VERSITNEWS

Rabu, 21 Oktober 2026

PERKUAT KETERBUKAAN INFORMASI HUKUM, PEMKAB KARAWANG TEMBUS 4 BESAR NASIONAL JDIHN AWARD KEMENKUMHAM RI

KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 
KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.

Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*

Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:

*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.

*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.

*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.

*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*

Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:

*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*

*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.

*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.

Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.

Redaksi 

ADA APA DI BALIK PERTEMUAN EBEH HALIM DENGAN KEPALA DINAS DPMD KARAWANG PASCAKELULUSAN BACAKADES DUREN? AKPERSI DESAK BUPATI, DPMD, DAN UNSIKA BUKA HASIL CAT!

KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 
KARAWANG – Polemik hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian menjadi sorotan. Setelah muncul dugaan kejanggalan dalam hasil Computer Assisted Test (CAT), kini perhatian publik tertuju pada pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pascakelulusan para bakal calon kepala desa.

Pertemuan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang dibahas, apa urgensinya, dan apakah ada kaitannya dengan polemik hasil seleksi Bacakades Desa Duren?

Pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Pertemuan antara pihak-pihak terkait tentu bukan otomatis merupakan bukti pelanggaran. Namun, ketika berlangsung di tengah kontroversi hasil seleksi yang menyangkut masa depan kepemimpinan desa, penjelasan mengenai konteks dan substansinya menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, mendesak Bupati Karawang, DPMD Kabupaten Karawang, dan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) agar tidak membiarkan polemik tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil kelulusan, sementara pertanyaan mendasar mengenai proses, penilaian, dan transparansi seleksi tidak dijawab. Kami meminta semua pihak memberikan penjelasan berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif,” tegas Feri.

SEMBILAN BACAKADES, LIMA KURSI CALON, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Desa Duren menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam tahapan Pilkades 2026 karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang harus disaring menjadi lima calon sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses CAT yang dilaksanakan di Unsika kemudian menuai pertanyaan setelah muncul informasi dari masyarakat mengenai perbedaan nilai dan latar belakang para peserta.

Feri Maulana sebelumnya menyoroti informasi mengenai peserta yang disebut memiliki pengalaman dalam pemerintahan desa, termasuk pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa selama kurang lebih dua tahun, tetapi tidak lolos penyaringan. Di sisi lain, terdapat peserta yang menurut informasi masyarakat memiliki pengalaman terbatas, tetapi memperoleh nilai CAT yang tinggi.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data resmi. Tingkat pendidikan maupun pengalaman kerja seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil tesnya tidak sah. Sebaliknya, nilai tinggi juga tidak boleh dianggap bermasalah tanpa pemeriksaan objektif.

Karena itu, persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang lolos dan siapa yang gugur, melainkan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, menggunakan indikator yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika prosesnya benar, transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.

PERTEMUAN EBEH HALIM HARUS DIJELASKAN, JANGAN BIARKAN PUBLIK BERSPEKULASI

Di tengah polemik tersebut, pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang menjadi isu yang layak dimintakan klarifikasi secara proporsional.

AKPersi menilai, penjelasan terbuka diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan itu berkaitan dengan administrasi Pilkades, koordinasi pemerintahan, pengaduan masyarakat, atau persoalan lain yang tidak berhubungan dengan hasil CAT Desa Duren.

Hingga terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap hasil seleksi.

Namun, publik juga tidak semestinya dibiarkan menebak-nebak ketika pertanyaan mengenai integritas proses seleksi masih bergulir.

“Yang kami minta sederhana: jelaskan konteks pertemuan tersebut jika memang berkaitan dengan polemik Pilkades Duren. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami menuntut keterbukaan dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh bakal calon,” ujar Feri.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades harus dijaga sejak proses seleksi, bukan baru dipersoalkan ketika muncul keberatan dari peserta yang tidak lolos.

DESAK BUPATI KARAWANG TURUN TANGAN

AKPersi mendesak Bupati Karawang untuk memastikan DPMD menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara profesional. Bupati juga diminta memastikan setiap keberatan yang disampaikan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

Feri menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa CAT merupakan salah satu instrumen seleksi. Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme penilaian, bobot setiap instrumen, serta cara penentuan lima calon yang dinyatakan lolos.

