VERSITNEWS

Minggu, 06 September 2026

SOROTAN DPD AKPERSI JAWA BARAT: Vio Hotel Westhoff Bandung Diduga Jadi Lokasi Prostitusi via MiChat, Kamar 507 Disorot

BANDUNG, DPD AKPERSI JAWA BARAT — Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Kali ini, Vio Hotel Westhoff di kawasan Jalan Westhoff, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, disebut-sebut diduga menjadi lokasi pertemuan antara perempuan yang menawarkan jasa seksual dengan pelanggan yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Salah satu lokasi yang disebut adalah kamar 507 di lantai 5 Vio Hotel Westhoff.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa kamar tersebut tidak ditempati seorang diri.

“Kamar ini kami sewa empat orang, jadi kami melayani tamunya bergantian,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut keterangannya, aktivitas pertemuan dengan pelanggan berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat. Sejumlah akun yang disebut dalam informasi narasumber antara lain menggunakan nama “Ka Shella (real)” dan “Meylin”.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Diperlukan pendalaman serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

PENGUNJUNG MENGAKU MERASA DIRUGIKAN

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah seorang pengunjung berinisial Srf mengaku mengalami kejadian yang menurutnya merugikan setelah berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat.

Srf mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi mengenai tarif dan durasi pertemuan. Ia kemudian datang ke lokasi setelah terjadi kesepakatan melalui aplikasi tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang dialaminya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya datang sesuai pesanan di aplikasi MiChat. Sebelumnya dijanjikan Rp500 ribu untuk durasi long time. Namun faktanya saya baru sekali kemudian sudah diusir oleh salah satu rekan dari oknum tersebut,” ungkap Srf.

Srf berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Saya berharap pihak aparat penegak hukum di wilayah terdekat atau pihak berwenang lainnya melakukan sidak ke Vio Hotel Westhoff guna mengungkap fakta apakah tempat ini digunakan sebagai sarana praktik prostitusi oleh oknum wanita malam melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.

BAGAIMANA PENGAWASAN HOTEL?

Munculnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap penggunaan kamar hotel.

Apabila benar terdapat aktivitas yang dilakukan secara berulang, bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk tamu dilakukan?

Apakah pihak hotel mengetahui adanya penyewa kamar yang menerima tamu secara bergantian?

Atau aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak manajemen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

SECURITY MENGAKU TIDAK MENGETAHUI

Saat dimintai keterangan, salah seorang security Vio Hotel Westhoff bernama Hamzah membantah mengetahui adanya dugaan aktivitas prostitusi tersebut.

Menurut Hamzah, pihak keamanan hotel tidak mengetahui adanya perempuan yang menggunakan hotel sebagai tempat menemui pelanggan dari aplikasi MiChat.

“Pihak kami benar-benar tidak mengetahui kalau di Vio Hotel Westhoff ini ada oknum wanita malam yang menggunakan Vio Hotel Westhoff menjadi tempat prostitusi. Bahkan saya baru mengetahui informasi tersebut,” jelas Hamzah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena terdapat perbedaan antara keterangan narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut dengan pihak keamanan hotel yang menyatakan tidak mengetahuinya.

RESEPSIONIS JUGA MENGAKU TIDAK TAHU

Hal senada disampaikan Gilang, yang disebut sebagai resepsionis Vio Hotel Westhoff.

Gilang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi, termasuk informasi mengenai kamar 507 di lantai 5.

“Kami benar-benar tidak tahu, Pak, bila di tempat kami ini ada praktik prostitusi, khususnya di lantai 5 dengan nomor kamar 507 tersebut,” ujar Gilang.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen Vio Hotel Westhoff untuk mendapatkan penjelasan resmi.

DPD AKPERSI JAWA BARAT DORONG PEMERIKSAAN

Dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada informasi dari narasumber maupun pemberitaan media.

Jika benar terdapat aktivitas prostitusi yang dilakukan secara terorganisasi atau berulang, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Perkembangan teknologi komunikasi membuat praktik prostitusi dapat dilakukan secara terselubung. Komunikasi dan kesepakatan dapat dilakukan melalui aplikasi, sementara pertemuan berlangsung di tempat penginapan.

Karena itu, dugaan penggunaan hotel sebagai lokasi prostitusi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang objektif, bukan hanya berdasarkan rumor ataupun klaim sepihak.

MANAJEMEN HOTEL DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sorotan juga mengarah kepada manajemen Vio Hotel Westhoff.

Apabila pihak manajemen memang tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengawasan dan kebijakan hotel dalam mencegah penyalahgunaan kamar.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD AKPERSI Jawa Barat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Vio Hotel Westhoff maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyewa kamar hotel atau siapa yang menggunakan aplikasi MiChat.

Pertanyaan utamanya adalah apakah benar terdapat aktivitas prostitusi yang berlangsung secara berulang di lokasi tersebut, siapa yang terlibat, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

Keterangan seorang perempuan yang mengaku terlibat, informasi mengenai kamar 507, serta pengakuan seorang pengunjung yang mengaku merasa dirugikan merupakan informasi yang layak didalami, namun belum dapat dijadikan kesimpulan akhir tanpa adanya verifikasi.

