Kamis, 23 Oktober 2025
Kades Ciptamargi Dilaporkan Atas Kasus Perzinahan.
Karawang | Versitnews.com-Kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Kades yang berinisial RR akhirnya berbuntut panjang. RR harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga melalui tim Advokasi Jabar istimewa atas dugaan pidana mukah (overspel) atau perselingkuhan.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Jabar istimewa," Saripudin., SH.MH lantaran RR diduga telah berbuat serong dengan seorang perempuan inisial R, istri dari RR sebelumnya pernah mencoba melaporkan ke BPD, ke Camat bahkan sudah melaporkan ke Bupati Karawang. Atas perbuatan itu, tapi tidak ada tanggapan, Istri kemudian mencoba melaporkan ke Galuh Pakuan melalui Tim Jabar istimewa. Dengan respon cepat tim Advokasi Jabar istimewa langsung mengambil tindakan untuk bergerak dan menerima laporan dari istri RR.
Dalam perkara ini, RR diduga Melanggar pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan. Dalam laporannya ke Polres Karawang istri dari RR didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar istimewa dan berharap agar aparat bisa memproses laporan itu secepatnya.
Kuasa hukum pelapor," Saripudin., SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah memasukan laporan ke SPKT Polres Karawang dengan terlapor RR atas dugaan pidana mukah (opersvel) atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor dengan seorang perempuan berinisal R yang merupakan selingkuhan dari Oknum Kades RR. “Tadi laporannya sudah kita masukan ke SPKT atas dugaan mukah atau perzinahan yang diduga dilakukan RR yang sekarang menjabat sebagai Kades Ciptamargi. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan untuk mendalami,’’ ungkap Saripudin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator tim advokasi, Saripudin, bersama rekannya Ujang Suhana, setelah menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial RR yang mengaku dirugikan atas dugaan hubungan terlarang antara Kades R dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku yang melapor ini adalah istri dari RR yang merupakan istri dari RR. Laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya agar tidak berbuat seenaknya tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan pelapor, hubungan gelap itu telah berlangsung sejak tahun 2022 dan hingga kini diduga masih berlanjut.
Kami sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sejak lama, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, hubungan itu sudah berjalan sejak 2022 dan bahkan kini mereka tinggal serumah selama dua bulan terakhir,” ungkap Saripudin, Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang.
Saripudin menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban seorang kepala desa.
Kami menilai perbuatan seperti ini mencoreng marwah aparatur pemerintahan desa. Kepala desa seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia pun berharap Polres Karawang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja objektif dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tersebut.
Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.
Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai upaya menjaga marwah hukum dan etika publik di Kabupaten Karawang.
Kami sudah ditunjuk secara resmi oleh Jabar Istimewa sebagai perwakilan di Karawang. Kami siap bersinergi dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Saripudin.
Sementara itu, Pontas Hutahean S.H menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama dan komunikasi terbuka dengan insan pers dalam mengawal kasus ini.
Kami sudah ditunjuk oleh Jabar Istimewa sebagai penasehat hukum (PH) di Karawang. Kita bisa bersinergi dengan teman-teman media di sini sebagai lembaga yang sudah mendapat mandat resmi dari KDM,” ungkap Pontas.
pihak sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres karawang, telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal.
(Red)
Karawang | Versitnews.com-Kasus dugaan asusila yang dilakukan Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Kades yang berinisial RR akhirnya berbuntut panjang. RR harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga melalui tim Advokasi Jabar istimewa atas dugaan pidana mukah (overspel) atau perselingkuhan.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Jabar istimewa," Saripudin., SH.MH lantaran RR diduga telah berbuat serong dengan seorang perempuan inisial R, istri dari RR sebelumnya pernah mencoba melaporkan ke BPD, ke Camat bahkan sudah melaporkan ke Bupati Karawang. Atas perbuatan itu, tapi tidak ada tanggapan, Istri kemudian mencoba melaporkan ke Galuh Pakuan melalui Tim Jabar istimewa. Dengan respon cepat tim Advokasi Jabar istimewa langsung mengambil tindakan untuk bergerak dan menerima laporan dari istri RR.
