VERSITNEWS

Kamis, 01 Oktober 2026

Mantan HRD Beberkan Dugaan Perubahan Ilegal Site Plan di Lahan Bekas PT Beesco Karawang, 4 Perusahaan Disorot

KARAWANG - Tiba-tiba terpantau aktivitas operasional perusahaan di lahan bekas PT. Beesco Indonesia, di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar empat perusahaan yang beroperasi di atas lahan 16 hektar bekas PT. Beesco Indonesia yang sudah tutup permanen sejak tahun 2023 tersebut.

Keempat perusahaan tersebut diantaranya PT. JNT Express, PT. SKI (produksi Alderon), PT. Patiha (Gudang Televisi) dan PT. Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).

Mendapati informasi ini, mantan HRD PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan, jika PT. Besco sudah lama ditutup total sejak tahun 2023. Oleh karenanya, jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, maka dipastikan itu bukan PT. Bescoo.

Kendari diakuinya, nama PT. Beesco masih tertera di atas gedung bekas pabrik produksi sepatu tersebut. "Saya sendiri menandatangi penutupan itu, sudah tidak ada kegiatan apapun," tutur Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).

Pertanyakan Perubahan Site Plan Pabrikasi Menjadi Gudang

Asep Agustian (Askun) mengungkapkan, kabar terakhir yang ia ketahui bahwa lahan bekas PT. Beesco tersebut akan dijual. Adapun mengenai informasi lahan tersebut telah disewakan ke empat perusahaan, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan ini menegaskan, jika benar ada aktivitas empat perusahaan yang membeli atau menyewa lahan PT. Beesco, maka perusahaan tersebut harus mengurus izin perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang terlebih dahulu.

"Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan," katanya.

"Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu, sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, pemda tahu gak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana," timpal Askun.

Desak Aparat Gabungan Lakukan Sidak

Atas temuan ini, Askun mendesak kepada Bupati Karawang agar segera menurunkan aparat gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini harus dilakukan, demi memastikan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.

"Saya minta kepada bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka (keempat perusahaan) disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang," katanya.

"Mereka diduga merubah fungsi site plan. Jangan sampai nanti ada anggapan PT. Besco masih aktif. Saya tegaskan PT. Beesco sudah tutup. Saya yakin ada orang Indonesia-nya yang mengajarkan tidak baik, main buka saja!," timpal Askun.

Ditegaskan Askun, pemerintah daerah harus memastikan jika perizinan keempat perusahaan tersebut sesuai, agar tetap memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat, khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar," katanya.

"Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana," tutup Askun.


Redaksi 
KARAWANG - Tiba-tiba terpantau aktivitas operasional perusahaan di lahan bekas PT. Beesco Indonesia, di Jl. Raya Karawang - Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar empat perusahaan yang beroperasi di atas lahan 16 hektar bekas PT. Beesco Indonesia yang sudah tutup permanen sejak tahun 2023 tersebut.

Keempat perusahaan tersebut diantaranya PT. JNT Express, PT. SKI (produksi Alderon), PT. Patiha (Gudang Televisi) dan PT. Topan Plasindo Lestari (gudang biji plastik).

Mendapati informasi ini, mantan HRD PT. Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan, jika PT. Besco sudah lama ditutup total sejak tahun 2023. Oleh karenanya, jika hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, maka dipastikan itu bukan PT. Bescoo.

Kendari diakuinya, nama PT. Beesco masih tertera di atas gedung bekas pabrik produksi sepatu tersebut. "Saya sendiri menandatangi penutupan itu, sudah tidak ada kegiatan apapun," tutur Asep Agustian, Kamis (1/10/2026).

Pertanyakan Perubahan Site Plan Pabrikasi Menjadi Gudang

Asep Agustian (Askun) mengungkapkan, kabar terakhir yang ia ketahui bahwa lahan bekas PT. Beesco tersebut akan dijual. Adapun mengenai informasi lahan tersebut telah disewakan ke empat perusahaan, ia mengaku tidak mengetahuinya.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan ini menegaskan, jika benar ada aktivitas empat perusahaan yang membeli atau menyewa lahan PT. Beesco, maka perusahaan tersebut harus mengurus izin perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang terlebih dahulu.

"Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan," katanya.

"Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu, sebelum mereka melakukan operasional. Sekarang pertanyaannya, pemda tahu gak ada perubahan alih fungsi pabrikasi menjadi pergudangan di sana," timpal Askun.

Desak Aparat Gabungan Lakukan Sidak

Atas temuan ini, Askun mendesak kepada Bupati Karawang agar segera menurunkan aparat gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini harus dilakukan, demi memastikan tidak ada pelanggaran administrasi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.

"Saya minta kepada bupati, turunkan tim gabungan untuk sidak. Karena mereka (keempat perusahaan) disinyalir kucing-kucingan soal perizinannya. Karena di situ ada perubahan site plan dari pabrikasi menjadi gudang," katanya.

"Mereka diduga merubah fungsi site plan. Jangan sampai nanti ada anggapan PT. Besco masih aktif. Saya tegaskan PT. Beesco sudah tutup. Saya yakin ada orang Indonesia-nya yang mengajarkan tidak baik, main buka saja!," timpal Askun.

Ditegaskan Askun, pemerintah daerah harus memastikan jika perizinan keempat perusahaan tersebut sesuai, agar tetap memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat, khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu kan pabrikasi yang berubah menjadi gudang. Maka harus dipastikan perubahan izinnya. Apalagi yang namanya gudang akan berdampak kepada lingkungan sekitar," katanya.

"Itu harus disidak aparat gabungan. Pihak imigrasi juga harus ikut. Karena disinyalir ada Tenaga Kerja Asing (TKA) juga di sana," tutup Askun.


Redaksi 

KARAWANG BERBANGGA: Ustad Kharismatik KHR Ade Fatahillah Resmi Terpilih Sebagai A'wan PBNU Masa Khidmat 2026-2031

KARAWANG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Masa Khidmat 2026-2031. Sebanyak kurang lebih 210 pengurus terbaik dari seluruh penjuru negeri dilantik untuk mewujudkan pemerataan dan keseimbangan lintas generasi di tubuh organisasi Islam terbesar di dunia ini.

Di antara nama-nama besar tersebut, Kabupaten Karawang patut berbangga. Salah satu putra terbaiknya, tokoh ulama kharismatik yang dikenal luas dengan sapaan Abuya KHR Ade Fatahillah, resmi mendapatkan amanah mulia sebagai A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keterpilihan ini menjadi sebuah capaian puncak dari perjalanan pengabdian panjang beliau di Nahdlatul Ulama. Abuya KHR Ade Fatahillah bukanlah sosok baru di NU. Beliau merintis pengabdian dari bawah, pernah mengemban amanah sebagai Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Karawang, kemudian dipercaya sebagai Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat, dan kini dengan penuh khidmat diamanahi sebagai A'wan PBNU di tingkat pusat.

A'wan sendiri merupakan Dewan Pakar / Penasehat di jajaran Syuriyah PBNU yang beranggotakan para ulama sepuh dan tokoh kharismatik yang menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan-keputusan penting keagamaan dan keorganisasian.

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai pelantikan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hijaz Karawang ini tampak senyum ceria dengan wajah penuh optimisme.

"Ini adalah amanah besar dari para Masyayikh dan jam'iyah. Saya siap mengemban amanah ini untuk memajukan organisasi Nahdlatul Ulama, menjaga marwah Aswaja An-Nahdliyah, serta menguatkan peran pesantren di tengah masyarakat," ujar Abuya KHR Ade Fatahillah dengan penuh khidmat.

Kehadiran beliau di kepengurusan pusat PBNU dinilai sangat strategis. Sebagai ulama yang dekat dengan akar rumput, sekaligus memiliki jaringan yang luas di Jawa Barat, beliau diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan pusat dengan kebutuhan warga Nahdliyin di daerah, khususnya di Karawang.

