VERSITNEWS

Senin, 31 Agustus 2026

Pemkab Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Dapat Keringanan hingga 80 Persen

KARAWANG — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 1 September 2026 hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tertentu memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan pembayaran sekaligus pembebasan denda, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun pajak yang masih menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 sampai dengan 2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.

Sementara untuk tunggakan pada periode tahun 2013 sampai dengan 2021, diberikan keringanan sebesar 30 persen dan bebas denda.

Kemudian untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2024, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 20 persen dan bebas denda.

Sedangkan untuk tunggakan tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen serta bebas denda.

Adapun untuk kewajiban pajak tahun 2026, masyarakat mendapatkan fasilitas bebas denda.

Program tersebut tentu menjadi kesempatan yang cukup penting bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki kewajiban PBB-P2 yang belum terselesaikan. Dengan adanya potongan dan penghapusan denda sesuai periode tunggakan, beban pembayaran masyarakat diharapkan menjadi lebih ringan.

Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Program

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan berbagai program pembangunan daerah.

Melalui program diskon dan bebas denda ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan dari sisi pembayaran, tetapi juga mendapatkan momentum untuk menertibkan administrasi perpajakannya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, program tersebut memiliki periode terbatas, yaitu 1 September hingga 30 September 2026.

Dengan memanfaatkan program tersebut sejak awal periode, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan setelah memperoleh keringanan sesuai tahun pajaknya.

Bisa Cek Informasi PBB-P2 Secara Online

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bapenda Kabupaten Karawang juga mencantumkan layanan pengecekan PBB-P2 secara daring melalui laman resmi:

cekpbb.karawangkab.go.id

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi yang berkaitan dengan PBB-P2 sebelum melakukan pembayaran.

Digitalisasi pelayanan perpajakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan dapat diakses masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kanal resmi pemerintah dalam melakukan pengecekan maupun memperoleh informasi mengenai kewajiban PBB-P2 agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Bagian dari Rangkaian Hari Jadi Karawang ke-393

Program keringanan PBB-P2 tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393.

Dalam materi publikasi resmi yang beredar, program tersebut menampilkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani sebagai bagian dari sosialisasi program pemerintah daerah tersebut.

Momentum Hari Jadi Karawang tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satunya melalui kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan.

Pajak Kembali untuk Pembangunan

Kepatuhan membayar pajak pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu komponen yang menopang kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai pelayanan publik dan program pembangunan.

Karena itu, masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas keringanan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk terus memastikan pelayanan perpajakan berjalan transparan, mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Program diskon dan bebas denda PBB-P2 dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh besarnya tunggakan beserta denda kini memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan.

Berlaku Hanya Selama September 2026

Masyarakat Kabupaten Karawang perlu memperhatikan bahwa program Diskon & Bebas Denda PBB-P2 tersebut memiliki batas waktu.

Program berlangsung selama periode:

1 September 2026 – 30 September 2026.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan tersebut perlu memanfaatkan program sebelum periode berakhir.

Program ini juga tercantum dalam materi sosialisasi berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah daerah.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, momentum September 2026 dapat menjadi kesempatan untuk melakukan penyelesaian kewajiban sekaligus mendapatkan keringanan sesuai tahun pajak.

Pemkab Karawang mengajak masyarakat untuk segera mengecek status PBB-P2 dan memanfaatkan program keringanan tersebut selama masih dalam periode yang ditentukan.

“Bayar pajak lebih ringan, kewajiban tertib, pembangunan Karawang berkelanjutan.”


Redaksi 
KARAWANG — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 1 September 2026 hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tertentu memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan pembayaran sekaligus pembebasan denda, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun pajak yang masih menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 sampai dengan 2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.

Sementara untuk tunggakan pada periode tahun 2013 sampai dengan 2021, diberikan keringanan sebesar 30 persen dan bebas denda.

Kemudian untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2024, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 20 persen dan bebas denda.

Sedangkan untuk tunggakan tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen serta bebas denda.

Adapun untuk kewajiban pajak tahun 2026, masyarakat mendapatkan fasilitas bebas denda.

Program tersebut tentu menjadi kesempatan yang cukup penting bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki kewajiban PBB-P2 yang belum terselesaikan. Dengan adanya potongan dan penghapusan denda sesuai periode tunggakan, beban pembayaran masyarakat diharapkan menjadi lebih ringan.

Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Program

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan berbagai program pembangunan daerah.

Melalui program diskon dan bebas denda ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan dari sisi pembayaran, tetapi juga mendapatkan momentum untuk menertibkan administrasi perpajakannya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, program tersebut memiliki periode terbatas, yaitu 1 September hingga 30 September 2026.

Dengan memanfaatkan program tersebut sejak awal periode, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan setelah memperoleh keringanan sesuai tahun pajaknya.

Bisa Cek Informasi PBB-P2 Secara Online

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bapenda Kabupaten Karawang juga mencantumkan layanan pengecekan PBB-P2 secara daring melalui laman resmi:

cekpbb.karawangkab.go.id

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi yang berkaitan dengan PBB-P2 sebelum melakukan pembayaran.

Digitalisasi pelayanan perpajakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan dapat diakses masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kanal resmi pemerintah dalam melakukan pengecekan maupun memperoleh informasi mengenai kewajiban PBB-P2 agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Bagian dari Rangkaian Hari Jadi Karawang ke-393

Program keringanan PBB-P2 tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393.

Dalam materi publikasi resmi yang beredar, program tersebut menampilkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani sebagai bagian dari sosialisasi program pemerintah daerah tersebut.

Momentum Hari Jadi Karawang tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satunya melalui kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan.

Pajak Kembali untuk Pembangunan

Kepatuhan membayar pajak pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu komponen yang menopang kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai pelayanan publik dan program pembangunan.

Karena itu, masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas keringanan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk terus memastikan pelayanan perpajakan berjalan transparan, mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Program diskon dan bebas denda PBB-P2 dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh besarnya tunggakan beserta denda kini memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan.

Berlaku Hanya Selama September 2026

Masyarakat Kabupaten Karawang perlu memperhatikan bahwa program Diskon & Bebas Denda PBB-P2 tersebut memiliki batas waktu.

Program berlangsung selama periode:

1 September 2026 – 30 September 2026.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan tersebut perlu memanfaatkan program sebelum periode berakhir.

Program ini juga tercantum dalam materi sosialisasi berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah daerah.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, momentum September 2026 dapat menjadi kesempatan untuk melakukan penyelesaian kewajiban sekaligus mendapatkan keringanan sesuai tahun pajak.

Pemkab Karawang mengajak masyarakat untuk segera mengecek status PBB-P2 dan memanfaatkan program keringanan tersebut selama masih dalam periode yang ditentukan.

“Bayar pajak lebih ringan, kewajiban tertib, pembangunan Karawang berkelanjutan.”


Redaksi 

Minggu, 30 Agustus 2026

AKPERSI Kawal Janji Perbaikan Jalan Buni Bakti, PT PP Targetkan Rampung Akhir Oktober

BEKASI, JAWA BARAT — DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus mengawal persoalan kerusakan akses jalan di RT 16/RW 09, Kampung Buni Baru, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dikeluhkan warga setelah adanya aktivitas proyek pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono bersama tim turun langsung ke lokasi pada 21 Agustus 2026 untuk mendengar aspirasi masyarakat. AKPERSI kemudian kembali hadir pada 27 Agustus dalam musyawarah bersama warga dan sejumlah pihak terkait, termasuk PT PP, PT PTG, PT WAJ & MTT, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua BPD.

Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana Reinstatement atau perbaikan jalan Desa Buni Bakti KP 71, yang dituangkan dalam Berita Acara Reinstatement.

Humas Pusat PT PP, Yus Yusuf, menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan akan segera dilaksanakan dan ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026.

«“Rencana pelaksanaan perbaikan akan segera mungkin, dengan catatan paling lambat akhir Oktober 2026,” ujar Yus Yusuf.»

Rino Triyono mengapresiasi adanya kesepakatan tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat kini menunggu realisasi, bukan hanya berita acara.

«“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Jangan sampai persoalan berhenti pada berita acara. Kami akan mengawal apakah komitmen tersebut benar-benar direalisasikan,” tegas Rino.»

Selain persoalan jalan, AKPERSI juga menerima keluhan mengenai rumah warga yang mengalami keretakan dan pagar yang rusak. AKPERSI meminta seluruh keluhan tersebut diverifikasi secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas proyek.

