VERSITNEWS

Selasa, 21 Juli 2026

SIGAP PAGI Mengaspal! 160 Pegawai Dishub Karawang Turun Serentak, Kemacetan dan Keselamatan Pelajar Jadi Fokus

Karawang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang resmi meluncurkan program SIGAP PAGI (Aksi Gabungan Pegawai Dishub Gatur Pagi) sebagai langkah nyata meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari serta memberikan rasa aman bagi para pelajar saat berangkat ke sekolah.

Peluncuran program tersebut menjadi momentum baru bagi Dishub Karawang dalam memperkuat pelayanan di bidang lalu lintas. Jika sebelumnya kegiatan pengaturan lalu lintas hanya menjadi rutinitas personel Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops), kini seluruh pegawai Dishub dilibatkan secara langsung dalam aksi pelayanan di lapangan.

Sebanyak 160 pegawai dari berbagai bidang diterjunkan secara serentak ke sejumlah titik strategis di Kabupaten Karawang. Mereka berasal dari Sekretariat Dishub, Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops), UPTD Parkir, UPTD Terminal, UPTD Pelabuhan dan Pelayaran, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Para petugas ditempatkan di 22 sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK yang berada di ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi. Fokus utama kegiatan ini adalah membantu kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan pengamanan kepada siswa dan siswi saat menyeberang jalan menuju lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan bahwa SIGAP PAGI merupakan bentuk komitmen Dishub dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menghadirkan kehadiran pemerintah di tengah aktivitas masyarakat pada pagi hari.

Menurut Muhana, selama ini pengaturan lalu lintas pada jam masuk sekolah belum dapat menjangkau seluruh titik yang membutuhkan karena keterbatasan jumlah personel Dalops yang hanya sekitar 110 orang. Melalui pelibatan seluruh pegawai Dishub, keterbatasan tersebut kini dapat diatasi sehingga pelayanan dapat diperluas.

"Pada dasarnya pengaturan lalu lintas merupakan tugas rutin yang setiap hari dilaksanakan oleh personel Dishub. Namun hari ini ada yang berbeda. Melalui program SIGAP PAGI, seluruh pegawai Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan, bukan hanya personel Dalops. Ini merupakan bentuk semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Muhana.

Ia menjelaskan bahwa keselamatan para pelajar menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program tersebut. Banyak sekolah berada tepat di tepi jalan raya dengan volume kendaraan yang sangat tinggi, sehingga membutuhkan kehadiran petugas untuk membantu proses penyeberangan siswa.

"Selama ini kami menyadari masih banyak sekolah yang belum dapat kami bantu pengaturan lalu lintasnya karena keterbatasan personel. Alhamdulillah, melalui SIGAP PAGI seluruh pegawai Dishub ikut terlibat sehingga pengaturan lalu lintas di depan sekolah-sekolah dapat kami laksanakan. Kehadiran petugas diharapkan memberikan rasa aman bagi anak-anak saat menyeberang sekaligus membantu mengurai kemacetan yang biasa terjadi pada jam masuk sekolah," jelasnya.

Muhana menambahkan, program SIGAP PAGI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi diharapkan menjadi budaya kerja yang memperkuat sinergi antarbidang di lingkungan Dinas Perhubungan. Seluruh pegawai memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan masyarakat, sehingga pelayanan tidak hanya dilakukan dari balik meja, tetapi juga melalui aksi nyata di lapangan.

Selain membantu kelancaran lalu lintas, kehadiran petugas Dishub di sejumlah titik juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas, menghormati hak pejalan kaki, serta meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mengutamakan keselamatan.

Program ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan potensi kemacetan di kawasan pendidikan pada jam-jam sibuk.

Dengan melibatkan seluruh unsur pegawai, Dishub Karawang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan dirasakan manfaatnya secara langsung, terutama bagi para pelajar, orang tua, guru, maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui semangat SIGAP PAGI, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang.

