Senin, 10 Agustus 2026
Minggu, 09 Agustus 2026
DLH KARAWANG LAKUKAN PENGANGKUTAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN IRIGASI BLENDUNG HINGGA LEWEUNG SEREH
Jumat, 07 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur'an di Ponpes Tahfidzul Qur'an Karanghaur
Resmi Berganti Andi Suhandhi Nahkodai Disub Kabupaten Bekasi
Samsat Cikarang Tanpa Sekat: Saat Ruang tunggu Pajak Berubah Jadi Ruang Dengar Warga
Kamis, 23 Juli 2026
38 DPW Partai Gerakan Rakyat Se-Indonesia Daftarkan Ketum ke Kemenkumham, DPD Karawang dan Bekasi Hadir*
Senin, 20 Juli 2026
VONIS 6 TAHUN TERHADAP BRAM PICU TANDA TANYA, KUASA HUKUM SOROTI PERTIMBANGAN HAKIM DAN BUKA PELUANG AJUKAN BANDING
Dugaan Alih Fungsi Ruko Grand Taruma Jadi Garasi Armada, Desak Pemkab Bertindak Tegas
Rabu, 15 Juli 2026
Penuh Doa Dan Kebahagiaan Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat Ahmad Syarifudin Sampaikan Ucapan Selamat Atas Pernikahan Hermansyah Alias Remon
GMPB Mendesak APH dan Kementerian Agama RI Segera Periksa JWM Travel Terkait Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Senilai Rp600 Juta
Senin, 13 Juli 2026
Luar Biasa!!! Unit Reskrim Polsek Pebayuran Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Jumat, 10 Juli 2026
Ketua AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap Oknum Mata Elang yang Diduga Lakukan Penarikan Paksa Kendaraan
Rabu, 08 Juli 2026
Serah Terima SK Kepengurusan DPAC BPPKB Banten Kecamatan Jambe Periode 2026–2031."
Minggu, 05 Juli 2026
Pelantikan DPD IKAPPI Kota Bogor Jadi Momentum, Wali Kota Bogor Dorong Perlindungan Pedagang Pasar
Minggu, 28 Juni 2026
Lebaran Yatim Penuh Cinta, Bustom Arifin Ajak 120 Anak Yatim Berwisata dan Berbagi Kebahagiaan di Waterpark Megasari
Kamis, 11 Juni 2026
DPD KNPI KABUPATEN BOGOR MENDORONG NETRALITAS PEMERINTAH DAN PENGUATAN PERAN PEMUDA SEBAGAI KONTROL SOSIALKabupaten Bogor –
Rabu, 10 Juni 2026
Kejanggalan Pundi-Pundi Kepala Dinas Bogor: Gaji Puluhan Juta, Harta Melejit Miliaran
Selasa, 09 Juni 2026
PEMUDA RSB DAN WARGA KP. SUKAWENING LAKSANAKAN PENGECORAN JALAN SECARA SWADAYA PERKUAT AKSES LINGKUNGAN
Senin, 08 Juni 2026
MENGECAM DUGAAN AKSI LGBT DAN PESTA GAY DI TEMPAT HIBURAN MALAM KARAWANG TUTUP PERNANEN
Kamis, 04 Juni 2026
Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel BTS di Bekasi Selatan, Pelaku Residivis Aksi Serupa Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku berinisial MI pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut Kapolres, pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya. Setelah berhasil masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower.
“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.
Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
*Wiwi winasih* (Chika)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan seorang pelaku berinisial MI pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut Kapolres, pelaku menyusup ke area tower BTS milik perusahaan telekomunikasi yang dikelola PT Huawei di kawasan Pekayon Jaya. Setelah berhasil masuk ke lokasi, pelaku menggali dan memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower.
“Pelaku berhasil memotong tiga kabel dengan panjang masing-masing sekitar 135 meter. Saat hendak memotong kabel keempat, aksinya diketahui warga karena aktivitasnya pada dini hari dianggap mencurigakan,” ujar Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian beserta barang bukti hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi serupa. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pencurian kabel di wilayah Kabupaten Bekasi.
Akibat pencurian tersebut, layanan salah satu operator telekomunikasi sempat mengalami gangguan. Polisi menerima informasi adanya keluhan masyarakat terkait hilangnya sinyal di sejumlah wilayah Bekasi Selatan setelah kabel BTS tersebut dipotong.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
*Wiwi winasih* (Chika)