VERSITNEWS

Kamis, 22 Oktober 2026

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026: Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas

KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 
KARAWANG, 22 OKTOBER 2026 - Keluarga Besar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang turut memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2026. Melalui ucapan resmi, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh santri, ulama, dan pondok pesantren di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang.

Tahun ini, Hari Santri Nasional 2026 mengusung tema nasional "Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas", sebuah tema yang sarat makna tentang peran strategis santri dalam pembangunan bangsa.

"Selamat Hari Santri Nasional 2026. Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas," ujar Sahali Kartawijaya dalam poster ucapan resminya yang diunggah melalui akun Instagram @bapendakrwkab.

Sahali menegaskan, Hari Santri bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Jihad Intelektual dan Semangat Pengabdian

Dalam keterangannya, Sahali Kartawijaya menekankan relevansi nilai-nilai kesantrian dengan tugas pelayanan publik di era modern. Menurutnya, dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian yang dimiliki santri, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita menjadi negara yang lebih maju, adil, dan berkeadaban.

"Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan serta menjaga keutuhan bangsa. Dengan ilmu, akhlak, dan semangat pengabdian, santri terus menjadi bagian penting dalam membangun Indonesia yang maju, berkarakter, dan berakhlak mulia," tulisnya dalam caption resmi.

Ia menambahkan, semangat Hari Santri harus diterjemahkan dalam bentuk jihad intelektual di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam bidang pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.

"Mari terus kobarkan semangat jihad intelektual, perkuat nilai-nilai keislaman, serta tanamkan cinta tanah air demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya.

Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda Karawang melihat nilai-nilai yang diajarkan di pesantren seperti kejujuran, amanah, keikhlasan, dan kerja keras sebagai fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang bersahabat bagi masyarakat.

"Dengan ilmu, akhlak dan semangat santri, kita wujudkan Indonesia yang lebih maju, adil dan berkeadaban," pesan Sahali Kartawijaya yang tertulis dalam poster Hari Santri Bapenda Karawang.

Di akhir pernyataannya, Keluarga Besar Bapenda Kabupaten Karawang mengucapkan:

Selamat Hari Santri Nasional 2026!
Santri Menguatkan Negeri, Menuju Indonesia Emas.

Peringatan Hari Santri Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan santri dalam membangun Kabupaten Karawang yang Maju, religius, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi 

Pj Kepala Desa Sumbersari Aan Rohimat Pimpin Rapat Minggon Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Masyarakat

Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 
Sumbersari Pebayuran Bekasi – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, memimpin rapat minggon bersama jajaran perangkat desa di Aula Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan rapat minggon tersebut menjadi salah satu sarana koordinasi untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, serta perkembangan situasi dan kondisi di lingkungan Desa Sumbersari.

Rapat tersebut dihadiri Ketua BPD Desa Sumbersari, Babinsa Koramil 11 Pebayuran, serta jajaran perangkat desa, termasuk para ketua RT dan RW yang turut mengikuti jalannya kegiatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, menyampaikan bahwa rapat minggon merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan seluruh unsur yang ada di wilayahnya.

Aan Rohimat mengatakan, rapat minggon menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai informasi, membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, serta mencari solusi bersama demi mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui pertemuan rutin tersebut, diharapkan setiap unsur yang hadir dapat menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan di lapangan.

Sambung Aan Rohimat, ia berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD, Babinsa, serta jajaran RT dan RW dapat terus terjalin dengan baik. 

Dengan komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang solid, berbagai program desa diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat minggon berlangsung sebagai bagian dari upaya mempererat kerja sama antarlembaga dan meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada warga Desa Sumbersari.

Pemerintah Desa Sumbersari diharapkan terus mengedepankan komunikasi, kebersamaan, dan keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang lebih baik.


Redaksi 

Pelayanan Mapolresta Karawang Dikritik PERADI, Dinilai Menurun Usai Naik Status Jadi Polresta

KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 
KARAWANG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengkritik keras diberlakukannya barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk gerbang Mapolresta Karawang.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., melemparkan satir atas akses pelayanan di Mapolresta Karawang. Menurutnya, penerapan barrier gate tersebut hanya membuat ribet masyarakat yang berkunjung.

"Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja," tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).

Kembali dikritik Askun (sapaan akrab), seharusnya perubahan status dari Polres menjadi Polresta bisa lebih meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Bukan malah membuat masyarakat semakin ribet dengan harus parkir kendaraan di luar Mapolresta dengan cara berbayar.

"Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun," katanya.

"Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi," tanya Askun.

Adapun mengenai keberadaan tempat parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang, Askun mengaku akan melakukan kroscek ke Bapenda Karawang, terkait apakah ada pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

"Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya," tegas Askun.

Atas persoalan ini, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang kembali dicabut atau dibatalkan. Karena dengan penerapan aturan tersebut, Mapolresta Karawang terkesan seperti kantor pribadi, bukan kantor pelayanan masyarakat lagi.

"Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu 'Polisi Bersama Masyarakat'. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi," tandasnya.

Redaksi 

Rabu, 21 Oktober 2026

RESPON CEPAT! DPRD Karawang Panggil Karang Taruna RDP Soal Kisruh PT Nipro - Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Direksi ke Manager Diusut

KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 
KARAWANG , - Pasca aksi besar-besaran Karang Taruna Kecamatan Ciampel bersama Karang Taruna Kabupaten Karawang yang menggeruduk PT. Nipro Indonesia Jaya, babak baru dimulai. Karang Taruna resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Karawang, dan DPRD merespon dengan sangat cepat.

DPRD Kabupaten Karawang langsung melayangkan surat undangan resmi RDP kepada Karang Taruna. Langkah cepat dewan ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjaga iklim investasi yang bersih di Karawang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh jurnalis nuansa metro , kronologinya sangat cepat:

1. Surat Karang Taruna ke DPRD:
Pada 19 Oktober 2026, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang melayangkan surat resmi Nomor: 15.020/E/PKT-KRW/X/2026 perihal Permohonan Rapat Dengar Pendapat, ditujukan kepada Ketua DPRD Karawang sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dhani Sudirman, S.E., M.M. dan Sekretaris Umum Muhamad Yogi Prabowo itu, Karang Taruna membeberkan 5 pokok masalah:
• PT. Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Kav 1-22B, Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Ciampel, adalah perusahaan alat kesehatan (jarum suntik, infusan). • Perusahaan tersebut memiliki banyak kerjasama vendor/rekanan, mulai dari catering, angkutan karyawan, outsourcing, hingga pengelolaan limbah B3 dan Non B3. • Poin Kritis: Untuk bekerjasama dengan PT Nipro, para vendor tersebut diduga mengalami praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan mulai dari Direksi, HRD hingga level manajer. • Karang Taruna mengaku telah menghimpun data-data bukti dan petunjuk terkait dugaan praktik kotor korupsi dan gratifikasi tersebut dan siap menyampaikannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. • Langkah ini diambil untuk menjaga iklim investasi yang aman, nyaman dan profesional di Karawang. 
2. DPRD Merespon Kilat - Panggil RDP Komisi IV:

Hanya berselang 2 hari, DPRD Kabupaten Karawang langsung membalas. Pada 21 Oktober 2026, DPRD menerbitkan surat Nomor: 400.12.6/ 1237 /DPRD perihal Rapat Dengar Pendapat Komisi IV.

Surat yang ditandatangani Ketua DPRD H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. ini mengundang Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang untuk hadir dalam RDP.

Isi surat undangan tersebut menyebutkan RDP digelar berdasarkan Program Kerja Komisi IV dan menindaklanjuti dua surat masuk, yakni dari PT. Saptari Sentosa Sejahtera dan dari Karang Taruna Kabupaten Karawang.

RDP dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis / 22 Oktober 2026
Pukul: 14.00 WIB s/d selesai
Tempat: Ruang Rapat II DPRD Kabupaten Karawang
Acara: Rapat Dengar Pendapat terkait Pemutusan Kontrak Kerjasama oleh PT. Nipro Indonesia Jaya
Dalam catatannya, DPRD membatasi peserta yang mengikuti rapat maksimal 5 orang perwakilan karena keterbatasan tempat dan waktu.

Langkah cepat DPRD ini diapresiasi oleh Karang Taruna. Aksi di lapangan pada 19 Oktober 2026 yang sebelumnya menuntut pengusutan Mr. Y kini masuk ke ranah resmi legislatif. Kolaborasi Karang Taruna Ciampel dan Kabupaten yang dipimpin Kang Godod di lapangan, kini dilanjutkan secara formal oleh Pengurus Kabupaten ke meja dewan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut dugaan praktik gratifikasi dalam rantai pasok industri alat kesehatan yang beroperasi di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Nipro Indonesia Jaya belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti hasil RDP Komisi IV DPRD Karawang pada Kamis besok, yang akan membuka tabir dugaan pemerasan dan pemutusan kontrak kerjasama vendor di tubuh PT Nipro.

Redaksi 

PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM, PEMKAB KARAWANG TEMBUS 4 BESAR NASIONAL JDIHN AWARD KEMENKUMHAM RI

KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 
KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 

ADA APA DI BALIK PERTEMUAN EBEH HALIM DENGAN KEPALA DINAS DPMD KARAWANG PASCAKELULUSAN BACAKADES DUREN? AKPERSI DESAK BUPATI, DPMD, DAN UNSIKA BUKA HASIL CAT!

KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 
KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 

Minggu, 18 Oktober 2026

Aan Rohimat Pj Kepala Desa Sumbersari Bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran Gotong Royong Perbaiki Tanggul Irigasi

Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done