VERSITNEWS

Jumat, 02 Oktober 2026

Rehabilitasi Ruang Kelas SMAN 1 Pebayuran Disorot, Ketua Akpersi Jabar Minta Disdik Wilayah III Kroscek ke Lapangan


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.


KABUPATEN BEKASI – Kegiatan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian terkait aspek keterbukaan informasi publik. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat papan informasi kegiatan yang memuat keterangan mengenai pekerjaan tersebut.

Papan informasi kegiatan merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., meminta Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Menurutnya, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan.

"Papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila memang belum terpasang, kami berharap pihak pelaksana dapat segera melengkapinya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai pekerjaan tersebut," ujar Ahmad Syarifudin kepada awak media, baru-baru ini.

Ia juga mendorong Disdik Wilayah III untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap kegiatan rehabilitasi tersebut, termasuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen dan ketentuan pekerjaan.

"Kami berharap Disdik Wilayah III dapat melakukan kroscek langsung ke lapangan. Dengan adanya pengecekan, informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan dapat menjadi lebih jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pihak SMAN 1 Pebayuran belum memberikan keterangan resmi terkait belum terlihatnya papan informasi kegiatan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana kegiatan, maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas tersebut.

Masyarakat berharap kegiatan rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi serta menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat bagi para siswa.

Dugaan Komersialisasi Seragam di SDN Sangiang Mulya Cicalengka, Wali Murid Mengaku Dibuat Dilematis

BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH
BANDUNG — Praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan publik. Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sangiang Mulya yang berlokasi di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diduga mengangkangi aturan pemerintah terkait larangan jual-beli seragam oleh pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, praktik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh para wali kelas melalui grup WhatsApp dari jenjang kelas 1 hingga kelas 6. Pihak sekolah menawarkan paket seragam batik khusus murid dengan harga yang bervariasi.

Meski pihak pendidik menyatakan bahwa pembelian seragam tersebut bersifat tidak wajib dan memberikan opsi bagi orang tua yang keberatan untuk menolak, kebijakan ini nyatanya menciptakan dilema bagi para wali murid.

> "Kami memang tidak dipaksa secara langsung, tetapi tawaran resmi di grup sekolah membuat kami serba salah dan bingung. Ada beban moral jika anak kami tidak diseragamkan dengan yang lain," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

*Menabrak Aturan Kebijakan Pemerintah**

Pengadaan seragam sekolah sebenarnya merupakan tanggung jawab penuh masing-masing orang tua murid. Sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun Komite Sekolah dilarang keras terlibat dalam bisnis jual-beli pakaian atau bahan seragam.

Landasan hukum mengenai larangan ini diatur secara tegas dalam:

 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 Poin Kunci Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Kebebasan Pembelian: Orang tua siswa memiliki hak sepenuhnya untuk membeli seragam di toko manapun tanpa batasan atau kewajiban membeli dari institusi sekolah.
Larangan Berbisnis bagi Pihak Sekolah: Kepala sekolah, guru, komite, dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual atau mengambil keuntungan dari pengadaan seragam.
Penggunaan Seragam Khas: Terkait pakaian seragam khas (seperti batik atau baju olahraga), pihak sekolah hanya diperbolehkan memberikan contoh desain atau motif. Siswa berhak membelinya di luar sekolah selama motif dan spesifikasinya sesuai.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif hingga sanksi disiplin dari Dinas Pendidikan setempat.

Kasus dugaan jual-beli seragam terselubung ini menambah panjang deretan evaluasi penegakan aturan di sektor pendidikan dasar. Masyarakat dan wali murid yang merasa dirugikan atau menghadapi intimidasi terkait pengadaan seragam diimbau untuk tidak ragu melapor melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman.

Dedi, S SH

IZIN TAK JELAS, RUKO GRAND TARUMA JADI GARASI LIAR! AKPERSI: PEMKAB KARAWANG MANDUL, MATA TERTUTUP ATAU KANTONG TERTUTUP?

KARAWANG - Bangkai pelanggaran perizinan di depan mata, tapi Pemerintah Kabupaten Karawang memilih buta dan tuli.Di kawasan elit Grand Taruma, Karawang, yang peruntukannya jelas untuk perdagangan, secara terang-terangan dan tanpa malu dialihfungsikan menjadi garasi / pool armada angkutan karyawan.

