VERSITNEWS

Jumat, 16 Oktober 2026

Christin Novalia Simanjuntak, S.H DPRD Provinsi Jabar Gelar Pengawasan Pemerintahan di Pebayuran, Transparansi Program Jadi Perhatian

Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2026- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi Martinah Ningsih menghadiri kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jum'at (16/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PAC Pebayuran dan 10 ranting di wilayah Kecamatan Pebayuran. Agenda ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintah menjalankan program sesuai kebijakan, menggunakan anggaran berdasarkan peruntukannya, serta memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD perlu mencermati pelaksanaan program pemerintah, capaian kegiatan, penggunaan anggaran, serta kendala yang muncul di lapangan.
Sejumlah sektor yang dapat menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui pengawasan yang terarah, anggota DPRD dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, mengidentifikasi persoalan, serta mendorong evaluasi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemerintah, kriteria penerima bantuan, jadwal pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas setiap program.

Kehadiran Ketua PAC Pebayuran bersama 10 ranting menunjukkan keterlibatan unsur organisasi di tingkat kecamatan dalam kegiatan tersebut.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan program, dan memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan.

Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan data, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas. Setiap aspirasi dan temuan perlu disampaikan kepada instansi berwenang agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, evaluasi kebijakan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai persoalan yang ditemukan, rekomendasi yang disampaikan, serta langkah tindak lanjut dari pihak terkait.
Transparansi tersebut membantu masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Kegiatan pengawasan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD dapat terus mendorong perbaikan pelayanan publik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta keterbukaan informasi mengenai hasil dan tindak lanjut pengawasan.

Redaksi 
Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2026- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Christin Novalia Simanjuntak, S.H., M.Kn., bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi Martinah Ningsih menghadiri kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jum'at (16/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PAC Pebayuran dan 10 ranting di wilayah Kecamatan Pebayuran. Agenda ini berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan menjadi instrumen penting untuk memastikan pemerintah menjalankan program sesuai kebijakan, menggunakan anggaran berdasarkan peruntukannya, serta memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD perlu mencermati pelaksanaan program pemerintah, capaian kegiatan, penggunaan anggaran, serta kendala yang muncul di lapangan.
Sejumlah sektor yang dapat menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui pengawasan yang terarah, anggota DPRD dapat meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, mengidentifikasi persoalan, serta mendorong evaluasi sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai program pemerintah, kriteria penerima bantuan, jadwal pelaksanaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas setiap program.

Kehadiran Ketua PAC Pebayuran bersama 10 ranting menunjukkan keterlibatan unsur organisasi di tingkat kecamatan dalam kegiatan tersebut.

Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam menyampaikan persoalan pelayanan publik, mengawasi pelaksanaan program, dan memberikan masukan kepada para pemangku kepentingan.

Namun, pengawasan yang efektif membutuhkan data, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tindak lanjut yang jelas. Setiap aspirasi dan temuan perlu disampaikan kepada instansi berwenang agar memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan keterangan, evaluasi kebijakan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Publik Berhak Mengetahui Tindak Lanjut
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan.

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai persoalan yang ditemukan, rekomendasi yang disampaikan, serta langkah tindak lanjut dari pihak terkait.
Transparansi tersebut membantu masyarakat memantau pelaksanaan program pemerintah sekaligus mendorong pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Kegiatan pengawasan di Kampung Teko Tengah, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap tata kelola pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Masyarakat berharap fungsi pengawasan DPRD dapat terus mendorong perbaikan pelayanan publik, pelaksanaan program yang tepat sasaran, serta keterbukaan informasi mengenai hasil dan tindak lanjut pengawasan.

Redaksi 

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

GORONTALO – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.

Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.

"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.

Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.

"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.

AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.

AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo
GORONTALO – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mendesak Polda Gorontalo bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga merusak atau menerobos garis polisi (police line) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai AKPERSI di depan Markas Polda Gorontalo, Rabu (14/10/2026). AKPERSI menilai dugaan pelanggaran terhadap garis polisi harus mendapat perhatian serius karena menyangkut wibawa aparat dan kepastian penegakan hukum.

Jenderal Lapangan AKPERSI, Roy Syawal, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Jika terbukti ada pihak yang merusak atau menerobos garis polisi, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” tegas Roy dalam orasinya.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, turut menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran terhadap tindakan kepolisian harus diperiksa secara serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango, menjelaskan bahwa fokus tuntutan AKPERSI adalah dugaan pengrusakan dan penerobosan garis polisi yang telah dipasang aparat di kawasan Batu Gergaji.