Berbagai kalangan tokoh NU Karawang menyambut gembira kabar ini. Karawang kini memiliki perwakilan resmi di PBNU, sebuah kebanggaan tersendiri yang telah lama dinantikan. Hal ini membuktikan bahwa kader-kader NU Karawang memiliki kualitas dan kapasitas untuk berkiprah di level nasional.

Selamat dan sukses atas terpilihnya Abuya KHR Ade Fatahillah sebagai A'wan PBNU Masa Khidmat 2026-2031. Semoga amanah ini membawa keberkahan untuk umat dan kejayaan untuk Nahdlatul Ulama.


Redaksi 
KARAWANG - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah resmi mengumumkan susunan lengkap kepengurusan Masa Khidmat 2026-2031. Sebanyak kurang lebih 210 pengurus terbaik dari seluruh penjuru negeri dilantik untuk mewujudkan pemerataan dan keseimbangan lintas generasi di tubuh organisasi Islam terbesar di dunia ini.

Di antara nama-nama besar tersebut, Kabupaten Karawang patut berbangga. Salah satu putra terbaiknya, tokoh ulama kharismatik yang dikenal luas dengan sapaan Abuya KHR Ade Fatahillah, resmi mendapatkan amanah mulia sebagai A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keterpilihan ini menjadi sebuah capaian puncak dari perjalanan pengabdian panjang beliau di Nahdlatul Ulama. Abuya KHR Ade Fatahillah bukanlah sosok baru di NU. Beliau merintis pengabdian dari bawah, pernah mengemban amanah sebagai Rois Syuriyah PCNU Kabupaten Karawang, kemudian dipercaya sebagai Katib Syuriyah PWNU Jawa Barat, dan kini dengan penuh khidmat diamanahi sebagai A'wan PBNU di tingkat pusat.

A'wan sendiri merupakan Dewan Pakar / Penasehat di jajaran Syuriyah PBNU yang beranggotakan para ulama sepuh dan tokoh kharismatik yang menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan-keputusan penting keagamaan dan keorganisasian.

Saat dikonfirmasi oleh awak media usai pelantikan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hijaz Karawang ini tampak senyum ceria dengan wajah penuh optimisme.

"Ini adalah amanah besar dari para Masyayikh dan jam'iyah. Saya siap mengemban amanah ini untuk memajukan organisasi Nahdlatul Ulama, menjaga marwah Aswaja An-Nahdliyah, serta menguatkan peran pesantren di tengah masyarakat," ujar Abuya KHR Ade Fatahillah dengan penuh khidmat.

Kehadiran beliau di kepengurusan pusat PBNU dinilai sangat strategis. Sebagai ulama yang dekat dengan akar rumput, sekaligus memiliki jaringan yang luas di Jawa Barat, beliau diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebijakan pusat dengan kebutuhan warga Nahdliyin di daerah, khususnya di Karawang.

Berbagai kalangan tokoh NU Karawang menyambut gembira kabar ini. Karawang kini memiliki perwakilan resmi di PBNU, sebuah kebanggaan tersendiri yang telah lama dinantikan. Hal ini membuktikan bahwa kader-kader NU Karawang memiliki kualitas dan kapasitas untuk berkiprah di level nasional.

Selamat dan sukses atas terpilihnya Abuya KHR Ade Fatahillah sebagai A'wan PBNU Masa Khidmat 2026-2031. Semoga amanah ini membawa keberkahan untuk umat dan kejayaan untuk Nahdlatul Ulama.


Redaksi 

AKPERSI Gelar Pelatihan Jurnalistik Menuju UKW, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BOGOR — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor menggelar pelatihan jurnalistik sebagai upaya meningkatkan kompetensi pengurus dan anggota sekaligus mempersiapkan diri menuju Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026), dan diikuti sekitar 30 peserta dari pengurus serta anggota AKPERSI.

Pelatihan membahas dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, akurasi, keberimbangan, serta pentingnya menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP AKPERSI **Budianto, C.BJ., C.ILJ.**, dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme bagi insan pers.

Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan menulis, tetapi juga harus mampu menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi jurnalistik disampaikan **Shelli, Wartawan Utama**, yang memberikan pemahaman mengenai teknik penulisan berita dan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

Kegiatan turut dihadiri **Camat Parungpanjang Drs. Chairuka Yudhyanto Nugroho, M.Si.,** perwakilan Polsek Parungpanjang **Aiptu Sandri Heri N.,** perwakilan Koramil 0621-23 **Serka Ryan OctaRianto**, serta Ketua APDESI DPK Parungpanjang **Acep Huamaedi**.

Camat Parungpanjang mengapresiasi pelaksanaan pelatihan tersebut dan berharap kegiatan dapat meningkatkan kualitas serta kompetensi para jurnalis.

> “Semoga ke depannya menjadi jurnalis yang berintegritas, berkompeten dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, **Aiptu Sandree** menyampaikan bahwa pelatihan jurnalistik tersebut menjadi langkah positif dalam meningkatkan kapasitas insan pers di Parungpanjang. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya AKPERSI mempersiapkan pengurus dan anggotanya menghadapi UKW.

Perwakilan Koramil 0621-23, **Serka Ryan Octorianto**, berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme insan pers. Dengan kemampuan yang semakin baik, wartawan diharapkan mampu menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Di tengah kesibukannya, **Ketua APDESI DPK Parungpanjang Acep Huamaedi** menyempatkan hadir dan memberikan dukungan kepada para peserta. Ia menilai pembangunan karakter menjadi hal penting, baik bagi seluruh unsur pemerintahan maupun insan pers.

Menurutnya, karakter yang baik dan rasa tanggung jawab perlu terus dibangun agar dapat melahirkan sumber daya manusia yang mampu menjadi pemimpin yang berkarakter dan bertanggung jawab di masa depan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen AKPERSI dalam mendorong peningkatan kompetensi anggotanya. Diharapkan, para peserta tidak hanya semakin terampil dalam menulis berita, tetapi juga mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.

Redaksi 
BOGOR — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor menggelar pelatihan jurnalistik sebagai upaya meningkatkan kompetensi pengurus dan anggota sekaligus mempersiapkan diri menuju Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026), dan diikuti sekitar 30 peserta dari pengurus serta anggota AKPERSI.

Pelatihan membahas dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, akurasi, keberimbangan, serta pentingnya menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP AKPERSI **Budianto, C.BJ., C.ILJ.**, dalam arahannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, dan profesionalisme bagi insan pers.

Menurutnya, wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan menulis, tetapi juga harus mampu menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi jurnalistik disampaikan **Shelli, Wartawan Utama**, yang memberikan pemahaman mengenai teknik penulisan berita dan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.

Kegiatan turut dihadiri **Camat Parungpanjang Drs. Chairuka Yudhyanto Nugroho, M.Si.,** perwakilan Polsek Parungpanjang **Aiptu Sandri Heri N.,** perwakilan Koramil 0621-23 **Serka Ryan OctaRianto**, serta Ketua APDESI DPK Parungpanjang **Acep Huamaedi**.

Camat Parungpanjang mengapresiasi pelaksanaan pelatihan tersebut dan berharap kegiatan dapat meningkatkan kualitas serta kompetensi para jurnalis.

> “Semoga ke depannya menjadi jurnalis yang berintegritas, berkompeten dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, **Aiptu Sandree** menyampaikan bahwa pelatihan jurnalistik tersebut menjadi langkah positif dalam meningkatkan kapasitas insan pers di Parungpanjang. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya AKPERSI mempersiapkan pengurus dan anggotanya menghadapi UKW.

Perwakilan Koramil 0621-23, **Serka Ryan Octorianto**, berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme insan pers. Dengan kemampuan yang semakin baik, wartawan diharapkan mampu menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

Di tengah kesibukannya, **Ketua APDESI DPK Parungpanjang Acep Huamaedi** menyempatkan hadir dan memberikan dukungan kepada para peserta. Ia menilai pembangunan karakter menjadi hal penting, baik bagi seluruh unsur pemerintahan maupun insan pers.

Menurutnya, karakter yang baik dan rasa tanggung jawab perlu terus dibangun agar dapat melahirkan sumber daya manusia yang mampu menjadi pemimpin yang berkarakter dan bertanggung jawab di masa depan.

