VERSITNEWS

Kamis, 22 Oktober 2026

Silaturahmi di Lapak Kopi, AKPersi Karawang dan Kasi Humas Polresta Karawang Baru Sepakat Jaga Sinergi dan Keterbukaan Informasi

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menjalin silaturahmi dengan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang yang baru, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., pada Kamis (22/10/2026). 
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang baik antara insan pers dan jajaran kepolisian.
‎
‎Kegiatan silaturahmi berlangsung di Lapak Kopi, Jalan Panatayuda Nomor 19, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban.
‎
‎Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Fery Maulana, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai, silaturahmi merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang harmonis antara organisasi pers dan institusi kepolisian, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
‎
‎Menurutnya, hubungan kemitraan yang baik perlu terus dijaga melalui komunikasi terbuka, koordinasi, serta sikap saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
‎
‎Fery juga berharap, terjalinnya komunikasi antara AKPERSI Karawang dan Humas Polresta Karawang dapat semakin memperkuat sinergi dalam penyebarluasan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
‎
‎Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kemitraan antara insan pers dan kepolisian harus tetap berjalan dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta independensi jurnalistik. Dengan demikian, hubungan yang terbangun tidak hanya sebatas silaturahmi, tetapi juga dapat mendukung keterbukaan informasi dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
‎
‎Sementara itu, Ipda Muhammad Asim, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari jajaran DPC AKPERSI Kabupaten Karawang. Ia mengapresiasi kesempatan untuk bersilaturahmi dan membangun komunikasi dengan para insan pers di Kabupaten Karawang.
‎
‎Ia berharap, hubungan baik yang telah terjalin dapat terus dipelihara melalui komunikasi dan koordinasi yang positif, khususnya dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara jelas dan bertanggung jawab.
‎
‎Keberadaan insan pers dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai informasi kepada publik. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara kepolisian dan media diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat, sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam menerima pemberitaan.
‎
‎Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan antara DPC AKPERSI Kabupaten Karawang dan Humas Polresta Karawang. Ke depan, komunikasi dan koordinasi diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, independensi pers, profesionalisme, serta keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Melalui silaturahmi ini, kedua pihak diharapkan dapat menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif demi mendukung penyampaian informasi yang informatif, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karawang.
‎
‎Redaksi

PROYEK JALAN Rp392,8 JUTA DI PRIMA SUKAHARJA DISOROT! DIDUGA DIKERJAKAN SEHARI, AKPERSI DESAK PRKP KARAWANG BUKA DATA DAN UJI KUALITAS

KARAWANG — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Prima Sukaharja, RW 008, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak Rp392.896.000 itu dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan fisiknya diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan disebut hanya satu hari.

Persoalan ini tidak bisa berhenti pada perdebatan soal cepat atau lambatnya pekerjaan. Ada pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, penyedia jasa, serta pihak pengawas: apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume yang dibayarkan, dan standar mutu yang dipersyaratkan?

Ketika hampir Rp393 juta uang publik dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan. Papan proyek yang terpasang di lokasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sumber informasi publik yang seharusnya dapat diuji kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.

MASA KONTRAK 60 HARI, MENGAPA PEKERJAAN DISEBUT SEHARI?

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas PRKP Kabupaten Karawang melalui urusan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Berikut rincian proyek sebagaimana tercantum pada papan informasi:

- Nama pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Prima Sukaharja RW 008.
- Nomor SPK: 01-1.4.5/84/SPK-PRAS/PSU.1/2026.
- Tanggal SPK: 16 September 2026.
- Nilai kontrak: Rp392.896.000.
- Penyedia jasa: CV Rizky Barokah Abadi.
- Jangka waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
- Sumber dana: APBD Kabupaten Karawang.
- Lokasi: Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Dalam informasi yang dihimpun, warga dan pegiat kontrol sosial menyampaikan bahwa pengerjaan fisik jalan tersebut diduga berlangsung hanya dalam satu hari. Proses yang mereka soroti disebut meliputi pengiriman material agregat, pemadatan, hingga pengaspalan pada hari yang sama.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen pelaksanaan, laporan harian pekerjaan, dokumentasi lapangan, serta pemeriksaan teknis. Durasi pengerjaan yang singkat memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan nyata dan kewajiban dalam kontrak, perbedaan itu harus dijelaskan secara transparan.

Pertanyaan publiknya jelas: apakah waktu yang digunakan, tahapan pekerjaan, volume material, dan mutu hasil konstruksi sudah sesuai dengan dokumen kontrak?

