VERSITNEWS

Jumat, 26 Desember 2025

PERADI Bantah Pernyataan Kajari Karawang

KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.

"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun.


Redaksi 
KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan, bahwa uang sita'an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah di pengadilan.

Diketahui, terdakwa mantan Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dan atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding. Pasalnya, vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara.

“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Karawang, Dedy Irwan, dilansir dari karawangchannel.com, Rabu (24/12/2025).

Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan.

“Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dimana Uang Rp 101 Miliar Disimpan?

Menanggapi pernyataan Kajari Dedy tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara.

Pertama, praktisi hukum yang kerap disapa Asep Kuncir (Askun) ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari Dedy Irwan yang menegaskan bahwa uang Rp 101 miliar Petrogas akan dikembalikan setelah perkaranya inkrah.

Namun ditegaskan Askun, sebenarnya yang ia pertanyakan bukan hal tersebut. Melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut ada dimana.

"Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?," tanya Askun, Jumat (26/12/2025).

Karena persoalannya, kata Askun, publik akan memiliki 'persepsi liar' ketika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tersebut tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa GBR.

Melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers media massa, pada saat kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).

"Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu," pinta Askun.

Pengembalian Rp 101 Miliar Tak Perlu Menunggu Perkara Inkrah

Kedua, Askun berpendapat jika pengembalian uang sita'an Rp 101 miliar tidak perlu harus menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Karena yang ketahuinya, berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya terdakwa GBR.

Melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita."Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera," pinta Askun.

"Karena apa, karena efek penyitaan uang deviden Petrogas tersebut, akhirnya sekarang Petrogas Karawang mati suri alias gak bisa beroperasi. Karena pemilihan direksi baru saja belum dilakukan, karena alasan tidak ada anggaran sama sekali. Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu," tegas Askun.

Kejari Karawang Gagal Selamatkan Uang Negara

Ketiga, Askun juga meminta agar Kejari Karawang mengejar kerugian negara, khususnya uang Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati terdakwa GBR. Jika tidak, maka Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara korupsi Petrogas ini.

"Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini," kata Askun.

Jika tidak kerugian negara yang bisa dikembalikan, sambung Askun, artinya nanti negara 'rugi dua kali'. Petama tidak ada kerugian negara yang dikembalikan, kedua negara harus membayar perkara ini dari awal hingga berakhirnya persidangan.

"Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara)," kata Askun.

"Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasi kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini," tutup Askun.


Redaksi 

Warga Gembongan Banyusari Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes: "Katanya Turun, Kok Sudah Kosong?"

KARAWANG – Masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pasalnya, sejak dana tersebut dikabarkan turun, tidak ada publikasi ataupun transparansi informasi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga bernama Bubun, yang mewakili suara keresahan masyarakat. Menurutnya, keberadaan dana BUMDes sangat dinanti-nantikan warga untuk mendukung permodalan usaha kecil, apalagi dalam situasi ekonomi yang kian sulit.

“Kami tahu ada dana BUMDes yang turun, tapi sampai sekarang enggak jelas digunakan untuk apa. Padahal harusnya setiap anggaran dari pemerintah itu transparan dan diinformasikan ke masyarakat. Tapi di Desa Gembongan ini, seolah-olah dana itu menguap begitu saja,” ungkap Bubun.

Bubun juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes Desa Gembongan, Kandias, terkait dana tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin membingungkan.

“Waktu saya tanya langsung, katanya dananya sudah habis atau kosong. Tapi kapan dan untuk apa digunakan, enggak ada penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMDes di Gembongan. Transparansi penggunaan dana publik menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana itu milik rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Bubun.

Warga pun meminta agar ada audit dan pemeriksaan resmi dari inspektorat atau dinas terkait guna memastikan dana BUMDes benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa menjadi harapan utama masyarakat.



Jaya
KARAWANG – Masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mempertanyakan kejelasan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pasalnya, sejak dana tersebut dikabarkan turun, tidak ada publikasi ataupun transparansi informasi dari pihak desa maupun pengelola BUMDes.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh salah satu warga bernama Bubun, yang mewakili suara keresahan masyarakat. Menurutnya, keberadaan dana BUMDes sangat dinanti-nantikan warga untuk mendukung permodalan usaha kecil, apalagi dalam situasi ekonomi yang kian sulit.

“Kami tahu ada dana BUMDes yang turun, tapi sampai sekarang enggak jelas digunakan untuk apa. Padahal harusnya setiap anggaran dari pemerintah itu transparan dan diinformasikan ke masyarakat. Tapi di Desa Gembongan ini, seolah-olah dana itu menguap begitu saja,” ungkap Bubun.

Bubun juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada Ketua BUMDes Desa Gembongan, Kandias, terkait dana tersebut. Namun jawaban yang diterima justru semakin membingungkan.

“Waktu saya tanya langsung, katanya dananya sudah habis atau kosong. Tapi kapan dan untuk apa digunakan, enggak ada penjelasan yang jelas,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dapat turun tangan mengevaluasi pengelolaan dana desa, khususnya dana BUMDes di Gembongan. Transparansi penggunaan dana publik menjadi hal krusial untuk membangun kepercayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

“Kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Dana itu milik rakyat, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran warga desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” pungkas Bubun.

