Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Galuh Mas, APH Karawang Diminta Segera Turun Tangan - VERSITNEWS

Kamis, 17 September 2026

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Galuh Mas, APH Karawang Diminta Segera Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026
KARAWANG — Dugaan peredaran obat-obatan tertentu yang berpotensi disalahgunakan kembali menjadi sorotan di kawasan Galuh Mas, tepatnya di Jalan Galuh Mas Raya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pantauan di lokasi pada Selasa, 15 September 2026, menunjukkan adanya aktivitas jual beli obat yang diduga merupakan obat keras tertentu pada salah satu toko kelontong di sekitar kawasan tersebut, tepatnya di depan area RS Mitra Family.

Sejumlah orang terlihat datang secara bergiliran ke lokasi. Dari pengamatan visual, sebagian pembeli tampak masih berusia muda.

Kondisi tersebut tentu patut menjadi perhatian. Bukan karena setiap orang yang datang ke sebuah toko otomatis melakukan pelanggaran, melainkan karena jenis obat yang diduga diperjualbelikan serta pola transaksi yang terlihat perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Dugaan yang beredar di lapangan menyebut obat yang diperjualbelikan antara lain Tramadol dan Eximer/Hexymer (trihexyphenidyl). Namun, identitas dan kandungan obat tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi, sehingga tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan tampilan tablet atau informasi masyarakat.

Badan POM sendiri pada 2026 menyebut tramadol dan trihexyphenidyl sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. BPOM juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan OOT dapat menimbulkan ketergantungan serta perubahan aktivitas mental dan perilaku. 

BUKAN SEKADAR SOAL JUAL-BELI OBAT

Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya transaksi obat.

Yang perlu dijawab adalah:

Apakah toko tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian?

Apakah obat yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan?

Dari mana obat tersebut diperoleh?

Apakah terdapat tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan?

Apakah penyerahan obat dilakukan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan resep apabila berlaku?

Dan yang tidak kalah penting:

Siapa yang menjadi sasaran penjualan obat tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi dan penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis terkait.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut mencakup antara lain pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. 

ANCAMAN PIDANA SUDAH JELAS DI UU KESEHATAN

Hal ini bukan persoalan yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memuat ketentuan pidana terkait praktik kefarmasian dan peredaran sediaan farmasi.

Dalam Pasal 436 ayat (2), apabila praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan tersebut berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Sementara itu, Pasal 435 UU 17/2023 mengatur pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapan pasal tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur tindak pidananya. 

Dengan demikian, apabila nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya praktik kefarmasian tanpa kewenangan atau peredaran sediaan farmasi yang memenuhi unsur pidana, penanganannya bukan lagi sebatas persoalan administrasi toko.

PERATURAN BPOM JUGA MENGATUR OBAT YANG SERING DISALAHGUNAKAN

Regulasi mengenai obat-obat tertentu juga telah diperbarui.

Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan saat ini berstatus berlaku dan mencabut aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala BPOM Nomor 10 Tahun 2019. 

Dalam regulasi dan penjelasan BPOM, tramadol dan trihexyphenidyl termasuk dalam kelompok obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. 

Artinya, dugaan keberadaan kedua jenis obat tersebut di sebuah toko yang bukan sarana pelayanan kefarmasian resmi layak diverifikasi secara serius oleh pengawas obat dan aparat penegak hukum.

APH JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Dalam konteks penegakan hukum, kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan dan pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mencari keterangan serta barang bukti, dan melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Karena itu, dugaan yang muncul di tengah masyarakat semestinya tidak berhenti menjadi percakapan atau informasi dari mulut ke mulut.

Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan resmi justru dapat memberikan kepastian dan melindungi pihak toko dari tuduhan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemeriksaan dapat menjadi pintu masuk untuk menghentikan peredarannya sebelum semakin luas.

POLISI, BPOM DAN DINAS KESEHATAN PERLU BERSINERGI

Penanganan persoalan obat keras yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai ketentuan tidak harus dilakukan oleh satu institusi saja.

Kepolisian, BPOM, Dinas Kesehatan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Melakukan pengecekan langsung terhadap toko yang dimaksud.


2. Memeriksa izin dan legalitas usaha serta sarana kefarmasian.


3. Memeriksa keberadaan dan kewenangan tenaga kefarmasian apabila kegiatan yang dilakukan termasuk praktik kefarmasian.


4. Memeriksa stok dan jenis obat yang tersedia.


5. Memeriksa nomor izin edar, kemasan, batch dan kedaluwarsa.


6. Menelusuri sumber atau jalur distribusi obat.


7. Melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan untuk memastikan kandungan obat.


8. Memeriksa dokumen pembelian dan distribusi.


9. Mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lain apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


10. Melakukan proses hukum apabila seluruh unsur pelanggaran atau tindak pidana terbukti.


Langkah seperti ini bukan sesuatu yang berlebihan. Pada Juli 2026, misalnya, BPOM bersama Pemprov DKI Jakarta dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan operasi gabungan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan obat-obat tertentu secara ilegal. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan ribuan tablet, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

JANGAN SAMPAI GALUH MAS MENJADI PASAR GELAP OBAT KERAS

Galuh Mas merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Karena itu, munculnya dugaan transaksi obat keras yang pembelinya sebagian terlihat masih muda tentu menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Bukan berarti seluruh pembeli yang terlihat datang ke toko tersebut melakukan penyalahgunaan obat.

Namun, apabila benar terdapat penjualan obat-obatan tertentu tanpa kewenangan kepada masyarakat umum, maka potensi dampaknya harus menjadi perhatian bersama.

BPOM menyebut penyalahgunaan obat-obat tertentu dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental serta berpotensi menimbulkan ketergantungan. BPOM juga menekankan pentingnya penggunaan obat secara tepat dan melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi. 

Di sinilah negara harus hadir.

Jangan menunggu sampai ada korban.

Jangan menunggu sampai terjadi overdosis.

Jangan menunggu sampai obat-obatan tersebut semakin mudah diperoleh oleh anak sekolah dan remaja.

Dan jangan menunggu sampai sebuah kawasan dikenal sebagai tempat mendapatkan obat keras secara bebas

MASYARAKAT MENUNGGU LANGKAH NYATA

Masyarakat Karawang berhak mendapatkan kepastian.

Jika dugaan tersebut tidak benar, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika benar terdapat pelanggaran, tindak sesuai hukum yang berlaku.

Jika ditemukan jaringan distribusi yang lebih luas, telusuri sampai ke sumbernya.

Sebab persoalan peredaran obat yang disalahgunakan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menyita barang di tingkat pengecer.

Jalur distribusi harus ditelusuri.

Siapa pemasoknya?

Dari mana obat diperoleh?

Bagaimana obat bisa masuk ke toko?

Siapa yang mengendalikan distribusinya?

Dan apakah terdapat jaringan lain di wilayah Karawang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting yang dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan apabila memang ditemukan dugaan tindak pidana.

APH KARAWANG DITANTANG MEMBUKA TERANG

Atas munculnya dugaan tersebut, perhatian kini tertuju kepada Polres Karawang, Polda Jawa Barat, Balai/Balai Besar POM sesuai wilayah kewenangannya, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

Bukan pula untuk membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan.

Tetapi untuk memastikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat memiliki dasar atau tidak.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pembiaran dan rumor.

Jika setelah diperiksa ternyata seluruh aktivitas toko sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara transparan.

Namun apabila ditemukan penjualan obat keras tanpa kewenangan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan biarkan dugaan peredaran obat keras menjadi bom waktu bagi generasi muda Karawang.


CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak toko yang dimaksud maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan tersebut. Identitas dan kandungan obat yang disebut sebagai “Tramadol” dan “Eximer/Hexymer” juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi. Berita ini merupakan laporan mengenai dugaan dan temuan visual di lapangan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang. BPOM juga menyediakan kanal pengaduan HALOBPOM 1-500-533 dan kanal pengaduan lainnya untuk informasi terkait obat dan makanan. 

Sumber dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Permenkes No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat; serta PerBPOM No. 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. 


Red 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done