"Yang kami persoalkan adalah dugaan kelompok yang dengan sengaja merusak dan menerobos garis polisi. Jika benar terjadi perusakan atau pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan hukum sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa simbol hukum dapat diabaikan begitu saja,” tegas Ketua DPC AKPERSI Bone Bolango.

Di sela-sela aksi, perwakilan AKPERSI melakukan mediasi dengan pihak Polda Gorontalo melalui Kabagwassidik Ditreskrimum, AKBP Sahrul, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, AKBP Sahrul menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AKPERSI.

"Kami akan tindak lanjuti," demikian pernyataan AKBP Sahrul dalam mediasi tersebut.

AKPERSI berharap komitmen itu diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti, serta penyampaian perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi AKPERSI, persoalan ini bukan sekadar tentang garis polisi, melainkan juga tentang konsistensi penegakan hukum. Pemasangan garis polisi harus diikuti dengan pengawasan dan penanganan yang jelas apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

AKPERSI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum di Gorontalo.

AKPERSI meminta Polda Gorontalo memberikan kepastian dan tindakan serius atas dugaan perusakan atau penerobosan garis polisi di kawasan Batu Gergaji. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan dengan tindakan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rilis DPD AKPERSI Gorontalo

Diduga Jadi Sarang Mafia Tanah, Kantor BPN Karawang Terbakar..??

KARAWANG – Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memicu kecurigaan publik secara luas.

Pasalnya, peristiwa ini terjadi di tengah mencuatnya berbagai sengketa kepemilikan tanah di wilayah Karawang, mulai dari persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Milik, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok pedesaan.

Masyarakat dibuat terkejut karena posisi kantor BPN Karawang berada di pusat kota dan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Namun, bangunan tersebut ludes terbakar tanpa sempat terselamatkan.

Menanggapi kejanggalan ini, Aktivis Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menyatakan kekecewaan mendalam dan mencium adanya indikasi yang tidak wajar di balik insiden tersebut.

"Saat ini BPN sedang gencar dirundung masalah dugaan sertifikat ganda, pembuatan sertifikat tanpa warkah yang jelas, serta kemunculan HGB yang tidak sesuai aturan. Kami curiga ada oknum yang sengaja mencoba menghilangkan alat bukti kejahatan sengketa administrasi kepemilikan tanah," tegas Tatang Obet dengan lantang.

Lebih lanjut, pria kelahiran wilayah pesisir pantai yang dikenal vokal dan tanpa kompromi ini mempertanyakan penyebab utama kebakaran tersebut. Apakah murni karena arus pendek listrik atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Demi menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat Karawang yang saat ini tengah memperjuangkan hak dan bersengketa di kantor pertanahan tersebut, Tatang Obet mendesak pihak berwajib untuk segera turun tangan.

"Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah sigap dan tepat untuk menyelidiki secara tuntas atas dugaan terbakarnya kantor BPN Karawang, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Redaksi 
KARAWANG – Insiden kebakaran hebat yang menghanguskan seluruh bangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang memicu kecurigaan publik secara luas.

Pasalnya, peristiwa ini terjadi di tengah mencuatnya berbagai sengketa kepemilikan tanah di wilayah Karawang, mulai dari persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Milik, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok pedesaan.

Masyarakat dibuat terkejut karena posisi kantor BPN Karawang berada di pusat kota dan hanya berjarak kurang lebih 100 meter dari kantor Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Namun, bangunan tersebut ludes terbakar tanpa sempat terselamatkan.

Menanggapi kejanggalan ini, Aktivis Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Obet, menyatakan kekecewaan mendalam dan mencium adanya indikasi yang tidak wajar di balik insiden tersebut.

"Saat ini BPN sedang gencar dirundung masalah dugaan sertifikat ganda, pembuatan sertifikat tanpa warkah yang jelas, serta kemunculan HGB yang tidak sesuai aturan. Kami curiga ada oknum yang sengaja mencoba menghilangkan alat bukti kejahatan sengketa administrasi kepemilikan tanah," tegas Tatang Obet dengan lantang.

Lebih lanjut, pria kelahiran wilayah pesisir pantai yang dikenal vokal dan tanpa kompromi ini mempertanyakan penyebab utama kebakaran tersebut. Apakah murni karena arus pendek listrik atau ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu.

Demi menjamin rasa aman dan kenyamanan masyarakat Karawang yang saat ini tengah memperjuangkan hak dan bersengketa di kantor pertanahan tersebut, Tatang Obet mendesak pihak berwajib untuk segera turun tangan.

