VERSITNEWS

Jumat, 31 Juli 2026

Perumahan Diduga Berdiri di Tengah Sawah Produktif, Alih Fungsi Zona Hijau di Desa Lemahmulya Dipertanyakan

KARAWANG– Pembangunan proyek perumahan yang diduga berdiri di kawasan persawahan produktif di Desa Lemahmulya kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut dipertanyakan karena diduga berada di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan berstatus zona hijau dan kini telah berubah menjadi zona kuning untuk pembangunan.

Perubahan fungsi ruang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar perubahan tata ruang, proses perizinan, hingga dampaknya terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menilai pembangunan perumahan di tengah hamparan sawah produktif berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian petani sekaligus penyangga ketahanan pangan daerah.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan lingkungan yang diperkirakan akan muncul setelah kawasan perumahan dihuni. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pembuangan air limbah rumah tangga dan drainase.

Warga mengkhawatirkan apabila sistem pengelolaan limbah dan saluran pembuangan tidak dirancang dengan baik, air buangan dari kawasan perumahan berpotensi mengalir ke areal persawahan produktif di sekitarnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas tanah, sistem irigasi, hingga produktivitas pertanian.

Tidak hanya itu, perubahan tutupan lahan dari area resapan menjadi kawasan permukiman juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir apabila sistem drainase tidak direncanakan sesuai dengan ketentuan teknis.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan zonasi, legalitas perizinan proyek, hasil kajian lingkungan, serta kesesuaian pembangunan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.

Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perizinan, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai dengan peraturan, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 
KARAWANG– Pembangunan proyek perumahan yang diduga berdiri di kawasan persawahan produktif di Desa Lemahmulya kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut dipertanyakan karena diduga berada di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan berstatus zona hijau dan kini telah berubah menjadi zona kuning untuk pembangunan.

Perubahan fungsi ruang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar perubahan tata ruang, proses perizinan, hingga dampaknya terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menilai pembangunan perumahan di tengah hamparan sawah produktif berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian petani sekaligus penyangga ketahanan pangan daerah.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan lingkungan yang diperkirakan akan muncul setelah kawasan perumahan dihuni. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pembuangan air limbah rumah tangga dan drainase.

Warga mengkhawatirkan apabila sistem pengelolaan limbah dan saluran pembuangan tidak dirancang dengan baik, air buangan dari kawasan perumahan berpotensi mengalir ke areal persawahan produktif di sekitarnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas tanah, sistem irigasi, hingga produktivitas pertanian.

Tidak hanya itu, perubahan tutupan lahan dari area resapan menjadi kawasan permukiman juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir apabila sistem drainase tidak direncanakan sesuai dengan ketentuan teknis.

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan zonasi, legalitas perizinan proyek, hasil kajian lingkungan, serta kesesuaian pembangunan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga berharap pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.

Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perizinan, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai dengan peraturan, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

JPO Ikonik Majalengka Segera Dibangun, Sepenuhnya Dibiayai Boy Thohir Tanpa Gunakan APBD

MAJALENGKA, – Proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan KH Abdul Halim yang akan menjadi ikon baru Kota Majalengka, dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembangunannya sepenuhnya menggunakan dana investasi pribadi pengusaha nasional asal Majalengka, Boy Thohir.
 
Hal ini ditegaskan Bupati Majalengka, Eman Suherman, Kamis (30/7/2026), guna menjawab persepsi sebagian masyarakat yang menduga proyek ini dibiayai uang daerah.
 
Menurut Eman, pembangunan ini merupakan wujud nyata komitmen Boy Thohir yang telah disampaikan sejak masa kontestasi Pilkada.
“Beliau berjanji akan mendukung pembangunan daerah, dan janji itu kini dibuktikan lewat JPO ini. Ini murni dana investor, bukan dari APBD. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi urusan perizinan dan penataan kawasan,” tegasnya.
 