“Pak Bupati harus memastikan tidak ada ruang bagi dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkades. Jangan menunggu persoalan membesar atau memicu konflik di masyarakat. Kalau ada keberatan, periksa. Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, tunjukkan dasar dan dokumennya,” tegasnya.

Ia juga meminta DPMD menjelaskan apakah terdapat mekanisme pengaduan resmi bagi peserta yang merasa dirugikan, siapa yang berwenang memeriksa keberatan tersebut, dan bagaimana hasil pemeriksaannya akan disampaikan.

UNSIKA DIMINTA MEMBUKA MEKANISME PENILAIAN

Sebagai perguruan tinggi yang disebut melaksanakan CAT, Unsika juga didesak memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangannya.

AKPersi meminta Unsika menjelaskan prosedur pelaksanaan ujian, sistem pengolahan nilai, pengamanan data, serta mekanisme verifikasi apabila ditemukan keberatan atau dugaan kesalahan penilaian.

Data hasil seleksi yang dapat dibuka kepada publik perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta. Setidaknya, dasar penilaian, hasil yang relevan, dan prosedur penetapan kelulusan harus dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

“Jangan sampai nama besar perguruan tinggi hanya menjadi tameng untuk meredam pertanyaan masyarakat. Kami menghormati Unsika sebagai institusi pendidikan, tetapi proses yang dilaksanakan atas nama kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Feri.

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan kesalahan prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, pihak terkait harus melakukan koreksi melalui mekanisme resmi. Pelaksanaan tes ulang, menurutnya, perlu dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan memang menunjukkan dasar yang cukup dan sesuai aturan.

AKPERSI AJUKAN EMPAT TUNTUTAN

Untuk mendorong penyelesaian yang transparan, AKPersi Kabupaten Karawang meminta:

1. Bupati Karawang melakukan pengawasan dan memastikan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren diperiksa secara objektif.
2. DPMD Kabupaten Karawang membuka penjelasan mengenai dasar penyaringan, bobot penilaian, mekanisme penetapan kelulusan, dan prosedur pengaduan.
3. Unsika memberikan klarifikasi teknis terkait pelaksanaan CAT, pengolahan nilai, serta mekanisme verifikasi apabila terdapat keberatan yang dapat dibuktikan.
4. Pemeriksaan independen sesuai kewenangan dilakukan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur, dengan kemungkinan koreksi atau tes ulang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

AKPersi menegaskan, tuntutan tersebut bukan upaya menguntungkan bakal calon tertentu, melainkan dorongan agar seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses seleksi.

JANGAN BIARKAN POLEMIK BERUBAH MENJADI KRISIS KEPERCAYAAN

Menurut Feri Maulana, pemilihan kepala desa merupakan proses penting karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan dan pelayanan pemerintahan desa selama masa jabatan berikutnya.

Oleh sebab itu, dugaan kejanggalan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kecurangan. Namun, keberatan yang disertai informasi konkret juga tidak boleh diabaikan tanpa pemeriksaan.

“Sekali lagi, kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta jawaban, transparansi, dan pemeriksaan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan mekanisme yang terbuka. Kalau ditemukan kesalahan, perbaiki sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, substansi pertemuan Ebeh Halim dengan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karawang serta keterkaitannya dengan polemik hasil CAT Bacakades Desa Duren masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ebeh Halim, DPMD Kabupaten Karawang, Unsika, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Publik kini menunggu jawaban yang konkret: apakah seluruh tahapan seleksi telah sesuai ketentuan, bagaimana keberatan peserta akan diperiksa, dan apa penjelasan resmi mengenai pertemuan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut?


Redaksi 

Minggu, 18 Oktober 2026

Aan Rohimat Pj Kepala Desa Sumbersari Bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran Gotong Royong Perbaiki Tanggul Irigasi

Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Pebayuran Bekasi, Infodesanasional.id– Wujud kepedulian terhadap keselamatan dan kepentingan masyarakat ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, bersama Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman. Keduanya turun langsung bergotong royong bersama aparatur desa dan warga setempat untuk memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan awal untuk menutup bagian tanggul yang terdampak luapan air. Perbaikan dilakukan dengan menambal tanggul menggunakan karung berisi tanah agar aliran air dapat tertahan dan tidak semakin meluas.

