VERSITNEWS : akpersi Karawang
Tampilkan postingan dengan label akpersi Karawang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akpersi Karawang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2026

“Di Balik Gemerlap TNM: Ada Hukum yang Dilanggar, Ada Kepercayaan Publik yang Dikorbankan

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

Karawang,- Sabtu 04/04/2026 Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, melontarkan kritik pedas terhadap beroperasinya Theatre Night Mart (TNM) yang dinilai sarat kejanggalan perizinan dan terkesan dipaksakan.  “Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap aturan. Bagaimana mungkin sebuah tempat hiburan malam bisa beroperasi di tengah dugaan belum lengkapnya izin krusial seperti PBG? Ini tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Karawang,” tegas Ferimaulana.  



Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya kegagalan serius dalam fungsi pengawasan pemerintah daerah. Bahkan, ia secara terbuka mempertanyakan apakah ada unsur pembiaran yang disengaja.  “Kalau aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka jangan salahkan publik jika mulai kehilangan kepercayaan. Rakyat kecil saja dipersulit urusan izin, sementara usaha besar justru seperti mendapat karpet merah. 



Ini ketidakadilan yang nyata di depan mata,” ujarnya dengan nada tinggi.  Ferimaulana juga menyoroti dugaan penggunaan istilah “resto-bar” sebagai kamuflase untuk menghindari regulasi ketat terhadap tempat hiburan malam.  “Jangan bermain kata untuk mengelabui publik. Semua orang bisa melihat fakta di lapangan. Ini bukan sekadar resto, ini jelas mengarah ke konsep hiburan malam. Kalau memang diskotek, katakan diskotek. Jangan bersembunyi di balik istilah yang seolah-olah legal,” sindirnya tajam.  



Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk yang merusak tatanan hukum di Karawang.  “Kalau ini lolos, maka ke depan siapa pun bisa membangun apa saja tanpa takut aturan. Ini bukan hanya soal TNM, ini soal hancurnya disiplin hukum. Pemerintah jangan sampai terlihat kalah oleh kepentingan bisnis,” katanya.  



Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak lagi bermain aman dengan pernyataan normatif, melainkan segera mengambil langkah tegas dan terukur.  “Jangan hanya bicara di media. Buktikan dengan tindakan. Tutup sementara jika izinnya belum lengkap, audit total perizinannya, dan umumkan secara terbuka ke publik. Kalau tidak, kami akan anggap ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja,” ultimatum Ferimaulana.  



Menurutnya, marwah pemerintah daerah kini sedang dipertaruhkan di hadapan publik.  “Ini ujian integritas. Jika pemerintah diam, maka publik akan mencatat bahwa hukum di Karawang bisa dinegosiasikan. Dan itu adalah kegagalan yang sangat memalukan,” pungkasnya.  



Redaksi



 

Senin, 16 Februari 2026

AKPERSI Karawang Soroti Klaim “Sinergi Insan Pers” Polres Karawang, Jangan Sampai Hanya Narasi Tanpa Realita











KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras terhadap klaim “Sinergi Insan Pers” yang disampaikan melalui akun resmi Polres Karawang. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jajaran kepolisian duduk bersama rekan-rekan media se-Kabupaten Karawang dalam agenda sinergi insan pers.


Namun, AKPERSI Karawang mempertanyakan validitas dan transparansi dari pernyataan tersebut. Pasalnya, tidak semua unsur media di Kabupaten Karawang merasa dilibatkan ataupun diundang dalam agenda yang dimaksud.

Ketua AKPERSI Karawang menegaskan, jika benar kegiatan tersebut mengatasnamakan “media se-Kabupaten Karawang”, maka perlu dijelaskan secara terbuka: media mana saja yang hadir? Organisasi pers mana saja yang diundang? Dan berdasarkan kriteria apa undangan tersebut ditentukan?

“Jangan sampai istilah ‘se-Kabupaten Karawang’ hanya menjadi kalimat pemanis di media sosial. Fakta di lapangan tidak menunjukkan keterlibatan seluruh elemen pers,” tegasnya.

Dinilai Tidak Produktif dan Minim Keterbukaan

AKPERSI menilai Kapolres Karawang tidak produktif dalam membangun komunikasi yang inklusif dengan seluruh elemen media. Jika sinergi benar-benar menjadi komitmen, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya terbuka, merata, dan tidak terkesan eksklusif.

Menurut AKPERSI, sinergi bukan sekadar duduk bersama segelintir perwakilan media tertentu, lalu mengklaim mewakili keseluruhan. Sinergi adalah membangun ruang dialog yang adil, tanpa pilah pilih, tanpa diskriminasi, dan tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

“Apakah ini bentuk pilah pilih? Jika hanya media tertentu yang dirangkul, sementara lainnya tidak dianggap, maka patut dipertanyakan komitmen netralitas dan profesionalitas dalam membangun kemitraan,” lanjutnya.

Media Bukan Alat Pencitraan

AKPERSI juga mengingatkan bahwa media bukan alat legitimasi atau sekadar pelengkap dokumentasi kegiatan institusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, fungsi edukasi, dan fungsi informasi yang independen.