Dalam perkara ini, RR diduga Melanggar pasal 284 KUHP tentang pidana perzinahan. Dalam laporannya ke Polres Karawang istri dari RR didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jabar istimewa dan berharap agar aparat bisa memproses laporan itu secepatnya.
Kuasa hukum pelapor," Saripudin., SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah memasukan laporan ke SPKT Polres Karawang dengan terlapor RR atas dugaan pidana mukah (opersvel) atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor dengan seorang perempuan berinisal R yang merupakan selingkuhan dari Oknum Kades RR. “Tadi laporannya sudah kita masukan ke SPKT atas dugaan mukah atau perzinahan yang diduga dilakukan RR yang sekarang menjabat sebagai Kades Ciptamargi. Ini kita bukan menuduh tapi dugaan dan nanti polisi yang punya kewenangan untuk mendalami,’’ ungkap Saripudin kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh koordinator tim advokasi, Saripudin, bersama rekannya Ujang Suhana, setelah menerima pengaduan dari seorang pelapor berinisial RR yang mengaku dirugikan atas dugaan hubungan terlarang antara Kades R dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Pihaknya selaku kuasa hukum pelapor mengaku yang melapor ini adalah istri dari RR yang merupakan istri dari RR. Laporan yang sudah dilayangkan ini sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama para pejabat apapun tingkat jabatannya agar tidak berbuat seenaknya tanpa mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut keterangan pelapor, hubungan gelap itu telah berlangsung sejak tahun 2022 dan hingga kini diduga masih berlanjut.
Kami sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan sejak lama, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, hubungan itu sudah berjalan sejak 2022 dan bahkan kini mereka tinggal serumah selama dua bulan terakhir,” ungkap Saripudin, Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang.
Saripudin menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral terhadap jabatan publik yang diemban seorang kepala desa.
Kami menilai perbuatan seperti ini mencoreng marwah aparatur pemerintahan desa. Kepala desa seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Ia pun berharap Polres Karawang dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan.
Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja objektif dan memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan tersebut.
Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya singkat.
Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai upaya menjaga marwah hukum dan etika publik di Kabupaten Karawang.
Kami sudah ditunjuk secara resmi oleh Jabar Istimewa sebagai perwakilan di Karawang. Kami siap bersinergi dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Saripudin.
Sementara itu, Pontas Hutahean S.H menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama dan komunikasi terbuka dengan insan pers dalam mengawal kasus ini.
Kami sudah ditunjuk oleh Jabar Istimewa sebagai penasehat hukum (PH) di Karawang. Kita bisa bersinergi dengan teman-teman media di sini sebagai lembaga yang sudah mendapat mandat resmi dari KDM,” ungkap Pontas.
pihak sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres karawang, telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal.
(Red)
Parah!! CV Madu Segara Kerjakan Proyek Pembangunan Drainase U-Ditch di Kelurahan Nagasari Diduga Asal-Asalan
Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase Jl.Sukarja Jayalaksana Kelurahan Nagasari Disinyalir Kangkangi Aturan
Rabu, 22 Oktober 2025
KARAWANGBICARA dan Dua Lembaga Bergerak, AMPUH dan AKPERSI Jabar Tegaskan Sikap terhadap Kadinkes Karawang
Karawang | Versitnews.com-Gejolak di Kabupaten Karawang terus memanas. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) Senin (20/20/2025) di Komisi IV DPRD Karawang berubah panas akibat sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan, kini situasi berbalik tajam. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas pelecehan etika publik dan matinya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Tak lama berselang, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Melalui pernyataannya, Koordinator Wilayah AMPUH Jawa Barat, Nendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi pejabat yang “merasa kebal kritik dan kehilangan rasa hormat terhadap rakyat.”
“Kami dari AMPUH menilai Kepala Dinas Kesehatan Karawang sudah melampaui batas etika birokrasi. Ia bukan hanya arogan, tapi juga menutup diri dari kontrol publik. Pejabat seperti ini tidak layak memimpin sektor vital seperti kesehatan. Kalau merasa diri raja kecil, lebih baik turun dari jabatannya sebelum rakyat yang menurunkan,” tegas Nendi dengan nada tajam.
Nendi menambahkan, AMPUH siap turun ke jalan jika dalam dua pekan terhitung hari ini Rabu (22/10/2025) jika tidak ada langkah konkret dari Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat.
