VERSITNEWS

Kamis, 20 November 2025

Kebakaran di RS PMC Subang, Puluhan Pasien Panik Berhamburan — Diduga Akibat Korsleting Listrik

Subang – Kepanikan besar terjadi di Rumah Sakit Pamanukan Medical Centre (RS PMC) Kabupaten Subang, Kamis (20/11/2025), setelah kobaran api muncul di bagian belakang rumah sakit sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden ini membuat puluhan pasien dan keluarga panik hingga berhamburan keluar gedung untuk menyelamatkan diri.
Asap tebal dan bau kabel terbakar pertama kali tercium di ruang rawat inap, memicu reaksi cepat dari sejumlah pendamping pasien. “Awalnya saya mencium bau kabel terbakar, lalu saya keluar ruangan. Di luar, orang-orang sudah panik, ternyata ada api di belakang gedung,” ujar Ema Rohaniati, warga Desa Kihiyang yang saat itu sedang menjaga anggota keluarganya.
Menurut keterangan sementara dari petugas keamanan rumah sakit, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik pada salah satu panel di area utilitas. Api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas, namun kepulan asap yang masuk ke beberapa ruangan menyebabkan situasi menjadi kacau.
Petugas rumah sakit bergerak cepat melakukan evakuasi, dan berkat jalur evakuasi yang tersedia, pasien bisa dievakuasi dengan cepat tanpa korban luka. Meski demikian, beberapa pasien terlihat mengalami syok akibat kejadian mendadak tersebut.

Hingga malam, petugas Damkar masih berada di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api tersisa. Sementara itu, manajemen RS PMC belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun kerusakan yang ditimbulkan.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi manajemen rumah sakit. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap sistem instalasi listrik dan kesiapsiagaan manajemen bencana di fasilitas kesehatan, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien.

Pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan Subang dan PLN setempat, diminta turun tangan menyelidiki kejadian ini agar tidak terulang kembali. Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting soal pentingnya standar keamanan di fasilitas publik vital seperti rumah sakit.

(Juhro)
Subang – Kepanikan besar terjadi di Rumah Sakit Pamanukan Medical Centre (RS PMC) Kabupaten Subang, Kamis (20/11/2025), setelah kobaran api muncul di bagian belakang rumah sakit sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden ini membuat puluhan pasien dan keluarga panik hingga berhamburan keluar gedung untuk menyelamatkan diri.
Asap tebal dan bau kabel terbakar pertama kali tercium di ruang rawat inap, memicu reaksi cepat dari sejumlah pendamping pasien. “Awalnya saya mencium bau kabel terbakar, lalu saya keluar ruangan. Di luar, orang-orang sudah panik, ternyata ada api di belakang gedung,” ujar Ema Rohaniati, warga Desa Kihiyang yang saat itu sedang menjaga anggota keluarganya.
Menurut keterangan sementara dari petugas keamanan rumah sakit, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik pada salah satu panel di area utilitas. Api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas, namun kepulan asap yang masuk ke beberapa ruangan menyebabkan situasi menjadi kacau.
Petugas rumah sakit bergerak cepat melakukan evakuasi, dan berkat jalur evakuasi yang tersedia, pasien bisa dievakuasi dengan cepat tanpa korban luka. Meski demikian, beberapa pasien terlihat mengalami syok akibat kejadian mendadak tersebut.

Hingga malam, petugas Damkar masih berada di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api tersisa. Sementara itu, manajemen RS PMC belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kebakaran maupun kerusakan yang ditimbulkan.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi manajemen rumah sakit. Publik menuntut audit menyeluruh terhadap sistem instalasi listrik dan kesiapsiagaan manajemen bencana di fasilitas kesehatan, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien.

Pihak berwenang, termasuk Dinas Kesehatan Subang dan PLN setempat, diminta turun tangan menyelidiki kejadian ini agar tidak terulang kembali. Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran penting soal pentingnya standar keamanan di fasilitas publik vital seperti rumah sakit.

(Juhro)

Proyek Drainase Margasari Disorot! Diduga Asal Kerja, Warga Ragukan Kualitas dan Transparansi

Karawang – Proyek pembangunan normalisasi drainase di RT 15 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, kembali memantik keresahan warga. Proyek yang digarap CV Giat Mandiri dengan nilai anggaran mencapai *Rp159.225.000,00* diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang semestinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemasangan pondasi terlihat asal jadi. Pekerjaan tidak dilakukan secara presisi, dan sejumlah tahapan teknis yang seharusnya dilalui justru diabaikan. Warga menduga, proyek ini hanya mengejar serapan anggaran tanpa memperhatikan kualitas dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Kalau pondasinya saja sudah tidak benar sejak awal, bagaimana drainase bisa tahan lama? Ini bisa jadi sumber masalah baru, bukan solusi,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Mirisnya lagi, papan informasi proyek yang seharusnya memberikan transparansi kepada publik juga tak terlihat jelas di lokasi. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari pihak Dinas PUPR Karawang.

“Apakah tidak ada pengawasan dari dinas? Atau memang disengaja untuk dibiarkan?” tambahnya.

Masyarakat mendesak Inspektorat Karawang, Tipikor Polres, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan memeriksa proyek ini secara menyeluruh.

“Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu proses hukum! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.

Warga berharap proyek drainase ini tidak menjadi proyek gagal yang justru memperburuk kondisi lingkungan ke depan. Transparansi, kualitas, dan pengawasan adalah harga mati dalam setiap pembangunan berbasis dana publik.

