VERSITNEWS

Senin, 29 Juni 2026

Kuasa Hukum Ukar Suharno Dorong Percepatan Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Bareskrim dan Divpropam


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 


JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilaporkan kliennya.


Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM, sementara laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.


Bryan Umar menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan Sukarya WK dan Kawan kawan di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.


Menurut keterangan yang disampaikan kliennya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat Ukar didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Selanjutnya, ia mengaku dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, kemudian ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam proses tersebut, Ukar mengaku mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher. Setelah itu, ia juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.


Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya, penyidik kemudian memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.


"Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, kami juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota kepolisian ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi," ujar Bryan.


Ia berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.


"Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," katanya.


Penilaian Hukum


Ketua DPD Jawa Barat AKPERSI,, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. menilai laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Divpropam Polri merupakan langkah hukum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Menurut Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ. apabila benar terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, apabila laporan tersebut nantinya tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum.


"Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum yang objektif sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," ujar Ahmad.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri dalam suatu peristiwa harus diuji melalui mekanisme pidana maupun pemeriksaan etik oleh Divpropam Polri agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri masih menangani laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.


Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Red 

Minggu, 28 Juni 2026

Lebaran Yatim Penuh Cinta, Bustom Arifin Ajak 120 Anak Yatim Berwisata dan Berbagi Kebahagiaan di Waterpark Megasari


Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Pebayuran, versitnews.com Semangat berbagi dan menyantuni anak yatim diwujudkan Bustom Arifin, S.H., seorang pengusaha budidaya ikan nila, dengan menggelar kegiatan Lebaran Yatim yang dirangkai dengan santunan serta rekreasi bagi anak-anak yatim piatu di Waterpark Megasari, Pebayuran, Minggu (28/6/2026).

Sedikitnya 120 anak yatim piatu asal Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menerima santunan sekaligus diajak menikmati berbagai wahana permainan air sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua.

Acara berlangsung penuh kehangatan dan dihadiri oleh Kepala Desa Karangharja beserta perangkat desa, Ketua Karang Taruna Karangharja, tokoh pemuda Ulumudin, S.H., serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bustom Arifin mengatakan bahwa anak yatim tidak hanya membutuhkan bantuan materi, tetapi juga perhatian dan kebahagiaan.

"Anak-anak yatim bukan hanya membutuhkan uang santunan. Mereka juga membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk bergembira. Bertepatan dengan momen liburan ini, kami mengajak mereka menikmati rekreasi agar mereka merasa bahagia dan memiliki kenangan indah," ujarnya.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti kegiatan. Tawa ceria anak-anak yang bermain di kolam renang menjadi pemandangan yang menghangatkan hati seluruh peserta.

Sementara itu, Kepala Desa Karangharja memberikan apresiasi atas kepedulian sosial yang ditunjukkan Bustom Arifin. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi teladan bahwa berbagi kepada anak yatim merupakan amalan mulia yang membawa keberkahan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bustom Arifin. Semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi para dermawan lainnya untuk terus berbagi kepada sesama, khususnya anak-anak yatim," ungkapnya.

Kegiatan Lebaran Yatim tersebut tidak hanya menjadi ajang berbagi rezeki, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan dan harapan baru bagi anak-anak yatim agar tetap optimistis menatap masa depan dengan penuh semangat.
(Chika)

Sabtu, 27 Juni 2026

Sorotan tajam Saepudin Permana !!DPRD fraksi partai Golkar dapil 6 angkat bicara,minta Kepolisian usut tuntas kasus penculikan dan penyekapan di tamelang.


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 


Karawang – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari anggota DPRD dari fraksi partai Golkar dapil 6 Saepudin Permana, A.Md yang akrab disapa H.aep


Dalam pernyataannya, Saepudin Permana mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak pihak kepolisian agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.


“Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,” tegas Saepudin Permana, sabtu (27/6/2026).


“Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan”


Menurut Saepudin, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah melalui dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.


“Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.



Saepudin Permana pun meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.


“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.saepudin menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.


“kita serahkan semua nya kepada pihak berwajib dalam menangani permasalahan ini,dan saya pun berharap tidak terjadi lagi hal hal seperti ini di kemudian hari dan tidak ada lagi kasus serupa terjadi" ungkapnya


Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.


Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Red 

MPKT Desak Aparat Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

KARAWANG – Dugaan tindak kekerasan berupa intimidasi, penganiayaan, penyekapan hingga dugaan penculikan terhadap salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai perhatian publik. Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Pemuda Karawang Tanggap (MPKT).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., yang juga menjabat sebagai Ketua MPKT, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan warga tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Pipik, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak ragu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme ataupun kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Pipik.

Ia juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi agar proses penyelidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.

MPKT menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian perkara harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak pengusutan tuntas, Pipik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat, sembari mengawal jalannya penanganan perkara secara kritis dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi, penganiayaan, penyekapan, dan dugaan penculikan tersebut. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar penegakan hukum berjalan adil, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Ida Maryati 

Jumat, 26 Juni 2026

Rumah Ibunda Layla Rizky Kembali Didatangi Rombongan yang Diduga Utusan APDESI Jabar, AKPERSI Jabar Desak Penegakan Hukum Transparan

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

 

JAKARTA – Dugaan tindakan penggeledahan tanpa prosedur hukum yang semestinya kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, peristiwa tersebut dikabarkan terjadi di kediaman ibunda Layla Rizky, berinisial R, yang beralamat di Jalan Lautze Dalam No. 15, RT 012/RW 007, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, kejadian berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Sejumlah orang yang diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku sebagai utusan Ketua APDESI Jawa Barat mendatangi rumah tersebut untuk mencari seseorang yang disebut bernama Ncek.


