VERSITNEWS

Rabu, 12 Agustus 2026

Memperkuat Solidaritas dan Peran Sosial, GMPI Gelar Kongres ke-II

KARAWANG | Versitnews.com.| Rabu 12 Agustus 2026 Organisasi Masyarakat Gerakan Militan Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar Kongres ke-II di Briths Hotel, Kabupaten Karawang, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meneguhkan komitmen persaudaraan antaranggota.
Kongres mengusung semangat persatuan dengan tagline yang selama ini menjadi bagian dari identitas GMPI, yakni “Bersaudara Sampai Urat Nadi.” Semangat tersebut kembali ditegaskan sebagai landasan dalam menjaga kekompakan, loyalitas, serta kebersamaan seluruh jajaran organisasi.

Pelaksanaan kongres tidak hanya menjadi forum organisasi untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas arah perjuangan GMPI ke depan. Terlebih, dinamika sosial dan persoalan masyarakat membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan yang mampu hadir secara konstruktif.

GMPI menempatkan persatuan dan soliditas sebagai modal utama dalam menjalankan berbagai program organisasi. Kekompakan antarstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dinilai penting agar setiap agenda organisasi dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain memperkuat internal organisasi, GMPI juga menegaskan pentingnya menjalankan fungsi sosial secara nyata. Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat, melakukan kontrol sosial secara objektif, serta ikut mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam konteks tersebut, kader GMPI didorong untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan sosial, kemanusiaan, edukasi hukum, hingga pendampingan terhadap masyarakat menjadi bagian dari kontribusi yang dapat dilakukan organisasi.

Kongres ke-II juga menjadi momentum untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi, baik di internal organisasi maupun dengan berbagai elemen masyarakat. Semangat kebersamaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Slogan “Bersaudara Sampai Urat Nadi” pun diharapkan tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan diwujudkan melalui sikap saling membantu, menjaga solidaritas, dan memperkuat kepedulian antaranggota dalam setiap kondisi.

Dengan terselenggaranya Kongres ke-II tersebut, GMPI diharapkan semakin matang dalam menjalankan roda organisasi. Soliditas yang terbangun diharapkan mampu menjadi energi positif untuk memperluas kontribusi GMPI dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya di Kabupaten Karawang dan wilayah lainnya.

Kongres tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan menjaga persaudaraan, membangun komunikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Jaya Lanang 
KARAWANG | Versitnews.com.| Rabu 12 Agustus 2026 Organisasi Masyarakat Gerakan Militan Pejuang Indonesia (GMPI) menggelar Kongres ke-II di Briths Hotel, Kabupaten Karawang, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus meneguhkan komitmen persaudaraan antaranggota.
Kongres mengusung semangat persatuan dengan tagline yang selama ini menjadi bagian dari identitas GMPI, yakni “Bersaudara Sampai Urat Nadi.” Semangat tersebut kembali ditegaskan sebagai landasan dalam menjaga kekompakan, loyalitas, serta kebersamaan seluruh jajaran organisasi.

Pelaksanaan kongres tidak hanya menjadi forum organisasi untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas arah perjuangan GMPI ke depan. Terlebih, dinamika sosial dan persoalan masyarakat membutuhkan peran organisasi kemasyarakatan yang mampu hadir secara konstruktif.

GMPI menempatkan persatuan dan soliditas sebagai modal utama dalam menjalankan berbagai program organisasi. Kekompakan antarstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, dinilai penting agar setiap agenda organisasi dapat berjalan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain memperkuat internal organisasi, GMPI juga menegaskan pentingnya menjalankan fungsi sosial secara nyata. Ormas diharapkan tidak hanya menjadi wadah berkumpul, tetapi mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat, melakukan kontrol sosial secara objektif, serta ikut mendorong terciptanya kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Dalam konteks tersebut, kader GMPI didorong untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemasyarakatan. Kegiatan sosial, kemanusiaan, edukasi hukum, hingga pendampingan terhadap masyarakat menjadi bagian dari kontribusi yang dapat dilakukan organisasi.

Kongres ke-II juga menjadi momentum untuk menghilangkan ego sektoral dan memperkuat komunikasi, baik di internal organisasi maupun dengan berbagai elemen masyarakat. Semangat kebersamaan dinilai menjadi kunci untuk mencegah terjadinya gesekan sekaligus menciptakan hubungan sosial yang lebih harmonis.

Slogan “Bersaudara Sampai Urat Nadi” pun diharapkan tidak berhenti sebagai semboyan, melainkan diwujudkan melalui sikap saling membantu, menjaga solidaritas, dan memperkuat kepedulian antaranggota dalam setiap kondisi.

Dengan terselenggaranya Kongres ke-II tersebut, GMPI diharapkan semakin matang dalam menjalankan roda organisasi. Soliditas yang terbangun diharapkan mampu menjadi energi positif untuk memperluas kontribusi GMPI dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya di Kabupaten Karawang dan wilayah lainnya.

