VERSITNEWS

Kamis, 17 September 2026

SKANDAL DI PEDES! Proyek APBN Rp 4,5 Miliar Kementerian KKP Diduga Serobot Tanah Pribadi Milik Warga, Keluarga Cang DK: Tak Ada Izin, Tau-tau Dipagar Seng! DIDUGA ADA MAFIA TANAH DAN PEMALSUAN DOKUMEN!

KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))

SKANDAL DI PEDES! Proyek APBN Rp 4,5 Miliar Kementerian KKP Diduga Serobot Tanah Pribadi Milik Warga, Keluarga Cang DK: Tak Ada Izin, Tau-tau Dipagar Seng! DIDUGA ADA MAFIA TANAH DAN PEMALSUAN DOKUMEN!

KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))

Rabu, 16 September 2026

JELASKAN SOP PENINDAKAN, KABID PPUD SATPOL PP KARAWANG: BANGUNAN DI GRAND TARUMA MASUK TATA RUANG, PBG MASIH BERPROSES DI PUPR

KARAWANG – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran bangunan yang aksesnya melalui kawasan Perumahan Grand Taruma.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran tanpa adanya dasar dari hasil pemeriksaan dinas teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pola kerja kami sekarang tidak langsung melakukan eksekusi di lapangan. Kami mengumpulkan dinas terkait, turun bersama untuk melakukan monitoring, kemudian dinas teknis menyampaikan hasil temuannya," ujarnya saat memberikan klarifikasi, 

Ia juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, bangunan yang dimaksud tidak berada di dalam kawasan Cluster Grand Taruma, melainkan berada di luar kawasan perumahan. Akses menuju lokasi memang melalui Grand Taruma karena posisi lahannya berdampingan.

"Posisinya di luar Grand Taruma, hanya akses masuknya lewat Grand Taruma karena lokasinya berdempetan. Di proposal awal memang sempat tertulis Cluster Grand Taruma, itu hanya kesalahan penulisan alamat sehingga menimbulkan asumsi bangunannya berada di dalam perumahan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena apabila bangunan berada di dalam kawasan perumahan, penggunaannya untuk kegiatan usaha tentu tidak diperbolehkan. Namun, karena berada di luar kawasan perumahan, penilaiannya mengacu pada kesesuaian tata ruang.

Ia menegaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pengawasan, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, tentu akan dilakukan penindakan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk dalam peruntukan tata ruang karena berada di luar kawasan perumahan," tegasnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menjelaskan bahwa proses administrasinya saat ini masih berlangsung di Dinas PUPR.

"Dokumen-dokumennya sudah disampaikan dan saat ini sedang diproses di PUPR. Kami bekerja berdasarkan data. Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah PBG diterbitkan, kewajiban retribusi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua diproses sesuai aturan. Nantinya akan ada pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten Karawang. Kami menunggu proses di PUPR hingga selesai," pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak salah memahami proses penanganan perkara ini. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 
KARAWANG – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran bangunan yang aksesnya melalui kawasan Perumahan Grand Taruma.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran tanpa adanya dasar dari hasil pemeriksaan dinas teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pola kerja kami sekarang tidak langsung melakukan eksekusi di lapangan. Kami mengumpulkan dinas terkait, turun bersama untuk melakukan monitoring, kemudian dinas teknis menyampaikan hasil temuannya," ujarnya saat memberikan klarifikasi, 

Ia juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, bangunan yang dimaksud tidak berada di dalam kawasan Cluster Grand Taruma, melainkan berada di luar kawasan perumahan. Akses menuju lokasi memang melalui Grand Taruma karena posisi lahannya berdampingan.

"Posisinya di luar Grand Taruma, hanya akses masuknya lewat Grand Taruma karena lokasinya berdempetan. Di proposal awal memang sempat tertulis Cluster Grand Taruma, itu hanya kesalahan penulisan alamat sehingga menimbulkan asumsi bangunannya berada di dalam perumahan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena apabila bangunan berada di dalam kawasan perumahan, penggunaannya untuk kegiatan usaha tentu tidak diperbolehkan. Namun, karena berada di luar kawasan perumahan, penilaiannya mengacu pada kesesuaian tata ruang.

