VERSITNEWS

Kamis, 05 Februari 2026

Pengamat : Kecil Kemungkinan Aep-Maslani Lupakan Janji Politik

KARAWANG - Satu tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh - H. Maslani bukan hanya mendapat sorotan dari kelompok pemuda. Melainkan juga dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH. MH.

Asep Agustian berpendapat, hingga satu tahun masa pemerintahan, sangat kecil kemungkinan Aep-Maslani melupakan janji politik Pilkada. Alasannya pertama, janji politik Aep-Maslani sudah tertuang dalam tagline 'Karawang Maju' dan visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kedua, parpol koalisi pengusung Aep-Maslani di Pilkada masih terlihat solid untuk mendukung dan mendorong setiap kebijakan pembangunan Aep-Maslani.

"Meskipun saya bukan pendukung Aep-Maslani di Pilkada, tapi dalam hal bicara tagline 'Karawang Maju', kita harus bicara jujur dan objektif. Menurut saya satu tahun pemerintahan Aep-Maslani masih on the track," tutur Asep Agustian, Selasa (3/2/2026).

Disinggung mengenai janji politik Aep-Maslani yang akan menggratiskan buku paket dan LKS bagi sekolah negeri, Asep Agustian mengamini jika janji politik tersebut mulai banyak dipertanyakan publik, khususnya dipertanyakan netizen di berbagai platform media sosial.

Namun demikian, Asep Agustian kembali menegaskan keyakinannya jika Aep-Maslani tidak mungkin melupakan janji politiknya tersebut.

Kenapa janji politik buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri belum terealisasi?, Askun (sapaan akrab) berpendapat, kemungkinan besar program ini di-pending karena faktor adanya pemangkasan Transfer Kas Daerah (TKD) Karawang yang nilainya mencapai Rp 700 miliar lebih.

Persoalan inilah yang kemudian mengharuskan Pemkab Karawang mengambil langkah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak kepada program pengadaan buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri.

Kedua, sambung Askun, program pembangunan pendidikan Aep-Maslani masih terlihat fokus ke persoalan infrastruktur seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) hingga renovasi atau peremajaan gedung-gedung sekolah yang rusak.

"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. Kan bisa dilihat sendiri, selain infrastruktur jalan yang sudah bagus-bagus, gedung-gedung sekolah yang menjadi kewenangan daerah juga mulai banyak yang dilakukan peremajaan oleh pemerintahan Aep-Maslani," katanya.

Di akhir pernyataanya, Askun kembali berpendapat jika satu tahun masa pemerintahan Aep-Maslani baru 'seumur jagung'. Artinya, masyarakat tetap harus bersabar menunggu realisasi janji-janji politik Aep-Maslani.

"Kalau saya pribadi sih berpikir positif saja ya!. Artinya, selama pemerintahan hari ini on the track, maka disitulah masyarakat harus bersabar," kata Askun.

"Lagian saya melihat kepemimpinan Aep-Maslani bukan pemerintahan yang anti kritik kok!. Artinya, Aep-Maslani masih memiliki niatan baik untuk menerima kritik dan saran dari pihak manapun," tandasnya.


Redaksi 
KARAWANG - Satu tahun masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh - H. Maslani bukan hanya mendapat sorotan dari kelompok pemuda. Melainkan juga dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH. MH.

Asep Agustian berpendapat, hingga satu tahun masa pemerintahan, sangat kecil kemungkinan Aep-Maslani melupakan janji politik Pilkada. Alasannya pertama, janji politik Aep-Maslani sudah tertuang dalam tagline 'Karawang Maju' dan visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kedua, parpol koalisi pengusung Aep-Maslani di Pilkada masih terlihat solid untuk mendukung dan mendorong setiap kebijakan pembangunan Aep-Maslani.

"Meskipun saya bukan pendukung Aep-Maslani di Pilkada, tapi dalam hal bicara tagline 'Karawang Maju', kita harus bicara jujur dan objektif. Menurut saya satu tahun pemerintahan Aep-Maslani masih on the track," tutur Asep Agustian, Selasa (3/2/2026).

Disinggung mengenai janji politik Aep-Maslani yang akan menggratiskan buku paket dan LKS bagi sekolah negeri, Asep Agustian mengamini jika janji politik tersebut mulai banyak dipertanyakan publik, khususnya dipertanyakan netizen di berbagai platform media sosial.