Kongres tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga oleh kemampuan menjaga persaudaraan, membangun komunikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Jaya Lanang 

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi, Sipropam Polresta Karawang Panggil Dua Saksi

 

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.


Redaksi

 

KARAWANG – Penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang melibatkan oknum anggota Polresta Karawang memasuki tahapan pemeriksaan. Hal tersebut terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Laila Rizky, S.Sos dan Ukar Suharno sebagai saksi.

Berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima, pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa selaku Akreditor Sipropam Polresta Karawang. Laila Rizky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di ruang pemeriksaan Unit Provos Sipropam Polresta Karawang.

Sementara itu, surat pemanggilan terhadap Ukar Suharno juga mencantumkan jadwal pemeriksaan pada hari yang sama, yakni Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polresta Karawang.

Surat pemanggilan itu juga mencantumkan dasar laporan polisi serta surat perintah Kapolresta Karawang mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

AKPERSI Apresiasi Respons Cepat Sipropam

Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Sipropam Polresta Karawang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Saya mengapresiasi respons cepat Sipropam Polresta Karawang dalam penanganan oknum anggota yang melanggar etik.”

Menurut Ahmad, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian. Ia menilai setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara profesional, objektif dan sesuai prosedur.

“Kami mengapresiasi langkah Sipropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perkara ini. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat mendapatkan perhatian dan sedang diproses melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti AKPERSI mengambil kesimpulan mengenai benar atau salahnya pihak tertentu. Menurutnya, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan pemeriksa dan mekanisme Kode Etik Profesi Polri.

Minta Pemeriksaan Berjalan Objektif

Ahmad berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan objektif, dengan menggali seluruh fakta serta keterangan dari para pihak.

“Yang paling penting adalah proses pemeriksaannya. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh. Jangan sampai ada kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta diperiksa,” tegasnya.

Ia juga meminta agar apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, maka proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ada.

AKPERSI: Hukum dan Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa institusi Polri memiliki mekanisme internal untuk memastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penegakan kode etik bukan untuk menjatuhkan institusi. Justru sebaliknya, proses etik yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya.

Ahmad menambahkan, AKPERSI akan tetap menghormati seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan Sipropam Polresta Karawang.

“Kami akan terus mengawal dari sisi kontrol sosial dan pemberitaan. Prinsip kami jelas, siapapun yang diperiksa harus mendapatkan proses yang adil. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, tentu harus diberikan kepastian juga,” pungkasnya.

Dengan adanya pemanggilan terhadap Laila Rizky dan Ukar Suharno sebagai saksi, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Sipropam Polresta Karawang serta langkah selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan dokumen surat panggilan yang diterima redaksi. Dugaan pelanggaran etik dan pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari pihak yang berwenang.


Redaksi

Usai Serangkaian Pemeriksaan, Kasus Layla Rizky Kini Masuk Gelar Perkara

BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Layla Rizky, S.Sos, memasuki tahapan penting.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, gelar perkara terkait laporan Layla Rizky telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Layla Rizky selaku pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, yang disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di wilayah Kampung Pintu, Kelurahan/Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Berdasarkan SP2HP ke-3, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pengecekan TKP, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Layla Rizky, S.Sos, saksi Ahmad Syarifudin, saksi Tono, saksi Vanesa, serta terlapor Sukarya WK, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Polresta Karawang berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Layla Rizky pada 7 Agustus 2026 dan menerima hasil pemeriksaan sementara dari ahli psikologi pada tanggal yang sama.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mencantumkan “melakukan gelar perkara” sebagai rencana tindak lanjut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, meminta agar proses hukum terhadap laporan Layla Rizky dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya gelar perkara merupakan tahapan penting karena seluruh hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 “Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya gelar perkara. Namun, kami berharap hasil gelar perkara tersebut benar-benar berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin sebuah laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.

 “Yang kami dorong bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau benar. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ahmad juga meminta agar apabila hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik masih menemukan kekurangan dalam proses penyelidikan, pihaknya meminta agar dilakukan pendalaman secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Kepastian hukum itu penting. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya,” katanya.

AKPERSI Soroti Pentingnya Transparansi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers dan komunikasi publik.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

 “Kami akan tetap menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, transparansi perkembangan penanganannya juga menjadi penting. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena tidak adanya penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor,” tambah Ahmad.

Menunggu Hasil Resmi Pasca Gelar Perkara

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman, atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Yang jelas, pelaksanaan gelar perkara belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pelapor tentu berharap tahapan gelar perkara tersebut dapat memberikan arah yang jelas terhadap laporan yang telah dibuat.