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pola kerja sama ini menjadi solusi strategis untuk mempercepat pembangunan tanpa membebani keuangan daerah. Selain berfungsi sebagai sarana penyeberangan yang aman, JPO ini dirancang sebagai landmark kebanggaan yang memperkuat identitas Kota Majalengka.
 
Saat ini proyek masih dalam tahap penyelesaian perizinan tingkat provinsi, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pemkab Majalengka menargetkan seluruh administrasi rampung pada awal Agustus 2026, sehingga konstruksi bisa segera dimulai.
 
Pembangunan JPO ini juga terintegrasi dengan rencana revitalisasi besar kawasan Alun-alun Majalengka, termasuk pembenahan infrastruktur, penyempurnaan estetika ruang publik, hingga pengembangan pusat kuliner di sekitar Jalan Kehutanan. Langkah ini diproyeksikan mendongkrak perekonomian lokal lewat meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat.
 
“Kami tidak hanya membangun fisik, tapi membangun daya tarik kota agar ekonomi warga semakin bergerak,” tambah Eman.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, menyambut baik langkah ini. Ia menilai proyek ini adalah bukti nyata kontribusi putra daerah bagi kampung halamannya, sekaligus membuktikan pembangunan bisa berjalan tanpa membebani anggaran publik.
 
Dengan desain yang memadukan fungsi, keindahan, dan nilai filosofis, JPO ini diharapkan menjadi simbol kolaborasi harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha, serta bukti janji pembangunan yang diwujudkan secara nyata.

Repprter : Asep Iskandar
Redaksi 
MAJALENGKA, – Proyek Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan KH Abdul Halim yang akan menjadi ikon baru Kota Majalengka, dipastikan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembangunannya sepenuhnya menggunakan dana investasi pribadi pengusaha nasional asal Majalengka, Boy Thohir.
 
Hal ini ditegaskan Bupati Majalengka, Eman Suherman, Kamis (30/7/2026), guna menjawab persepsi sebagian masyarakat yang menduga proyek ini dibiayai uang daerah.
 
Menurut Eman, pembangunan ini merupakan wujud nyata komitmen Boy Thohir yang telah disampaikan sejak masa kontestasi Pilkada.
“Beliau berjanji akan mendukung pembangunan daerah, dan janji itu kini dibuktikan lewat JPO ini. Ini murni dana investor, bukan dari APBD. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi urusan perizinan dan penataan kawasan,” tegasnya.
 
Di tengah keterbatasan fiskal daerah, pola kerja sama ini menjadi solusi strategis untuk mempercepat pembangunan tanpa membebani keuangan daerah. Selain berfungsi sebagai sarana penyeberangan yang aman, JPO ini dirancang sebagai landmark kebanggaan yang memperkuat identitas Kota Majalengka.
 
Saat ini proyek masih dalam tahap penyelesaian perizinan tingkat provinsi, meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pemkab Majalengka menargetkan seluruh administrasi rampung pada awal Agustus 2026, sehingga konstruksi bisa segera dimulai.
 
Pembangunan JPO ini juga terintegrasi dengan rencana revitalisasi besar kawasan Alun-alun Majalengka, termasuk pembenahan infrastruktur, penyempurnaan estetika ruang publik, hingga pengembangan pusat kuliner di sekitar Jalan Kehutanan. Langkah ini diproyeksikan mendongkrak perekonomian lokal lewat meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat.
 
“Kami tidak hanya membangun fisik, tapi membangun daya tarik kota agar ekonomi warga semakin bergerak,” tambah Eman.
 
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, menyambut baik langkah ini. Ia menilai proyek ini adalah bukti nyata kontribusi putra daerah bagi kampung halamannya, sekaligus membuktikan pembangunan bisa berjalan tanpa membebani anggaran publik.
 
Dengan desain yang memadukan fungsi, keindahan, dan nilai filosofis, JPO ini diharapkan menjadi simbol kolaborasi harmonis antara pemerintah daerah dan dunia usaha, serta bukti janji pembangunan yang diwujudkan secara nyata.