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen AKPERSI dalam mendorong peningkatan kompetensi anggotanya. Diharapkan, para peserta tidak hanya semakin terampil dalam menulis berita, tetapi juga mampu menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab kepada publik.

Redaksi 

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sumbersari Digelar, Enur Padilah Serahkan Kepemimpinan kepada Pj Kades Aan Rohimat

PEBAYURAN, BEKASI — Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, digelar sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Enur Padilah, S.H., Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., yang ditetapkan sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sumbersari.

Kegiatan Sertijab dihadiri Babinsa Koramil 11 Pebayuran, jajaran perangkat Desa Sumbersari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.

Prosesi serah terima jabatan menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pergantian kepemimpinan diharapkan tidak mengganggu pelayanan administrasi maupun pelaksanaan berbagai program pemerintahan yang telah berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Enur Padilah menyerahkan tanggung jawab pemerintahan desa kepada Aan Rohimat sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan sekaligus tertib administrasi pemerintahan desa.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, Enur Padilah menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan masa jabatan yang diembannya. Berakhirnya masa jabatan tersebut menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan selama delapan tahun di Desa Sumbersari.

Sementara itu, Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., selaku Pj. Kepala Desa Sumbersari, kini mengemban tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama masa penugasannya.

Dalam menjalankan tugas tersebut, sinergi antara Pj. Kepala Desa, perangkat desa, BPD, unsur kewilayahan, serta masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Keberadaan BPD juga menjadi bagian dari unsur kelembagaan desa yang memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komunikasi dan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara tertib dan sesuai mekanisme.

Kehadiran Babinsa Koramil 11 Pebayuran dalam kegiatan Sertijab turut menunjukkan sinergi antara pemerintah desa dan unsur kewilayahan dalam menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan masyarakat.

Memasuki masa transisi kepemimpinan, pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu terus dijaga. Pelayanan administrasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta agenda pemerintahan desa diharapkan tetap berjalan secara berkesinambungan.

Sertijab tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pj. Kepala Desa Sumbersari untuk melanjutkan koordinasi dengan seluruh perangkat desa, BPD, unsur kewilayahan, dan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan, roda pemerintahan Desa Sumbersari selanjutnya berada di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P.

Sementara itu, Enur Padilah, S.H. memasuki akhir masa tugasnya sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026 setelah menjalankan kepemimpinan selama delapan tahun.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi bagian dari proses kesinambungan pemerintahan Desa Sumbersari, dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, koordinasi antarunsur pemerintahan, serta pelayanan kepada seluruh masyarakat.

PEBAYURAN, BEKASI — Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, digelar sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Enur Padilah, S.H., Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., yang ditetapkan sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sumbersari.

Kegiatan Sertijab dihadiri Babinsa Koramil 11 Pebayuran, jajaran perangkat Desa Sumbersari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.

Prosesi serah terima jabatan menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pergantian kepemimpinan diharapkan tidak mengganggu pelayanan administrasi maupun pelaksanaan berbagai program pemerintahan yang telah berjalan.

Dalam kesempatan tersebut, Enur Padilah menyerahkan tanggung jawab pemerintahan desa kepada Aan Rohimat sebagai bagian dari proses transisi kepemimpinan sekaligus tertib administrasi pemerintahan desa.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, Enur Padilah menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan masa jabatan yang diembannya. Berakhirnya masa jabatan tersebut menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan selama delapan tahun di Desa Sumbersari.

Sementara itu, Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., selaku Pj. Kepala Desa Sumbersari, kini mengemban tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama masa penugasannya.

Dalam menjalankan tugas tersebut, sinergi antara Pj. Kepala Desa, perangkat desa, BPD, unsur kewilayahan, serta masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Keberadaan BPD juga menjadi bagian dari unsur kelembagaan desa yang memiliki fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komunikasi dan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara tertib dan sesuai mekanisme.

Kehadiran Babinsa Koramil 11 Pebayuran dalam kegiatan Sertijab turut menunjukkan sinergi antara pemerintah desa dan unsur kewilayahan dalam menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan masyarakat.