"Kami meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah sigap dan tepat untuk menyelidiki secara tuntas atas dugaan terbakarnya kantor BPN Karawang, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik," pungkasnya.

Redaksi 

Kamis, 15 Oktober 2026

AKPersi KARAWANG: 90% KANTOR BPN LUDES TERBAKAR, ADA APA DI BALIK PUING? APAR MATI, ALARM TAK BUNYI, ARSIP TANAH RAKYAT TERANCAM HILANG

KARAWANG, 15 OKTOBER 2026 – Kebakaran hebat yang meludeskan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB, bukan sekadar musibah. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyebutnya sebagai peristiwa janggal yang harus diusut tuntas hingga ke akar.

"Ini murni musibah korsleting atau ada sesuatu di balik puing-puing itu? Jangan buru-buru kita sebut musibah kalau sistem pengamanannya saja mati suri," tegas Feri Maulana, Kamis (15/10/2026).

Feri mempertanyakan, bagaimana mungkin api bisa melahap 90% gedung utama hingga gudang arsip, mulai lantai satu dan dua, tanpa ada peringatan dini?

I. KEBAKARAN DI MOMEN SENSITIF, MODUS KLASIK HILANGKAN BARANG BUKTI?

Menurut Feri, kebakaran ini terjadi di saat konflik agraria di Karawang sedang memanas.

"Beberapa waktu lalu ratusan warga Poponcol geruduk Kantor BPN. Mereka teriak sertifikat PTSL tak kunjung jadi. Kasus-kasus sengketa tanah, penyerobotan, dan dugaan mafia tanah di Karawang menumpuk di BPN. Pas puncak-puncaknya, eh... kantornya kebakaran, arsipnya jadi abu. Wajar kalau publik curiga. Ini pola lama," ungkap Feri.

Feri mengingatkan bahaya hilangnya warkah atau data fisik. Jika arsip kertas hilang dan backup digital tidak transparan, oknum mafia tanah bisa berpesta pora melakukan plotting ulang, mengklaim tanah rakyat secara sepihak.

"Tanpa kebakaran saja mafia tanah merajalela di Karawang, apalagi kalau arsipnya sudah jadi abu. Ini yang harus kita selamatkan. #SelamatkanArsipTanahRakyat," ujarnya.

II. FAKTA BOBROK: APAR JADI PAJANGAN, ALARM HANYA AKSESORIS

Feri juga menyoroti bobroknya manajemen keselamatan gedung-gedung pemerintah di Karawang, yang diduga menjadi penyebab api sulit dikendalikan.

Berdasarkan Kepmen PU No. 11/KPTS/2000 dan Permen PU No. 26/PRT/M/2008, gedung perkantoran publik WAJIB memiliki alarm otomatis-manual, detektor asap, springkler, dan APAR yang terawat.

Faktanya?

"APAR di gedung-gedung Pemda Karawang itu cuma pajangan! Nempel di dinding, berdebu, tekanannya NOL, segel karatan. Tidak pernah di-refill 6 bulan sekali sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980. Pegawainya pun tidak tahu cara pakainya," tegas Feri.

Contoh nyata: Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, APAR-nya mati sudah hampir satu tahun dibiarkan. Bagaimana dengan Gedung Pemda 2 yang megah itu? Apakah alarm dan APAR-nya sudah sesuai spek teknis atau hanya megah di luar?

"Kalau di BPN saja yang merupakan objek vital nasional sistem alarmnya tidak berfungsi, bagaimana kita bisa yakin gedung lain aman? Jangan tunggu Gedung Bupati yang terbakar baru sibuk audit," katanya.

III. 5 TUNTUTAN TEGAS KETUA DPC AKPERSI KARAWANG

Atas kejadian ini, Feri Maulana menyampaikan 5 tuntutan:

1. Kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid:

Buka dan pulihkan seluruh backup data digital pertanahan Karawang secara transparan. Umumkan ke publik berapa warkah yang selamat dan berapa yang hangus. Jangan sampai kebakaran dijadikan alasan untuk menghapus hak tanah rakyat.

2. Kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang:

Usut tuntas! Libatkan Puslabfor Polri. Uji secara ilmiah apakah ini murni korsleting listrik akibat kelalaian maintenance, atau ada dugaan kesengajaan/sabotase untuk menghilangkan dokumen sengketa tanah. Proses harus terbuka.