Namun demikian, Asep Agustian kembali menegaskan keyakinannya jika Aep-Maslani tidak mungkin melupakan janji politiknya tersebut.

Kenapa janji politik buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri belum terealisasi?, Askun (sapaan akrab) berpendapat, kemungkinan besar program ini di-pending karena faktor adanya pemangkasan Transfer Kas Daerah (TKD) Karawang yang nilainya mencapai Rp 700 miliar lebih.

Persoalan inilah yang kemudian mengharuskan Pemkab Karawang mengambil langkah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak kepada program pengadaan buku paket dan LKS gratis bagi sekolah negeri.

Kedua, sambung Askun, program pembangunan pendidikan Aep-Maslani masih terlihat fokus ke persoalan infrastruktur seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) hingga renovasi atau peremajaan gedung-gedung sekolah yang rusak.

"Kalau saya sih melihatnya seperti itu. Kan bisa dilihat sendiri, selain infrastruktur jalan yang sudah bagus-bagus, gedung-gedung sekolah yang menjadi kewenangan daerah juga mulai banyak yang dilakukan peremajaan oleh pemerintahan Aep-Maslani," katanya.

Di akhir pernyataanya, Askun kembali berpendapat jika satu tahun masa pemerintahan Aep-Maslani baru 'seumur jagung'. Artinya, masyarakat tetap harus bersabar menunggu realisasi janji-janji politik Aep-Maslani.

"Kalau saya pribadi sih berpikir positif saja ya!. Artinya, selama pemerintahan hari ini on the track, maka disitulah masyarakat harus bersabar," kata Askun.

"Lagian saya melihat kepemimpinan Aep-Maslani bukan pemerintahan yang anti kritik kok!. Artinya, Aep-Maslani masih memiliki niatan baik untuk menerima kritik dan saran dari pihak manapun," tandasnya.


Redaksi 

Rabu, 04 Februari 2026

AKPERSI Karawang Apresiasi Sambutan KPP Pratama Karawang, Kepala Pajak Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Sinergi dengan Pers

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dan sikap terbuka yang diberikan Kepala KPP Pratama Karawang beserta jajaran dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Karawang, Selasa (4/2/2026).

Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang menilai audiensi tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi perpajakan, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan literasi masyarakat di bidang perpajakan.

“Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Kepala KPP Pratama Karawang dan seluruh jajaran. Ini menjadi bukti bahwa DJP, khususnya KPP Pratama Karawang, terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi insan pers sebagai mitra strategis,” ujar Ketua AKPERSI Karawang.

Ia menambahkan, AKPERSI Karawang berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga informasi perpajakan yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karawang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik audiensi bersama AKPERSI Karawang sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai ruang dialog yang positif. KPP Pratama Karawang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media,” tegas Kepala KPP Pratama Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi implementasi sistem Coretax, KPP Pratama Karawang terus melakukan penyesuaian dan penguatan layanan, termasuk penambahan loket khusus Coretax guna membantu Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami berharap insan pers dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan dapat terus terjaga dan meningkat,” tambahnya.

AKPERSI Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, objektif, dan berimbang, sekaligus mendukung upaya KPP Pratama Karawang dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara KPP Pratama Karawang dan AKPERSI Karawang dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Akpersi Karawang 

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi atas sambutan baik dan sikap terbuka yang diberikan Kepala KPP Pratama Karawang beserta jajaran dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor KPP Pratama Karawang, Selasa (4/2/2026).

Ketua AKPERSI Kabupaten Karawang menilai audiensi tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antara insan pers dan institusi perpajakan, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan literasi masyarakat di bidang perpajakan.

“Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Kepala KPP Pratama Karawang dan seluruh jajaran. Ini menjadi bukti bahwa DJP, khususnya KPP Pratama Karawang, terbuka terhadap komunikasi dan aspirasi insan pers sebagai mitra strategis,” ujar Ketua AKPERSI Karawang.

Ia menambahkan, AKPERSI Karawang berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan, sehingga informasi perpajakan yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih edukatif, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Karawang dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik audiensi bersama AKPERSI Karawang sebagai bagian dari komitmen keterbukaan informasi publik dan upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers.

