Revitalisasi SDN Tegal Sawah II Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Pondasi Picu Pertanyaan
KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.
Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.
Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.
Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.
Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.
Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.
Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.
Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.
Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.
Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.
UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.
Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.
Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.
Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.
PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN
Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.
Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.
Pertanyaan publik setidaknya mencakup:
1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?
2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?
3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?
4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?
5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?
6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?
7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?
8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.
MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:
gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.
Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.
Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.
KARAWANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi ruang kelas di SDN Tegal Sawah II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan gambar kerja maupun spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan tim Media Versit News dan Media Jurnal Rakyat di lokasi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang patut dipertanyakan, terutama menyangkut pekerjaan pondasi, pasangan batu kali, pekerjaan beton, hingga keterbukaan informasi proyek.
Temuan tersebut bukan perkara sepele. Sebab, pekerjaan pondasi dan struktur bangunan merupakan bagian fundamental yang menentukan kekuatan, keamanan, serta umur layanan sebuah bangunan.
Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengukuran teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.
SEJUMLAH BAGIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
Dari hasil pengamatan di lapangan, sedikitnya terdapat lima hal yang menjadi perhatian.
Pertama, urugan pasir pada bagian bawah pondasi batu kali diduga tidak dikerjakan dengan ketebalan sekitar 5 sentimeter sebagaimana disebut dalam spesifikasi pekerjaan yang menjadi acuan.
Kedua, lapisan batu kosong atau aanstamping di bawah pasangan pondasi batu kali diduga tidak terpasang dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.
Ketiga, pada sejumlah bagian pasangan pondasi batu kali terlihat adanya celah atau bagian yang diduga kurang padat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan pasangan pondasi.
Keempat, pekerjaan balok beton atau sloof juga menjadi sorotan. Bagian bawah sloof diduga tidak dilengkapi lantai kerja sebagaimana tercantum dalam ketentuan teknis pekerjaan.
Kelima, persoalan paling serius yang perlu segera diverifikasi adalah kedalaman galian pondasi cakar ayam K1/P1.
Berdasarkan informasi gambar teknis yang menjadi acuan, kedalaman pondasi tersebut disebut sekitar 2,20 meter. Namun berdasarkan pengamatan visual di lapangan, kedalaman galian yang terlihat diduga hanya sekitar 1,50 meter.
Jika perbedaan tersebut benar setelah dilakukan pengukuran teknis, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar soal selisih ukuran.
Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai gambar rencana? Apakah ada perubahan desain? Jika ada, siapa yang menyetujui perubahan tersebut dan apakah dituangkan secara resmi dalam dokumen pekerjaan?
Pertanyaan tersebut penting karena pondasi merupakan elemen struktural yang berkaitan langsung dengan keamanan dan kestabilan bangunan.
UU JASA KONSTRUKSI MENEKANKAN STANDAR MUTU DAN KESELAMATAN
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah mengalami perubahan, penyelenggaraan jasa konstruksi diwajibkan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 59 antara lain mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar tersebut. Standar itu mencakup antara lain mutu bahan, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi.
Artinya, pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai secara kasatmata. Kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, standar mutu dan dokumen kontrak menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan teknis secara objektif.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TAPI JUGA AKUNTABILITAS ANGGARAN
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya juga berada dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan tersebut tetap menempatkan prinsip pengadaan pada aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.
Dalam konteks tersebut, masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila terdapat dugaan perbedaan antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar kontrak.
Terlebih, uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan publik.
PAPAN INFORMASI PROYEK JUGA DIPERTANYAKAN
Selain aspek teknis, keberadaan papan informasi proyek turut menjadi perhatian.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya membantu masyarakat mengetahui informasi pekerjaan justru ditempatkan di dalam ruang kelas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi mengenai proyek dapat diakses masyarakat secara mudah, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta informasi teknis yang relevan.
Prinsip keterbukaan juga sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN
Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan data teknis.
Pertanyaan publik setidaknya mencakup:
1. Apakah pekerjaan pondasi telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis?
2. Berapa ukuran sebenarnya urugan pasir dan aanstamping yang telah dikerjakan?
3. Apakah pasangan batu kali telah memenuhi standar kepadatan dan kualitas yang dipersyaratkan?
4. Apakah pekerjaan sloof telah dilaksanakan sesuai detail konstruksi?
5. Berapa kedalaman aktual pondasi K1/P1 setelah dilakukan pengukuran?
6. Jika terdapat perubahan dari gambar rencana, apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan secara resmi?
7. Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan pekerjaan?
8. Apakah seluruh volume dan mutu pekerjaan yang dibayarkan nantinya benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, serta hasil pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan lisan.
MINTA AUDIT DAN PEMERIKSAAN TEKNIS
Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi melalui pengukuran dan verifikasi terhadap dokumen teknis sehingga dapat diketahui secara objektif apakah terdapat perbedaan antara:
gambar rencana → spesifikasi teknis → kontrak → volume pekerjaan → kondisi fisik di lapangan.
Jika setelah pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah sesuai, maka hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
BUKA DATA PROYEK KEPADA PUBLIK
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Justru karena pekerjaan tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas.
Publik berhak mengetahui apakah bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan dan standar teknis.
Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan, karena masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.
Namun satu hal yang jelas: jika spesifikasi sudah ditetapkan, gambar kerja sudah dibuat, dan anggaran publik sudah dialokasikan, maka pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan terbuka kepada masyarakat.