VERSITNEWS

Kamis, 25 Desember 2025

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi di Kecamatan Parung Panjang Diduga Sarat Kejanggalan, Anggaran Rp29,4 Miliar Disorot

Kabupaten Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penyatuan 14 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi hanya dalam satu papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Penyatuan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi rincian pekerjaan dan besaran anggaran di masing-masing titik proyek, yang berpotensi mengarah pada praktik mencari keuntungan berlebih.

“Setiap lokasi pekerjaan seharusnya dipasang papan informasi tersendiri. Jika 14 titik disatukan dalam satu papan, ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar salah seorang warga Kecamatan Parung Panjang.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi, serta rincian pelaksanaan proyek di Kecamatan Parung Panjang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat Parung Panjang berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.


(Red)
Kabupaten Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi yang berlokasi di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dengan nilai anggaran mencapai Rp29.440.557.000,00, diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dan menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Menara Setia berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah penyatuan 14 titik pekerjaan rehabilitasi dan renovasi hanya dalam satu papan informasi proyek. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan asas transparansi dan keterbukaan informasi publik, sehingga menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Penyatuan papan informasi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi rincian pekerjaan dan besaran anggaran di masing-masing titik proyek, yang berpotensi mengarah pada praktik mencari keuntungan berlebih.

“Setiap lokasi pekerjaan seharusnya dipasang papan informasi tersendiri. Jika 14 titik disatukan dalam satu papan, ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar salah seorang warga Kecamatan Parung Panjang.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaksanaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penyatuan 14 titik pekerjaan dalam satu papan informasi, serta rincian pelaksanaan proyek di Kecamatan Parung Panjang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat Parung Panjang berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan keuangan negara.


(Red)

Panen Jagung Hibrida di Desa Cimahi, Polsek Klari Kembali Buktikan Komitmen Swasembada Pangan 2025

‎Polres Karawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Klari, Polres Karawang, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menuju Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui Panen Raya Tanaman Jagung Hibrida Binaan. 
‎Kegiatan yang menunjukkan sinergi kuat antara Muspika dan petani ini digelar di
‎Lahan Baku Non Sawah ( LBS ) Lahan Ponpes Alhijaz Desa Cimahi Kec. Klari Kab. Karawang, dengan luas lahan tersebut 10.000 m². Kamis (25/12/2025).
‎Panen raya ini dihadiri langsung oleh jajaran Muspika Klari, termasuk Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., Sekcam Klari M. Reza Darmawan, S.STP., M.Si., Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Klari Sugiarto., KH. Ade Fatahillah pimpinan Ponpes Al Hijaz., Aparatur pemerintahan Desa Cimahi., BPS Kab. Karawang Saefuloh., Kelompok Poktan Desa Cimahi dan Personel Polsek Klari.
‎Kegiatan diawali dengan pemotongan simbolis tanaman jagung oleh Kapolsek Klari bersama Muspika, menandai dimulainya panen raya. 
‎Lahan binaan tersebut dilaporkan menghasilkan panen mencapai sekitar 1.5 ton lebih. Hasil ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi Polsek Klari, Muspika, dan kelompok tani lokal dalam mengelola sumber daya pertanian secara optimal.
‎Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan moral dan sosial, bukan hanya pendampingan keamanan.
‎"Kami hadir untuk mendorong semangat para petani agar terus berproduksi. Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama, termasuk aparat kepolisian," jelas Kompol Andryan.
‎Panen raya ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat. 
‎Polsek Klari berharap sinergi ini dapat terus berjalan aktif dalam mendukung program-program pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya.
‎Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah
‎Polres Karawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Klari, Polres Karawang, menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah menuju Swasembada Pangan Nasional 2025 melalui Panen Raya Tanaman Jagung Hibrida Binaan. 
‎Kegiatan yang menunjukkan sinergi kuat antara Muspika dan petani ini digelar di
‎Lahan Baku Non Sawah ( LBS ) Lahan Ponpes Alhijaz Desa Cimahi Kec. Klari Kab. Karawang, dengan luas lahan tersebut 10.000 m². Kamis (25/12/2025).
‎Panen raya ini dihadiri langsung oleh jajaran Muspika Klari, termasuk Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., Sekcam Klari M. Reza Darmawan, S.STP., M.Si., Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Klari Sugiarto., KH. Ade Fatahillah pimpinan Ponpes Al Hijaz., Aparatur pemerintahan Desa Cimahi., BPS Kab. Karawang Saefuloh., Kelompok Poktan Desa Cimahi dan Personel Polsek Klari.
‎Kegiatan diawali dengan pemotongan simbolis tanaman jagung oleh Kapolsek Klari bersama Muspika, menandai dimulainya panen raya. 
‎Lahan binaan tersebut dilaporkan menghasilkan panen mencapai sekitar 1.5 ton lebih. Hasil ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi Polsek Klari, Muspika, dan kelompok tani lokal dalam mengelola sumber daya pertanian secara optimal.
‎Kapolsek Klari, Kompol H. Andryan Nugraha, S.H., mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk dukungan moral dan sosial, bukan hanya pendampingan keamanan.
‎"Kami hadir untuk mendorong semangat para petani agar terus berproduksi. Ketahanan pangan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama, termasuk aparat kepolisian," jelas Kompol Andryan.
‎Panen raya ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat. 
‎Polsek Klari berharap sinergi ini dapat terus berjalan aktif dalam mendukung program-program pertanian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukumnya.
‎Polres Karawang_AKBP Fiki N Ardiansyah

