VERSITNEWS

Rabu, 03 Desember 2025

Pesawat Skydive Jatuh di Karawang, Lima Awak Selamat — Polres: Masih Proses Penyelidikan

Karawang — Warga Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, digegerkan oleh jatuhnya sebuah pesawat milik BRO Skydive Indonesia dengan nomor registrasi PK-WMP, Jumat (21/11/2025) sore.
Pesawat yang terbang dari Tangerang menuju Cirebon itu membawa lima awak, dan berdasarkan keterangan awal dari Polres Karawang melalui Kasi Humas, seluruh awak berhasil selamat. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dalam insiden tersebut.

Menurut kesaksian warga, pesawat terlihat mengalami gangguan di udara sebelum akhirnya jatuh di area terbuka. Tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dan Pemkab Karawang langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi serta melakukan evakuasi dan investigasi awal.

“Seluruh personel gabungan kini tengah berada di lapangan. Proses identifikasi dan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat masih berjalan,” kata Kasi Humas Polres Karawang.

Polres menegaskan bahwa informasi resmi lanjutan akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman selesai. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi.


(Yusup Supriadi)
Karawang — Warga Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, digegerkan oleh jatuhnya sebuah pesawat milik BRO Skydive Indonesia dengan nomor registrasi PK-WMP, Jumat (21/11/2025) sore.
Pesawat yang terbang dari Tangerang menuju Cirebon itu membawa lima awak, dan berdasarkan keterangan awal dari Polres Karawang melalui Kasi Humas, seluruh awak berhasil selamat. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum dalam insiden tersebut.

Menurut kesaksian warga, pesawat terlihat mengalami gangguan di udara sebelum akhirnya jatuh di area terbuka. Tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dan Pemkab Karawang langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi serta melakukan evakuasi dan investigasi awal.

“Seluruh personel gabungan kini tengah berada di lapangan. Proses identifikasi dan penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat masih berjalan,” kata Kasi Humas Polres Karawang.

Polres menegaskan bahwa informasi resmi lanjutan akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan dan pendalaman selesai. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi.


(Yusup Supriadi)

Selasa, 02 Desember 2025

Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Elyasa ke Polda Jabar









Karawang – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilayangkan oleh Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terhadap dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai yang berada di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik karena belum disertai bukti sah dan telah menyudutkan pihak-pihak tertentu.


“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar,” tegas Saripudin, S.H., M.H, bersama tim.


Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Langkah ini ditempuh demi menjaga marwah hukum dan menghentikan praktik tuduhan sepihak yang tidak berdasar serta bisa menghambat program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak disertai bukti hukum yang sah serta telah menyudutkan aparat pemerintah yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jawa Barat.


Ujang Suhana, S.H. menyampaikan bahwa tindakan Elyasa tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan.


"Ini bukan lagi kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum," ujar Ujang.

Menurutnya, tuduhan tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.


Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar, demi menjaga integritas hukum dan menghentikan praktik tudingan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan publik.


"Ini bukan kritik, tapi tudingan terbuka tanpa fakta dan dasar hukum yang kuat. Kami anggap ini serangan pribadi yang mencoreng martabat pejabat publik dan pelaksana program pemerintah. Maka, kami akan ambil langkah hukum tegas," ucap Ujang.


Sementara itu, Pontas Hutahaean, S.H. menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar setiap bentuk laporan atau aduan harus sesuai kaidah hukum dan etika publik. "Semestinya, jika ada dugaan pelanggaran, dilaporkan melalui mekanisme yang benar dan dengan data akurat, bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Ini berbahaya karena bisa memicu kegaduhan serta menghambat proses pembangunan,” tegas Pontas.


Tim JABIS memastikan laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat, sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat.


Iwan Setiawan, S.H., M.H, menambahkan bahwa tindakan Elyasa bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.


“Yang kami sesalkan, proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.


Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.