“Kami menyambut baik audiensi ini sebagai ruang dialog yang positif. KPP Pratama Karawang berkomitmen memberikan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan media,” tegas Kepala KPP Pratama Karawang.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi implementasi sistem Coretax, KPP Pratama Karawang terus melakukan penyesuaian dan penguatan layanan, termasuk penambahan loket khusus Coretax guna membantu Wajib Pajak dalam proses aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan.

“Kami berharap insan pers dapat terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan edukatif kepada masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan dapat terus terjaga dan meningkat,” tambahnya.

AKPERSI Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, objektif, dan berimbang, sekaligus mendukung upaya KPP Pratama Karawang dalam memberikan pelayanan perpajakan yang mudah diakses dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal penguatan kolaborasi antara KPP Pratama Karawang dan AKPERSI Karawang dalam membangun ekosistem informasi publik yang transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


Akpersi Karawang 

Selasa, 03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih

Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI
Pohuwato – Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.

Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).

Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.

“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.
Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.

“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.

DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.

Humas DPD AKPERSI

PENGEDAR OBAT KERAS GOLONGAN G DIDUGA KEBAL HUKUM DI KAWASAN GRIYA BENDA ASRI, CICURUG

Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)
Sukabumi – Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian di kawasan Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung kurang lebih enam tahun, dengan pola operasional berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penindakan aparat penegak hukum.
 
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya, lokasi tersebut pernah ditutup oleh warga karena dianggap meresahkan dan berdampak buruk bagi generasi muda. Namun, tidak berselang lama, aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi seperti biasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
 
Warga menyatakan bahwa pengedar obat keras golongan G tersebut seolah-olah kebal hukum. Meskipun praktik ini sudah lama dikenal dan berulang kali berganti tempat, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum yang serius terhadap pelaku. Bahkan, berkembang dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
 
Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan "Bunda", yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.
 
Hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik adalah lokasi peredaran obat keras ini berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
 
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
 
ANCAMAN SANKSI PIDANA
 
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
 
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
 
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)

Senin, 02 Februari 2026

Kebebasan Pers Tidak Boleh Ditekan dengan Rekaman Ilegal, Ketua Umum AKPERSI: Merekam Wartawan Tanpa Izin Melawan Hukum, Pejabat Publik Terancam Pidana

Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI
Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.

“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.

Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 

Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.

Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.

Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Rilis Dpp AKPERSI

Minggu, 01 Februari 2026

Pembukaan Rakernas, Pemerintah Minta Laskar NKRI Beri Dampak Positif bagi Pembangunan

KARAWANG - Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI digelar di Lantai 3 Ballroom Swiss-Belinn Karawang, Minggu (1/2/2026).
Selain dihadiri oleh Pengurus Laskar NKRI se-Indonesia, pembukaan Rakernas ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Karawang, seperti perwakilan dari Kapolres, Dandim 0604 hingga Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Karawang, Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin M.Si menyampaikan apresiasi atas gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI.

Disampaikan Mahpudin, Pemerintah Kabupaten Karawang merasa bangga melihat kemandirian organisasi kemasyarakatan, khususnya Laskar NKRI yang memiliki basis massa besar. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Rakernas seperti hari ini.

"Ini merupakan potensi besar bagi pembangunan daerah. Bapak Bupati sangat mengapresiasi langkah ini, dan diharapkan Laskar NKRI dapat menjadi panutan serta contoh positif bagi lembaga swadaya masyarakat lainnya," kata Mahpudin dalam sambutan.

Berdasarkan data di Kesbangpol, sambungnya, terdapat 478 lembaga/organisasi yang tercatat, baik yang berbasis keagamaan, kepemudaan, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sesuai dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan membawa dampak positif.

Disampaikannya, banyaknya LSM di Karawang tidak seharusnya dipandang negatif. Sebaliknya, hal ini diharapkan dapat meringankan tugas pemerintah daerah. Pada prinsipnya, LSM berfungsi sebagai wadah untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.

"Kami melihat aksi nyata rekan-rekan saat terjadi musibah banjir dan longsor di sepanjang aliran Sungai Citarum, Cibeet, hingga Cilamaya. Kepedulian dan empati terhadap masyarakat ini adalah kegiatan positif yang sangat kami apresiasi," tutur Mahpudin.

Masih disampaikan Mahpudin, LSM didirikan sebagai organisasi non-pemerintah yang bersifat sukarela untuk kepentingan umum. Fungsinya sangat mulia, mulai dari advokasi, pemberdayaan, layanan sosial, hingga pengawasan pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mendorong keberadaan seluruh LSM di Karawang agar terus berkembang. Namun, kami juga memohon maaf apabila dukungan penganggaran saat ini belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten," katanya.