3. Kepada Bupati Karawang dan Kepala Dinas Damkar:
Perintahkan AUDIT DARURAT total sistem proteksi kebakaran di seluruh gedung OPD dalam 7x24 jam. Cek APAR, cek alarm, cek instalasi listrik. Jangan hanya bisa memadamkan, tapi harus bisa mencegah. Anggaran pemeliharaan APAR itu cuma 500 ribu, jangan kalah dengan anggaran cat gedung miliaran.

4. Kepada Kejaksaan Negeri Karawang:
Turut awasi. Karena di dalam gedung BPN ada arsip negara yang nilainya triliunan rupiah. Jika ada kelalaian anggaran pemeliharaan yang menyebabkan kerugian negara, harus ada yang bertanggung jawab.

5. Kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Pers:

Kawal kasus ini. Jangan biarkan isu ini hilang dalam 2 hari. Keadilan agraria harus tegak di Karawang.

"Api tidak butuh undangan, api hanya butuh kelalaian untuk membesar. Dan hari ini kelalaian itu telah membakar 90% Kantor BPN Karawang. Cukup sudah APAR jadi pajangan!" tutup Feri Maulana.

*#UsutTuntasKebakaranKantorATRBPNKarawang*
*#SelamatkanArsipTanahRakyat*

Redaksi 
KARAWANG, 15 OKTOBER 2026 – Kebakaran hebat yang meludeskan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB, bukan sekadar musibah. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyebutnya sebagai peristiwa janggal yang harus diusut tuntas hingga ke akar.

"Ini murni musibah korsleting atau ada sesuatu di balik puing-puing itu? Jangan buru-buru kita sebut musibah kalau sistem pengamanannya saja mati suri," tegas Feri Maulana, Kamis (15/10/2026).

Feri mempertanyakan, bagaimana mungkin api bisa melahap 90% gedung utama hingga gudang arsip, mulai lantai satu dan dua, tanpa ada peringatan dini?

I. KEBAKARAN DI MOMEN SENSITIF, MODUS KLASIK HILANGKAN BARANG BUKTI?

Menurut Feri, kebakaran ini terjadi di saat konflik agraria di Karawang sedang memanas.

"Beberapa waktu lalu ratusan warga Poponcol geruduk Kantor BPN. Mereka teriak sertifikat PTSL tak kunjung jadi. Kasus-kasus sengketa tanah, penyerobotan, dan dugaan mafia tanah di Karawang menumpuk di BPN. Pas puncak-puncaknya, eh... kantornya kebakaran, arsipnya jadi abu. Wajar kalau publik curiga. Ini pola lama," ungkap Feri.

Feri mengingatkan bahaya hilangnya warkah atau data fisik. Jika arsip kertas hilang dan backup digital tidak transparan, oknum mafia tanah bisa berpesta pora melakukan plotting ulang, mengklaim tanah rakyat secara sepihak.

"Tanpa kebakaran saja mafia tanah merajalela di Karawang, apalagi kalau arsipnya sudah jadi abu. Ini yang harus kita selamatkan. #SelamatkanArsipTanahRakyat," ujarnya.

II. FAKTA BOBROK: APAR JADI PAJANGAN, ALARM HANYA AKSESORIS

Feri juga menyoroti bobroknya manajemen keselamatan gedung-gedung pemerintah di Karawang, yang diduga menjadi penyebab api sulit dikendalikan.

Berdasarkan Kepmen PU No. 11/KPTS/2000 dan Permen PU No. 26/PRT/M/2008, gedung perkantoran publik WAJIB memiliki alarm otomatis-manual, detektor asap, springkler, dan APAR yang terawat.

Faktanya?

"APAR di gedung-gedung Pemda Karawang itu cuma pajangan! Nempel di dinding, berdebu, tekanannya NOL, segel karatan. Tidak pernah di-refill 6 bulan sekali sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980. Pegawainya pun tidak tahu cara pakainya," tegas Feri.

Contoh nyata: Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang, APAR-nya mati sudah hampir satu tahun dibiarkan. Bagaimana dengan Gedung Pemda 2 yang megah itu? Apakah alarm dan APAR-nya sudah sesuai spek teknis atau hanya megah di luar?

"Kalau di BPN saja yang merupakan objek vital nasional sistem alarmnya tidak berfungsi, bagaimana kita bisa yakin gedung lain aman? Jangan tunggu Gedung Bupati yang terbakar baru sibuk audit," katanya.

