VERSITNEWS : Dinas PUPR
Tampilkan postingan dengan label Dinas PUPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas PUPR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 November 2025

Proyek Irigasi Diduga Langgar Prosedur, Dinas Terkait dan Pelaksana Diminta Bertanggung Jawab

Karawang – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Kampung Secang RT 01/07, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah Program P3-TGAI dan didanai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga telah melanggar prosedur dengan melakukan pelaksanaan lebih awal sebelum dana resmi cair, atau dikenal sebagai praktik “curi start”.

Proyek senilai Rp195 juta yang dilaksanakan oleh P3A Mekar Tani ini terpantau sudah berjalan di lapangan, padahal belum ada bukti pencairan anggaran secara resmi. Lebih mengkhawatirkan, pengakuan pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa pelaksanaan menggunakan dana talangan. 


> “Dananya belum cair, jadi pakai dana talang dulu. Kalau nunggu cair, takutnya sawah keburu panen,” ungkap seorang pekerja di lokasi, Rabu (30/10/2025).


Praktik seperti ini menyalahi asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dinas teknis yang memiliki fungsi pengawasan patut dipertanyakan kinerjanya. Diamnya pihak Dinas hingga saat ini justru mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan lapangan.


Tidak hanya itu, pantauan fisik di lokasi juga menunjukkan indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari pondasi yang minim galian hingga pemasangan batu belah yang diduga tanpa campuran semen sesuai takaran. Hal ini dikhawatirkan akan berujung pada hasil pembangunan yang tidak tahan lama, bahkan membahayakan petani pengguna jaringan irigasi.


Publik berhak tahu siapa yang mengizinkan pekerjaan dimulai tanpa pencairan? Di mana pengawasan dari Dinas PUPR dan BBWS sebagai pemilik program?


Kegiatan seperti ini bila dibiarkan tanpa tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka celah penyalahgunaan anggaran. Sudah saatnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan, bukan hanya menindak pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai perizinan dan supervisi di balik proyek ini.


1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas PUPR Karawang dan BBWS Citarum.


2. Audit teknis terhadap spesifikasi bangunan irigasi yang telah dikerjakan.


3. Evaluasi dan sanksi kepada pelaksana dan pejabat pengawas bila terbukti lalai.


Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan taat aturan. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap indikasi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.

Karawang – Proyek peningkatan jaringan irigasi di Kampung Secang RT 01/07, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah Program P3-TGAI dan didanai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga telah melanggar prosedur dengan melakukan pelaksanaan lebih awal sebelum dana resmi cair, atau dikenal sebagai praktik “curi start”.

Proyek senilai Rp195 juta yang dilaksanakan oleh P3A Mekar Tani ini terpantau sudah berjalan di lapangan, padahal belum ada bukti pencairan anggaran secara resmi. Lebih mengkhawatirkan, pengakuan pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa pelaksanaan menggunakan dana talangan. 


> “Dananya belum cair, jadi pakai dana talang dulu. Kalau nunggu cair, takutnya sawah keburu panen,” ungkap seorang pekerja di lokasi, Rabu (30/10/2025).


Praktik seperti ini menyalahi asas akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Dinas teknis yang memiliki fungsi pengawasan patut dipertanyakan kinerjanya. Diamnya pihak Dinas hingga saat ini justru mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan lapangan.


Tidak hanya itu, pantauan fisik di lokasi juga menunjukkan indikasi pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mulai dari pondasi yang minim galian hingga pemasangan batu belah yang diduga tanpa campuran semen sesuai takaran. Hal ini dikhawatirkan akan berujung pada hasil pembangunan yang tidak tahan lama, bahkan membahayakan petani pengguna jaringan irigasi.


Publik berhak tahu siapa yang mengizinkan pekerjaan dimulai tanpa pencairan? Di mana pengawasan dari Dinas PUPR dan BBWS sebagai pemilik program?


Kegiatan seperti ini bila dibiarkan tanpa tindakan tegas berpotensi menciptakan preseden buruk dan membuka celah penyalahgunaan anggaran. Sudah saatnya APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan, bukan hanya menindak pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri rantai perizinan dan supervisi di balik proyek ini.


1. Dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas PUPR Karawang dan BBWS Citarum.


2. Audit teknis terhadap spesifikasi bangunan irigasi yang telah dikerjakan.


3. Evaluasi dan sanksi kepada pelaksana dan pejabat pengawas bila terbukti lalai.


Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan taat aturan. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata terhadap indikasi pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.

Jumat, 07 November 2025

Proses Lelang Proyek di Dinas PUPR Karawang Bidang Bangunan Disorot, Publik Desak Transparansi











KARAWANG – Proses lelang sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak agar seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak mengarah pada praktik jual beli proyek.


Aroma busuk dugaan praktik jual beli atau lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, khususnya di Bidang Bangunan, kini makin sulit ditutupi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses penunjukan rekanan tak lagi mengedepankan aspek kualitas atau rekam jejak, melainkan negosiasi di balik meja yang sarat kepentingan.


Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru berujung asal jadi karena pemenang tender bukan ditentukan lewat prosedur objektif, tapi lewat 'deal' yang melibatkan oknum tertentu. Hal ini bukan hanya mencederai semangat transparansi pengadaan, tapi juga mengancam kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.


Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak-injak, tetapi juga kepercayaan publik yang dikorbankan. Bupati Karawang harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas pejabat terkait sebelum institusi pemerintah ini makin kehilangan wibawa di mata rakyat."


Sorotan ini mencuat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan adanya indikasi permainan antara oknum rekanan dan pihak tertentu di internal dinas, khususnya dalam penentuan pemenang lelang proyek-proyek strategis.


“Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan drainase, dan infrastruktur lainnya harusnya melalui proses tender terbuka yang adil. Tapi kabarnya, banyak yang sudah diatur sebelum lelang diumumkan,” ungkap salah satu aktivis pemantau anggaran di Karawang, Rabu (6/11/2025).


Laporan publik menyebutkan bahwa sistem lelang yang seharusnya dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga hanya menjadi formalitas. Sejumlah CV atau PT disebut-sebut hanya sebagai ‘penggembira’, sementara pemenang sudah ditentukan sebelumnya.


Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Karawang melalui pejabat berwenang diminta segera memberikan klarifikasi. Pasalnya, praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.


“Kami minta Aparat Penegak Hukum ikut turun menyelidiki. Jangan sampai APBD Karawang jadi bancakan,” tegas warga.


Saat di konfirmasi ke kepalanya bidang bangunan dinas PUPR tidak ada jawaban, alias bungkam.


Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang akan dilelang, termasuk rehabilitasi aula kantor, saluran air, dan jalan lingkungan.












KARAWANG – Proses lelang sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi mendesak agar seluruh proses lelang dilakukan secara transparan, bebas intervensi, dan tidak mengarah pada praktik jual beli proyek.


Aroma busuk dugaan praktik jual beli atau lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, khususnya di Bidang Bangunan, kini makin sulit ditutupi. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa proses penunjukan rekanan tak lagi mengedepankan aspek kualitas atau rekam jejak, melainkan negosiasi di balik meja yang sarat kepentingan.


Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru berujung asal jadi karena pemenang tender bukan ditentukan lewat prosedur objektif, tapi lewat 'deal' yang melibatkan oknum tertentu. Hal ini bukan hanya mencederai semangat transparansi pengadaan, tapi juga mengancam kualitas infrastruktur dan keselamatan masyarakat.


Jika praktik ini benar terjadi dan dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang diinjak-injak, tetapi juga kepercayaan publik yang dikorbankan. Bupati Karawang harus segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan integritas pejabat terkait sebelum institusi pemerintah ini makin kehilangan wibawa di mata rakyat."


Sorotan ini mencuat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan adanya indikasi permainan antara oknum rekanan dan pihak tertentu di internal dinas, khususnya dalam penentuan pemenang lelang proyek-proyek strategis.


“Proyek-proyek besar seperti rehabilitasi kantor pemerintahan, pembangunan drainase, dan infrastruktur lainnya harusnya melalui proses tender terbuka yang adil. Tapi kabarnya, banyak yang sudah diatur sebelum lelang diumumkan,” ungkap salah satu aktivis pemantau anggaran di Karawang, Rabu (6/11/2025).