(Red)
Karawang – Proyek pembangunan normalisasi drainase di RT 15 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, kembali memantik keresahan warga. Proyek yang digarap CV Giat Mandiri dengan nilai anggaran mencapai *Rp159.225.000,00* diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang semestinya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pemasangan pondasi terlihat asal jadi. Pekerjaan tidak dilakukan secara presisi, dan sejumlah tahapan teknis yang seharusnya dilalui justru diabaikan. Warga menduga, proyek ini hanya mengejar serapan anggaran tanpa memperhatikan kualitas dan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Kalau pondasinya saja sudah tidak benar sejak awal, bagaimana drainase bisa tahan lama? Ini bisa jadi sumber masalah baru, bukan solusi,” kata salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Mirisnya lagi, papan informasi proyek yang seharusnya memberikan transparansi kepada publik juga tak terlihat jelas di lokasi. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari pihak Dinas PUPR Karawang.

“Apakah tidak ada pengawasan dari dinas? Atau memang disengaja untuk dibiarkan?” tambahnya.

Masyarakat mendesak Inspektorat Karawang, Tipikor Polres, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun tangan memeriksa proyek ini secara menyeluruh.

“Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu proses hukum! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi,” tegas warga lainnya.

Warga berharap proyek drainase ini tidak menjadi proyek gagal yang justru memperburuk kondisi lingkungan ke depan. Transparansi, kualitas, dan pengawasan adalah harga mati dalam setiap pembangunan berbasis dana publik.

(Red)

Rabu, 19 November 2025

Proyek Pembangunan MCK Kelurahan Tanjungmekar Di Duga Tidak Sesuai Spesifikasi

Karawang.– Karawang 19/11/2025, Pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di area Kelurahan Tanjungmekar Kecamatam Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat dengan nomor kontrak 5.15.04/02/SPK-SANPAM/2025. Diduga fisik pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran.  

Saat awak media Karawangbicara meninjau lokasi pembangunan pada Rabu (25/10/2025), ditemukan bahwa proyek MCK tersebut didanai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karawang melalui Dinas PRKP dengan pagu anggaran sebesar Rp 526.582.000,-(Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) tahun anggaran 2025.

Bangunan MCK tersebut, sesuai papan informasi tidak terdapat berapa volume bangunan. Berdasarkan pengamatan Awak media langsung di lokasi proyek, kuat dugaan kondisi fisik bangunan tersebut terdapat ke janggalan seperti volume luas bangunan, besi sluup dan besi cincin untuk ring balok, saat di kroscek pakai sigma ternyata besi yang dipergunakan berukuran 8,6 mm. Dan cincin untuk sluup 4,6 mm hal tersebut tentunya memicu ada dugaan tidak sesuai RAB dan sudah pasti munculnya dugaan adanya penyimpangan anggaran untuk pembesian cor sluup di proyek pembangunan MCK itu.

Seorang warga yang kebetulan tokoh Masyarakat Kelurahan Tanjungmekar yang kebetulan enggan disebutkan namanya kepada awak media menyampaikan keprihatinannya tentang pembangunan MCK yang ada diwilayahnya ini, terutama soal kualitas bahan bangunan seperti besi untuk cor sluup sangat kecewa.

Parahnya lagi, saat Awak Media Karawangbicara mencoba mengonfirmasi ke pekerja yang berada di lokasi proyek tentang siapa nama pemborong dan nama mandornya pihaknya tertutup seakan sudah ada hal yang di tutup tutupi. ” Saya tidak tau nama pemborong dan nama mandornya”, cetusnya.

Dan jika pelaksana menyatakan tidak ada masalah, memang itu yang kami harapkan, sebaliknya kalau fisik bangunan MCK tersebut ternyata tidak sesuai RAB itu jelas sudah menyalahi spesifikasi RAB. Silahkan saja rekan awak media konfimasi ke pelaksana, atau ke mandornya saja. Keinginan kami selaku masyarakat 

Yang sangat membuat kami kaget, waktu kami meminta keterangan kepada masyarakat yang dimana MCK di bangun, semua biaya untuk menggali di bebankan ke masyarakat, dan bahkan sampai di pungut biaya sebesar 600rb ke warga setempat.

Apakah iya anggaran sebesar itu untuk biaya gali spiteng harus di bebankan ke masyarakat, itu yang menjadi tanda tanya bagi kami, dan kejanggalan lain nya disaat kami konfirmasi ke pelaksana di lapangan, anggaran yang tertera di papan proyek sebanyak 25 unit MCK, tapi pelaksana mengatakan anggaran segitu untuk 36 unit, memang di papan proyek 25 unit,tapi sebenarnya ada 36 unit ucap pelaksana di lapangan.

Untuk terkait kejanggalan yang kami temukan di lapangan, kami mencoba untuk konfirmasi ke pihak dinas terkait, dinas (PRKP), satu pun pihak dinas tidak ada yang menanggapi,kami mencoba hubungi via chat dan telfon tidak di jawab sama sekali, bahkan dalam 1 hari kami coba menghubungi sampai 20x, dan kami sudah mencoba untuk langsung menemui pihak terkait, tetapi hasil yang kami dapat, tidak bisa di temui,kami sudah mencoba sampai 5 kali untuk datang ke pihak terkait, dinas PRKP.