Pj Kepala Desa Sumbersari, Aan Rohimat, mengatakan bahwa perbaikan tanggul dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta upaya mengantisipasi dampak luapan air yang dapat merugikan masyarakat.

“Pada hari ini, kami bersama aparatur desa dan warga bergotong royong memperbaiki tanggul irigasi yang terdampak luapan air. Kami melakukan penambalan menggunakan karung berisi tanah untuk menutup bagian tanggul yang terdampak, sehingga luapan air dapat dikendalikan,” ujar Aan Rohimat.

Ia berharap, melalui kerja sama dan semangat gotong royong tersebut, kondisi tanggul dapat segera tertangani sehingga masyarakat di sekitar lokasi merasa lebih aman.

Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Pebayuran, AIPTU Abdurahman, turut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan bersama.

Gotong royong ini juga mencerminkan pentingnya kebersamaan dan kepedulian sosial dalam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan perbaikan tanggul irigasi dapat membantu mengurangi risiko dampak luapan air serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Anggota AKPERSI Ikuti Pelatihan Jurnalistik CIJ Bersama AR Learning Center

JAKARTA — Anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengikuti pelatihan jurnalistik Certified Indonesian Journalist (CIJ) yang diselenggarakan AR Learning Center melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di bidang jurnalistik.

Pelatihan mengusung tema “Menjadi Jurnalis Anti Hoax dalam Membangun Peradaban” dengan materi yang mencakup dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, prinsip piramida terbalik, penerapan unsur 5W+1H, serta pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Materi disampaikan oleh Coach Andre Hariyanto, pemilik AR Learning Center, Pembina Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Utama.

Dalam pemaparannya, Coach Andre menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab jurnalis dalam menghasilkan pemberitaan yang dapat dipercaya.

“Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi sebelum memublikasikan informasi, serta mematuhi kode etik dalam setiap karya jurnalistik. Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Coach Andre Hariyanto.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan berita berdasarkan fakta, penerapan prinsip objektivitas, serta pentingnya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Verifikasi informasi juga ditekankan sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keikutsertaan anggota AKPERSI dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik, memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta mendorong anggota menghasilkan pemberitaan yang profesional, berintegritas, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

Putra Ikhtyar Iman
Ketua Divisi Komunikasi & Informatika DPP AKPERSI
JAKARTA — Anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengikuti pelatihan jurnalistik Certified Indonesian Journalist (CIJ) yang diselenggarakan AR Learning Center melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di bidang jurnalistik.

Pelatihan mengusung tema “Menjadi Jurnalis Anti Hoax dalam Membangun Peradaban” dengan materi yang mencakup dasar-dasar jurnalistik, teknik penulisan berita, prinsip piramida terbalik, penerapan unsur 5W+1H, serta pentingnya verifikasi informasi sebelum dipublikasikan.

Materi disampaikan oleh Coach Andre Hariyanto, pemilik AR Learning Center, Pembina Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Utama.

Dalam pemaparannya, Coach Andre menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab jurnalis dalam menghasilkan pemberitaan yang dapat dipercaya.

“Jurnalis harus mengedepankan fakta, melakukan verifikasi sebelum memublikasikan informasi, serta mematuhi kode etik dalam setiap karya jurnalistik. Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya secara profesional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Coach Andre Hariyanto.

Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan berita berdasarkan fakta, penerapan prinsip objektivitas, serta pentingnya menyajikan informasi yang akurat dan berimbang. Verifikasi informasi juga ditekankan sebagai langkah penting untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keikutsertaan anggota AKPERSI dalam pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik, memperkuat penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta mendorong anggota menghasilkan pemberitaan yang profesional, berintegritas, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik.

Putra Ikhtyar Iman
Ketua Divisi Komunikasi & Informatika DPP AKPERSI

Hasil CAT Pilkades Desa Duren Klari Janggal! Ketua AKPersi Karawang: Yang Tak Berpendidikan Nilai 90 Diloloskan, Mantan Pj Kades Malah Digugurkan!

KARAWANG - Hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan keras dan menuai kejanggalan besar di tengah masyarakat.

Sorotan tajam itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana. Ia mengaku akan terus mengawal dugaan permainan kotor di balik sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tersebut.