Jika benar media disebut sebagai “mata dan telinga masyarakat”, maka institusi kepolisian juga harus siap menerima kritik dan masukan, bukan hanya mengedepankan narasi positif di ruang publik.

“Kami mendukung upaya memerangi hoaks dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Namun, perang terhadap hoaks tidak boleh dibarengi dengan pembatasan akses informasi atau pembentukan lingkaran media tertentu saja,” tegas AKPERSI.

Minta Klarifikasi Terbuka

AKPERSI Karawang mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Polres Karawang terkait:

  1. Daftar media dan organisasi pers yang diundang dalam agenda tersebut.
  2. Mekanisme atau standar penentuan media yang dilibatkan.
  3. Komitmen konkret untuk membuka ruang komunikasi yang setara bagi seluruh insan pers di Karawang.

Menurut AKPERSI, transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, klaim sinergi hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.

Sinergi Harus Nyata, Bukan Seremonial

AKPERSI menegaskan bahwa sinergi yang sehat adalah sinergi yang lahir dari komunikasi rutin, keterbukaan data, akses konfirmasi yang mudah, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh media—baik besar maupun kecil.

Karawang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, produktif, dan inklusif dalam menjalin kemitraan dengan pers. Bukan kepemimpinan yang terkesan membangun sekat atau memilih-milih mitra komunikasi.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan keadilan. Jika benar ingin membangun Karawang yang aman dan nyaman, maka libatkan seluruh unsur pers tanpa pengecualian,” tutup pernyataan AKPERSI.

AKPERSI Karawang memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah dan independensi pers di Kabupaten Karawang.


(AKPERSI Karawang)












KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang melontarkan kritik keras terhadap klaim “Sinergi Insan Pers” yang disampaikan melalui akun resmi Polres Karawang. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa jajaran kepolisian duduk bersama rekan-rekan media se-Kabupaten Karawang dalam agenda sinergi insan pers.


Namun, AKPERSI Karawang mempertanyakan validitas dan transparansi dari pernyataan tersebut. Pasalnya, tidak semua unsur media di Kabupaten Karawang merasa dilibatkan ataupun diundang dalam agenda yang dimaksud.

Ketua AKPERSI Karawang menegaskan, jika benar kegiatan tersebut mengatasnamakan “media se-Kabupaten Karawang”, maka perlu dijelaskan secara terbuka: media mana saja yang hadir? Organisasi pers mana saja yang diundang? Dan berdasarkan kriteria apa undangan tersebut ditentukan?

“Jangan sampai istilah ‘se-Kabupaten Karawang’ hanya menjadi kalimat pemanis di media sosial. Fakta di lapangan tidak menunjukkan keterlibatan seluruh elemen pers,” tegasnya.

Dinilai Tidak Produktif dan Minim Keterbukaan

AKPERSI menilai Kapolres Karawang tidak produktif dalam membangun komunikasi yang inklusif dengan seluruh elemen media. Jika sinergi benar-benar menjadi komitmen, maka pendekatan yang dilakukan seharusnya terbuka, merata, dan tidak terkesan eksklusif.

Menurut AKPERSI, sinergi bukan sekadar duduk bersama segelintir perwakilan media tertentu, lalu mengklaim mewakili keseluruhan. Sinergi adalah membangun ruang dialog yang adil, tanpa pilah pilih, tanpa diskriminasi, dan tanpa keberpihakan terhadap kelompok tertentu.

“Apakah ini bentuk pilah pilih? Jika hanya media tertentu yang dirangkul, sementara lainnya tidak dianggap, maka patut dipertanyakan komitmen netralitas dan profesionalitas dalam membangun kemitraan,” lanjutnya.

Media Bukan Alat Pencitraan

AKPERSI juga mengingatkan bahwa media bukan alat legitimasi atau sekadar pelengkap dokumentasi kegiatan institusi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, fungsi edukasi, dan fungsi informasi yang independen.

Jika benar media disebut sebagai “mata dan telinga masyarakat”, maka institusi kepolisian juga harus siap menerima kritik dan masukan, bukan hanya mengedepankan narasi positif di ruang publik.

“Kami mendukung upaya memerangi hoaks dan menjaga kondusifitas Kamtibmas. Namun, perang terhadap hoaks tidak boleh dibarengi dengan pembatasan akses informasi atau pembentukan lingkaran media tertentu saja,” tegas AKPERSI.

Minta Klarifikasi Terbuka

AKPERSI Karawang mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Polres Karawang terkait:

  1. Daftar media dan organisasi pers yang diundang dalam agenda tersebut.
  2. Mekanisme atau standar penentuan media yang dilibatkan.
  3. Komitmen konkret untuk membuka ruang komunikasi yang setara bagi seluruh insan pers di Karawang.

Menurut AKPERSI, transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, klaim sinergi hanya akan menjadi slogan yang kehilangan makna.