Kini publik menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apakah dugaan tersebut benar adanya atau hanya klaim sepihak?

Jawabannya harus melalui pembuktian dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar bantahan.

DPD AKPERSI Jawa Barat akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Berita: DPD AKPERSI JAWA BARAT

Pewarta: Tim Jurnalistik AKPERSI
BANDUNG, DPD AKPERSI JAWA BARAT — Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di Kota Bandung. Kali ini, Vio Hotel Westhoff di kawasan Jalan Westhoff, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, disebut-sebut diduga menjadi lokasi pertemuan antara perempuan yang menawarkan jasa seksual dengan pelanggan yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Salah satu lokasi yang disebut adalah kamar 507 di lantai 5 Vio Hotel Westhoff.

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa kamar tersebut tidak ditempati seorang diri.

“Kamar ini kami sewa empat orang, jadi kami melayani tamunya bergantian,” ungkapnya kepada awak media.

Menurut keterangannya, aktivitas pertemuan dengan pelanggan berawal dari komunikasi melalui aplikasi MiChat. Sejumlah akun yang disebut dalam informasi narasumber antara lain menggunakan nama “Ka Shella (real)” dan “Meylin”.

Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Diperlukan pendalaman serta pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.

PENGUNJUNG MENGAKU MERASA DIRUGIKAN

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah seorang pengunjung berinisial Srf mengaku mengalami kejadian yang menurutnya merugikan setelah berkomunikasi dengan seseorang melalui aplikasi MiChat.

Srf mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi mengenai tarif dan durasi pertemuan. Ia kemudian datang ke lokasi setelah terjadi kesepakatan melalui aplikasi tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, kondisi yang dialaminya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Saya datang sesuai pesanan di aplikasi MiChat. Sebelumnya dijanjikan Rp500 ribu untuk durasi long time. Namun faktanya saya baru sekali kemudian sudah diusir oleh salah satu rekan dari oknum tersebut,” ungkap Srf.

Srf berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.

“Saya berharap pihak aparat penegak hukum di wilayah terdekat atau pihak berwenang lainnya melakukan sidak ke Vio Hotel Westhoff guna mengungkap fakta apakah tempat ini digunakan sebagai sarana praktik prostitusi oleh oknum wanita malam melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.

BAGAIMANA PENGAWASAN HOTEL?

Munculnya informasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai sistem pengawasan terhadap penggunaan kamar hotel.

Apabila benar terdapat aktivitas yang dilakukan secara berulang, bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk tamu dilakukan?

Apakah pihak hotel mengetahui adanya penyewa kamar yang menerima tamu secara bergantian?

Atau aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak manajemen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.

SECURITY MENGAKU TIDAK MENGETAHUI

Saat dimintai keterangan, salah seorang security Vio Hotel Westhoff bernama Hamzah membantah mengetahui adanya dugaan aktivitas prostitusi tersebut.

Menurut Hamzah, pihak keamanan hotel tidak mengetahui adanya perempuan yang menggunakan hotel sebagai tempat menemui pelanggan dari aplikasi MiChat.

“Pihak kami benar-benar tidak mengetahui kalau di Vio Hotel Westhoff ini ada oknum wanita malam yang menggunakan Vio Hotel Westhoff menjadi tempat prostitusi. Bahkan saya baru mengetahui informasi tersebut,” jelas Hamzah.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini karena terdapat perbedaan antara keterangan narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut dengan pihak keamanan hotel yang menyatakan tidak mengetahuinya.

RESEPSIONIS JUGA MENGAKU TIDAK TAHU

Hal senada disampaikan Gilang, yang disebut sebagai resepsionis Vio Hotel Westhoff.

Gilang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi, termasuk informasi mengenai kamar 507 di lantai 5.

“Kami benar-benar tidak tahu, Pak, bila di tempat kami ini ada praktik prostitusi, khususnya di lantai 5 dengan nomor kamar 507 tersebut,” ujar Gilang.

Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen Vio Hotel Westhoff untuk mendapatkan penjelasan resmi.

DPD AKPERSI JAWA BARAT DORONG PEMERIKSAAN

Dugaan tersebut semestinya tidak berhenti pada informasi dari narasumber maupun pemberitaan media.

Jika benar terdapat aktivitas prostitusi yang dilakukan secara terorganisasi atau berulang, aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, termasuk pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Perkembangan teknologi komunikasi membuat praktik prostitusi dapat dilakukan secara terselubung. Komunikasi dan kesepakatan dapat dilakukan melalui aplikasi, sementara pertemuan berlangsung di tempat penginapan.

Karena itu, dugaan penggunaan hotel sebagai lokasi prostitusi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang objektif, bukan hanya berdasarkan rumor ataupun klaim sepihak.

MANAJEMEN HOTEL DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Sorotan juga mengarah kepada manajemen Vio Hotel Westhoff.

Apabila pihak manajemen memang tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai sistem pengawasan dan kebijakan hotel dalam mencegah penyalahgunaan kamar.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti terlibat harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

DPD AKPERSI Jawa Barat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen Vio Hotel Westhoff maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai siapa yang menyewa kamar hotel atau siapa yang menggunakan aplikasi MiChat.

Pertanyaan utamanya adalah apakah benar terdapat aktivitas prostitusi yang berlangsung secara berulang di lokasi tersebut, siapa yang terlibat, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut.

Keterangan seorang perempuan yang mengaku terlibat, informasi mengenai kamar 507, serta pengakuan seorang pengunjung yang mengaku merasa dirugikan merupakan informasi yang layak didalami, namun belum dapat dijadikan kesimpulan akhir tanpa adanya verifikasi.

Kini publik menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Apakah dugaan tersebut benar adanya atau hanya klaim sepihak?

Jawabannya harus melalui pembuktian dan pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar bantahan.

DPD AKPERSI Jawa Barat akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan berdasarkan fakta serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber Berita: DPD AKPERSI JAWA BARAT

Pewarta: Tim Jurnalistik AKPERSI

Sabtu, 05 September 2026

Peradi Dorong Kejari Karawang Kejar DPO & Bongkar Keterlibatan BTN di Kasus KPR Fiktif Rp237 M

Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban
KARAWANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar lebih.

Namun, Peradi mendorong Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026). 

Askun, panggilan akrab Asep Agustian, juga menyoroti tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Karawang didorong mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak BTN Karawang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” katanya.

Peradi menilai, pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sehingga berdampak serius terhadap keuangan negara.

Meski demikian, Peradi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejari Karawang terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” tandasnya.

Askun memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai mampu mengungkap dugaan korupsi KPR fiktif dalam waktu singkat.

Askun menilai langkah Tim Pidsus Kejari Karawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara Rp237 miliar lebih. Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat (4/9/2026), pihak Kejari Karawang menggelar konferensi pers dengan memamerkan uang sitaan dugaan hasil korupsi KPR fiktif sebesar Rp42,5 miliar. (red).


Peradi Apresiasi Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KPR Fiktif, Dorong Pihak Perbankan Turut Dimintai Pertanggungjawaban
KARAWANG-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar lebih.

Namun, Peradi mendorong Kejari Karawang tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Penanganan perkara tersebut dinilai perlu terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak perbankan.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Karawang yang telah menetapkan tersangka. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026). 

Askun, panggilan akrab Asep Agustian, juga menyoroti tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Kejari Karawang didorong mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila telah memenuhi persyaratan.

“Jangan sampai proses hukum ini terhambat karena ada tersangka yang belum ditemukan atau tidak kooperatif. Kalau memang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai DPO, kami mendorong Kejari mengambil langkah tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, Peradi Karawang meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan pihak BTN Karawang dalam perkara tersebut. Menurutnya, pengusutan kasus KPR fiktif harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, pencairan, hingga pengawasan kredit.
“Kalau dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak BTN, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan. Jangan hanya berhenti pada pihak eksternal, sementara pihak internal yang diduga mengetahui atau terlibat tidak tersentuh,” katanya.

Peradi menilai, pengungkapan perkara ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Terlebih, nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah sehingga berdampak serius terhadap keuangan negara.

Meski demikian, Peradi menegaskan bahwa penetapan tersangka maupun dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Setiap pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Kejari Karawang terus mengembangkan perkara ini secara objektif. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap dihormati haknya,” tandasnya.

Askun memuji kinerja Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dinilai mampu mengungkap dugaan korupsi KPR fiktif dalam waktu singkat.

Askun menilai langkah Tim Pidsus Kejari Karawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami mengapresiasi Tim Pidsus Kejari Karawang yang telah bekerja secara serius dan mampu mengungkap perkara ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi KPR fiktif yang melibatkan PT BAS. Perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara Rp237 miliar lebih. Kejari Karawang juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada Jumat (4/9/2026), pihak Kejari Karawang menggelar konferensi pers dengan memamerkan uang sitaan dugaan hasil korupsi KPR fiktif sebesar Rp42,5 miliar. (red).


RESCUE Berdampak dan Karang Taruna Desa Situdam Gelar Aksi Bersih Sungai Cilamaya


‎KARAWANG, 5 September 2026 — Dalam rangka menyambut Milangkala Kabupaten Karawang ke-393, RESCUE Karawang bersama Karang Taruna Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, menggelar aksi nyata bersih-bersih Sungai Cilamaya, Sabtu (5/9/2026).

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di aliran sungai yang berada di area depan SDN Situdam I, Jalan Bendung Barugbug, RT 005/RW 003, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

‎Mengusung tema “RESCUE Berdampak dan Karang Taruna Desa Situdam Mengajak Giat Bersih Aksi Nyata”, kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Cilamaya yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

‎Aksi bersih sungai ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari RESCUE Karang Taruna Kabupaten Karawang, Karang Taruna Kecamatan Jatisari, Karang Taruna Desa Situdam, hingga sejumlah instansi dan organisasi terkait. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang (DLHK), UPTD 3, PSI Karawang, FORDAS Cilamaya, BBWS Citarum, PJT II, PUPR SDA, Muspika Kecamatan Jatisari, TPST Cirejag Desa Situdam, serta masyarakat.

‎Kepala Desa Situdam, Iwan Kurniawan, turut hadir dan memberikan dukungan langsung terhadap kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan peduli lingkungan tersebut.