(Red) 









Karawang – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS) yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., resmi menyatakan akan mengambil langkah hukum atas tuduhan yang dilayangkan oleh Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), terhadap dua lurah serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.


Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai yang berada di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik karena belum disertai bukti sah dan telah menyudutkan pihak-pihak tertentu.


“Kami tidak tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar,” tegas Saripudin, S.H., M.H, bersama tim.


Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Langkah ini ditempuh demi menjaga marwah hukum dan menghentikan praktik tuduhan sepihak yang tidak berdasar serta bisa menghambat program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.


Tuduhan tersebut berkaitan dengan proyek normalisasi sungai di wilayah Karawang, yang disebut oleh Elyasa sebagai sarat pelanggaran dan dugaan korupsi. Namun, Tim JABIS menilai tudingan itu sebagai fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak disertai bukti hukum yang sah serta telah menyudutkan aparat pemerintah yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jawa Barat.


Ujang Suhana, S.H. menyampaikan bahwa tindakan Elyasa tidak hanya mencederai nama baik individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan.


"Ini bukan lagi kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum," ujar Ujang.

Menurutnya, tuduhan tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.


Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan Elyasa ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar, demi menjaga integritas hukum dan menghentikan praktik tudingan sepihak yang berpotensi merugikan kepentingan publik.


"Ini bukan kritik, tapi tudingan terbuka tanpa fakta dan dasar hukum yang kuat. Kami anggap ini serangan pribadi yang mencoreng martabat pejabat publik dan pelaksana program pemerintah. Maka, kami akan ambil langkah hukum tegas," ucap Ujang.


Sementara itu, Pontas Hutahaean, S.H. menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar setiap bentuk laporan atau aduan harus sesuai kaidah hukum dan etika publik. "Semestinya, jika ada dugaan pelanggaran, dilaporkan melalui mekanisme yang benar dan dengan data akurat, bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Ini berbahaya karena bisa memicu kegaduhan serta menghambat proses pembangunan,” tegas Pontas.


Tim JABIS memastikan laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat, sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat.


Iwan Setiawan, S.H., M.H, menambahkan bahwa tindakan Elyasa bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.


“Yang kami sesalkan, proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.


Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.



(Red) 

Sekdes Sungai Buntu Bungkam & Emosi Saat Dikonfirmasi Dugaan Pungli, Warga Desak APH Turun Tangan











Karawang,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Setelah juru tulis desa dilaporkan meminta uang Rp400 ribu untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), kini respons dari Sekretaris Desa (Sekdes) pun turut menjadi sorotan.


Pada Selasa, 02 Desember 2025, awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini melalui panggilan WhatsApp kepada Sekdes Sungai Buntu, Carnakim. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Sekdes justru merespons dengan nada tinggi, tidak menjawab secara substansi, dan bahkan mematikan sambungan teleponsecara sepihak.


Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif, bahkan terkesan menantang proses hukum dan meremehkan upaya klarifikasi publik. Padahal, media dan masyarakat hanya meminta kejelasan atas dugaan pungli yang sudah mencoreng citra pelayanan desa.


“Kami hanya ingin duduk bersama dengan APH, camat, dan BPMD agar persoalan ini terang. Tapi justru kami mendapat jawaban tidak pantas dari Sekdes,” ungkap salah satu warga.


Lebih disayangkan lagi, Camat Pedes hingga saat ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut, meski kasus ini sudah mencuat ke publik.


Warga Desa Sungai Buntu kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka juga meminta agar Inspektorat, Camat, dan BPMD tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.


“Ini bukan soal pribadi, ini soal pelayanan publik yang semestinya bersih. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi desa lain,”tegas tokoh masyarakat setempat. 


(Red)











Karawang,-Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi di Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Setelah juru tulis desa dilaporkan meminta uang Rp400 ribu untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), kini respons dari Sekretaris Desa (Sekdes) pun turut menjadi sorotan.