Sinergi Harus Nyata, Bukan Seremonial

AKPERSI menegaskan bahwa sinergi yang sehat adalah sinergi yang lahir dari komunikasi rutin, keterbukaan data, akses konfirmasi yang mudah, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh media—baik besar maupun kecil.

Karawang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, produktif, dan inklusif dalam menjalin kemitraan dengan pers. Bukan kepemimpinan yang terkesan membangun sekat atau memilih-milih mitra komunikasi.

“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari kejelasan dan keadilan. Jika benar ingin membangun Karawang yang aman dan nyaman, maka libatkan seluruh unsur pers tanpa pengecualian,” tutup pernyataan AKPERSI.

AKPERSI Karawang memastikan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah dan independensi pers di Kabupaten Karawang.


(AKPERSI Karawang)


Minggu, 25 Januari 2026

IGD RS Bayukarta Karawang Diduga Langgar Undang-UndangAdvokasi AKPERSI: “Ini Bukan Salah Paham, Ini Dugaan Pelanggaran Hukum Terbuka”

KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 
KARAWANG – Penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bayukarta Kabupaten Karawang kini menjadi sorotan serius dari perspektif hukum dan pelayanan publik. Peristiwa penolakan penanganan pasien darurat dengan dalih administrasi dinilai bukan sekadar pelayanan buruk, melainkan dugaan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan secara terang-terangan.

Seorang pasien yang telah terbaring selama tiga hari dalam kondisi tidak berdaya dibawa ke IGD RS Bayukarta dalam keadaan urgent. Namun pasien tersebut tidak langsung mendapatkan penanganan medis, justru diarahkan ke klinik terlebih dahulu. Ketika kondisi pasien dipertanyakan, dokter jaga IGD menyatakan pasien “tidak kenapa-kenapa” tanpa dasar pemeriksaan yang memadai.

Saat pihak keluarga dan awak media meminta agar pasien ditangani terlebih dahulu demi keselamatan nyawa, respons yang muncul justru bernada tinggi, menolak, bahkan menantang media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ketua Advokasi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Karawang, H. Saiful Ulum S., SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang.

“Ini bukan wilayah tafsir. Undang-Undang sudah sangat jelas dan tegas. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit WAJIB menolong tanpa syarat. Tidak ada alasan administrasi, tidak ada alasan prosedur,” tegasnya.


Ia merujuk secara langsung pada:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang menegaskan:

Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan mengutamakan keselamatan nyawa

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada keadaan darurat tanpa penundaan

“Ketika pasien darurat disuruh ke klinik, itu bukan sekadar pelanggaran etika medis. Itu pelanggaran Undang-Undang,” ujar Saiful Ulum.

Selain itu, ia juga membuka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara eksplisit mewajibkan:

Pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit

Larangan penyelenggara pelayanan publik mengabaikan hak masyarakat


“IGD adalah pelayanan publik paling vital. Jika di ruang itu saja nyawa bisa ditunda, maka itu adalah kegagalan negara di tingkat institusi,” katanya.

H. Saiful Ulum menilai sikap dokter jaga IGD yang menolak menangani pasien darurat dan menantang media sebagai indikasi arogansi struktural.

“Media dilindungi Undang-Undang Pers. Ketika tenaga medis menantang media dan meremehkan fungsi kontrol sosial, itu bukan hanya tidak etis, tapi berbahaya. Itu tanda kekuasaan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada oknum dokter, melainkan melekat pada manajemen rumah sakit.

“Direktur RS tidak bisa cuci tangan. Dalam hukum administrasi negara, tanggung jawab pelayanan publik melekat pada pimpinan institusi. Jika ini dibiarkan, maka itu pembiaran sistemik,” ujarnya tajam.

Advokasi AKPERSI DPC Kabupaten Karawang menyampaikan peringatan terbuka: “Jika pasien darurat dibiarkan, dipingpong, dan ditolak secara halus dengan dalih administrasi, maka itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu dugaan pelanggaran hukum yang serius dan bisa berujung konsekuensi hukum,” kata Saiful Ulum.

AKPERSI menegaskan siap:

Mengawal kasus ini sampai tuntas

Mendorong pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dan lembaga pengawas

Membuka ruang advokasi hukum jika tidak ada tindakan tegas

“Nyawa manusia tidak tunduk pada SOP internal. Undang-Undang lebih tinggi dari kebijakan rumah sakit. Dan siapa pun yang melanggarnya harus bertanggung jawab,” tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan, RS Bayukarta Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum ditegakkan, atau pelanggaran ini akan dibiarkan berlalu begitu saja.


Akpersi Karawang 

Kamis, 15 Januari 2026

DPD AKPERSI Jawabarat bersama jajaran DPC Karawang dan Bekasi Desak Kapolres Metro Bekasi Bertindak Tegas Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Bekasi — Kamis, 15 Januari 2026 dewan pimpinan Daerah (DPD) Jawabarat Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPERSI) bersama Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan Bekasi menggelar silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. Audiensi tersebut secara khusus membahas maraknya kasus dugaan penipuan dengan berbagai modus yang telah menelan banyak korban dan kerugian hingga puluhan miliar rupiah di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meningkatnya kasus penipuan, mulai dari investasi bodong, kerja sama fiktif, hingga modus dana talang gaji karyawan outsourcing yang sangat meresahkan masyarakat.