”Jangan uji kesabaran publik. Kami tidak akan membiarkan arogansi menjadi budaya baru di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Isu Mosi dan Tuntutan Tegas Akpersi Jabar
Dalam surat bernomor 014/MOSI/DPD-AKPERSI/JBR/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E., Akpersi menyoroti tiga pelanggaran mendasar:
1. Sikap arogan dan tidak etis Kepala Dinas Kesehatan saat forum resmi dengan DPRD dan publik.
2. Kegagalan menghadirkan dokumen audit resmi atas dugaan malapraktik RS Hastein Rengasdengklok, meski sebelumnya disebut “sudah final.”
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik ASN.
Tiga Tuntutan Resmi Akpersi Jabar
1. Menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
2. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 14 hari serta menyerahkan dokumen audit investigasi medis kepada DPRD dan publik.
3. Apabila tidak ada respons, Akpersi akan melaporkan kasus ini ke Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Ketua DPD Akpersi Jabar: Ini Bukan Kritik, tapi Ultimatum!
Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa mosi ini bukan gertakan, melainkan peringatan keras dan sah secara kelembagaan.
“Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar kritik, tapi ultimatum resmi. Kepala Dinas Kesehatan Karawang telah mempermalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Kami akan dorong penegakan disiplin ASN hingga ke tingkat kementerian,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menambahkan, jika dalam dua minggu tidak ada klarifikasi resmi, laporan ke KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan akan segera dilayangkan.
“Akpersi berdiri di sisi publik, bukan di belakang pejabat arogan. Rakyat sudah jenuh dengan birokrat yang merasa tak tersentuh hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Feri Maulana, mewakili media Karawang Bicara yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek penting dalam pelayanan medis yang disebutnya telah diabaikan.
”Kalau bicara prosedur medis dan standar pelayanan, pasien pascaoperasi besar tidak seharusnya langsung dipulangkan. Apalagi jika masih berisiko tinggi. Dalam hal ini, kami melihat adanya kelalaian dalam penilaian kondisi pasien dan pengabaian terhadap hak-hak peserta BPJS,” ujarnya.
Feri juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Menurutnya, keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi korban maupun prosedur yang dijalani.
“Keluarga tidak diberi penjelasan yang detail soal tindakan medis yang dilakukan. Bahkan soal perawatan luka pun tidak dijelaskan secara detail,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga tidak memiliki akses terhadap rekam medis korban, sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang operasi.
Rekam medis itu sepenuhnya dikuasai pihak rumah sakit. Publik tidak bisa mengakses, padahal itu penting untuk menegakkan transparansi dan memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Catatan Akhir: AMPUH dan Akpersi Jabar, Dua Lembaga, Bersama KARAWANGBICARA siap untuk mengawal proses sampai titik kebenaran.
Surat mosi ini ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Akpersi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Langkah kolaboratif antara AMPUH dan AKPERSI Jabar serta KARAWANG BICARA menandai kebangkitan gerakan sipil di Jawa Barat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Jabatan publik bukan tempat menumpuk kuasa,” Pungkas Nendi. “Siapa pun yang arogan di hadapan rakyat akan ditumbangkan oleh suara rakyat sendiri.”
Karawang | Versitnews.com-Gejolak di Kabupaten Karawang terus memanas. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) Senin (20/20/2025) di Komisi IV DPRD Karawang berubah panas akibat sikap arogan Kepala Dinas Kesehatan, kini situasi berbalik tajam. DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat secara resmi melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk protes keras atas pelecehan etika publik dan matinya transparansi dalam pelayanan kesehatan.
Tak lama berselang, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) langsung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas tersebut.
Melalui pernyataannya, Koordinator Wilayah AMPUH Jawa Barat, Nendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan diam menghadapi pejabat yang “merasa kebal kritik dan kehilangan rasa hormat terhadap rakyat.”
“Kami dari AMPUH menilai Kepala Dinas Kesehatan Karawang sudah melampaui batas etika birokrasi. Ia bukan hanya arogan, tapi juga menutup diri dari kontrol publik. Pejabat seperti ini tidak layak memimpin sektor vital seperti kesehatan. Kalau merasa diri raja kecil, lebih baik turun dari jabatannya sebelum rakyat yang menurunkan,” tegas Nendi dengan nada tajam.