‎“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dan mendukung kegiatan bersih sungai ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujar Iwan.

‎Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Situdam, Deni Pranata, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Karang Taruna dalam menjaga lingkungan.

‎Menurutnya, aksi bersih sungai bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

‎“Kami memiliki program Karang Taruna Jaga Lingkungan. Aksi ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih sesaat, tetapi merupakan awal dari komitmen bersama dan berkelanjutan untuk menjaga serta melestarikan sungai dan lingkungan sekolah,” ungkap Deni.

‎Ia menambahkan, momentum Milangkala Karawang ke-393 menjadi kesempatan untuk mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar semakin peduli terhadap lingkungan.

‎“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, terutama generasi muda dan pemerintah setempat. Kami berharap semangat gotong royong ini terus tumbuh dan menjadi budaya di tengah masyarakat,” katanya.

‎Puluhan peserta tampak berkumpul sejak pagi dengan membawa berbagai peralatan kerja, seperti mobil damtruk, cangkul, golok, garuk, keranjang sampah, sarung tangan, dan karung. Mereka bergotong royong membersihkan sampah serta tumbuhan liar yang menghambat aliran sungai.

‎Ketua RESCUE Karang Taruna Kabupaten Karawang, Candra Caniago SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

‎“Banyak-banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Situdam, Bapak Iwan Kurniawan, yang hadir dan memberikan support terhadap kegiatan ini,” ujar Candra.

‎Candra berharap aksi nyata tersebut tidak berhenti pada kegiatan hari itu saja, tetapi dapat menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.

‎“Semoga aksi nyata ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus peduli terhadap lingkungan. Jangan hanya berhenti sampai di sini, tetapi harus terus berkelanjutan agar terwujud Karawang bersih, Karawang sehat, dan Karawang maju,” katanya.

‎Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan unsur Muspika Kecamatan Jatisari. Kehadiran berbagai elemen dalam kegiatan ini menunjukkan kuatnya semangat kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

‎Kegiatan bersih Sungai Cilamaya ini sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan semangat gotong royong antarwarga serta organisasi. Semangat tersebut sejalan dengan visi Karawang Motekar — Maju, Optimal, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif.

‎Melalui kegiatan ini, RESCUE Karangtaruna dan Karang Taruna Desa Situdam menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dalam kegiatan sosial dan lingkungan.

‎“Bersatu, Berbakti, Berkarya, Rapih.”
 

Redaksi 


‎KARAWANG, 5 September 2026 — Dalam rangka menyambut Milangkala Kabupaten Karawang ke-393, RESCUE Karawang bersama Karang Taruna Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, menggelar aksi nyata bersih-bersih Sungai Cilamaya, Sabtu (5/9/2026).

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di aliran sungai yang berada di area depan SDN Situdam I, Jalan Bendung Barugbug, RT 005/RW 003, Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

‎Mengusung tema “RESCUE Berdampak dan Karang Taruna Desa Situdam Mengajak Giat Bersih Aksi Nyata”, kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan, khususnya Sungai Cilamaya yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

‎Aksi bersih sungai ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari RESCUE Karang Taruna Kabupaten Karawang, Karang Taruna Kecamatan Jatisari, Karang Taruna Desa Situdam, hingga sejumlah instansi dan organisasi terkait. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang (DLHK), UPTD 3, PSI Karawang, FORDAS Cilamaya, BBWS Citarum, PJT II, PUPR SDA, Muspika Kecamatan Jatisari, TPST Cirejag Desa Situdam, serta masyarakat.

‎Kepala Desa Situdam, Iwan Kurniawan, turut hadir dan memberikan dukungan langsung terhadap kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kegiatan peduli lingkungan tersebut.

‎“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dan mendukung kegiatan bersih sungai ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” ujar Iwan.

‎Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Ketua Karang Taruna Desa Situdam, Deni Pranata, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Karang Taruna dalam menjaga lingkungan.

‎Menurutnya, aksi bersih sungai bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan.

‎“Kami memiliki program Karang Taruna Jaga Lingkungan. Aksi ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih sesaat, tetapi merupakan awal dari komitmen bersama dan berkelanjutan untuk menjaga serta melestarikan sungai dan lingkungan sekolah,” ungkap Deni.

‎Ia menambahkan, momentum Milangkala Karawang ke-393 menjadi kesempatan untuk mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, agar semakin peduli terhadap lingkungan.

‎“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, terutama generasi muda dan pemerintah setempat. Kami berharap semangat gotong royong ini terus tumbuh dan menjadi budaya di tengah masyarakat,” katanya.

‎Puluhan peserta tampak berkumpul sejak pagi dengan membawa berbagai peralatan kerja, seperti mobil damtruk, cangkul, golok, garuk, keranjang sampah, sarung tangan, dan karung. Mereka bergotong royong membersihkan sampah serta tumbuhan liar yang menghambat aliran sungai.

‎Ketua RESCUE Karang Taruna Kabupaten Karawang, Candra Caniago SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

‎“Banyak-banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Situdam, Bapak Iwan Kurniawan, yang hadir dan memberikan support terhadap kegiatan ini,” ujar Candra.