Pada Selasa, 02 Desember 2025, awak media mencoba mengonfirmasi kasus ini melalui panggilan WhatsApp kepada Sekdes Sungai Buntu, Carnakim. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, Sekdes justru merespons dengan nada tinggi, tidak menjawab secara substansi, dan bahkan mematikan sambungan teleponsecara sepihak.


Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk tidak kooperatif, bahkan terkesan menantang proses hukum dan meremehkan upaya klarifikasi publik. Padahal, media dan masyarakat hanya meminta kejelasan atas dugaan pungli yang sudah mencoreng citra pelayanan desa.


“Kami hanya ingin duduk bersama dengan APH, camat, dan BPMD agar persoalan ini terang. Tapi justru kami mendapat jawaban tidak pantas dari Sekdes,” ungkap salah satu warga.


Lebih disayangkan lagi, Camat Pedes hingga saat ini juga belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut, meski kasus ini sudah mencuat ke publik.


Warga Desa Sungai Buntu kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka juga meminta agar Inspektorat, Camat, dan BPMD tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa.


“Ini bukan soal pribadi, ini soal pelayanan publik yang semestinya bersih. Kalau dibiarkan, akan jadi contoh buruk bagi desa lain,”tegas tokoh masyarakat setempat. 


(Red)

Polres Karawang Gelar “Polres Bersholawat” di Mapolres Karawang.

Karawang,-Polres Karawang menyelenggarakan kegiatan keagamaan bertajuk Polres Bersholawat pada Selasa malam, 01 Desember 2025, di halaman Mapolres Karawang. Acara ini menjadi ruang kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memperkuat ikhtiar spiritual menjelang akhir tahun.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karawang dan Bupati Karawang H.Aep Saefuloh beserta jajaran, para ulama, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga Karawang. Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan sinergi dan dukungan bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Suasana berlangsung khusyuk dengan lantunan sholawat yang dibawakan oleh kelompok hadroh serta para santri yang hadir. Jamaah mengikuti dengan penuh ketenangan, menambah suasana religius dan damai sepanjang acara.

Dalam sambutannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga wujud komitmen Polres Karawang dalam menghadirkan pendekatan humanis. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan aparat dan masyarakat dalam menciptakan iklim sosial yang harmonis dan aman.

Para ulama yang hadir turut memberikan tausiyah diantaranya hadir Habib syech Bin Abdul Qodir Assegaf, mengenai pentingnya menjaga persaudaraan, saling menghormati, serta memperbanyak doa agar Karawang tetap dilindungi dari segala bentuk gangguan keamanan maupun bencana sosial. Pesan-pesan ini diterima dengan penuh perhatian oleh seluruh peserta.

Selain pembacaan sholawat dan doa bersama, kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi antara aparat kepolisian dan warga. Momentum ini dimanfaatkan banyak pihak untuk saling berdiskusi ringan mengenai situasi sosial dan keamanan di Karawang.

Acara Polres Bersholawat tersebut menjadi simbol kolaborasi harmonis antara religi dan tugas kepolisian dalam memberi rasa aman serta pelayanan yang berlandaskan nilai moral dan spiritual. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Dengan berakhirnya kegiatan pada malam itu, Polres Karawang berharap suasana damai dan berkah yang tercipta dapat menjadi energi positif bagi seluruh elemen masyarakat. Kegiatan serupa diupayakan dapat terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari menjaga kebersamaan dan persatuan di Karawang.

(Gumilar)
Karawang,-Polres Karawang menyelenggarakan kegiatan keagamaan bertajuk Polres Bersholawat pada Selasa malam, 01 Desember 2025, di halaman Mapolres Karawang. Acara ini menjadi ruang kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memperkuat ikhtiar spiritual menjelang akhir tahun.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karawang dan Bupati Karawang H.Aep Saefuloh beserta jajaran, para ulama, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga Karawang. Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan sinergi dan dukungan bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Suasana berlangsung khusyuk dengan lantunan sholawat yang dibawakan oleh kelompok hadroh serta para santri yang hadir. Jamaah mengikuti dengan penuh ketenangan, menambah suasana religius dan damai sepanjang acara.