"Banyak kejanggalan yang tidak masuk akal! Masa yang tidak berpendidikan tinggi, yang jelas-jelas pengalaman kerjanya tidak ada, bisa dapat nilai bagus 90-88 dan diloloskan? Sementara yang punya kompetensi, yang punya pengalaman memimpin desa, yang berpendidikan, malah tidak diloloskan! Yang hanya pendidikan kelas bawah diloloskan. Ini CAT atau CAT-atan?" tegas Feri Maulana dengan nada geram, Jumat (16/10/2026).

Menurut Feri, Desa Duren menjadi salah satu desa paling panas di Pilkades Karawang 2026 karena memiliki sembilan bakal calon, sehingga harus dilakukan penyaringan menjadi lima calon melalui CAT. Namun, hasil penyaringan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

DUGAAN KECURANGAN SISTEMIK, YANG KOMPETEN DISINGKIRKAN

Feri Maulana membeberkan beberapa fakta janggal yang ia temukan di lapangan:

"Informasi yang saya dapat dari masyarakat Desa Duren, ada bakal calon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Duren selama sekitar dua tahun, punya pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam pemerintahan desa, justru digugurkan. Sementara ada bakal calon lain yang minim pengalaman, pendidikannya rendah, tapi nilainya selangit. Ini logikanya di mana?" ungkap Feri.

"Saya sebagai Ketua AKPersi Karawang sangat menyayangkan hasil test yang dilakukan Unsika. Ada bakal calon yang menurut masyarakat memiliki potensi besar justru tidak lolos. Untuk itu saya mendesak hasil testing dibuka secara transparan kepada publik! Jangan jadi dokumen rahasia negara!" kata Feri.

TUNTUT TRANSPARANSI & TEST ULANG

Feri Maulana menegaskan, masyarakat Desa Duren tidak mempersoalkan adanya proses pengujian. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas hasilnya.

"Yang kami tuntut adalah transparansi hasil test! Buka nilainya! Siapa dapat berapa, siapa yang gugur dengan nilai berapa, siapa yang lolos dengan nilai berapa, buka semua! Supaya jelas siapa yang gugur dan siapa yang tidak gugur. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan hasilnya setelah tahapan berjalan dan akhirnya jadi konflik horizontal di desa," ujarnya.

Ia mendesak *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang* di bawah pimpinan Muhamad Syaefulloh untuk tidak tutup mata.

"DPMD harus bertanggung jawab. Katanya menggandeng Unsika untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tapi mana transparansinya kalau masyarakat tidak tahu nilai detailnya? Kalau memang ada kejanggalan, saya minta DPMD melakukan test ulang atau cross check ulang hasil test calon kepala desa Duren. Jangan biarkan Pilkades Duren ini jadi Pilkades paling kotor se-Karawang!" tegas Feri.

Feri Maulana memastikan, AKPersi Karawang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Desa Duren ingin memiliki kepala desa yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengelola pemerintahan desa, bukan kepala desa hasil sulap nilai CAT. Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil uji kompetensi ini. Jika Unsika dan DPMD tidak berani buka data, berarti ada yang mereka sembunyikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Karawang sebelumnya berdalih bahwa untuk desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu dasar penyaringan dan kemudian dipertimbangkan bersama instrumen lain seperti jenjang pendidikan dan usia sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta disebut dapat mengetahui nilai ujiannya setelah menyelesaikan seluruh soal.

Namun, penjelasan tersebut dinilai Feri Maulana tidak menjawab substansi kejanggalan nilai 90 yang diraih oleh peserta dengan latar belakang pendidikan rendah.

Redaksi 
KARAWANG - Hasil uji kompetensi bakal calon kepala desa (Bacakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan keras dan menuai kejanggalan besar di tengah masyarakat.

Sorotan tajam itu dilontarkan langsung oleh Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPersi) Kabupaten Karawang, Feri Maulana. Ia mengaku akan terus mengawal dugaan permainan kotor di balik sistem Computer Assisted Test (CAT) yang digelar di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tersebut.