III. 5 TUNTUTAN TEGAS KETUA DPC AKPERSI KARAWANG

Atas kejadian ini, Feri Maulana menyampaikan 5 tuntutan:

1. Kepada Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid:

Buka dan pulihkan seluruh backup data digital pertanahan Karawang secara transparan. Umumkan ke publik berapa warkah yang selamat dan berapa yang hangus. Jangan sampai kebakaran dijadikan alasan untuk menghapus hak tanah rakyat.

2. Kepada Kapolda Jabar dan Kapolres Karawang:

Usut tuntas! Libatkan Puslabfor Polri. Uji secara ilmiah apakah ini murni korsleting listrik akibat kelalaian maintenance, atau ada dugaan kesengajaan/sabotase untuk menghilangkan dokumen sengketa tanah. Proses harus terbuka.

3. Kepada Bupati Karawang dan Kepala Dinas Damkar:
Perintahkan AUDIT DARURAT total sistem proteksi kebakaran di seluruh gedung OPD dalam 7x24 jam. Cek APAR, cek alarm, cek instalasi listrik. Jangan hanya bisa memadamkan, tapi harus bisa mencegah. Anggaran pemeliharaan APAR itu cuma 500 ribu, jangan kalah dengan anggaran cat gedung miliaran.

4. Kepada Kejaksaan Negeri Karawang:
Turut awasi. Karena di dalam gedung BPN ada arsip negara yang nilainya triliunan rupiah. Jika ada kelalaian anggaran pemeliharaan yang menyebabkan kerugian negara, harus ada yang bertanggung jawab.

5. Kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Pers:

Kawal kasus ini. Jangan biarkan isu ini hilang dalam 2 hari. Keadilan agraria harus tegak di Karawang.

"Api tidak butuh undangan, api hanya butuh kelalaian untuk membesar. Dan hari ini kelalaian itu telah membakar 90% Kantor BPN Karawang. Cukup sudah APAR jadi pajangan!" tutup Feri Maulana.

*#UsutTuntasKebakaranKantorATRBPNKarawang*
*#SelamatkanArsipTanahRakyat*

Redaksi 

Dudin Rohaedin, SH Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Bengle, Usung Jargon Jujur Amanah

KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bengle resmi memasuki babak baru. Pengambilan nomor urut calon kepala desa telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Dalam pengundian tersebut, calon kepala desa Dudin Rohaedin, SH mendapatkan nomor urut 3.

"Alhamdulillahirobbil alamin pada hari ini tanggal 15 Oktober tahun 2026 tadi kita sudah melaksanakan tiga tahapan di desa, yaitu yang pertama adalah penetapan calon kepala desa khususnya Desa Bengle, yang kedua adalah penandatanganan integritas dan yang ketiga adalah momen yang ditunggu-tunggu adalah pengambilan nomor urut. Alhamdulillah kita dapat nomor tiga, Allahu Akbar," ujar Dudin Rohaedin usai pengundian.

Menurut Dudin, nomor urut merupakan hal yang biasa dalam kontestasi, namun tetap memiliki arti penting dalam proses pengenalan kepada pemilih.

"Bagi kami nomor urut tiga itu hal yang biasa, setiap peserta harus ada nomor urut. Tapi kita harus menyikapinya karena nomor urut adalah menentukan juga bagi pemilih, selain mengenali dari gambar juga posisi nomor urut. Karena sekarang nomor hanya menentukan posisi, nanti di pemilihan tidak dicantumkan nomor urutnya, hanya foto dan nama," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap bekerja keras turun langsung ke masyarakat.

"Oleh karena itu tetap kami dapat nomor urut tiga tetap bekerja keras ke bawah terus. Kami akan terus turun ke sembilan dusun, kemarin kita full sembilan dusun untuk warga Desa Bengle," ungkapnya.

Dudin yang mengusung jargon JUARA BUNGUL - Jujur Amanah, menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan merata dalam sosialisasi.

"Kita harus adil, harus turun, harus merata, sosialisasi pun seperti itu. Insya Allah kemenangan menanti kita," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dudin Rohaedin menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan KDR, keluarga, serta rekan-rekan media yang telah mendukung dan mempromosikan dirinya dalam kontestasi Pilkades Bengle 2026.

"Terima kasih kepada tim KDR yang telah mendukung, tetap berjuang terus. Kepada keluarga yang memberikan dukungannya, termasuk para media, saya ucapkan terima kasih. Walaupun bagaimanapun peran media sangat penting bagi kami untuk mempromosikan kami di Pilkades ini," pungkasnya.

Muslim 
KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bengle resmi memasuki babak baru. Pengambilan nomor urut calon kepala desa telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Dalam pengundian tersebut, calon kepala desa Dudin Rohaedin, SH mendapatkan nomor urut 3.