‎Candra berharap aksi nyata tersebut tidak berhenti pada kegiatan hari itu saja, tetapi dapat menjadi gerakan bersama yang dilakukan secara berkelanjutan.

‎“Semoga aksi nyata ini menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus peduli terhadap lingkungan. Jangan hanya berhenti sampai di sini, tetapi harus terus berkelanjutan agar terwujud Karawang bersih, Karawang sehat, dan Karawang maju,” katanya.

‎Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan unsur Muspika Kecamatan Jatisari. Kehadiran berbagai elemen dalam kegiatan ini menunjukkan kuatnya semangat kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

‎Kegiatan bersih Sungai Cilamaya ini sekaligus menjadi momentum mempererat silaturahmi dan semangat gotong royong antarwarga serta organisasi. Semangat tersebut sejalan dengan visi Karawang Motekar — Maju, Optimal, Tangguh, Efektif, Kolaboratif, Adaptif, dan Responsif.

‎Melalui kegiatan ini, RESCUE Karangtaruna dan Karang Taruna Desa Situdam menegaskan komitmennya untuk terus bergerak dalam kegiatan sosial dan lingkungan.

‎“Bersatu, Berbakti, Berkarya, Rapih.”
 

Redaksi 

Kamis, 03 September 2026

DARI PSM JADI CALON KADES: RT AJA, SOSOK MERAKYAT PENANTANG KURSI CENGKONG 2027

KARAWANG,-Bursa Bakal Calon Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang periode 2027-2034 mulai mengerucut pada satu nama yang lekat di hati warga. Dia adalah Rusta Miharja, atau yang akrab disapa RT AJA.

Jika calon lain muncul dengan janji-janji politik, RT AJA muncul dengan rekam jejak pengabdian nyata. Ia bukan sosok baru bagi masyarakat Desa Cengkong. Ia adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Cengkong yang selama ini dikenal paling merakyat dan selalu berada di garda terdepan ketika warga membutuhkan bantuan.

Tagline yang ia usung pun lahir dari pengabdiannya tersebut: JUARA! - Jujur, Amanah, Transparan, Bermasyarakat.
"Bagi saya, menjadi PSM itu bukan sekadar tugas, tapi panggilan jiwa. Tugas saya adalah memastikan tidak ada warga Cengkong yang merasa sendirian saat kesusahan," ujar Rusta Miharja dalam beberapa kesempatan.
Dedikasi itu bukan isapan jempol. Warga Desa Cengkong sudah hafal betul dengan sosoknya. Di saat orang lain terlelap tidur di tengah malam, RT AJA masih terlihat sibuk mengantar warganya yang sakit menuju puskesmas atau rumah sakit. Tanpa mengenal waktu, tanpa memandang hujan, ia selalu siaga.

Kisah-kisah seperti inilah yang membuat sapaan "RT AJA" begitu melekat. Panggilan itu mencerminkan pemimpin yang tidak berjarak, pemimpin yang bisa dipanggil kapan saja, bahkan hanya untuk urusan sekelas Rukun Tetangga.

Kedekatan itulah yang kini menjadi modal utamanya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Cengkong 2027-2034.

Dengan latar belakang sebagai PSM, Rusta Miharja memahami betul persoalan paling fundamental di desa, mulai dari data warga miskin, penanganan stunting, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, hingga warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan dan administrasi.

Visi JUARA yang ia tawarkan menjadi jawaban konkret atas keresahan tersebut:

1. JUJUR: Mengelola Dana Desa tanpa sepeserpun dikorupsi. Jujur dalam berkata, jujur dalam bekerja.
2. AMANAH: Menjaga setiap kepercayaan dan titipan program dari pemerintah untuk benar-benar sampai ke tangan warga yang berhak.
3. TRANSPARAN: Membuka semua informasi APBDes dan pembangunan di balai desa dan media sosial, agar warga bisa mengawasi langsung.
4. BERMASYARAKAT: Membangun kepemimpinan yang tidak hanya duduk di kantor, tetapi hidup dan berbaur bersama masyarakat, dari dusun ke dusun.

Pengamat sosial desa menilai, figur seperti Rusta Miharja adalah tipe pemimpin yang saat ini sangat dibutuhkan. Pemimpin yang sudah teruji kesetiaannya melayani sebelum meminta untuk dipilih.

"Dulu ia melayani tanpa jabatan. Apalagi jika nanti diberi amanah sebagai Kepala Desa. Tentu pengabdiannya akan lebih besar dan berdampak luas," ungkap salah seorang tokoh pemuda Desa Cengkong.

Dengan munculnya Rusta Miharja, Pilkades Cengkong 2027 diprediksi akan berlangsung demokratis dan penuh harapan. Kini, publik menanti apakah sosok yang selalu siaga di kala warga terlelap ini, akan benar-benar menjadi JUARA di hati masyarakat pada kontestasi mendatang.

Redaksi 
KARAWANG,-Bursa Bakal Calon Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang periode 2027-2034 mulai mengerucut pada satu nama yang lekat di hati warga. Dia adalah Rusta Miharja, atau yang akrab disapa RT AJA.

Jika calon lain muncul dengan janji-janji politik, RT AJA muncul dengan rekam jejak pengabdian nyata. Ia bukan sosok baru bagi masyarakat Desa Cengkong. Ia adalah Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Cengkong yang selama ini dikenal paling merakyat dan selalu berada di garda terdepan ketika warga membutuhkan bantuan.

Tagline yang ia usung pun lahir dari pengabdiannya tersebut: JUARA! - Jujur, Amanah, Transparan, Bermasyarakat.
"Bagi saya, menjadi PSM itu bukan sekadar tugas, tapi panggilan jiwa. Tugas saya adalah memastikan tidak ada warga Cengkong yang merasa sendirian saat kesusahan," ujar Rusta Miharja dalam beberapa kesempatan.
Dedikasi itu bukan isapan jempol. Warga Desa Cengkong sudah hafal betul dengan sosoknya. Di saat orang lain terlelap tidur di tengah malam, RT AJA masih terlihat sibuk mengantar warganya yang sakit menuju puskesmas atau rumah sakit. Tanpa mengenal waktu, tanpa memandang hujan, ia selalu siaga.

Kisah-kisah seperti inilah yang membuat sapaan "RT AJA" begitu melekat. Panggilan itu mencerminkan pemimpin yang tidak berjarak, pemimpin yang bisa dipanggil kapan saja, bahkan hanya untuk urusan sekelas Rukun Tetangga.

Kedekatan itulah yang kini menjadi modal utamanya untuk maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Cengkong 2027-2034.

Dengan latar belakang sebagai PSM, Rusta Miharja memahami betul persoalan paling fundamental di desa, mulai dari data warga miskin, penanganan stunting, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, hingga warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan dan administrasi.

Visi JUARA yang ia tawarkan menjadi jawaban konkret atas keresahan tersebut:

1. JUJUR: Mengelola Dana Desa tanpa sepeserpun dikorupsi. Jujur dalam berkata, jujur dalam bekerja.
2. AMANAH: Menjaga setiap kepercayaan dan titipan program dari pemerintah untuk benar-benar sampai ke tangan warga yang berhak.
3. TRANSPARAN: Membuka semua informasi APBDes dan pembangunan di balai desa dan media sosial, agar warga bisa mengawasi langsung.
4. BERMASYARAKAT: Membangun kepemimpinan yang tidak hanya duduk di kantor, tetapi hidup dan berbaur bersama masyarakat, dari dusun ke dusun.

Pengamat sosial desa menilai, figur seperti Rusta Miharja adalah tipe pemimpin yang saat ini sangat dibutuhkan. Pemimpin yang sudah teruji kesetiaannya melayani sebelum meminta untuk dipilih.

"Dulu ia melayani tanpa jabatan. Apalagi jika nanti diberi amanah sebagai Kepala Desa. Tentu pengabdiannya akan lebih besar dan berdampak luas," ungkap salah seorang tokoh pemuda Desa Cengkong.

Dengan munculnya Rusta Miharja, Pilkades Cengkong 2027 diprediksi akan berlangsung demokratis dan penuh harapan. Kini, publik menanti apakah sosok yang selalu siaga di kala warga terlelap ini, akan benar-benar menjadi JUARA di hati masyarakat pada kontestasi mendatang.

Redaksi 

Babinsa Pantau Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Bancong Sukatani

Kabupaten Bekasi – Perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terus dipantau aparat kewilayahan.
Babinsa Koramil 10/Sukatani Serda Aziz melakukan monitoring langsung di Pasar Bancong, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/9/2026).

Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini harga serta memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Sejumlah komoditas yang dicek antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, daging, telur, susu, tepung, kacang-kacangan, cabai, bawang, ikan, sayuran, buah-buahan, tempe, tahu hingga LPG 3 kilogram.

Dari hasil pemantauan, secara umum aktivitas perdagangan di Pasar Bancong masih berjalan normal. Kebutuhan pokok masyarakat juga masih tersedia dan aktivitas jual beli berlangsung seperti biasa.

Kepala UPTD Pasar Bancong Hasyim Adnan mengatakan, kondisi perdagangan di pasar saat ini masih relatif normal. Namun, perkembangan harga sejumlah komoditas tetap perlu dipantau karena dapat dipengaruhi oleh pasokan distributor, kondisi produksi, permintaan masyarakat serta kelancaran distribusi.

Sementara itu, Danramil 10/Sukatani Mayor Inf Usep Shirajusyar’i mengatakan, monitoring pasar merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam memantau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah binaan.

Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejak dini apabila terjadi perubahan harga yang cukup signifikan, kelangkaan komoditas maupun kendala dalam distribusi kebutuhan pokok.

“Babinsa akan terus melakukan pemantauan kondisi pasar, terutama terkait ketersediaan dan perkembangan harga kebutuhan pokok. Apabila ditemukan adanya kenaikan yang signifikan atau gangguan distribusi, akan segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Mayor Inf Usep Shirajusyar’i.

Ia menegaskan, stabilitas ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian di wilayah.

Pemantauan terutama diarahkan terhadap komoditas yang harganya relatif mudah mengalami perubahan, seperti cabai, bawang, daging, telur, minyak goreng serta sejumlah kebutuhan pangan lainnya.