Ia menegaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pengawasan, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, tentu akan dilakukan penindakan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk dalam peruntukan tata ruang karena berada di luar kawasan perumahan," tegasnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menjelaskan bahwa proses administrasinya saat ini masih berlangsung di Dinas PUPR.

"Dokumen-dokumennya sudah disampaikan dan saat ini sedang diproses di PUPR. Kami bekerja berdasarkan data. Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah PBG diterbitkan, kewajiban retribusi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua diproses sesuai aturan. Nantinya akan ada pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten Karawang. Kami menunggu proses di PUPR hingga selesai," pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak salah memahami proses penanganan perkara ini. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

Selasa, 15 September 2026

Masyarakat Desa Bantarjaya Apresiasi Kinerja Panitia Pilkades 2026

Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 
Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 

Masyarakat Apresiasi Kinerja Panitia Pilkades Bantarjaya, Tahapan Berjalan Lancar hingga Akhir Masa Kampanye

BEKASI – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi dari masyarakat maupun para calon kepala desa. Hingga berakhirnya masa kampanye yang telah ditetapkan, seluruh tahapan dinilai berjalan lancar dan kondusif, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, jajaran panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarjaya dinilai telah menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan, mulai dari tahapan awal hingga masa kampanye, dapat berlangsung tanpa kendala berarti yang berpotensi menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Masyarakat dan para peserta Pilkades juga memberikan apresiasi terhadap kinerja panitia yang dinilai mampu menjaga jalannya tahapan pemilihan tetap aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh perhatian diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.

Salah satu calon Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidillah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia Pilkades dan BPD atas pelaksanaan seluruh tahapan hingga berakhirnya masa kampanye.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia Pilkades Desa Bantarjaya dan BPD yang telah menjalankan tahapan Pilkades dengan baik. Saya juga mengucapkan selamat atas pengunduran diri salah satu anggota panitia,” ujar Abu Jihad Ubaidillah.

Menurutnya, dengan adanya anggota panitia yang mengundurkan diri, kekosongan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang masih harus dilaksanakan hingga hari pemungutan suara.

“Saya berharap ketua panitia bersama jajaran dapat segera mengisi kekosongan kepanitiaan tersebut, sehingga seluruh tahapan Pilkades sampai hari pemungutan suara dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa kampanye, seluruh calon kepala desa diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menghormati seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Misru
BEKASI – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat apresiasi dari masyarakat maupun para calon kepala desa. Hingga berakhirnya masa kampanye yang telah ditetapkan, seluruh tahapan dinilai berjalan lancar dan kondusif, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, jajaran panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarjaya dinilai telah menjalankan proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Berbagai kegiatan, mulai dari tahapan awal hingga masa kampanye, dapat berlangsung tanpa kendala berarti yang berpotensi menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Masyarakat dan para peserta Pilkades juga memberikan apresiasi terhadap kinerja panitia yang dinilai mampu menjaga jalannya tahapan pemilihan tetap aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh perhatian diarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.

Salah satu calon Kepala Desa Bantarjaya, Abu Jihad Ubaidillah, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia Pilkades dan BPD atas pelaksanaan seluruh tahapan hingga berakhirnya masa kampanye.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada panitia Pilkades Desa Bantarjaya dan BPD yang telah menjalankan tahapan Pilkades dengan baik. Saya juga mengucapkan selamat atas pengunduran diri salah satu anggota panitia,” ujar Abu Jihad Ubaidillah.

Menurutnya, dengan adanya anggota panitia yang mengundurkan diri, kekosongan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang masih harus dilaksanakan hingga hari pemungutan suara.

“Saya berharap ketua panitia bersama jajaran dapat segera mengisi kekosongan kepanitiaan tersebut, sehingga seluruh tahapan Pilkades sampai hari pemungutan suara dapat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya masa kampanye, seluruh calon kepala desa diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menghormati seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya hingga proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Misru

"KPR Fiktif Rp237 Miliar di Karawang: Ketua PERADI Desak Kejari Periksa Notaris dan Advokat yang Diduga Terlibat"

KARAWANG-Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sehingga penanganan perkara tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advoakat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan dan menahan tujuh tersangka.

