VERSITNEWS

Jumat, 24 Juli 2026

Demokrasi Desa Tercoreng Warga Karanghaur Tolak Dugaan Panitia Pilkades Tak Netral Desak Evaluasi Total

Pebayuran Bekasi – Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur periode 2026–2034 mulai memanas. Sejumlah warga menyuarakan penolakan keras terhadap dugaan adanya oknum panitia Pilkades yang dinilai tidak menjaga netralitas dalam tahapan pesta demokrasi desa.
Warga menilai, panitia penyelenggara seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon mana pun. Dugaan keterlibatan salah satu oknum panitia dalam kegiatan deklarasi bersama salah satu bakal calon memicu reaksi dari masyarakat.

AS, salah seorang warga Desa Karanghaur, menegaskan bahwa warga meminta adanya evaluasi terhadap panitia agar proses Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan.
"Kalau memang benar ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Kami meminta dilakukan evaluasi, bahkan diganti jika terbukti, karena dikhawatirkan dapat mencederai pesta demokrasi di Desa Karanghaur," tegas AS.

Menurutnya, integritas panitia merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades. Apabila penyelenggara berpihak kepada salah satu calon, maka dikhawatirkan akan memunculkan konflik dan merusak kondusivitas desa.

Senada dengan itu, Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.Bj., C.E.J., mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi.
"Panitia Pilkades wajib menjaga netralitas. Jika benar ada oknum panitia yang ikut dalam deklarasi salah satu bakal calon, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.

Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades tetap terjaga.
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana di daerah,
Salah satu prinsip yang harus dijunjung adalah penyelenggaraan yang profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh panitia atau aparat dalam proses Pilkades, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan jabatan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Penentuan adanya pelanggaran pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Pilkades Desa Karanghaur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari panitia maupun pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 

BRI Cabang Karawang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Jumat Berbagi

Karawang I – Bank Rakyat Indonesia Cabang Karawang kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program sosial “Jumat Berbagi” yang rutin digelar di lingkungan sekitar Kantor Cabang.

Kepala Cabang BRI Karawang, Ardika Prasetyo mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial BRI kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar lingkungan kerja.

“Program Jumat Berbagi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian sosial BRI Cabang Karawang dengan berbagi kepada sesama, khususnya masyarakat di sekitar lingkungan kerja,” ujar Ardika Prasetyo

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, melalui kegiatan sosial seperti ini, BRI tidak hanya hadir sebagai lembaga perbankan, tetapi juga sebagai mitra sosial yang aktif membantu masyarakat serta memperkuat solidaritas di lingkungan sekitar.

“BRI hadir tidak hanya sebagai lembaga perbankan, tetapi juga mitra sosial bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan Jumat Berbagi yang dilaksanakan pada hari ini Jumat , 24 Juli 2026

BRI Cabang Karawang membagikan nasi kotak kepada masyarakat sebagai wujud semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Redaksi 

AKTIVIS DESAK PROYEK USB SDN MAKMURJAYA DIHENTIKAN! DIDUGA LANGGAR SPESIFIKASI, BERPOTENSI JADI PROYEK PENGHAMBURAN UANG RAKYAT

KARAWANG – Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, senilai Rp3.171.505.000 yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan keras dari aktivis pemerhati konstruksi di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 23 Juli 2026, aktivis mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis yang dinilai sangat serius. Mereka bahkan meminta proyek tersebut dihentikan sementara sampai dilakukan audit teknis menyeluruh.

"Kami melihat langsung pekerjaan berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada pelaksana, tidak ada mandor, tidak ada konsultan pengawas. Yang bekerja hanya tukang. Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, bagaimana mutu bangunannya bisa dijamin?" tegas salah seorang aktivis.

Menurut mereka, proyek bernilai miliaran rupiah itu berpotensi menjadi penghamburan uang rakyat apabila pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tetap diteruskan.