(Red)

Karawang.– Karawang 19/11/2025, Pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di area Kelurahan Tanjungmekar Kecamatam Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat dengan nomor kontrak 5.15.04/02/SPK-SANPAM/2025. Diduga fisik pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi terjadi penyimpangan anggaran.  

Saat awak media Karawangbicara meninjau lokasi pembangunan pada Rabu (25/10/2025), ditemukan bahwa proyek MCK tersebut didanai dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Karawang melalui Dinas PRKP dengan pagu anggaran sebesar Rp 526.582.000,-(Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) tahun anggaran 2025.

Bangunan MCK tersebut, sesuai papan informasi tidak terdapat berapa volume bangunan. Berdasarkan pengamatan Awak media langsung di lokasi proyek, kuat dugaan kondisi fisik bangunan tersebut terdapat ke janggalan seperti volume luas bangunan, besi sluup dan besi cincin untuk ring balok, saat di kroscek pakai sigma ternyata besi yang dipergunakan berukuran 8,6 mm. Dan cincin untuk sluup 4,6 mm hal tersebut tentunya memicu ada dugaan tidak sesuai RAB dan sudah pasti munculnya dugaan adanya penyimpangan anggaran untuk pembesian cor sluup di proyek pembangunan MCK itu.

Seorang warga yang kebetulan tokoh Masyarakat Kelurahan Tanjungmekar yang kebetulan enggan disebutkan namanya kepada awak media menyampaikan keprihatinannya tentang pembangunan MCK yang ada diwilayahnya ini, terutama soal kualitas bahan bangunan seperti besi untuk cor sluup sangat kecewa.

Parahnya lagi, saat Awak Media Karawangbicara mencoba mengonfirmasi ke pekerja yang berada di lokasi proyek tentang siapa nama pemborong dan nama mandornya pihaknya tertutup seakan sudah ada hal yang di tutup tutupi. ” Saya tidak tau nama pemborong dan nama mandornya”, cetusnya.

Dan jika pelaksana menyatakan tidak ada masalah, memang itu yang kami harapkan, sebaliknya kalau fisik bangunan MCK tersebut ternyata tidak sesuai RAB itu jelas sudah menyalahi spesifikasi RAB. Silahkan saja rekan awak media konfimasi ke pelaksana, atau ke mandornya saja. Keinginan kami selaku masyarakat 

Yang sangat membuat kami kaget, waktu kami meminta keterangan kepada masyarakat yang dimana MCK di bangun, semua biaya untuk menggali di bebankan ke masyarakat, dan bahkan sampai di pungut biaya sebesar 600rb ke warga setempat.

Apakah iya anggaran sebesar itu untuk biaya gali spiteng harus di bebankan ke masyarakat, itu yang menjadi tanda tanya bagi kami, dan kejanggalan lain nya disaat kami konfirmasi ke pelaksana di lapangan, anggaran yang tertera di papan proyek sebanyak 25 unit MCK, tapi pelaksana mengatakan anggaran segitu untuk 36 unit, memang di papan proyek 25 unit,tapi sebenarnya ada 36 unit ucap pelaksana di lapangan.

Untuk terkait kejanggalan yang kami temukan di lapangan, kami mencoba untuk konfirmasi ke pihak dinas terkait, dinas (PRKP), satu pun pihak dinas tidak ada yang menanggapi,kami mencoba hubungi via chat dan telfon tidak di jawab sama sekali, bahkan dalam 1 hari kami coba menghubungi sampai 20x, dan kami sudah mencoba untuk langsung menemui pihak terkait, tetapi hasil yang kami dapat, tidak bisa di temui,kami sudah mencoba sampai 5 kali untuk datang ke pihak terkait, dinas PRKP.


(Red)

Pernyataan Penyeimbang Terkait Sengketa Proyek dan Laporan Hukum: Klarifikasi Harus Berdasarkan Fakta dan Kewenangan

Karawang — Menanggapi berbagai laporan dan klaim yang berkembang di ruang publik terkait proyek normalisasi serta sengketa lahan yang kini ramai diperbincangkan, seorang tokoh masyarakat menyampaikan pandangan kritis dan penyeimbang agar polemik ini tidak liar dan tetap mengedepankan asas hukum serta objektivitas.

Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari "Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H.", menyatakan bahwa penanganan perkara sengketa lahan harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan pada opini sepihak maupun tekanan publik yang tidak berdasar.

Tim JABAT ISTIMEWA (JABIS) menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun, dan semua klaim atas tanah harus didukung dokumen legal formal yang sah, bukan asumsi atau pernyataan lisan belaka.

Tim JABIS juga menanggapi berbagai pernyataan dari pihak yang mencoba menggiring opini terkait proyek atau klaim kepemilikan, serta mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum bukan ruang spekulasi, semua pihak harus sadar posisi dan wewenangnya,” tegas Saripudin. Rabu 19/11/2025.

“Kalau langsung mendorong agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan padahal baru sebatas laporan pengaduan, itu namanya mendahului proses hukum. Kita harus pahami bahwa semuanya masih tahap awal. Belum bisa disimpulkan atau diarahkan ke mana-mana,” ujar Saripudin.

Terkait proyek di atas lahan sengketa, Saripudin menyatakan bahwa pihak luar yang tidak mengetahui secara utuh dasar proyek tersebut sebaiknya tidak ikut berkomentar atau mengarahkan opini publik.