Laporan publik menyebutkan bahwa sistem lelang yang seharusnya dilakukan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) diduga hanya menjadi formalitas. Sejumlah CV atau PT disebut-sebut hanya sebagai ‘penggembira’, sementara pemenang sudah ditentukan sebelumnya.


Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Karawang melalui pejabat berwenang diminta segera memberikan klarifikasi. Pasalnya, praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.


“Kami minta Aparat Penegak Hukum ikut turun menyelidiki. Jangan sampai APBD Karawang jadi bancakan,” tegas warga.


Saat di konfirmasi ke kepalanya bidang bangunan dinas PUPR tidak ada jawaban, alias bungkam.


Sebagaimana diketahui, dalam waktu dekat terdapat sejumlah proyek dengan nilai miliaran rupiah yang akan dilelang, termasuk rehabilitasi aula kantor, saluran air, dan jalan lingkungan.


Kamis, 06 November 2025

Proyek Rehabilitasi Gedung Bapenda Karawang Rp960 Juta Diduga Dikerjakan Tanpa Pengawasan Teknis










KARAWANG — Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp960.000.000 kembali menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat ini diketahui mulai dikerjakan sejak 16 Oktober 2025, dan dijadwalkan rampung pada 29 Desember 2025, namun diduga tidak mendapatkan pengawasan teknis yang memadai dari pihak terkait.

Paket pekerjaan yang meliputi pembangunan gedung arsip, toilet luar, dan mushola ini dikerjakan oleh CV. Maha Karya Perkasa, namun sejauh ini tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun tim teknis dari Dinas PUPR di lokasi.


Namun, indikasi lemahnya pengawasan menjadi perhatian serius publik.


“Kami selaku kontrol sosial hampir setiap hari ke lokasi. Faktanya, tidak pernah ada pengawas terlihat di proyek ini. Setiap kali kami bertanya kepada para pekerja, mereka tidak tahu siapa mandor atau pengawasnya,” ungkap salah satu aktivis pemantau proyek, Rabu (5/11/2025).


Ketidakhadiran pengawas di lapangan bukan hanya mencederai transparansi, tetapi juga membuka potensi pelanggaran teknis dan pengurangan volume pekerjaan. Warga menilai proyek sebesar ini seharusnya mendapat perhatian penuh dari Dinas PUPR selaku penanggung jawab.


Warga sekitar pun mulai mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek tersebut. “Kalau proyek ini tidak diawasi secara ketat, bagaimana jaminan kualitasnya? Uang rakyat yang dipakai, harusnya diawasi secara profesional,” ujar salah satu warga.


Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengawas proyek, atau apakah pengawasan dilakukan secara rutin sesuai standar pelaksanaan konstruksi.


Minimnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan membuka celah penyimpangan, mulai dari spesifikasi bahan hingga volume pekerjaan. Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan DPRD Karawang segera turun meninjau pelaksanaan proyek tersebut demi memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.



(Red)















KARAWANG — Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang yang menelan anggaran sebesar Rp960.000.000 kembali menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat ini diketahui mulai dikerjakan sejak 16 Oktober 2025, dan dijadwalkan rampung pada 29 Desember 2025, namun diduga tidak mendapatkan pengawasan teknis yang memadai dari pihak terkait.

Paket pekerjaan yang meliputi pembangunan gedung arsip, toilet luar, dan mushola ini dikerjakan oleh CV. Maha Karya Perkasa, namun sejauh ini tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun tim teknis dari Dinas PUPR di lokasi.


Namun, indikasi lemahnya pengawasan menjadi perhatian serius publik.


“Kami selaku kontrol sosial hampir setiap hari ke lokasi. Faktanya, tidak pernah ada pengawas terlihat di proyek ini. Setiap kali kami bertanya kepada para pekerja, mereka tidak tahu siapa mandor atau pengawasnya,” ungkap salah satu aktivis pemantau proyek, Rabu (5/11/2025).


Ketidakhadiran pengawas di lapangan bukan hanya mencederai transparansi, tetapi juga membuka potensi pelanggaran teknis dan pengurangan volume pekerjaan. Warga menilai proyek sebesar ini seharusnya mendapat perhatian penuh dari Dinas PUPR selaku penanggung jawab.