Namun dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, peluang munculnya tersangka baru pun dinilai masih terbuka apabila penyidik kejaksaan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasai Kejari Karawang yang sigap teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai petanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.

Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul  bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.

Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.
Askun membeberkan peran notaris untuk transaksi perumahan cukup vital lantaran dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) hingga jadi sertifikat adanya keterlibatan notaris.

“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Askun.
Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.
“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaannya sekali lagi, “yang datang ke hadapan kami yang kami kenal” itu siapa yang datang ke notaris? Langsung kah konsusmen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” tuturnya memberikan motivasi ke Kejari Karawang untuk terus usut tuntas kasus tersebut.  

“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” timpalnya.

Tempat yang sama Askun juga menyoroti adanya dugaan peran advokat dalam kasus itu untuk turut diperiksa, meski saat ini keberadaan advokat itu konon belum diketahui keberadaannya
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan bahwa pihaknya (Peradi Karawang) tidak akan menghambat Kejari untuk memproses advokat tersebut.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidaklegal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatanya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya” pungkasnya. 

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris dan advokat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak notaris dan advokat belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. 

Terkait dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk mereka yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi.

Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam keseluruhan prosesnya. (red).
KARAWANG-Penanganan perkara dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar di Kabupaten Karawang yang menyeret PT BAS dan BTN Cabang Karawang masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari pihak PT BAS dan BTN Cabang Karawang, sehingga penanganan perkara tersebut mulai membuka dugaan adanya keterlibatan lebih luas dalam rangkaian proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Ketua DPC Perhimpunan Advoakat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang telah sigap dan cepat menetapkan dan menahan tujuh tersangka.

Namun dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, peluang munculnya tersangka baru pun dinilai masih terbuka apabila penyidik kejaksaan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Saya apresiasai Kejari Karawang yang sigap teliti dan sempurna (menahan tujuh tersangka), tetapi kata sempurna ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai petanggungjawaban,” ucap Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (13/9/2026) sore.

Askun turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses KPR tersebut, termasuk profesi yang berkaitan dengan aspek legal dan administrasi, seperti notaris/PPAT maupun advokat.

“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul  bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” ujarnya.

Askun mempertanyakan, kalau yang datang ke notaris dengan nama konsumen tidak asli, kemudian nanti ketika sudah jadi sertifikat, maka yang mengambilnya pakai nama siapa lagi? Apakah dengan memakai nama kuasa lain? Begitu seterusnya dengan segala tetek bengek yang timbul dari permasalahan tersebut.
“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingg muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Askun.
Askun membeberkan peran notaris untuk transaksi perumahan cukup vital lantaran dalam pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB) hingga jadi sertifikat adanya keterlibatan notaris.

“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Askun.
Askun mempersilakan pihak notaris yang mengurus dokumen konsumen PT BAS untuk membantah tidak terlibat. Tetapi Askun mengingatkan sama halnya bantahan yang pernah disampaikan oleh BTN Karawang namun pada ujungnya ada tersangka dari pihak BTN Karawang kemudian ditahan oleh Kejari Karawang.
“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaannya sekali lagi, “yang datang ke hadapan kami yang kami kenal” itu siapa yang datang ke notaris? Langsung kah konsusmen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” tuturnya memberikan motivasi ke Kejari Karawang untuk terus usut tuntas kasus tersebut.  

“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” timpalnya.

Tempat yang sama Askun juga menyoroti adanya dugaan peran advokat dalam kasus itu untuk turut diperiksa, meski saat ini keberadaan advokat itu konon belum diketahui keberadaannya
“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.

Askun memastikan bahwa pihaknya (Peradi Karawang) tidak akan menghambat Kejari untuk memproses advokat tersebut.

“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidaklegal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatanya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya” pungkasnya. 