Upaya Kelancaran Arus Mudik Nataru, Polres Karawang Terapkan Contraflow dan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Japek

KARAWANG – Guna memastikan kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polres Karawang memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek), Kamis (25/12/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, rekayasa lalu lintas berupa contraflow diterapkan mulai dari KM 47 hingga KM 65 Tol Japek. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang melintas sejak pagi hari.
“Berdasarkan data dashboard posko, volume kendaraan sejak pagi mencapai sekitar 5.900 kendaraan per jam. Sementara ambang batas normal berada di angka 5.500 kendaraan per jam. Karena sudah melebihi batas, kami langsung memberlakukan contraflow sejak tadi pagi,” ujar AKBP Fiki saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Japek.
Selain contraflow, Polres Karawang juga melakukan pengaturan buka-tutup Rest Area KM 57 sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan. Rest area tersebut memiliki kapasitas maksimal sekitar 600 kendaraan, dan hingga siang hari tercatat telah terisi sekitar 400 kendaraan.
“Apabila kapasitas rest area sudah mendekati penuh, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Namun saat ini masih kami pantau dan belum dilakukan penutupan,” jelasnya.
Kapolres Karawang juga mengimbau para pemudik agar tidak beristirahat terlalu lama di rest area. Waktu istirahat dibatasi maksimal 30 menit agar kendaraan dapat bergantian dan tidak menimbulkan penumpukan.

“Kami tempatkan personel mobile untuk mengawasi area parkir agar tidak ada kendaraan yang terlalu lama berhenti. Tujuannya supaya pemudik lain juga bisa memanfaatkan fasilitas rest area,” tambahnya.

AKBP Fiki menegaskan, jajaran Polres Karawang telah menyiagakan personel di sejumlah titik strategis, baik di ruas tol maupun jalur arteri, mengingat hari ini merupakan salah satu puncak arus mudik Nataru.

“Personel kami siagakan di titik awal contraflow KM 47, titik akhir KM 65, pintu masuk Rest Area KM 57, serta di beberapa jalur arteri untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kendaraan mulai mengalami kepadatan sejak pukul 07.00 WIB di KM 57 Tol Japek. Namun hingga pukul 12.30 WIB, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar.
KARAWANG – Guna memastikan kelancaran arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, Polres Karawang memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek), Kamis (25/12/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan, rekayasa lalu lintas berupa contraflow diterapkan mulai dari KM 47 hingga KM 65 Tol Japek. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya volume kendaraan yang melintas sejak pagi hari.
“Berdasarkan data dashboard posko, volume kendaraan sejak pagi mencapai sekitar 5.900 kendaraan per jam. Sementara ambang batas normal berada di angka 5.500 kendaraan per jam. Karena sudah melebihi batas, kami langsung memberlakukan contraflow sejak tadi pagi,” ujar AKBP Fiki saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Japek.
Selain contraflow, Polres Karawang juga melakukan pengaturan buka-tutup Rest Area KM 57 sebagai langkah antisipasi kepadatan kendaraan. Rest area tersebut memiliki kapasitas maksimal sekitar 600 kendaraan, dan hingga siang hari tercatat telah terisi sekitar 400 kendaraan.
“Apabila kapasitas rest area sudah mendekati penuh, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Namun saat ini masih kami pantau dan belum dilakukan penutupan,” jelasnya.
Kapolres Karawang juga mengimbau para pemudik agar tidak beristirahat terlalu lama di rest area. Waktu istirahat dibatasi maksimal 30 menit agar kendaraan dapat bergantian dan tidak menimbulkan penumpukan.