Repprter : Asep Iskandar
Redaksi 

Kamis, 30 Juli 2026

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota Jadi Sorotan Warga

KARAWANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pihak yang memantau pekerjaan di lapangan mempertanyakan minimnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut tetap berjalan. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana yang mengawasi aktivitas para pekerja di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

"Pengawasan merupakan bagian penting dalam sebuah proyek pemerintah. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp551 juta, dikerjakan oleh CV Citra Padi Lestari, dengan konsultan pengawas PT Senopati Multi Kreasi.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut dapat meningkatkan pengawasan di lapangan. Kehadiran pengawas dinilai penting agar pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat pemantauan tidak serta-merta berarti pengawasan tidak dilakukan sama sekali. Oleh karena itu, diharapkan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Cikampek Kota diharapkan dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.


(((Redaksi)))
KARAWANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Cikampek Kota, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pihak yang memantau pekerjaan di lapangan mempertanyakan minimnya pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 tersebut tetap berjalan. Namun, pada saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat adanya konsultan pengawas maupun perwakilan pelaksana yang mengawasi aktivitas para pekerja di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, keberadaan pengawas lapangan memiliki peran penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta ketentuan dalam kontrak.

"Pengawasan merupakan bagian penting dalam sebuah proyek pemerintah. Tanpa adanya pengawasan yang memadai, dikhawatirkan kualitas pekerjaan tidak dapat dikendalikan secara maksimal," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cikampek Kota yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp551 juta, dikerjakan oleh CV Citra Padi Lestari, dengan konsultan pengawas PT Senopati Multi Kreasi.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap proyek tersebut dapat meningkatkan pengawasan di lapangan. Kehadiran pengawas dinilai penting agar pekerjaan berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas.

Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang sebagai pengguna anggaran untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan proyek. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pendidikan memberikan manfaat yang optimal bagi siswa dan tenaga pendidik.

Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukannya pengawas di lokasi saat pemantauan tidak serta-merta berarti pengawasan tidak dilakukan sama sekali. Oleh karena itu, diharapkan pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek tersebut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, proyek pembangunan ruang kelas baru di SDN Cikampek Kota diharapkan dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi para siswa yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.


(((Redaksi)))

Kadis Dishub Karawang MUHANA Siapkan 3 Regu Pengaturan Lalu Lintas Selama Penataan Flyover Cikampek

KARAWANGDinas Perhubungan Kabupaten Karawang bergerak cepat mengantisipasi dampak lalu lintas selama proses penataan kawasan Flyover Cikampek. Langkah konkret itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, MUHANA, saat melakukan peninjauan lapangan, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Survei Lanjutan Penataan Kawasan Cikampek

Kadis MUHANA: Kita Siapkan 3 Regu dengan 3 Shift

"Kita siapkan 3 regu dengan 3 shift terdiri dari 5 orang personil untuk pengaturan lalu lintas selama persiapan sampai dengan pelaksanaan penataan flyover Cikampek," ujar MUHANA.

Dengan sistem 3 shift, pengaturan lalu lintas akan dilakukan selama 24 jam penuh di titik-titik rawan kemacetan sekitar Flyover Cikampek dan Stasiun Cikampek.

Fokus Pengaturan: Kelancaran dan Keselamatan


Personil Dishub akan ditempatkan mulai dari tahap persiapan, seperti pemindahan PKL, penertiban parkir liar, hingga pada saat pelaksanaan konstruksi penataan Flyover Cikampek dimulai.

Sinergi dengan Polisi dan Stakeholder Terkait


Selain menurunkan personil internal, Dinas Perhubungan Karawang juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karawang, Kecamatan Cikampek, dan PT KAI Daop 1.

Imbauan kepada Masyarakat


MUHANA mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Cikampek untuk lebih bersabar dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas.


