VERSITNEWS

Kamis, 10 September 2026

KECEWA BERAT! SUDAH 2 KALI DIPANGGIL POLRESTA KARAWANG, SAKSI KASUS PENGANIAYAAN KARANG TARUNA TAMELANG MANGKIR

KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 
KARAWANG, - Kekecewaan mendalam dirasakan jajaran Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan penyekapan yang dialami salah satu pengurusnya yang sudah menemukan titik terang, kini kembali menemui jalan buntu.

Pasalnya, sudah dua kali dilakukan pemanggilan resmi oleh penyidik Satreskrim Polresta Karawang, namun para saksi yang dipanggil tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Syamsudin Setiawan, mengaku sangat kecewa dengan sikap tidak kooperatif para saksi tersebut. Padahal pihaknya sudah sangat berharap kasus yang terjadi sejak bulan Juni lalu itu segera tuntas.

"Kami sangat kecewa. Sudah dua kali pemanggilan saksi di Polresta Karawang, tapi saksi tidak hadir. Padahal ini sudah titik terang yang kami tunggu-tunggu setelah penantian panjang," tegas Syamsudin Setiawan kepada wartawan, kamis (10/9/2026).

Syamsudin menjelaskan, pemanggilan kedua dilakukan pada hari Senin kemarin, dan pemanggilan kedua sudah dilayangkan oleh penyidik. Namun kenyataannya, para saksi yang diduga mengetahui persis kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut mangkir dari panggilan.

"Alhamdulillah Senin kemarin sudah ada pemanggilan untuk para saksi, tapi tidak datang. Dipanggil kedua kalinya pun sama, tidak hadir juga. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa ini? Kenapa saksi takut memberikan keterangan?" ungkapnya.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini sangat menghambat proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan bagi korban yang merupakan kader terbaik Karang Taruna Desa Tamelang.

"Korban kami sampai sekarang masih trauma. Kami hanya ingin keadilan. Kalau saksi terus-terusan tidak hadir, bagaimana kasus ini mau terang? Kami minta Polresta Karawang bertindak lebih tegas," ujarnya.

Syamsudin berharap, Polresta Karawang tidak tinggal diam dan dapat melakukan upaya jemput bola atau pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar para saksi mau bersikap kooperatif.

"Kami mohon kepada Bapak Kapolresta Karawang untuk memberikan atensi khusus. Lakukan pemanggilan secara paksa jika perlu. Jangan sampai kasus penganiayaan terhadap pemuda ini hilang begitu saja karena saksi tidak mau hadir. Kami masih percaya penuh kepada Polresta Karawang," pungkas Syamsudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polresta Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas mangkirnya para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan Karang Taruna Desa Tamelang tersebut.

Redaksi 

Rabu, 09 September 2026

Ketua Umum DPP AKPERSI Kirim Surat Laporan dan Audiensi kepada Presiden Prabowo, Persoalan Lahan Karangsia OKI Disorot

DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))
DPP AKPERSI Dorong Verifikasi Menyeluruh dan Penyelesaian Berkeadilan antara Masyarakat dan PT Bumi Mekar Hijau

OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN — Persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dengan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI).

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ., telah mengirimkan surat laporan hasil investigasi lapangan sekaligus permohonan audiensi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Surat tersebut disampaikan setelah DPP AKPERSI menerima aspirasi masyarakat dan melakukan peninjauan serta investigasi lapangan secara langsung di Desa Karangsia pada Senin, 7 September 2026.

Dalam laporan itu, DPP AKPERSI menyampaikan hasil temuan lapangan, dokumen yang diperoleh, serta aspirasi masyarakat kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut pemerintah pusat.

*Temuan Kesepakatan PT BMH dan Desa Karangsia*

Salah satu dokumen yang menjadi bahan laporan adalah Kesepakatan Bersama Nomor 001/BMH/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 antara PT Bumi Mekar Hijau dengan Desa Karangsia.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai alokasi 1.000 hektare untuk Kemitraan Kehutanan dengan tanaman Acacia. Dokumen juga mencantumkan skema sebesar Rp15.000 per ton kayu pada saat pemanenan kepada masyarakat Desa Karangsia.