AKPERSI juga mendesak Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang terbukti berdampak kepada masyarakat.

Rino menegaskan hasil investigasi lapangan dan aspirasi warga akan disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya pengawasan.

“Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Rilis DPP AKPERSI

Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak-pihak yang diwawancarai. AKPERSI memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

((Misru))
BEKASI, JAWA BARAT — DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus mengawal persoalan kerusakan akses jalan di RT 16/RW 09, Kampung Buni Baru, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang dikeluhkan warga setelah adanya aktivitas proyek pipanisasi BBM Cikampek–Plumpang.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono bersama tim turun langsung ke lokasi pada 21 Agustus 2026 untuk mendengar aspirasi masyarakat. AKPERSI kemudian kembali hadir pada 27 Agustus dalam musyawarah bersama warga dan sejumlah pihak terkait, termasuk PT PP, PT PTG, PT WAJ & MTT, Ketua RT, Ketua RW dan Ketua BPD.

Dalam pertemuan tersebut disepakati rencana Reinstatement atau perbaikan jalan Desa Buni Bakti KP 71, yang dituangkan dalam Berita Acara Reinstatement.

Humas Pusat PT PP, Yus Yusuf, menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan akan segera dilaksanakan dan ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026.

«“Rencana pelaksanaan perbaikan akan segera mungkin, dengan catatan paling lambat akhir Oktober 2026,” ujar Yus Yusuf.»

Rino Triyono mengapresiasi adanya kesepakatan tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat kini menunggu realisasi, bukan hanya berita acara.

«“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Jangan sampai persoalan berhenti pada berita acara. Kami akan mengawal apakah komitmen tersebut benar-benar direalisasikan,” tegas Rino.»

Selain persoalan jalan, AKPERSI juga menerima keluhan mengenai rumah warga yang mengalami keretakan dan pagar yang rusak. AKPERSI meminta seluruh keluhan tersebut diverifikasi secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas proyek.

AKPERSI juga mendesak Pertamina melakukan pengawasan dan evaluasi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang terbukti berdampak kepada masyarakat.

Rino menegaskan hasil investigasi lapangan dan aspirasi warga akan disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai bagian dari upaya pengawasan.

“Kami mendukung pembangunan infrastruktur energi nasional. Tetapi pembangunan harus berjalan bersama pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Rilis DPP AKPERSI

Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak-pihak yang diwawancarai. AKPERSI memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

((Misru))

Sabtu, 29 Agustus 2026

Gerak Cepat Tangani Tumpahan Solar di Jembatan Johar, Dishub Karawang Gandeng Damkar Cegah Kecelakaan

KARAWANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tumpahan solar yang terjadi di kawasan Jembatan Johar, Kabupaten Karawang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tumpahan bahan bakar minyak di permukaan jalan dapat membuat badan jalan menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pengguna jalan.

Penanganan dilakukan bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karawang sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Petugas langsung melakukan langkah-langkah penanganan di lokasi untuk mengurangi dampak tumpahan solar serta memastikan kondisi permukaan jalan kembali aman bagi kendaraan yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam setiap penanganan gangguan di ruas jalan.

Menurut Muhana, kondisi jalan yang terkena tumpahan solar tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena permukaan jalan yang licin dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

“Kami bersama Damkar bergerak cepat melakukan penanganan tumpahan solar di kawasan Jembatan Johar. Ini merupakan langkah antisipasi agar kondisi jalan tidak membahayakan masyarakat yang melintas,” ujar Muhana.

Ia menjelaskan, respons cepat di lapangan merupakan bagian dari upaya Dishub Karawang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Selain melakukan penanganan terhadap tumpahan solar, petugas juga memastikan kondisi sekitar lokasi agar pengguna jalan dapat melintas dengan lebih aman. Pengendara yang melintasi kawasan tersebut juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan apabila menemukan kondisi jalan yang licin.

Muhana menilai, persoalan keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi agar setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Koordinasi antarlembaga sangat penting. Ketika ada kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, kita harus cepat mengambil tindakan,” tegasnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor transportasi dan lalu lintas.