Hingga pemantauan dilakukan, kondisi Pasar Bancong terpantau aman dan kondusif. Ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat juga masih berjalan normal.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Redaksi 
Kabupaten Bekasi – Perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, terus dipantau aparat kewilayahan.
Babinsa Koramil 10/Sukatani Serda Aziz melakukan monitoring langsung di Pasar Bancong, Desa Karang Sentosa, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/9/2026).

Pemantauan dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini harga serta memastikan ketersediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Sejumlah komoditas yang dicek antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, daging, telur, susu, tepung, kacang-kacangan, cabai, bawang, ikan, sayuran, buah-buahan, tempe, tahu hingga LPG 3 kilogram.

Dari hasil pemantauan, secara umum aktivitas perdagangan di Pasar Bancong masih berjalan normal. Kebutuhan pokok masyarakat juga masih tersedia dan aktivitas jual beli berlangsung seperti biasa.

Kepala UPTD Pasar Bancong Hasyim Adnan mengatakan, kondisi perdagangan di pasar saat ini masih relatif normal. Namun, perkembangan harga sejumlah komoditas tetap perlu dipantau karena dapat dipengaruhi oleh pasokan distributor, kondisi produksi, permintaan masyarakat serta kelancaran distribusi.

Sementara itu, Danramil 10/Sukatani Mayor Inf Usep Shirajusyar’i mengatakan, monitoring pasar merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam memantau kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah binaan.

Menurutnya, pemantauan dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejak dini apabila terjadi perubahan harga yang cukup signifikan, kelangkaan komoditas maupun kendala dalam distribusi kebutuhan pokok.

“Babinsa akan terus melakukan pemantauan kondisi pasar, terutama terkait ketersediaan dan perkembangan harga kebutuhan pokok. Apabila ditemukan adanya kenaikan yang signifikan atau gangguan distribusi, akan segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Mayor Inf Usep Shirajusyar’i.

Ia menegaskan, stabilitas ketersediaan bahan kebutuhan pokok menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian di wilayah.

Pemantauan terutama diarahkan terhadap komoditas yang harganya relatif mudah mengalami perubahan, seperti cabai, bawang, daging, telur, minyak goreng serta sejumlah kebutuhan pangan lainnya.

Hingga pemantauan dilakukan, kondisi Pasar Bancong terpantau aman dan kondusif. Ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat juga masih berjalan normal.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Redaksi 

Rabu, 02 September 2026

SUDAH HABIS PULUHAN MILYAR, INVESTOR DI PT DEAN INDUSTRIAL PARK KARAWANG DILARANG MASUK LAHAN SENDIRI

KARAWANG - Ironi pahit harus dirasakan investor di PT Dean Industrial Park yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Meski sudah menghabiskan dana hingga puluhan milyar rupiah untuk pembangunan, kuasa hukumnya justru dilarang masuk ke lahan milik kliennya sendiri.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.


Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.


"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.


Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.


Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.


"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.


Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.


Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.


((Redaksi))

KARAWANG - Ironi pahit harus dirasakan investor di PT Dean Industrial Park yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Meski sudah menghabiskan dana hingga puluhan milyar rupiah untuk pembangunan, kuasa hukumnya justru dilarang masuk ke lahan milik kliennya sendiri.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sore. Yudha Ramon, selaku kuasa hukum resmi investor, tertahan di depan gerbang utama sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.36 WIB tanpa ada kejelasan.


Kepada awak media, Yudha Ramon mengaku sangat kecewa dan marah atas perlakuan tidak profesional dari pihak PT Dean Industrial Park.


"Sudah habis puluhan milyar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," tegas Yudha Ramon dengan nada kecewa di lokasi.


Pantauan awak media di lokasi, pintu gerbang utama PT Dean Industrial Park dalam keadaan tergembok rapat, sehingga tidak ada akses keluar masuk sama sekali.


Saat dikonfirmasi, petugas keamanan (security) yang berjaga di lokasi tidak mampu memberikan alasan yang jelas. Mereka hanya berdalih menjalankan perintah atasan.


"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ujar salah satu petugas security terbata-bata saat dicecar awak media.


Tindakan sepihak ini dinilai sangat arogan dan berpotensi mencoreng iklim investasi di Kabupaten Karawang. Seorang investor yang sudah mengeluarkan dana puluhan milyar justru diperlakukan seperti pihak luar tanpa ada pemberitahuan resmi maupun surat peringatan dari manajemen.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park di Desa Mekarjaya, Purwasari, Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait penutupan akses dan pelarangan kuasa hukum investor untuk masuk ke area pembangunan milik kliennya.


Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para investor yang telah berinvestasi di wilayah tersebut.