Memasuki masa transisi kepemimpinan, pelayanan kepada masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu terus dijaga. Pelayanan administrasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta agenda pemerintahan desa diharapkan tetap berjalan secara berkesinambungan.

Sertijab tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Pj. Kepala Desa Sumbersari untuk melanjutkan koordinasi dengan seluruh perangkat desa, BPD, unsur kewilayahan, dan masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan, roda pemerintahan Desa Sumbersari selanjutnya berada di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P.

Sementara itu, Enur Padilah, S.H. memasuki akhir masa tugasnya sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026 setelah menjalankan kepemimpinan selama delapan tahun.

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi bagian dari proses kesinambungan pemerintahan Desa Sumbersari, dengan tetap mengedepankan tertib administrasi, koordinasi antarunsur pemerintahan, serta pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Sumbersari Digelar, Enur Padilah Serahkan Kepemimpinan kepada PJ Kades Aan Rohimat

PEBAYURAN — Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaksanakan sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Enur Padilah, S.H., Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., yang dipercaya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sumbersari tahun 2026.

Kegiatan serah terima jabatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Koramil 11 Pebayuran, jajaran perangkat Desa Sumbersari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.

Prosesi Sertijab berlangsung sebagai momentum penting dalam kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumbersari. Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program-program pemerintahan desa yang telah berjalan.

Penyerahan jabatan dari Enur Padilah kepada Aan Rohimat juga menjadi bagian dari proses administratif sekaligus simbolis bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumbersari selanjutnya berada di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, Enur Padilah telah menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai dengan masa jabatan yang diembannya. Dalam proses Sertijab, berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi bagian penting dari proses transisi kepemimpinan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan secara efektif.

Sementara itu, dengan diterimanya amanah sebagai Pj. Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat diharapkan dapat melanjutkan roda pemerintahan desa, menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan.

Keberadaan perangkat desa dan BPD menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pj. Kepala Desa. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, unsur kewilayahan, serta masyarakat diperlukan agar setiap program pembangunan dan pelayanan dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Babinsa Koramil 11 Pebayuran dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi unsur pemerintahan dan kewilayahan dalam menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan Desa Sumbersari.

Dalam masa transisi kepemimpinan, kesinambungan pelayanan masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta berbagai kebutuhan lainnya yang tetap berjalan tanpa terganggu oleh adanya pergantian pejabat kepala desa.

Sertijab ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pj. Kepala Desa dengan seluruh perangkat desa. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan berbagai agenda pemerintahan Desa Sumbersari dapat dilaksanakan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua BPD beserta jajaran juga memiliki peran dalam menjalankan fungsi kelembagaan desa serta membangun komunikasi dengan pemerintah desa. Kolaborasi antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pergantian kepemimpinan tersebut bukan sekadar pergantian nama dalam struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Dengan resmi dilaksanakannya serah terima jabatan, Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., selaku Pj. Kepala Desa Sumbersari, kini mengemban tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa penugasan sebagai penjabat kepala desa.

Sementara itu, berakhirnya masa jabatan Enur Padilah sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026 menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan yang telah berlangsung selama delapan tahun.

Kegiatan Sertijab berlangsung dengan mengedepankan tertib administrasi dan kesinambungan pemerintahan. Seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing demi terciptanya pemerintahan Desa Sumbersari yang berjalan secara baik, transparan, serta memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Momentum ini juga diharapkan menjadi awal bagi Pj. Kepala Desa Sumbersari untuk melanjutkan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, BPD, serta unsur kewilayahan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dengan adanya proses serah terima jabatan tersebut, Pemerintah Desa Sumbersari memasuki fase kepemimpinan baru di bawah Pj. Kepala Desa Aan Rohimat. Selanjutnya, berbagai program dan agenda pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan dengan tetap berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Sertijab Kepala Desa Sumbersari menjadi penanda berlanjutnya roda pemerintahan desa, dari kepemimpinan Enur Padilah, S.H. periode 2018–2026 kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. sebagai Pj. Kepala Desa Sumbersari tahun 2026.

