VERSITNEWS

Selasa, 21 Juli 2026

Pernyataan Sikap DPC AKPERSI Kabupaten Toba: Jurnalisme Bukan Kejahatan, Kebebasan Pers Dilindungi Hukum.

Dugaan tindakan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Toba menjadi sorotan insan pers. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan perampasan alat kerja wartawan tersebut melibatkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Toba. Hingga berita ini diterbitkan, peristiwa tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat diusut secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba, Mangiring Siboro, menyampaikan keprihatinannya dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila dugaan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik benar terjadi, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Mangiring Siboro.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, pendidikan, dan pengawas jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

DPC AKPERSI Kabupaten Toba juga mengimbau seluruh pejabat publik, aparatur pemerintah, aparat keamanan, maupun masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik dengan insan pers. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan atau proses peliputan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan.

Dasar Hukum
DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Mengakhiri pernyataannya, Mangiring Siboro menegaskan bahwa DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan proses hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani dugaan peristiwa ini secara profesional dan berkeadilan. Perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

DPC AKPERSI Kabupaten Toba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kebebasan pers yang bertanggung jawab serta menyerahkan penanganan dugaan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi 

Satgas TMMD Ke-129 Edukasi Warga, Bahas Bahaya Membuang Sampah Sembarangan

Kabupaten Bekasi – Kepedulian terhadap lingkungan menjadi salah satu fokus kegiatan nonfisik Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi. Melalui penyuluhan bertema Lingkungan Hidup yang digelar di Aula Kantor Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Senin (20/7/2026), masyarakat diajak memahami bahaya membuang sampah sembarangan.

Penyuluhan menghadirkan narasumber Ibu Nurul Fitria Z, S.T. yang menjelaskan dampak buruk kebiasaan membuang sampah liar, mulai dari tersumbatnya saluran air yang dapat memicu banjir, pencemaran lingkungan, munculnya berbagai sumber penyakit, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan berlangsung interaktif. Warga yang hadir tampak antusias mengikuti materi dan berdiskusi mengenai cara menjaga kebersihan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah rumah tangga dan pentingnya budaya gotong royong.

Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan bahwa pembangunan desa tidak hanya dilakukan melalui pembangunan fisik, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan.

"Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama. Melalui penyuluhan ini kami berharap masyarakat semakin peduli untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari risiko banjir maupun penyakit," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Program TMMD Ke-129 tidak hanya menghadirkan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tercipta desa yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Diharapkan, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dapat menjadi budaya yang terus diterapkan oleh seluruh warga demi mewujudkan lingkungan yang lebih baik.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Senin, 20 Juli 2026

VONIS 6 TAHUN TERHADAP BRAM PICU TANDA TANYA, KUASA HUKUM SOROTI PERTIMBANGAN HAKIM DAN BUKA PELUANG AJUKAN BANDING


KARAWANG – versitnews@gmail.com 
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Bram memunculkan berbagai pertanyaan dari pihak kuasa hukum. Meski menghormati putusan pengadilan, tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan dalam amar putusan yang perlu dicermati secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum Bram mengungkapkan bahwa terdapat faktor-faktor yang menurut mereka semestinya dapat menjadi keadaan yang meringankan. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim, justru terdapat penilaian yang dinilai berbeda, termasuk terkait pengakuan terdakwa yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Kami melihat ada beberapa hal yang menurut kami seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan tentu menjadi kewenangan mereka," ujar kuasa hukum Bram usai persidangan.

Meski demikian, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga terdakwa. Keputusan banding belum bisa diambil hari ini karena kami ingin mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara matang," katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak ingin memberikan harapan berlebihan kepada keluarga maupun publik mengenai peluang banding.

"Kami tidak bisa menjamin apabila banding diajukan hukumannya akan berkurang atau justru berubah. Semua itu merupakan kewenangan pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan penilaian terhadap fakta dan alat bukti di persidangan," tegasnya.

Menurutnya, peluang dalam proses banding tidak dapat diprediksi dengan persentase tertentu. Seluruh hasil nantinya bergantung pada penilaian majelis hakim di tingkat banding terhadap fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Hingga saat ini, tim penasihat hukum masih melakukan kajian terhadap salinan putusan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga Bram sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan menerima putusan atau mengajukan banding dipastikan akan diambil sebelum batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau seiring proses hukum yang masih terbuka.

Chika

KADES T LURUSKAN ISU PENYEROBOTAN LAHAN MAKAM: PTSL CIBALONGSARI SUDAH SESUAI PROSEDUR, TIDAK ADA INTIMIDASI

KARAWANG,– Polemik terkait dugaan penyerobotan lahan makam dan intimidasi kepada ahli waris di Dusun Cibalongsari akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala Desa T. 

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kades T menegaskan bahwa tidak ada unsur intimidasi maupun upaya penyerobotan lahan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun ini.

“Tidak ada intimidasi atau pun penyerobotan lahan. Saya sudah bertanya langsung kepada pihak keluarga. Padahal saya memprogram PTSL ini sudah sejak beberapa tahun kebelakang. Alhamdulillah di tahun ini bisa terlaksana,” tegas Kades T saat dikonfirmasi, Senin 20/07/2026

*Sudah Sosialisasi Jauh Hari*

Kades T menjelaskan, sebelum petugas dari BPN turun ke lapangan, pemerintah desa sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada warga. Tujuannya agar proses pengukuran berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.

“Dari awal sudah disampaikan kepada warga. Sebelum kedatangan petugas turun ke lapangan, tanda batas harus dipastikan aman dan tetangga batas wajib dihadirkan. Tujuannya satu, jangan sampai ada permasalahan,” jelasnya.

Menurutnya, prosedur tersebut adalah standar dalam setiap pelaksanaan PTSL agar sertifikat yang terbit tidak bermasalah di kemudian hari.

Kades T mengaku kaget dan kecewa ketika namanya terseret dalam pemberitaan tersebut. Ia merasa niat baiknya untuk membantu warga justru berbalik menjadi tuduhan.

“Saya langsung bertanya kepada keluarga, kok jadi begini. Saya sudah berbuat baik, saya yang dikorbankan. Walau saya banyak masukan kanan kiri, pada prinsipnya yang saya pikirkan bagaimana caranya supaya warga bisa punya sertifikat. Bisa kebeli, bisa punya kepastian hukum,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Terkait lahan yang disebut sebagai makam, Kades T meluruskan bahwa lahan tersebut berstatus *Tanah Pemakaman Umum `TPU`*. Namun kepengelolaannya tidak hanya menjadi kewenangan desa, melainkan juga melibatkan 8 perumahan yang ada di sekitar lokasi.

“Cuma tidak bisa memutuskan sepihak. Karena ini melibatkan beberapa perumahan yang punya lahan TPU di situ. Jadi harus duduk bersama dulu. Sampai sekarang belum ada pertemuan selanjutnya / jawaban dari semua pihak,” pungkasnya.

Ia berharap semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana. Pemerintah desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan antara ahli waris, pengelola perumahan, dan pemerintah desa.

“Kami siap memfasilitasi pertemuan. Tapi yang jelas, pemerintah desa tidak pernah punya niat untuk merugikan warga, apalagi sampai intimidasi,” tutupnya.

Redaksi 

Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Jadi Garasi Armada, Desak Pemkab Bertindak Tegas

AKPERSI DPC Karawang Soroti 

KARAWANG – versitnews@gmail.com 
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan alih fungsi satu unit ruko di kawasan Grand Taruma yang disebut digunakan sebagai garasi atau pool armada angkutan karyawan. AKPERSI meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyatakan bahwa apabila benar bangunan yang memiliki peruntukan sebagai ruko digunakan untuk kegiatan operasional pool kendaraan tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan hanya menyangkut perubahan fungsi bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan usaha, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah apabila terdapat kewajiban administrasi yang tidak dipenuhi," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

AKPERSI menilai dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha dalam penegakan hukum.

Selain dugaan alih fungsi bangunan, AKPERSI juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional armada angkutan yang diduga menggunakan lokasi tersebut sebagai pool kendaraan.

Ferimaulana menyebut pihaknya menerima informasi mengenai sekitar 20 unit kendaraan operasional angkutan karyawan yang diduga belum terverifikasi status administrasi maupun perizinannya. Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

"Informasi yang kami peroleh tentu harus diverifikasi. Kami meminta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan terhadap legalitas armada, izin operasional, serta memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

AKPERSI menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya:

Dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam izin bangunan.

Dugaan penggunaan lokasi sebagai pool kendaraan angkutan tanpa izin yang dipersyaratkan apabila memang kegiatan tersebut dilakukan.

Perlunya pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan maupun administrasi lainnya apabila terjadi perubahan fungsi objek.

Menurut Ferimaulana, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

"Kami meminta pemerintah bertindak objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.