Redaksi 

KARAWANGDinas Perhubungan Kabupaten Karawang bergerak cepat mengantisipasi dampak lalu lintas selama proses penataan kawasan Flyover Cikampek. Langkah konkret itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, MUHANA, saat melakukan peninjauan lapangan, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Survei Lanjutan Penataan Kawasan Cikampek

Kadis MUHANA: Kita Siapkan 3 Regu dengan 3 Shift

"Kita siapkan 3 regu dengan 3 shift terdiri dari 5 orang personil untuk pengaturan lalu lintas selama persiapan sampai dengan pelaksanaan penataan flyover Cikampek," ujar MUHANA.

Dengan sistem 3 shift, pengaturan lalu lintas akan dilakukan selama 24 jam penuh di titik-titik rawan kemacetan sekitar Flyover Cikampek dan Stasiun Cikampek.

Fokus Pengaturan: Kelancaran dan Keselamatan


Personil Dishub akan ditempatkan mulai dari tahap persiapan, seperti pemindahan PKL, penertiban parkir liar, hingga pada saat pelaksanaan konstruksi penataan Flyover Cikampek dimulai.

Sinergi dengan Polisi dan Stakeholder Terkait


Selain menurunkan personil internal, Dinas Perhubungan Karawang juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Karawang, Kecamatan Cikampek, dan PT KAI Daop 1.

Imbauan kepada Masyarakat


MUHANA mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Cikampek untuk lebih bersabar dan mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas.


Redaksi 

`FMKN: Stop Jual Beli Proyek! APBD Karawang Bukan ATM Pribadi Oknum`


KARAWANG
– Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Karawang kembali jadi sorotan publik. Di tengah besarnya anggaran APBD Karawang Tahun 2026, Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) mendorong agar setiap tahapan tender berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Desakan itu disampaikan FMKN saat menggelar forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca juga: Daftar Proyek Strategis Karawang 2026 Senilai Triliunan

FMKN Minta Evaluasi Total Tender Proyek 2026

Ketua FMKN, Nurdin Sam atau MR. KiM menegaskan proses tender bukan hanya soal administrasi. Ini soal memastikan uang rakyat dikerjakan perusahaan yang kompeten dan legal.

"Setiap rupiah dari APBD Karawang harus tepat sasaran. Evaluasi harus objektif, profesional, dan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," ujar MR. KiM, Kamis (30/7/2026).

FMKN meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan strategis 2026. Evaluasi harus menyentuh aspek teknis, pembuktian kualifikasi, tenaga ahli, keabsahan perusahaan pendukung, hingga verifikasi lapangan.


Verifikasi Lapangan Kunci Cegah Kecurangan Tender


Menurut FMKN, verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan dokumen peserta sesuai kondisi riil.

FMKN mencontohkan kasus proyek pembangunan RS senilai Rp250 miliar yang dibatalkan karena persoalan data tenaga ahli.


Soroti Tender Flyover Cikampek: Minta Transparansi


FMKN juga menyoroti proses tender Proyek Peningkatan Jalan Flyover Cikampek.


Penjelasan Bagian Barjas Karawang


Menanggapi hal itu, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan perbedaan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.


Dasar Hukum dan Desakan Pengawasan


FMKN mengingatkan pengadaan wajib berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021.

"Stop jual beli proyek! APBD Karawang bukan ATM pribadi oknum," tegas FMKN.

Lihat juga: LPSE Karawang: Data Tender dan Lelang Terbuka

Tag: FMKN, APBD Karawang, Tender Karawang, Pengadaan Barang Jasa


Redaksi 


KARAWANG
– Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Karawang kembali jadi sorotan publik. Di tengah besarnya anggaran APBD Karawang Tahun 2026, Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) mendorong agar setiap tahapan tender berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Desakan itu disampaikan FMKN saat menggelar forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca juga: Daftar Proyek Strategis Karawang 2026 Senilai Triliunan

FMKN Minta Evaluasi Total Tender Proyek 2026

Ketua FMKN, Nurdin Sam atau MR. KiM menegaskan proses tender bukan hanya soal administrasi. Ini soal memastikan uang rakyat dikerjakan perusahaan yang kompeten dan legal.