Parahnya, hingga hari ini, Jum'at 02 Oktober 2026, praktik ilegal ini masih dibiarkan beroperasi bebas tanpa ada penyegelan, tanpa denda, tanpa tindakan tegas dari aparat. Izinnya tidak jelas, PBG nya diduga tidak sesuai, tapi seolah kebal hukum!

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang Ferimaulana naik pitam.

"Ini bukan pelanggaran kecil, ini PEMBANGKANGAN DAN PELECEHAN TERHADAP NEGARA!" tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang.

"Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP? Untuk apa ada Satpol PP? Bubarkan saja kalau hanya jadi pajangan kantor!" kecamnya keras.

TIGA DOSA BESAR YANG DIBIARKAN PEMKAB KARAWANG:

AKPERSI mencatat ada 3 pelanggaran berat yang secara kasat mata dilanggar, namun anehnya lolos dari pengawasan Pemkab:

1. KEJAHATAN TATA RUANG: PBG/IMB ruko jelas untuk perdagangan/jasa, BUKAN untuk pool/garasi industri transportasi. Ini pelanggaran telak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pidana!

2. OPERASI ANGKUTAN ILEGAL: Jika dijadikan pool, wajib mengantongi Izin Pool dari Dishub. Jika tidak ada, maka seluruh armada yang keluar masuk ruko itu adalah ARMADA ILEGAL. Dishub Karawang kemana?

3. POTENSI PENGGELAPAN PAJAK & PENGEMPLANGAN PAD: Objek pajak berubah fungsi dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah lapor ke Bapenda? Apakah PBB dan retribusinya sudah disesuaikan? Atau sengaja dibiarkan untuk mengemplang pajak demi keuntungan pribadi? Negara dirugikan!

"Ini preseden buruk yang sangat menjijikan! Pengusaha nakal yang melanggar aturan diuntungkan, pengusaha yang taat aturan yang urus izin berbulan-bulan justru dibodohi. Ini bukti Pemkab Karawang tidak hadir untuk keadilan!" lanjutnya.

PEMKAB KARAWANG: TEGAS ATAU LEMBEK DAN MASUK ANGIN?

AKPERSI DPC Karawang secara terbuka menantang Bupati Karawang dan jajarannya.

Kami menantang: Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Camat! Jangan hanya berani menyegel warung kecil milik rakyat! Berani tidak menyegel ruko yang jelas-jelas melanggar di Grand Taruma?

"Kami tidak butuh himbauan basi dan omong kosong. Kami butuh tindakan nyata: SEGEL! CABUT IZINNYA! DENDA MAKSIMAL! Kalau Pemkab tidak berani menindak pelanggaran sejelas ini, berarti ada dua kemungkinan: PEMKAB MANDUL ATAU ADA OKNUM YANG MAIN MATA DAN KANTONGNYA SUDAH TERTUTUP!"

AKPERSI memberikan ultimatum 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan penyegelan, AKPERSI akan:

1.  Membawa kasus ini ke RDP di DPRD Karawang.
2.  Melaporkan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Saber Pungli.
3.  Mempublikasikan kasus ini secara Nasional sebagai contoh bobroknya penegakan Perda di Karawang.

"Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing dari orang kuat. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi dan nyali! Jangan jadi macan ompong di depan pengusaha nakal!" tutup Ketua AKPERSI DPC Karawang dengan nada sangat keras.

Hingga rilis tajam ini diterbitkan, pemilik armada dan pengelola Ruko Grand Taruma masih bungkam dan terkesan kebal hukum.


Redaksi 
KARAWANG - Bangkai pelanggaran perizinan di depan mata, tapi Pemerintah Kabupaten Karawang memilih buta dan tuli.Di kawasan elit Grand Taruma, Karawang, yang peruntukannya jelas untuk perdagangan, secara terang-terangan dan tanpa malu dialihfungsikan menjadi garasi / pool armada angkutan karyawan.

Parahnya, hingga hari ini, Jum'at 02 Oktober 2026, praktik ilegal ini masih dibiarkan beroperasi bebas tanpa ada penyegelan, tanpa denda, tanpa tindakan tegas dari aparat. Izinnya tidak jelas, PBG nya diduga tidak sesuai, tapi seolah kebal hukum!

Ketua AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) DPC Karawang Ferimaulana naik pitam.