"Banyak kejanggalan yang tidak masuk akal! Masa yang tidak berpendidikan tinggi, yang jelas-jelas pengalaman kerjanya tidak ada, bisa dapat nilai bagus 90-88 dan diloloskan? Sementara yang punya kompetensi, yang punya pengalaman memimpin desa, yang berpendidikan, malah tidak diloloskan! Yang hanya pendidikan kelas bawah diloloskan. Ini CAT atau CAT-atan?" tegas Feri Maulana dengan nada geram, Jumat (16/10/2026).

Menurut Feri, Desa Duren menjadi salah satu desa paling panas di Pilkades Karawang 2026 karena memiliki sembilan bakal calon, sehingga harus dilakukan penyaringan menjadi lima calon melalui CAT. Namun, hasil penyaringan tersebut justru melukai rasa keadilan masyarakat.

DUGAAN KECURANGAN SISTEMIK, YANG KOMPETEN DISINGKIRKAN

Feri Maulana membeberkan beberapa fakta janggal yang ia temukan di lapangan:

"Informasi yang saya dapat dari masyarakat Desa Duren, ada bakal calon yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Duren selama sekitar dua tahun, punya pengalaman dan kapasitas mumpuni dalam pemerintahan desa, justru digugurkan. Sementara ada bakal calon lain yang minim pengalaman, pendidikannya rendah, tapi nilainya selangit. Ini logikanya di mana?" ungkap Feri.

"Saya sebagai Ketua AKPersi Karawang sangat menyayangkan hasil test yang dilakukan Unsika. Ada bakal calon yang menurut masyarakat memiliki potensi besar justru tidak lolos. Untuk itu saya mendesak hasil testing dibuka secara transparan kepada publik! Jangan jadi dokumen rahasia negara!" kata Feri.

TUNTUT TRANSPARANSI & TEST ULANG

Feri Maulana menegaskan, masyarakat Desa Duren tidak mempersoalkan adanya proses pengujian. Yang dipersoalkan adalah transparansi dan akuntabilitas hasilnya.

"Yang kami tuntut adalah transparansi hasil test! Buka nilainya! Siapa dapat berapa, siapa yang gugur dengan nilai berapa, siapa yang lolos dengan nilai berapa, buka semua! Supaya jelas siapa yang gugur dan siapa yang tidak gugur. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan hasilnya setelah tahapan berjalan dan akhirnya jadi konflik horizontal di desa," ujarnya.

Ia mendesak *Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang* di bawah pimpinan Muhamad Syaefulloh untuk tidak tutup mata.

"DPMD harus bertanggung jawab. Katanya menggandeng Unsika untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, tapi mana transparansinya kalau masyarakat tidak tahu nilai detailnya? Kalau memang ada kejanggalan, saya minta DPMD melakukan test ulang atau cross check ulang hasil test calon kepala desa Duren. Jangan biarkan Pilkades Duren ini jadi Pilkades paling kotor se-Karawang!" tegas Feri.

Feri Maulana memastikan, AKPersi Karawang akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Desa Duren ingin memiliki kepala desa yang punya kemampuan dan pengalaman untuk mengelola pemerintahan desa, bukan kepala desa hasil sulap nilai CAT. Untuk itu masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil uji kompetensi ini. Jika Unsika dan DPMD tidak berani buka data, berarti ada yang mereka sembunyikan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Karawang sebelumnya berdalih bahwa untuk desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon, hasil CAT menjadi salah satu dasar penyaringan dan kemudian dipertimbangkan bersama instrumen lain seperti jenjang pendidikan dan usia sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta disebut dapat mengetahui nilai ujiannya setelah menyelesaikan seluruh soal.

Namun, penjelasan tersebut dinilai Feri Maulana tidak menjawab substansi kejanggalan nilai 90 yang diraih oleh peserta dengan latar belakang pendidikan rendah.

Redaksi 

Jumat, 16 Oktober 2026

Perkuat Pelayanan Transportasi, Kadishub Karawang Muhana Pimpin Briefing SATGAS dari 30 Kecamatan

KARAWANG, 16 OKTOBER 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kelancaran lalu lintas, serta ketertiban transportasi darat di wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar agenda Penguatan Koordinasi Lapangan: Briefing SATGAS Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, tersebut diikuti oleh seluruh anggota SATGAS Perhubungan dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Kadishub Karawang Muhana menegaskan bahwa keberadaan SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pelayanan Dishub yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"SATGAS Perhubungan adalah wajah Dishub di lapangan. Masyarakat melihat kinerja kita dari bagaimana anggota SATGAS kita mengatur lalu lintas, membantu penyeberangan anak sekolah, dan melayani dengan humanis. Maka, briefing hari ini kita gelar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan," ujar Muhana.