Hasil pengamatan aktivis menyebutkan adanya dugaan bahwa galian pondasi pagar belakang tidak mencapai kedalaman sesuai gambar kerja, bahkan terdapat bagian yang hanya berkisar sekitar 70 sentimeter, padahal menurut mereka gambar teknis menunjukkan ukuran lebih dalam.

Selain itu, dasar galian pondasi diduga tidak dihampar pasir urug sebagaimana dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis. Lebih parah lagi, pasangan batu kali disebut tetap dipasang saat dasar galian masih tergenang air.

"Ini jelas berpotensi mengurangi kualitas pondasi. Dalam pekerjaan konstruksi, pondasi seharusnya dipasang pada kondisi galian yang siap dan sesuai spesifikasi. Kalau dipasang dalam kondisi tergenang air, tentu patut dipertanyakan kualitasnya," ujar aktivis.

Aktivis juga menyoroti bentuk pasangan batu kali yang menurut hasil pengamatan mereka tidak proporsional, dengan bagian bawah lebih kecil daripada bagian atas. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan patut dievaluasi oleh pihak yang berwenang.

Tak hanya itu, mereka menduga campuran adukan pasangan batu kali tidak sesuai standar, sehingga dikhawatirkan akan berdampak terhadap kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.

Yang paling disesalkan, menurut mereka, adalah dugaan tidak hadirnya pihak kontraktor maupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.

"Kalau benar kontraktor dan konsultan pengawas tidak berada di lapangan saat pekerjaan berlangsung, lalu siapa yang mengendalikan mutu pekerjaan? Siapa yang memastikan setiap item sesuai gambar dan spesifikasi kontrak?" katanya.

Atas dasar temuan tersebut, aktivis mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memanggil kontraktor pelaksana PT Kita Lumampah Mulia, konsultan pengawas PT Anggaran Karya Utama, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Mereka juga meminta konsultan pengawas menggunakan kewenangannya untuk menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh dugaan penyimpangan diperiksa dan diperbaiki.

"Kami meminta seluruh pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dibongkar dan dikerjakan ulang sesuai gambar kerja. Jangan sampai bangunan sekolah yang dibiayai uang rakyat dibangun dengan kualitas yang dipertanyakan," ujarnya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun kewajiban pengawasan, aktivis meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan kontrak, termasuk mengevaluasi rekam jejak penyedia jasa dalam pengadaan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kita Lumampah Mulia, PT Anggaran Karya Utama, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah dugaan yang disampaikan aktivis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi 

Aktivis Konstruksi Minta Proyek USB SDN Makmurjaya Dihentikan Sementara, Soroti Dugaan Penyimpangan Teknis

KARAWANG – Sejumlah aktivis pemerhati pembangunan di Kabupaten Karawang meminta penghentian sementara proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp3,17 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim aktivis melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada 23 Juli 2026. Mereka mengaku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

Menurut mereka, selama berada di lokasi proyek, pekerjaan tetap berlangsung meski tidak terlihat adanya pelaksana lapangan, mandor, kontraktor maupun konsultan pengawas yang memberikan arahan kepada para pekerja.

"Kami melihat sendiri para pekerja bekerja tanpa pengawasan. Tidak terlihat pelaksana, mandor, maupun konsultan pengawas berada di lokasi. Padahal dalam pekerjaan konstruksi, keberadaan mereka sangat penting untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis," ujar salah satu aktivis "A.MM.

A.MM menilai kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pekerjaan dilakukan tanpa kontrol mutu yang memadai sehingga hasil pembangunan dikhawatirkan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah temuan di lapangan yang menurut hasil pengamatan diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis, di antaranya:

Dugaan kedalaman galian pondasi pagar belakang lebih dangkal dibanding ukuran dalam gambar kerja.

Dasar galian pondasi diduga tidak diberi hamparan pasir urug sebagaimana tercantum dalam spesifikasi.

Pemasangan pondasi batu kali diduga dilakukan saat dasar galian masih tergenang air.

Susunan batu kali dinilai tidak proporsional, dengan bagian bawah lebih kecil dibanding bagian atas.