Nendi menambahkan, AMPUH siap turun ke jalan jika dalam dua pekan terhitung hari ini Rabu (22/10/2025) jika tidak ada langkah konkret dari Bupati Karawang maupun Gubernur Jawa Barat.
”Jangan uji kesabaran publik. Kami tidak akan membiarkan arogansi menjadi budaya baru di pemerintahan daerah,” ujarnya.
Isu Mosi dan Tuntutan Tegas Akpersi Jabar
Dalam surat bernomor 014/MOSI/DPD-AKPERSI/JBR/X/2025, yang ditujukan langsung kepada Bupati Karawang H. Aep Saepuloh, S.E., Akpersi menyoroti tiga pelanggaran mendasar:
1. Sikap arogan dan tidak etis Kepala Dinas Kesehatan saat forum resmi dengan DPRD dan publik.
2. Kegagalan menghadirkan dokumen audit resmi atas dugaan malapraktik RS Hastein Rengasdengklok, meski sebelumnya disebut “sudah final.”
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik ASN.
Tiga Tuntutan Resmi Akpersi Jabar
1. Menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan melakukan evaluasi total terhadap jajarannya.
2. Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 14 hari serta menyerahkan dokumen audit investigasi medis kepada DPRD dan publik.
3. Apabila tidak ada respons, Akpersi akan melaporkan kasus ini ke Komisi ASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Ketua DPD Akpersi Jabar: Ini Bukan Kritik, tapi Ultimatum!
Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa mosi ini bukan gertakan, melainkan peringatan keras dan sah secara kelembagaan.
“Kami tidak bermain-main. Ini bukan sekadar kritik, tapi ultimatum resmi. Kepala Dinas Kesehatan Karawang telah mempermalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Kami akan dorong penegakan disiplin ASN hingga ke tingkat kementerian,” tegas Ahmad Syarifudin.
Ia menambahkan, jika dalam dua minggu tidak ada klarifikasi resmi, laporan ke KASN, Ombudsman RI, dan Kementerian Kesehatan akan segera dilayangkan.
“Akpersi berdiri di sisi publik, bukan di belakang pejabat arogan. Rakyat sudah jenuh dengan birokrat yang merasa tak tersentuh hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, Feri Maulana, mewakili media Karawang Bicara yang turut hadir dalam forum tersebut, menyoroti aspek penting dalam pelayanan medis yang disebutnya telah diabaikan.
”Kalau bicara prosedur medis dan standar pelayanan, pasien pascaoperasi besar tidak seharusnya langsung dipulangkan. Apalagi jika masih berisiko tinggi. Dalam hal ini, kami melihat adanya kelalaian dalam penilaian kondisi pasien dan pengabaian terhadap hak-hak peserta BPJS,” ujarnya.
Feri juga menyoroti lemahnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien. Menurutnya, keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi korban maupun prosedur yang dijalani.
“Keluarga tidak diberi penjelasan yang detail soal tindakan medis yang dilakukan. Bahkan soal perawatan luka pun tidak dijelaskan secara detail,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga tidak memiliki akses terhadap rekam medis korban, sehingga sulit memastikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang operasi.
Rekam medis itu sepenuhnya dikuasai pihak rumah sakit. Publik tidak bisa mengakses, padahal itu penting untuk menegakkan transparansi dan memastikan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Catatan Akhir: AMPUH dan Akpersi Jabar, Dua Lembaga, Bersama KARAWANGBICARA siap untuk mengawal proses sampai titik kebenaran.
Surat mosi ini ditembuskan kepada Ketua Umum DPP Akpersi, Gubernur Jawa Barat, Menteri Kesehatan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Langkah kolaboratif antara AMPUH dan AKPERSI Jabar serta KARAWANG BICARA menandai kebangkitan gerakan sipil di Jawa Barat dalam mengawal integritas dan akuntabilitas pejabat publik.
“Jabatan publik bukan tempat menumpuk kuasa,” Pungkas Nendi. “Siapa pun yang arogan di hadapan rakyat akan ditumbangkan oleh suara rakyat sendiri.”
