VERSITNEWS

Jumat, 23 Oktober 2026

Masyarakat Kampung Selang dan Sekitarnya Apresiasi Usaha Limbah Bos Awan


BEKASI,  — Keberadaan usaha pemilahan barang limbah milik Bos Awan yang berlokasi di Kampung Selang, Desa Bantarsari, Kabupaten Bekasi, dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor usia, untuk memperoleh penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, Jumat (23/10/2026).

Masyarakat dari Kampung Selang, Desa Bantarjaya, dan sejumlah kampung di sekitarnya terlihat berbondong-bondong mendatangi lokasi usaha tersebut untuk melakukan pemilahan barang limbah. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi salah satu alternatif untuk menambah pemasukan keluarga.

Salah seorang warga Kampung Selang, Hamdani, membenarkan bahwa aktivitas pemilahan barang limbah tersebut membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan harian.

“Benar sekali, Pak. Setiap hari masyarakat dari beberapa kampung datang untuk ikut aktivitas sortir barang limbah. Alhamdulillah, ini bisa membantu menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hamdani.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Bos Awan menjelaskan bahwa dirinya saat ini hanya menyediakan lahan untuk kegiatan tersebut, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Bang Abuy bersama anaknya.

“Sebenarnya untuk saat ini saya hanya ketempatan lahan saja. Untuk pengelolaan yaitu Bang Abuy dan anak saya. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama. Alhamdulillah, tempat saya bisa bermanfaat untuk banyak warga sekitar sini,” ujar Bos Awan.

Ia menuturkan, dirinya merasa bersyukur karena lahan yang ditempatinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat sekitar.

“Minimal buat menambah penghasilan, untuk membeli cabai bagi ibu-ibu yang ikut aktivitas, dan buat beli rokok para bapak-bapak,” tuturnya sambil tersenyum.

Keberadaan usaha pemilahan barang limbah tersebut menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan tambahan. Manfaat yang dirasakan sebagian warga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

(Buy)


BEKASI,  — Keberadaan usaha pemilahan barang limbah milik Bos Awan yang berlokasi di Kampung Selang, Desa Bantarsari, Kabupaten Bekasi, dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang kesulitan mendapatkan pekerjaan karena faktor usia, untuk memperoleh penghasilan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, Jumat (23/10/2026).

Masyarakat dari Kampung Selang, Desa Bantarjaya, dan sejumlah kampung di sekitarnya terlihat berbondong-bondong mendatangi lokasi usaha tersebut untuk melakukan pemilahan barang limbah. Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini menjadi salah satu alternatif untuk menambah pemasukan keluarga.

Salah seorang warga Kampung Selang, Hamdani, membenarkan bahwa aktivitas pemilahan barang limbah tersebut membantu masyarakat dalam memperoleh penghasilan harian.

“Benar sekali, Pak. Setiap hari masyarakat dari beberapa kampung datang untuk ikut aktivitas sortir barang limbah. Alhamdulillah, ini bisa membantu menambah penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hamdani.

Sementara itu, saat diwawancarai awak media, Bos Awan menjelaskan bahwa dirinya saat ini hanya menyediakan lahan untuk kegiatan tersebut, sedangkan pengelolaannya dilakukan oleh Bang Abuy bersama anaknya.

“Sebenarnya untuk saat ini saya hanya ketempatan lahan saja. Untuk pengelolaan yaitu Bang Abuy dan anak saya. Aktivitas ini sudah berjalan sangat lama. Alhamdulillah, tempat saya bisa bermanfaat untuk banyak warga sekitar sini,” ujar Bos Awan.

Ia menuturkan, dirinya merasa bersyukur karena lahan yang ditempatinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan peluang penghasilan bagi masyarakat sekitar.

“Minimal buat menambah penghasilan, untuk membeli cabai bagi ibu-ibu yang ikut aktivitas, dan buat beli rokok para bapak-bapak,” tuturnya sambil tersenyum.

Keberadaan usaha pemilahan barang limbah tersebut menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk memperoleh penghasilan tambahan. Manfaat yang dirasakan sebagian warga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

(Buy)

Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Definitif, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

BEKASI, 23 Oktober 2026 — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

"Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Diikuti Kepastian Tindak Lanjut

Paulus menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan wartawan, termasuk proses koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi," ujarnya.

Paulus menambahkan bahwa pengangkatan Bupati definitif diharapkan memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan ataupun satu organisasi pers, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Paulus menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil," jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama sampai terdapat penyelesaian yang nyata.

"Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!" pungkas Paulus Simalango, S.H.

Narasumber:
Paulus Simalango, S.H.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7
Advokat GPS Law Firm and Partners

(Redaksi)
BEKASI, 23 Oktober 2026 — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

"Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Diikuti Kepastian Tindak Lanjut

Paulus menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan wartawan, termasuk proses koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi," ujarnya.

Paulus menambahkan bahwa pengangkatan Bupati definitif diharapkan memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan ataupun satu organisasi pers, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban," tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Paulus menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil," jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama sampai terdapat penyelesaian yang nyata.

"Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!" pungkas Paulus Simalango, S.H.

Narasumber:
Paulus Simalango, S.H.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Pemimpin Redaksi Media Online Liputan Berita7
Advokat GPS Law Firm and Partners

(Redaksi)

Kamis, 22 Oktober 2026

Silaturahmi di Lapak Kopi, AKPersi Karawang dan Kasi Humas Polresta Karawang Baru Sepakat Jaga Sinergi dan Keterbukaan Informasi

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas

KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 
KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 

Pj Kepala Desa Sumbersari Aan Rohimat Pimpin Rapat Minggon Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Masyarakat

Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 
Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 

Pelayanan Mapolresta Karawang Dikritik PERADI, Dinilai Menurun Usai Naik Status Jadi Polresta

KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 
KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 

Rabu, 21 Oktober 2026

RESPON CEPAT! DPRD Karawang Panggil Karang Taruna RDP Soal Kisruh PT Nipro - Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Direksi ke Manager Diusut

KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 
KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done