“Proyek ini memang terletak di lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris, itu silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Jangan membangun narasi seolah-olah proyek ini otomatis melanggar hukum tanpa pembuktian. Kalau memang ada salinan C, buktikan di pengadilan,” ujarnya.

“Selama tidak bisa menunjukkan dasar hukum proyek itu—baik apakah dari pemerintah daerah atau provinsi—maka tidak perlu mencampuri atau menyeret-nyeret ke wilayah politik. Karena substansinya jelas: laporan ini menyangkut dugaan penguasaan lahan milik klien kami secara tidak sah,” tandasnya.

Menanggapi perkembangan sengketa lahan yang kini mulai merambah ke ranah pelaporan hukum dan opini publik, Ujang Suhana menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa intervensi atau tekanan kepada penyidik.

Ujang Suhana.,S.H.,menambahkan, adanya tekanan kepada penyidik dari pihak luar agar segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan justru bisa mencederai independensi penegakan hukum.

"Namanya juga laporan pengaduan. Belum tentu ada bukti permulaan yang cukup. Penyidik itu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan desakan pihak-pihak tertentu,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyoroti pentingnya pembuktian legalitas tanah sebagai dasar utama dalam sengketa ini. Ia menyebut bahwa satu-satunya pihak yang bisa mematahkan klaim kepemilikan tanah adalah pihak yang memiliki bukti legal formal—dalam hal ini PGT (Pengelola Gedung dan Tanah) yang berwenang,"Ucap ujang

"Sementara itu. Pontas Hutahaean, S.H., juga meminta agar perkara ini disikapi secara bijak dan sesuai hukum, Ia juga menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum pihak pelapor yang dinilai mendahului kewenangan penyidik.

“Dalam keterangannya, dia menyebut penyidik akan segera memanggil terlapor. Ini statement yang mendahului proses hukum. Apakah dia punya kapasitas menentukan arah penyidikan? Ini bisa menyesatkan publik,” tegasnya.

Selain itu,"Pontas menyoroti sikap kuasa hukum yang terlalu jauh mengomentari status proyek—apakah itu milik kabupaten atau provinsi.“Itu bukan ranahnya. Tugasnya mendampingi klien dalam proses hukum, bukan mengintervensi atau menggiring opini terhadap proyek pemerintah,” Tambah Pontas.

Ia menekankan bahwa klarifikasi seharusnya bersifat internal dan tidak diumbar ke publik sebelum ada hasil resmi dari pihak berwenang. Publik diminta tenang dan tidak terprovokasi oleh opini liar yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sah,

Menanggapi perkembangan laporan terkait dugaan penguasaan lahan, Tim Kuasa Hukum JABIS meminta pihak pelapor untuk menahan diri dan tidak membentuk opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media.

Pihak JABIS menekankan bahwa hingga saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan hukum tetap, sehingga semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin klaim sepihak pelapor malah merugikan pihak lain yang belum tentu terbukti bersalah,” tutupnya.


(Red)

Karawang — Menanggapi berbagai laporan dan klaim yang berkembang di ruang publik terkait proyek normalisasi serta sengketa lahan yang kini ramai diperbincangkan, seorang tokoh masyarakat menyampaikan pandangan kritis dan penyeimbang agar polemik ini tidak liar dan tetap mengedepankan asas hukum serta objektivitas.

Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari "Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H.", menyatakan bahwa penanganan perkara sengketa lahan harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan pada opini sepihak maupun tekanan publik yang tidak berdasar.

Tim JABAT ISTIMEWA (JABIS) menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, tanpa intervensi dari pihak manapun, dan semua klaim atas tanah harus didukung dokumen legal formal yang sah, bukan asumsi atau pernyataan lisan belaka.

Tim JABIS juga menanggapi berbagai pernyataan dari pihak yang mencoba menggiring opini terkait proyek atau klaim kepemilikan, serta mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum bukan ruang spekulasi, semua pihak harus sadar posisi dan wewenangnya,” tegas Saripudin. Rabu 19/11/2025.

“Kalau langsung mendorong agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan padahal baru sebatas laporan pengaduan, itu namanya mendahului proses hukum. Kita harus pahami bahwa semuanya masih tahap awal. Belum bisa disimpulkan atau diarahkan ke mana-mana,” ujar Saripudin.

Terkait proyek di atas lahan sengketa, Saripudin menyatakan bahwa pihak luar yang tidak mengetahui secara utuh dasar proyek tersebut sebaiknya tidak ikut berkomentar atau mengarahkan opini publik.

“Proyek ini memang terletak di lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris, itu silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Jangan membangun narasi seolah-olah proyek ini otomatis melanggar hukum tanpa pembuktian. Kalau memang ada salinan C, buktikan di pengadilan,” ujarnya.

“Selama tidak bisa menunjukkan dasar hukum proyek itu—baik apakah dari pemerintah daerah atau provinsi—maka tidak perlu mencampuri atau menyeret-nyeret ke wilayah politik. Karena substansinya jelas: laporan ini menyangkut dugaan penguasaan lahan milik klien kami secara tidak sah,” tandasnya.

Menanggapi perkembangan sengketa lahan yang kini mulai merambah ke ranah pelaporan hukum dan opini publik, Ujang Suhana menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa intervensi atau tekanan kepada penyidik.

Ujang Suhana.,S.H.,menambahkan, adanya tekanan kepada penyidik dari pihak luar agar segera menaikkan status laporan menjadi penyidikan justru bisa mencederai independensi penegakan hukum.