3 FOKUS UTAMA PENGUATAN SATGAS PERHUBUNGAN

Muhana memaparkan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus dalam briefing koordinasi lapangan kali ini:

1. Peningkatan Kesiapsiagaan Personel di Titik-Titik Rawan Kemacetan.

Kadishub meminta seluruh personel SATGAS untuk lebih sigap dan proaktif berada di titik-titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Titik-titik tersebut meliputi kawasan pasar tumpah, persimpangan padat, kawasan industri, depan sekolah, serta akses keluar-masuk jalan tol.

"Kita harus hadir sebelum macet itu terjadi, bukan hadir setelah macet. Lakukan pengaturan, lakukan rekayasa kecil, bantu masyarakat. Kehadiran kita harus dirasakan manfaatnya," tegas Muhana.

2. Penguatan Koordinasi Antar Wilayah Kecamatan.

Karawang sebagai kabupaten industri dengan mobilitas tinggi memiliki karakteristik lalu lintas yang saling terhubung antar kecamatan. Muhana menekankan pentingnya komunikasi cepat antar koordinator SATGAS Kecamatan, khususnya saat terjadi kepadatan, kecelakaan, atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada arus lalu lintas.

"Jangan jalan sendiri-sendiri. Kalau ada kepadatan di perbatasan Klari - Karawang Timur, SATGAS Klari harus cepat koordinasi dengan SATGAS Karawang Timur. Kita ini satu kesatuan. Grup komunikasi harus aktif, laporan harus cepat," ujarnya.

3. Pelayanan Prima dan Humanis Bagi Masyarakat Karawang.

Poin terakhir yang paling ditekankan Muhana adalah perubahan paradigma pelayanan. Anggota SATGAS Perhubungan diminta untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, ramah, dan solutif, bukan represif.

"Kita ini pelayan masyarakat. Sapa warga dengan senyum, bantu ibu-ibu yang bawa anak menyeberang, bantu sopir angkot yang mogok. Tegur pelanggar dengan santun. Kita ingin lalu lintas Karawang tidak hanya tertib, tapi juga punya wajah yang humanis. Itu instruksi langsung saya," kata Muhana.

WUJUDKAN KARAWANG AMAN, TERTIB, LANCAR

Melalui briefing ini, Dishub Karawang berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten dengan seluruh SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan.

Muhana menambahkan, ke depan Dishub Karawang akan terus melakukan evaluasi rutin, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pengaturan lalu lintas, serta penambahan sarana prasarana pendukung di lapangan.

"Target kita jelas, sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan lalu lintas Karawang yang aman, tertib, dan lancar. Ini bukan pekerjaan satu orang, ini kerja kolektif. Saya bangga dengan dedikasi rekan-rekan SATGAS di lapangan yang selama ini sudah bekerja keras tanpa kenal panas dan hujan," tutup Muhana.

Kegiatan briefing ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemaparan laporan situasi lalu lintas terkini dari masing-masing perwakilan SATGAS Kecamatan.


Redaksi 

KARAWANG, 16 OKTOBER 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kelancaran lalu lintas, serta ketertiban transportasi darat di wilayah Kabupaten Karawang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar agenda Penguatan Koordinasi Lapangan: Briefing SATGAS Perhubungan Kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, tersebut diikuti oleh seluruh anggota SATGAS Perhubungan dari 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Kadishub Karawang Muhana menegaskan bahwa keberadaan SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan adalah ujung tombak pelayanan Dishub yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"SATGAS Perhubungan adalah wajah Dishub di lapangan. Masyarakat melihat kinerja kita dari bagaimana anggota SATGAS kita mengatur lalu lintas, membantu penyeberangan anak sekolah, dan melayani dengan humanis. Maka, briefing hari ini kita gelar untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kesiapsiagaan," ujar Muhana.