Sebelumnya, Dishub Karawang juga telah menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penataan dan kebersihan fasilitas lalu lintas. Program GEBRAK LALIN ASRI yang melibatkan personel gabungan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kebersihan, kerapian, kenyamanan, sekaligus mendukung keselamatan masyarakat di jalan. Dalam kegiatan tersebut, Dishub berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, termasuk unsur pemadam kebakaran

Bagi Muhana, penanganan gangguan di jalan bukan hanya persoalan membersihkan atau memperbaiki kondisi fisik, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Terlebih, Jembatan Johar merupakan salah satu titik yang digunakan masyarakat dalam aktivitas mobilitas sehari-hari. Setiap gangguan yang terjadi di badan jalan berpotensi memengaruhi pengguna kendaraan apabila tidak segera ditangani.

Oleh karena itu, respons cepat menjadi sangat penting, terutama terhadap kondisi seperti tumpahan solar yang dapat menyebabkan permukaan jalan kehilangan daya cengkeram ban kendaraan.

Dishub Karawang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Apabila menemukan tumpahan bahan bakar, material berbahaya, maupun kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Muhana menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan lalu lintas yang aman. Partisipasi masyarakat, koordinasi antarinstansi, serta respons cepat petugas di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Ketika ada potensi bahaya di jalan, kita harus bersama-sama melakukan penanganan secepat mungkin,” ujarnya.

Dengan penanganan tumpahan solar tersebut, Dishub Karawang bersama Damkar menunjukkan bahwa respons cepat terhadap persoalan di lapangan menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Kolaborasi antarlembaga diharapkan terus diperkuat sehingga setiap gangguan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun membahayakan masyarakat dapat segera ditangani.

Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi, kepedulian dan respons cepat, lalu lintas Karawang diharapkan semakin aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Redaksi 
KARAWANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bergerak cepat melakukan penanganan terhadap tumpahan solar yang terjadi di kawasan Jembatan Johar, Kabupaten Karawang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena tumpahan bahan bakar minyak di permukaan jalan dapat membuat badan jalan menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi para pengguna jalan.

Penanganan dilakukan bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Karawang sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

Petugas langsung melakukan langkah-langkah penanganan di lokasi untuk mengurangi dampak tumpahan solar serta memastikan kondisi permukaan jalan kembali aman bagi kendaraan yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam setiap penanganan gangguan di ruas jalan.

Menurut Muhana, kondisi jalan yang terkena tumpahan solar tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena permukaan jalan yang licin dapat membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

“Kami bersama Damkar bergerak cepat melakukan penanganan tumpahan solar di kawasan Jembatan Johar. Ini merupakan langkah antisipasi agar kondisi jalan tidak membahayakan masyarakat yang melintas,” ujar Muhana.

Ia menjelaskan, respons cepat di lapangan merupakan bagian dari upaya Dishub Karawang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Selain melakukan penanganan terhadap tumpahan solar, petugas juga memastikan kondisi sekitar lokasi agar pengguna jalan dapat melintas dengan lebih aman. Pengendara yang melintasi kawasan tersebut juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan apabila menemukan kondisi jalan yang licin.

Muhana menilai, persoalan keselamatan lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi agar setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat ditangani secara cepat dan tepat.

“Koordinasi antarlembaga sangat penting. Ketika ada kondisi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, kita harus cepat mengambil tindakan,” tegasnya.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga kualitas pelayanan publik di sektor transportasi dan lalu lintas.

Sebelumnya, Dishub Karawang juga telah menjalankan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penataan dan kebersihan fasilitas lalu lintas. Program GEBRAK LALIN ASRI yang melibatkan personel gabungan menjadi salah satu upaya untuk menjaga kebersihan, kerapian, kenyamanan, sekaligus mendukung keselamatan masyarakat di jalan. Dalam kegiatan tersebut, Dishub berkolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, termasuk unsur pemadam kebakaran

Bagi Muhana, penanganan gangguan di jalan bukan hanya persoalan membersihkan atau memperbaiki kondisi fisik, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Terlebih, Jembatan Johar merupakan salah satu titik yang digunakan masyarakat dalam aktivitas mobilitas sehari-hari. Setiap gangguan yang terjadi di badan jalan berpotensi memengaruhi pengguna kendaraan apabila tidak segera ditangani.

Oleh karena itu, respons cepat menjadi sangat penting, terutama terhadap kondisi seperti tumpahan solar yang dapat menyebabkan permukaan jalan kehilangan daya cengkeram ban kendaraan.