AKPERSI Jawa Barat juga berharap Polres Metro Bekasi dapat menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resminya. Prinsip kami sederhana: hukum harus berjalan, fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti, dan semua pihak harus diperlakukan secara adil,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara pada 11 Agustus 2026, kasus Layla Rizky kini memasuki fase yang dinilai penting. Publik pun menunggu bagaimana keputusan dan langkah resmi penyidik setelah seluruh hasil penyelidikan dievaluasi.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada dokumen SP2HP ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 serta informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Pernyataan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menunggu hasil dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Redaksi 
BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau merampas kemerdekaan orang lain dan/atau memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilaporkan oleh Layla Rizky, S.Sos, memasuki tahapan penting.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, gelar perkara terkait laporan Layla Rizky telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Layla Rizky selaku pelapor.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP, yang disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di wilayah Kampung Pintu, Kelurahan/Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Berdasarkan SP2HP ke-3, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, mulai dari administrasi penyelidikan, pengecekan TKP, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Layla Rizky, S.Sos, saksi Ahmad Syarifudin, saksi Tono, saksi Vanesa, serta terlapor Sukarya WK, S.H.

Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Polresta Karawang berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Layla Rizky pada 7 Agustus 2026 dan menerima hasil pemeriksaan sementara dari ahli psikologi pada tanggal yang sama.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik mencantumkan “melakukan gelar perkara” sebagai rencana tindak lanjut.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa gelar perkara tersebut telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI: Jangan Ada Pihak yang Kebal Hukum

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, meminta agar proses hukum terhadap laporan Layla Rizky dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Menurut Ahmad, dilaksanakannya gelar perkara merupakan tahapan penting karena seluruh hasil penyelidikan dapat dievaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 “Kami mengapresiasi proses penyelidikan yang sudah berjalan hingga dilaksanakannya gelar perkara. Namun, kami berharap hasil gelar perkara tersebut benar-benar berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Ahmad.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan tidak ingin sebuah laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan mengenai perkembangan maupun hasil penanganannya.

 “Yang kami dorong bukan soal siapa yang harus dinyatakan bersalah atau benar. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah prosesnya transparan, profesional dan tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ahmad juga meminta agar apabila hasil gelar perkara menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik masih menemukan kekurangan dalam proses penyelidikan, pihaknya meminta agar dilakukan pendalaman secara objektif sehingga keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.

 “Kepastian hukum itu penting. Pelapor berhak mengetahui perkembangan laporan yang dibuatnya, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi mengenai hasil gelar perkara dan langkah selanjutnya,” katanya.

AKPERSI Soroti Pentingnya Transparansi

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa AKPERSI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai organisasi yang bergerak di bidang pers dan komunikasi publik.

Menurutnya, fungsi kontrol sosial pers bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta.

 “Kami akan tetap menghormati kewenangan penyidik. Tetapi ketika sebuah perkara sudah menjadi perhatian publik, transparansi perkembangan penanganannya juga menjadi penting. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang simpang siur karena tidak adanya penjelasan resmi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Jangan sampai pemberitaan mendahului proses hukum. Kita harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, proses penegakan hukum juga harus memberikan kepastian kepada pelapor,” tambah Ahmad.

Menunggu Hasil Resmi Pasca Gelar Perkara

Kini perhatian tertuju pada langkah Polres Metro Bekasi setelah gelar perkara dilaksanakan pada 11 Agustus 2026.

Apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, masih memerlukan pendalaman, atau terdapat keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Yang jelas, pelaksanaan gelar perkara belum dapat secara otomatis dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, pelapor tentu berharap tahapan gelar perkara tersebut dapat memberikan arah yang jelas terhadap laporan yang telah dibuat.

AKPERSI Jawa Barat juga berharap Polres Metro Bekasi dapat menyampaikan perkembangan selanjutnya secara terbuka kepada pelapor sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menunggu hasil resminya. Prinsip kami sederhana: hukum harus berjalan, fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti, dan semua pihak harus diperlakukan secara adil,” pungkas Ahmad Syarifudin.

Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara pada 11 Agustus 2026, kasus Layla Rizky kini memasuki fase yang dinilai penting. Publik pun menunggu bagaimana keputusan dan langkah resmi penyidik setelah seluruh hasil penyelidikan dievaluasi.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini mengacu pada dokumen SP2HP ke-3 tertanggal 7 Agustus 2026 serta informasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2026. Pernyataan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menunggu hasil dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Redaksi 

Senin, 10 Agustus 2026

Merah Putih 320 Meter Membentang! Jatirasa Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI ke-81

Karawang — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kental di lingkungan Jatirasa Barat RT 04/02, Kelurahan Karangpawitan. Warga secara kompak mengibarkan dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang kurang lebih 320 meter di sepanjang lingkungan sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Paguyuban Ibu-Ibu yang diketuai Siti Kuraesin dan Rika, dengan dukungan penuh dari masyarakat RT 04. Persiapan hingga pemasangan bendera dilakukan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong.

