutnya, apabila kemudian terdapat dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.

Dia menegaskan, masyarakat akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses pencalonan ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan atau terdapat dugaan manipulasi dokumen.

“Jika semua itu dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, persoalan mengenai keabsahan ijazah tersebut masih memerlukan klarifikasi dari Toyang maupun pihak-pihak terkait. Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang disebutkan dalam pemberitaan. Konfirmasi kepada Toyang serta pihak terkait lainnya tetap diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan dan hak jawab.

(Misru)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done