"Namanya juga laporan pengaduan. Belum tentu ada bukti permulaan yang cukup. Penyidik itu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan desakan pihak-pihak tertentu,” tegas Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menyoroti pentingnya pembuktian legalitas tanah sebagai dasar utama dalam sengketa ini. Ia menyebut bahwa satu-satunya pihak yang bisa mematahkan klaim kepemilikan tanah adalah pihak yang memiliki bukti legal formal—dalam hal ini PGT (Pengelola Gedung dan Tanah) yang berwenang,"Ucap ujang

"Sementara itu. Pontas Hutahaean, S.H., juga meminta agar perkara ini disikapi secara bijak dan sesuai hukum, Ia juga menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum pihak pelapor yang dinilai mendahului kewenangan penyidik.

“Dalam keterangannya, dia menyebut penyidik akan segera memanggil terlapor. Ini statement yang mendahului proses hukum. Apakah dia punya kapasitas menentukan arah penyidikan? Ini bisa menyesatkan publik,” tegasnya.

Selain itu,"Pontas menyoroti sikap kuasa hukum yang terlalu jauh mengomentari status proyek—apakah itu milik kabupaten atau provinsi.“Itu bukan ranahnya. Tugasnya mendampingi klien dalam proses hukum, bukan mengintervensi atau menggiring opini terhadap proyek pemerintah,” Tambah Pontas.

Ia menekankan bahwa klarifikasi seharusnya bersifat internal dan tidak diumbar ke publik sebelum ada hasil resmi dari pihak berwenang. Publik diminta tenang dan tidak terprovokasi oleh opini liar yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sah,

Menanggapi perkembangan laporan terkait dugaan penguasaan lahan, Tim Kuasa Hukum JABIS meminta pihak pelapor untuk menahan diri dan tidak membentuk opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media.

Pihak JABIS menekankan bahwa hingga saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan hukum tetap, sehingga semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin klaim sepihak pelapor malah merugikan pihak lain yang belum tentu terbukti bersalah,” tutupnya.


(Red)

Anggaran Miliaran Dihamburkan, Proyek PUPR Karawang Dicap 'Lingkaran Setan' — Publik Desak Audit dan Penindakan!"

KARAWANG-Publik kembali dibuat menggelengkan kepala melihat pola berulang dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik anggaran pusat dan daerah  
Bukannya membaik, sejumlah pekerjaan fisik justru kembali menghadirkan drama dan pola lama-dari proses perencanaan yang terburu-buru, pelaksanaan yang terkesan asal jadi, mangkrak, hingga hasil akhir yang tak bertahan lama.

Fenomena ini membuat masyarakat menyebutnya sebagai “proyek lingkaran setan APBD”—karena meski anggaran rutin digelontorkan setiap tahun, hasilnya tetap saja meninggalkan persoalan yang sama.
Proyek Sabuk Pantai Muara Pakisjaya dan Jetty Muara Sedari dinilai diduga sebagai proyek produk ‘lingkaran setan’ lantaran memiliki pola lama yang ciri-cirinya disebutkan di atas.

“Sebelumnya saya mengkritisi proyek sabuk pantai Pakisjaya molor pekerjaannya adalah hasil pilihan atau ditunjuk ataupun dimenangkan oleh atas (arahan) Kabid Pentahelix alias Kabid SDA PUPR Karawang. Nah sekarang ada lagi proyek yang anggarannya lebih besar yaitu Jetty Muara Sedari telan anggaran Rp2,4 miliar yang juga molor pekerjaannya. Dua proyek itu impossible (mustahil) selesai pada akhir Desember 2025,” kata pengamat kebijakan Asep Agustian alias Askun, Selasa (18/11/2025) siang.

“Nah inilah kabid mimpi yang sering berhalu yang mengakibatkan proyek yang sedang garap ini lagi-lagi tidak akan selesai sesuai perencanaan,” timpalnya.
Askun mempertanyakan latar belakang pelaksana proyek Jetty, yakni CV Cakra Buana Utama.

“Itu cv darimana datangnya? Pilihan siapa itu? Penentu (menang)nya siapa? Apakah sudah dipikirkan analisanya akademisinya yang secara teknis tidak akan bisa diselesaikan, lalu mau bagaimana nasibnya (proyek),” tegas Askun.

Askun menyindir selesainya kedua proyek itu sesuai jadwal seakan ibarat Sangkuriang yang membuat Tangkuban Perahu dalam waktu semalam.

“Ingat ya Kabid SDA jangan kebanyakan halu. Anda jangan bicara sok akademisi, ini jangan bicara sok segala pentahelix atau lingkaran setan, dimana dalam pentahelix setannya ada semua,” kata Askun dengan satir yang sangat kecewa lantaran kedua proyek itu berjalan lamban sekali.
Oelh sebab itu, Askun telah berulangkali meminta dan mendesak kepada Bupati Karawang untuk segera evaluasi dan memindahkan Aries sebagai Kabid SDA.

“Orang seperti ini masih pantaskah dipakai? Sudah tidak ada (pantas), sudah lepaskan saja dia, pindahkan dia ke tempat yang bisa berhalu atau sifatnya akademisi bukan di tempat teknis,” tandasnya.

Askun mengaku apresiasi dan sepakat dengan gerakan Ketua LMP Mada Jawa Barat H. Awandi Siraj yang merencanakan lakukan audiensi atau demonstrasi ke Kabid SDA.