Kesepakatan tersebut juga memuat alokasi 300 hektare untuk areal persawahan masyarakat serta bantuan pembangunan badan jalan desa sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, pada poin lain dalam dokumen disebutkan Kepala Desa dan masyarakat Karangsia menyetujui serta mendukung pembukaan dan pengembangan Distrik Sungai Menang oleh PT BMH seluas 3.319 hektare. Angka 3.319 hektare tersebut merupakan ketentuan tersendiri dalam kesepakatan dan bukan otomatis merupakan penjumlahan dari alokasi 1.000 hektare kemitraan dan 300 hektare persawahan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai status kawasan dan perizinan yang menjadi dasar pengelolaan PT BMH.

*Masyarakat Persoalkan Penggunaan Lahan*

Dalam investigasi lapangan, masyarakat Desa Karangsia menyampaikan adanya persoalan terkait penggunaan lahan yang menurut mereka berada di luar ruang lingkup kesepakatan.

Masyarakat menyebut terdapat sekitar 6.000 hektare lahan yang mereka persoalkan karena disebut digunakan untuk penanaman Acacia di luar kesepakatan.

Namun, DPP AKPERSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan keterangan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan verifikasi.

Untuk memperoleh kepastian mengenai luas, batas, status dan dasar penggunaan lahan, diperlukan pencocokan antara peta lapangan, dokumen kesepakatan, data perizinan serta data pemerintah dan instansi teknis terkait.

Dengan demikian, DPP AKPERSI tidak mengambil kesimpulan sepihak mengenai status hukum lahan ataupun menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum seluruh data diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

*Warga Sampaikan Dampak terhadap Mata Pencaharian*

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat juga menyampaikan kondisi sosial dan ekonomi yang mereka rasakan akibat persoalan lahan tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa perubahan kondisi kawasan berdampak terhadap aktivitas yang selama ini menjadi sumber penghidupan, termasuk mencari kayu gelam dan menangkap ikan.

Masyarakat juga menyampaikan bahwa pembicaraan mengenai penyelesaian dan kemungkinan penggantian lahan telah dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPP AKPERSI, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian yang konkret bagi masyarakat.

*DPP AKPERSI Dorong Pemerintah Pusat Turun Tangan*

DPP AKPERSI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan adanya proses penyelesaian yang objektif.

AKPERSI mengusulkan agar dilakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemetaan batas areal serta musyawarah yang melibatkan masyarakat, pemerintah dan PT BMH.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan klaim sepihak.

Melalui surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono juga memohon kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung guna menyampaikan hasil investigasi lapangan dan aspirasi masyarakat Desa Karangsia.

Apabila audiensi langsung belum dapat dilaksanakan, DPP AKPERSI berharap Presiden dapat menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk menerima laporan tersebut dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

*Penyelesaian Diminta Tidak Memperbesar Konflik*

DPP AKPERSI menegaskan bahwa kehadirannya dalam persoalan Karangsia bukan untuk memberikan vonis atau memihak salah satu pihak.

AKPERSI menempatkan diri sebagai organisasi yang menerima aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan tersebut memperoleh ruang penyelesaian yang transparan, objektif dan berkeadilan.

Terlebih, Kesepakatan Bersama tahun 2020 memuat ketentuan bahwa persoalan yang belum diatur maupun perselisihan antara para pihak terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Karena itu, DPP AKPERSI mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog serta menghindari tindakan yang dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, AKPERSI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian melalui proses verifikasi yang terbuka, penegakan ketentuan hukum secara proporsional, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, serta penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan situasi keamanan serta ketertiban di wilayah Karangsia.

DPP AKPERSI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bumi Mekar Hijau serta seluruh pihak terkait atas informasi dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.

((REDAKSI))

Aktivitas Pelangsiran BBM Bersubsidi di SPBU Pedes Karawang Disorot, Warga Keluhkan Kelangkaan

Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 
Karawang, 8 September 2026 — Aktivitas pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan kendaraan roda dua dalam jumlah berulang di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berpotensi menyebabkan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen umum menjadi terbatas.
‎SPBU yang dimaksud adalah SPBU 34.41337, yang berlokasi di Jalan Kaum Pedes, Kelurahan Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
‎Berdasarkan informasi dan pantauan yang disampaikan masyarakat, sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran terlihat melakukan pembelian BBM secara berulang. Bahkan, dalam sehari kendaraan tertentu disebut dapat melakukan pengisian hingga berkali-kali.
‎Selain menggunakan sepeda motor berukuran besar, para pelangsir diduga membawa beberapa jeriken berkapasitas besar. Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian ditampung sebelum disalurkan kembali.
‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas kegiatan pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
‎Masyarakat juga mempertanyakan apakah para pelaku memiliki surat rekomendasi atau perizinan resmi dari instansi berwenang apabila aktivitas tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, atau perdagangan eceran.
‎Pasalnya, BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah. Apabila terjadi pembelian secara berlebihan untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi, hal tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
‎Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya koordinasi atau kerja sama antara oknum pelangsir dengan pihak SPBU. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU terlibat tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
‎Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM dapat melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas tersebut.
‎Jika memang para pelaku merupakan pelaku UMKM atau pedagang eceran yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan regulasi dan mekanisme rekomendasi yang jelas, sehingga aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan tidak mengganggu hak konsumen lainnya.
‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Keluhan utama masyarakat adalah ketika mereka datang ke SPBU untuk membeli BBM guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, stok kerap disebut sudah habis. Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan apabila berlangsung terus-menerus.
‎Karena itu, transparansi dalam penyaluran BBM bersubsidi sangat diperlukan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran dan tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara yang melanggar ketentuan.
‎Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU 34.41337 serta instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.


Redaksi 

Kisah Mpit di Garis Depan Jurnalistik: Bertarung untuk Keadilan, Pulang untuk Keluarga

Karawang, Versitnews.com - Terik matahari, debu jalanan, dan kerumunan massa yang meneriakkan kata keadilan menjadi pemandangan sehari-hari. Di tengah itu semua, ada sosok perempuan berjaket kuning dengan kamera di tangan yang tak pernah absen. Dia adalah Mpit, jurnalis Nuansa Metro yang menjadikan garis depan sebagai ruang pengabdiannya.

Bagi Mpit, meliput bukan hanya soal mengejar berita. Ini adalah soal keberanian untuk tetap berdiri di tengah kerasnya lapangan, meski risiko selalu mengintai.

Profesi jurnalis menuntut ketahanan fisik dan mental. Sebagai perempuan, tantangannya berlipat. Namun Mpit tak pernah menjadikannya alasan untuk mundur. Panas yang menyengat, peliputan yang berjam-jam, hingga aksi yang memanas adalah bagian dari tanggung jawab yang ia pikul.

"Aku hidup banyak di lapangan. Hidup yang keras dan berisiko. Panas tidak jadi halangan," ujar Mpit.

Di balik ketangguhannya di lapangan, Mpit menyimpan satu kekuatan terbesarnya di rumah. Ia adalah seorang ibu yang berjuang dengan sepenuh hati demi anak-anaknya.

Setiap langkahnya di lapangan adalah untuk satu tujuan: memastikan anak-anaknya bisa bahagia, mendapat pendidikan yang layak, dan merasakan cinta penuh dari seorang ibu.

"Ketika lelah itu muncul, aku bisa bahagia ketika pulang ke rumah. Aku hanya ingin melihat anakku bahagia, dapat pendidikan yang layak dan cinta seorang ibu," katanya.

Bagi Mpit, rumah adalah tempat ia mengisi ulang energi. Jika di lapangan ia adalah jurnalis yang tegas mencari kebenaran, di rumah ia adalah ibu yang lembut dengan cinta yang tidak terbagi.

Kisah Mpit adalah cerminan dari banyak jurnalis perempuan di Indonesia. Mereka membuktikan bahwa menjadi seorang ibu bukanlah penghalang untuk tetap profesional, idealis, dan berada di garis depan dalam mengabarkan keadilan.

Ia bertarung untuk keadilan di luar, dan pulang untuk menjaga cinta di dalam. Dua peran, satu hati seorang ibu yang sama tangguhnya.

Redaksi 
Karawang, Versitnews.com - Terik matahari, debu jalanan, dan kerumunan massa yang meneriakkan kata keadilan menjadi pemandangan sehari-hari. Di tengah itu semua, ada sosok perempuan berjaket kuning dengan kamera di tangan yang tak pernah absen. Dia adalah Mpit, jurnalis Nuansa Metro yang menjadikan garis depan sebagai ruang pengabdiannya.

Bagi Mpit, meliput bukan hanya soal mengejar berita. Ini adalah soal keberanian untuk tetap berdiri di tengah kerasnya lapangan, meski risiko selalu mengintai.

Profesi jurnalis menuntut ketahanan fisik dan mental. Sebagai perempuan, tantangannya berlipat. Namun Mpit tak pernah menjadikannya alasan untuk mundur. Panas yang menyengat, peliputan yang berjam-jam, hingga aksi yang memanas adalah bagian dari tanggung jawab yang ia pikul.

"Aku hidup banyak di lapangan. Hidup yang keras dan berisiko. Panas tidak jadi halangan," ujar Mpit.

Di balik ketangguhannya di lapangan, Mpit menyimpan satu kekuatan terbesarnya di rumah. Ia adalah seorang ibu yang berjuang dengan sepenuh hati demi anak-anaknya.

Setiap langkahnya di lapangan adalah untuk satu tujuan: memastikan anak-anaknya bisa bahagia, mendapat pendidikan yang layak, dan merasakan cinta penuh dari seorang ibu.

"Ketika lelah itu muncul, aku bisa bahagia ketika pulang ke rumah. Aku hanya ingin melihat anakku bahagia, dapat pendidikan yang layak dan cinta seorang ibu," katanya.

Bagi Mpit, rumah adalah tempat ia mengisi ulang energi. Jika di lapangan ia adalah jurnalis yang tegas mencari kebenaran, di rumah ia adalah ibu yang lembut dengan cinta yang tidak terbagi.

Kisah Mpit adalah cerminan dari banyak jurnalis perempuan di Indonesia. Mereka membuktikan bahwa menjadi seorang ibu bukanlah penghalang untuk tetap profesional, idealis, dan berada di garis depan dalam mengabarkan keadilan.

Ia bertarung untuk keadilan di luar, dan pulang untuk menjaga cinta di dalam. Dua peran, satu hati seorang ibu yang sama tangguhnya.

Redaksi 

Dishub Karawang Turut Sukseskan PATEN di Jalan Suroto Kunto, Pastikan Lalu Lintas Tetap Lancar‎

Karawang, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang turut mendukung pelaksanaan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di kawasan Jalan Suroto Kunto, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (9/9/2026).
‎Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengerahan sejumlah personel Dishub Karawang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
‎ Kehadiran petugas di lapangan ditujukan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan tertib serta mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama kegiatan berlangsung.
‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menginstruksikan jajarannya untuk berpartisipasi dalam mendukung kegiatan PATEN sekaligus memastikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman, tertib, dan lancar.
‎Sejumlah personel Dishub terlihat melakukan pengaturan kendaraan di beberapa titik yang dinilai memiliki potensi kepadatan. Petugas juga membantu mengarahkan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat yang datang maupun melintas di kawasan tersebut tetap berjalan dengan baik.
‎Muhana menyampaikan bahwa keterlibatan Dishub dalam kegiatan PATEN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‎“Kami tidak hanya bertugas dalam bidang transportasi dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga berkewajiban mendukung kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
‎ Kami memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan tetap tertib dan lancar,” ujar Muhana.
‎Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, personel Dishub ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan.
‎Ia berharap sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara nyaman dan aman.
‎Dengan dukungan pengaturan lalu lintas dari jajaran Dishub Karawang, seluruh rangkaian kegiatan PATEN di kawasan Jalan Suroto Kunto diharapkan dapat berlangsung kondusif, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.
‎Keterlibatan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan publik

Redaksi 
Karawang, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang turut mendukung pelaksanaan kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang berlangsung di kawasan Jalan Suroto Kunto, Kecamatan Karawang Timur, Rabu (9/9/2026).
‎Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengerahan sejumlah personel Dishub Karawang untuk melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
‎ Kehadiran petugas di lapangan ditujukan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan tertib serta mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan selama kegiatan berlangsung.
‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menginstruksikan jajarannya untuk berpartisipasi dalam mendukung kegiatan PATEN sekaligus memastikan kondisi lalu lintas di sekitar lokasi tetap aman, tertib, dan lancar.
‎Sejumlah personel Dishub terlihat melakukan pengaturan kendaraan di beberapa titik yang dinilai memiliki potensi kepadatan. Petugas juga membantu mengarahkan arus kendaraan agar aktivitas masyarakat yang datang maupun melintas di kawasan tersebut tetap berjalan dengan baik.
‎Muhana menyampaikan bahwa keterlibatan Dishub dalam kegiatan PATEN merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
‎“Kami tidak hanya bertugas dalam bidang transportasi dan pengaturan lalu lintas, tetapi juga berkewajiban mendukung kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah.
‎ Kami memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan tetap tertib dan lancar,” ujar Muhana.
‎Menurutnya, pengaturan lalu lintas menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang kelancaran kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, personel Dishub ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk melakukan pemantauan dan pengaturan arus kendaraan.
‎Ia berharap sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung kegiatan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara nyaman dan aman.
‎Dengan dukungan pengaturan lalu lintas dari jajaran Dishub Karawang, seluruh rangkaian kegiatan PATEN di kawasan Jalan Suroto Kunto diharapkan dapat berlangsung kondusif, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.
‎Keterlibatan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam setiap kegiatan pelayanan publik

Redaksi 

“KASUS KPR BTN KARAWANG BELUM USAI! ASKUN: JANGAN BERHENTI DI 5 TERSANGKA”

KARAWANG - Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) berpendapat, jika pihak Bank BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' dalam menyikapi desakan publik, agar penyidik Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak BTN.