Dugaan penggunaan adukan pasangan batu kali yang tidak sesuai ketentuan sehingga dikhawatirkan memengaruhi kekuatan struktur.

Menurut mereka, apabila dugaan tersebut benar, maka pekerjaan yang telah terpasang perlu dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai gambar kerja agar kualitas bangunan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak ingin anggaran miliaran rupiah dari APBD terbuang sia-sia akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu. Bangunan sekolah harus dibangun dengan kualitas terbaik karena akan digunakan oleh masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.

A.MM juga meminta konsultan pengawas menggunakan kewenangannya untuk menghentikan sementara pekerjaan apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sampai seluruh temuan diperbaiki.

Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat selaku pengguna anggaran untuk segera memanggil pihak kontraktor, konsultan pengawas, dan seluruh pihak terkait guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

"Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun kewajiban pengawasan di lapangan, kami meminta diberikan sanksi sesuai ketentuan kontrak yang berlaku," ujarnya.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor, konsultan pengawas maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan informasi.


(Redaksi)

Tender IPLT Jalupang Disorot: Pokja Barjas Karawang Didesak Lakukan verifikasi Lapangan Dukungan Quarry dan Armada

Karawang – Proses tender proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang, Kabupaten Karawang mendapat sorotan. Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang didesak tidak hanya melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan yang diajukan peserta tender.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan surat dukungan quarry (galian C), alat berat, dan armada dump truck benar-benar tersedia dan siap digunakan dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug harus berasal dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, proses pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Surat dukungan quarry semestinya ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hukum. Selain itu, dukungan armada dump truck harus dipastikan benar-benar tersedia, memiliki bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku, serta memenuhi jumlah minimal sesuai persyaratan tender. Hal yang sama berlaku terhadap alat berat yang dijadikan dukungan pekerjaan.

Apabila Pokja Barjas hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan verifikasi lapangan, maka potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya akan sulit dideteksi. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi quarry, alat berat, dan armada menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pengadaan.

Lebih jauh, apabila dalam proses tender nantinya terbukti terdapat permainan, rekayasa dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau adanya persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan keuangan negara, maka para pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan proses evaluasi secara profesional, independen, dan transparan. Verifikasi lapangan bukan hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah praktik manipulasi dokumen dan memastikan proyek pemerintah dilaksanakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan dukungan yang sah.

Ketegasan dalam proses tender akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

Kamis, 23 Juli 2026

Pelapor Layla Apresiasi Kinerja Sipropam Polres Karawang dalam Sidang Kode Etik

`Sidang Kode Etik Polres Karawang Sipropam Layla AKPERSI`

KARAWANG, VERSITNEWS.COM
– Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang. Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Proses Pemeriksaan Tertib dan Profesional


Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam Polres Karawang telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya. Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi. "Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla. Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

 

Harap Keputusan Sesuai Fakta dan Aturan


Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. "Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

 

AKPERSI Jabar Apresiasi Mekanisme Sipropam


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang. Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. "Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya. Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

 

Menunggu Putusan Resmi Majelis Sidang


Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku. 


(Tim Redaksi Versitnews.com)

Sidang Etik Polres Karawang: Layla Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Anggota

`Sidang Etik Polres Karawang Layla Pebayuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang`


KARAWANG, VERSITNEWS.COM
– Perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi bernama Layla membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Karawang. Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026. Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik. "Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.

 

Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas Resmi


Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian. Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan. "Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya. Lebih lanjut, Layla mengungkapkan oknum yang hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun setelah dikonfirmasi, anggota tersebut ternyata merupakan anggota Polres Bogor.

 

Oknum Sudah Minta Maaf Secara Pribadi


Terkait perkara dengan TKP di Pebayuran, Layla menyebut dua oknum anggota tersebut sudah meminta maaf secara kedinasan. "Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla. Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri. "Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya. Layla juga mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.

 

Menunggu Putusan Resmi Sidang Etik


Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan. "Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Belum ada pula pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang


(Tim Redaksi Versitnews.com)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done