“Demo saja, silakan saja itu mah hak mereka untuk berdemo saya enggak ada urusan dengan itu. Intinya bagi saya mimpi yang diharapkan (Kabid SDA) ternyata tidak terbukti. Konon juga proyek sabuk pantai mau diputus kontrak, putus apanya? Faktanya enggak diputus meski pekerjaan cuma 20 persen," pungkasnya.

(Red)

KARAWANG-Publik kembali dibuat menggelengkan kepala melihat pola berulang dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik anggaran pusat dan daerah  
Bukannya membaik, sejumlah pekerjaan fisik justru kembali menghadirkan drama dan pola lama-dari proses perencanaan yang terburu-buru, pelaksanaan yang terkesan asal jadi, mangkrak, hingga hasil akhir yang tak bertahan lama.

Fenomena ini membuat masyarakat menyebutnya sebagai “proyek lingkaran setan APBD”—karena meski anggaran rutin digelontorkan setiap tahun, hasilnya tetap saja meninggalkan persoalan yang sama.
Proyek Sabuk Pantai Muara Pakisjaya dan Jetty Muara Sedari dinilai diduga sebagai proyek produk ‘lingkaran setan’ lantaran memiliki pola lama yang ciri-cirinya disebutkan di atas.

“Sebelumnya saya mengkritisi proyek sabuk pantai Pakisjaya molor pekerjaannya adalah hasil pilihan atau ditunjuk ataupun dimenangkan oleh atas (arahan) Kabid Pentahelix alias Kabid SDA PUPR Karawang. Nah sekarang ada lagi proyek yang anggarannya lebih besar yaitu Jetty Muara Sedari telan anggaran Rp2,4 miliar yang juga molor pekerjaannya. Dua proyek itu impossible (mustahil) selesai pada akhir Desember 2025,” kata pengamat kebijakan Asep Agustian alias Askun, Selasa (18/11/2025) siang.

“Nah inilah kabid mimpi yang sering berhalu yang mengakibatkan proyek yang sedang garap ini lagi-lagi tidak akan selesai sesuai perencanaan,” timpalnya.
Askun mempertanyakan latar belakang pelaksana proyek Jetty, yakni CV Cakra Buana Utama.

“Itu cv darimana datangnya? Pilihan siapa itu? Penentu (menang)nya siapa? Apakah sudah dipikirkan analisanya akademisinya yang secara teknis tidak akan bisa diselesaikan, lalu mau bagaimana nasibnya (proyek),” tegas Askun.

Askun menyindir selesainya kedua proyek itu sesuai jadwal seakan ibarat Sangkuriang yang membuat Tangkuban Perahu dalam waktu semalam.

“Ingat ya Kabid SDA jangan kebanyakan halu. Anda jangan bicara sok akademisi, ini jangan bicara sok segala pentahelix atau lingkaran setan, dimana dalam pentahelix setannya ada semua,” kata Askun dengan satir yang sangat kecewa lantaran kedua proyek itu berjalan lamban sekali.
Oelh sebab itu, Askun telah berulangkali meminta dan mendesak kepada Bupati Karawang untuk segera evaluasi dan memindahkan Aries sebagai Kabid SDA.

“Orang seperti ini masih pantaskah dipakai? Sudah tidak ada (pantas), sudah lepaskan saja dia, pindahkan dia ke tempat yang bisa berhalu atau sifatnya akademisi bukan di tempat teknis,” tandasnya.

Askun mengaku apresiasi dan sepakat dengan gerakan Ketua LMP Mada Jawa Barat H. Awandi Siraj yang merencanakan lakukan audiensi atau demonstrasi ke Kabid SDA.

“Demo saja, silakan saja itu mah hak mereka untuk berdemo saya enggak ada urusan dengan itu. Intinya bagi saya mimpi yang diharapkan (Kabid SDA) ternyata tidak terbukti. Konon juga proyek sabuk pantai mau diputus kontrak, putus apanya? Faktanya enggak diputus meski pekerjaan cuma 20 persen," pungkasnya.

(Red)