Pertanyaan ini tidak semestinya dijawab hanya dengan pernyataan bahwa jalan telah selesai diaspal. Permukaan yang terlihat rata belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh lapisan di bawahnya telah dikerjakan sesuai spesifikasi.

JANGAN HANYA LIHAT ASPALNYA, PERIKSA LAPISAN DI BAWAHNYA!

Pekerjaan jalan memiliki tahapan teknis yang saling berkaitan. Kualitas hasil akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tampilan permukaan, tetapi juga oleh kondisi lapisan dasar, mutu dan gradasi material, ketebalan setiap lapisan, kadar pemadatan, serta metode penghamparan dan pelaksanaan pengaspalan.

Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai persyaratan teknis, risiko kerusakan dini perlu diantisipasi. Jalan dapat mengalami retak, amblas, bergelombang, atau kerusakan lainnya, meskipun pada awalnya terlihat mulus.

Karena itu, masyarakat meminta persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui pemeriksaan visual dari pinggir jalan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara teknis dengan mengacu pada spesifikasi kontrak dan jenis konstruksi yang benar-benar direncanakan.

Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup:

1. Ketebalan lapisan jalan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
2. Mutu dan volume material, termasuk agregat dan material pengaspalan yang digunakan.
3. Kualitas pemadatan, berdasarkan metode dan parameter yang dipersyaratkan.
4. Volume pekerjaan terpasang, untuk dicocokkan dengan laporan pengukuran dan dokumen pembayaran.
5. Dokumentasi tahapan pelaksanaan, termasuk laporan harian, laporan pengawasan, dan berita acara pemeriksaan.
6. Kesesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, kontrak, serta gambar dan spesifikasi teknis.

Jika diperlukan, pengujian lapangan maupun pengujian laboratorium harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dengan metode yang sesuai. Hasil pemeriksaan tersebut penting agar penilaian tidak hanya bertumpu pada dugaan, melainkan pada bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

FERIMAULANA DAN AKPERSI KARAWANG DESAK KLARIFIKASI TERBUKA

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai nilai kontrak yang mendekati Rp393 juta harus disertai transparansi, pengawasan yang memadai, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang publik tidak cukup dinilai dari selesai atau tidaknya pekerjaan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa hasil fisiknya sesuai dengan apa yang dibayarkan melalui anggaran daerah.

“Kalau nilai kontraknya hampir Rp393 juta, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan. Apakah volumenya sesuai, apakah ketebalannya memenuhi spesifikasi, apakah materialnya sesuai, dan apakah seluruh tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan berdasarkan kontrak? Itu semua harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ferimaulana dalam pernyataan yang disampaikan dalam materi pemberitaan ini.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada laporan bahwa pekerjaan sudah selesai. Pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak, mulai dari material, proses pengerjaan, volume, sampai mutu hasil akhirnya. Kami meminta Dinas PRKP memberikan klarifikasi dan membuka ruang pemeriksaan teknis,” lanjutnya.

Sorotan AKPERSI tersebut merupakan dorongan agar penyelenggara kegiatan memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.

Bagi masyarakat, transparansi bukanlah ancaman bagi pelaksana proyek yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan secara benar.

PRKP KARAWANG HARUS MENJAWAB, BUKAN MEMBIARKAN PERTANYAAN BERGULIR

Dinas PRKP Kabupaten Karawang sebagai instansi yang tercantum dalam papan informasi proyek perlu memberikan penjelasan yang substantif mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Publik perlu mengetahui bagaimana tahapan pekerjaan direncanakan dan dilaksanakan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana mutu dan volume pekerjaan diperiksa sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka antara lain:

- Apakah pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan hanya dalam satu hari, atau terdapat tahapan lain yang telah dilakukan sebelumnya?
- Bagaimana realisasi pekerjaan tersebut dibandingkan dengan jadwal dan jangka waktu dalam kontrak?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan lapangan, dan bagaimana hasil pengawasannya didokumentasikan?
- Apakah ketebalan, volume, dan mutu material telah diperiksa sesuai persyaratan teknis?
- Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan proses penerimaan hasil sesuai ketentuan kontrak?
- Dokumen apa yang menjadi dasar penilaian bahwa hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara akurat hanya dengan mengandalkan foto jalan yang sudah diaspal. Dibutuhkan dokumen dan, apabila diperlukan, pemeriksaan fisik untuk mencocokkan administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, Dinas PRKP dan penyedia jasa memiliki kesempatan untuk menjelaskan serta menunjukkan bukti pendukung. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

INSPEKTORAT DIMINTA TURUN, JANGAN MENUNGGU KERUSAKAN MUNCUL

Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Karawang mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik jalan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bahwa pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume serta hasil yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan volume, mutu yang tidak memenuhi spesifikasi, ketidaksesuaian administrasi, atau persoalan lain, pihak berwenang perlu menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan aturan yang relevan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Namun, seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti. Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran hanya karena pekerjaan terlihat selesai dalam waktu singkat. Yang harus dilakukan adalah menguji apakah pelaksanaan, volume, kualitas, dan pembayaran benar-benar sesuai ketentuan.