Audiensi diawali dengan penyampaian langsung dari Ketua Divisi Hukum DPC AKPERSI Karawang, H. Saepul Ulum, S.SH., M.H., yang juga merupakan salah satu korban penipuan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat kerja sama yang ditawarkan oleh seseorang bernama Asep Rustadi, yang hingga kini sudah tidak dapat dihubungi.

Dengan nada tegas, H. Saepul Ulum menyampaikan pernyataan keras di hadapan Kapolres Metro Bekasi:

> “Saya datang ke sini bukan hanya sebagai pengurus organisasi, tetapi sebagai korban. Kasus ini sudah lama terjadi, korbannya banyak, dan nilai kerugiannya sangat besar. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera bertindak tegas, profesional, dan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh pelaku penipuan. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas H. Saepul Ulum.

Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan hanya akan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah korban lain juga turut hadir dan menyampaikan pengaduan. Salah satunya, Sella, mengungkapkan bahwa pelaku yang sama telah memakan banyak korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

> “Korban bukan hanya satu atau dua orang. Ada yang dirugikan Rp500 juta, bahkan sampai puluhan miliar. Kami meminta aparat tidak menutup mata,” ujar Sella.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyampaikan pernyataan keras dan sikap resmi organisasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Ia menegaskan bahwa AKPERSI akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

> “Kami dari AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penipuan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegas Feri Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam:

> “AKPERSI siap menjadi kontrol sosial dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban, bukan hanya janji,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian AKPERSI terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal tersebut kerap menjadi modus penipuan.

Melalui sinergi antara AKPERSI Bekasi, AKPERSI Karawang, dan Polres Metro Bekasi, diharapkan penanganan serta pencegahan kasus penipuan dapat dilakukan secara maksimal, demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Saripudin, turut memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan yang menelan korban hingga puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dianggap perkara biasa. DPD AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Ahmad Saripudin.

Ia menambahkan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengambil sikap tegas apabila penanganan kasus ini berjalan lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin korban terus bertambah. Jika diperlukan, kami akan mendorong langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Ahmad Saripudin juga mengingatkan bahwa kehadiran AKPERSI di tengah masyarakat adalah sebagai mitra kritis dan kontrol sosial yang konstruktif.

“AKPERSI bukan anti aparat, justru kami ingin bersinergi. Namun sinergi harus dibangun di atas keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan negara harus benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya.


Akpersi Jawabarat 
Bekasi — Kamis, 15 Januari 2026 dewan pimpinan Daerah (DPD) Jawabarat Asosiasi Keluarga pers Indonesia (AKPERSI) bersama Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Karawang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dan Bekasi menggelar silaturahmi sekaligus audiensi dengan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni. Audiensi tersebut secara khusus membahas maraknya kasus dugaan penipuan dengan berbagai modus yang telah menelan banyak korban dan kerugian hingga puluhan miliar rupiah di wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI menyampaikan keprihatinan mendalam atas semakin meningkatnya kasus penipuan, mulai dari investasi bodong, kerja sama fiktif, hingga modus dana talang gaji karyawan outsourcing yang sangat meresahkan masyarakat.

Audiensi diawali dengan penyampaian langsung dari Ketua Divisi Hukum DPC AKPERSI Karawang, H. Saepul Ulum, S.SH., M.H., yang juga merupakan salah satu korban penipuan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat kerja sama yang ditawarkan oleh seseorang bernama Asep Rustadi, yang hingga kini sudah tidak dapat dihubungi.

Dengan nada tegas, H. Saepul Ulum menyampaikan pernyataan keras di hadapan Kapolres Metro Bekasi:

> “Saya datang ke sini bukan hanya sebagai pengurus organisasi, tetapi sebagai korban. Kasus ini sudah lama terjadi, korbannya banyak, dan nilai kerugiannya sangat besar. Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera bertindak tegas, profesional, dan serius. Jangan sampai hukum kalah oleh pelaku penipuan. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas H. Saepul Ulum.

Ia menambahkan bahwa lambannya penanganan hanya akan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah korban lain juga turut hadir dan menyampaikan pengaduan. Salah satunya, Sella, mengungkapkan bahwa pelaku yang sama telah memakan banyak korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

> “Korban bukan hanya satu atau dua orang. Ada yang dirugikan Rp500 juta, bahkan sampai puluhan miliar. Kami meminta aparat tidak menutup mata,” ujar Sella.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Feri Maulana, menyampaikan pernyataan keras dan sikap resmi organisasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Ia menegaskan bahwa AKPERSI akan mengawal penuh proses hukum kasus ini.

> “Kami dari AKPERSI Karawang mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku penipuan ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegas Feri Maulana.

