VERSITNEWS

Jumat, 24 Juli 2026

Tender IPLT Jalupang Disorot: Pokja Barjas Karawang Didesak Lakukan verifikasi Lapangan Dukungan Quarry dan Armada

Karawang – Proses tender proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang, Kabupaten Karawang mendapat sorotan. Pokja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang didesak tidak hanya melakukan evaluasi administrasi terhadap dokumen penawaran, tetapi juga melakukan verifikasi lapangan (on the spot) terhadap seluruh dukungan yang diajukan peserta tender.

Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan surat dukungan quarry (galian C), alat berat, dan armada dump truck benar-benar tersedia dan siap digunakan dalam pelaksanaan proyek, bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), material seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug harus berasal dari quarry yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, proses pengadaan pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Surat dukungan quarry semestinya ditandatangani oleh pemilik, direktur, atau pimpinan perusahaan yang memiliki kewenangan hukum. Selain itu, dukungan armada dump truck harus dipastikan benar-benar tersedia, memiliki bukti uji berkala (KIR) yang masih berlaku, serta memenuhi jumlah minimal sesuai persyaratan tender. Hal yang sama berlaku terhadap alat berat yang dijadikan dukungan pekerjaan.

Apabila Pokja Barjas hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa melakukan verifikasi lapangan, maka potensi penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya akan sulit dideteksi. Karena itu, pemeriksaan langsung terhadap lokasi quarry, alat berat, dan armada menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses pengadaan.

Lebih jauh, apabila dalam proses tender nantinya terbukti terdapat permainan, rekayasa dokumen, penyampaian data yang tidak benar, atau adanya persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan keuangan negara, maka para pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Jika terdapat unsur tindak pidana, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila terpenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan proses evaluasi secara profesional, independen, dan transparan. Verifikasi lapangan bukan hanya menjadi bentuk kehati-hatian, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah praktik manipulasi dokumen dan memastikan proyek pemerintah dilaksanakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan dukungan yang sah.

Ketegasan dalam proses tender akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang didukung alat bukti yang memadai, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

Kamis, 23 Juli 2026

Pelapor Layla Apresiasi Kinerja Sipropam Polres Karawang dalam Sidang Kode Etik

`Sidang Kode Etik Polres Karawang Sipropam Layla AKPERSI`

KARAWANG, VERSITNEWS.COM
– Di tengah masih berlangsungnya proses Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang, pelapor, Layla, menyampaikan apresiasi atas penanganan perkara yang dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karawang. Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan kode etik yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026.

 

Proses Pemeriksaan Tertib dan Profesional


Menurut Layla, sejak laporan diterima hingga proses sidang berlangsung, pihak Sipropam Polres Karawang telah memberikan ruang bagi dirinya sebagai pelapor untuk menyampaikan seluruh fakta dan kronologi yang diketahuinya. Layla menilai proses pemeriksaan berjalan secara tertib dan profesional. Ia mengaku diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara utuh di hadapan majelis sidang tanpa adanya tekanan maupun intervensi. "Saya mengapresiasi kinerja Kasi Propam Polres Karawang beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan seluruh kronologi dalam sidang etik. Saya berharap proses ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional," ujar Layla. Ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut bukan berarti menganggap perkara telah selesai, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap proses penegakan disiplin dan kode etik yang sedang berjalan di lingkungan Polri.

 

Harap Keputusan Sesuai Fakta dan Aturan


Layla juga berharap keputusan yang nantinya diambil benar-benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. "Saya tetap menunggu keputusan resmi majelis sidang. Harapan saya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah adanya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik," katanya.

 

AKPERSI Jabar Apresiasi Mekanisme Sipropam


Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifuddin, turut memberikan apresiasi terhadap mekanisme penanganan yang dilakukan Sipropam Polres Karawang. Menurutnya, keterbukaan dalam menerima laporan masyarakat dan memberikan ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. "Proses penegakan kode etik harus berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang telah memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga hasil akhirnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya. Meski demikian, Ahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan resmi dibacakan.

 

Menunggu Putusan Resmi Majelis Sidang


Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Karawang masih berlangsung. Belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh majelis sidang, sehingga semua pihak diminta menunggu hasil akhir sesuai mekanisme yang berlaku. 


(Tim Redaksi Versitnews.com)

Sidang Etik Polres Karawang: Layla Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Anggota

`Sidang Etik Polres Karawang Layla Pebayuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang`


KARAWANG, VERSITNEWS.COM
– Perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi bernama Layla membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Karawang. Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026. Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik. "Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.