“Kami tempatkan personel mobile untuk mengawasi area parkir agar tidak ada kendaraan yang terlalu lama berhenti. Tujuannya supaya pemudik lain juga bisa memanfaatkan fasilitas rest area,” tambahnya.

AKBP Fiki menegaskan, jajaran Polres Karawang telah menyiagakan personel di sejumlah titik strategis, baik di ruas tol maupun jalur arteri, mengingat hari ini merupakan salah satu puncak arus mudik Nataru.

“Personel kami siagakan di titik awal contraflow KM 47, titik akhir KM 65, pintu masuk Rest Area KM 57, serta di beberapa jalur arteri untuk memastikan arus lalu lintas tetap aman dan lancar,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, arus kendaraan mulai mengalami kepadatan sejak pukul 07.00 WIB di KM 57 Tol Japek. Namun hingga pukul 12.30 WIB, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar.

Pelaksana Proyek Rekrotunsi Jalan Janala-Lebakwangi Anti Wartawan, Pekerja Tak Lagi Gunakan APD Dan Diduga Wermes Tidak Sesuai Spek

BOGOR, –23-12-2025., Proyek rekonstruksi jalan Janala sampai Lebak Wangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian setelah awak media menemukan beberapa masalah pada lokasi pengerjaan. Pelaksana proyek yang berinisial J terkesan anti wartawan ketika ditemui, sementara pekerja dikhawatirkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan pembesian wermes diduga tidak sesuai spesifikasi.
 
Keterangan ini muncul ketika awak media melakukan pantauan lapangan. Ketika ditanya tentang kondisi proyek dan berbagai dugaan yang muncul, pelaksana proyek J hanya memberikan jawaban yang singkat dan terkesan cuek. "Saya baru disini," ujarnya singkat sebelum memilih untuk tidak berbicara lebih lanjut, membuat kesan bungkam dan menghindari pertanyaan.
 
Selain sikap pelaksana yang mengkhawatirkan, awak media juga mengamati bahwa sebagian pekerja di lokasi tampaknya tidak menggunakan APD sesuai standar. Hal ini menjadi perhatian karena keselamatan kerja bagi pekerja konstruksi sangat penting dan diatur dalam Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terkait. Tanpa APD yang tepat, pekerja berisiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat berakibat parah.
 
Tidak hanya itu, terdapat dugaan bahwa pembesian wermes pada proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Wermes yang tidak dipasang dengan benar dapat mempengaruhi kekuatan dan umur pakai jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat dan merugikan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
 
Proyek rekonstruksi jalan Janala-Lebakwangi sendiri telah beberapa kali menjadi sorotan sebelumnya, antara lain karena masalah kualitas pengerjaan dan keterlambatan penyelesaian. Jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat di dua kecamatan tersebut diharapkan dapat dibangun dengan standar yang baik untuk mendukung mobilitas dan perekonomian lokal.

 
Sampai saat ini, pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah-masalah yang ditemukan awak media. Masyarakat menginginkan penjelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

(Red team)
BOGOR, –23-12-2025., Proyek rekonstruksi jalan Janala sampai Lebak Wangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian setelah awak media menemukan beberapa masalah pada lokasi pengerjaan. Pelaksana proyek yang berinisial J terkesan anti wartawan ketika ditemui, sementara pekerja dikhawatirkan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan pembesian wermes diduga tidak sesuai spesifikasi.
 
Keterangan ini muncul ketika awak media melakukan pantauan lapangan. Ketika ditanya tentang kondisi proyek dan berbagai dugaan yang muncul, pelaksana proyek J hanya memberikan jawaban yang singkat dan terkesan cuek. "Saya baru disini," ujarnya singkat sebelum memilih untuk tidak berbicara lebih lanjut, membuat kesan bungkam dan menghindari pertanyaan.
 
Selain sikap pelaksana yang mengkhawatirkan, awak media juga mengamati bahwa sebagian pekerja di lokasi tampaknya tidak menggunakan APD sesuai standar. Hal ini menjadi perhatian karena keselamatan kerja bagi pekerja konstruksi sangat penting dan diatur dalam Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terkait. Tanpa APD yang tepat, pekerja berisiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat berakibat parah.
 