Ia juga menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tinggal diam:

> “AKPERSI siap menjadi kontrol sosial dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin keadilan benar-benar dirasakan oleh para korban, bukan hanya janji,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi kepedulian AKPERSI terhadap persoalan sosial di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal tersebut kerap menjadi modus penipuan.

Melalui sinergi antara AKPERSI Bekasi, AKPERSI Karawang, dan Polres Metro Bekasi, diharapkan penanganan serta pencegahan kasus penipuan dapat dilakukan secara maksimal, demi memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Saripudin, turut memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap negara dan aparat penegak hukum.

“Kasus penipuan yang menelan korban hingga puluhan miliar rupiah ini tidak boleh dianggap perkara biasa. DPD AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Ahmad Saripudin.

Ia menambahkan bahwa AKPERSI Jawa Barat akan mengambil sikap tegas apabila penanganan kasus ini berjalan lambat atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“DPD AKPERSI Jawa Barat siap mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami tidak ingin korban terus bertambah. Jika diperlukan, kami akan mendorong langkah-langkah lanjutan sesuai koridor hukum demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Ahmad Saripudin juga mengingatkan bahwa kehadiran AKPERSI di tengah masyarakat adalah sebagai mitra kritis dan kontrol sosial yang konstruktif.

“AKPERSI bukan anti aparat, justru kami ingin bersinergi. Namun sinergi harus dibangun di atas keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan negara harus benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya,” pungkasnya.


Akpersi Jawabarat 

Selasa, 13 Januari 2026

Silaturahmi Tanpa Batas, DPD AKPERSI Jawa Barat Jalin Kehangatan dengan DPC AKPERSI Kabupaten Karawang

KARAWANG – Dalam semangat mempererat tali persaudaraan dan memperkuat sinergi antar pengurus, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan agenda silaturahmi tanpa batas dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Karawang, yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, menyelaraskan program kerja, serta memperkuat soliditas organisasi antara tingkat wilayah dan daerah. Bertempat di Sekretariat AKPERSI Kabupaten Karawang, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti baik dari DPD Jawa Barat maupun DPC Karawang.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa silaturahmi ini bukan hanya sekadar pertemuan biasa, melainkan bagian dari komitmen DPD untuk turun langsung ke setiap daerah guna memastikan organisasi berjalan dengan kuat dan responsif terhadap dinamika yang dihadapi pengurus di bawah.

“Kunjungan ini menambah semangat kami di daerah. Kami merasa tidak sendiri. DPD hadir memberikan energi baru, arahan, dan motivasi agar kami lebih progresif dalam menjalankan roda organisasi,” tutur Ferimaulana.

Ferimaulana juga menekankan bahwa AKPERSI Karawang terus berupaya membangun sinergi dengan stakeholder lokal, menjaga peran kontrol sosial media, serta aktif menyuarakan kepentingan publik melalui kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus bergerak dengan nilai-nilai yang dibawa AKPERSI: independensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Dan tentunya, dengan dukungan DPD, kami semakin yakin mampu memberikan kontribusi lebih besar di Karawang,” tambahnya.

Silaturahmi ini ditutup dengan sesi diskusi santai dan perumusan agenda-agenda strategis untuk penguatan peran AKPERSI ke depan, baik di tingkat lokal maupun regional. Semangat kebersamaan dan soliditas menjadi kunci utama dalam menjaga eksistensi dan kredibilitas organisasi di tengah dinamika zaman.

AKPERSI Jabar dan Karawang menegaskan bahwa sinergi yang kuat antarstruktur organisasi adalah pondasi utama dalam mewujudkan peran pers yang berintegritas, solutif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

> “Silaturahmi ini bukan hanya simbolis, tetapi wujud nyata bahwa kami DPD hadir dan dekat dengan struktur di bawah. AKPERSI tidak dibangun dengan sekat, tetapi dengan kebersamaan. Apa pun tantangan yang dihadapi rekan-rekan di daerah, harus kita jawab dengan semangat kolaborasi dan kerja nyata,” ujar Ahmad Syarifudin.

Ia juga menambahkan bahwa Jawa Barat sebagai wilayah besar memiliki potensi luar biasa di bidang pers, sosial kemasyarakatan, dan advokasi publik. Oleh karena itu, ia mendorong DPC-DPC untuk terus aktif membangun jaringan, menjaga integritas, serta memperkuat peran AKPERSI sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat.

> “AKPERSI bukan hanya organisasi pers biasa. Kita hadir sebagai rumah besar para insan pers yang peduli, kritis, dan solutif terhadap persoalan sosial. Maka komunikasi antara DPD dan DPC harus cair, jangan ada jarak. Kita majukan AKPERSI bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengaku bangga karena pengurus DPD Jawa Barat turun langsung untuk membangun kedekatan yang bersifat konstruktif.