 

Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas Resmi


Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian. Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan. "Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya. Lebih lanjut, Layla mengungkapkan oknum yang hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun setelah dikonfirmasi, anggota tersebut ternyata merupakan anggota Polres Bogor.

 

Oknum Sudah Minta Maaf Secara Pribadi


Terkait perkara dengan TKP di Pebayuran, Layla menyebut dua oknum anggota tersebut sudah meminta maaf secara kedinasan. "Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla. Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri. "Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya. Layla juga mengapresiasi langkah Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.

 

Menunggu Putusan Resmi Sidang Etik


Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan. "Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan, sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Belum ada pula pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang


(Tim Redaksi Versitnews.com)

38 DPW Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia Daftarkan Ketum ke Kemenkumham, DPD Karawang dan Bekasi Hadir*

*JAKARTA* – versitnews@gmail.com 
Sebanyak *38 DPW Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia* secara resmi mendaftarkan Ketua Umum ke Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 23 Juli 2026. 

Pendaftaran dilakukan di Kantor Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari proses pemenuhan syarat administrasi untuk menjadi badan hukum partai politik.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari *DPD Karawang dan DPD Bekasi* turut hadir mendampingi DPP. Kehadiran dua DPD dari Jawa Barat ini menjadi penanda bahwa struktur partai di wilayah tersebut sudah lengkap dan siap diverifikasi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia dalam keterangan pers mengatakan, pendaftaran ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya seluruh DPW dan DPD di Pulau Jawa menyelesaikan pengumpulan berkas legalitas.

“Alhamdulillah hari ini 38 DPW hadir bersama-sama menyerahkan dokumen Ketum ke Kemenkumham. DPD Karawang dan Bekasi juga ikut hadir sebagai bentuk soliditas di Jabar,” ujarnya.

Dokumen yang diserahkan meliputi akta pendirian partai, SK kepengurusan pusat dan wilayah, surat keterangan domisili kantor, serta data keanggotaan sesuai ketentuan UU Parpol.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia, *Sahrin Hamid*, disebut menjadi figur yang didaftarkan dalam proses tersebut. Pihak DPP optimis proses verifikasi administrasi di Kemenkumham bisa berjalan lancar sehingga partai dapat segera mengikuti tahapan verifikasi KPU.

Sebelumnya, pada Februari 2026 DPP Gerakan Rakyat sudah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan target pendaftaran ke Kemenkum. Sementara pada Juni 2026, DPW Jawa Tengah lebih dulu menyerahkan berkas legalitas DPW, DPD, dan DPC ke pusat.

Dengan penyerahan berkas hari ini, Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia menargetkan seluruh tahapan administrasi selesai tahun ini agar bisa menjadi peserta Pemilu mendatang.

_Editor: Redaksi_ Ida Maryati 
Jakarta, 23 Juli 2026_

Rabu, 22 Juli 2026

Kejar Sasaran Ke 6 TMMD Ke-129, Satgas dan Warga Kebut Pembangunan Jalan di Desa Wibawamulya

Kabupaten Bekasi – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan sasaran fisik. Memasuki hari ke-8, Rabu (22/7/2026), personel Satgas bersama warga mempercepat pembangunan jalan lingkungan di Sasaran 6, Kampung Tegal Panjang RT 001/RW 001, Dusun I, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah.
Jalan lingkungan yang dibangun memiliki panjang 130 meter, lebar 1,5 meter, dan ketebalan 15 sentimeter. Sejak pagi, personel Satgas dan masyarakat terlihat kompak mengangkut material, mengaduk beton, hingga melakukan pengecoran jalan agar target pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal.
Suasana penuh semangat terlihat di lokasi. Meski cuaca cukup terik, hal itu tidak mengurangi antusiasme personel TNI dan warga yang terus bekerja bahu-membahu demi menghadirkan akses jalan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan percepatan pembangunan dilakukan agar seluruh sasaran fisik dapat selesai tepat waktu dengan tetap mengutamakan kualitas pekerjaan.

"Kami terus mengoptimalkan tenaga dan waktu agar seluruh sasaran TMMD dapat tercapai sesuai rencana. Semangat gotong royong antara personel Satgas dan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi warga," ujar Letkol Inf Michael Ronald.

