Rabu, 21 Oktober 2026
•
KARAWANG, JAWA BARAT - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kancah nasional. Pemkab Karawang berhasil meraih *Peringkat 4 Nasional dengan Predikat AA (Istimewa)* pada kategori Pemerintah Kabupaten dalam ajang *JDIHN Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Penghargaan bergengsi tersebut diterima pada tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan atas kinerja unggul Pemkab Karawang dalam *Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)* sepanjang tahun 2025.
Capaian ini menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemkab Karawang dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi serta pelayanan informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
*Keunggulan Pengelolaan JDIH Karawang*
Keberhasilan Kabupaten Karawang menembus posisi empat besar nasional didasarkan pada penilaian komprehensif BPHN Kemenkumham RI terhadap sejumlah aspek utama:
*1. Integrasi Data Real-Time:* Portal JDIH Kabupaten Karawang telah terintegrasi secara penuh dengan pusat data JDIHN nasional, memastikan seluruh dokumen hukum daerah tersaji secara valid dan mutakhir.
*2. Inovasi dan Aksesibilitas Digital:* Kemudahan akses layanan hukum digital melalui antarmuka situs web dan media sosial yang user-friendly, lengkap dengan abstrak, risalah, serta lampiran peraturan secara utuh.
*3. Pengelolaan SDM & Kelembagaan:* Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertata rapi serta dukungan SDM pengelola yang kompeten dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi hukum masyarakat.
*Dampak dan Manfaat Langsung bagi Masyarakat Karawang*
Capaian ini bukan sekadar penghargaan bagi pemerintah daerah, melainkan memberikan dampak positif dan manfaat nyata bagi seluruh warga Kabupaten Karawang:
*1. Akses Produk Hukum Gratis dan Transparan:* Masyarakat, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum dapat mengunduh Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan keputusan hukum lainnya secara gratis tanpa dipungut biaya melalui situs resmi *jdih.karawangkab.go.id.*
*2. Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha & Investasi:* Ketersediaan dokumen regulasi yang transparan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha, UMKM, dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Karawang. Iklim investasi menjadi lebih kondusif dan terpercaya.
*3. Peningkatan Kesadaran & Pelindungan Hukum Warga:* Penyebarluasan informasi hukum yang terbuka dan edukatif membantu masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara, sehingga terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Dengan prestasi Peringkat 4 Nasional Predikat AA ini, Pemkab Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang hukum.
Pemkab Karawang bertekad untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini di tahun mendatang, demi terwujudnya Karawang yang taat hukum, informatif, dan melayani.
Redaksi