VERSITNEWS

Kamis, 17 September 2026

Surat Pengaduan Tahapan Pilkades Bantarjaya Diterima DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru
BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru

SEMARAK HARI JADI KARAWANG KE-393, GEBYAR UMKM MOTEKAR MERIAHKAN LAPANG KARANGPAWITAN

KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.
KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.

Abu Jihad Akan Layangkan Pengaduan ke DPMD, Soroti Tiga Tahapan Pilkades Bantarjaya

BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru
BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Galuh Mas, APH Karawang Diminta Segera Turun Tangan

KARAWANG — Dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan kembali menjadi sorotan di kawasan Galuh Mas, tepatnya di Jalan Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pantauan di lokasi pada Selasa, 15 September 2026, menunjukkan adanya aktivitas jual beli obat yang diduga merupakan obat keras tertentu pada salah satu toko kelontong di sekitar kawasan tersebut, tepatnya di depan area RS Mitra Family.

Sejumlah orang terlihat datang secara bergiliran ke lokasi. Dari pengamatan visual, sebagian pembeli tampak masih berusia muda.

Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian. Bukan karena setiap orang yang datang ke sebuah toko otomatis melakukan pelanggaran, melainkan karena jenis obat yang diduga diperjualbelikan serta pola transaksi yang terlihat perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dugaan yang beredar di lapangan menyebut obat yang diperjualbelikan antara lain Tramadol dan Eximer/Hexymer (trihexyphenidyl). Namun, identitas dan kandungan obat tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan tampilan tablet atau informasi masyarakat.

Badan POM sendiri pada 2026 menyebut tramadol dan trihexyphenidyl sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. BPOM juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku. 

BUKAN SEKADAR SOAL JUAL-BELI OBAT

Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya transaksi obat.

Yang perlu dijawab adalah:

Apakah toko tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian?

Apakah obat yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan?

Dari mana obat tersebut diperoleh?

Apakah terdapat tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan?

Apakah penyerahan obat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan resep apabila berlaku?

Dan yang tidak kalah penting:

Siapa yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut mencakup antara lain pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 

ANCAMAN PIDANA SUDAH JELAS DI UU KESEHATAN

Hal ini bukan persoalan yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian dan peredaran sediaan farmasi.

Dalam Pasal 436 ayat (2), apabila praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Sementara itu, Pasal 435 UU 17/2023 mengatur pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidananya. 

Dengan demikian, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya praktik kefarmasian tanpa kewenangan atau peredaran sediaan farmasi yang memenuhi unsur pidana, penanganannya bukan lagi sebatas persoalan administrasi toko.

PERATURAN BPOM JUGA MENGATUR OBAT YANG SERING DISALAHGUNAKAN

Regulasi mengenai obat-obat tertentu juga telah diperbarui.

Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan saat ini berstatus berlaku dan mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019. 

Dalam regulasi dan penjelasan BPOM, tramadol dan trihexyphenidyl termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. 

Artinya, dugaan keberadaan kedua jenis obat tersebut di sebuah toko yang bukan sarana pelayanan kefarmasian resmi layak diverifikasi secara serius oleh pengawas obat dan aparat penegak hukum.

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mencari keterangan serta barang bukti, dan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Karena itu, dugaan yang muncul di tengah masyarakat semestinya tidak berhenti menjadi percakapan atau informasi dari mulut ke mulut.

Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan resmi justru dapat memberikan kepastian dan melindungi pihak toko dari tuduhan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk untuk menghentikan peredarannya sebelum semakin luas.

POLISI, BPOM DAN DINAS KESEHATAN PERLU BERSINERGI

Penanganan persoalan obat keras yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan tidak harus dilakukan oleh satu institusi saja.

Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Melakukan pengecekan langsung terhadap toko yang dimaksud.


2. Memeriksa izin dan legalitas usaha serta sarana kefarmasian.


3. Memeriksa keberadaan dan kewenangan tenaga kefarmasian apabila kegiatan yang dilakukan termasuk praktik kefarmasian.


4. Memeriksa stok dan jenis obat yang tersedia.


5. Memeriksa nomor izin edar, kemasan, batch dan kedaluwarsa.


6. Menelusuri sumber atau jalur distribusi obat.


7. Melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan untuk memastikan kandungan obat.


8. Memeriksa dokumen pembelian dan distribusi.


9. Mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lain apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


10. Melakukan proses hukum apabila seluruh unsur pelanggaran atau tindak pidana terbukti.


Langkah seperti ini bukan sesuatu yang berlebihan. Pada Juli 2026, misalnya, BPOM bersama Pemprov DKI Jakarta dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat-obat tertentu secara ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ribuan tablet, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

JANGAN SAMPAI GALUH MAS MENJADI PASAR GELAP OBAT KERAS

Galuh Mas merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Karena itu, munculnya dugaan transaksi obat keras yang pembelinya sebagian terlihat masih muda tentu menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Bukan berarti seluruh pembeli yang terlihat datang ke toko tersebut melakukan penyalahgunaan obat.