Tidak hanya itu, terdapat dugaan bahwa pembesian wermes pada proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis. Wermes yang tidak dipasang dengan benar dapat mempengaruhi kekuatan dan umur pakai jalan, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lebih cepat dan merugikan masyarakat yang menggunakan jalan tersebut.
 
Proyek rekonstruksi jalan Janala-Lebakwangi sendiri telah beberapa kali menjadi sorotan sebelumnya, antara lain karena masalah kualitas pengerjaan dan keterlambatan penyelesaian. Jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat di dua kecamatan tersebut diharapkan dapat dibangun dengan standar yang baik untuk mendukung mobilitas dan perekonomian lokal.

 
Sampai saat ini, pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah-masalah yang ditemukan awak media. Masyarakat menginginkan penjelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

(Red team)

PERADI Kembali Pertanyakan Ratusan Miliar Tumpukan Duit yang Sempat Dipamerkan Kejari Karawang

KARAWANG - Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

"Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya," tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan 'flash back' atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!," kata Askun.

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk 'sikap narsis' Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti," katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

"Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu 'uang diam' di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan," kata Askun.

"Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja," katanya.

"Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar," timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah 'dagelan' yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar 'uang pengganti' Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini," katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan 'pelaku tunggal' dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

"Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini," tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.


(Redaksi)
KARAWANG - Kasus korupsi PD Petrogas Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menuai sorotan publik.

Meski Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini dipastikan belum inkrah. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian SH. MH mengapresiasi langkah banding yang dilakukan JPU. Karena hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melalukannya.

"Saya apresiasi Kajari sekarang dan timnya yang melakukan upaya banding. Silahkan, itu memang sudah jadi haknya," tutur Asep Agustian.

Pertanyakan Berapa Kerugian Negara

Namun demikian, Askun (sapaan akrab) melakukan 'flash back' atas penyitaan deviden PD Petrogas Rp 101 miliar di bank, yang dulu tumpukan uangnya sempat dipamerkan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red) pada 23 Juni 2025.

Ditegaskan Askun, sejak awal ia mempertanyakan berapa sebenarnya kerugian negara yang bisa diselamatkan Kejaksaan atas pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini. Kerena Askun menilai, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Iya dong!, seharusnya kan dikejar Rp 7,1 miliar itu larinya kemana?. Apakah dalam bentuk barang bergerak ataupun tidak. Ini setelah memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar yang sebenarnya tidak ada kaitan dengan kerugian negara, tiba-tiba sudah digelar sidang aja!," kata Askun.

Penyitaan Deviden Rp 101 Miliar Ganggu Kinerja PD Petrogas Hari ini

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini juga menegaskan, bahwa penyitaan deviden Rp 101 miliar Petogas di dua bank yang dijadikan barang bukti Kajari Syaifullah dulu, uang tersebut bukanlah kerugian negara.

Askun menyindir jika penyitaan deviden Petrogas Rp 101 miliar yang tumpukan uangnya dipamerkan ke publik melalui press rilis ke media, hal tersebut diduga hanya merupakan bentuk 'sikap narsis' Kejaksaan yang mengikuti trend Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Kalau Kejagung jelas, tumpukan uang yang dipamerkan ke publik itu bentuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Lah, ini deviden atau kas Petrogas yang disimpan di bank ujug-ujug disita dijadikan barang bukti," katanya.

Sehingga perkaranya hari ini yang belum inkrah, akhirnya uang tersebut belum bisa digunakan oleh PD Petrogas untuk operasional. Akhirnya pemilihan direksi Petrogas belum bisa dilakukan karena alasan belum ada biaya operasional.

"Lagian dulu ngapain Rp 101 miliar disita dan dipamerkan dan dijadikan barang bukti segala, kan itu bukan kerugian negara. Itu 'uang diam' di bank ngapain disita?. Kan sebenarnya cukup diblokir saja rekeningnya, kalau memang alasannya takut disalahgunakan," kata Askun.

"Sekarang saya pertanyakan lagi, uang Rp 101 miliar itu sekarang rimbanya dimana?. Karena selama persidangan Tipikor, uang tersebut juga tidak pernah dihadirkan (ditunjukan), hanya penyebutan dalam bentuk angka saja," katanya.

"Sekarang perkaranya belum inkrah karena banding. Otomatis uang tersebut belum bisa digunakan Petrogas hari ini. Ini jelas mengganggu kinerja PD Petrogas Karawang hari ini. Sehingga pemilihan direksi baru tak kunjung digelar," timpal Askun.