Pendapat Askun ini menyikapi munculnya pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando - Corporate Secretary Division PT. BTN yang menyatakan, jika pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun menilai, jika pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Dan ia menegaskan agar pihak BTN tidak perlu 'mengajari' wartawan dengan meminta setiap publikasi di media massa harus mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.

Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun.

Redaksi 
KARAWANG - Sudah lima orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Askun) berpendapat, jika pihak Bank BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' dalam menyikapi desakan publik, agar penyidik Kejari juga menetapkan tersangka dari pihak BTN.

Pendapat Askun ini menyikapi munculnya pernyataan klarifikasi yang disampaikan Ramon Armando - Corporate Secretary Division PT. BTN yang menyatakan, jika pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.

"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).

Askun menilai, jika pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak BTN masih bersifat umum dan normatif. Dan ia menegaskan agar pihak BTN tidak perlu 'mengajari' wartawan dengan meminta setiap publikasi di media massa harus mengedepankan unsur praduga tak bersalah.

"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sosoan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.

Askun mengaku yakin jika Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsif akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dan ia juga meyakini jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini masih akan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengejar para terduga pelaku lainnya.

"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun.

Redaksi 

H. Abdul Rohim Alias Noing Raih Nomor Urut 1 Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Karanghaur

Karanghaur Pebayuran Bekasi - H. Abdul Rohim alias Noing resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karanghaur. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

H. Abdul Rohim alias Noing mengaku bersyukur setelah mendapatkan nomor urut 1, baginya, nomor tersebut bukan sekadar angka, tetapi menjadi amanah sekaligus motivasi untuk mengikuti seluruh proses Pilkades dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Bagi saya, ini adalah amanah dan tentunya menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan baik,” ujar H. Abdul Rohim alias Noing.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk menjaga suasana tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Karanghaur untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas 
jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Siapapun pilihannya, kita tetap saudara dan satu keluarga besar masyarakat Desa Karanghaur,” sambungnya.

H. Abdul Rohim alias Noing menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di Desa Karanghaur dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, dan bermartabat.

“Yang terpenting, mari kita sukseskan Pilkades ini dengan suasana yang sejuk dan damai. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Karanghaur kini memasuki proses selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi menentukan pemimpin desa yang terbaik untuk kemajuan Karanghaur ke depan.


((Redaksi))
Karanghaur Pebayuran Bekasi - H. Abdul Rohim alias Noing resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam penetapan dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2026).

Penetapan dan pengundian nomor urut tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Karanghaur. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, dengan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

H. Abdul Rohim alias Noing mengaku bersyukur setelah mendapatkan nomor urut 1, baginya, nomor tersebut bukan sekadar angka, tetapi menjadi amanah sekaligus motivasi untuk mengikuti seluruh proses Pilkades dengan penuh tanggung jawab.

“Alhamdulillah, saya bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Bagi saya, ini adalah amanah dan tentunya menjadi penyemangat untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan baik,” ujar H. Abdul Rohim alias Noing.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Karanghaur untuk menjaga suasana tetap aman, damai, dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah pesta demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas bersama.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Karanghaur untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas 
jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita terpecah. Siapapun pilihannya, kita tetap saudara dan satu keluarga besar masyarakat Desa Karanghaur,” sambungnya.

H. Abdul Rohim alias Noing menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti seluruh tahapan Pilkades sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap proses demokrasi di Desa Karanghaur dapat berjalan secara aman, tertib, jujur, dan bermartabat.

“Yang terpenting, mari kita sukseskan Pilkades ini dengan suasana yang sejuk dan damai. Saya siap mengikuti proses sesuai aturan dan menerima hasilnya dengan lapang dada,” pungkasnya.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut calon, tahapan Pilkades Karanghaur kini memasuki proses selanjutnya. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak demi menentukan pemimpin desa yang terbaik untuk kemajuan Karanghaur ke depan.


((Redaksi))
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done