Namun, apabila benar terdapat penjualan obat-obatan tertentu tanpa kewenangan kepada masyarakat umum, maka potensi dampaknya harus menjadi perhatian bersama.

BPOM menyebut penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. BPOM juga menekankan pentingnya penggunaan obat secara tepat dan melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi. 

Di sinilah negara harus hadir.

Jangan menunggu sampai ada korban.

Jangan menunggu sampai terjadi overdosis.

Jangan menunggu sampai obat-obatan tersebut semakin mudah diperoleh oleh anak sekolah dan remaja.

Dan jangan menunggu sampai sebuah kawasan dikenal sebagai tempat mendapatkan obat keras secara bebas

MASYARAKAT MENUNGGU LANGKAH NYATA

Masyarakat Karawang berhak mendapatkan kepastian.

Jika dugaan tersebut tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika benar terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku.

Jika ditemukan jaringan distribusi yang lebih luas, telusuri sampai ke sumbernya.

Sebab persoalan peredaran obat yang disalahgunakan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyita barang di tingkat pengecer.

Jalur distribusi harus ditelusuri.

Siapa pemasoknya?

Dari mana obat diperoleh?

Bagaimana obat bisa masuk ke toko?

Siapa yang mengendalikan distribusinya?

Dan apakah terdapat jaringan lain di wilayah Karawang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting yang dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana.

APH KARAWANG DITANTANG MEMBUKA TERANG

Atas munculnya dugaan tersebut, perhatian kini tertuju kepada Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Balai/Balai Besar POM sesuai wilayah kewenangannya, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Bukan pula untuk membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan.

Tetapi untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar atau tidak.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pembiaran dan rumor.

Jika setelah diperiksa ternyata seluruh aktivitas toko sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan.

Namun apabila ditemukan penjualan obat keras tanpa kewenangan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan biarkan dugaan peredaran obat keras menjadi bom waktu bagi generasi muda Karawang.


CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak toko yang dimaksud maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Identitas dan kandungan obat yang disebut sebagai “Tramadol” dan “Eximer/Hexymer” juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Berita ini merupakan laporan mengenai dugaan dan temuan visual di lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. BPOM juga menyediakan kanal pengaduan HALOBPOM 1-500-533 dan kanal pengaduan lainnya untuk informasi terkait obat dan makanan. 

Sumber dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Permenkes No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat; serta PerBPOM No. 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. 


Red 
KARAWANG — Dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan kembali menjadi sorotan di kawasan Galuh Mas, tepatnya di Jalan Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pantauan di lokasi pada Selasa, 15 September 2026, menunjukkan adanya aktivitas jual beli obat yang diduga merupakan obat keras tertentu pada salah satu toko kelontong di sekitar kawasan tersebut, tepatnya di depan area RS Mitra Family.

Sejumlah orang terlihat datang secara bergiliran ke lokasi. Dari pengamatan visual, sebagian pembeli tampak masih berusia muda.

Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian. Bukan karena setiap orang yang datang ke sebuah toko otomatis melakukan pelanggaran, melainkan karena jenis obat yang diduga diperjualbelikan serta pola transaksi yang terlihat perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dugaan yang beredar di lapangan menyebut obat yang diperjualbelikan antara lain Tramadol dan Eximer/Hexymer (trihexyphenidyl). Namun, identitas dan kandungan obat tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan tampilan tablet atau informasi masyarakat.

Badan POM sendiri pada 2026 menyebut tramadol dan trihexyphenidyl sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. BPOM juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku. 

BUKAN SEKADAR SOAL JUAL-BELI OBAT

Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya transaksi obat.

Yang perlu dijawab adalah:

Apakah toko tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian?

Apakah obat yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan?

Dari mana obat tersebut diperoleh?

Apakah terdapat tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan?

Apakah penyerahan obat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan resep apabila berlaku?