Keberadaan jalan lingkungan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, memperlancar akses transportasi, serta menunjang aktivitas ekonomi warga Desa Wibawamulya. Program TMMD Ke-129 pun menjadi bukti nyata sinergi TNI bersama masyarakat dalam membangun desa menuju kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0509 Gelar Penyuluhan Kenakalan Remaja di SMP Al Manar Cibarusah

Kabupaten Bekasi – Program nonfisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi terus menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Salah satunya melalui penyuluhan kenakalan remaja yang digelar di SMP Al Manar, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 wib ini menghadirkan AKP Gigih Purwo sebagai narasumber. Turut hadir Kepala SMP Al Manar, dewan guru, tenaga kependidikan, siswa-siswi, serta Babinsa Koramil 09/Cibarusah.

Dalam penyampaiannya, AKP Gigih Purwo mengajak para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan. Siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak hukum dan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras.


Selain itu, para pelajar diimbau agar tidak terlibat tawuran, perundungan (bullying), maupun tindakan kriminal lainnya. Mereka juga diajak lebih bijak menggunakan media sosial serta menanamkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan semangat belajar sebagai bekal meraih cita-cita.


Dansatgas TMMD Ke-129 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Michael Ronald S.I.P, mengatakan kegiatan nonfisik TMMD menjadi bagian penting dalam membangun karakter generasi muda selain pembangunan infrastruktur.


"TMMD tidak hanya membangun jalan dan fasilitas umum, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia. Melalui penyuluhan ini, kami berharap para pelajar memiliki pemahaman yang kuat untuk menjauhi kenakalan remaja, narkoba, bullying, serta mampu menjadi generasi yang disiplin, berkarakter, dan siap menjadi penerus bangsa," ujar Letkol Inf Michael Ronald.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Melalui program TMMD Ke-129, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait terus memperkuat pembinaan generasi muda sebagai investasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas.


(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

HUT RI Ke-81: Desa Cibalongsari dan Partai Gerindra Gelar Lomba Karnaval Antar Dusun di Lapangan Perseto

`Lomba Karnaval Antar Dusun HUT RI 81 Desa Cibalongsari Partai Gerindra Hj Titi Hayati`

KARAWANG, VERSITNEWS.COM – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Desa Cibalongsari berkolaborasi dengan Partai Gerindra akan menyelenggarakan Lomba Karnaval Antar Dusun. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB bertempat di Lapangan Perseto, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Acara ini mengusung tema nasional "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" dengan tema lokal "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur".

 

Sinergi Pemerintah Desa dan Partai Gerindra


Kepala Desa Cibalongsari, Hj. Titi Hayati, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa dengan partai politik untuk memeriahkan HUT RI. "Kami bersinergi dengan Partai Gerindra untuk membuat kemeriahan HUT RI ke-81 tahun ini lebih besar. Tujuannya agar semangat nasionalisme dan gotong royong warga Desa Cibalongsari semakin kuat," ujar Hj. Titi Hayati. Menurutnya, karnaval antar dusun ini diikuti oleh seluruh dusun yang ada di Desa Cibalongsari. Setiap peserta akan menampilkan kreativitas terbaik berupa kostum adat, kendaraan hias, dan kesenian daerah.

 

Anggota DPRD Provinsi Dukung Penuh


Sementara itu, Dea Eka Rizaldi, SH, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang hadir dalam pamflet kegiatan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. "Saya sangat mendukung kegiatan positif seperti ini. Melalui karnaval, kita bisa menanamkan rasa cinta tanah air kepada generasi muda sekaligus melestarikan budaya bangsa. Semoga acara ini berjalan lancar dan meriah," kata Dea Eka Rizaldi, SH.

 

Ketua DPC Gerindra: Wujudkan Indonesia Adil dan Makmur


Di tempat yang sama, H.Ajang Sopandi, SH, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat partai. "Partai Gerindra berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Peringatan HUT RI ke-81 ini kita wujudkan dengan tema Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. Mari kita rayakan kemerdekaan dengan karya dan semangat persatuan," tegas H.Ajang Sopandi, SH.

 

Ada Hadiah Menarik


Panitia telah menyiapkan hadiah menarik untuk Juara 1, 2, 3 dan Juara Harapan 1,2.3. Diharapkan hadiah ini dapat memotivasi seluruh dusun untuk menampilkan penampilan terbaik. Pemerintah Desa Cibalongsari dan Partai Gerindra mengajak seluruh warga untuk hadir dan meramaikan Lomba Karnaval Antar Dusun pada 17 Agustus 2026 di Lapangan Perseto. Dengan semangat kemerdekaan, diharapkan kegiatan ini dapat mempererat persatuan, menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan menjadi hiburan bagi seluruh masyarakat. 

 (Tim Redaksi Versitnews.com)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done