VERSITNEWS

Senin, 12 Januari 2026

Partai Gerindra Gelar Khitanan Massal di Banyusari, Wujud Kepedulian Nyata Untuk Masyarakat Karawang

Karawang – Minggu, 11 Januari 2026 Wujud kepedulian dan komitmen nyata kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karawang. Melalui program sosial bertajuk "Khitanan Gratis untuk Rakyat", DPC Gerindra Karawang di bawah komando H. Ajang Supandi, SH kembali menggelar kegiatan khitanan massal, kali ini di Dusun Jungklang RT Simpang Kebon Kelapa RT 003 / RW 004, Desa Pemekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian partai terhadap masyarakat bawah, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan khitan anak-anak mereka. Sebanyak 10 anak dari lingkungan setempat telah mengikuti proses khitan yang berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Berikut daftar nama anak yang dikhitan:  
1. Muhammad Rafly Yusup  
2. Naufal Julian  
3. Andra  
4. Yusup  
5. Abdul Goni  
6. Abijar  
7. Kenji Anugrah  
8. Ahmad Maulana  
9. Heru Yogi  
10. Asep Maulana Lian

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan kader Gerindra, tenaga medis, dan warga sekitar yang turut mendukung serta memberikan semangat kepada para anak-anak peserta khitan. Selain layanan khitan, anak-anak juga mendapatkan bingkisan, santunan, dan hiburan untuk menghilangkan ketegangan selama proses berlangsung.

Ketua DPC Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Partai Gerindra untuk hadir dan bermanfaat bagi rakyat.

"Kami hadir tidak hanya saat pemilu, tapi juga dalam keseharian masyarakat. Melalui program khitanan gratis ini, kami ingin meringankan beban warga serta mempererat hubungan emosional antara Gerindra dan masyarakat," ujar H. Ajang.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai pelosok Karawang, sebagai bentuk kerja nyata Partai Gerindra untuk membangun solidaritas, kepedulian sosial, dan memperkuat rasa kebersamaan.

Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias dan haru. Salah satu orang tua peserta menyampaikan terima kasih kepada Gerindra karena sangat membantu keluarga mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kesehatan para peserta khitan serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kegiatan positif seperti ini terus digalakkan oleh Partai Gerindra demi kemaslahatan masyarakat luas.

"H. Ajang Supandi sehat selalu, Gerindra selalu di hati masyarakat!"

Red
Karawang – Minggu, 11 Januari 2026 Wujud kepedulian dan komitmen nyata kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karawang. Melalui program sosial bertajuk "Khitanan Gratis untuk Rakyat", DPC Gerindra Karawang di bawah komando H. Ajang Supandi, SH kembali menggelar kegiatan khitanan massal, kali ini di Dusun Jungklang RT Simpang Kebon Kelapa RT 003 / RW 004, Desa Pemekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian partai terhadap masyarakat bawah, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan khitan anak-anak mereka. Sebanyak 10 anak dari lingkungan setempat telah mengikuti proses khitan yang berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Berikut daftar nama anak yang dikhitan:  
1. Muhammad Rafly Yusup  
2. Naufal Julian  
3. Andra  
4. Yusup  
5. Abdul Goni  
6. Abijar  
7. Kenji Anugrah  
8. Ahmad Maulana  
9. Heru Yogi  
10. Asep Maulana Lian

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan kader Gerindra, tenaga medis, dan warga sekitar yang turut mendukung serta memberikan semangat kepada para anak-anak peserta khitan. Selain layanan khitan, anak-anak juga mendapatkan bingkisan, santunan, dan hiburan untuk menghilangkan ketegangan selama proses berlangsung.

Ketua DPC Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Partai Gerindra untuk hadir dan bermanfaat bagi rakyat.

"Kami hadir tidak hanya saat pemilu, tapi juga dalam keseharian masyarakat. Melalui program khitanan gratis ini, kami ingin meringankan beban warga serta mempererat hubungan emosional antara Gerindra dan masyarakat," ujar H. Ajang.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai pelosok Karawang, sebagai bentuk kerja nyata Partai Gerindra untuk membangun solidaritas, kepedulian sosial, dan memperkuat rasa kebersamaan.

Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias dan haru. Salah satu orang tua peserta menyampaikan terima kasih kepada Gerindra karena sangat membantu keluarga mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kesehatan para peserta khitan serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kegiatan positif seperti ini terus digalakkan oleh Partai Gerindra demi kemaslahatan masyarakat luas.

"H. Ajang Supandi sehat selalu, Gerindra selalu di hati masyarakat!"

Red

Minggu, 11 Januari 2026

Pagu Dana Desa Tahun 2026 di Karawang Anjlok Rp49 Miliar, DPMD Ungkap Penyebabnya

Karawang,-Pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan di tahun 2026. Jika pada tahun 2025 anggaran mencapai Rp196 miliar, maka di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp146 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp49 miliar yang tentu berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya tidak berada dalam kewenangan daerah.

“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” ujar Syaefulloh.

Penurunan ini disayangkan sejumlah pihak karena dapat memengaruhi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Banyak pihak kini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan desa, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana desa.

Sejumlah kepala desa pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas turunnya anggaran ini, karena bisa berimbas pada pelambatan pembangunan di desa serta pengurangan program-program strategis yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif dan strategi pembiayaan alternatif agar kegiatan pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran menyusut drastis.

Red
Karawang,-Pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan di tahun 2026. Jika pada tahun 2025 anggaran mencapai Rp196 miliar, maka di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp146 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp49 miliar yang tentu berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya tidak berada dalam kewenangan daerah.

“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” ujar Syaefulloh.

Penurunan ini disayangkan sejumlah pihak karena dapat memengaruhi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Banyak pihak kini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan desa, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana desa.

Sejumlah kepala desa pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas turunnya anggaran ini, karena bisa berimbas pada pelambatan pembangunan di desa serta pengurangan program-program strategis yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif dan strategi pembiayaan alternatif agar kegiatan pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran menyusut drastis.

Red

Sabtu, 10 Januari 2026

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.

Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.

“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.

 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.

Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.

Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.

 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 

Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.

Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.

Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.

 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 

Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.

Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.

 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.

Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.
Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 

AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.

 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.

 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.

Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.

 AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS

AKPERSI menegaskan sikap:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.

AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.

Rilis DPP AKPERSI

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.

Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.

“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.

 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.

Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.

Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.

 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 

Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.

Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.

Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.

 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 

Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.

Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.

 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.

Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.
Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 

AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.

 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.

 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.

Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.

 AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS

AKPERSI menegaskan sikap:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.

AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.

Rilis DPP AKPERSI

Jumat, 09 Januari 2026

Jebloknya Retribusi Parkir Karawang Dianggap Wanprestasi, Pengamat Desak Pemkab Evaluasi dan Putus Kontrak Pengelola

KARAWANG-Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 kurang lebih Rp1,7 miliar, ternyata hanya terelisasi sebesar 34,49 persen.

Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai pendapatan retribusi parkir yang jauh dari target menunjukkan pengelolaan yang tidak professional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, lemahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.

“Yang mengevaluasi itu adalah bagian yang urusi retribusi parkir dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub, pendapatan dari retribusi parkir ini setornya kemana? Setornya ke siapa? Sementara ada perjanjian antara pengelola dengan pemda, dalam hal ini Dishub, tapi ketika pengelola parkir ini sudah mendapatkan penghasilan dari parkir selalu berdalih merugi namun kita bisa melihat sepanjang jalan Tuparev saja selalu penuh dengan kendaraan R2 dan R4, yang semua itu tidak ada batasan dan ketentuan dan terkadang tidak ada karcis, ruginya dimana? Kalau ngaku merugi berarti pemda dikadali sama pengelola (pihak ketiga),” tegasnya.

Ketika disinggung ada pihak pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang emosional saat diancam mau diputus kerjasama lantaran wanprestasi, Askun menegaskan kepada Dishub Karawang untuk tidak takut atau mundur karena kebocoran atau tidak tercapainya PAD dari sektor retribusi parkir akibat ulah mereka (pengelola/pihak ketiga).

“Biarkan saja mereka marah-marah, kalau enggak mau diputus ya bayar lah pendapatan retribusi parkir ke pemda. Kalau pihak pengelola masih membandel suka enggak setor, ya evaluasi saja oleh DIshub jangan takut,” tutupnya. (red).
KARAWANG-Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 kurang lebih Rp1,7 miliar, ternyata hanya terelisasi sebesar 34,49 persen.

Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai pendapatan retribusi parkir yang jauh dari target menunjukkan pengelolaan yang tidak professional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, lemahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.

“Yang mengevaluasi itu adalah bagian yang urusi retribusi parkir dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub, pendapatan dari retribusi parkir ini setornya kemana? Setornya ke siapa? Sementara ada perjanjian antara pengelola dengan pemda, dalam hal ini Dishub, tapi ketika pengelola parkir ini sudah mendapatkan penghasilan dari parkir selalu berdalih merugi namun kita bisa melihat sepanjang jalan Tuparev saja selalu penuh dengan kendaraan R2 dan R4, yang semua itu tidak ada batasan dan ketentuan dan terkadang tidak ada karcis, ruginya dimana? Kalau ngaku merugi berarti pemda dikadali sama pengelola (pihak ketiga),” tegasnya.

Ketika disinggung ada pihak pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang emosional saat diancam mau diputus kerjasama lantaran wanprestasi, Askun menegaskan kepada Dishub Karawang untuk tidak takut atau mundur karena kebocoran atau tidak tercapainya PAD dari sektor retribusi parkir akibat ulah mereka (pengelola/pihak ketiga).

“Biarkan saja mereka marah-marah, kalau enggak mau diputus ya bayar lah pendapatan retribusi parkir ke pemda. Kalau pihak pengelola masih membandel suka enggak setor, ya evaluasi saja oleh DIshub jangan takut,” tutupnya. (red).

Kamis, 08 Januari 2026

Intervensi Pilkades Payungsari, Bukti Lunturnya Etika Politik di Karawang?

Karawang – Dugaan intervensi politik dalam proses mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, mencuat setelah kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum resmi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (8/1/2025).
Langkah tersebut memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kehadiran legislator yang tidak memiliki kemitraan teknis dengan DPMD dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Komisi IV, sebagaimana diketahui, tidak membawahi urusan pemerintahan desa. Justru, DPMD merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Karawang. Kehadiran Saidah dalam forum mediasi ini pun dianggap tidak lazim, penuh muatan politis, dan sarat kepentingan.

“Ini preseden buruk bagi independensi Pilkades. Jika ada anggota dewan yang turut hadir dalam forum mediasi tanpa kapasitas yang jelas, publik wajar mencurigai adanya intervensi politik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Forum mediasi sendiri merupakan ruang netral yang seharusnya steril dari tekanan politik. Tujuannya murni menyelesaikan keberatan pasca-Pilkades secara adil dan objektif. Namun kehadiran pihak luar, apalagi berstatus anggota DPRD dari komisi tak terkait, justru mencederai prinsip netralitas itu sendiri.

Masyarakat Payungsari kini layak bertanya: apakah Pilkades masih menjadi ajang demokrasi murni, atau telah berubah menjadi panggung kepentingan elite politik lokal?

Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang harus menjawab keraguan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proses Pilkades ke depan bisa runtuh.

Red 
Karawang – Dugaan intervensi politik dalam proses mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, mencuat setelah kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum resmi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (8/1/2025).
Langkah tersebut memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kehadiran legislator yang tidak memiliki kemitraan teknis dengan DPMD dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Komisi IV, sebagaimana diketahui, tidak membawahi urusan pemerintahan desa. Justru, DPMD merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Karawang. Kehadiran Saidah dalam forum mediasi ini pun dianggap tidak lazim, penuh muatan politis, dan sarat kepentingan.

“Ini preseden buruk bagi independensi Pilkades. Jika ada anggota dewan yang turut hadir dalam forum mediasi tanpa kapasitas yang jelas, publik wajar mencurigai adanya intervensi politik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Forum mediasi sendiri merupakan ruang netral yang seharusnya steril dari tekanan politik. Tujuannya murni menyelesaikan keberatan pasca-Pilkades secara adil dan objektif. Namun kehadiran pihak luar, apalagi berstatus anggota DPRD dari komisi tak terkait, justru mencederai prinsip netralitas itu sendiri.

Masyarakat Payungsari kini layak bertanya: apakah Pilkades masih menjadi ajang demokrasi murni, atau telah berubah menjadi panggung kepentingan elite politik lokal?

Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang harus menjawab keraguan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proses Pilkades ke depan bisa runtuh.

Red 

Ketua DPC AKPERSI Karawang: Pemkab Lemah dan Tak Tegas, Polemik Perizinan THM Tunjukkan Bobroknya Sistem Birokrasi

Karawang – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev kembali menyita perhatian publik. Di tengah bangunan yang megah berdiri, izin operasional justru belum dikantongi. Hal ini menuai kritik keras dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Ferimaulana, yang menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah gagal menunjukkan wibawa dan integritasnya sebagai penyelenggara negara.

“Pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar memperlihatkan wajah lemahnya birokrasi. Di satu sisi membanggakan investasi, tapi di sisi lain membiarkan proses perizinan berlarut-larut dan tidak transparan. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ferimaulana dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Lebih tajam, ia menyebut bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor dalam sistem perizinan. “Kalau benar ada oknum DPMPTSP yang jadi ‘calo izin’ dengan uang koordinasi ratusan juta, ini bukan lagi pelanggaran etika, tapi kejahatan birokrasi. Lalu, di mana fungsi pengawasan Pemkab?” sentilnya.

Ferimaulana juga menantang Bupati Karawang dan jajarannya untuk bertindak cepat dan terbuka kepada publik. “Kalau Pemkab diam dan tak berani menindak oknum, maka publik patut curiga: apakah ada kongkalikong lebih besar di balik lambannya penerbitan izin ini?”

Ia menilai, pemerintah seharusnya menjadi fasilitator bagi kemajuan daerah, bukan menjadi ‘penjegal’ bagi dunia usaha dengan sistem yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Jangan jadikan jabatan sebagai alat transaksi kekuasaan. Rakyat butuh kepastian hukum dan keadilan dalam birokrasi. Kalau Pemkab Karawang tak mampu bersih-bersih, lebih baik mundur saja,” pungkasnya.

Ferimaulana juga menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proses perizinan tersebut. “Ini bukan sekadar polemik. Ini potret bobroknya birokrasi daerah yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.”


Red
Karawang – Polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev kembali menyita perhatian publik. Di tengah bangunan yang megah berdiri, izin operasional justru belum dikantongi. Hal ini menuai kritik keras dari Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Ferimaulana, yang menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang telah gagal menunjukkan wibawa dan integritasnya sebagai penyelenggara negara.

“Pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar memperlihatkan wajah lemahnya birokrasi. Di satu sisi membanggakan investasi, tapi di sisi lain membiarkan proses perizinan berlarut-larut dan tidak transparan. Ini tidak bisa dibiarkan!” tegas Ferimaulana dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Lebih tajam, ia menyebut bahwa fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya permainan kotor dalam sistem perizinan. “Kalau benar ada oknum DPMPTSP yang jadi ‘calo izin’ dengan uang koordinasi ratusan juta, ini bukan lagi pelanggaran etika, tapi kejahatan birokrasi. Lalu, di mana fungsi pengawasan Pemkab?” sentilnya.

Ferimaulana juga menantang Bupati Karawang dan jajarannya untuk bertindak cepat dan terbuka kepada publik. “Kalau Pemkab diam dan tak berani menindak oknum, maka publik patut curiga: apakah ada kongkalikong lebih besar di balik lambannya penerbitan izin ini?”

Ia menilai, pemerintah seharusnya menjadi fasilitator bagi kemajuan daerah, bukan menjadi ‘penjegal’ bagi dunia usaha dengan sistem yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Jangan jadikan jabatan sebagai alat transaksi kekuasaan. Rakyat butuh kepastian hukum dan keadilan dalam birokrasi. Kalau Pemkab Karawang tak mampu bersih-bersih, lebih baik mundur saja,” pungkasnya.

Ferimaulana juga menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dalam proses perizinan tersebut. “Ini bukan sekadar polemik. Ini potret bobroknya birokrasi daerah yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.”


Red

HMI Pelalawan Kepung Kejari, Ultimatum 3×24 Jam: Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp34 Miliar atau Kami Bergerak ke Kejati Riau

Pelalawan,-Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Pelalawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mahasiswa terhadap lambannya penegakan hukum dan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dalam penanganan perkara yang secara nyata merugikan petani dan negara, kamis 08/01/2026
Koordinator Umum aksi, Meldiato, selaku Ketua Umum HMI Korkom Pelalawan, menyatakan bahwa Kejari Pelalawan telah gagal menunjukkan keberanian dan komitmen serius dalam menuntaskan kasus korupsi pupuk subsidi yang telah lama bergulir tanpa kejelasan tersangka.