Dan yang tidak kalah penting:

Siapa yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut mencakup antara lain pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 

ANCAMAN PIDANA SUDAH JELAS DI UU KESEHATAN

Hal ini bukan persoalan yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian dan peredaran sediaan farmasi.

Dalam Pasal 436 ayat (2), apabila praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Sementara itu, Pasal 435 UU 17/2023 mengatur pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidananya. 

Dengan demikian, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya praktik kefarmasian tanpa kewenangan atau peredaran sediaan farmasi yang memenuhi unsur pidana, penanganannya bukan lagi sebatas persoalan administrasi toko.

PERATURAN BPOM JUGA MENGATUR OBAT YANG SERING DISALAHGUNAKAN

Regulasi mengenai obat-obat tertentu juga telah diperbarui.

Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan saat ini berstatus berlaku dan mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019. 

Dalam regulasi dan penjelasan BPOM, tramadol dan trihexyphenidyl termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. 

Artinya, dugaan keberadaan kedua jenis obat tersebut di sebuah toko yang bukan sarana pelayanan kefarmasian resmi layak diverifikasi secara serius oleh pengawas obat dan aparat penegak hukum.

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mencari keterangan serta barang bukti, dan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Karena itu, dugaan yang muncul di tengah masyarakat semestinya tidak berhenti menjadi percakapan atau informasi dari mulut ke mulut.

Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan resmi justru dapat memberikan kepastian dan melindungi pihak toko dari tuduhan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk untuk menghentikan peredarannya sebelum semakin luas.

POLISI, BPOM DAN DINAS KESEHATAN PERLU BERSINERGI

Penanganan persoalan obat keras yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan tidak harus dilakukan oleh satu institusi saja.

Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Melakukan pengecekan langsung terhadap toko yang dimaksud.


2. Memeriksa izin dan legalitas usaha serta sarana kefarmasian.


3. Memeriksa keberadaan dan kewenangan tenaga kefarmasian apabila kegiatan yang dilakukan termasuk praktik kefarmasian.


4. Memeriksa stok dan jenis obat yang tersedia.


5. Memeriksa nomor izin edar, kemasan, batch dan kedaluwarsa.


6. Menelusuri sumber atau jalur distribusi obat.


7. Melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan untuk memastikan kandungan obat.


8. Memeriksa dokumen pembelian dan distribusi.


9. Mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lain apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


10. Melakukan proses hukum apabila seluruh unsur pelanggaran atau tindak pidana terbukti.


Langkah seperti ini bukan sesuatu yang berlebihan. Pada Juli 2026, misalnya, BPOM bersama Pemprov DKI Jakarta dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat-obat tertentu secara ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ribuan tablet, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

JANGAN SAMPAI GALUH MAS MENJADI PASAR GELAP OBAT KERAS

Galuh Mas merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Karena itu, munculnya dugaan transaksi obat keras yang pembelinya sebagian terlihat masih muda tentu menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Bukan berarti seluruh pembeli yang terlihat datang ke toko tersebut melakukan penyalahgunaan obat.

Namun, apabila benar terdapat penjualan obat-obatan tertentu tanpa kewenangan kepada masyarakat umum, maka potensi dampaknya harus menjadi perhatian bersama.

BPOM menyebut penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. BPOM juga menekankan pentingnya penggunaan obat secara tepat dan melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi. 

Di sinilah negara harus hadir.

Jangan menunggu sampai ada korban.

Jangan menunggu sampai terjadi overdosis.

Jangan menunggu sampai obat-obatan tersebut semakin mudah diperoleh oleh anak sekolah dan remaja.

Dan jangan menunggu sampai sebuah kawasan dikenal sebagai tempat mendapatkan obat keras secara bebas

MASYARAKAT MENUNGGU LANGKAH NYATA

Masyarakat Karawang berhak mendapatkan kepastian.

Jika dugaan tersebut tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika benar terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku.

Jika ditemukan jaringan distribusi yang lebih luas, telusuri sampai ke sumbernya.

Sebab persoalan peredaran obat yang disalahgunakan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyita barang di tingkat pengecer.

Jalur distribusi harus ditelusuri.

Siapa pemasoknya?

Dari mana obat diperoleh?

Bagaimana obat bisa masuk ke toko?

Siapa yang mengendalikan distribusinya?

Dan apakah terdapat jaringan lain di wilayah Karawang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting yang dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana.