Ketua RT 04, Jaja Rojali, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kekompakan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sederhana namun penuh makna dalam mengisi kemerdekaan.

«“Saya sangat bangga melihat kekompakan warga RT 04. Bendera Merah Putih sepanjang 320 meter ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi merupakan simbol rasa cinta kita kepada Indonesia. Apa yang kami lakukan ini lahir dari kebersamaan dan gotong royong warga. Mudah-mudahan semangat seperti ini terus terjaga, bukan hanya saat HUT RI, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” ujar Jaja Rojali.»

Jaja menambahkan, semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat. Menurutnya, perjuangan mengisi kemerdekaan saat ini dapat diwujudkan melalui persatuan, kepedulian, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua RW 02, Aos Kosasih, memberikan apresiasi terhadap inisiatif warga RT 04. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat nasionalisme dan gotong royong masih sangat kuat di tengah masyarakat.

«“Kami dari RW 02 sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga RT 04. Ini kegiatan yang positif dan patut dicontoh. Ketika masyarakat bersatu dan bergotong royong, sesuatu yang besar bisa diwujudkan. Semoga kekompakan ini terus dipertahankan,” kata Aos Kosasih.»

Ketua Paguyuban Ibu-Ibu, Siti Kuraesin dan Rika, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keinginan bersama untuk menyambut HUT ke-81 RI dengan sesuatu yang dapat dirasakan dan dilihat langsung oleh seluruh warga.

«“Kami ingin memberikan warna dalam menyambut kemerdekaan. Bendera sepanjang 320 meter ini merupakan hasil kebersamaan. Dana yang digunakan juga berasal dari gotong royong warga RT 04. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi bentuk rasa syukur dan kecintaan kami kepada Indonesia,” ujar Siti Kuraesin dan Rika.»

Seluruh dana kegiatan diperoleh melalui swadaya dan gotong royong warga RT 04. Tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, kegiatan tersebut juga memperlihatkan kuatnya hubungan sosial dan semangat kebersamaan masyarakat Jatirasa Barat.

Bentangan Merah Putih sepanjang 320 meter tersebut kini menjadi pemandangan yang mencolok sekaligus penuh makna. Dari lingkungan kecil Jatirasa Barat, warga ingin menyampaikan pesan bahwa semangat kemerdekaan harus terus dikibarkan, persatuan harus terus dijaga, dan gotong royong harus tetap menjadi kekuatan masyarakat.

Dari Jatirasa Barat untuk Indonesia.
Merah Putih berkibar, persatuan tetap menyala!

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!

Redaksi 
Karawang — Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kental di lingkungan Jatirasa Barat RT 04/02, Kelurahan Karangpawitan. Warga secara kompak mengibarkan dan membentangkan bendera Merah Putih sepanjang kurang lebih 320 meter di sepanjang lingkungan sebagai bentuk kecintaan terhadap Tanah Air.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Paguyuban Ibu-Ibu yang diketuai Siti Kuraesin dan Rika, dengan dukungan penuh dari masyarakat RT 04. Persiapan hingga pemasangan bendera dilakukan secara bersama-sama dengan semangat gotong royong.

Ketua RT 04, Jaja Rojali, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kekompakan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sederhana namun penuh makna dalam mengisi kemerdekaan.

«“Saya sangat bangga melihat kekompakan warga RT 04. Bendera Merah Putih sepanjang 320 meter ini bukan hanya sekadar hiasan, tetapi merupakan simbol rasa cinta kita kepada Indonesia. Apa yang kami lakukan ini lahir dari kebersamaan dan gotong royong warga. Mudah-mudahan semangat seperti ini terus terjaga, bukan hanya saat HUT RI, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” ujar Jaja Rojali.»

Jaja menambahkan, semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat. Menurutnya, perjuangan mengisi kemerdekaan saat ini dapat diwujudkan melalui persatuan, kepedulian, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Ketua RW 02, Aos Kosasih, memberikan apresiasi terhadap inisiatif warga RT 04. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa semangat nasionalisme dan gotong royong masih sangat kuat di tengah masyarakat.

«“Kami dari RW 02 sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga RT 04. Ini kegiatan yang positif dan patut dicontoh. Ketika masyarakat bersatu dan bergotong royong, sesuatu yang besar bisa diwujudkan. Semoga kekompakan ini terus dipertahankan,” kata Aos Kosasih.»

Ketua Paguyuban Ibu-Ibu, Siti Kuraesin dan Rika, mengatakan bahwa kegiatan tersebut berawal dari keinginan bersama untuk menyambut HUT ke-81 RI dengan sesuatu yang dapat dirasakan dan dilihat langsung oleh seluruh warga.

«“Kami ingin memberikan warna dalam menyambut kemerdekaan. Bendera sepanjang 320 meter ini merupakan hasil kebersamaan. Dana yang digunakan juga berasal dari gotong royong warga RT 04. Semoga apa yang kami lakukan bisa menjadi bentuk rasa syukur dan kecintaan kami kepada Indonesia,” ujar Siti Kuraesin dan Rika.»