AKPERSI juga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk melakukan inspeksi lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Ferimaulana menambahkan bahwa AKPERSI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Chika

AKPERSI DPC Karawang Soroti Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Jadi Garasi Armada, Desak Pemkab Bertindak Tegas

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan alih fungsi satu unit ruko di kawasan Grand Taruma yang disebut digunakan sebagai garasi atau pool armada angkutan karyawan. AKPERSI meminta Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun tata ruang.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyatakan bahwa apabila benar bangunan yang memiliki peruntukan sebagai ruko digunakan untuk kegiatan operasional pool kendaraan tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut perlu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan hanya menyangkut perubahan fungsi bangunan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang, perizinan usaha, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah apabila terdapat kewajiban administrasi yang tidak dipenuhi," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

AKPERSI menilai dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha dalam penegakan hukum.

Selain dugaan alih fungsi bangunan, AKPERSI juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional armada angkutan yang diduga menggunakan lokasi tersebut sebagai pool kendaraan.

Ferimaulana menyebut pihaknya menerima informasi mengenai sekitar 20 unit kendaraan operasional angkutan karyawan yang diduga belum terverifikasi status administrasi maupun perizinannya. Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

"Informasi yang kami peroleh tentu harus diverifikasi. Kami meminta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan terhadap legalitas armada, izin operasional, serta memastikan seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

AKPERSI menguraikan sejumlah aspek yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya:

Dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan bangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam izin bangunan.

Dugaan penggunaan lokasi sebagai pool kendaraan angkutan tanpa izin yang dipersyaratkan apabila memang kegiatan tersebut dilakukan.

Perlunya pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan maupun administrasi lainnya apabila terjadi perubahan fungsi objek.

Menurut Ferimaulana, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

"Kami meminta pemerintah bertindak objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.

AKPERSI juga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk melakukan inspeksi lapangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Ferimaulana menambahkan bahwa AKPERSI akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi 

KETUA OKK DPP AKPERSI TEGAS: Hotman Paris Wajib Hargai Profesi Wartawan dan Segera Minta Maaf

JAKARTA, 20 Juli 2026 – Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Thofilus B. Benyamin, yang akrab disapa Toby, mengecam keras sikap dan perlakuan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan awak media dalam sebuah kegiatan jumpa pers baru-baru ini.
 
Toby menyoroti respons Hotman Paris yang dianggap tidak pantas ketika menerima pertanyaan dari jurnalis. Alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka, pengacara kondang tersebut justru bersikap seolah dirinya adalah yang terbaik dan memposisikan pertanyaan wartawan sebagai hal yang tidak layak dilontarkan.
 
"Saya menilai sikap tersebut sangat tidak mencerminkan sosok publik yang terbuka. Jika Bapak Hotman tidak siap atau tidak mau ditanyai oleh wartawan, sebaiknya tidak menggelar jumpa pers sama sekali. Sebab, jika sudah memutuskan berhadapan dengan pers, maka kesiapan menjawab pertanyaan adalah konsekuensi mutlak yang harus diterima," tegas Toby kepada awak media, Senin (20/7/2026).
 
Narasumber menegaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang profesional. "Kami menjalankan amanah sesuai prinsip dasar jurnalistik 5W+1H, berkewajiban mengupas tuntas setiap informasi secara mendetail, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan publik," tambahnya.
 
Menurut pimpinan AKPERSI ini, meskipun pandangan Hotman Paris mungkin memandang profesi wartawan bukanlah sesuatu yang mulia, namun keberadaan pers memegang peranan vital dalam pengungkapan fakta di lapangan.
 
"Kami sadar bagaimana profesi kami dinilai di mata Bapak Hotman saat ini. Namun beliau harus sadar satu hal: tanpa peran media massa, fakta-fakta penting di lapangan tidak akan pernah terungkap dan diketahui masyarakat luas," ujarnya.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, Thofilus B. Benyamin selaku Ketua OKK DPP AKPERSI secara resmi menuntut permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris Hutapea kepada seluruh insan pers.
 
Toby juga memberikan peringatan keras yang bernada kearifan namun tegas:
"Profesi Bapak sebagai pengacara dilindungi undang-undang, begitu pula profesi kami yang juga mendapatkan jaminan hukum dalam UUD 1945. Jika Bapak merasa sudah sangat pintar, jangan sampai kepintaran itu justru menjadi alasan yang menjatuhkan diri Bapak sendiri."


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done