"Setiap rupiah dari APBD Karawang harus tepat sasaran. Evaluasi harus objektif, profesional, dan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," ujar MR. KiM, Kamis (30/7/2026).

FMKN meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan strategis 2026. Evaluasi harus menyentuh aspek teknis, pembuktian kualifikasi, tenaga ahli, keabsahan perusahaan pendukung, hingga verifikasi lapangan.


Verifikasi Lapangan Kunci Cegah Kecurangan Tender


Menurut FMKN, verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan dokumen peserta sesuai kondisi riil.

FMKN mencontohkan kasus proyek pembangunan RS senilai Rp250 miliar yang dibatalkan karena persoalan data tenaga ahli.


Soroti Tender Flyover Cikampek: Minta Transparansi


FMKN juga menyoroti proses tender Proyek Peningkatan Jalan Flyover Cikampek.


Penjelasan Bagian Barjas Karawang


Menanggapi hal itu, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan perbedaan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.


Dasar Hukum dan Desakan Pengawasan


FMKN mengingatkan pengadaan wajib berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021.

"Stop jual beli proyek! APBD Karawang bukan ATM pribadi oknum," tegas FMKN.

Lihat juga: LPSE Karawang: Data Tender dan Lelang Terbuka

Tag: FMKN, APBD Karawang, Tender Karawang, Pengadaan Barang Jasa


Redaksi 

Polemik Beda Pernyataan Panitia Pilkades Bojongsari dan Bakal Calon Bojongsari: Terkait Perihal Dugaan Adanya Iring-Iringan Kampanye

 Kabupaten Bekasi- 30 Juli 2026- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menegaskan seluruh tahapan Pilkades telah disosialisasikan kepada para bakal calon. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik iring-iringan salah satu bakal calon usai pendaftaran yang menuai sorotan warga. Kamis (30/7/2026).

Warga Kampung Melereng Paketingan Dusun III Bojongsari, Rsd, menyampaikan keberatan atas iring-iringan tersebut. Ia menilai kegiatan itu tidak sesuai ketentuan karena dilakukan di luar masa kampanye. Ia juga menyoroti rombongan kendaraan yang dinilai menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman.

“Ini tidak sesuai prosedur karena belum memasuki masa kampanye. Seharusnya setelah pendaftaran langsung pulang, bukan masuk ke wilayah permukiman warga. Di depan rumah warga saja motor digerung-gerungkan, ini bukan masa kampanye,” ujarnya.

Ketua BPD Bojongsari, Soleh Hidayat, turut menyoroti kejadian tersebut. Ia menyebut tidak ada koordinasi dari bakal calon terkait rute iring-iringan, termasuk saat memasuki wilayah Dusun III. Ia juga menilai adanya atribut yang menyerupai agenda kampanye, padahal tahapan kampanye belum dimulai.

“Bakal calon sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada kami BPD mengenai masuk area Dusun III, ditambah lagi ada tanggal-tanggalnya buat kampanye. Ini kan bukan waktunya kampanye,” ungkapnya.

Soleh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan yang telah ditetapkan panitia demi menjaga kondusivitas Pilkades. Ia meminta seluruh pihak saling menghormati aturan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Panitia Pilkades Bojongsari, Asep Jamal, menegaskan pihaknya telah menyampaikan edaran resmi terkait tahapan Pilkades kepada seluruh bakal calon.

“Kami dari pihak panitia sudah menyampaikan edaran tahapan Pilkades kepada seluruh bakal calon,” kata Asep.

Asep mengaku tidak mengetahui sebelumnya rute iring-iringan yang melintasi Kampung Melereng Pacinan. Ia menyebut panitia baru bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Saya tidak mengetahui bahwa mereka akan melewati rute tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung menyusul iring-iringan tersebut,” jelasnya.

