VERSITNEWS

Minggu, 27 September 2026

BREAKING NEWS: TERUNGKAP GUDANG PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI DI JANTUNG KAWASAN INDUSTRI KALIURIP CIKAMPEK! APARAT TIDUR?

VERSIT NEWS - KARAWANG - Praktek mafia BBM bersubsidi ternyata masih merajalela dengan terang-terangan di Kabupaten Karawang. Sebuah lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terbongkar di Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi, terlihat aktivitas lancung pemindahan BBM dari mobil tangki industri ke dalam drum-drum dan tandon-tandon penampungan plastik berkapasitas besar. Modus klasik para mafia solar!

Lebih miris lagi, aktivitas berbahaya tersebut dilakukan di pinggir jalan kawasan industri yang padat lalu lalang truk besar, dengan selang panjang menjuntai dan mesin pompa, sangat rawan kebakaran dan ledakan. Foto bukti di lapangan menunjukkan seorang pekerja dengan santai memindahkan cairan hitam pekat yang diduga kuat solar subsidi menggunakan selang besar, dengan drum dan ban bekas sebagai kamuflase.

Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning berjenis dump truck dengan nomor polisi T 8672 HL juga terlihat jelas di lokasi kejadian, diduga kuat menjadi armada pengangkut BBM ilegal tersebut.

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Rakyat Kecil Menjerit

Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah KEJAHATAN TERHADAP NEGARA!

1. Merampok Hak Rakyat Kecil: BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, sopir angkot, dan UMKM, justru ditimbun oleh mafia untuk dijual kembali ke industri dengan harga industri yang jauh lebih mahal. Keuntungan haram miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi mafia.
2. Melanggar UU Migas: Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
3. Kawasan Industri Kaliurip Jadi Sarang Mafia: Pertanyaannya, sudah berapa lama praktek ini beroperasi? Siapa beking di balik gudang haram ini? Mustahil aktivitas sebesar ini dengan truk dan tandon di pinggir jalan tidak diketahui oleh aparat lingkungan setempat dan pengelola kawasan.

Diduga Ada Pembiaran & Setoran Ke Oknum

Tim Redaksi divisi investigasi menduga kuat ada pembiaran sistematis. Lokasi di jalan utama kawasan industri, bukan di hutan. Lalu lintas truk Pertamina dan pengawasan dinas terkait sangat ketat di Cikampek. Tidak mungkin lolos tanpa ada restu atau setoran ke oknum-oknum tertentu.

Jika dibiarkan, Kaliurip akan menjadi Texas-nya mafia solar di Karawang.

TUNTUTAN TEGAS MEDIA CYBERONE & VERSIT NEWS:

Kami mendesak dan menantang:

1. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah & Kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera turun ke TKP Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Cikampek. Sita truk T 8672 HL, segel tandon dan drum, dan tangkap pemilik modalnya, bukan hanya pekerja kuli di lapangan!

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jabar untuk mengecek GPS dan manifest truk-truk yang keluar masuk kawasan Kaliurip. Dari mana solar subsidi itu berasal? SPBU mana yang bermain?

3. Bupati Karawang & Kepala Dinas ESDM Jabar untuk mencabut izin usaha jika terbukti gudang tersebut tidak memiliki izin niaga BBM.

4. POM TNI & Propam Polri untuk mengusut dugaan beking oknum aparat. Jangan sampai institusi Polri dan TNI tercoreng karena ulah oknum yang melindungi mafia BBM.

Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Karawang. Apakah hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah? Atau berani membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Karawang?

Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, kami akan membawa bukti foto dan video ini ke Mabes Polri dan BPH Migas RI di Jakarta.

Rakyat Karawang menunggu nyali Kapolres Karawang!

Redaksi akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa pemilik gudang haram di Kaliurip Cikampek ini.


Penulis: Tim Investigasi Khusus
Editor: Pimred

Catatan Redaksi: Aparat Penegak Hukum diminta segera merespons. Kami membuka ruang hak jawab bagi pemilik lokasi/truk T 8672 HL sesuai UU Pers No.40/1999.


VERSIT NEWS - KARAWANG - Praktek mafia BBM bersubsidi ternyata masih merajalela dengan terang-terangan di Kabupaten Karawang. Sebuah lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terbongkar di Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi, terlihat aktivitas lancung pemindahan BBM dari mobil tangki industri ke dalam drum-drum dan tandon-tandon penampungan plastik berkapasitas besar. Modus klasik para mafia solar!

Lebih miris lagi, aktivitas berbahaya tersebut dilakukan di pinggir jalan kawasan industri yang padat lalu lalang truk besar, dengan selang panjang menjuntai dan mesin pompa, sangat rawan kebakaran dan ledakan. Foto bukti di lapangan menunjukkan seorang pekerja dengan santai memindahkan cairan hitam pekat yang diduga kuat solar subsidi menggunakan selang besar, dengan drum dan ban bekas sebagai kamuflase.

Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning berjenis dump truck dengan nomor polisi T 8672 HL juga terlihat jelas di lokasi kejadian, diduga kuat menjadi armada pengangkut BBM ilegal tersebut.

Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Rakyat Kecil Menjerit

Perbuatan ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah KEJAHATAN TERHADAP NEGARA!

1. Merampok Hak Rakyat Kecil: BBM bersubsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, sopir angkot, dan UMKM, justru ditimbun oleh mafia untuk dijual kembali ke industri dengan harga industri yang jauh lebih mahal. Keuntungan haram miliaran rupiah masuk ke kantong pribadi mafia.
2. Melanggar UU Migas: Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
3. Kawasan Industri Kaliurip Jadi Sarang Mafia: Pertanyaannya, sudah berapa lama praktek ini beroperasi? Siapa beking di balik gudang haram ini? Mustahil aktivitas sebesar ini dengan truk dan tandon di pinggir jalan tidak diketahui oleh aparat lingkungan setempat dan pengelola kawasan.

Diduga Ada Pembiaran & Setoran Ke Oknum

Tim Redaksi divisi investigasi menduga kuat ada pembiaran sistematis. Lokasi di jalan utama kawasan industri, bukan di hutan. Lalu lintas truk Pertamina dan pengawasan dinas terkait sangat ketat di Cikampek. Tidak mungkin lolos tanpa ada restu atau setoran ke oknum-oknum tertentu.

Jika dibiarkan, Kaliurip akan menjadi Texas-nya mafia solar di Karawang.

TUNTUTAN TEGAS MEDIA CYBERONE & VERSIT NEWS:

Kami mendesak dan menantang:

1. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah & Kasat Reskrim Polres Karawang untuk segera turun ke TKP Jalan Kawasan Industri Kaliurip, Cikampek. Sita truk T 8672 HL, segel tandon dan drum, dan tangkap pemilik modalnya, bukan hanya pekerja kuli di lapangan!

2. Pertamina Patra Niaga Regional Jabar untuk mengecek GPS dan manifest truk-truk yang keluar masuk kawasan Kaliurip. Dari mana solar subsidi itu berasal? SPBU mana yang bermain?

3. Bupati Karawang & Kepala Dinas ESDM Jabar untuk mencabut izin usaha jika terbukti gudang tersebut tidak memiliki izin niaga BBM.

4. POM TNI & Propam Polri untuk mengusut dugaan beking oknum aparat. Jangan sampai institusi Polri dan TNI tercoreng karena ulah oknum yang melindungi mafia BBM.

Ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum di Karawang. Apakah hukum tumpul ke atas dan runcing ke bawah? Atau berani membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di wilayah hukum Polres Karawang?

Jika dalam 1x24 jam tidak ada tindakan, kami akan membawa bukti foto dan video ini ke Mabes Polri dan BPH Migas RI di Jakarta.

Rakyat Karawang menunggu nyali Kapolres Karawang!

Redaksi akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap siapa pemilik gudang haram di Kaliurip Cikampek ini.


Penulis: Tim Investigasi Khusus
Editor: Pimred

Catatan Redaksi: Aparat Penegak Hukum diminta segera merespons. Kami membuka ruang hak jawab bagi pemilik lokasi/truk T 8672 HL sesuai UU Pers No.40/1999.


Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.

Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.

Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.

“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.

Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.

“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.

H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.

LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.

LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.

LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.

H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.

Investigasi LP-KPK Soroti Pengawasan Normalisasi Kali Kiwing Senilai Rp3,8 Miliar

BEKASI — Tim investigasi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi menyoroti pelaksanaan kegiatan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp3,8 miliar.

Dalam investigasinya, tim LP-KPK yang dipimpin H. Andri mendatangi langsung lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana di lapangan.

Menurut keterangan H. Andri, saat berada di lokasi, pihaknya menemukan adanya kondisi teknis pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian, khususnya terkait pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan di lapangan.

Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Bp. Tison. Tim kemudian melakukan konfirmasi mengenai sejak kapan pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan.

“Menurut keterangan pelaksana, pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” ujar H. Andri berdasarkan hasil konfirmasi tim di lapangan.

Tim investigasi kemudian menanyakan mengenai intensitas kehadiran pengawas, konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.

“Menurut keterangan pelaksana, pengawas atau pihak terkait baru satu kali datang ke lokasi. Kehadiran tersebut disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC nol,” ungkapnya.

H. Andri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pengawasan merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

“Kami merasa miris apabila kondisi seperti ini kembali terjadi. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah harus berjalan secara aktif sejak awal pekerjaan, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata H. Andri.