Langkah pemeriksaan sejak dini juga penting agar persoalan kualitas tidak baru diketahui setelah jalan mengalami kerusakan dan masyarakat harus kembali menanggung dampaknya.

UANG RAKYAT BUKAN SEKADAR ANGKA DI PAPAN PROYEK

Nilai kontrak Rp392.896.000 bukan angka kecil bagi anggaran daerah. Dana tersebut bersumber dari APBD yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat tidak meminta pekerjaan harus berlangsung lama hanya demi terlihat meyakinkan. Pekerjaan yang dilakukan cepat bisa saja memenuhi standar apabila metode, tahapan, material, dan hasilnya sesuai spesifikasi. Sebaliknya, pekerjaan yang berlangsung lama pun tidak otomatis menjamin kualitas.

Yang menjadi persoalan adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi seluruh kewajiban kontraktual dan apakah pengawasan mampu membuktikannya.

Karena itu, polemik proyek jalan lingkungan Perumahan Prima Sukaharja tidak semestinya berakhir dengan saling membantah. Jawaban yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, data pelaksanaan yang dapat diperiksa, serta hasil evaluasi teknis yang objektif.

kualitasnya sesuai, tunjukkan bukti pemeriksaannya. Jika ditemukan kekurangan, jelaskan dan tindak lanjuti sesuai aturan.

Itulah bentuk pertanggungjawaban yang semestinya diberikan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran publik.

RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA

Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang maupun CV Rizky Barokah Abadi mengenai dugaan singkatnya durasi pengerjaan dan kesesuaian mutu hasil pekerjaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pengerjaan hanya satu hari dan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyatakan bahwa penyedia jasa atau pihak dinas telah terbukti melakukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PRKP Kabupaten Karawang, CV Rizky Barokah Abadi, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar jalan yang terlihat selesai. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang memenuhi standar, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan yang bekerja berdasarkan bukti.

Rp392,8 juta harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke mutu pekerjaan di lapangan. Bukan hanya selesai di atas kertas, melainkan benar-benar sesuai kontrak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Redaksi 


KARAWANG — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Prima Sukaharja, RW 008, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang dengan nilai kontrak Rp392.896.000 itu dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan fisiknya diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, bahkan disebut hanya satu hari.

Persoalan ini tidak bisa berhenti pada perdebatan soal cepat atau lambatnya pekerjaan. Ada pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara terbuka oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, penyedia jasa, serta pihak pengawas: apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume yang dibayarkan, dan standar mutu yang dipersyaratkan?

Ketika hampir Rp393 juta uang publik dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan, masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan yang sesuai ketentuan. Papan proyek yang terpasang di lokasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan sumber informasi publik yang seharusnya dapat diuji kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.

MASA KONTRAK 60 HARI, MENGAPA PEKERJAAN DISEBUT SEHARI?

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut berada di bawah Dinas PRKP Kabupaten Karawang melalui urusan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

Berikut rincian proyek sebagaimana tercantum pada papan informasi:

- Nama pekerjaan: Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Prima Sukaharja RW 008.
- Nomor SPK: 01-1.4.5/84/SPK-PRAS/PSU.1/2026.
- Tanggal SPK: 16 September 2026.
- Nilai kontrak: Rp392.896.000.
- Penyedia jasa: CV Rizky Barokah Abadi.
- Jangka waktu pelaksanaan: 60 hari kalender.
- Sumber dana: APBD Kabupaten Karawang.
- Lokasi: Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Dalam informasi yang dihimpun, warga dan pegiat kontrol sosial menyampaikan bahwa pengerjaan fisik jalan tersebut diduga berlangsung hanya dalam satu hari. Proses yang mereka soroti disebut meliputi pengiriman material agregat, pemadatan, hingga pengaspalan pada hari yang sama.