"Ini bukan pelanggaran kecil, ini PEMBANGKANGAN DAN PELECEHAN TERHADAP NEGARA!" tegas Ketua AKPERSI DPC Karawang.

"Ini pelecehan! Ruko yang peruntukannya perdagangan dipaksa jadi pool. Kalau dibiarkan, untuk apa ada Perda, untuk apa ada DPMPTSP? Untuk apa ada Satpol PP? Bubarkan saja kalau hanya jadi pajangan kantor!" kecamnya keras.

TIGA DOSA BESAR YANG DIBIARKAN PEMKAB KARAWANG:

AKPERSI mencatat ada 3 pelanggaran berat yang secara kasat mata dilanggar, namun anehnya lolos dari pengawasan Pemkab:

1. KEJAHATAN TATA RUANG: PBG/IMB ruko jelas untuk perdagangan/jasa, BUKAN untuk pool/garasi industri transportasi. Ini pelanggaran telak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pidana!

2. OPERASI ANGKUTAN ILEGAL: Jika dijadikan pool, wajib mengantongi Izin Pool dari Dishub. Jika tidak ada, maka seluruh armada yang keluar masuk ruko itu adalah ARMADA ILEGAL. Dishub Karawang kemana?

3. POTENSI PENGGELAPAN PAJAK & PENGEMPLANGAN PAD: Objek pajak berubah fungsi dari perdagangan menjadi pool. Apakah sudah lapor ke Bapenda? Apakah PBB dan retribusinya sudah disesuaikan? Atau sengaja dibiarkan untuk mengemplang pajak demi keuntungan pribadi? Negara dirugikan!

"Ini preseden buruk yang sangat menjijikan! Pengusaha nakal yang melanggar aturan diuntungkan, pengusaha yang taat aturan yang urus izin berbulan-bulan justru dibodohi. Ini bukti Pemkab Karawang tidak hadir untuk keadilan!" lanjutnya.

PEMKAB KARAWANG: TEGAS ATAU LEMBEK DAN MASUK ANGIN?

AKPERSI DPC Karawang secara terbuka menantang Bupati Karawang dan jajarannya.

Kami menantang: Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, dan Camat! Jangan hanya berani menyegel warung kecil milik rakyat! Berani tidak menyegel ruko yang jelas-jelas melanggar di Grand Taruma?

"Kami tidak butuh himbauan basi dan omong kosong. Kami butuh tindakan nyata: SEGEL! CABUT IZINNYA! DENDA MAKSIMAL! Kalau Pemkab tidak berani menindak pelanggaran sejelas ini, berarti ada dua kemungkinan: PEMKAB MANDUL ATAU ADA OKNUM YANG MAIN MATA DAN KANTONGNYA SUDAH TERTUTUP!"

AKPERSI memberikan ultimatum 7x24 jam. Jika tidak ada tindakan penyegelan, AKPERSI akan:

1.  Membawa kasus ini ke RDP di DPRD Karawang.
2.  Melaporkan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI dan Saber Pungli.
3.  Mempublikasikan kasus ini secara Nasional sebagai contoh bobroknya penegakan Perda di Karawang.

"Jangan sampai kami berpikir ada pembiaran karena ada backing dari orang kuat. Buktikan Pemkab Karawang masih punya gigi dan nyali! Jangan jadi macan ompong di depan pengusaha nakal!" tutup Ketua AKPERSI DPC Karawang dengan nada sangat keras.

Hingga rilis tajam ini diterbitkan, pemilik armada dan pengelola Ruko Grand Taruma masih bungkam dan terkesan kebal hukum.


Redaksi 

"KAJEUN PAPANASAN GE! Ketua Katar Tamelang Samsudin Setiawan Geruduk Ex PT Besco: Warga Jangan Jadi Penonton di Desa Sendiri!"

TAMELANG, PURWASARI, KARAWANG - Karang Taruna Desa Tamelang mendatangi kawasan industri ex PT. Besco pada Kamis (02/10/2026) pagi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Samsudin Setiawan bersama jajaran pengurus dan anggota.

Kedatangan tersebut menyoroti keberadaan 4 perusahaan yang diduga menyewa dan beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco. Karang Taruna menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Samsudin Setiawan menegaskan, aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk memastikan warga Tamelang tidak menjadi penonton di desanya sendiri.
"Harus kita pinta hak warga Desa Tamelang supaya bisa bekerja di desa sendiri, kajeun papanasan ge," tegas Samsudin Setiawan di depan gerbang ex PT. Besco.
Menurutnya, sangat miris jika industri berdiri megah di wilayah Desa Tamelang namun warga lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan.