Redaksi 
KARAWANG – Dalam semangat mempererat tali persaudaraan dan memperkuat sinergi antar pengurus, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Jawa Barat melaksanakan agenda silaturahmi tanpa batas dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Karawang, yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi, menyelaraskan program kerja, serta memperkuat soliditas organisasi antara tingkat wilayah dan daerah. Bertempat di Sekretariat AKPERSI Kabupaten Karawang, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pengurus inti baik dari DPD Jawa Barat maupun DPC Karawang.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa silaturahmi ini bukan hanya sekadar pertemuan biasa, melainkan bagian dari komitmen DPD untuk turun langsung ke setiap daerah guna memastikan organisasi berjalan dengan kuat dan responsif terhadap dinamika yang dihadapi pengurus di bawah.

“Kunjungan ini menambah semangat kami di daerah. Kami merasa tidak sendiri. DPD hadir memberikan energi baru, arahan, dan motivasi agar kami lebih progresif dalam menjalankan roda organisasi,” tutur Ferimaulana.

Ferimaulana juga menekankan bahwa AKPERSI Karawang terus berupaya membangun sinergi dengan stakeholder lokal, menjaga peran kontrol sosial media, serta aktif menyuarakan kepentingan publik melalui kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami akan terus bergerak dengan nilai-nilai yang dibawa AKPERSI: independensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat. Dan tentunya, dengan dukungan DPD, kami semakin yakin mampu memberikan kontribusi lebih besar di Karawang,” tambahnya.

Silaturahmi ini ditutup dengan sesi diskusi santai dan perumusan agenda-agenda strategis untuk penguatan peran AKPERSI ke depan, baik di tingkat lokal maupun regional. Semangat kebersamaan dan soliditas menjadi kunci utama dalam menjaga eksistensi dan kredibilitas organisasi di tengah dinamika zaman.

AKPERSI Jabar dan Karawang menegaskan bahwa sinergi yang kuat antarstruktur organisasi adalah pondasi utama dalam mewujudkan peran pers yang berintegritas, solutif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

> “Silaturahmi ini bukan hanya simbolis, tetapi wujud nyata bahwa kami DPD hadir dan dekat dengan struktur di bawah. AKPERSI tidak dibangun dengan sekat, tetapi dengan kebersamaan. Apa pun tantangan yang dihadapi rekan-rekan di daerah, harus kita jawab dengan semangat kolaborasi dan kerja nyata,” ujar Ahmad Syarifudin.

Ia juga menambahkan bahwa Jawa Barat sebagai wilayah besar memiliki potensi luar biasa di bidang pers, sosial kemasyarakatan, dan advokasi publik. Oleh karena itu, ia mendorong DPC-DPC untuk terus aktif membangun jaringan, menjaga integritas, serta memperkuat peran AKPERSI sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat.

> “AKPERSI bukan hanya organisasi pers biasa. Kita hadir sebagai rumah besar para insan pers yang peduli, kritis, dan solutif terhadap persoalan sosial. Maka komunikasi antara DPD dan DPC harus cair, jangan ada jarak. Kita majukan AKPERSI bersama-sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengaku bangga karena pengurus DPD Jawa Barat turun langsung untuk membangun kedekatan yang bersifat konstruktif.

Redaksi 

AKPERSI JABAR Desak Polres Metro Bekasi Percepat Penanganan Laporan Hukum: Ketua DPC Karawang dan Divisi Hukum DPD AKPERSI Layangkan Kecaman Keras

BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026, guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan. Sayangnya, kunjungan itu belum dapat dilanjutkan karena Kapolres atau perwakilan yang berwenang sedang berada di luar untuk kunjungan dinas. Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan permintaan maaf dan meminta agar audiensi dijadwalkan ulang.
Ketua AKPERSI JABAR, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa keterlambatan proses hukum sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelapor, dan dapat menciderai prinsip keadilan.

“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini, Perkap No.14 Tahun 2012 secara jelas menyebutkan bahwa waktu penyidikan paling lama adalah 120 hari sejak terbitnya SPDP. Bila melewati batas waktu tanpa ada progres yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa AKPERSI JABAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polres Metro Bekasi untuk terbuka memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.

“Ini bukan perkara pribadi, ini soal marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika aparat tidak segera memberikan kejelasan, maka kami menilai ada potensi pembiaran atau bahkan intervensi yang tidak sehat dalam proses ini,” tegas Ferimaulana.

Feri juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggunakan jalur hukum lainnya termasuk praperadilan apabila tidak ada progres dalam waktu yang wajar. “Kami tidak segan menempuh langkah hukum lain jika situasi ini dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda, karena penundaan keadilan sama dengan pengingkaran terhadap hak dasar warga negara.”

Ia menambahkan, “AKPERSI adalah lembaga yang berdiri di atas kepentingan publik, kami tidak akan diam ketika anggota kami yang sedang menuntut keadilan diperlakukan dengan pengabaian. Kami akan mobilisasi kekuatan kami untuk memastikan bahwa laporan hukum ini tidak dikubur secara perlahan. Jika perlu, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas!”

