SUDAH HABIS PULUHAN MILYAR, INVESTOR DI PT DEAN INDUSTRIAL PARK KARAWANG DILARANG MASUK LAHAN SENDIRI
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.
Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.
"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.
Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.
"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.
Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.
((Redaksi))
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.
Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.
"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.
Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.
"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.
Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.
((Redaksi))