Sabtu, 03 Oktober 2026
Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi
Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi
BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.
Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.
“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.
Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.
“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.
Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.
misru ariyanto
Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sambangi Yadi, Penyandang Disabilitas di Sukajadi
BEKASI — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali ditunjukkan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. Ia menyambangi Yadi, seorang penyandang disabilitas yang tinggal di Kampung Gili-Gili, RT 002/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Sabtu (3/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Syarifudin didampingi Ketua RT 002/RW 006 Desa Sukajadi. Selain bersilaturahmi dan melihat secara langsung kondisi Yadi bersama keluarganya, ia juga menyerahkan bantuan berupa sembako.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian bersama kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam kegiatan itu, Ahmad Syarifudin turut bersama H. Najib selaku Direktur PT RCU Cikarang dan Iman Sahroni selaku Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bantarsari.
Ahmad Syarifudin mengatakan, dirinya merasa bersyukur dapat hadir secara langsung dan melihat kondisi Yadi beserta keluarganya.
“Ini merupakan tugas dan kewajiban kita sebagai manusia untuk saling membantu, khususnya kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kepedulian,” ujar Ahmad Syarifudin.
Menurutnya, kepedulian sosial tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Diperlukan kebersamaan dari berbagai elemen masyarakat untuk memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan.
“Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memperhatikan mereka. Mari kita bersama-sama memberikan perhatian kepada masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” katanya.
Sementara itu, Yadi bersama keluarganya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Mereka mengaku terharu karena masih mendapatkan perhatian dan kepedulian dari berbagai pihak.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kepedulian sosial sekaligus upaya memperkuat semangat kebersamaan untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga yang membutuhkan perhatian serta dukungan.
misru ariyanto
Jumat, 02 Oktober 2026
Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Ketua Akpersi Jabar Minta Disdik Wilayah III Kroscek ke Lapangan
KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.
Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.
"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.
Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.
"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.
KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.
Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.
"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.
Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.
"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.
Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.
Dugaan Komersialisasi Seragam di SDN Sangiang Mulya Cicalengka, Wali Murid Mengaku Dibuat Dilematis
IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP?
"KAJEUN PAPANASAN GE! Ketua Katar Tamelang Samsudin Setiawan Geruduk Ex PT Besco: Warga Jangan Jadi Penonton di Desa Sendiri!"
Aset Desa Disorot, AKPERSI Jabar Dorong Pemkab Bekasi Periksa Kesesuaian dengan RAB
jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.
AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.
“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.
“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.
AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.
AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.
Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.
“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.
“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.
AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.