((Redaksi))

Warga Sukamulya Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah Industri Kulit, DLH Karawang Diminta Segera Turun Tangan‎

‎KARAWANG — Warga Kampung Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan kulit di wilayah tersebut.
‎Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah cukup lama menghadapi persoalan limbah cair maupun limbah padat yang diduga dibuang ke saluran air dan lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
‎Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan. Air di saluran dan sungai sekitar permukiman warga dilaporkan berubah menjadi keruh serta mengeluarkan bau menyengat. Warga juga mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
‎Tidak hanya limbah cair, keberadaan limbah padat juga menjadi persoalan serius. Tumpukan limbah yang berada di sekitar lingkungan permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang lalat dan hama.
‎Warga khawatir kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, terkait dugaan dampak kesehatan maupun pencemaran tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
‎Ironisnya, aktivitas pengolahan kulit selama ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, sepanjang kegiatan produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
‎Persoalannya bukan semata-mata antara usaha dan warga, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
‎Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan dari sumbernya.
‎Karena itu, warga bersama Pemerintah Desa Pucung meminta DLH Kabupaten Karawang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
‎Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sumber limbah, pengambilan sampel air dan tanah, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
‎Jika benar terdapat pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Ada lingkungan dan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi.
‎Warga juga berharap langkah pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendampingan teknis dinilai penting agar para pelaku usaha memahami cara mengelola limbah secara benar tanpa harus menghentikan mata pencaharian masyarakat.
‎Sejumlah solusi yang diusulkan antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, pelatihan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, penyediaan tempat penampungan sementara limbah padat, serta pengawasan lingkungan secara berkala.
‎Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
‎Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Pemerintah Desa Pucung menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan DLH maupun para pengrajin pengolahan kulit untuk mencari solusi bersama, termasuk mendorong terbentuknya kelompok sadar lingkungan di tengah masyarakat.
‎"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap sehat. Mohon DLH segera merespons agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar perwakilan warga.
‎Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Karawang. Apakah keluhan tersebut akan segera dijawab dengan pemeriksaan dan langkah konkret, atau kembali berhenti sebagai laporan tanpa penyelesaian?
‎Warga berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan Kampung Sukamulya sekaligus memastikan industri pengolahan kulit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‎Warga membutuhkan solusi, bukan sekadar janji. Lingkungan sehat adalah hak masyarakat, sementara keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringa

Redaksi 
‎KARAWANG — Warga Kampung Sukamulya, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera turun tangan menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas industri pengolahan kulit di wilayah tersebut.
‎Keluhan warga bukan tanpa alasan. Mereka mengaku sudah cukup lama menghadapi persoalan limbah cair maupun limbah padat yang diduga dibuang ke saluran air dan lingkungan sekitar tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya.
‎Kondisi tersebut disebut berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan. Air di saluran dan sungai sekitar permukiman warga dilaporkan berubah menjadi keruh serta mengeluarkan bau menyengat. Warga juga mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
‎Tidak hanya limbah cair, keberadaan limbah padat juga menjadi persoalan serius. Tumpukan limbah yang berada di sekitar lingkungan permukiman disebut menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang lalat dan hama.
‎Warga khawatir kondisi tersebut apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berdampak terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Namun, terkait dugaan dampak kesehatan maupun pencemaran tersebut, diperlukan pemeriksaan dan uji laboratorium dari instansi berwenang untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
‎Ironisnya, aktivitas pengolahan kulit selama ini telah menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Warga pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan usaha tersebut, sepanjang kegiatan produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.
‎Persoalannya bukan semata-mata antara usaha dan warga, melainkan bagaimana aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan.
‎Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum memberikan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan dari sumbernya.
‎Karena itu, warga bersama Pemerintah Desa Pucung meminta DLH Kabupaten Karawang tidak hanya menerima laporan di atas meja, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
‎Mereka mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap sumber limbah, pengambilan sampel air dan tanah, pemeriksaan sistem pengelolaan limbah, serta evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan hidup.
‎Jika benar terdapat pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memenuhi ketentuan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa. Ada lingkungan dan kepentingan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi.
‎Warga juga berharap langkah pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Pembinaan dan pendampingan teknis dinilai penting agar para pelaku usaha memahami cara mengelola limbah secara benar tanpa harus menghentikan mata pencaharian masyarakat.
‎Sejumlah solusi yang diusulkan antara lain pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, pelatihan pengelolaan limbah bagi pelaku usaha, penyediaan tempat penampungan sementara limbah padat, serta pengawasan lingkungan secara berkala.
‎Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah desa, DLH, pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan limbah yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.
‎Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Pemerintah Desa Pucung menyatakan siap membuka ruang kerja sama dengan DLH maupun para pengrajin pengolahan kulit untuk mencari solusi bersama, termasuk mendorong terbentuknya kelompok sadar lingkungan di tengah masyarakat.
‎"Kami ingin usaha tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus tetap sehat. Mohon DLH segera merespons agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban," ujar perwakilan warga.
‎Kini perhatian warga tertuju kepada DLH Kabupaten Karawang. Apakah keluhan tersebut akan segera dijawab dengan pemeriksaan dan langkah konkret, atau kembali berhenti sebagai laporan tanpa penyelesaian?
‎Warga berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian. Penanganan yang cepat, transparan, dan berbasis hasil pemeriksaan lapangan diharapkan mampu memulihkan kualitas lingkungan Kampung Sukamulya sekaligus memastikan industri pengolahan kulit dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
‎Warga membutuhkan solusi, bukan sekadar janji. Lingkungan sehat adalah hak masyarakat, sementara keberlangsungan usaha merupakan tanggung jawab yang harus berjalan beriringa

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done