Dishub Karawang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Apabila menemukan tumpahan bahan bakar, material berbahaya, maupun kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti.

Muhana menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan lalu lintas yang aman. Partisipasi masyarakat, koordinasi antarinstansi, serta respons cepat petugas di lapangan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bersama.

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Ketika ada potensi bahaya di jalan, kita harus bersama-sama melakukan penanganan secepat mungkin,” ujarnya.

Dengan penanganan tumpahan solar tersebut, Dishub Karawang bersama Damkar menunjukkan bahwa respons cepat terhadap persoalan di lapangan menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Kolaborasi antarlembaga diharapkan terus diperkuat sehingga setiap gangguan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun membahayakan masyarakat dapat segera ditangani.

Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan koordinasi, kepedulian dan respons cepat, lalu lintas Karawang diharapkan semakin aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Redaksi 

PKN Kawal Aspirasi Transmigran Kuala Tolam, Komisi II DPR RI Minta Pemerintah Bentuk Tim Terpadu

JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Berawal dari Aspirasi Masyarakat

Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.

Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.

"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.

Menyangkut Kehidupan Masyarakat

Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.

Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.

PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.

Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari

Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.

Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.

"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.

PKN Berkomitmen Mengawal

Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

Perjuangan Belum Berakhir

PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.

"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.

((Misru))
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) membawa aspirasi masyarakat transmigrasi Desa Kuala Tolam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengatakan kehadiran PKN dalam forum tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan advokasi terhadap masyarakat transmigrasi yang hingga kini masih memperjuangkan kepastian atas hak lahan usaha.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Dusun Pekantua, Desa Kuala Tolam. Dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, tercatat adanya persoalan pertanahan yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004 seluas 6.619 hektare yang diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Berawal dari Aspirasi Masyarakat

Patar menjelaskan, pendampingan PKN bermula dari permintaan masyarakat transmigrasi yang merasa belum memperoleh seluruh hak sebagaimana yang menjadi bagian dari program transmigrasi.

Menurutnya, program transmigrasi di wilayah Kecamatan Pelalawan telah berlangsung sejak 2004. Para peserta transmigrasi pada prinsipnya mendapatkan sejumlah fasilitas dan lahan, di antaranya rumah, pekarangan, serta lahan usaha.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait realisasi dan kepastian hak atas lahan usaha masyarakat.

"Kami hadir untuk membela hak-hak hidup rakyat. Mereka adalah masyarakat transmigrasi yang datang mengikuti program pemerintah, tetapi sampai bertahun-tahun masih ada yang memperjuangkan hak atas lahannya," ujar Patar.

Dalam kesimpulan RDP dan RDPU Komisi II DPR RI, persoalan tersebut dicatat berkaitan dengan penerbitan HGU kepada PT Sinar Haska Lestari (SHL) dan PT Satelindo Wahana Perkasa (SWP) pada areal yang dikaitkan dengan HPL Nomor 32/HPL/BPN/2004. Dokumen tersebut juga mencatat adanya tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan plasma.

Menyangkut Kehidupan Masyarakat

Patar menilai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga.

Menurutnya, kepastian atas lahan usaha menjadi penting bagi masyarakat untuk menopang perekonomian keluarga, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.

"Ini adalah persoalan kemanusiaan dan keadilan. Jangan sampai rakyat kecil yang telah mengikuti program pemerintah justru tidak mendapatkan kepastian atas lahan yang menjadi bagian penting dari kehidupan mereka," tegasnya.

PKN, lanjut Patar, memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

Komisi II Minta Dibentuk Tim Terpadu

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu dengan mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Komisi II juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan kajian, evaluasi, verifikasi lapangan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Koordinasi tersebut antara lain melibatkan BPK RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Pertanian RI, serta instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan yang diadukan masyarakat.

Tindak Lanjut Diminta dalam 30 Hari

Salah satu poin dalam kesimpulan rapat adalah permintaan agar hasil tindak lanjut atas persoalan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 30 hari sejak rapat dilaksanakan.

Bagi PKN, batas waktu tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.

"Kami berharap rekomendasi dan kesimpulan RDP Komisi II DPR RI ini benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai rakyat hanya dipanggil dan didengar, tetapi kemudian persoalannya kembali tanpa penyelesaian," kata Patar.