Seluruh dana kegiatan diperoleh melalui swadaya dan gotong royong warga RT 04. Tidak hanya menjadi simbol nasionalisme, kegiatan tersebut juga memperlihatkan kuatnya hubungan sosial dan semangat kebersamaan masyarakat Jatirasa Barat.

Bentangan Merah Putih sepanjang 320 meter tersebut kini menjadi pemandangan yang mencolok sekaligus penuh makna. Dari lingkungan kecil Jatirasa Barat, warga ingin menyampaikan pesan bahwa semangat kemerdekaan harus terus dikibarkan, persatuan harus terus dijaga, dan gotong royong harus tetap menjadi kekuatan masyarakat.

Dari Jatirasa Barat untuk Indonesia.
Merah Putih berkibar, persatuan tetap menyala!

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!

Redaksi 

Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor



CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – versitnews@gmail.com Hari Lahir (Harlah) ke-28 Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) tingkat nasional berlangsung meriah di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026).

Perhelatan akbar tersebut dihadiri sekitar 30 ribu peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Sejak pagi, anggota dan keluarga besar BPPKB Banten telah memadati kawasan Stadion Pakansari untuk mengikuti rangkaian peringatan Harlah ke-28.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., Sekretaris Jenderal DPP BPPKB Banten Abah H. TB Endoh Sugriwa, serta Abah Kusai selaku pendiri BPPKB Banten.

Turut hadir Panglima 5 DPP BPPKB Banten Sakri Mandala beserta jajaran, Ketua DPD Jawa Barat H. Munin Niin Kisin bersama jajaran, serta para ketua DPD BPPKB Banten dari berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai tuan rumah, Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Bogor Kang Uwo (Asik Ahmad Isen) hadir bersama Sekretaris DPC Saepullah, S.H., M.H., RT Ame selaku Dansatgas DPC Kabupaten Bogor, serta jajaran pengurus dan anggota.

Hadir pula para ketua DPAC BPPKB Banten se-Kabupaten Bogor beserta jajaran, ketua DPC BPPKB Banten dari berbagai kabupaten dan kota se-Indonesia, para ketua DPAC se-Indonesia, serta keluarga besar BPPKB Banten dari berbagai wilayah.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan setempat yang ikut mendukung kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya rangkaian acara.

Selain itu, kegiatan semakin semarak dengan hadirnya perwakilan Kesultanan Cirebon yang mengenakan pakaian putih sebagai ciri khas Kesultanan Cirebon.


Rangkaian kegiatan Harlah dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara acara pokok peringatan Harlah ke-28 dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan lagu Hari Jadi Bogor. Suasana semakin meriah ketika puluhan ribu peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebanggaan keluarga besar BPPKB Banten.

Ketua Panitia Harlah Nasional ke-28 BPPKB Banten, Abah Joni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh donatur dan semua pihak yang telah membantu. Terutama kepada DPC Kabupaten Bogor, Kang Uwo sebagai tuan rumah. Berkat kerja keras dan kekompakan kita semua, Alhamdulillah Harlah ke-28 BPPKB Banten dapat berlangsung dengan meriah, megah dan lancar,” ujar Abah Joni.

Ketua Umum Tekankan Jaga Marwah BPPKB Banten

Dalam sambutannya, Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan anggota BPPKB Banten yang hadir dari berbagai wilayah.

Ia menyampaikan bahwa BPPKB Banten telah berkembang menjadi organisasi berskala nasional. Bahkan, menurutnya, keberadaan BPPKB Banten saat ini telah terbentuk di tujuh negara.

“BPPKB ini sudah nasional, bahkan sudah didirikan di tujuh negara. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga marwah BPPKB Banten,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota agar senantiasa berpegang teguh pada motto organisasi, yaitu “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah.”

Menurutnya, semakin luasnya perkembangan organisasi harus diiringi dengan kekompakan, kedisiplinan, persaudaraan serta perilaku yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pangeran Kuda Putih Berikan Kehormatan kepada Pimpinan BPPKB Banten

Kehadiran perwakilan Kesultanan Cirebon turut memberikan warna tersendiri dalam perhelatan Harlah ke-28 BPPKB Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Pangeran Kuda Putih memberikan penghormatan dan kehormatan kepada pimpinan BPPKB Banten. Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian para peserta sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara keluarga besar BPPKB Banten dengan unsur budaya Nusantara.

Pangeran Kuda Putih hadir mengenakan pakaian khas Kesultanan Cirebon berwarna putih, yang menambah nuansa budaya dalam perhelatan akbar tersebut.

Debus Banten hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Harlah

Kemeriahan Harlah ke-28 BPPKB Banten semakin terasa dengan berbagai pertunjukan seni dan hiburan.