Dalam sambutannya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga wujud komitmen Polres Karawang dalam menghadirkan pendekatan humanis. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan aparat dan masyarakat dalam menciptakan iklim sosial yang harmonis dan aman.

Para ulama yang hadir turut memberikan tausiyah diantaranya hadir Habib syech Bin Abdul Qodir Assegaf, mengenai pentingnya menjaga persaudaraan, saling menghormati, serta memperbanyak doa agar Karawang tetap dilindungi dari segala bentuk gangguan keamanan maupun bencana sosial. Pesan-pesan ini diterima dengan penuh perhatian oleh seluruh peserta.

Selain pembacaan sholawat dan doa bersama, kegiatan juga menjadi ajang silaturahmi antara aparat kepolisian dan warga. Momentum ini dimanfaatkan banyak pihak untuk saling berdiskusi ringan mengenai situasi sosial dan keamanan di Karawang.

Acara Polres Bersholawat tersebut menjadi simbol kolaborasi harmonis antara religi dan tugas kepolisian dalam memberi rasa aman serta pelayanan yang berlandaskan nilai moral dan spiritual. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Dengan berakhirnya kegiatan pada malam itu, Polres Karawang berharap suasana damai dan berkah yang tercipta dapat menjadi energi positif bagi seluruh elemen masyarakat. Kegiatan serupa diupayakan dapat terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari menjaga kebersamaan dan persatuan di Karawang.

(Gumilar)

Senin, 01 Desember 2025

Warga Karangpawitan Mengundurkan Diri dari PKH, Beri Kesempatan untuk yang Lebih Membutuhkan

Karawang – Sikap bijak ditunjukkan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) asal Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Manih, warga setempat, secara resmi mengundurkan diri dari kepesertaan program sosial tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Manih mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan sukarela. Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi ekonomi keluarganya sudah mulai membaik setelah sang suami resmi bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah saatnya bantuan ini diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Kami merasa sudah tidak pantas lagi menerima manfaat karena penghasilan keluarga kami sudah meningkat," ujar Manih dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan bantuan yang telah diberikan oleh pihak PKH selama ini, terutama pada masa-masa sulit yang pernah ia alami.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pendamping sosial PKH, karena menjadi contoh nyata bahwa program bantuan sosial harus didasari prinsip keadilan dan kejujuran.

Pendamping PKH Kelurahan Karangpawitan menyebut, pengunduran diri secara sukarela seperti ini sangat jarang terjadi, namun patut diteladani. “Ini adalah bentuk kejujuran sosial yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan pengunduran diri Manih, satu slot kepesertaan PKH kini bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah kelurahan pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap masyarakat lain dapat memiliki kepedulian sosial yang sama.


(ST/KJL)
Karawang – Sikap bijak ditunjukkan oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) asal Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Manih, warga setempat, secara resmi mengundurkan diri dari kepesertaan program sosial tersebut.

Dalam surat pernyataannya, Manih mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan sukarela. Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi ekonomi keluarganya sudah mulai membaik setelah sang suami resmi bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sudah saatnya bantuan ini diberikan kepada yang lebih membutuhkan. Kami merasa sudah tidak pantas lagi menerima manfaat karena penghasilan keluarga kami sudah meningkat," ujar Manih dalam keterangannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan bantuan yang telah diberikan oleh pihak PKH selama ini, terutama pada masa-masa sulit yang pernah ia alami.

Langkah ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pendamping sosial PKH, karena menjadi contoh nyata bahwa program bantuan sosial harus didasari prinsip keadilan dan kejujuran.

Pendamping PKH Kelurahan Karangpawitan menyebut, pengunduran diri secara sukarela seperti ini sangat jarang terjadi, namun patut diteladani. “Ini adalah bentuk kejujuran sosial yang luar biasa,” ucapnya.

