Pilkades Duren Terancam Tidak Legitimate! Ketua Panitia Ali Suhaili Bungkam Saat Dikonfirmasi
Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.
Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.
Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.
*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*
Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?
Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?
"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.
*Langgar UU Pers dan KIP*
Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:
1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
*Tuntutan Terbuka:*
1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.
"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.
_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._
Redaksi
Karawang - Proses demokrasi di tingkat desa kembali tercoreng. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang diketuai Ali Suhaili (Panitia 11) diduga melakukan pembatasan terhadap peran media dalam mengawasi tahapan pencalonan Kepala Desa.
Padahal, peran media sebagai kontrol sosial dijamin Undang-Undang.
Informasi yang dihimpun Versit News, media yang hendak membantu melakukan cek pra-pendaftaran dan mengawasi proses kelengkapan berkas bakal calon Kades tidak diperbolehkan. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Desa Duren.
*Ada Apa Dengan Berkas Calon?*
Publik bertanya-tanya, mengapa Panitia Pilkades harus alergi terhadap pengawasan media?
Sesuai *Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (3)*, hasil penelitian kelengkapan administrasi bakal calon WAJIB diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Jika media saja dilarang mengawasi, bagaimana masyarakat bisa tahu apakah berkas calon sudah sesuai aturan atau ada yang cacat hukum?
"Kalau bersih kenapa takut diawasi? Pilkades itu uangnya dari uang rakyat, prosesnya harus terbuka. Kalau media dilarang, patut diduga ada yang ingin ditutupi. Apakah ada calon yang berkasnya tidak lengkap tapi mau diloloskan?" ujar salah satu warga Desa Duren yang meminta identitasnya dirahasiakan.
*Langgar UU Pers dan KIP*
Tindakan Ketua Panitia Pilkades Desa Duren tersebut dinilai bertentangan dengan:
1. *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 6* - Pers sebagai kontrol sosial, wahana pendidikan dan informasi.
2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik* - Tahapan Pilkades adalah informasi publik.
3. *Permendagri 112/2014* - Yang mengamanatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
*Tuntutan Terbuka:*
1. Meminta *DPMD Kabupaten Karawang* dan *Camat Klari* segera menegur Ketua Panitia 11 Desa Duren, Sdr. Ali Suhaili agar membuka proses Pilkades secara transparan.
2. Meminta *BPD Desa Duren* sebagai pengawas untuk tidak diam melihat adanya dugaan pembungkaman terhadap pers.
3. Meminta seluruh tahapan, termasuk daftar kelengkapan berkas bakal calon, diumumkan secara terbuka sesuai mekanisme.
"Kami tidak ingin Pilkades di Desa Duren melahirkan pemimpin yang cacat administrasi karena prosesnya tertutup. Kalau panitia bekerja benar, buka saja semua ke publik. Jangan jadi panitia yang antikritik," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Pilkades Desa Duren, Ali Suhaili belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.
_Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Panitia Pilkades Desa Duren. Redaksi Versit News & Media Cyberone membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999._
Redaksi