Warga sekitar pun mulai mempertanyakan kualitas pelaksanaan proyek tersebut. “Kalau proyek ini tidak diawasi secara ketat, bagaimana jaminan kualitasnya? Uang rakyat yang dipakai, harusnya diawasi secara profesional,” ujar salah satu warga.


Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan terkait siapa yang ditunjuk sebagai pengawas proyek, atau apakah pengawasan dilakukan secara rutin sesuai standar pelaksanaan konstruksi.


Minimnya pengawasan di lapangan dikhawatirkan membuka celah penyimpangan, mulai dari spesifikasi bahan hingga volume pekerjaan. Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan DPRD Karawang segera turun meninjau pelaksanaan proyek tersebut demi memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.



(Red)






Lagi, Pengamat Bongkar Potret Buram ‘Pentahelix’ di Bidang SDA PUPR Karawang










KARAWANG-Pengamat kebijakan pemerintahan Asep Agustian kembali membongkar potret buram konsep ‘Pentahelix’ di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. 


Proyek pembangunan drainase di Jalan Puri Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur yang menelan APBD Karawang sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar yang dikerjakan CV Trisula Wijaya dikritik tajam oleh Asep Agustian.


Menurut Asep, pelaksanaan proyek drainase tersebut terindikasi kuat dikerjakan asal jadi dan menyalahi kerangka acuan kerja. Diduga, pihak pelaksana tetap melanjutkan pengerjaan meski lokasi proyek masih dalam kondisi tergenang air.


“Coba tanyakan ke Kabid Pentahelix alias Kabid SDA karena yang pertama kali mengutarakan dengan lantangnya pentahelix adalah dia. Yang saya tidak sukanya, dia mengklaim dalam sebuah media bahwa dalam kepemimpinannya, Bidang SDA insyaAllah bersih, ya memang ‘bersih’ semuanya, ‘bersih’ segala-galanya,” ucap Askun, sapaan akrabnya, dengan mengkonotasikan kata ‘bersih’ bermakna lain. 


“Pada akhirnya dengan ucapan itu dia akan terbelit dengan pribahasa ‘ucapanmu adalah harimaumu, termakanlah dengan ucapannya sendiri,” timpalnya.

Askun menegaskan, sebaiknya klaim bersih itu muncul dari pihak lain bukan keluar dari ucapnnya sendiri.


“Kalau memang anda merasa bersih, jangan anda sendiri yang bercerita, yang menilai bersih harusnya orang lain. Faktual hukum, faktual yang saya lihat proyek drainase di Puri, siapapun pelaksananya atau perusahaannya dikerjakan dalam kondisi banjir, lalu keberadaan material pasir di proyek itu buat apa?” ungkapnya.


Askun menambahkan, proyek sabuk pantai yang lamban dan terindikasi tidak selesai di akhir tahun 2025 dengan memakan anggaran nyaris Rp1 miliar, lalu dengan adanya proyek drainase di Puri yang dikerjakan asal jadi dengan telan anggaran Rp1,4 miliar, maka Askun mempertanyakan dimana letak pentahelixnya.


“Yang kata dia dalam sebuah media ketika ditanya soal lingkaran setan lalu dijawab dengan pentahelix, nah sekarang pada kemana ini unsur-unsur pentahelixnya? Saya akan terus berkelanjutan mengkritisi apa yang dia sampaikan klaim bersih dan soal pentahelix, meski dia lebih pintar dan hebat, saya tidak akan berhenti menyorotinya sampai kemanapun,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.


Dengan faktual potret buram sejumlah proyek SDA PUPR Karawang yang ia beberkan, baik proyek sabuk pantai dan proyek drainase di dekat pusat kota, APH diminta tidak tinggal diam untuk lakukan penyelidikan. 


Sejauh mana konsep pentahelix dilaksanakan di lapangan dan sehebat dan sebersih apa Kabid Pentahelix ini, sekalipun infonya dia lulusan S2 dan S3 perguruan tinggi luar negeri

“Harus bisa diungkap APH, kalau proyek itu tidak benar dimana letak tidak benarnya dan jika proyek itu benar dimana letak benarnya. Kalau APH tidak selidiki maka patut dipertanyakan ada hubungan apa antara APH dengan ‘Kabid Pentahelix’. 