Dengan pengunduran diri Manih, satu slot kepesertaan PKH kini bisa dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah kelurahan pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap masyarakat lain dapat memiliki kepedulian sosial yang sama.


(ST/KJL)

PLT Lurah Tanjungmekar Klarifikasi Dugaan Pungli Bansos, Siap Tindak Tegas Jika Terbukti

Karawang – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, PLT Lurah Adi Kusumah angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

“Kami hari ini telah memanggil para Ketua RT dan RW untuk meminta keterangan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ini penting agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” ujar Adi Kusumah saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Adi menegaskan bahwa proses distribusi bantuan sosial di wilayahnya selama ini selalu dalam pengawasan, agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pemungutan tanpa dasar. Silakan laporkan melalui jalur resmi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dalam penyaluran bantuan adalah pelanggaran, dan pihak kelurahan tidak akan mentoleransi hal tersebut.

“Saya tidak akan membela siapapun, termasuk RT atau RW, jika terbukti melakukan pungutan. Akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Kusumah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan keluhan secara tertib melalui saluran yang benar. “Mari kita jaga kondusivitas lingkungan dengan saling terbuka dan menjunjung keadilan,” pungkasnya.


(Gum)
Karawang – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, PLT Lurah Adi Kusumah angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

“Kami hari ini telah memanggil para Ketua RT dan RW untuk meminta keterangan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ini penting agar informasi yang beredar tidak simpang siur,” ujar Adi Kusumah saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Adi menegaskan bahwa proses distribusi bantuan sosial di wilayahnya selama ini selalu dalam pengawasan, agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami pemungutan tanpa dasar. Silakan laporkan melalui jalur resmi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum dalam penyaluran bantuan adalah pelanggaran, dan pihak kelurahan tidak akan mentoleransi hal tersebut.

“Saya tidak akan membela siapapun, termasuk RT atau RW, jika terbukti melakukan pungutan. Akan ada tindakan tegas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Adi Kusumah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyampaikan keluhan secara tertib melalui saluran yang benar. “Mari kita jaga kondusivitas lingkungan dengan saling terbuka dan menjunjung keadilan,” pungkasnya.


(Gum)

AKPERSI Tegaskan Komitmen Integritas Pers, Soroti Perlakuan Tidak Profesional Terhadap DPC Kampar

Jakarta, 1 Desember 2025 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis, menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat.

AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC se-Indonesia, serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform — media cetak, media online, dan TV channel. Organisasi ini hadir dengan visi kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.

Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat.


Perlakuan Tidak Profesional di Kampar

Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Kapolres Kampar. Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai merendahkan institusi pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

> “Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.



Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya. Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.

“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino. Ia memastikan persoalan ini akan diteruskan AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri.

Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar

Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol Kampar disebut "tidak asli".

“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.

Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka terhadap aspirasi publik.

Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar. Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.

“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun. Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas Rino. Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial

Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah daerah.

“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah pers yang independen dan berintegritas.

“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.

Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya kebenaran dan keadilan sosial.
Jakarta, 1 Desember 2025 — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan kompetensi jurnalis, menyampaikan sikap resmi terkait perlakuan tidak semestinya yang diterima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Kampar saat melaksanakan agenda audiensi dengan sejumlah unsur pemerintah daerah setempat.

AKPERSI yang berdiri pada 8 Agustus 2024 kini telah berkembang pesat dengan terbentuknya DPD di 33 provinsi, lebih dari 100 DPC se-Indonesia, serta dihuni oleh sekitar 1.500 media dari berbagai platform — media cetak, media online, dan TV channel. Organisasi ini hadir dengan visi kuat menciptakan jurnalis yang kompeten, berintegritas, dan profesional melalui program pendidikan jurnalisme, sekolah wartawan, diklat, serta uji kompetensi wartawan (UKW) berstandar Dewan Pers.