Selasa, 18 November 2025

Klarifikasi Lengkap Polemik Mekarjati: Semua Pihak Siap Transparan

Karawang — pemerintahan kelurahan mekarjati bersama Karangtaruna, mekarjati menanggapi berbagai pandangan miring soal aktivitasnya yang dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan di tingkat lokal. 
Dalam pernyataannya,"Jaka Indriana, di dampingi Deden Suryani menegaskan bahwa langkah-langkah mereka justru lahir dari keluhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata mencari-cari kesalahan.
‎Kalau kita mau cari-cari kesalahan, tentu banyak yang bisa diungkap. Tapi itu bukan tujuan kami. Yang kami lakukan adalah merespon keluhan masyarakat yang datang langsung, karena mereka merasa bingung harus menyampaikan ke siapa,” ujar perwakilan Karang Taruna dalam sebuah diskusi internal.
‎Banyak warga, terutama di lingkungan RT dan RW, merasa kesulitan saat harus menyampaikan permasalahan yang menyangkut pelayanan publik, bantuan, hingga transparansi anggaran. Di sinilah peran Karang Taruna dibutuhkan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
‎Kami tidak ingin membuang waktu dengan menuding sembarangan. Kami lebih memilih mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi. Karena pada dasarnya, kita semua punya tanggung jawab terhadap daerah ini,” tambahnya.selasa 18/11/2025
‎Kami hanya ingin memastikan warga tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan. Dan kami siap bekerja sama dengan siapa pun demi perubahan yang lebih baik,ungkap Aji
‎Sutardi,"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karawang Barat, bersama Ketua IPSM Karawang membahas kendala dalam pengecekan data dan pencairan bantuan sosial yang sedang berlangsung.
‎Sutardi menegaskan pentingnya fasilitasi data yang akurat agar program pemerintah bisa berjalan tepat sasaran. “Kami bersama RT dan RW berupaya keras mendukung keberhasilan program, memastikan data benar dan valid,” ujarnya.
‎Sementara itu, Ketua IPSM Karawang, Oop sopiah husen, menyampaikan adanya indikasi bahwa dana bantuan sosial tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Data yang diterima dari kementerian belum lengkap, sehingga pencairan masih terkendala. Masyarakat mulai resah karena saldo tidak muncul dan ada potensi laporan aduan,” ungkapnya.
‎Ia menambahkan, “Kami akan membahas masalah ini bersama pihak terkait pada hari Kamis mendatang untuk mencari solusi terbaik agar pencairan bantuan bisa segera dilakukan secara transparan."Boan Puskesos Mekarjati, memberikan penjelasan terkait proses validasi dan pendataan penerima bantuan sosial di wilayah Mekarjati, Karawang Barat.
‎Boan menegaskan bahwa semua data yang masuk diproses secara hati-hati dan sesuai prosedur. "Kami berupaya maksimal untuk memastikan data yang kami kelola valid dan tepat sasaran. Pendataan dilakukan secara berkala dan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, dan TKSK," jelasnya.
‎Keduanya sepakat pentingnya kerja sama dan komunikasi antar pihak untuk memastikan program sosial dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎Menanggapi berbagai pernyataan dan klarifikasi dari TKSK Sutardi serta Puskesos terkait proses pendataan dan pencairan bantuan sosial, Lurah Mekarjati,"EKKY GILANG PAMUKAS.S.STP memberikan penegasan.

‎kepala kelurahan mekarjati,Eky menghargai transparansi dan komunikasi yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Kami berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan prosesnya berjalan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan terus berpartisipasi aktif dalam memberikan data yang akurat demi keberhasilan program ini,” ujar Eki.
‎Eki menambahkan, “Kami akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar tidak ada lagi kendala dalam proses ini. Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan dan membangun Mekarjati yang lebih baik.”
(Red)
Karawang — pemerintahan kelurahan mekarjati bersama Karangtaruna, mekarjati menanggapi berbagai pandangan miring soal aktivitasnya yang dianggap terlalu kritis terhadap kebijakan di tingkat lokal. 
Dalam pernyataannya,"Jaka Indriana, di dampingi Deden Suryani menegaskan bahwa langkah-langkah mereka justru lahir dari keluhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata mencari-cari kesalahan.
‎Kalau kita mau cari-cari kesalahan, tentu banyak yang bisa diungkap. Tapi itu bukan tujuan kami. Yang kami lakukan adalah merespon keluhan masyarakat yang datang langsung, karena mereka merasa bingung harus menyampaikan ke siapa,” ujar perwakilan Karang Taruna dalam sebuah diskusi internal.
‎Banyak warga, terutama di lingkungan RT dan RW, merasa kesulitan saat harus menyampaikan permasalahan yang menyangkut pelayanan publik, bantuan, hingga transparansi anggaran. Di sinilah peran Karang Taruna dibutuhkan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
‎Kami tidak ingin membuang waktu dengan menuding sembarangan. Kami lebih memilih mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi. Karena pada dasarnya, kita semua punya tanggung jawab terhadap daerah ini,” tambahnya.selasa 18/11/2025
‎Kami hanya ingin memastikan warga tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan. Dan kami siap bekerja sama dengan siapa pun demi perubahan yang lebih baik,ungkap Aji
‎Sutardi,"Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Karawang Barat, bersama Ketua IPSM Karawang membahas kendala dalam pengecekan data dan pencairan bantuan sosial yang sedang berlangsung.
‎Sutardi menegaskan pentingnya fasilitasi data yang akurat agar program pemerintah bisa berjalan tepat sasaran. “Kami bersama RT dan RW berupaya keras mendukung keberhasilan program, memastikan data benar dan valid,” ujarnya.
‎Sementara itu, Ketua IPSM Karawang, Oop sopiah husen, menyampaikan adanya indikasi bahwa dana bantuan sosial tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Data yang diterima dari kementerian belum lengkap, sehingga pencairan masih terkendala. Masyarakat mulai resah karena saldo tidak muncul dan ada potensi laporan aduan,” ungkapnya.
‎Ia menambahkan, “Kami akan membahas masalah ini bersama pihak terkait pada hari Kamis mendatang untuk mencari solusi terbaik agar pencairan bantuan bisa segera dilakukan secara transparan."Boan Puskesos Mekarjati, memberikan penjelasan terkait proses validasi dan pendataan penerima bantuan sosial di wilayah Mekarjati, Karawang Barat.
‎Boan menegaskan bahwa semua data yang masuk diproses secara hati-hati dan sesuai prosedur. "Kami berupaya maksimal untuk memastikan data yang kami kelola valid dan tepat sasaran. Pendataan dilakukan secara berkala dan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, dan TKSK," jelasnya.
‎Keduanya sepakat pentingnya kerja sama dan komunikasi antar pihak untuk memastikan program sosial dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎Menanggapi berbagai pernyataan dan klarifikasi dari TKSK Sutardi serta Puskesos terkait proses pendataan dan pencairan bantuan sosial, Lurah Mekarjati,"EKKY GILANG PAMUKAS.S.STP memberikan penegasan.

