PKN Kawal Aspirasi Transmigran Kuala Tolam, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Bentuk Tim Terpadu
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Berawal dari Aspirasi Masyarakat
Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.
Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.
Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.
"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.
Menyangkut Kehidupan Masyarakat
Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.
Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.
"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.
PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.
Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.
Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.
Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari
Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.
Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.
"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.
PKN Berkomitmen Mengawal
Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.
Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.
Perjuangan Belum Berakhir
PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.
"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.
((Misru))
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.
Berawal dari Aspirasi Masyarakat
Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.
Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.
Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.
"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.
Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.
Menyangkut Kehidupan Masyarakat
Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.
Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.
"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.
PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.
Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.
Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.
Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari
Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.
Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.
"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.
PKN Berkomitmen Mengawal
Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.
Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.
Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.
Perjuangan Belum Berakhir
PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.
"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.
((Misru))