Selain berfokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, AKPERSI juga aktif melakukan advokasi sosial, pendampingan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak, hingga investigasi terhadap kasus-kasus lingkungan seperti aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat.


Perlakuan Tidak Profesional di Kampar

Pasca keluarnya SK dan legalitas resmi DPC Kampar, pengurus daerah tersebut melaksanakan perintah DPP untuk melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kampar, hingga Kapolres Kampar. Namun niat baik memperkenalkan organisasi dan menawarkan kontribusi untuk daerah justru dibalas dengan serangkaian perlakuan yang dinilai merendahkan institusi pers.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

> “Saya mendapat laporan dari Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Kampar. Saat diperintahkan untuk audiensi dengan Bupati, Ketua DPRD, Kejaksaan, dan Kapolres, justru terjadi perlakuan yang tidak profesional. Bahkan seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Rino.



Menurut laporan yang diterima DPP, surat audiensi kepada Bupati Kampar tidak mendapat respons hampir satu bulan lamanya. Ketika dikonfirmasi, pengurus justru diarahkan ke sopir dan disebut salah alamat, padahal surat ditujukan resmi ke Bupati.

“Berbeda dengan daerah lain yang menerima dengan baik. Bila untuk sekadar bersilaturahmi saja sulit, bagaimana ketika masyarakat ingin meminta pertolongan?” tegas Rino. Ia memastikan persoalan ini akan diteruskan AKPERSI ke Kementerian Dalam Negeri.

Sorotan Untuk Kejaksaan, DPRD, dan Polres Kampar

Laporan serupa terjadi di Kejaksaan Negeri Kampar. Pengurus DPC yang berniat audiensi justru menerima pernyataan yang dinilai tidak berdasar, yakni bahwa Surat Tanda Lapor (STL) AKPERSI yang dikeluarkan Kesbangpol Kampar disebut "tidak asli".

“Ada apa hubungan antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sampai seperti ini? Ini juga akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rino.

Situasi serupa dialami saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar. Pengurus diminta menunggu lama tanpa kejelasan hingga terjadi sikap saling lempar informasi. Padahal DPRD adalah lembaga yang seharusnya terbuka terhadap aspirasi publik.

Paling disorot adalah perlakuan dari pihak Polres Kampar. Saat AKPERSI melakukan investigasi tambang ilegal dan mencoba berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, tidak ada respons sama sekali. Bahkan informasi terkait jawaban Kasat justru disampaikan melalui perwakilan organisasi pers lain.

“AKPERSI tidak berada di bawah organisasi pers mana pun. Sejajar. Ketika audiensi ke Kapolres pun tidak ada respons. Laporan lapangan tentang dugaan keterlibatan oknum dalam tambang ilegal semakin menguat,” jelas Rino. Ia menegaskan bahwa temuan dan laporan akan diteruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri.

AKPERSI: Akan Tetap Berdiri Tegak sebagai Kontrol Sosial

Rino mengingatkan bahwa tidak ada undang-undang yang mewajibkan organisasi pers melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, dalam semangat kemitraan, DPP memerintahkan seluruh DPC dan DPD untuk bersilaturahmi sebagai bentuk membangun kolaborasi positif dengan pemerintah daerah.

“Kalau pun mereka tidak mau bersilaturahmi, itu bukan masalah. AKPERSI akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, patuh pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rino.

Ia menambahkan bahwa banyak pihak mungkin merasa tidak nyaman dengan hadirnya AKPERSI karena organisasi ini kembali menegakkan marwah pers yang independen dan berintegritas.

“Kalau semua wartawan bisa dirupiahkan ketika mengungkap kebenaran, maka hancurlah Indonesia,” tutupnya.

Dengan situasi ini, AKPERSI memastikan akan terus memperjuangkan kebebasan pers yang profesional, mendampingi masyarakat, dan melawan segala bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik demi tegaknya kebenaran dan keadilan sosial.
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done