"Kami berharap, seiring dengan perbaikan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, ke depannya kontribusi dan sinergi kita dapat jauh lebih baik lagi," tandas Mahpudin.

"Selamat melaksanakan Rakernas. Dengan tema yang sangat luar biasa ini, semoga lahir gagasan-gagasan inovatif dan produktif demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Karawang pada khususnya, dan kesejahteraan masyarakat Karawang pada umumnya," tutupnya.

Pukulan Gong Jadi Simbolis Pembukaan Rakernas

Diketahui, gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI ini mengusung tema 'Membangun Bangsa dengan Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif di Bidang Ekonomi, Advokatif di Bidang Hukum, serta Partisipatif di Bidang Politik dan Pemerintahan'.

Sebagai simbolis pembukaan Rakernas, Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno membukanya dengan pukulan gong, didampingi Sekretaris Jendral, Drs. H. Nana Taruna S MM, serta pengurus dan beberapa tamu kehormatan lainnya.

Dalam sambutannya, H. ME. Suparno mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir di forum Rakernas, baik dari unsur Forkopimda maupun elemen LSM dan Ormas.

"Kehadiran saudara-saudara sekalian merupakan wujud nyata dari komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab kita terhadap perjuangan organisasi," tuturnya.

Disampaikan Ketum, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis bagi Laskar NKRI untuk melakukan konsolidasi nasional, menyusun program kerja, serta merumuskan arah kebijakan dan langkah-langkah organisasi ke depan.

"Tujuan besar kita adalah agar lembaga ini semakin solid, profesional, dan berdaya guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Ketum berharap agar Rakernas ini dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan produktif dengan tetap menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Perlu diingat bahwa perbedaan pandangan dalam sebuah forum adalah hal yang wajar. Hendaknya perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk melahirkan keputusan yang konstruktif, bukan justru menjadi sumber perpecahan. Kita di sini untuk satu tujuan, membesarkan organisasi," tegasnya.

"Akhir kata, saya ucapkan selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran kepada kita semua dalam mengemban amanah organisasi ini," pungkas H. ME. Suparno.


Redaksi 

KARAWANG - Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI digelar di Lantai 3 Ballroom Swiss-Belinn Karawang, Minggu (1/2/2026).
Selain dihadiri oleh Pengurus Laskar NKRI se-Indonesia, pembukaan Rakernas ini juga turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Karawang, seperti perwakilan dari Kapolres, Dandim 0604 hingga Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Karawang, Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin M.Si menyampaikan apresiasi atas gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI.

Disampaikan Mahpudin, Pemerintah Kabupaten Karawang merasa bangga melihat kemandirian organisasi kemasyarakatan, khususnya Laskar NKRI yang memiliki basis massa besar. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Rakernas seperti hari ini.

"Ini merupakan potensi besar bagi pembangunan daerah. Bapak Bupati sangat mengapresiasi langkah ini, dan diharapkan Laskar NKRI dapat menjadi panutan serta contoh positif bagi lembaga swadaya masyarakat lainnya," kata Mahpudin dalam sambutan.

Berdasarkan data di Kesbangpol, sambungnya, terdapat 478 lembaga/organisasi yang tercatat, baik yang berbasis keagamaan, kepemudaan, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO). Sesuai dengan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan membawa dampak positif.

Disampaikannya, banyaknya LSM di Karawang tidak seharusnya dipandang negatif. Sebaliknya, hal ini diharapkan dapat meringankan tugas pemerintah daerah. Pada prinsipnya, LSM berfungsi sebagai wadah untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat.

"Kami melihat aksi nyata rekan-rekan saat terjadi musibah banjir dan longsor di sepanjang aliran Sungai Citarum, Cibeet, hingga Cilamaya. Kepedulian dan empati terhadap masyarakat ini adalah kegiatan positif yang sangat kami apresiasi," tutur Mahpudin.

Masih disampaikan Mahpudin, LSM didirikan sebagai organisasi non-pemerintah yang bersifat sukarela untuk kepentingan umum. Fungsinya sangat mulia, mulai dari advokasi, pemberdayaan, layanan sosial, hingga pengawasan pembangunan.

"Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus mendorong keberadaan seluruh LSM di Karawang agar terus berkembang. Namun, kami juga memohon maaf apabila dukungan penganggaran saat ini belum optimal. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten," katanya.

"Kami berharap, seiring dengan perbaikan ekonomi Indonesia secara keseluruhan, ke depannya kontribusi dan sinergi kita dapat jauh lebih baik lagi," tandas Mahpudin.

"Selamat melaksanakan Rakernas. Dengan tema yang sangat luar biasa ini, semoga lahir gagasan-gagasan inovatif dan produktif demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Karawang pada khususnya, dan kesejahteraan masyarakat Karawang pada umumnya," tutupnya.

Pukulan Gong Jadi Simbolis Pembukaan Rakernas

Diketahui, gelaran Rakernas LSM Laskar NKRI ini mengusung tema 'Membangun Bangsa dengan Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang Kreatif di Bidang Ekonomi, Advokatif di Bidang Hukum, serta Partisipatif di Bidang Politik dan Pemerintahan'.

Sebagai simbolis pembukaan Rakernas, Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno membukanya dengan pukulan gong, didampingi Sekretaris Jendral, Drs. H. Nana Taruna S MM, serta pengurus dan beberapa tamu kehormatan lainnya.

Dalam sambutannya, H. ME. Suparno mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir di forum Rakernas, baik dari unsur Forkopimda maupun elemen LSM dan Ormas.

"Kehadiran saudara-saudara sekalian merupakan wujud nyata dari komitmen, loyalitas, dan tanggung jawab kita terhadap perjuangan organisasi," tuturnya.

Disampaikan Ketum, Rapat Kerja Nasional ini merupakan forum strategis bagi Laskar NKRI untuk melakukan konsolidasi nasional, menyusun program kerja, serta merumuskan arah kebijakan dan langkah-langkah organisasi ke depan.

"Tujuan besar kita adalah agar lembaga ini semakin solid, profesional, dan berdaya guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Ketum berharap agar Rakernas ini dapat berlangsung secara tertib, demokratis, dan produktif dengan tetap menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Perlu diingat bahwa perbedaan pandangan dalam sebuah forum adalah hal yang wajar. Hendaknya perbedaan tersebut menjadi kekuatan untuk melahirkan keputusan yang konstruktif, bukan justru menjadi sumber perpecahan. Kita di sini untuk satu tujuan, membesarkan organisasi," tegasnya.

"Akhir kata, saya ucapkan selamat melaksanakan Rapat Kerja Nasional. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kelancaran kepada kita semua dalam mengemban amanah organisasi ini," pungkas H. ME. Suparno.


Redaksi 

Ketua Umum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Tekankan Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Penilaian Publik

Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, Prof. Dr. Hardi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, khususnya para penegak hukum dan profesional, dari penilaian publik yang bersifat prematur, tendensius, dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Dr. Hardi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses peradilan yang sah dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Negara hukum wajib menjamin bahwa setiap orang dilindungi dari penghakiman publik yang berlebihan,” tegas Prof. Dr. Hardi.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi sering kali mendorong opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko menciptakan trial by public opinion yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Prof. Dr. Hardi menambahkan, Peradi Utama mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penilaian yang menyerang kehormatan, reputasi, dan hak hukum seseorang harus dibatasi oleh etika dan hukum,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.


Redaksi 
Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Utama, Prof. Dr. Hardi, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi setiap individu, khususnya para penegak hukum dan profesional, dari penilaian publik yang bersifat prematur, tendensius, dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Prof. Dr. Hardi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat di ruang publik harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

“Penilaian publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan proses peradilan yang sah dapat merugikan seseorang, baik secara pribadi maupun profesional. Negara hukum wajib menjamin bahwa setiap orang dilindungi dari penghakiman publik yang berlebihan,” tegas Prof. Dr. Hardi.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan media sosial dan derasnya arus informasi sering kali mendorong opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko menciptakan trial by public opinion yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Prof. Dr. Hardi menambahkan, Peradi Utama mendorong seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terhadap perkara hukum yang masih berjalan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, penilaian yang menyerang kehormatan, reputasi, dan hak hukum seseorang harus dibatasi oleh etika dan hukum,” ujarnya.

Sebagai organisasi profesi advokat, Peradi Utama berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum, etika berpendapat, serta perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done