Redaksi 

Dishub Karawang Luncurkan Program SIGAP PAGI, 160 Pegawai Diterjunkan untuk Atur Lalu Lintas dan Bantu Penyeberangan Pelajar

Karawang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang resmi meluncurkan program SIGAP PAGI (Aksi Gabungan Pegawai Dishub Gatur Pagi) sebagai langkah nyata meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelancaran arus lalu lintas pada jam sibuk pagi hari serta memberikan rasa aman bagi para pelajar saat berangkat ke sekolah.
Peluncuran program tersebut menjadi momentum baru bagi Dishub Karawang dalam memperkuat pelayanan di bidang lalu lintas. Jika sebelumnya kegiatan pengaturan lalu lintas hanya menjadi rutinitas personel Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops), kini seluruh pegawai Dishub dilibatkan secara langsung dalam aksi pelayanan di lapangan.
Sebanyak 160 pegawai dari berbagai bidang diterjunkan secara serentak ke sejumlah titik strategis di Kabupaten Karawang. Mereka berasal dari Sekretariat Dishub, Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops), UPTD Parkir, UPTD Terminal, UPTD Pelabuhan dan Pelayaran, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

Para petugas ditempatkan di 22 sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK yang berada di ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan cukup tinggi. Fokus utama kegiatan ini adalah membantu kelancaran arus kendaraan sekaligus memberikan pengamanan kepada siswa dan siswi saat menyeberang jalan menuju lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, mengatakan bahwa SIGAP PAGI merupakan bentuk komitmen Dishub dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menghadirkan kehadiran pemerintah di tengah aktivitas masyarakat pada pagi hari.

Menurut Muhana, selama ini pengaturan lalu lintas pada jam masuk sekolah belum dapat menjangkau seluruh titik yang membutuhkan karena keterbatasan jumlah personel Dalops yang hanya sekitar 110 orang. Melalui pelibatan seluruh pegawai Dishub, keterbatasan tersebut kini dapat diatasi sehingga pelayanan dapat diperluas.

"Pada dasarnya pengaturan lalu lintas merupakan tugas rutin yang setiap hari dilaksanakan oleh personel Dishub. Namun hari ini ada yang berbeda. Melalui program SIGAP PAGI, seluruh pegawai Dinas Perhubungan turun langsung ke lapangan, bukan hanya personel Dalops. Ini merupakan bentuk semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Muhana.

Ia menjelaskan bahwa keselamatan para pelajar menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan program tersebut. Banyak sekolah berada tepat di tepi jalan raya dengan volume kendaraan yang sangat tinggi, sehingga membutuhkan kehadiran petugas untuk membantu proses penyeberangan siswa.

"Selama ini kami menyadari masih banyak sekolah yang belum dapat kami bantu pengaturan lalu lintasnya karena keterbatasan personel. Alhamdulillah, melalui SIGAP PAGI seluruh pegawai Dishub ikut terlibat sehingga pengaturan lalu lintas di depan sekolah-sekolah dapat kami laksanakan. Kehadiran petugas diharapkan memberikan rasa aman bagi anak-anak saat menyeberang sekaligus membantu mengurai kemacetan yang biasa terjadi pada jam masuk sekolah," jelasnya.

Muhana menambahkan, program SIGAP PAGI bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi diharapkan menjadi budaya kerja yang memperkuat sinergi antarbidang di lingkungan Dinas Perhubungan. Seluruh pegawai memiliki tanggung jawab yang sama sebagai pelayan masyarakat, sehingga pelayanan tidak hanya dilakukan dari balik meja, tetapi juga melalui aksi nyata di lapangan.

Selain membantu kelancaran lalu lintas, kehadiran petugas Dishub di sejumlah titik juga menjadi upaya edukasi kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam berlalu lintas, menghormati hak pejalan kaki, serta meningkatkan kesadaran para pengendara untuk mengutamakan keselamatan.

Program ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menekan potensi kemacetan di kawasan pendidikan pada jam-jam sibuk.

Dengan melibatkan seluruh unsur pegawai, Dishub Karawang berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan dirasakan manfaatnya secara langsung, terutama bagi para pelajar, orang tua, guru, maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui semangat SIGAP PAGI, Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang.