PKN Berkomitmen Mengawal

Patar menegaskan PKN akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut bersama masyarakat.

Ia mengatakan, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu duduk bersama secara terbuka untuk menelusuri status tanah, sejarah penerbitan hak, pelaksanaan program transmigrasi, serta dokumen dan hak masyarakat yang masih dipersoalkan.

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar dan pembuktian hukum. Semua fakta, dokumen, dan proses administrasi harus dibuka serta diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujarnya.

Patar berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh instansi terkait dapat menjalankan hasil kesimpulan rapat serta memberikan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

Perjuangan Belum Berakhir

PKN menilai perjuangan masyarakat transmigrasi Kuala Tolam masih membutuhkan pengawalan hingga adanya tindak lanjut konkret dari pihak-pihak yang berwenang.

"Negara harus hadir. Rakyat yang lemah tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Kami dari PKN akan tetap bersama masyarakat untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, administrasi, dan konstitusional," pungkas Patar Sihotang, SH, MH.

((Misru))

Jumat, 28 Agustus 2026

Bom Waktu" Kasus Sunat SPPD & BBM PUPR Karawang: Asep Agustian Desak Kejari Bongkar "Pentahelix" 5 Pejabat

KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))
KARAWANG - Modus 'pentahelix' atau 'lingkaran setan' dalam beberapa temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang, kembali disorot.

Kasus dugaan korupsi mengenai 'sunat' anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR Karawang ini dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bahkan kelima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C dikabarkan bukan hanya sudah diperiksa Inspektorat Karawang. Melainkan juga telah dipanggil oleh penyidik Kejari.

Atas persoalan ini, Pengamat Kebijakan Sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH., meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi 'sunat' SPPD dan pengadaan BBM di Dinas PUPR Karawang ini, Jumat (28/8/2026).

Askun (sapaan akrab) menjelaskan, istilah 'pentahelix' awal mula muncul dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.

Setelah itu, kemudian gaduh istilah 'pentahelix' hingga terjadi temuan oleh Inspektorat Karawang terkait dugaan 'sunat' SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru, hingga persoalan dugaan korupsi kerja sama pengadaan BBM.

"Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan," ungkap Askun.

"Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka?. Kenapa tidak dibukakan semua ini?. Kenapa dibungkamkan ini?. Ada apa ini semua," timpal Askun seraya bertanya.

Ditegaskan Askun, sebuah unsur pidana hukum tidak bisa dihilangkan hanya dengan pengembalian kerugian negara. Sehingga akhirnya dinas berkaitan tetap mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh karenanya, Askun juga menegaskan agar Bupati melalui Sekda Karawang tetap memberikan sanksi tegas kepada para oknum pejabat tersebut.

"Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu!. Orang sudah pada semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf selama ini saya diam," katanya.

Atas persoalan ini, Askun mengaku ingin membuktikan pernyataan Aris Purwanto yang sebelumnya selalu mengaku sebagai pejabat bersih, hingga akhirnya dipromosikan menjadi Sekretaris Bapperinda Karawang.

"Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini," tanya Askun.

"Dan saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini barang (produk hukum, red). Jadikan ini produk hukum-mu yang selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang. Hari ini buktikan, ada rentetan 5 nama ini, kenapa dibiarkan?," tantang Askun.

Atas dugaan korupsi ini, Askun menegaskan jika persoalan ini bukan uang negara yang sedikit. Bahkan ia menyebut ada uang yang diduga masuk ke rekening pribadi atas persoalan dugaan korupsi ini.

"Saya juga minta kepada Sekda sebagai 'Bupati-nya PNS', apakah ini akan terus dibiarkan tidak diberikan sanksi,?" tantang Askun lagi.

Jika persoalan ini dibiarkan, Askun mengkhawatirkan ini akan menjadi presenden buruk. Sehingga setiap kali terjadi dugaan korupsi di dinas, maka oknum pejabat bersangkutan tidak perlu khawatir takut proses hukum. Karena penyelesaian persoalanya cukup mengembalikan uang yang dikorupsi.

Apakah hukum akan terus seperti ini?. Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua jadikan barang ini, jadikan produk hukummu, jika memang selalu bicara penegakkan hukum," tegasnya.