Identitas 2 Korban Tewas Mobil Pickap Tertimpa Pohon di Ciater Subang, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Skandal Infrastruktur Karawang 15 Proyek Rp2,47 Miliar Disorot BPK, Berikut Daftar Nama Kontraktor
Karawang | Versitnews.com-Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, menandakan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di berbagai wilayah Karawang dan melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor. 15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya:
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu (22/10/2025).
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya.
Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu (19/11/2025).
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun.
Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
"Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis,"kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah.
"Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure),"ujarnya.
(Red)
Karawang | Versitnews.com-Hasil audit BPK menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, menandakan indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD.
Proyek-proyek bermasalah itu tersebar di berbagai wilayah Karawang dan melibatkan sejumlah perusahaan kontraktor. 15 proyek jalan dan jembatan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024 BPK tersebut diantaranya:
1.Peningkatan Jalan Jati-Kotabaru (Pelaksana: CV PP): Kekurangan volume mencapai Rp 413.907.354,61 (dari nilai kontrak Rp 11.808.458.000,00).
2.Peningkatan Jalan Pinayungan (Pelaksana: CV MS): Kekurangan volume mencapai Rp 112.337.881,26 (dari nilai kontrak Rp 8.104.571.000,00).
3.Peningkatan Jalan Johar-Kodim (Pelaksana: CV NKU): Kekurangan volume mencapai Rp 9.087.333,00 (dari nilai kontrak Rp 1.660.858.600,00).
4.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: CV AKW): Kekurangan volume mencapai Rp 407.477.728,14 (dari nilai kontrak Rp 3.118.400.000,00).
5.Peningkatan Jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu (Pelaksana: PT KPU): Kekurangan volume mencapai Rp 147.446.932,96 (dari nilai kontrak Rp 6.361.846.500,00).
6.Peningkatan Jalan Bedeng- Cikande (Pelaksana: CV PB): Kekurangan volume mencapai Rp 13.334.440,24 (dari nilai kontrak Rp 4.198.861.000,00).
7.Peningkatan Jalan Cilebar-Betokmati(Pelaksana: CV KTA): Kekurangan volume mencapai Rp88.305.709,23 (dari nilai kontrak Rp 3.800.000.000,00).
8.Peningkatan Jalan Palumbon-Karasak (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 94.244.483,80 (dari nilai kontrak Rp 2.800.000.000,00).
9.Peningkatan Jalan Telagasari-Turi (Pelaksana: CV RM): Kekurangan volume mencapai Rp 65.962.388,85 (dari nilai kontrak Rp 1.560.000.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 7.635.593,96.
10.Peningkatan Jalan Pasirukem-Langensari(Pelaksana: CV SAB): Kekurangan volume mencapai Rp 274.530.073,23 (dari nilai kontrak Rp 5.292.726.500,00).
11.Peningkatan Jalan Solokan -Tanjungpakis (SOMPEK) (Pelaksana: CV SGT): Kekurangan volume mencapai Rp 39.617.238,13 (dari nilai kontrak Rp 1.759.550.000,00). Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 3.340.721,77.
12.Peningkatan Jalan Batujaya-Segarjaya(Pelaksana: CV AG): Kekurangan volume mencapai Rp 533.637.993,45 (dari nilai kontrak Rp 3.965.450.000,00). Ini adalah temuan kekurangan volume terbesar. Terdapat denda keterlambatan sebesar Rp 810.000,00.
13.Peningkatan Jalan Tamelang-Jatisari (Pelaksana: CV KI): Kekurangan volume mencapai Rp 80.101.978,09 (dari nilai kontrak Rp 9.338.976.600,00).
14.Peningkatan Jembatan Cilebar- (Pelaksana: CV SS): kekurangan volume mencapai Rp 140.619.512,73 (dari nilai kontrak Rp 11.397.897.200,00).
15.Pembangunan Jembatan Ciselang (Konstruksi) (Pelaksana: CV AGM): Kekurangan volume mencapai Rp 44.868.204,84 (dari nilai kontrak Rp 8.742.374.000,00).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang Taopik Maulana membenarkan terkait temuan kekurangan volume pada 15 proyek jalan dan jembatan di Tahun 2014 tersebut.
Dia mengatakan, untuk progresnya dalam temuan tersebut 90 persen lebih telah dilakukan pengembalian kelebihan dan denda kepada negara.