"Alhamdulillahirobbil alamin pada hari ini tanggal 15 Oktober tahun 2026 tadi kita sudah melaksanakan tiga tahapan di desa, yaitu yang pertama adalah penetapan calon kepala desa khususnya Desa Bengle, yang kedua adalah penandatanganan integritas dan yang ketiga adalah momen yang ditunggu-tunggu adalah pengambilan nomor urut. Alhamdulillah kita dapat nomor tiga, Allahu Akbar," ujar Dudin Rohaedin usai pengundian.

Menurut Dudin, nomor urut merupakan hal yang biasa dalam kontestasi, namun tetap memiliki arti penting dalam proses pengenalan kepada pemilih.

"Bagi kami nomor urut tiga itu hal yang biasa, setiap peserta harus ada nomor urut. Tapi kita harus menyikapinya karena nomor urut adalah menentukan juga bagi pemilih, selain mengenali dari gambar juga posisi nomor urut. Karena sekarang nomor hanya menentukan posisi, nanti di pemilihan tidak dicantumkan nomor urutnya, hanya foto dan nama," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan akan tetap bekerja keras turun langsung ke masyarakat.

"Oleh karena itu tetap kami dapat nomor urut tiga tetap bekerja keras ke bawah terus. Kami akan terus turun ke sembilan dusun, kemarin kita full sembilan dusun untuk warga Desa Bengle," ungkapnya.

Dudin yang mengusung jargon JUARA BUNGUL - Jujur Amanah, menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dan merata dalam sosialisasi.

"Kita harus adil, harus turun, harus merata, sosialisasi pun seperti itu. Insya Allah kemenangan menanti kita," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Dudin Rohaedin menyampaikan terima kasih kepada tim pemenangan KDR, keluarga, serta rekan-rekan media yang telah mendukung dan mempromosikan dirinya dalam kontestasi Pilkades Bengle 2026.

"Terima kasih kepada tim KDR yang telah mendukung, tetap berjuang terus. Kepada keluarga yang memberikan dukungannya, termasuk para media, saya ucapkan terima kasih. Walaupun bagaimanapun peran media sangat penting bagi kami untuk mempromosikan kami di Pilkades ini," pungkasnya.

Muslim 

Dapat Nomor 1, Hj. Wiwi Kurnia Banjir Dukungan Warga: Kemenangan Awal Menuju Kades Cengkong!

KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang resmi memasuki babak penting. Dalam agenda pengundian dan pengambilan nomor urut calon kepala desa yang digelar di Kantor Kecamatan Purwasari, Ibu Hj. Wiwi Kurnia dengan penuh rasa syukur mendapatkan Nomor Urut 1.

Acara sakral tersebut berlangsung khidmat dan kondusif. Hadir secara langsung Camat Purwasari, Kapolsek Purwasari, Plt Kepala Desa Cengkong, serta jajaran Muspika Kecamatan Purwasari, Panitia Pilkades, dan para pendukung masing-masing calon.

Suasana haru dan gembira pecah ketika Hj. Wiwi Kurnia mengangkat bendera bertuliskan NOMER 1. Seperti terlihat di foto, Hj. Wiwi yang tampil anggun dengan hijab hitam didampingi para relawan emak-emak militannya kompak mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol Nomor 1.

Kehadiran Hj. Wiwi Kurnia dalam pengambilan nomor urut tersebut terasa istimewa. Ia didampingi langsung oleh suami tercinta, H. Mulyadi, S.E., yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem. Sosok suami yang setia mensupport dan mendampingi di setiap langkah perjuangan sang istri untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Cengkong.

Usai menerima nomor urut, Hj. Wiwi Kurnia menyampaikan rasa syukur dan harapannya kepada awak media.
"Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Allah SWT. Saya mendapatkan Nomor Urut 1. Bagi saya, ini adalah pertanda baik, angka kemenangan, angka persatuan, dan angka awal untuk perubahan," ujar Hj. Wiwi Kurnia dengan senyum penuh optimisme.