Panitia, kata Asep, langsung merespons laporan warga untuk mencegah situasi berkembang dan menjaga kondusivitas tahapan Pilkades. Sebagai tindak lanjut, panitia juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada bakal calon terkait.

“Dan terkait permasalahan ini, kami sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada bakal calon tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Bojongsari, Luky Setiawan, membantah adanya pelanggaran aturan. Ia menyebut panitia tidak mengatur teknis detail selain tahapan yang sudah ditetapkan.

“Kalau aturan teknis dari panitia terkait Pilkades sampai saat ini tidak ada. Yang ada hanya tahapan,” ujarnya.

Luky menegaskan, kunjungan rombongan ke Kampung Melereng Paketingan Dusun III bukan bagian dari kampanye, melainkan silaturahmi dengan salah satu kader.

“Tujuan kami ke Kampung Melereng Paketingan adalah untuk bersilaturahmi dengan salah satu kader, sekadar berkunjung ke rumahnya,” katanya.

Perbedaan keterangan antara warga, panitia, dan bakal calon ini menjadi perhatian publik. Warga mendesak panitia memberikan penjelasan lebih terbuka terkait batasan aktivitas pascapendaftaran, terutama sebelum masa kampanye dimulai.

Masyarakat juga mengimbau seluruh bakal calon dan pendukungnya menjaga ketertiban serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Panitia Pilkades Bojongsari diharapkan dapat menjalankan seluruh tahapan secara transparan, tegas, dan adil agar proses demokrasi di desa tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Redaksi 
 Kabupaten Bekasi- 30 Juli 2026- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menegaskan seluruh tahapan Pilkades telah disosialisasikan kepada para bakal calon. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik iring-iringan salah satu bakal calon usai pendaftaran yang menuai sorotan warga. Kamis (30/7/2026).

Warga Kampung Melereng Paketingan Dusun III Bojongsari, Rsd, menyampaikan keberatan atas iring-iringan tersebut. Ia menilai kegiatan itu tidak sesuai ketentuan karena dilakukan di luar masa kampanye. Ia juga menyoroti rombongan kendaraan yang dinilai menimbulkan kebisingan di lingkungan permukiman.

“Ini tidak sesuai prosedur karena belum memasuki masa kampanye. Seharusnya setelah pendaftaran langsung pulang, bukan masuk ke wilayah permukiman warga. Di depan rumah warga saja motor digerung-gerungkan, ini bukan masa kampanye,” ujarnya.

Ketua BPD Bojongsari, Soleh Hidayat, turut menyoroti kejadian tersebut. Ia menyebut tidak ada koordinasi dari bakal calon terkait rute iring-iringan, termasuk saat memasuki wilayah Dusun III. Ia juga menilai adanya atribut yang menyerupai agenda kampanye, padahal tahapan kampanye belum dimulai.

“Bakal calon sebelumnya tidak ada konfirmasi kepada kami BPD mengenai masuk area Dusun III, ditambah lagi ada tanggal-tanggalnya buat kampanye. Ini kan bukan waktunya kampanye,” ungkapnya.

Soleh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tahapan yang telah ditetapkan panitia demi menjaga kondusivitas Pilkades. Ia meminta seluruh pihak saling menghormati aturan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Panitia Pilkades Bojongsari, Asep Jamal, menegaskan pihaknya telah menyampaikan edaran resmi terkait tahapan Pilkades kepada seluruh bakal calon.

“Kami dari pihak panitia sudah menyampaikan edaran tahapan Pilkades kepada seluruh bakal calon,” kata Asep.

Asep mengaku tidak mengetahui sebelumnya rute iring-iringan yang melintasi Kampung Melereng Pacinan. Ia menyebut panitia baru bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Saya tidak mengetahui bahwa mereka akan melewati rute tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung menyusul iring-iringan tersebut,” jelasnya.

Panitia, kata Asep, langsung merespons laporan warga untuk mencegah situasi berkembang dan menjaga kondusivitas tahapan Pilkades. Sebagai tindak lanjut, panitia juga telah melayangkan surat klarifikasi kepada bakal calon terkait.