Redaksi 

ADA APA DENGAN POLRES METRO KABUPATEN BEKASI?Kuasa Hukum Layla Rizki Soroti Lambannya Penanganan Perkara, Desak PLH Kapolres Lakukan Evaluasi Penyidik

Cikarang, 21 Juli 2026– Kuasa Hukum Layla Rizki kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi. Hampir dua bulan sejak laporan resmi dilayangkan, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa adanya perkembangan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Menurut kuasa hukum, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

"Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan perkara ini. Sudah hampir dua bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai hari ini masih berada pada tahap penyelidikan. Tentu publik berhak bertanya, apa yang menjadi kendala sehingga prosesnya berjalan begitu lambat," ujar Kuasa Hukum Layla Rizki.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik maupun pimpinan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Apakah karena terduga pelaku merupakan seorang pejabat yang memiliki pengaruh? Apakah ada faktor lain yang menghambat proses penyelidikan? Atau adakah keterlibatan pihak tertentu sehingga penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul karena minimnya perkembangan perkara yang kami terima. Kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain menyoroti lambannya proses penyelidikan, kuasa hukum juga mengkritisi pembatalan agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak pelapor, pemeriksaan dibatalkan dengan alasan penyidik yang menangani perkara sedang sakit.

Menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menghambat jalannya proses hukum.

"Kami menghormati kondisi kesehatan setiap orang. Tidak ada seorang pun yang menginginkan penyidik sakit. Namun yang menjadi pertanyaan kami, apakah di Unit Resmob tidak ada penyidik lain yang dapat mengambil alih sementara agar proses hukum tetap berjalan? Apakah kekurangan personel sampai satu penyidik berhalangan seluruh proses pemeriksaan ikut tertunda?" katanya.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut justru semakin memperkuat kesan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara maksimal.

"Pelapor datang mencari keadilan. Jangan sampai pelayanan hukum kepada masyarakat bergantung pada satu orang penyidik saja. Institusi sebesar Polres Metro Kabupaten Bekasi tentu memiliki sistem kerja yang seharusnya mampu menjamin pelayanan tetap berjalan meskipun ada personel yang berhalangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya.

"Kami meminta PLH Kapolres Metro Kabupaten Bekasi memberikan atensi serius terhadap perkara ini. Bila memang diperlukan, lakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani dan tunjuk penyidik yang lebih profesional, objektif, serta memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum berjalan berbeda ketika yang dilaporkan memiliki jabatan atau kekuasaan."

Ia juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Kami masih percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Justru karena itulah kami meminta pimpinan turun tangan agar perkara ini memperoleh perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakjelasan yang berlarut-larut," pungkas Kuasa Hukum Layla Rizki.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum maupun perkembangan terbaru penanganan perkara dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Metro Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)

Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Toba: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Kebebasan Pers Dilindungi Hukum.

Dugaan tindakan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Toba menjadi sorotan insan pers. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan perampasan alat kerja wartawan tersebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba. Hingga berita ini diterbitkan, peristiwa tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan keprihatinannya dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik benar terjadi, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Mangiring Siboro.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga mengimbau seluruh pejabat publik, aparatur pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan.

Dasar Hukum
DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Mengakhiri pernyataannya, Mangiring Siboro menegaskan bahwa DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan proses hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan peristiwa ini secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menyerahkan penanganan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi 

Satgas TMMD Ke-129 Edukasi Warga, Bahas Bahaya Membuang Sampah Sembarangan

Kabupaten Bekasi – Kepedulian terhadap lingkungan menjadi salah satu fokus kegiatan nonfisik Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi. Melalui penyuluhan bertema Lingkungan Hidup yang digelar di Aula Kantor Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Senin (20/7/2026), masyarakat diajak memahami bahaya membuang sampah sembarangan.

Penyuluhan menghadirkan narasumber Ibu Nurul Fitria Z, S.T. yang menjelaskan dampak buruk kebiasaan membuang sampah liar, mulai dari tersumbatnya saluran air yang dapat memicu banjir, pencemaran lingkungan, munculnya berbagai sumber penyakit, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti materi dan berdiskusi mengenai cara menjaga kebersihan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah rumah tangga dan pentingnya budaya gotong royong.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa pembangunan desa tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

"Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Melalui penyuluhan ini kami berharap masyarakat semakin peduli untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari risiko banjir maupun penyakit," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Program TMMD Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Diharapkan, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dapat menjadi budaya yang terus diterapkan oleh seluruh warga demi mewujudkan lingkungan yang lebih baik.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Senin, 20 Juli 2026

