AKPERSI DPC Karawang Desak Polres Bongkar Tuntas Dugaan Pelanggaran di Grand Taruma, Pertanyakan Hasil Sidak Satpol PP dan DPMPTSP yang Tak Kunjung Jelas
KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mendesak Polres Karawang, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk segera bergerak melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran perizinan operasional angkutan karyawan, dugaan alih fungsi bangunan, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, yang menilai penanganan persoalan dugaan penggunaan ruko di kawasan Grand Taruma sebagai pool kendaraan operasional angkutan karyawan terkesan berjalan lamban dan belum memberikan kepastian kepada publik.
Menurut Ferimaulana, persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut wibawa penegakan hukum dan kepastian hukum di Kabupaten Karawang.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Ferimaulana.
AKPERSI menilai aparat penegak hukum harus mengusut seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tersebut, mulai dari legalitas operasional armada, kesesuaian perizinan usaha, dugaan alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga aspek administrasi perpajakan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran.
Ferimaulana menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini.
Hasil Sidak Dipertanyakan, AKPERSI Mengaku Tak Pernah Mendapat Penjelasan
Yang menjadi sorotan AKPERSI adalah sidak yang sebelumnya telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPMPTSPke lokasi yang dipersoalkan.
Namun hingga kini, menurut AKPERSI, hasil pemeriksaan tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun kepada pihak yang sejak awal melaporkan persoalan tersebut.
"Kami mempertanyakan hasil sidak itu. Sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi sampai hari ini tidak ada penjelasan apa hasilnya. Ada apa sebenarnya?" ujar Ferimaulana.
Ia mengaku telah beberapa kali berupaya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Karawang, namun justru memperoleh jawaban yang saling melempar tanggung jawab.
"Awalnya kami diarahkan Kabid Satpol PP untuk bertanya kepada Kasi yang ikut turun saat sidak. Setelah kami hubungi Kasi tersebut, justru kami diminta kembali bertanya kepada Kabid. Kondisi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Mengapa hasil sidak yang seharusnya menjadi informasi publik justru tidak dapat dijelaskan secara tegas?" katanya.
Menurut AKPERSI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara transparan oleh instansi terkait.
Tipidter Diminta Telusuri Seluruh Dugaan Secara Profesional
AKPERSI juga meminta Unit Tipidter Polres Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran di bidang perpajakan atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal, maka penyidik diminta menanganinya sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa bukti. Namun apabila penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," ujar Ferimaulana.
Ia juga meminta penyidik mendalami apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pelanggaran, apabila memang ditemukan dasar hukum untuk itu.
Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
AKPERSI menegaskan bahwa masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada Polres Karawang agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.
Ferimaulana menilai kepercayaan publik akan semakin kuat apabila setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius tanpa melihat siapa pihak yang diperiksa.
"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi pedagang kecil atau rakyat kecil, sementara ketika dugaan pelanggaran melibatkan badan usaha atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, prosesnya justru berjalan lambat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
AKPERSI berharap Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut sehingga tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami mendesak Unit Tipidter Polres Karawang segera bertindak. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, umumkan secara terbuka agar polemik selesai. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau tindak pidana, proseslah sesuai hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam menegakkan hukum,"** pungkas Ferimaulana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai hasil sidak yang dilakukan Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Karawang. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang mendesak Polres Karawang, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk segera bergerak melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran perizinan operasional angkutan karyawan, dugaan alih fungsi bangunan, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil penyelidikan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, yang menilai penanganan persoalan dugaan penggunaan ruko di kawasan Grand Taruma sebagai pool kendaraan operasional angkutan karyawan terkesan berjalan lamban dan belum memberikan kepastian kepada publik.
Menurut Ferimaulana, persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut wibawa penegakan hukum dan kepastian hukum di Kabupaten Karawang.
"Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi pelanggaran, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Ferimaulana.
AKPERSI menilai aparat penegak hukum harus mengusut seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tersebut, mulai dari legalitas operasional armada, kesesuaian perizinan usaha, dugaan alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan, hingga aspek administrasi perpajakan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran.
Ferimaulana menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini.
Hasil Sidak Dipertanyakan, AKPERSI Mengaku Tak Pernah Mendapat Penjelasan
Yang menjadi sorotan AKPERSI adalah sidak yang sebelumnya telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang bersama DPMPTSPke lokasi yang dipersoalkan.
Namun hingga kini, menurut AKPERSI, hasil pemeriksaan tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik maupun kepada pihak yang sejak awal melaporkan persoalan tersebut.
"Kami mempertanyakan hasil sidak itu. Sudah berbulan-bulan berlalu, tetapi sampai hari ini tidak ada penjelasan apa hasilnya. Ada apa sebenarnya?" ujar Ferimaulana.
Ia mengaku telah beberapa kali berupaya meminta klarifikasi kepada Satpol PP Kabupaten Karawang, namun justru memperoleh jawaban yang saling melempar tanggung jawab.
"Awalnya kami diarahkan Kabid Satpol PP untuk bertanya kepada Kasi yang ikut turun saat sidak. Setelah kami hubungi Kasi tersebut, justru kami diminta kembali bertanya kepada Kabid. Kondisi seperti ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Mengapa hasil sidak yang seharusnya menjadi informasi publik justru tidak dapat dijelaskan secara tegas?" katanya.
Menurut AKPERSI, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara transparan oleh instansi terkait.
Tipidter Diminta Telusuri Seluruh Dugaan Secara Profesional
AKPERSI juga meminta Unit Tipidter Polres Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran di bidang perpajakan atau dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana asal, maka penyidik diminta menanganinya sesuai kewenangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa bukti. Namun apabila penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," ujar Ferimaulana.
Ia juga meminta penyidik mendalami apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pelanggaran, apabila memang ditemukan dasar hukum untuk itu.
Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
AKPERSI menegaskan bahwa masyarakat selama ini menaruh harapan besar kepada Polres Karawang agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.
Ferimaulana menilai kepercayaan publik akan semakin kuat apabila setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius tanpa melihat siapa pihak yang diperiksa.
"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan hanya berlaku bagi pedagang kecil atau rakyat kecil, sementara ketika dugaan pelanggaran melibatkan badan usaha atau pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, prosesnya justru berjalan lambat. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegasnya.
AKPERSI berharap Polres Karawang segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut sehingga tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami mendesak Unit Tipidter Polres Karawang segera bertindak. Bila memang tidak ditemukan pelanggaran, umumkan secara terbuka agar polemik selesai. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran atau tindak pidana, proseslah sesuai hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui sejauh mana negara hadir dalam menegakkan hukum,"** pungkas Ferimaulana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai hasil sidak yang dilakukan Satpol PP dan DPMPTSP Kabupaten Karawang. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi