Pemkab Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Dapat Keringanan hingga 80 Persen - VERSITNEWS

Senin, 31 Agustus 2026

Pemkab Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Dapat Keringanan hingga 80 Persen

Senin, 31 Agustus 2026
KARAWANG — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karawang. Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program bertajuk “Diskon & Bebas Denda PBB-P2” tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai 1 September 2026 hingga 30 September 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

Melalui program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tertentu memperoleh kesempatan mendapatkan keringanan pembayaran sekaligus pembebasan denda, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang, besaran keringanan diberikan berdasarkan tahun pajak yang masih menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 sampai dengan 2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.

Sementara untuk tunggakan pada periode tahun 2013 sampai dengan 2021, diberikan keringanan sebesar 30 persen dan bebas denda.

Kemudian untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2024, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 20 persen dan bebas denda.

Sedangkan untuk tunggakan tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan sebesar 10 persen serta bebas denda.

Adapun untuk kewajiban pajak tahun 2026, masyarakat mendapatkan fasilitas bebas denda.

Program tersebut tentu menjadi kesempatan yang cukup penting bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki kewajiban PBB-P2 yang belum terselesaikan. Dengan adanya potongan dan penghapusan denda sesuai periode tunggakan, beban pembayaran masyarakat diharapkan menjadi lebih ringan.

Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Program

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Karawang.

Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan berbagai program pembangunan daerah.

Melalui program diskon dan bebas denda ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keringanan dari sisi pembayaran, tetapi juga mendapatkan momentum untuk menertibkan administrasi perpajakannya.

Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, program tersebut memiliki periode terbatas, yaitu 1 September hingga 30 September 2026.

Dengan memanfaatkan program tersebut sejak awal periode, masyarakat dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan setelah memperoleh keringanan sesuai tahun pajaknya.

Bisa Cek Informasi PBB-P2 Secara Online

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Bapenda Kabupaten Karawang juga mencantumkan layanan pengecekan PBB-P2 secara daring melalui laman resmi:

cekpbb.karawangkab.go.id

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi yang berkaitan dengan PBB-P2 sebelum melakukan pembayaran.

Digitalisasi pelayanan perpajakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat dan dapat diakses masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan kanal resmi pemerintah dalam melakukan pengecekan maupun memperoleh informasi mengenai kewajiban PBB-P2 agar terhindar dari informasi yang tidak benar.

Bagian dari Rangkaian Hari Jadi Karawang ke-393

Program keringanan PBB-P2 tersebut diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393.

Dalam materi publikasi resmi yang beredar, program tersebut menampilkan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE bersama Wakil Bupati Karawang H. Maslani sebagai bagian dari sosialisasi program pemerintah daerah tersebut.

Momentum Hari Jadi Karawang tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menghadirkan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satunya melalui kebijakan keringanan pajak daerah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan.

Pajak Kembali untuk Pembangunan

Kepatuhan membayar pajak pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan pembangunan daerah. Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu komponen yang menopang kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai pelayanan publik dan program pembangunan.

Karena itu, masyarakat yang telah mendapatkan fasilitas keringanan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk terus memastikan pelayanan perpajakan berjalan transparan, mudah diakses dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Program diskon dan bebas denda PBB-P2 dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang sebelumnya terkendala oleh besarnya tunggakan beserta denda kini memiliki kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan mendapatkan keringanan sesuai ketentuan.

Berlaku Hanya Selama September 2026

Masyarakat Kabupaten Karawang perlu memperhatikan bahwa program Diskon & Bebas Denda PBB-P2 tersebut memiliki batas waktu.

Program berlangsung selama periode:

1 September 2026 – 30 September 2026.

Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas keringanan tersebut perlu memanfaatkan program sebelum periode berakhir.

Program ini juga tercantum dalam materi sosialisasi berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah daerah.

Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, momentum September 2026 dapat menjadi kesempatan untuk melakukan penyelesaian kewajiban sekaligus mendapatkan keringanan sesuai tahun pajak.

Pemkab Karawang mengajak masyarakat untuk segera mengecek status PBB-P2 dan memanfaatkan program keringanan tersebut selama masih dalam periode yang ditentukan.

“Bayar pajak lebih ringan, kewajiban tertib, pembangunan Karawang berkelanjutan.”


Redaksi 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done