Kamis, 17 September 2026
•
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.
Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.
Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.
Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.
TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG
Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.
"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).
Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.
"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.
TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH
Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?
Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.
Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.
Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.
Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?
Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.
Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.
"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.
MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:
1. Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2. Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3. Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4. Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.
Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.
DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:
1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.
PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM
1. Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2. Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3. Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4. BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.
TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!
Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:
1. Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2. Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3. Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4. Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.
"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.
Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.
(((Redaksi)))