Kabid pentahelik alias Kabid SDA pertanggungjawabkanlah ucapanmu, sekali lagi saya tidak akan diam, mata saya, telinga saya, kaki tangan saya serta otak saya semuanya akan mencari sampai di manapun” pungkasnya. 


(Red)










KARAWANG-Pengamat kebijakan pemerintahan Asep Agustian kembali membongkar potret buram konsep ‘Pentahelix’ di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. 


Proyek pembangunan drainase di Jalan Puri Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur yang menelan APBD Karawang sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar yang dikerjakan CV Trisula Wijaya dikritik tajam oleh Asep Agustian.


Menurut Asep, pelaksanaan proyek drainase tersebut terindikasi kuat dikerjakan asal jadi dan menyalahi kerangka acuan kerja. Diduga, pihak pelaksana tetap melanjutkan pengerjaan meski lokasi proyek masih dalam kondisi tergenang air.


“Coba tanyakan ke Kabid Pentahelix alias Kabid SDA karena yang pertama kali mengutarakan dengan lantangnya pentahelix adalah dia. Yang saya tidak sukanya, dia mengklaim dalam sebuah media bahwa dalam kepemimpinannya, Bidang SDA insyaAllah bersih, ya memang ‘bersih’ semuanya, ‘bersih’ segala-galanya,” ucap Askun, sapaan akrabnya, dengan mengkonotasikan kata ‘bersih’ bermakna lain. 


“Pada akhirnya dengan ucapan itu dia akan terbelit dengan pribahasa ‘ucapanmu adalah harimaumu, termakanlah dengan ucapannya sendiri,” timpalnya.

Askun menegaskan, sebaiknya klaim bersih itu muncul dari pihak lain bukan keluar dari ucapnnya sendiri.


“Kalau memang anda merasa bersih, jangan anda sendiri yang bercerita, yang menilai bersih harusnya orang lain. Faktual hukum, faktual yang saya lihat proyek drainase di Puri, siapapun pelaksananya atau perusahaannya dikerjakan dalam kondisi banjir, lalu keberadaan material pasir di proyek itu buat apa?” ungkapnya.


Askun menambahkan, proyek sabuk pantai yang lamban dan terindikasi tidak selesai di akhir tahun 2025 dengan memakan anggaran nyaris Rp1 miliar, lalu dengan adanya proyek drainase di Puri yang dikerjakan asal jadi dengan telan anggaran Rp1,4 miliar, maka Askun mempertanyakan dimana letak pentahelixnya.


“Yang kata dia dalam sebuah media ketika ditanya soal lingkaran setan lalu dijawab dengan pentahelix, nah sekarang pada kemana ini unsur-unsur pentahelixnya? Saya akan terus berkelanjutan mengkritisi apa yang dia sampaikan klaim bersih dan soal pentahelix, meski dia lebih pintar dan hebat, saya tidak akan berhenti menyorotinya sampai kemanapun,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.


Dengan faktual potret buram sejumlah proyek SDA PUPR Karawang yang ia beberkan, baik proyek sabuk pantai dan proyek drainase di dekat pusat kota, APH diminta tidak tinggal diam untuk lakukan penyelidikan. 


Sejauh mana konsep pentahelix dilaksanakan di lapangan dan sehebat dan sebersih apa Kabid Pentahelix ini, sekalipun infonya dia lulusan S2 dan S3 perguruan tinggi luar negeri

“Harus bisa diungkap APH, kalau proyek itu tidak benar dimana letak tidak benarnya dan jika proyek itu benar dimana letak benarnya. Kalau APH tidak selidiki maka patut dipertanyakan ada hubungan apa antara APH dengan ‘Kabid Pentahelix’. 


Kabid pentahelik alias Kabid SDA pertanggungjawabkanlah ucapanmu, sekali lagi saya tidak akan diam, mata saya, telinga saya, kaki tangan saya serta otak saya semuanya akan mencari sampai di manapun” pungkasnya. 


(Red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done