Rabu, 26 Agustus 2026
•
BEKASI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum perangkat Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 menuai sorotan tajam. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pencetakan dan pembagian undangan berbarcode, tetapi juga munculnya dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya pengakuan dari oknum perangkat desa berinisial KL, yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan (Kesra) Desa Karang Harja. Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kecamatan Pebayuran, KL mengakui bahwa undangan berbarcode bantuan pangan tersebut dicetak sendiri berdasarkan data yang tersedia pada website Bulog.
Menurut keterangannya, pencetakan dilakukan dengan alasan untuk membantu mencari nama KPM yang tidak ditemukan dalam daftar.
“Barcode itu sudah ada di website. Website sudah dikirim ke masing-masing desa. Supaya yang kosong bisa ketahuan. Mencarinya susah, jadi kita mengecek nomor NIK, sedangkan bantuan hari Kamis harus sudah dibagikan,” ungkap KL.
Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pencetakan dan pembagian undangan tersebut disebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi dari pihak Bulog.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp30.000 kepada KPM. Jika benar terjadi, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius karena bantuan pangan beras pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat dan tidak semestinya dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
BULOG TEGAS: BANTUAN GRATIS, TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN
Keterangan berbeda disampaikan pihak Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada waktu dan tempat berbeda, pihak Bulog melalui Rendra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pencetakan maupun pembagian undangan sebelum adanya arahan resmi.
Rendra juga menegaskan bahwa apabila terdapat pungutan kepada KPM, hal tersebut berada di luar tanggung jawab Bulog.
“Kami tidak memerintahkan untuk dicetak atau dibagikan sebelum ada arahan resmi dari pihak kami,” tegas Rendra.
Terkait dugaan pungutan, Rendra menegaskan bahwa bantuan pangan beras tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat penerima manfaat.
“Bantuan ketahanan pangan beras itu gratis, tidak boleh ada pungutan atau pemotongan apa pun sesuai peraturan yang sudah dibuat,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: jika bantuan dinyatakan gratis dan tidak ada perintah untuk mencetak serta membagikan undangan sebelum arahan resmi, atas dasar apa undangan tersebut dicetak dan dibagikan lebih awal? Dan untuk kepentingan apa KPM disebut dimintai uang Rp30.000?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
KETUA AKPERSI JABAR: JANGAN BUNGKAM PUBLIK DENGAN ALASAN ADMINISTRASI
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum perangkat Desa Karang Harja tersebut.
Menurut Ahmad, aparat desa seharusnya menjadi pihak yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyaluran bantuan.
“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparatur desa, terlebih jika dalam proses penyaluran bantuan masyarakat justru dibebani pungutan. Bantuan untuk masyarakat miskin dan penerima manfaat tidak boleh dijadikan ruang untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Ahmad.
Ia menilai dugaan pungutan Rp30.000 kepada KPM tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Sebab, jika pungutan tersebut benar dilakukan secara sistematis dan menyasar penerima bantuan, maka harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa uang tersebut dipungut, serta apakah terdapat bukti transaksi atau saksi yang dapat menguatkan dugaan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan secara utuh justru merasa terpaksa mengeluarkan uang. Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar, jangan dibiarkan,” lanjutnya.
DUGAAN AKSES DAN PENGGUNAAN DATA WEBSITE JUGA HARUS DIPERIKSA
Selain persoalan pungutan, pencetakan dan penggandaan undangan berbarcode yang bersumber dari sistem atau website milik pihak lain juga menjadi aspek yang perlu diperjelas.
AKPERSI meminta pihak berwenang tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tindakan tersebut otomatis merupakan tindak pidana. Namun, legalitas akses, kewenangan penggunaan data, pencetakan barcode, serta penggunaan informasi penerima manfaat perlu diperiksa berdasarkan bukti digital dan aturan yang berlaku.
Apalagi jika benar terdapat akses terhadap sistem atau data yang dilakukan tanpa kewenangan, maka aspek hukum terkait sistem elektronik, perlindungan data, dan penggunaan informasi penerima manfaat perlu dikaji secara profesional oleh aparat yang berwenang.
Jangan sampai alasan “untuk membantu mencari data KPM” kemudian menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan di luar kewenangan.
Administrasi pemerintahan harus memiliki batas yang jelas. Niat membantu tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur dan kewenangan yang telah ditetapkan.
AKPERSI DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH
Ahmad Syarifudin mendesak instansi pengawas pemerintahan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh apabila ditemukan dasar awal yang cukup.
“Kami tidak ingin ada pihak yang langsung dihukum hanya berdasarkan pemberitaan. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan pungutan terhadap masyarakat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dibiarkan begitu saja. Karena itu, periksa secara objektif, kumpulkan bukti, mintai keterangan para pihak, dan buka fakta sebenarnya,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup beberapa hal penting, mulai dari mekanisme memperoleh data barcode, kewenangan mencetak undangan, waktu pembagian kepada KPM, dugaan pungutan Rp30.000, pihak yang menerima atau mengelola uang tersebut, hingga prosedur penyaluran bantuan pangan beras.
“Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana bantuan untuk mereka disalurkan,” ujarnya.
JANGAN BIARKAN BANTUAN RAKYAT MENJADI LADANG PUNGUTAN
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar tidak bermain-main dengan program bantuan masyarakat.
Bantuan pangan bukan milik pemerintah desa, bukan milik perangkat desa, dan bukan pula milik oknum tertentu. Bantuan tersebut merupakan hak masyarakat penerima manfaat berdasarkan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, setiap bentuk pemotongan, pungutan, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum harus menjadi perhatian serius.
Masyarakat yang menerima bantuan jangan sampai berada dalam posisi lemah dan merasa harus membayar agar haknya dapat diterima.
AKPERSI Jawa Barat juga mengingatkan agar masyarakat yang merasa dimintai pungutan atau mengalami tekanan dalam proses penyaluran bantuan tidak takut menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sepanjang informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, dugaan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah antara perangkat desa dan pihak lain. Kuncinya adalah transparansi, bukti, dan pemeriksaan.
Jika benar terjadi pungutan, siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Jika ternyata tidak benar, maka pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemulihan nama baik.
Yang paling penting, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola bantuan.
(Misru)