Terkait pemberitaan ini, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak notaris dan advokat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau sanggahan resmi atas poin-poin yang disampaikan oleh warga melalui pemberitaan.

Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi keberimbangan informasi, mengingat hingga berita ini terbit pihak notaris dan advokat belum dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi. 

Terkait dengan telah ditahannya tujuh tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik Kejari Karawang. Apakah perkara dugaan KPR fiktif ini berhenti pada tujuh tersangka atau justru kembali berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk mereka yang diduga memiliki peran dalam aspek legal maupun administrasi.

Publik pun menunggu sejauh mana penyidik mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengajuan dan pencairan KPR, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam keseluruhan prosesnya. (red).

Senin, 14 September 2026

Karawang MOTEKAR: Menyongsong Usia ke-393 dengan Lompatan Ekonomi dan Prestasi Nasional

KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memperingati Hari Jadi ke-393 dengan catatan kinerja yang mengesankan. Melalui pengusungan semangat MOTEKAR (Maju, Optimis, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif), Pemkab Karawang membuktikan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tepat sasaran dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Semangat kolektif ini diterjemahkan ke dalam berbagai program nyata yang langsung menyentuh lini bawah, mulai dari perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Akselerasi Ekonomi dan Perbaikan Kesejahteraan Masyarakat
Transformasi kebijakan ekonomi Kabupaten Karawang sepanjang tahun menunjukkan tren positif yang signifikan di berbagai indikator makro:

Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) melesat naik menjadi 5,06%, didorong oleh sektor industri pengolahan serta pulihnya roda perdagangan dan jasa. PDRB Per Kapita turut terkerek naik ke angka Rp130,65 Juta.

Penurunan Kemiskinan & Pengangguran: Angka kemiskinan berhasil ditekan turun ke level 7,08%, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dapat dikendalikan di angka 7,99% melalui optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

Pembangunan Manusia & Pemerataan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati kategori tinggi di angka 74,59 poin. Sementara itu, rasio ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) membaik menjadi 0,360, mengindikasikan pemerataan ekonomi yang semakin merata berkat penguatan sektor UMKM.

Rekam Jejak Prestasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan birokrasi yang transparan dan melayani menuai apresiasi luas di tingkat regional hingga nasional:
Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara konsisten dari BPK RI atas akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan sebagai Juara 1 Kabupaten/Kota Informatif Tingkat Provinsi Jawa Barat serta menempati Peringkat IV Nasional JDIH dengan Predikat AA (Istimewa).
 
Mengantongi opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.

 Memimpin Peringkat 1 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se-Jawa Barat.

Menyabet Juara 3 Nasional Indonesia’s SDGs Action Awards (SAA) 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten.
Rangkaian Semarak HUT ke-393 Karawang
Perayaan Hari Jadi tahun ini dikemas dalam berbagai agenda strategis yang memadukan aspek sosial, budaya, keagamaan, hingga hiburan rakyat sepanjang September 2026:

Ekonomi & Ketenagakerjaan: Pelaksanaan Job Fair Online dengan 2.000 lowongan, alokasi khusus 393 lowongan kerja bagi pekerja Desil 1–3, serta Bazar UMKM dan Gerakan Pangan Murah.

Sosial & Keagamaan: Tabligh akbar bersama Ustadz Hanan Attaki di Lapangan Karangpawitan, santunan bagi 393 anak yatim, ziarah ke Makam Syekh Quro, serta Sidang Istimewa Paripurna DPRD.

Seni, Budaya & Olahraga: Karawang Urban Culture, Helaran Budaya Pawai Kendaraan Hias, lomba Mancing Gratis di 30 kecamatan, Konser Hari Jadi bersama Cakra Khan, hingga One Day Xtreme Adventure Series 14.

 Layanan Publik: Gebyar layanan kesehatan, vaksinasi rabies gratis, pelayanan KB di seluruh puskesmas, serta kebijakan keringanan dan bebas denda PBB-P2.

Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, dunia industri, dan masyarakat menjadi kunci utama di balik pencapaian gemilang ini. Semangat MOTEKAR akan terus dijaga sebagai kompas pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang semakin maju, inovatif, dan terpercaya.

Informasi lengkap seputar jadwal kegiatan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @harijadikarawang atau portal @karawangkab.go.id.


Redaksi 
KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang memperingati Hari Jadi ke-393 dengan catatan kinerja yang mengesankan. Melalui pengusungan semangat MOTEKAR (Maju, Optimis, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif), Pemkab Karawang membuktikan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga tepat sasaran dalam mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Semangat kolektif ini diterjemahkan ke dalam berbagai program nyata yang langsung menyentuh lini bawah, mulai dari perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Akselerasi Ekonomi dan Perbaikan Kesejahteraan Masyarakat
Transformasi kebijakan ekonomi Kabupaten Karawang sepanjang tahun menunjukkan tren positif yang signifikan di berbagai indikator makro:

Pertumbuhan Ekonomi & Kesejahteraan: Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) melesat naik menjadi 5,06%, didorong oleh sektor industri pengolahan serta pulihnya roda perdagangan dan jasa. PDRB Per Kapita turut terkerek naik ke angka Rp130,65 Juta.

Penurunan Kemiskinan & Pengangguran: Angka kemiskinan berhasil ditekan turun ke level 7,08%, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dapat dikendalikan di angka 7,99% melalui optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal.

Pembangunan Manusia & Pemerataan: Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menempati kategori tinggi di angka 74,59 poin. Sementara itu, rasio ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) membaik menjadi 0,360, mengindikasikan pemerataan ekonomi yang semakin merata berkat penguatan sektor UMKM.

Rekam Jejak Prestasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Komitmen Pemkab Karawang dalam menghadirkan birokrasi yang transparan dan melayani menuai apresiasi luas di tingkat regional hingga nasional:
Meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara konsisten dari BPK RI atas akuntabilitas keuangan daerah.

Ditetapkan sebagai Juara 1 Kabupaten/Kota Informatif Tingkat Provinsi Jawa Barat serta menempati Peringkat IV Nasional JDIH dengan Predikat AA (Istimewa).
 
Mengantongi opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.

 Memimpin Peringkat 1 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) se-Jawa Barat.

Menyabet Juara 3 Nasional Indonesia’s SDGs Action Awards (SAA) 2025 untuk kategori Pemerintah Kabupaten.
Rangkaian Semarak HUT ke-393 Karawang
Perayaan Hari Jadi tahun ini dikemas dalam berbagai agenda strategis yang memadukan aspek sosial, budaya, keagamaan, hingga hiburan rakyat sepanjang September 2026:

Ekonomi & Ketenagakerjaan: Pelaksanaan Job Fair Online dengan 2.000 lowongan, alokasi khusus 393 lowongan kerja bagi pekerja Desil 1–3, serta Bazar UMKM dan Gerakan Pangan Murah.

Sosial & Keagamaan: Tabligh akbar bersama Ustadz Hanan Attaki di Lapangan Karangpawitan, santunan bagi 393 anak yatim, ziarah ke Makam Syekh Quro, serta Sidang Istimewa Paripurna DPRD.

Seni, Budaya & Olahraga: Karawang Urban Culture, Helaran Budaya Pawai Kendaraan Hias, lomba Mancing Gratis di 30 kecamatan, Konser Hari Jadi bersama Cakra Khan, hingga One Day Xtreme Adventure Series 14.

 Layanan Publik: Gebyar layanan kesehatan, vaksinasi rabies gratis, pelayanan KB di seluruh puskesmas, serta kebijakan keringanan dan bebas denda PBB-P2.

Sinergi yang solid antara pemerintah daerah, dunia industri, dan masyarakat menjadi kunci utama di balik pencapaian gemilang ini. Semangat MOTEKAR akan terus dijaga sebagai kompas pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Karawang yang semakin maju, inovatif, dan terpercaya.

Informasi lengkap seputar jadwal kegiatan dapat diakses melalui akun Instagram resmi @harijadikarawang atau portal @karawangkab.go.id.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done