"Nomor 1 adalah simbol bahwa kita harus menjadi yang pertama dalam niat baik, pertama dalam melayani masyarakat, dan pertama dalam memajukan Desa Cengkong. Saya tidak bisa berjalan sendiri. Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh warga Desa Cengkong, dari para sesepuh, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita kembalikan Desa Cengkong menjadi desa yang Juara, Religius, Sejahtera, dan Bermartabat," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencalonannya bukan tentang ambisi pribadi, melainkan panggilan hati untuk pengabdian.
"InsyaAllah, jika saya diberikan amanah menjadi Kepala Desa Cengkong, saya akan menjadi ibu bagi semua warga. Saya akan hadirkan pemerintahan desa yang transparan, pembangunan yang merata, dan pemberdayaan UMKM serta ibu-ibu majelis taklim yang lebih maju. Cengkong harus lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, H. Mulyadi selaku suami menyampaikan komitmennya untuk selalu berada di garda terdepan mendukung sang istri.

"Saya sebagai suami akan selalu mensupport penuh perjuangan istri saya. Hj. Wiwi adalah sosok perempuan tangguh, peduli, dan sudah terbiasa berorganisasi dan bermasyarakat. Saya yakin di tangan beliau, Desa Cengkong akan lebih maju. Nomor 1 ini adalah awal yang baik, mohon dukungannya untuk warga Cengkong," ucap Mulyadi.

Dengan didapatkannya nomor urut 1, para pendukung dan simpatisan Hj. Wiwi Kurnia semakin solid. Mereka meyakini nomor urut 1 akan membawa keberkahan dan kemenangan di Pilkades Desa Cengkong yang akan datang.

Redaksi 
KARAWANG - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang resmi memasuki babak penting. Dalam agenda pengundian dan pengambilan nomor urut calon kepala desa yang digelar di Kantor Kecamatan Purwasari, Ibu Hj. Wiwi Kurnia dengan penuh rasa syukur mendapatkan Nomor Urut 1.

Acara sakral tersebut berlangsung khidmat dan kondusif. Hadir secara langsung Camat Purwasari, Kapolsek Purwasari, Plt Kepala Desa Cengkong, serta jajaran Muspika Kecamatan Purwasari, Panitia Pilkades, dan para pendukung masing-masing calon.

Suasana haru dan gembira pecah ketika Hj. Wiwi Kurnia mengangkat bendera bertuliskan NOMER 1. Seperti terlihat di foto, Hj. Wiwi yang tampil anggun dengan hijab hitam didampingi para relawan emak-emak militannya kompak mengacungkan jari telunjuk sebagai simbol Nomor 1.

Kehadiran Hj. Wiwi Kurnia dalam pengambilan nomor urut tersebut terasa istimewa. Ia didampingi langsung oleh suami tercinta, H. Mulyadi, S.E., yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem. Sosok suami yang setia mensupport dan mendampingi di setiap langkah perjuangan sang istri untuk mengabdi kepada masyarakat Desa Cengkong.

Usai menerima nomor urut, Hj. Wiwi Kurnia menyampaikan rasa syukur dan harapannya kepada awak media.
"Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Allah SWT. Saya mendapatkan Nomor Urut 1. Bagi saya, ini adalah pertanda baik, angka kemenangan, angka persatuan, dan angka awal untuk perubahan," ujar Hj. Wiwi Kurnia dengan senyum penuh optimisme.

"Nomor 1 adalah simbol bahwa kita harus menjadi yang pertama dalam niat baik, pertama dalam melayani masyarakat, dan pertama dalam memajukan Desa Cengkong. Saya tidak bisa berjalan sendiri. Mohon doa restu dan dukungan dari seluruh warga Desa Cengkong, dari para sesepuh, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat. Mari kita kembalikan Desa Cengkong menjadi desa yang Juara, Religius, Sejahtera, dan Bermartabat," lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencalonannya bukan tentang ambisi pribadi, melainkan panggilan hati untuk pengabdian.
"InsyaAllah, jika saya diberikan amanah menjadi Kepala Desa Cengkong, saya akan menjadi ibu bagi semua warga. Saya akan hadirkan pemerintahan desa yang transparan, pembangunan yang merata, dan pemberdayaan UMKM serta ibu-ibu majelis taklim yang lebih maju. Cengkong harus lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, H. Mulyadi selaku suami menyampaikan komitmennya untuk selalu berada di garda terdepan mendukung sang istri.

"Saya sebagai suami akan selalu mensupport penuh perjuangan istri saya. Hj. Wiwi adalah sosok perempuan tangguh, peduli, dan sudah terbiasa berorganisasi dan bermasyarakat. Saya yakin di tangan beliau, Desa Cengkong akan lebih maju. Nomor 1 ini adalah awal yang baik, mohon dukungannya untuk warga Cengkong," ucap Mulyadi.