Salah satu penampilan yang mendapat perhatian para peserta adalah atraksi debus Banten dari berbagai wilayah. Kesenian tradisional khas Banten tersebut menjadi bagian dari rangkaian hiburan dalam perayaan Harlah.

Selain pertunjukan debus, acara juga dimeriahkan oleh sejumlah artis ibu kota serta hiburan dari berbagai daerah.

Dengan dihadiri sekitar 30 ribu peserta, Harlah ke-28 BPPKB Banten tingkat nasional di Stadion Pakansari menjadi momentum besar bagi keluarga besar organisasi untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat konsolidasi dan menjaga soliditas organisasi.

Peringatan Harlah ke-28 ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan hari jadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan seluruh keluarga besar BPPKB Banten di tingkat pusat, daerah hingga pelosok Indonesia.

Dengan tetap memegang teguh motto “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah”, BPPKB Banten diharapkan terus menjaga persatuan, kekompakan dan marwah organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.
*WiNa*(Chika)


CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – versitnews@gmail.com Hari Lahir (Harlah) ke-28 Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) tingkat nasional berlangsung meriah di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/8/2026).

Perhelatan akbar tersebut dihadiri sekitar 30 ribu peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Sejak pagi, anggota dan keluarga besar BPPKB Banten telah memadati kawasan Stadion Pakansari untuk mengikuti rangkaian peringatan Harlah ke-28.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., Sekretaris Jenderal DPP BPPKB Banten Abah H. TB Endoh Sugriwa, serta Abah Kusai selaku pendiri BPPKB Banten.

Turut hadir Panglima 5 DPP BPPKB Banten Sakri Mandala beserta jajaran, Ketua DPD Jawa Barat H. Munin Niin Kisin bersama jajaran, serta para ketua DPD BPPKB Banten dari berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai tuan rumah, Ketua DPC BPPKB Banten Kabupaten Bogor Kang Uwo (Asik Ahmad Isen) hadir bersama Sekretaris DPC Saepullah, S.H., M.H., RT Ame selaku Dansatgas DPC Kabupaten Bogor, serta jajaran pengurus dan anggota.

Hadir pula para ketua DPAC BPPKB Banten se-Kabupaten Bogor beserta jajaran, ketua DPC BPPKB Banten dari berbagai kabupaten dan kota se-Indonesia, para ketua DPAC se-Indonesia, serta keluarga besar BPPKB Banten dari berbagai wilayah.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri perwakilan TNI, Polri, serta unsur pemerintahan setempat yang ikut mendukung kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya rangkaian acara.

Selain itu, kegiatan semakin semarak dengan hadirnya perwakilan Kesultanan Cirebon yang mengenakan pakaian putih sebagai ciri khas Kesultanan Cirebon.


Rangkaian kegiatan Harlah dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara acara pokok peringatan Harlah ke-28 dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan lagu Hari Jadi Bogor. Suasana semakin meriah ketika puluhan ribu peserta bersama-sama menyanyikan lagu kebanggaan keluarga besar BPPKB Banten.

Ketua Panitia Harlah Nasional ke-28 BPPKB Banten, Abah Joni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh donatur dan semua pihak yang telah membantu. Terutama kepada DPC Kabupaten Bogor, Kang Uwo sebagai tuan rumah. Berkat kerja keras dan kekompakan kita semua, Alhamdulillah Harlah ke-28 BPPKB Banten dapat berlangsung dengan meriah, megah dan lancar,” ujar Abah Joni.

Ketua Umum Tekankan Jaga Marwah BPPKB Banten

Dalam sambutannya, Ketua Umum BPPKB Banten Abah H. Noer Indra Jaya, S.H., memberikan arahan kepada seluruh pengurus dan anggota BPPKB Banten yang hadir dari berbagai wilayah.

Ia menyampaikan bahwa BPPKB Banten telah berkembang menjadi organisasi berskala nasional. Bahkan, menurutnya, keberadaan BPPKB Banten saat ini telah terbentuk di tujuh negara.

“BPPKB ini sudah nasional, bahkan sudah didirikan di tujuh negara. Karena itu, kita harus bersama-sama menjaga marwah BPPKB Banten,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan anggota agar senantiasa berpegang teguh pada motto organisasi, yaitu “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah.”

Menurutnya, semakin luasnya perkembangan organisasi harus diiringi dengan kekompakan, kedisiplinan, persaudaraan serta perilaku yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pangeran Kuda Putih Berikan Kehormatan kepada Pimpinan BPPKB Banten

Kehadiran perwakilan Kesultanan Cirebon turut memberikan warna tersendiri dalam perhelatan Harlah ke-28 BPPKB Banten.

Dalam kesempatan tersebut, Pangeran Kuda Putih memberikan penghormatan dan kehormatan kepada pimpinan BPPKB Banten. Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian para peserta sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara keluarga besar BPPKB Banten dengan unsur budaya Nusantara.

Pangeran Kuda Putih hadir mengenakan pakaian khas Kesultanan Cirebon berwarna putih, yang menambah nuansa budaya dalam perhelatan akbar tersebut.

Debus Banten hingga Artis Ibu Kota Meriahkan Harlah

Kemeriahan Harlah ke-28 BPPKB Banten semakin terasa dengan berbagai pertunjukan seni dan hiburan.

Salah satu penampilan yang mendapat perhatian para peserta adalah atraksi debus Banten dari berbagai wilayah. Kesenian tradisional khas Banten tersebut menjadi bagian dari rangkaian hiburan dalam perayaan Harlah.

Selain pertunjukan debus, acara juga dimeriahkan oleh sejumlah artis ibu kota serta hiburan dari berbagai daerah.

Dengan dihadiri sekitar 30 ribu peserta, Harlah ke-28 BPPKB Banten tingkat nasional di Stadion Pakansari menjadi momentum besar bagi keluarga besar organisasi untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat konsolidasi dan menjaga soliditas organisasi.

Peringatan Harlah ke-28 ini diharapkan tidak hanya menjadi perayaan hari jadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan seluruh keluarga besar BPPKB Banten di tingkat pusat, daerah hingga pelosok Indonesia.

Dengan tetap memegang teguh motto “Berjuang, Beramal dan Berakhlakul Karimah”, BPPKB Banten diharapkan terus menjaga persatuan, kekompakan dan marwah organisasi serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara.
*WiNa*(Chika)

Bang Karman Bersama Tim Kemenangan Siap Kawal Dan Sukseskan Ahmad Maulana Menuju Pilkades Lenggahsari

Pebayuran Bekasi – Dukungan terhadap bakal calon Kepala Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Ahmad Maulana, terus mengalir, salah satunya datang dari Bang Karman bersama tim kemenangan yang menyatakan kesiapan untuk mengawal setiap tahapan pesta demokrasi tingkat desa Lengah Sari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Senen (10/8/2026).

Bang Karman yang merupakan bagian dari ring satu tim kemenangan Ahmad Maulana menegaskan, pihaknya siap bergerak bersama seluruh tim untuk mengawal proses pencalonan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahsari agar berjalan aman, tertib, damai, dan kondusif.

“Kami bersama tim kemenangan siap mengawal dan mendukung penuh Ahmad Maulana. Yang paling utama, kami ingin seluruh proses Pilkades berjalan aman, lancar, damai, dan tetap menjunjung tinggi persatuan masyarakat Desa Lenggahsari,” ujar Bang Karman.

Menurutnya, dukungan yang diberikan bukan sekadar memenangkan kontestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun suasana demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menjaga kekompakan tim dan mengedepankan cara-cara yang santun. Perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi, namun persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi yang utama,” sambungnya.

Bang Karman juga mengajak seluruh tim pendukung dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Ia berharap pesta demokrasi di Desa Lenggahsari nantinya dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Siapa pun pilihannya, mari kita sama-sama menjaga Lenggahsari agar tetap aman dan kondusif, kami siap mengawal Ahmad Maulana dengan semangat kebersamaan dan penuh tanggung jawab,” pungkas Bang Karman.

Dengan semakin solidnya barisan pendukung, Ahmad Maulana bersama tim kemenangan kini terus mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pilkades Lenggahsari. 

Semangat kebersamaan pun menjadi modal penting dalam menyambut pesta demokrasi desa yang diharapkan berlangsung aman, damai, jujur, dan kondusif.

Redaksi 
Pebayuran Bekasi – Dukungan terhadap bakal calon Kepala Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Ahmad Maulana, terus mengalir, salah satunya datang dari Bang Karman bersama tim kemenangan yang menyatakan kesiapan untuk mengawal setiap tahapan pesta demokrasi tingkat desa Lengah Sari, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, Senen (10/8/2026).

Bang Karman yang merupakan bagian dari ring satu tim kemenangan Ahmad Maulana menegaskan, pihaknya siap bergerak bersama seluruh tim untuk mengawal proses pencalonan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lenggahsari agar berjalan aman, tertib, damai, dan kondusif.

“Kami bersama tim kemenangan siap mengawal dan mendukung penuh Ahmad Maulana. Yang paling utama, kami ingin seluruh proses Pilkades berjalan aman, lancar, damai, dan tetap menjunjung tinggi persatuan masyarakat Desa Lenggahsari,” ujar Bang Karman.

Menurutnya, dukungan yang diberikan bukan sekadar memenangkan kontestasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun suasana demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menjaga kekompakan tim dan mengedepankan cara-cara yang santun. Perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi, namun persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi yang utama,” sambungnya.

Bang Karman juga mengajak seluruh tim pendukung dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Ia berharap pesta demokrasi di Desa Lenggahsari nantinya dapat melahirkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Siapa pun pilihannya, mari kita sama-sama menjaga Lenggahsari agar tetap aman dan kondusif, kami siap mengawal Ahmad Maulana dengan semangat kebersamaan dan penuh tanggung jawab,” pungkas Bang Karman.