Dagelan APH dalam Pengungkapan Kasus

Askun menilai jika pengungkapan kasus korupsi Petrogas ini diduga hanya sebuah 'dagelan' yang sedang dipertontonkan Aparat Penegak Hukum (APH). Alasannya, pertama ia menilai rancu dengan vonis 2 tahun penjara terdakwa GBR plus harus membayar 'uang pengganti' Rp 5,1 miliar.

Padahal ditegaskan Akun, sejak awal penyidik tidak pernah mengejar kemana larinya Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR.

"Kalau ternyata nantinya terdakwa dan keluarganya sudah tidak punya aset untuk dijual sebagai uang pengganti, lalu mau dikata apa. Lagi-lagi artinya nanti terdakwa ini hanya pasang badan. Artinya, tidak ada kerugian negara yang bisa diselamatkan dalam pengungkapan kasus korupsi ini," katanya.

Kedua, Askun juga mempertanyakan 'pelaku tunggal' dalam kasus korupsi PD Petrogas Karawang ini. Oleh karenanya sejak awal ia mengaku terus mendesak penyidik untuk mengejar Rp 7,1 miliar yang dinikmati GBR.

"Ya aneh saja, baru kali ini kita dengar kasus korupsi tersangkanya tunggal atau hanya satu orang. Terus, gak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Artinya, sejak awal saya menilai Kajari lama memang diduga sedang mempertontonkan dagelan dalam pengungkapan kasus ini," tutup Askun saat menutup pernyatanya dengan satir.

JPU Ajukan Banding Vonis 2 Tahun GBR

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi BUMD PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan banding diajukan karena vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“JPU akan melakukan upaya banding. Putusan tersebut belum bisa kami terima sepenuhnya karena belum mencerminkan rasa keadilan,” kata Dedy, Selasa (23/12/2025).

Dedy menegaskan, Kejaksaan berkomitmen memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara tegas dan berkeadilan. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses banding sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tingkat banding tanpa intervensi dari kejaksaan.

“Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim banding. Kami akan melihat apakah alasan-alasan banding yang kami ajukan dapat diterima,” ujarnya.

Menurut Dedy, proses pemeriksaan di tingkat banding diperkirakan memakan waktu sekitar empat bulan hingga putusan dijatuhkan.


(Redaksi)

Rabu, 24 Desember 2025

Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue, Minta Dubes Ambil Tindakan Tegas atas Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.


Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.
“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.


Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.


AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.


Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.
AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Redaksi 
Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.


Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.


Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.
“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.


Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.


AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.
“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.


Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.
AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.


Redaksi 

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Limbah B3 Ilegal, PT Harapan Baru Sejahtera Plastik Disorot

BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.

Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.

Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.


Redaksi 
BEKASI – PT Harapan Baru Sejahtera Plastik, yang beralamat di Jl. Karawang-Bekasi KM 1,6 Pacing Bojongsari, Kec. Kedungwaringin, Bekasi, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis sosial. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Dugaan ini mencuat setelah laporan dari salah satu karyawan yang telah bekerja hampir 12 tahun, namun diberhentikan secara sepihak dan hanya menerima pesangon sebesar satu juta rupiah. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, yang mengatur hak pesangon pekerja berdasarkan masa kerja, gaji terakhir, dan alasan pemutusan hubungan kerja.

“Ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Kami menilai ada upaya pemberhentian sepihak tanpa dasar yang sah,” tegas perwakilan dari DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang.

Lebih jauh, AKPERSI juga mengungkap adanya indikasi bahwa PT Harapan Baru Sejahtera Plastik memproduksi dan mengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi. Jika dugaan ini benar, maka perusahaan bisa terjerat pasal-pasal berat dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga kuat bahwa jika pun ada izin yang dikeluarkan, maka perlu ditelusuri potensi keterlibatan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan yang mungkin menutup mata atau bahkan memfasilitasi praktik ilegal ini,” ujar perwakilan AKPERSI.

AKPERSI Karawang meminta agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Karawang dan instansi terkait segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kerja dan perizinan lingkungan di perusahaan tersebut.

“Kami mendesak agar pemerintah tidak tutup mata. Jika terbukti melanggar hukum, izin operasional perusahaan ini harus dicabut. Negara harus hadir melindungi hak pekerja dan menjaga lingkungan dari pencemaran,” pungkasnya.

Saat ini, AKPERSI Karawang tengah mempersiapkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawal proses ini hingga tuntas.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done