Sementara itu, Divisi Hukum DPD AKPERSI, Adv. Jeri, menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tidak adanya transparansi dalam perkembangan kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Kami mencatat bahwa SPDP sudah keluar cukup lama, namun hingga kini belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi atau tindak lanjut berarti. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law. Jika aparat bekerja lamban atau tidak objektif, maka bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum,” ujar Adv. Jeri dengan nada tegas.

Rilis ini sekaligus menjadi pernyataan resmi sikap AKPERSI terhadap lambannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta bentuk tekanan moral kepada aparat agar tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat hukum yang berlaku.


Tim Akpersi

BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026, guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan. Sayangnya, kunjungan itu belum dapat dilanjutkan karena Kapolres atau perwakilan yang berwenang sedang berada di luar untuk kunjungan dinas. Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan permintaan maaf dan meminta agar audiensi dijadwalkan ulang.
Ketua AKPERSI JABAR, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa keterlambatan proses hukum sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelapor, dan dapat menciderai prinsip keadilan.

“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini, Perkap No.14 Tahun 2012 secara jelas menyebutkan bahwa waktu penyidikan paling lama adalah 120 hari sejak terbitnya SPDP. Bila melewati batas waktu tanpa ada progres yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa AKPERSI JABAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polres Metro Bekasi untuk terbuka memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.

“Ini bukan perkara pribadi, ini soal marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika aparat tidak segera memberikan kejelasan, maka kami menilai ada potensi pembiaran atau bahkan intervensi yang tidak sehat dalam proses ini,” tegas Ferimaulana.

Feri juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggunakan jalur hukum lainnya termasuk praperadilan apabila tidak ada progres dalam waktu yang wajar. “Kami tidak segan menempuh langkah hukum lain jika situasi ini dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda, karena penundaan keadilan sama dengan pengingkaran terhadap hak dasar warga negara.”

Ia menambahkan, “AKPERSI adalah lembaga yang berdiri di atas kepentingan publik, kami tidak akan diam ketika anggota kami yang sedang menuntut keadilan diperlakukan dengan pengabaian. Kami akan mobilisasi kekuatan kami untuk memastikan bahwa laporan hukum ini tidak dikubur secara perlahan. Jika perlu, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas!”

Sementara itu, Divisi Hukum DPD AKPERSI, Adv. Jeri, menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tidak adanya transparansi dalam perkembangan kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Kami mencatat bahwa SPDP sudah keluar cukup lama, namun hingga kini belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi atau tindak lanjut berarti. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law. Jika aparat bekerja lamban atau tidak objektif, maka bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum,” ujar Adv. Jeri dengan nada tegas.

Rilis ini sekaligus menjadi pernyataan resmi sikap AKPERSI terhadap lambannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta bentuk tekanan moral kepada aparat agar tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat hukum yang berlaku.


Tim Akpersi

Senin, 05 Januari 2026

AKPERSI Karawang Jalin Sinergi dengan APDESI, Dorong Kolaborasi Pembangunan dan Keterbukaan Informasi

KARAWANG – Dalam upaya mempererat kemitraan dan membangun sinergi yang kuat antar lembaga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan silaturahmi ke Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Margono, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari, pada Senin (5/1/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi antara insan pers dan pemerintah desa untuk bersama-sama mendorong pembangunan daerah yang partisipatif dan terbuka.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa kehadiran AKPERSI bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

“Silaturahmi ini sebagai langkah awal membangun komunikasi yang sehat antara media dan kepala desa. Kami berharap, ke depan APDESI dan AKPERSI bisa saling mendukung dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan informatif,” ujar Ferimaulana.

Sementara itu, Ketua APDESI Karawang, H. Margono menyambut baik inisiatif AKPERSI. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyuarakan capaian-capaian pembangunan desa sekaligus menjadi sarana edukasi publik terhadap program-program pemerintah.

“Kami siap bersinergi dan membuka ruang kolaborasi dengan media, khususnya AKPERSI. Dengan komunikasi yang baik, informasi pembangunan desa bisa tersampaikan secara benar dan objektif kepada masyarakat,” kata H.Margono.

Kedua belah pihak sepakat untuk membangun kolaborasi ke depan melalui kegiatan pelatihan, publikasi program desa, serta penguatan kapasitas komunikasi publik pemerintah desa.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen kemitraan awal sebagai bentuk komitmen bersama antara AKPERSI dan APDESI dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berkelanjutan di desa-desa se-Kabupaten Karawang.


Red 
KARAWANG – Dalam upaya mempererat kemitraan dan membangun sinergi yang kuat antar lembaga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan silaturahmi ke Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, H. Margono, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mulyasari, pada Senin (5/1/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi antara insan pers dan pemerintah desa untuk bersama-sama mendorong pembangunan daerah yang partisipatif dan terbuka.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa kehadiran AKPERSI bukan hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

“Silaturahmi ini sebagai langkah awal membangun komunikasi yang sehat antara media dan kepala desa. Kami berharap, ke depan APDESI dan AKPERSI bisa saling mendukung dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan informatif,” ujar Ferimaulana.