‎kepala kelurahan mekarjati,Eky menghargai transparansi dan komunikasi yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Kami berkomitmen untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan prosesnya berjalan sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersabar dan terus berpartisipasi aktif dalam memberikan data yang akurat demi keberhasilan program ini,” ujar Eki.
‎Eki menambahkan, “Kami akan terus mengawasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar tidak ada lagi kendala dalam proses ini. Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan dan membangun Mekarjati yang lebih baik.”
(Red)

Skandal Irigasi di Mekarjati: Nama Praktisi Hukum Dicatut, Proyek Sarat Masalah – Warga Desak KPK, Tipikor, dan Inspektorat Bongkar Dugaan Korupsi

Karawang — Proyek irigasi P3-TGAI di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, berubah menjadi sorotan publik setelah terkuak dugaan pelanggaran serius, mulai dari teknis asal jadi hingga pencatutan nama praktisi hukum. Proyek senilai Rp195 juta dari APBN 2025 ini kini dinilai sebagai contoh nyata dari bobroknya pengawasan dan lemahnya integritas pelaksanaan proyek rakyat.

Anang, yang mengaku sebagai adik Anton SK—tokoh lokal Karawang Barat—menyebut nama praktisi hukum Asep Kuncir, Namun, saat dikonfirmasi langsung, Asep Kuncir membantah keras. “Saya tidak kenal, tidak terlibat, dan tidak pernah memberikan izin nama saya dipakai. Ini tindakan pembohongan publik dan pelecehan profesi,” tegasnya.

Parahnya lagi, di lapangan ditemukan fakta bahwa pondasi saluran dikerjakan di atas lumpur dan air tergenang tanpa pengeringan, tanpa kisdam, tanpa standar teknis yang benar. Jelas ini pelanggaran fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Warga geram. Mereka menilai Dinas PUPR bidang SDA dan BBWS Citarum telah gagal melakukan pengawasan. Proyek yang seharusnya berbasis swakelola malah diduga kuat diborongkan oleh pihak luar. Ini bukan lagi kelalaian, tapi indikasi kuat manipulasi sistematis.

Kami mendesak:

- Inspektorat Karawang segera audit fisik dan anggaran proyek.
- Kapolres Karawang dan Unit Tipikor Polres bertindak tegas membuka penyelidikan.
- KPK turun tangan bila ditemukan unsur korupsi berjamaah.
- BBWS Citarum jangan hanya duduk di balik meja—turun dan cek langsung!

"Kalau perlu, penjarakan semua yang terlibat! Ini bukan lagi sekadar proyek gagal, tapi indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan. Kami tidak akan diam!" tegas tokoh masyarakat. Selasa 18/11/2025.

Warga mengingatkan: proyek APBN bukan ladang bagi mafia proyek. Setiap rupiah adalah amanah rakyat — dan rakyat menuntut keadilan. Jika institusi terkait diam, maka publik akan bersuara lebih keras.

(Red)
Karawang — Proyek irigasi P3-TGAI di Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, berubah menjadi sorotan publik setelah terkuak dugaan pelanggaran serius, mulai dari teknis asal jadi hingga pencatutan nama praktisi hukum. Proyek senilai Rp195 juta dari APBN 2025 ini kini dinilai sebagai contoh nyata dari bobroknya pengawasan dan lemahnya integritas pelaksanaan proyek rakyat.

Anang, yang mengaku sebagai adik Anton SK—tokoh lokal Karawang Barat—menyebut nama praktisi hukum Asep Kuncir, Namun, saat dikonfirmasi langsung, Asep Kuncir membantah keras. “Saya tidak kenal, tidak terlibat, dan tidak pernah memberikan izin nama saya dipakai. Ini tindakan pembohongan publik dan pelecehan profesi,” tegasnya.

Parahnya lagi, di lapangan ditemukan fakta bahwa pondasi saluran dikerjakan di atas lumpur dan air tergenang tanpa pengeringan, tanpa kisdam, tanpa standar teknis yang benar. Jelas ini pelanggaran fatal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Warga geram. Mereka menilai Dinas PUPR bidang SDA dan BBWS Citarum telah gagal melakukan pengawasan. Proyek yang seharusnya berbasis swakelola malah diduga kuat diborongkan oleh pihak luar. Ini bukan lagi kelalaian, tapi indikasi kuat manipulasi sistematis.

Kami mendesak:

- Inspektorat Karawang segera audit fisik dan anggaran proyek.
- Kapolres Karawang dan Unit Tipikor Polres bertindak tegas membuka penyelidikan.
- KPK turun tangan bila ditemukan unsur korupsi berjamaah.
- BBWS Citarum jangan hanya duduk di balik meja—turun dan cek langsung!

"Kalau perlu, penjarakan semua yang terlibat! Ini bukan lagi sekadar proyek gagal, tapi indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan. Kami tidak akan diam!" tegas tokoh masyarakat. Selasa 18/11/2025.

Warga mengingatkan: proyek APBN bukan ladang bagi mafia proyek. Setiap rupiah adalah amanah rakyat — dan rakyat menuntut keadilan. Jika institusi terkait diam, maka publik akan bersuara lebih keras.

(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done