Dengan semakin solidnya barisan pendukung, Ahmad Maulana bersama tim kemenangan kini terus mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pilkades Lenggahsari. 

Semangat kebersamaan pun menjadi modal penting dalam menyambut pesta demokrasi desa yang diharapkan berlangsung aman, damai, jujur, dan kondusif.

Redaksi 

WARGA DESA TELARSARI MOHON BANTUAN RUTILAH, PEMKAB KARAWANG DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN

KARAWANG, VERSITNEWS – Kondisi memprihatinkan dialami Bapak Oca, warga Desa Telarsari, Dusun Cibango RT 03/06, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Rumah yang ditempatinya bersama keluarga saat ini berada dalam kondisi tidak layak huni dan membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi rumah Bapak Oca cukup memprihatinkan. Dinding rumah yang terlihat pada hancur,sudah tampak lapuk, bagian atap mengalami kebocoran, sementara lantai rumah masih berupa tanah.

Kondisi tersebut membuat penghuni rumah harus menghadapi kesulitan, terutama ketika hujan turun. Air hujan dilaporkan masuk ke dalam rumah melalui bagian atap yang bocor. Selain itu, kondisi dinding yang sudah lapuk juga menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi angin kencang.

Bapak Oca berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat memberikan perhatian melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kalau hujan bocor semua, kalau angin kencang takut roboh. Kami mohon kepada Bapak Bupati Karawang dan Pemkab Karawang melalui program Rutilahu agar bisa membantu,” ujar Bapak Oca kepada VERSITNEWS, 10 Agustus 2026.

WARGA BERHARAP SEGERA DIBANTU

Kondisi tersebut juga mengundang keprihatinan warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah dapat segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kondisi rumah Bapak Oca sehingga dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan program Rutilahu.

“Kami dari warga RT 03/06 Dusun Cibango meminta Pemkab Karawang bisa memasukkan Bapak Oca ke dalam data penerima bantuan Rutilahu. Beliau memang sangat membutuhkan,” ungkap perwakilan warga.

Program Rutilahu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak, sekaligus mendorong terciptanya hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman.

Masyarakat berharap proses pengusulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sehingga kondisi rumah Bapak Oca dapat memperoleh perhatian dan solusi yang tepat.

Melalui pemberitaan ini, VERSITNEWS turut menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya instansi terkait, agar dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah tersebut.

Bantuan Rutilahu diharapkan dapat menjadi solusi bagi Bapak Oca dan keluarganya agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman dan layak.

Ujang Sukarna 


KARAWANG, VERSITNEWS – Kondisi memprihatinkan dialami Bapak Oca, warga Desa Telarsari, Dusun Cibango RT 03/06, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Rumah yang ditempatinya bersama keluarga saat ini berada dalam kondisi tidak layak huni dan membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi rumah Bapak Oca cukup memprihatinkan. Dinding rumah yang terlihat pada hancur,sudah tampak lapuk, bagian atap mengalami kebocoran, sementara lantai rumah masih berupa tanah.

Kondisi tersebut membuat penghuni rumah harus menghadapi kesulitan, terutama ketika hujan turun. Air hujan dilaporkan masuk ke dalam rumah melalui bagian atap yang bocor. Selain itu, kondisi dinding yang sudah lapuk juga menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi angin kencang.

Bapak Oca berharap Pemerintah Kabupaten Karawang dapat memberikan perhatian melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kalau hujan bocor semua, kalau angin kencang takut roboh. Kami mohon kepada Bapak Bupati Karawang dan Pemkab Karawang melalui program Rutilahu agar bisa membantu,” ujar Bapak Oca kepada VERSITNEWS, 10 Agustus 2026.

WARGA BERHARAP SEGERA DIBANTU

Kondisi tersebut juga mengundang keprihatinan warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah dapat segera melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kondisi rumah Bapak Oca sehingga dapat dipertimbangkan sebagai penerima bantuan program Rutilahu.

“Kami dari warga RT 03/06 Dusun Cibango meminta Pemkab Karawang bisa memasukkan Bapak Oca ke dalam data penerima bantuan Rutilahu. Beliau memang sangat membutuhkan,” ungkap perwakilan warga.

Program Rutilahu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak, sekaligus mendorong terciptanya hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman.

Masyarakat berharap proses pengusulan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, sehingga kondisi rumah Bapak Oca dapat memperoleh perhatian dan solusi yang tepat.

Melalui pemberitaan ini, VERSITNEWS turut menyampaikan aspirasi warga kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya instansi terkait, agar dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah tersebut.

Bantuan Rutilahu diharapkan dapat menjadi solusi bagi Bapak Oca dan keluarganya agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman dan layak.

Ujang Sukarna 


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done