3 FOKUS UTAMA PENGUATAN SATGAS PERHUBUNGAN

Muhana memaparkan, ada tiga poin penting yang menjadi fokus dalam briefing koordinasi lapangan kali ini:

1. Peningkatan Kesiapsiagaan Personel di Titik-Titik Rawan Kemacetan.

Kadishub meminta seluruh personel SATGAS untuk lebih sigap dan proaktif berada di titik-titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Titik-titik tersebut meliputi kawasan pasar tumpah, persimpangan padat, kawasan industri, depan sekolah, serta akses keluar-masuk jalan tol.

"Kita harus hadir sebelum macet itu terjadi, bukan hadir setelah macet. Lakukan pengaturan, lakukan rekayasa kecil, bantu masyarakat. Kehadiran kita harus dirasakan manfaatnya," tegas Muhana.

2. Penguatan Koordinasi Antar Wilayah Kecamatan.

Karawang sebagai kabupaten industri dengan mobilitas tinggi memiliki karakteristik lalu lintas yang saling terhubung antar kecamatan. Muhana menekankan pentingnya komunikasi cepat antar koordinator SATGAS Kecamatan, khususnya saat terjadi kepadatan, kecelakaan, atau kegiatan masyarakat yang berdampak pada arus lalu lintas.

"Jangan jalan sendiri-sendiri. Kalau ada kepadatan di perbatasan Klari - Karawang Timur, SATGAS Klari harus cepat koordinasi dengan SATGAS Karawang Timur. Kita ini satu kesatuan. Grup komunikasi harus aktif, laporan harus cepat," ujarnya.

3. Pelayanan Prima dan Humanis Bagi Masyarakat Karawang.

Poin terakhir yang paling ditekankan Muhana adalah perubahan paradigma pelayanan. Anggota SATGAS Perhubungan diminta untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, ramah, dan solutif, bukan represif.

"Kita ini pelayan masyarakat. Sapa warga dengan senyum, bantu ibu-ibu yang bawa anak menyeberang, bantu sopir angkot yang mogok. Tegur pelanggar dengan santun. Kita ingin lalu lintas Karawang tidak hanya tertib, tapi juga punya wajah yang humanis. Itu instruksi langsung saya," kata Muhana.

WUJUDKAN KARAWANG AMAN, TERTIB, LANCAR

Melalui briefing ini, Dishub Karawang berharap terbangun sinergi dan komitmen bersama antara Dinas Perhubungan Kabupaten dengan seluruh SATGAS Perhubungan di tingkat kecamatan.

Muhana menambahkan, ke depan Dishub Karawang akan terus melakukan evaluasi rutin, peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pengaturan lalu lintas, serta penambahan sarana prasarana pendukung di lapangan.

"Target kita jelas, sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan lalu lintas Karawang yang aman, tertib, dan lancar. Ini bukan pekerjaan satu orang, ini kerja kolektif. Saya bangga dengan dedikasi rekan-rekan SATGAS di lapangan yang selama ini sudah bekerja keras tanpa kenal panas dan hujan," tutup Muhana.

Kegiatan briefing ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemaparan laporan situasi lalu lintas terkini dari masing-masing perwakilan SATGAS Kecamatan.


Redaksi 

PKN Laporkan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Trenggalek, Potensi Kerugian Negara Rp1,722 Miliar


Bekasi.. 16 Oktober 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penetapan nilai tunjangan perumahan yang tidak mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana mestinya. Nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran diduga justru dinaikkan melampaui hasil penilaian tersebut. Berdasarkan perhitungan PKN, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000,00.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.

Sebelumnya, pada September 2026, PKN juga menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kinerja dan aktivitas PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.pknri.com.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran publik.

Sumber PKN

Bekasi.. 16 Oktober 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek pada Jumat (16/10/2026).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penetapan nilai tunjangan perumahan yang tidak mengacu pada hasil penilaian oleh penilai independen sebagaimana mestinya. Nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran diduga justru dinaikkan melampaui hasil penilaian tersebut. Berdasarkan perhitungan PKN, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1.722.000.000,00.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan uang negara harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” tegas Patar Sihotang.

Sebelumnya, pada September 2026, PKN juga menerima piagam penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perannya sebagai pelapor dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kinerja dan aktivitas PKN dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi www.pknri.com.

PKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara dan mendorong penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran publik.

Sumber PKN
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done