“Dan terkait permasalahan ini, kami sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada bakal calon tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Bojongsari, Luky Setiawan, membantah adanya pelanggaran aturan. Ia menyebut panitia tidak mengatur teknis detail selain tahapan yang sudah ditetapkan.

“Kalau aturan teknis dari panitia terkait Pilkades sampai saat ini tidak ada. Yang ada hanya tahapan,” ujarnya.

Luky menegaskan, kunjungan rombongan ke Kampung Melereng Paketingan Dusun III bukan bagian dari kampanye, melainkan silaturahmi dengan salah satu kader.

“Tujuan kami ke Kampung Melereng Paketingan adalah untuk bersilaturahmi dengan salah satu kader, sekadar berkunjung ke rumahnya,” katanya.

Perbedaan keterangan antara warga, panitia, dan bakal calon ini menjadi perhatian publik. Warga mendesak panitia memberikan penjelasan lebih terbuka terkait batasan aktivitas pascapendaftaran, terutama sebelum masa kampanye dimulai.

Masyarakat juga mengimbau seluruh bakal calon dan pendukungnya menjaga ketertiban serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Panitia Pilkades Bojongsari diharapkan dapat menjalankan seluruh tahapan secara transparan, tegas, dan adil agar proses demokrasi di desa tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Redaksi 

Rabu, 29 Juli 2026

`Survei Lanjutan Penataan Kawasan Cikampek Digelar, Dishub Karawang Perkuat Sinergi`


KARAWANG – https://karawangkab.go.id terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan `kawasan Cikampek` yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memiliki sistem transportasi yang terintegrasi. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan https://versitnews.com/survei-lanjutan-penataan-kawasan-cikampek-karawang yang melibatkan sejumlah `Organisasi Perangkat Daerah (OPD)` serta instansi terkait.

Kegiatan survei ini dipimpin oleh `Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan, dan Prasarana Keselamatan (LAPK)` https://dishub.karawangkab.go.id, `Yunus`, bersama jajaran lintas sektor untuk melihat langsung kondisi eksisting di lapangan.

`Baca juga: https://versitnews.com/proyek-infrastruktur-karawang-2026`

Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Kawasan Cikampek Modern

Turut hadir dalam kegiatan tersebut `Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang`, `Kepala Bidang Bapperida Kabupaten Karawang`, `Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup`, `Camat Cikampek`, `Kepala Stasiun Cikampek`, serta perwakilan https://kai.id.

Survei dilakukan di titik strategis termasuk `kawasan sekitar Stasiun Cikampek` dan ruas jalan simpul pergerakan. Tim melakukan pengamatan terhadap `kondisi lalu lintas`, `fasilitas pejalan kaki`, `titik parkir`, `keberadaan pedagang`, `ruang terbuka`, dan `drainase`.

Lihat juga: https://versitnews.com/jadwal-ka-stasiun-cikampek

Pernyataan Resmi Kabid LAPK Dishub Karawang

Kabid LAPK https://dishub.karawangkab.go.id, Yunus, menegaskan survei ini bagian penting sebelum penyusunan rekomendasi teknis.

"Survei lanjutan ini kami laksanakan untuk memperoleh data yang lebih komprehensif. `Penataan kawasan Cikampek` tidak bisa parsial, tetapi harus melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh instansi. Hasilnya harus menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Yunus.

Menurut Yunus, `kawasan Cikampek` adalah pusat mobilitas strategis di Karawang. Penataan harus perhatikan `keselamatan`, `kelancaran arus lalu lintas`, `kenyamanan pengguna jalan`, dan `estetika lingkungan`.

"Harapan kami, `kawasan Cikampek` jadi lebih tertib, aman, nyaman. Penataan ini diharapkan mampu mengurangi `kemacetan Cikampek` dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," tambahnya.