Dengan didapatkannya nomor urut 1, para pendukung dan simpatisan Hj. Wiwi Kurnia semakin solid. Mereka meyakini nomor urut 1 akan membawa keberkahan dan kemenangan di Pilkades Desa Cengkong yang akan datang.

Redaksi 

Pengamat Duga Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Sabotase Tutupi Kasus Mafia Tanah, Desak Polisi Usut CCTV

KARAWANG - Meskipun belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian terkait penyebab pasti insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, tetapi sebagian pemerhati dan pengamat kebijakan mulai menduga adanya tindakan sabotase atas peristiwa kebakaran pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB ini.

Kecurigaan ini muncul akibat banyaknya dugaan persoalan kepengurusan sertifikat tanah hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Karawang yang belakangan bermunculan aksi demonstrasi yang dilakukan warga ke kantor ATR/BPN Karawang.

Sebut saja diantaranya aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, serta demo Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan SHGB beberapa industri di KIIC yang lahannya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Hingga terakhir aksi demonstrasi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon pada 7 Oktober  2026 yang menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2025.

"Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang," tutur Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., Kamis (15/10/2026).

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta kepada penyidik kepolisian untuk menyelidiki peristiwa kebakaran ini secara lebih jeli, profesional dan transparan, khususnya untuk mengecek rekaman CCTV yang ada.

Karena menurutnya, insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini terjadi saat banyaknya dugaan kasus mafia tanah di Karawang yang sebelumnya diprediksi bisa terjadi seperti di Kabupaten Bogor yang telah diungkap dan ditetapkan 5 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang," kata Askun, yang masih merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

"Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang," timpal Askun.

Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran ini telah menghanguskan sebagian besar lantai 2 kantor ATR/BPN Karawang. Kemunculan api yang juga diduga berasal dari lantai 2 tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya.

Kini, peristiwa dan kasus kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.

Redaksi 
KARAWANG - Meskipun belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian terkait penyebab pasti insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang, tetapi sebagian pemerhati dan pengamat kebijakan mulai menduga adanya tindakan sabotase atas peristiwa kebakaran pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 22.54 WIB ini.

Kecurigaan ini muncul akibat banyaknya dugaan persoalan kepengurusan sertifikat tanah hingga perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Karawang yang belakangan bermunculan aksi demonstrasi yang dilakukan warga ke kantor ATR/BPN Karawang.

Sebut saja diantaranya aksi demonstrasi yang dilakukan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) pada 8 September 2026, serta demo Serikat Tani Karawang (SETAKAR) pada 24 September 2026 yang menuntut penghentian perpanjangan SHGB beberapa industri di KIIC yang lahannya tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Hingga terakhir aksi demonstrasi warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon pada 7 Oktober  2026 yang menagih kepastian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah didaftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2025.

"Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, tetapi saya pribadi tidak yakin kebakaran ini akibat konsleting listrik. Justru saya menduga ada unsur kesengajaan berupa sabotase. Karena hari ini banyak kelompok masyarakat yang sedang menyoroti beberapa kasus pertanahan di ATR/BPN Karawang," tutur Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., Kamis (15/10/2026).

Oleh karenanya, Askun (sapaan akrab) meminta kepada penyidik kepolisian untuk menyelidiki peristiwa kebakaran ini secara lebih jeli, profesional dan transparan, khususnya untuk mengecek rekaman CCTV yang ada.

Karena menurutnya, insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini terjadi saat banyaknya dugaan kasus mafia tanah di Karawang yang sebelumnya diprediksi bisa terjadi seperti di Kabupaten Bogor yang telah diungkap dan ditetapkan 5 tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya saya minta penyidik kepolisian bekerja lebih jeli, profesional dan transparan. Karena insiden kebaran ini ada dugaan kuat upaya sabotase di tengah bermunculannya kasus pertanahan di Karawang," kata Askun, yang masih merupakan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang.

"Apalagi yang kita tahu Kepala ATR/BPN Karawang saat ini sulit ditemui, baik oleh warga maupun wartawan. Jangan sampai insiden kebakaran ini hanya jadi akal-akalan dalam rangka menghilangkan barang bukti atas dugaan kasus-kasus pertanahan di Karawang," timpal Askun.

Diberitakan sebelumnya, insiden kebakaran ini telah menghanguskan sebagian besar lantai 2 kantor ATR/BPN Karawang. Kemunculan api yang juga diduga berasal dari lantai 2 tersebut belum dapat dipastikan penyebabnya.

Kini, peristiwa dan kasus kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini tengah dalam penyelidikan Polresta Karawang.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done