Red
PEBAYURAN — Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dilaksanakan sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan tersebut, Enur Padilah, S.H., Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab pemerintahan desa kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., yang dipercaya sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sumbersari tahun 2026.

Kegiatan serah terima jabatan tersebut dihadiri oleh Babinsa Koramil 11 Pebayuran, jajaran perangkat Desa Sumbersari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta jajaran, serta unsur terkait lainnya.

Prosesi Sertijab berlangsung sebagai momentum penting dalam kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumbersari. Pergantian kepemimpinan tersebut diharapkan tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program-program pemerintahan desa yang telah berjalan.

Penyerahan jabatan dari Enur Padilah kepada Aan Rohimat juga menjadi bagian dari proses administratif sekaligus simbolis bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Desa Sumbersari selanjutnya berada di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Desa.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026, Enur Padilah telah menjalankan tugas pemerintahan desa sesuai dengan masa jabatan yang diembannya. Dalam proses Sertijab, berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi bagian penting dari proses transisi kepemimpinan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan secara efektif.

Sementara itu, dengan diterimanya amanah sebagai Pj. Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat diharapkan dapat melanjutkan roda pemerintahan desa, menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan.

Keberadaan perangkat desa dan BPD menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Pj. Kepala Desa. Sinergi antara pemerintah desa, BPD, unsur kewilayahan, serta masyarakat diperlukan agar setiap program pembangunan dan pelayanan dapat dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Babinsa Koramil 11 Pebayuran dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi unsur pemerintahan dan kewilayahan dalam menjaga keamanan serta kondusivitas lingkungan Desa Sumbersari.

Dalam masa transisi kepemimpinan, kesinambungan pelayanan masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Masyarakat membutuhkan pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta berbagai kebutuhan lainnya yang tetap berjalan tanpa terganggu oleh adanya pergantian pejabat kepala desa.

Sertijab ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pj. Kepala Desa dengan seluruh perangkat desa. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, diharapkan berbagai agenda pemerintahan Desa Sumbersari dapat dilaksanakan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua BPD beserta jajaran juga memiliki peran dalam menjalankan fungsi kelembagaan desa serta membangun komunikasi dengan pemerintah desa. Kolaborasi antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Pergantian kepemimpinan tersebut bukan sekadar pergantian nama dalam struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan roda pemerintahan terus berjalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Dengan resmi dilaksanakannya serah terima jabatan, Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P., selaku Pj. Kepala Desa Sumbersari, kini mengemban tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan desa selama masa penugasan sebagai penjabat kepala desa.

Sementara itu, berakhirnya masa jabatan Enur Padilah sebagai Kepala Desa Sumbersari periode 2018–2026 menandai berakhirnya satu periode kepemimpinan yang telah berlangsung selama delapan tahun.

Kegiatan Sertijab berlangsung dengan mengedepankan tertib administrasi dan kesinambungan pemerintahan. Seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat terus memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing demi terciptanya pemerintahan Desa Sumbersari yang berjalan secara baik, transparan, serta memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat.

Momentum ini juga diharapkan menjadi awal bagi Pj. Kepala Desa Sumbersari untuk melanjutkan komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, perangkat desa, BPD, serta unsur kewilayahan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dengan adanya proses serah terima jabatan tersebut, Pemerintah Desa Sumbersari memasuki fase kepemimpinan baru di bawah Pj. Kepala Desa Aan Rohimat. Selanjutnya, berbagai program dan agenda pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan dengan tetap berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Sertijab Kepala Desa Sumbersari menjadi penanda berlanjutnya roda pemerintahan desa, dari kepemimpinan Enur Padilah, S.H. periode 2018–2026 kepada Aan Rohimat, S.Pd., M.I.P. sebagai Pj. Kepala Desa Sumbersari tahun 2026.

Red

Rabu, 30 September 2026

PARADOKS INDUSTRIALISASI KARAWANG: Retorika Investasi Rp 20 Triliun di Tengah Dugaan Eksploitasi PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah

KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 
KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.

PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.

DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH

Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.

*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.

Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.

Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.

Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:

1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.

2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.

3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.

BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG

Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.

Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.

Kami menuntut:

1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.

2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.

3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.

4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.

Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.

Redaksi 

Selasa, 29 September 2026

Dana Sudah Masuk Rekening, Honor Aparatur Desa di Pebayuran Belum Bisa Dicairkan

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Kabupaten bekasi-Hak honor sejumlah aparatur pemerintahan desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang disebut telah masuk ke rekening desa belum dapat dicairkan kepada pegawai dengan alasan menunggu Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan aparatur desa. Mereka mempertanyakan dasar dan mekanisme pencairan, terlebih dana tersebut disebut telah tersedia di rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa dilakukan.

Persoalan ini juga mengingatkan kembali pada polemik Bantuan Hasil Pajak (BHP) dan Bantuan Hasil Retribusi (BHR) yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah desa di Kabupaten Bekasi.

Salah seorang kepala desa yang akrab disapa Kang Abuy membenarkan adanya persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026), ia mengatakan bahwa persoalan mengenai anggaran desa sebenarnya bukan kali pertama dipertanyakan.

“Betul, pada akhir tahun lalu saya juga menanyakan persoalan pemangkasan dana yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bekasi melalui komentar di beberapa media online. Kemudian ada jawaban dari Plt. Bupati Bekasi yang menyampaikan bahwa anggaran BHP dan BHR bukan dipotong, tetapi akan dibayarkan pada tahun 2026 karena PAD Kabupaten Bekasi mengalami penurunan,” ujar Kang Abuy.

Menurutnya, realisasi pembayaran BHP dan BHR pada 2026 tidak sesuai dengan harapan pemerintah desa berdasarkan penjelasan yang sebelumnya disampaikan.

“Pada kenyataannya, yang dibayarkan hanya sekitar 20 persen dari dana yang sebelumnya tidak tersalurkan. Besarannya juga minim, sementara kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai sumber dana maupun dasar perhitungannya,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Desa Bantarjaya. Menurut Kang Abuy, pada akhir 2025 terdapat BHP dan BHR yang belum tersalurkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Namun, pada 2026, dana yang kembali diterima disebut hanya berkisar Rp90 juta lebih.

“Padahal yang kami pahami dari penjelasan sebelumnya, dana tersebut bukan dipotong, melainkan ditunda penyalurannya. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya.

Kini, persoalan lain kembali muncul. Kang Abuy menyoroti honor aparatur pemerintahan desa yang disebut belum dapat dicairkan meskipun dana telah tersedia di rekening desa.

“Sekarang muncul lagi persoalan yang menjadi beban bagi kami dan aparatur pemerintahan desa. Honor yang sudah ada di rekening desa tidak bisa dicairkan dengan alasan harus menunggu Pj Kepala Desa yang baru dilantik,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan karena dana disebut telah masuk ke rekening desa sebelum pergantian Pj Kepala Desa.

“Kalau memang ada aturan atau perubahan mekanisme, seharusnya pemerintah memberikan penjelasan secara tertulis kepada pemerintah desa. Jangan sampai aparatur desa menjadi pihak yang terdampak karena adanya aturan yang belum disampaikan secara jelas,” tegasnya.

Ia menilai honor merupakan hak aparatur yang telah menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami juga punya kebutuhan sehari-hari. Ada keluarga, anak dan istri yang menunggu di rumah. Honor itu merupakan hak dari hasil pekerjaan kami. Jangan sampai hak pegawai tertahan hanya karena persoalan administrasi atau aturan yang belum dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Kang Abuy berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan mekanisme pencairan keuangan desa agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Harapan saya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memperbaiki administrasi keuangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa. Kalau memang ada perubahan aturan, minimal harus disampaikan secara tertulis dan jelas, sehingga pemerintah desa maupun aparatur dapat memahami dasar kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak Kecamatan Pebayuran terkait dasar ketentuan yang menyebabkan honor aparatur desa tersebut belum dapat dicairkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Pebayuran, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done