“Kami melihat ada indikasi kuat tarik-ulur penanganan perkara. Negara dirugikan Rp35 miliar, petani menjadi korban, tetapi sampai hari ini Kejari Pelalawan belum juga menetapkan tersangka. 
Ini mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat dugaan hukum sedang dipermainkan,” tegas Meldiato.

HMI menilai, keterlambatan penetapan tersangka bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Dalam aksi tersebut, HMI Korkom Pelalawan menyampaikan empat tuntutan tegas, yakni:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara sekitar Rp34 miliar.

2. Menuntut Kejari Pelalawan menghentikan praktik pembiaran dan tarik-ulur perkara yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merusak integritas penegakan hukum.

3. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat, mulai dari distributor, pengecer, kelompok tani fiktif, hingga oknum pejabat yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

4. Memberikan ultimatum keras: apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada pengumuman resmi penetapan tersangka, maka HMI Pelalawan akan menggelar aksi lanjutan berskala lebih besar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap) Febri menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian tekanan publik yang akan terus dilakukan hingga hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami tegaskan, HMI tidak akan berhenti. Jika Kejari Pelalawan tidak berani menuntaskan kasus ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan nasional. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Febri.

Aksi demonstrasi berlangsung panas tetapi tetap terkendali di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga massa membubarkan diri, HMI menegaskan tetap menunggu langkah konkret Kejari Pelalawan sebagai bukti keberpihakan terhadap keadilan dan kepentingan rakyat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Pelalawan,-Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Pelalawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan mahasiswa terhadap lambannya penegakan hukum dan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis dalam penanganan perkara yang secara nyata merugikan petani dan negara, kamis 08/01/2026
Koordinator Umum aksi, Meldiato, selaku Ketua Umum HMI Korkom Pelalawan, menyatakan bahwa Kejari Pelalawan telah gagal menunjukkan keberanian dan komitmen serius dalam menuntaskan kasus korupsi pupuk subsidi yang telah lama bergulir tanpa kejelasan tersangka.

“Kami melihat ada indikasi kuat tarik-ulur penanganan perkara. Negara dirugikan Rp35 miliar, petani menjadi korban, tetapi sampai hari ini Kejari Pelalawan belum juga menetapkan tersangka. 
Ini mencederai rasa keadilan publik dan memperkuat dugaan hukum sedang dipermainkan,” tegas Meldiato.

HMI menilai, keterlambatan penetapan tersangka bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di daerah serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Dalam aksi tersebut, HMI Korkom Pelalawan menyampaikan empat tuntutan tegas, yakni:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pelalawan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi yang merugikan negara sekitar Rp34 miliar.

2. Menuntut Kejari Pelalawan menghentikan praktik pembiaran dan tarik-ulur perkara yang berpotensi mengaburkan fakta hukum dan merusak integritas penegakan hukum.

3. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan menyeret seluruh pihak yang terlibat, mulai dari distributor, pengecer, kelompok tani fiktif, hingga oknum pejabat yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.

4. Memberikan ultimatum keras: apabila dalam waktu 3×24 jam tidak ada pengumuman resmi penetapan tersangka, maka HMI Pelalawan akan menggelar aksi lanjutan berskala lebih besar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Koordinator Lapangan (Korlap) Febri menegaskan bahwa aksi ini bukan akhir, melainkan awal dari rangkaian tekanan publik yang akan terus dilakukan hingga hukum benar-benar ditegakkan.

“Kami tegaskan, HMI tidak akan berhenti. Jika Kejari Pelalawan tidak berani menuntaskan kasus ini, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi bahkan nasional. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Febri.

Aksi demonstrasi berlangsung panas tetapi tetap terkendali di bawah pengawalan aparat keamanan. Hingga massa membubarkan diri, HMI menegaskan tetap menunggu langkah konkret Kejari Pelalawan sebagai bukti keberpihakan terhadap keadilan dan kepentingan rakyat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done