LP-KPK juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Jatnika serta PPTK Denih untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara serius terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, pihak terkait harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami meminta PPK dan PPTK bertindak tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian pekerjaan. Pengawasan harus diaktifkan dan konsultan juga harus menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan rangkap peran maupun dugaan hubungan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut, H. Andri meminta agar hal tersebut diperiksa secara terbuka oleh instansi yang berwenang.

“Jangan sampai ada konflik kepentingan ataupun praktik yang dapat merugikan keuangan negara. Kalau memang ada dugaan kongkalikong atau pembagian keuntungan yang tidak sesuai ketentuan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit,” ujarnya.

LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya berharap Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing tersebut.

LP-KPK mendorong dilakukannya pemeriksaan atau audit terhadap pelaksanaan kegiatan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara anggaran sekitar Rp3,8 miliar dengan volume, mutu, progres, serta hasil pekerjaan di lapangan.

H. Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, pengawasan diperlukan agar setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara dapat dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harapan kami pekerjaan ini diawasi secara serius. Kalau memang semuanya sudah sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu hasil pemeriksaan nantinya juga akan membuktikannya. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, maupun Dinas terkait atas pemberitaan ini.

BAPENDA Karawang Hadir Lebih Dekat ke Masyarakat di Gebyar PATEN Kecamatan Rawamerta

KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pajak daerah yang lebih dekat, mudah, dan prima bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan BAPENDA dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rawamerta, yang digelar pada Rabu, 22 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BAPENDA membuka stand pelayanan perpajakan daerah yang disambut antusias oleh warga Rawamerta dan sekitarnya. Masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh ke Kantor BAPENDA di pusat kota.

Adapun layanan yang disediakan dalam Gebyar PATEN ini meliputi:

1. Pelayanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2. Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Kepala BAPENDA Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa kehadiran BAPENDA di setiap kegiatan Gebyar PATEN Kecamatan adalah strategi jemput bola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kehadiran BAPENDA dalam Gebyar PATEN merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan prima bagi masyarakat. Kami ingin wajib pajak merasakan kemudahan dalam membayar pajak," ujarnya.

Melalui program PATEN, Pemkab Karawang berupaya memangkas birokrasi dan mendekatkan seluruh layanan administrasi, termasuk perpajakan, langsung ke tingkat kecamatan.

BAPENDA Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wargi Karawang, khususnya warga Kecamatan Rawamerta, yang telah memanfaatkan layanan yang tersedia.

BAPENDA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju.

Redaksi 
KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pajak daerah yang lebih dekat, mudah, dan prima bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan BAPENDA dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Rawamerta, yang digelar pada Rabu, 22 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BAPENDA membuka stand pelayanan perpajakan daerah yang disambut antusias oleh warga Rawamerta dan sekitarnya. Masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh ke Kantor BAPENDA di pusat kota.

Adapun layanan yang disediakan dalam Gebyar PATEN ini meliputi:

1. Pelayanan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
2. Pelayanan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Kepala BAPENDA Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa kehadiran BAPENDA di setiap kegiatan Gebyar PATEN Kecamatan adalah strategi jemput bola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kehadiran BAPENDA dalam Gebyar PATEN merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, mudah, cepat, dan prima bagi masyarakat. Kami ingin wajib pajak merasakan kemudahan dalam membayar pajak," ujarnya.

Melalui program PATEN, Pemkab Karawang berupaya memangkas birokrasi dan mendekatkan seluruh layanan administrasi, termasuk perpajakan, langsung ke tingkat kecamatan.

BAPENDA Kabupaten Karawang mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wargi Karawang, khususnya warga Kecamatan Rawamerta, yang telah memanfaatkan layanan yang tersedia.

BAPENDA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju.

Redaksi 

Jumat, 25 September 2026

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang
BERITA DUKA CITA

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

Keluarga Besar Kantor Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Turut Berduka Cita Sedalam-dalamnya

Telah Berpulang ke Rahmatullah, Rekan Kerja, Sahabat, dan Keluarga Kami Tercinta:

BAPAK RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat - Kabupaten Karawang

Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai sosok Aparatur yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab, ramah, santun, dan menjadi teladan bagi seluruh staf kelurahan. Segala pengabdian dan jasa-jasa beliau selama mengabdi di Kelurahan Karangpawitan akan selalu kami kenang.

Atas nama pribadi dan kedinasan, kami menyampaikan duka cita yang mendalam.

LURAH KARANGPAWITAN,

YADI CAHYADI LURAH KARANGPAWITAN

Beserta Seluruh Staf Mengucapkan:

Semoga Almarhum Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala khilaf dan dosa-dosanya, dilapangkan kuburnya dan ditempatkan di Jannah-Nya.

Dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.

Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas pengabdianmu, Pak Rasam. Selamat jalan.

Turut Berduka,
Lurah & Seluruh Jajaran Staf
Kelurahan Karangpawitan
Kec. Karawang Barat - Kab. Karawang

Keluarga Besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan Berduka Cita

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun - IPSM Karawang Barat Berduka

KARAWANG - Keluarga besar Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Karangpawitan menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik Karangpawitan.

Telah berpulang ke Rahmatullah, saudara kita:

Bapak RASAM HERMANTO BIN RASIM
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karangpawitan 

Almarhum dikenal sebagai sosok yang baik, ramah, berdedikasi tinggi dan selalu bersinergi dengan para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dalam melayani masyarakat Karangpawitan, khususnya dalam urusan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua IPSM Kecamatan Karawang Barat beserta seluruh jajaran PSM Kelurahan Karangpawitan merasa sangat kehilangan atas kepergian almarhum.

"Kami dari keluarga besar IPSM Karawang Barat sangat berduka. Beliau adalah mitra terbaik kami di kelurahan, sosok yang selalu membantu dan memudahkan tugas-tugas sosial kami di lapangan. Semoga segala pengabdian beliau selama menjadi Kasi Pemerintahan menjadi amal jariyah," ujar Ketua IPSM Karawang Barat.

Kami mendoakan:

Semoga Almarhum Bapak Rasam Hermanto Bin Rasim Husnul Khotimah, diterima semua amal ibadahnya, diampuni segala dosa-dosanya, dan ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamin.

Terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian almarhum untuk warga Karangpawitan.

Turut Berduka Cita,

Keluarga Besar
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Kecamatan Karawang Barat - Kelurahan Karangpawitan Kabupaten Karawang


Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta”: AKPERSI Desak Polda, Dinkes dan Polres Buka Ruang Klarifikasi

GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 
GORONTALO — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.

Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.

Dengan membawa semangat “Pers Kuat, Rakyat Berdaulat”, AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.

*Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan*

Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.

> “Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu,” tegas Roy.

Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.

Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

> “Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi,” ujarnya.

*Dari Polda hingga Dinas Kesehatan*

Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.

Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.

AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.

*Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses*

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.

AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.

Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

> “Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law,” tegas Imran.

Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.

Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.

> “Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja,” kata Imran.

*AKPERSI Singgung Peran IDI*

AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.

Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.

Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.

> “Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” ujar Imran.

AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.

*Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir*

Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.

Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.

AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.

Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.

“Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan”

Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.

Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

> “Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama,” tegas Imran.

Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.

> “Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif,” ujar Roy.

*AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta*

Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.

Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.

> “Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian,” tegas Imran.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.

Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.

*Rilis DPD Akpersi Gorontalo*

Redaksi 

Kamis, 24 September 2026

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Hutan Produksi Jadi Kawasan Industri di Karawang”

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 
KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar dugaan gratifikasi pencaplokan kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Dugaan gratifikasi ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat ke kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani yang diduga dicaplok puluhan perusahaan di KIIC - Karawang.

Surat permohonan klarifikasi dan audiensi yang dibalas pada 15 September 2026 tersebut, kemudian diakui ATR/BPN Karawang bahwa telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, berdasarkan penjelasan Surat dari Direktur Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor : B/UK.01.01/35-300/ II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Dari pihak petani mengungkapkan, jika sebenarnya persoalan ini sudah muncul sejak tahun 2017. Yaitu dimana pihak Kementerian Kehutanan menyatakan ada sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi yang masuk IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial).

Dan dalam perjalanannya, ada sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," tutur Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

Kasusnya Bisa Terungkap Seperti di Kota Bogor

Asep Agustian (Askun) menegaskan, jika kasus dugaan gratifikasi kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang 'disulap' menjadi kawasan industri ini dapat dibongkar KPK, maka dipastikan nasib Karawang akan sama seperti Kota Bogor. Yaitu dimana 8 orang dari kalangan pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sampaikan jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor," kata Askun.

Oleh karenanya, Askun juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang tidak selalu merasa bersih dalam menyikapi persoalan ini. Begitu pun dengan pihak kawasan KIIC - Karawang.

"Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini?. Ini persoalan lama sejak 2017, maka saya minta KPK membongkar ini semua," tegasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar pihak ATR/BPN Karawang membatalkan semua HGB lahan hutan produksi yang sudah alih fungsi menjadi kawasan industri.

"Atau pilihan keduanya, ya bongkar itu perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan," tegasnya.

Askun juga menyinggung agar Kepala Kantor ATR/BPN Karawang saat ini tidak 'tutup mata' atas persoalan yang sedang terjadi.

"Woy...! Kepala BPN Karawang dimana?. Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan," tutup Askun.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done