Masukan dari Tiap OPD dan Instansi
1. https://pupr.karawangkab.go.id: Penanganan infrastruktur jalan dan jembatan
2. https://dlh.karawangkab.go.id: Penataan ruang hijau dan pertamanan
3. https://bapperida.karawangkab.go.id: Keterpaduan program pembangunan
4. https://kai.id: Integrasi kawasan sekitar `Stasiun Cikampek`

`Pemerintah Kecamatan Cikampek` juga menyampaikan aspirasi warga agar kawasan lebih tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui survei ini, https://karawangkab.go.id berharap proses `perencanaan penataan kawasan Cikampek` berjalan matang dan menghasilkan konsep pembangunan berkelanjutan. Targetnya Cikampek berkembang menjadi kawasan modern dan jadi wajah baru Kabupaten Karawang.


Redaksi 

KARAWANG – https://karawangkab.go.id terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan `kawasan Cikampek` yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memiliki sistem transportasi yang terintegrasi. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan https://versitnews.com/survei-lanjutan-penataan-kawasan-cikampek-karawang yang melibatkan sejumlah `Organisasi Perangkat Daerah (OPD)` serta instansi terkait.

Kegiatan survei ini dipimpin oleh `Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan, dan Prasarana Keselamatan (LAPK)` https://dishub.karawangkab.go.id, `Yunus`, bersama jajaran lintas sektor untuk melihat langsung kondisi eksisting di lapangan.

`Baca juga: https://versitnews.com/proyek-infrastruktur-karawang-2026`

Sinergi Lintas Instansi Wujudkan Kawasan Cikampek Modern

Turut hadir dalam kegiatan tersebut `Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang`, `Kepala Bidang Bapperida Kabupaten Karawang`, `Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup`, `Camat Cikampek`, `Kepala Stasiun Cikampek`, serta perwakilan https://kai.id.

Survei dilakukan di titik strategis termasuk `kawasan sekitar Stasiun Cikampek` dan ruas jalan simpul pergerakan. Tim melakukan pengamatan terhadap `kondisi lalu lintas`, `fasilitas pejalan kaki`, `titik parkir`, `keberadaan pedagang`, `ruang terbuka`, dan `drainase`.

Lihat juga: https://versitnews.com/jadwal-ka-stasiun-cikampek

Pernyataan Resmi Kabid LAPK Dishub Karawang

Kabid LAPK https://dishub.karawangkab.go.id, Yunus, menegaskan survei ini bagian penting sebelum penyusunan rekomendasi teknis.

"Survei lanjutan ini kami laksanakan untuk memperoleh data yang lebih komprehensif. `Penataan kawasan Cikampek` tidak bisa parsial, tetapi harus melalui koordinasi dan kolaborasi seluruh instansi. Hasilnya harus menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Yunus.

Menurut Yunus, `kawasan Cikampek` adalah pusat mobilitas strategis di Karawang. Penataan harus perhatikan `keselamatan`, `kelancaran arus lalu lintas`, `kenyamanan pengguna jalan`, dan `estetika lingkungan`.

"Harapan kami, `kawasan Cikampek` jadi lebih tertib, aman, nyaman. Penataan ini diharapkan mampu mengurangi `kemacetan Cikampek` dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," tambahnya.

Masukan dari Tiap OPD dan Instansi
1. https://pupr.karawangkab.go.id: Penanganan infrastruktur jalan dan jembatan
2. https://dlh.karawangkab.go.id: Penataan ruang hijau dan pertamanan
3. https://bapperida.karawangkab.go.id: Keterpaduan program pembangunan
4. https://kai.id: Integrasi kawasan sekitar `Stasiun Cikampek`

`Pemerintah Kecamatan Cikampek` juga menyampaikan aspirasi warga agar kawasan lebih tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Melalui survei ini, https://karawangkab.go.id berharap proses `perencanaan penataan kawasan Cikampek` berjalan matang dan menghasilkan konsep pembangunan berkelanjutan. Targetnya Cikampek berkembang menjadi kawasan modern dan jadi wajah baru Kabupaten Karawang.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done