APH KARAWANG DITANTANG MEMBUKA TERANG

Atas munculnya dugaan tersebut, perhatian kini tertuju kepada Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Balai/Balai Besar POM sesuai wilayah kewenangannya, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Bukan pula untuk membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan.

Tetapi untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar atau tidak.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pembiaran dan rumor.

Jika setelah diperiksa ternyata seluruh aktivitas toko sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan.

Namun apabila ditemukan penjualan obat keras tanpa kewenangan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan biarkan dugaan peredaran obat keras menjadi bom waktu bagi generasi muda Karawang.


CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak toko yang dimaksud maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Identitas dan kandungan obat yang disebut sebagai “Tramadol” dan “Eximer/Hexymer” juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Berita ini merupakan laporan mengenai dugaan dan temuan visual di lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. BPOM juga menyediakan kanal pengaduan HALOBPOM 1-500-533 dan kanal pengaduan lainnya untuk informasi terkait obat dan makanan. 

Sumber dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Permenkes No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat; serta PerBPOM No. 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. 


Red 

AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan

GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 
GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 

Di Mana Air Mengalir Di Sana Senyum Petani Merekah PPA TPOP Bersama PJT II Asmen lemah abang Unit Usaha Wilyah 1 Siap Layani Petani

Pebayuran Bekasi — Di mana air mengalir, di sanalah harapan para petani terus tumbuh. Aliran air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian sekaligus memberikan semangat bagi para petani untuk terus mengolah lahan mereka, Kamis (17/9/2026).

Dengan penuh semangat dan kebersamaan, PPA TPOP bersama PJT II hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan pengairan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh para petani.

ketika di temui di lapangan Suverpisor pebayuran selo pawoko mengatakan Kehadiran petugas di lapangan bukan sekadar memastikan aliran air tetap berjalan, tetapi juga menjadi wujud perhatian dan pelayanan kepada para petani yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Bagi para petani, air adalah kehidupan. Ketika saluran pengairan mengalir dengan baik, senyum pun kembali terpancar. Semangat mengolah sawah semakin kuat, karena harapan akan hasil panen yang baik terus terjaga.

“Di sini kami bersama PJT II, hadir dan siap melayani para petani,” menjadi semangat kebersamaan dalam menjaga kelancaran pengairan di wilayah pertanian.

Dengan sinergi antara petugas pengairan dan para petani, diharapkan pengelolaan air dapat terus berjalan secara optimal, sehingga aktivitas pertanian tetap produktif dan kesejahteraan petani dapat terus meningkat.

Air mengalir, sawah menghijau, petani tersenyum. Bersama menjaga pengairan, bersama menjaga harapan para petani.


Redaksi 
Pebayuran Bekasi — Di mana air mengalir, di sanalah harapan para petani terus tumbuh. Aliran air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian sekaligus memberikan semangat bagi para petani untuk terus mengolah lahan mereka, Kamis (17/9/2026).

Dengan penuh semangat dan kebersamaan, PPA TPOP bersama PJT II hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan pengairan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh para petani.

ketika di temui di lapangan Suverpisor pebayuran selo pawoko mengatakan Kehadiran petugas di lapangan bukan sekadar memastikan aliran air tetap berjalan, tetapi juga menjadi wujud perhatian dan pelayanan kepada para petani yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Bagi para petani, air adalah kehidupan. Ketika saluran pengairan mengalir dengan baik, senyum pun kembali terpancar. Semangat mengolah sawah semakin kuat, karena harapan akan hasil panen yang baik terus terjaga.

“Di sini kami bersama PJT II, hadir dan siap melayani para petani,” menjadi semangat kebersamaan dalam menjaga kelancaran pengairan di wilayah pertanian.

Dengan sinergi antara petugas pengairan dan para petani, diharapkan pengelolaan air dapat terus berjalan secara optimal, sehingga aktivitas pertanian tetap produktif dan kesejahteraan petani dapat terus meningkat.

Air mengalir, sawah menghijau, petani tersenyum. Bersama menjaga pengairan, bersama menjaga harapan para petani.


Redaksi 

SKANDAL DI PEDES! Proyek APBN Rp 4,5 Miliar Kementerian KKP Diduga Serobot Tanah Pribadi Milik Warga, Keluarga Cang DK: Tak Ada Izin, Tau-tau Dipagar Seng! DIDUGA ADA MAFIA TANAH DAN PEMALSUAN DOKUMEN!

KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done