Dalam tuntutannya, Karang Taruna Desa Tamelang di bawah kepemimpinan Samsudin Setiawan menyampaikan 3 poin tegas:

1. AUDIT & TRANSPARANSI: Meminta kejelasan legalitas dan status sewa-menyewa 4 perusahaan yang beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
2. PRIORITAS TENAGA KERJA LOKAL: Mendesak agar 4 perusahaan tersebut wajib menyerap tenaga kerja dari warga Desa Tamelang minimal 70%.
3. CSR & KONTRIBUSI DESA: Menuntut kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang transparan untuk kegiatan kepemudaan, olahraga, dan pembangunan lingkungan Desa Tamelang.

Pihak Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola kawasan dan ke-4 perusahaan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh warga Desa Tamelang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola ex PT. Besco belum memberikan klarifikasi resmi.


Redaksi 
TAMELANG, PURWASARI, KARAWANG - Karang Taruna Desa Tamelang mendatangi kawasan industri ex PT. Besco pada Kamis (02/10/2026) pagi. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Samsudin Setiawan bersama jajaran pengurus dan anggota.

Kedatangan tersebut menyoroti keberadaan 4 perusahaan yang diduga menyewa dan beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco. Karang Taruna menilai keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal.

Samsudin Setiawan menegaskan, aksi ini adalah bentuk perjuangan untuk memastikan warga Tamelang tidak menjadi penonton di desanya sendiri.
"Harus kita pinta hak warga Desa Tamelang supaya bisa bekerja di desa sendiri, kajeun papanasan ge," tegas Samsudin Setiawan di depan gerbang ex PT. Besco.
Menurutnya, sangat miris jika industri berdiri megah di wilayah Desa Tamelang namun warga lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan.

Dalam tuntutannya, Karang Taruna Desa Tamelang di bawah kepemimpinan Samsudin Setiawan menyampaikan 3 poin tegas:

1. AUDIT & TRANSPARANSI: Meminta kejelasan legalitas dan status sewa-menyewa 4 perusahaan yang beroperasi di dalam lahan ex PT. Besco kepada Pemerintah Desa dan pihak terkait.
2. PRIORITAS TENAGA KERJA LOKAL: Mendesak agar 4 perusahaan tersebut wajib menyerap tenaga kerja dari warga Desa Tamelang minimal 70%.
3. CSR & KONTRIBUSI DESA: Menuntut kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang transparan untuk kegiatan kepemudaan, olahraga, dan pembangunan lingkungan Desa Tamelang.

Pihak Karang Taruna menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola kawasan dan ke-4 perusahaan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh warga Desa Tamelang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola ex PT. Besco belum memberikan klarifikasi resmi.


Redaksi 

Aset Desa Disorot, AKPERSI Jabar Dorong Pemkab Bekasi Periksa Kesesuaian dengan RAB

jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.

AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.

“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.

“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.

AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

jawabarat.bekasi- Pengelolaan aset desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat.

AKPERSI Jabar mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk memastikan seluruh aset yang pengadaannya menggunakan anggaran desa tercatat, terinventarisasi, dan keberadaan fisiknya sesuai dengan dokumen perencanaan serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara barang yang direncanakan dalam RAB dengan barang yang direalisasikan dan dicatat dalam administrasi aset desa.

Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengatakan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan aset desa harus sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Kalau dalam RAB tercantum 10 unit, maka harus dapat dibuktikan keberadaan dan pencatatannya. Begitu juga apabila ada pengadaan kendaraan atau barang lainnya, semuanya harus jelas secara administrasi maupun fisik,” ujar Ahmad Syarifudin saat dimintai keterangannya di Bekasi, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, aset yang diperoleh melalui APBDes merupakan aset desa yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat desa. Karena itu, keberadaan dan pencatatannya perlu dijaga agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKPERSI Jabar juga mendorong adanya pemeriksaan apabila ditemukan informasi atau indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pencatatan inventaris, dan kondisi fisik aset di lapangan.

“Kami meminta instansi yang berwenang, termasuk perangkat daerah yang menangani aset, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi, dapat melakukan peninjauan apabila terdapat laporan atau dugaan ketidaksesuaian aset desa. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan dokumen yang sebenarnya,” katanya.

Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mencakup kesesuaian antara RAB dan realisasi pengadaan, kelengkapan administrasi serta pencatatan dalam inventaris aset desa, keberadaan fisik barang, kondisi aset, serta status penggunaan dan penguasaannya.

“Jangan sampai ada aset yang sudah dibelanjakan melalui anggaran desa tetapi keberadaannya tidak jelas atau pencatatannya tidak lengkap. Kalau memang ada persoalan, biarkan pemeriksaan dari pihak berwenang yang menentukan berdasarkan bukti dan dokumen,” ujar Ahmad.

AKPERSI Jabar menyatakan akan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dan mendorong keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“AKPERSI Jabar akan terus melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset desa. Apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait lainnya mengenai pengelolaan dan pemeriksaan aset desa.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Kamis, 01 Oktober 2026

Pj Kades Iman Sahroni Pimpin Minggon Perdana, Aset Desa Bantarsari Jadi Perhatian

Bekasi pebayuran Mengawali hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantarsari, Iman Sahroni, S.Tr.E., memimpin rapat mingguan (Minggon) Pemerintah Desa Bantarsari di Aula Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda awal pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi internal Pemerintah Desa Bantarsari setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (Sertijab).

Dalam rapat Minggon tersebut, Iman Sahroni menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Pemerintah Desa Bantarsari yang hadir, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), kepala dusun, RT/RW, hingga staf pelayanan.

Iman menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas sebagai Pj Kepala Desa Bantarsari terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga dilantiknya kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan agar seluruh jajaran Pemerintah Desa Bantarsari tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan administrasi maupun pelayanan lainnya harus ditangani secara sigap dan responsif agar aktivitas pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

Usai kegiatan, Iman Sahroni juga membuka ruang bagi awak media untuk melakukan wawancara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait aset Desa Bantarsari, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD) hingga berbagai inventaris desa yang berasal dari pemerintah.

"Untuk pertanyaan aset desa, saya sudah menjelaskan kepada bendahara yang sekaligus menangani Siskeudes agar mendata dan menunjukkan aset tersebut, sehingga keberadaannya jelas, aman, dan tidak bermasalah," ujar Iman Sahroni.

Ia menegaskan, seluruh aset Desa Bantarsari yang diperoleh melalui anggaran Dana Desa maupun pengadaan atau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan serta administrasinya.

Menurutnya, pendataan dan pencatatan aset merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Dengan dimulainya tugas Pj Kepala Desa Bantarsari, koordinasi antarperangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal hingga kepala desa terpilih resmi dilantik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Bekasi pebayuran Mengawali hari pertama bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Bantarsari, Iman Sahroni, S.Tr.E., memimpin rapat mingguan (Minggon) Pemerintah Desa Bantarsari di Aula Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda awal pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi internal Pemerintah Desa Bantarsari setelah dilaksanakannya serah terima jabatan (Sertijab).

Dalam rapat Minggon tersebut, Iman Sahroni menyampaikan sejumlah arahan kepada jajaran Pemerintah Desa Bantarsari yang hadir, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), kepala dusun, RT/RW, hingga staf pelayanan.

Iman menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas sebagai Pj Kepala Desa Bantarsari terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga dilantiknya kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan agar seluruh jajaran Pemerintah Desa Bantarsari tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, kebutuhan administrasi maupun pelayanan lainnya harus ditangani secara sigap dan responsif agar aktivitas pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

Usai kegiatan, Iman Sahroni juga membuka ruang bagi awak media untuk melakukan wawancara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait aset Desa Bantarsari, mulai dari Tanah Kas Desa (TKD) hingga berbagai inventaris desa yang berasal dari pemerintah.

"Untuk pertanyaan aset desa, saya sudah menjelaskan kepada bendahara yang sekaligus menangani Siskeudes agar mendata dan menunjukkan aset tersebut, sehingga keberadaannya jelas, aman, dan tidak bermasalah," ujar Iman Sahroni.

Ia menegaskan, seluruh aset Desa Bantarsari yang diperoleh melalui anggaran Dana Desa maupun pengadaan atau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki kejelasan mengenai keberadaan serta administrasinya.