VONIS 6 TAHUN TERHADAP BRAM PICU TANDA TANYA, KUASA HUKUM SOROTI PERTIMBANGAN HAKIM DAN BUKA PELUANG AJUKAN BANDING


KARAWANG – versitnews@gmail.com 
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Bram memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Meski menghormati putusan pengadilan, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam amar putusan yang perlu dicermati secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Bram mengungkapkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menurut mereka semestinya dapat menjadi keadaan yang meringankan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, justru terdapat penilaian yang dinilai berbeda, termasuk terkait pengakuan terdakwa yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan tentu menjadi kewenangan mereka," ujar kuasa hukum Bram usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Keputusan banding belum bisa diambil hari ini karena kami ingin mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang," katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin memberikan harapan berlebihan kepada keluarga maupun publik mengenai peluang banding.

"Kami tidak bisa menjamin apabila banding diajukan hukumannya akan berkurang atau justru berubah. Semua itu merupakan kewenangan pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan," tegasnya.

Menurutnya, peluang dalam proses banding tidak dapat diprediksi dengan persentase tertentu. Seluruh hasil nantinya bergantung pada penilaian majelis hakim di tingkat banding terhadap fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum masih melakukan kajian terhadap salinan putusan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga Bram sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding dipastikan akan diambil sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau seiring proses hukum yang masih terbuka.

Chika

KADES T LURUSKAN ISU PENYEROBOTAN LAHAN MAKAM: PTSL CIBALONGSARI SUDAH SESUAI PROSEDUR, TIDAK ADA INTIMIDASI

KARAWANG,– Polemik terkait dugaan penyerobotan lahan makam dan intimidasi kepada ahli waris di Dusun Cibalongsari akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala Desa T. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kades T menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi maupun upaya penyerobotan lahan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun ini.

“Tidak ada intimidasi atau pun penyerobotan lahan. Saya sudah bertanya langsung kepada pihak keluarga. Padahal saya memprogram PTSL ini sudah sejak beberapa tahun kebelakang. Alhamdulillah di tahun ini bisa terlaksana,” tegas Kades T saat dikonfirmasi, Senin 20/07/2026

*Sudah Sosialisasi Jauh Hari*

Kades T menjelaskan, sebelum petugas dari BPN turun ke lapangan, pemerintah desa sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada warga. Tujuannya agar proses pengukuran berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

“Dari awal sudah disampaikan kepada warga. Sebelum kedatangan petugas turun ke lapangan, tanda batas harus dipastikan aman dan tetangga batas wajib dihadirkan. Tujuannya satu, jangan sampai ada permasalahan,” jelasnya.

Menurutnya, prosedur tersebut adalah standar dalam setiap pelaksanaan PTSL agar sertifikat yang terbit tidak bermasalah di kemudian hari.

Kades T mengaku kaget dan kecewa ketika namanya terseret dalam pemberitaan tersebut. Ia merasa niat baiknya untuk membantu warga justru berbalik menjadi tuduhan.

“Saya langsung bertanya kepada keluarga, kok jadi begini. Saya sudah berbuat baik, saya yang dikorbankan. Walau saya banyak masukan kanan kiri, pada prinsipnya yang saya pikirkan bagaimana caranya supaya warga bisa punya sertifikat. Bisa kebeli, bisa punya kepastian hukum,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Terkait lahan yang disebut sebagai makam, Kades T meluruskan bahwa lahan tersebut berstatus *Tanah Pemakaman Umum `TPU`*. Namun kepengelolaannya tidak hanya menjadi kewenangan desa, melainkan juga melibatkan 8 perumahan yang ada di sekitar lokasi.

“Cuma tidak bisa memutuskan sepihak. Karena ini melibatkan beberapa perumahan yang punya lahan TPU di situ. Jadi harus duduk bersama dulu. Sampai sekarang belum ada pertemuan selanjutnya / jawaban dari semua pihak,” pungkasnya.

Ia berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Pemerintah desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara ahli waris, pengelola perumahan, dan pemerintah desa.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan. Tapi yang jelas, pemerintah desa tidak pernah punya niat untuk merugikan warga, apalagi sampai intimidasi,” tutupnya.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done