Keterangan tersebut perlu diuji melalui dokumen pelaksanaan, laporan harian pekerjaan, dokumentasi lapangan, serta pemeriksaan teknis. Durasi pengerjaan yang singkat memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan nyata dan kewajiban dalam kontrak, perbedaan itu harus dijelaskan secara transparan.

Pertanyaan publiknya jelas: apakah waktu yang digunakan, tahapan pekerjaan, volume material, dan mutu hasil konstruksi sudah sesuai dengan dokumen kontrak?

Pertanyaan ini tidak semestinya dijawab hanya dengan pernyataan bahwa jalan telah selesai diaspal. Permukaan yang terlihat rata belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh lapisan di bawahnya telah dikerjakan sesuai spesifikasi.

JANGAN HANYA LIHAT ASPALNYA, PERIKSA LAPISAN DI BAWAHNYA!

Pekerjaan jalan memiliki tahapan teknis yang saling berkaitan. Kualitas hasil akhirnya tidak hanya ditentukan oleh tampilan permukaan, tetapi juga oleh kondisi lapisan dasar, mutu dan gradasi material, ketebalan setiap lapisan, kadar pemadatan, serta metode penghamparan dan pelaksanaan pengaspalan.

Apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai persyaratan teknis, risiko kerusakan dini perlu diantisipasi. Jalan dapat mengalami retak, amblas, bergelombang, atau kerusakan lainnya, meskipun pada awalnya terlihat mulus.

Karena itu, masyarakat meminta persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui pemeriksaan visual dari pinggir jalan. Pemeriksaan perlu dilakukan secara teknis dengan mengacu pada spesifikasi kontrak dan jenis konstruksi yang benar-benar direncanakan.

Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup:

1. Ketebalan lapisan jalan, untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
2. Mutu dan volume material, termasuk agregat dan material pengaspalan yang digunakan.
3. Kualitas pemadatan, berdasarkan metode dan parameter yang dipersyaratkan.
4. Volume pekerjaan terpasang, untuk dicocokkan dengan laporan pengukuran dan dokumen pembayaran.
5. Dokumentasi tahapan pelaksanaan, termasuk laporan harian, laporan pengawasan, dan berita acara pemeriksaan.
6. Kesesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, kontrak, serta gambar dan spesifikasi teknis.

Jika diperlukan, pengujian lapangan maupun pengujian laboratorium harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dengan metode yang sesuai. Hasil pemeriksaan tersebut penting agar penilaian tidak hanya bertumpu pada dugaan, melainkan pada bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

FERIMAULANA DAN AKPERSI KARAWANG DESAK KLARIFIKASI TERBUKA

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai nilai kontrak yang mendekati Rp393 juta harus disertai transparansi, pengawasan yang memadai, dan hasil pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, proyek yang menggunakan uang publik tidak cukup dinilai dari selesai atau tidaknya pekerjaan. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa hasil fisiknya sesuai dengan apa yang dibayarkan melalui anggaran daerah.

“Kalau nilai kontraknya hampir Rp393 juta, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana pekerjaan itu dilaksanakan. Apakah volumenya sesuai, apakah ketebalannya memenuhi spesifikasi, apakah materialnya sesuai, dan apakah seluruh tahapan pekerjaan sudah dilaksanakan berdasarkan kontrak? Itu semua harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ferimaulana dalam pernyataan yang disampaikan dalam materi pemberitaan ini.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada laporan bahwa pekerjaan sudah selesai. Pengawas harus memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak, mulai dari material, proses pengerjaan, volume, sampai mutu hasil akhirnya. Kami meminta Dinas PRKP memberikan klarifikasi dan membuka ruang pemeriksaan teknis,” lanjutnya.

Sorotan AKPERSI tersebut merupakan dorongan agar penyelenggara kegiatan memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan.

Bagi masyarakat, transparansi bukanlah ancaman bagi pelaksana proyek yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan secara benar.

PRKP KARAWANG HARUS MENJAWAB, BUKAN MEMBIARKAN PERTANYAAN BERGULIR

Dinas PRKP Kabupaten Karawang sebagai instansi yang tercantum dalam papan informasi proyek perlu memberikan penjelasan yang substantif mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.

Publik perlu mengetahui bagaimana tahapan pekerjaan direncanakan dan dilaksanakan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana mutu dan volume pekerjaan diperiksa sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan.

Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka antara lain:

- Apakah pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan hanya dalam satu hari, atau terdapat tahapan lain yang telah dilakukan sebelumnya?
- Bagaimana realisasi pekerjaan tersebut dibandingkan dengan jadwal dan jangka waktu dalam kontrak?
- Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan lapangan, dan bagaimana hasil pengawasannya didokumentasikan?
- Apakah ketebalan, volume, dan mutu material telah diperiksa sesuai persyaratan teknis?
- Apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan proses penerimaan hasil sesuai ketentuan kontrak?
- Dokumen apa yang menjadi dasar penilaian bahwa hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara akurat hanya dengan mengandalkan foto jalan yang sudah diaspal. Dibutuhkan dokumen dan, apabila diperlukan, pemeriksaan fisik untuk mencocokkan administrasi dengan kondisi sebenarnya.

Apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, Dinas PRKP dan penyedia jasa memiliki kesempatan untuk menjelaskan serta menunjukkan bukti pendukung. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

INSPEKTORAT DIMINTA TURUN, JANGAN MENUNGGU KERUSAKAN MUNCUL

Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Karawang mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, dan kondisi fisik jalan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan APBD berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan bahwa pembayaran pekerjaan didasarkan pada volume serta hasil yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan volume, mutu yang tidak memenuhi spesifikasi, ketidaksesuaian administrasi, atau persoalan lain, pihak berwenang perlu menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan aturan yang relevan.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.

Namun, seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti. Tidak tepat menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran hanya karena pekerjaan terlihat selesai dalam waktu singkat. Yang harus dilakukan adalah menguji apakah pelaksanaan, volume, kualitas, dan pembayaran benar-benar sesuai ketentuan.

Langkah pemeriksaan sejak dini juga penting agar persoalan kualitas tidak baru diketahui setelah jalan mengalami kerusakan dan masyarakat harus kembali menanggung dampaknya.

UANG RAKYAT BUKAN SEKADAR ANGKA DI PAPAN PROYEK

Nilai kontrak Rp392.896.000 bukan angka kecil bagi anggaran daerah. Dana tersebut bersumber dari APBD yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat tidak meminta pekerjaan harus berlangsung lama hanya demi terlihat meyakinkan. Pekerjaan yang dilakukan cepat bisa saja memenuhi standar apabila metode, tahapan, material, dan hasilnya sesuai spesifikasi. Sebaliknya, pekerjaan yang berlangsung lama pun tidak otomatis menjamin kualitas.

Yang menjadi persoalan adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi seluruh kewajiban kontraktual dan apakah pengawasan mampu membuktikannya.

Karena itu, polemik proyek jalan lingkungan Perumahan Prima Sukaharja tidak semestinya berakhir dengan saling membantah. Jawaban yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, data pelaksanaan yang dapat diperiksa, serta hasil evaluasi teknis yang objektif.

kualitasnya sesuai, tunjukkan bukti pemeriksaannya. Jika ditemukan kekurangan, jelaskan dan tindak lanjuti sesuai aturan.

Itulah bentuk pertanggungjawaban yang semestinya diberikan kepada masyarakat atas penggunaan anggaran publik.

RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TETAP TERBUKA

Hingga berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PRKP Kabupaten Karawang maupun CV Rizky Barokah Abadi mengenai dugaan singkatnya durasi pengerjaan dan kesesuaian mutu hasil pekerjaan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa dugaan pengerjaan hanya satu hari dan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada dasar dalam informasi yang tersedia untuk menyatakan bahwa penyedia jasa atau pihak dinas telah terbukti melakukan pelanggaran.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PRKP Kabupaten Karawang, CV Rizky Barokah Abadi, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan sekadar jalan yang terlihat selesai. Masyarakat membutuhkan infrastruktur yang memenuhi standar, anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasan yang bekerja berdasarkan bukti.

Rp392,8 juta harus dapat dipertanggungjawabkan sampai ke mutu pekerjaan di lapangan. Bukan hanya selesai di atas kertas, melainkan benar-benar sesuai kontrak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Redaksi 


Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas

KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 
KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 

Pj Kepala Desa Sumbersari Aan Rohimat Pimpin Rapat Minggon Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Masyarakat

Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 
Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 

Pelayanan Mapolresta Karawang Dikritik PERADI, Dinilai Menurun Usai Naik Status Jadi Polresta

KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 
KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 

Rabu, 21 Oktober 2026

RESPON CEPAT! DPRD Karawang Panggil Karang Taruna RDP Soal Kisruh PT Nipro - Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Direksi ke Manager Diusut

KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 
KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 

PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM, PEMKAB KARAWANG TEMBUS 4 BESAR NASIONAL JDIHN AWARD KEMENKUMHAM RI

KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 
KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done