"Saya juga minta kepada pak bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini," tutup Askun.***

((Redaksi))

Bantah Pemberitaan Kasasi Net, H. Iyan: Jangan Ambil Kesimpulan Sepihak, Konfirmasi Dulu kepada Saya

Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 
Bandung — Pemberitaan media Kasasi Net terkait dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Margahayu mendapat bantahan dari H. Iyan.
‎H. Iyan menilai pemberitaan tersebut belum menggambarkan informasi secara utuh karena dirinya mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan. Ia meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi maupun keterangannya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
‎Menurut H. Iyan, informasi yang disampaikannya merupakan hasil penelusuran dan komunikasi dengan salah seorang wali murid berinisial O. Ia menyebut terdapat persoalan mengenai permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut diminta untuk ditransfer.
‎“Yang meminta Rp2 juta untuk ditransfer itu, berdasarkan keterangan wali murid O, diduga oknum Wakasek SMPN 1 Margahayu. Sementara orang tua O hanya memiliki uang tunai sekitar Rp800 ribu,” ungkap H. Iyan saat menjelaskan hasil investigasinya.
‎Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan informasi yang diperoleh dari hasil komunikasi dengan wali murid dan bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis terhadap pihak tertentu.
‎H. Iyan juga membantah apabila hasil investigasi yang dilakukannya disebut sebagai informasi “abal-abal”. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai informasi tersebut tidak benar, seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.
‎“Seharusnya jangan mengambil narasi secara sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap tidak benar atau abal-abal, konfirmasi dulu kepada saya. Saya siap menjelaskan berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari wali murid,” tegasnya.
‎Lebih lanjut, H. Iyan meminta media maupun pihak lain yang memberitakan persoalan tersebut tetap mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab.
‎“Ini hasil investigasi yang menurut saya sudah sesuai dengan fakta yang kami temukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, silakan konfirmasi kepada saya. Jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak,” ujarnya.
‎Ia menambahkan, dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyudutkan pihak sekolah maupun individu tertentu. Menurutnya, tujuan penyampaian informasi tersebut adalah agar dugaan yang muncul dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka.
‎Dalam konteks pemberitaan jurnalistik, setiap pihak yang disebut atau diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah, wali murid, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, serta pihak terkait lainnya.
‎H. Iyan berharap pemberitaan mengenai persoalan PPDB di SMPN 1 Margahayu dapat disajikan secara profesional dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
‎“Yang kami harapkan sederhana, beritakan sesuai fakta, lakukan konfirmasi kepada semua pihak, dan berikan ruang klarifikasi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” pungkasnya.

Redaksi 

Dapat Momentum Putusan Tipikor, Endriyana S.H Layangkan Dumas ke Polres Subang Soal Kasus Korupsi Ambulans RSUD

SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana
SUBANG – Praktisi hukum dan tokoh masyarakat anti-korupsi Subang, Endriyana, S.H., akan menyampaikan Surat Desakan Administratif dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Subang terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans RSUD Subang bersumber dari dana COVID-19 senilai sekitar Rp1,24 miliar. (28/08/2026).

Langkah tersebut menyusul Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap. Endriyana mendesak Polres Subang memberikan kejelasan atas tindak lanjut penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan.

Sorotan utama tertuju pada fakta adanya empat kali aliran dana dari pihak vendor ke rekening mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS, dengan keterangan transaksi “Titipan O Boss” dan “Mobil CRV”.

“Fakta tersebut telah muncul dalam pertimbangan putusan pengadilan. Pertanyaannya sederhana: apa tindak lanjut penyidik dan bagaimana status hukum pihak yang bersangkutan?” tegas Endriyana.

Ia juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri Subang kepada Polres Subang terkait hasil putusan tersebut.

Dumas ini, menurut Endriyana, merupakan langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada Polres Subang untuk memberikan jawaban dan menunjukkan perkembangan yang jelas dan terukur. Jika tetap tidak ada kejelasan, kami siap menempuh Praperadilan di Pengadilan Negeri Subang.”

Endriyana menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat untuk memastikan transparansi, kepastian hukum, dan penegakan hukum yang objektif, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan penyidik." Pungkasnya.

Reporter.        : Ujang Suryana
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done