"Sudah 90 persen lebih pengembalian kelebihan dan dendanya," kata dia, Rabu (22/10/2025).
Taopik menjelaskan, untuk perbaikan pengawasan dan perbaikan kualitas volume proyek tersebut, dia meyakini BPK pasti telah meminta Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.
Sementara Amalia Sugiarto, Ahli Manajemen Konstruksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatakan, pada proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Karawang merupakan indikasi serius dari potensi penurunan kinerja struktural dan umur layanan infrastruktur nantinya.
Kekurangan volume pekerjaan berarti terdapat selisih antara volume fisik terpasang di lapangan dengan volume yang dibayarkan dalam kontrak.
Dia menyebutkan, dampaknya pengurangan volume ditemukan pada tebal lapisan pengerasan dari desain yang seharusnya, maka kapasitas struktural jalan akan menurun, sementara penurunan kemampuan menanggung beban Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) di Karawang tergolong tinggi sehingga menyebabkan lebih cepat terjadinya fatigue cracking, rutting (gelombang), dan penurunan elevasi dari yang direncanakan.
"Berdasarkan Manual Desain Perkerasan Jalan No. 04/SE/Db/2017 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, setiap pengurangan 1 cm tebal lapis perkerasan dapat menurunkan umur layanan hingga 8–12%," kata dia, Minggu (19/11/2025).
Dia juga menjelaskan pengurangan volume berdampak langsung pada umur teknis (lifetime), Berdasarkan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Jalan, desain umur rencana jalan di Indonesia umumnya untuk 10–20 tahun.
Jalan yang dirancang dengan umur rencana 20 tahun, karena pengurangan volume akan mengalami kerusakan berat lebih dini bahkan belum sampai 10 tahun perlu pembongkaran, sehingga membutuhkan intervensi dini yang tidak efisien secara ekonomi.
"Hal ini menurunkan nilai ekonomi aset publik dan menambah beban fiskal pemerintah daerah, terlebih proyek diambil dari APBN/APBD. Dalam konteks Life Cycle Cost Analysis (LCCA), kekurangan volume menyebabkan peningkatan total biaya siklus hidup hingga 30–40% karena kebutuhan perbaikan dini dibandingkan rencana," kata dia.
Amalia menegaskan, pengurangan volume pekerjaan pada struktur jembatan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dan standar keselamatan konstruksi.
Dia menjelaskan, volume beton dikurangi misalnya tebal pelat lantai jembatan, gelagar, atau abutment berkurang, maka momen inersia struktur menurun, yang menyebabkan peningkatan tegangan lentur dan penurunan faktor keamanan.
"Hal ini dapat mempercepat retak awal (early cracking), deformasi berlebihan, dan pada jangka panjang menimbulkan keruntuhan struktural parsial. Jika terjadi pengurangan volume pada tulangan baja (rebar) atau pengaturan jarak tulangan yang tidak sesuai desain juga berdampak fatal, seperti kapasitas lentur dan geser struktur berkurang signifikan, serta risiko korosi meningkat karena cover beton yang terlalu tipis,"kata dia.
Kemudian kondisi tersebut memperpendek umur layan struktur, dimana durabilitas terhadap beban dinamis lalu lintas berat menjadi sangat rendah.
"Menurut SNI 1725:2016 tentang Pembebanan untuk Jembatan dan SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Jembatan, setiap elemen struktur harus memenuhi ketebalan minimum, mutu material, serta kapasitas rencana (design capacity) berdasarkan umur rencana desain biasanya 50–100 tahun untuk jembatan," kata dia.
Selain itu, pengurangan volume tanpa penyesuaian desain merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip rekayasa struktur dapat dikategorikan sebagai cacat konstruksi (structural defect).
"Dari sisi keselamatan publik, konsekuensinya sangat serius. Jembatan dengan volume pekerjaan yang berkurang akan memiliki respon dinamis yang tidak sesuai, terutama saat menerima beban berulang dari kendaraan berat. Dalam jangka menengah, ini bisa menimbulkan kerusakan fatik (fatigue damage) pada sambungan dan tumpuan. Jika tidak segera diperbaiki, jembatan dapat kehilangan fungsinya sebelum mencapai umur rencana, atau bahkan mengalami keruntuhan dini (premature failure),"ujarnya.
(Red)