Pihak keluarga menyebut kedatangan rombongan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan, karena menurut pengakuan keluarga, tidak diperlihatkan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari pengadilan maupun Surat Perintah Tugas yang menjadi dasar pelaksanaan tindakan tersebut.


"Ini kejadian kedua. Mereka mencari seseorang bernama Ncek. Belum lama juga pernah datang dengan tujuan yang sama. Kami mempertanyakan dasar hukum kedatangan mereka," ungkap salah seorang anggota keluarga.


Menurut informasi yang diterima, dua orang yang ikut dalam rombongan tersebut diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Layla Rizky. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan keluarga mengenai maksud dan tujuan kedatangan mereka.


Peristiwa ini disebut sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan Layla Rizky dan keluarganya. Hingga kini, keluarga berharap agar setiap langkah hukum yang dilakukan pihak mana pun tetap mengedepankan aturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara.


DPD AKPERSI Jawa Barat Angkat Bicara


Menanggapi dugaan peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menyampaikan sikap tegas. Menurutnya, setiap tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum Polres Metro Bekasi Sesuai Dengan pelaporan Layla Rizky harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"AKPERSI Jawa Barat memandang bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum dan rasa aman di tempat tinggalnya. Apabila benar terdapat tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum atau prosedur yang semestinya, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang," ujar Ahmad Syarifudin.


Ia menambahkan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dan tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.


"Kami meminta aparat penegak hukum Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan peristiwa ini. Jika terdapat pelanggaran prosedur, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tegasnya.


Ahmad Syarifudin juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap proses hukum.


Menurutnya, penegakan hukum yang profesional tidak hanya bertujuan menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.



Pihak keluarga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait atas kedatangan rombongan tersebut. Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terulang sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan tempat tinggalnya.


Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian aparat yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh, sehingga seluruh fakta dapat terungkap berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.


Ida Maryati 

Komandan Garda Sakti Sekata Klari Murka! Saepul "Ipunk" Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red









KARAWANG – Gelombang kecaman terhadap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kecaman keras datang dari Saepul atau yang akrab disapa **Ipunk**, Komandan Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari.


Dalam pernyataannya, Ipunk menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Menurutnya, apabila benar telah terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap warga, maka aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.


"Kami mengecam keras dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap saudara Hendro alias Kodok yang merupakan pengurus Karang Taruna Desa Tamelang. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena telah mencederai rasa aman masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Ipunk.


Ia mengatakan, masyarakat Karawang saat ini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keseriusan dalam mengusut kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.


"Kami berharap Kepolisian Resor Karawang segera mengambil sikap tegas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Ipunk juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri maupun dugaan penculikan dan kekerasan tidak boleh menjadi budaya dalam penyelesaian persoalan apa pun. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penyelesaian setiap perkara melalui mekanisme hukum yang sah.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Peristiwa seperti ini tidak hanya berdampak kepada korban dan keluarganya, tetapi juga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan dan diusut secara transparan," katanya.


Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki komitmen menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, Garda Sakti Sekata Kecamatan Klari menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus tersebut memperoleh kejelasan.


Ipunk berharap penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


"Kami percaya Polres Karawang mampu mengungkap kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar aparat bertindak tegas, adil, dan transparan demi tegaknya keadilan," pungkasnya.


Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, praktisi hukum, hingga organisasi kemasyarakatan terus mendorong agar aparat kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Red

Garda Sakti Sekata Klari Angkat Suara Keras, Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

KARAWANG – Gelombang kecaman kembali menguat atas mencuatnya dugaan kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Kali ini, pernyataan tegas datang dari Riky alias Manyin, Humas Garda Sakti Sekata Klari, yang menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus desakan keras kepada aparat penegak hukum.


Dalam keterangannya, Riky menegaskan bahwa peristiwa yang diduga menimpa pengurus Karang Taruna Desa Tamelang tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan penculikan dan penganiayaan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus segera diusut secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu.


“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut keselamatan warga dan marwah organisasi kepemudaan di desa. Kami dari Garda Sakti Sekata Klari mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kami meminta Polres Karawang tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas,” tegas Riky alias Manyin dalam pernyataannya, Jumat (26/6/2026).


Ia menambahkan, setiap dugaan tindakan kekerasan yang berpotensi mengarah pada kriminalitas berat seperti penculikan dan penganiayaan harus diperlakukan secara profesional oleh aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan yang lamban hanya akan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Lebih lanjut, Riky juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap para pengurus organisasi kepemudaan di tingkat desa. Ia menilai bahwa Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat, sehingga setiap bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap anggotanya harus menjadi perhatian serius.


“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika ada oknum yang terlibat, harus diungkap seterang-terangnya. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tambahnya.


Pihak Garda Sakti Sekata Klari juga menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk menyuarakan kembali sikap keras apabila penanganan kasus ini dinilai tidak maksimal.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian resor Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.


Situasi ini membuat berbagai elemen masyarakat terus menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan peristiwa yang telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Desa Tamelang tersebut.


Red

 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done