Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Karawang, Versinews.com – Aktivitas pengeboran air tanah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan Indomar di wilayah Desa Ciranggon, Dusun 4 RT 17 RW 04, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun PATROLI JABAR di lapangan, pengeboran dengan kedalaman lebih dari 30 meter itu dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas.
Warga Resah, Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga Dusun 4 mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai keterangan terkait kegiatan pengeboran tersebut. Mereka khawatir jika aktivitas ini dibiarkan akan berdampak pada penurunan debit air sumur warga dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba ada mesin bor besar masuk. Kalau untuk perusahaan harusnya izin dulu ke desa, ke kecamatan, ke dinas. Ini main bor saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2026).
Aturan Jelas: Usaha Wajib Punya SIPA
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan non-rumah tangga atau kegiatan komersial wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah / SIPA.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, sumur bor dengan kedalaman 30 meter ke atas untuk keperluan tempat usaha harus memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat. Tanpa izin, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Apalagi ini untuk perusahaan. Kategorinya sudah jelas komersial. Kalau tidak ada izin, berarti menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” jelas seorang pemerhati lingkungan di Karawang.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Warga mendesak Pemerintah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai air tanah kita habis dikeruk perusahaan tapi rakyat yang kekurangan air,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan Indomar belum memberikan klarifikasi resmi. PATROLI JABAR juga masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Ciranggon dan pihak kecamatan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Redaksi Versitnews akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Diduga Langgar Aturan, Perusahaan Indomar Gelar Pengeboran Air Tanah di Desa Ciranggon Majalaya Tanpa Izin
Karawang, Versinews.com – Aktivitas pengeboran air tanah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan Indomar di wilayah Desa Ciranggon, Dusun 4 RT 17 RW 04, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Informasi yang dihimpun PATROLI JABAR di lapangan, pengeboran dengan kedalaman lebih dari 30 meter itu dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas.
Warga Resah, Khawatir Dampak Lingkungan
Sejumlah warga Dusun 4 mengaku tidak pernah dilibatkan maupun dimintai keterangan terkait kegiatan pengeboran tersebut. Mereka khawatir jika aktivitas ini dibiarkan akan berdampak pada penurunan debit air sumur warga dan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak tahu menahu. Tiba-tiba ada mesin bor besar masuk. Kalau untuk perusahaan harusnya izin dulu ke desa, ke kecamatan, ke dinas. Ini main bor saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (7/8/2026).
Aturan Jelas: Usaha Wajib Punya SIPA
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, setiap pengambilan air tanah untuk kepentingan non-rumah tangga atau kegiatan komersial wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah / SIPA.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, sumur bor dengan kedalaman 30 meter ke atas untuk keperluan tempat usaha harus memiliki surat izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat. Tanpa izin, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Apalagi ini untuk perusahaan. Kategorinya sudah jelas komersial. Kalau tidak ada izin, berarti menyalahi aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” jelas seorang pemerhati lingkungan di Karawang.
Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Warga mendesak Pemerintah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.
“Kami minta aparat terkait jangan tutup mata. Kalau memang tidak ada izin, harus disegel. Jangan sampai air tanah kita habis dikeruk perusahaan tapi rakyat yang kekurangan air,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan Indomar belum memberikan klarifikasi resmi. PATROLI JABAR juga masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Ciranggon dan pihak kecamatan terkait legalitas kegiatan tersebut.
Redaksi Versitnews akan terus memantau perkembangan kasus ini.