Sementara itu, Ketua APDESI Karawang, H. Margono menyambut baik inisiatif AKPERSI. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyuarakan capaian-capaian pembangunan desa sekaligus menjadi sarana edukasi publik terhadap program-program pemerintah.

“Kami siap bersinergi dan membuka ruang kolaborasi dengan media, khususnya AKPERSI. Dengan komunikasi yang baik, informasi pembangunan desa bisa tersampaikan secara benar dan objektif kepada masyarakat,” kata H.Margono.

Kedua belah pihak sepakat untuk membangun kolaborasi ke depan melalui kegiatan pelatihan, publikasi program desa, serta penguatan kapasitas komunikasi publik pemerintah desa.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan dokumen kemitraan awal sebagai bentuk komitmen bersama antara AKPERSI dan APDESI dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pembangunan yang berkelanjutan di desa-desa se-Kabupaten Karawang.


Red 

Jumat, 19 Desember 2025

Ketua Divisi Hukum AKPERSI H. Saepul Ulum., SH., MH Tegaskan Penolakan Pendirian Holywings di Karawang

Karawang — Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Asoiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), H. Saepul Ulum, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan pendirian tempat hiburan malam Holywings di Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025), H. Saepul Ulum menilai bahwa kehadiran Holywings tidak sejalan dengan kultur religius dan norma sosial masyarakat Karawang yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral.

“Saya mendukung penuh langkah elemen masyarakat, ormas, dan tokoh agama yang menolak kehadiran Holywings. Karawang bukan tempat untuk usaha yang berpotensi merusak generasi muda dan ketertiban sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyaring setiap bentuk investasi yang masuk agar tetap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pemkab Karawang harus selektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan biarkan tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keresahan diberi ruang,” tambahnya.

Penolakan ini sebelumnya juga disuarakan oleh berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, dan elemen pemuda, yang berharap Karawang tetap terjaga sebagai kota yang religius dan bermartabat.

Redaksi 
Karawang — Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Asoiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), H. Saepul Ulum, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan pendirian tempat hiburan malam Holywings di Kabupaten Karawang.

Dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025), H. Saepul Ulum menilai bahwa kehadiran Holywings tidak sejalan dengan kultur religius dan norma sosial masyarakat Karawang yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai moral.

“Saya mendukung penuh langkah elemen masyarakat, ormas, dan tokoh agama yang menolak kehadiran Holywings. Karawang bukan tempat untuk usaha yang berpotensi merusak generasi muda dan ketertiban sosial,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyaring setiap bentuk investasi yang masuk agar tetap sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pemkab Karawang harus selektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jangan biarkan tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan keresahan diberi ruang,” tambahnya.

Penolakan ini sebelumnya juga disuarakan oleh berbagai organisasi masyarakat, tokoh agama, dan elemen pemuda, yang berharap Karawang tetap terjaga sebagai kota yang religius dan bermartabat.

Redaksi 

AKPERSI Nyatakan Penolakan Terhadap Pendirian Holywings di Kabupaten Karawang

Karawang, 19 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan sikap tegas menolak rencana pendirian tempat hiburan malam Holywings di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AKPERSI, H. Saepul Ulum, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh gerakan penolakan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami menilai keberadaan Holywings tidak sejalan dengan nilai-nilai religius dan budaya masyarakat Karawang. AKPERSI akan berada di garda terdepan mendukung aspirasi warga untuk menolak pendiriannya,” tegas H. Saepul Ulum.

Senada dengan itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, juga menyampaikan sikap keras menolak pembangunan Holywings. Ia meminta Pemkab Karawang tidak menerbitkan izin operasional dalam bentuk apapun.

“Pemerintah daerah harus mendengarkan suara rakyat. Jangan sampai Karawang kehilangan jati diri sebagai daerah yang menjunjung tinggi moral dan norma agama,” ujar Ferimaulana.

AKPERSI juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan organisasi turut mengawal isu ini demi menjaga ketertiban sosial dan budaya Karawang.

(Red/tim)
Karawang, 19 Desember 2025 – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan sikap tegas menolak rencana pendirian tempat hiburan malam Holywings di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua Divisi Hukum dan Advokasi AKPERSI, H. Saepul Ulum, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh gerakan penolakan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami menilai keberadaan Holywings tidak sejalan dengan nilai-nilai religius dan budaya masyarakat Karawang. AKPERSI akan berada di garda terdepan mendukung aspirasi warga untuk menolak pendiriannya,” tegas H. Saepul Ulum.

Senada dengan itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, juga menyampaikan sikap keras menolak pembangunan Holywings. Ia meminta Pemkab Karawang tidak menerbitkan izin operasional dalam bentuk apapun.

“Pemerintah daerah harus mendengarkan suara rakyat. Jangan sampai Karawang kehilangan jati diri sebagai daerah yang menjunjung tinggi moral dan norma agama,” ujar Ferimaulana.

AKPERSI juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat dan organisasi turut mengawal isu ini demi menjaga ketertiban sosial dan budaya Karawang.

(Red/tim)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done