Menurutnya, pendataan dan pencatatan aset merupakan bagian penting dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memastikan seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Dengan dimulainya tugas Pj Kepala Desa Bantarsari, koordinasi antarperangkat desa dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal hingga kepala desa terpilih resmi dilantik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

AHMAD SYARIFUDIN, C.BJ., C.EJ. BERSAMA SELURUH JAJARAN AKPERSI DPD JAWA BARAT UCAPKAN SELAMAT KEPADA KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO, S.I.K., S.H., M.Si. — RESMI MENJADI KAPOLRI



 BANDUNG, 1 Oktober 2026 — Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mewakili seluruh keluarga besar Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan ucapan selamat sekaligus penghormatan setinggi-tingginya kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas pelantikan dan pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
 
 AMANAH BESAR, HARAPAN SELURUH BANGSA
 
Penunjukan ini bukan sekadar pergantian pimpinan — ini adalah penyerahan amanah terbesar untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di seluruh tanah air. Di bawah kepemimpinan beliau, rakyat menaruh harapan agar Polri senantiasa menjadi institusi yang Presisi, Profesional, dan semakin dicintai masyarakat.
 
"Semoga Bapak senantiasa dikaruniai kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah besar ini. Mewujudkan Polri yang Presisi, Profesional, serta kian dicintai rakyat adalah cita-cita yang kita junjung bersama."
— Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Pimpinan AKPERSI DPD Provinsi Jawa Barat
 
  SINERGI KEPOLISIAN DAN PERS UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
 
AKPERSI DPD Jawa Barat menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi erat dengan institusi kepolisian. Kepolisian yang kuat dan pers yang merdeka saling melengkapi dalam menjaga kebenaran, melindungi warga, serta menjaga kepercayaan publik.
 
"Kami berharap di bawah kepemimpinan Bapak Suyudi Ario Seto, Polri semakin tegak, jujur, dan menjadi rumah aman bagi seluruh rakyat. Bersama dunia pers, kita wujudkan Indonesia yang damai, adil, dan makmur."
 
 
 DOA DAN DUKUNGAN
 
Seluruh keluarga besar AKPERSI DPD Jawa Barat mendoakan semoga Kapolri yang baru senantiasa mendapat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap langkah kebijaksanaan dan pengabdiannya.
 
Selamat bertugas dan mengemban amanah, Bapak Kapolri.
Polri Presisi — Melindungi, Mengayomi, Melayani untuk Indonesia Maju.
 
Oleh: Asep Iskandar
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Majalengka, Jawa Barat


 BANDUNG, 1 Oktober 2026 — Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mewakili seluruh keluarga besar Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan ucapan selamat sekaligus penghormatan setinggi-tingginya kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. atas pelantikan dan pengangkatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
 
 AMANAH BESAR, HARAPAN SELURUH BANGSA
 
Penunjukan ini bukan sekadar pergantian pimpinan — ini adalah penyerahan amanah terbesar untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di seluruh tanah air. Di bawah kepemimpinan beliau, rakyat menaruh harapan agar Polri senantiasa menjadi institusi yang Presisi, Profesional, dan semakin dicintai masyarakat.
 
"Semoga Bapak senantiasa dikaruniai kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah besar ini. Mewujudkan Polri yang Presisi, Profesional, serta kian dicintai rakyat adalah cita-cita yang kita junjung bersama."
— Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Pimpinan AKPERSI DPD Provinsi Jawa Barat
 
  SINERGI KEPOLISIAN DAN PERS UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
 
AKPERSI DPD Jawa Barat menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi erat dengan institusi kepolisian. Kepolisian yang kuat dan pers yang merdeka saling melengkapi dalam menjaga kebenaran, melindungi warga, serta menjaga kepercayaan publik.
 
"Kami berharap di bawah kepemimpinan Bapak Suyudi Ario Seto, Polri semakin tegak, jujur, dan menjadi rumah aman bagi seluruh rakyat. Bersama dunia pers, kita wujudkan Indonesia yang damai, adil, dan makmur."
 
 
 DOA DAN DUKUNGAN
 
Seluruh keluarga besar AKPERSI DPD Jawa Barat mendoakan semoga Kapolri yang baru senantiasa mendapat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap langkah kebijaksanaan dan pengabdiannya.
 
Selamat bertugas dan mengemban amanah, Bapak Kapolri.
Polri Presisi — Melindungi, Mengayomi, Melayani untuk Indonesia Maju.
 
Oleh: Asep Iskandar
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done