Warga pun meminta agar ada audit dan pemeriksaan resmi dari inspektorat atau dinas terkait guna memastikan dana BUMDes benar-benar digunakan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana desa menjadi harapan utama masyarakat.



Jaya

Polres Karawang Tindak Tegas Pelanggaran Disiplin: Lima Personel Dipecat Tidak Dengan Hormat Sepanjang 2025

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).

 Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin

Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum. 

Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.

Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi

Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.

 “Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Ferimaulana 

KARAWANG – Kapolres Karawang AKBP Fikih N. Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Karawang. Dalam laporan akhir tahun 2025, AKBP Fikih menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Polres Karawang telah memberhentikan lima personel secara tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang telah terbukti melalui proses hukum dan kode etik kepolisian.
Menurut AKBP Fikih, PTDH ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran oleh anggota kepolisian. Kelima personel yang dipecat tersebut terlibat dalam kasus-kasus yang mencederai institusi Polri dan menurunkan kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar di tubuh Polri. Sepanjang tahun 2025 ini, kita telah memproses dan memutuskan PTDH terhadap lima anggota yang melanggar secara berat. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada institusi, dan lebih penting lagi, kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Karawang, Jum'at (26/12/2025).

 Evaluasi Kinerja dan Penanganan Pelanggaran Disiplin

Kapolres menjelaskan, dari total laporan pelanggaran yang diterima selama tahun 2025, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga keterlibatan dalam tindak pidana umum. 

Seluruh laporan tersebut ditangani secara profesional oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), melalui penyelidikan internal hingga sidang kode etik.

“Setiap laporan kami tindaklanjuti dengan serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Selain PTDH, sejumlah personel lainnya juga telah dikenai sanksi pembinaan, teguran keras, dan mutasi bersifat pembinaan sebagai bagian dari langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang sama.

Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya

Sebagai perbandingan, AKBP Fikih menyebutkan bahwa pada tahun 2024 tidak ada kasus PTDH. Hal ini menjadi indikator bahwa penguatan internal dan pengawasan ketat mulai menunjukkan hasil, meskipun masih ada oknum yang belum bisa mematuhi aturan.

 “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mendorong perubahan budaya kerja di internal Polri. Namun memang, dalam setiap organisasi besar, tantangan akan selalu ada. Yang penting adalah bagaimana kita merespons dan menindak tegas setiap penyimpangan,” katanya.

Transparansi dan Kolaborasi dengan Masyarakat

Kapolres juga membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan masyarakat dalam rangka menciptakan kontrol sosial yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila melihat atau mengalami ketidakprofesionalan anggota di lapangan.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami. Tanpa peran serta masyarakat, kami tidak mungkin bisa bekerja optimal. Oleh karena itu, kami terus mendorong transparansi dalam pelayanan publik dan pengawasan dari luar institusi,” ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Karawang yang selama ini mendukung upaya Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Penutup: Penguatan Reformasi Birokrasi

Menutup pernyataannya, AKBP Fikih menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi di tubuh Polri dan menjadikan Polres Karawang sebagai institusi yang modern, responsif, dan berintegritas tinggi.

 “Kami ingin Polres Karawang menjadi rumah besar yang dipercaya oleh rakyat. Untuk itu, kami akan terus membenahi diri, memperbaiki kinerja, dan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang merusak nama baik institusi,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada seluruh personel Polres Karawang untuk menjaga amanah, bekerja dengan jujur, dan terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Ferimaulana 

AMPUH Indonesia dan AKPERSI Minta KPK Turun Tangan, Dugaan Pemotongan BHP–BHR Dinilai Tak Transparan.

 











Kabupaten Bekasi– Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.


“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.


Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.


Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.


“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.


Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.


Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.



Red

 











Kabupaten Bekasi– Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.


Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.


“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.


“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.


Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.


“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.


Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.


“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.


Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.


Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.



Red

POS KESEHATAN DINKES KARAWANG SIAGA DI POS PAM NATARU TANJUNG PURA

KARAWANG – Dalam rangka mendukung pengamanan dan pelayanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Puskesmas Tunggakjati mendirikan Pos Kesehatan di wilayah strategis, salah satunya di Terminal TanjungpuraKantor, Kecamatan Karawang Barat, pada Jumat (26/12/2025).

Pos kesehatan ini menjadi bagian dari Pos Pengamanan (PAM) Nataru Tanjungpura, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan cepat tanggap kepada masyarakat maupun petugas yang berjaga di lokasi selama masa arus mudik dan balik.

Tim kesehatan dari Puskesmas bersama PSM Tunggakjati siap siaga di lokasi dengan fasilitas tenda dan perlengkapan medis yang memadai. Tim medis menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan, pemeriksaan ringan, serta penanganan darurat jika diperlukan.

Keberadaan pos ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik maupun warga sekitar yang membutuhkan bantuan medis di tengah mobilitas tinggi selama libur panjang.

Dinas Kesehatan Karawang terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memastikan pengamanan dan pelayanan kesehatan berjalan optimal selama perayaan Nataru.


Redaksi 
KARAWANG – Dalam rangka mendukung pengamanan dan pelayanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melalui Puskesmas Tunggakjati mendirikan Pos Kesehatan di wilayah strategis, salah satunya di Terminal TanjungpuraKantor, Kecamatan Karawang Barat, pada Jumat (26/12/2025).

Pos kesehatan ini menjadi bagian dari Pos Pengamanan (PAM) Nataru Tanjungpura, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan cepat tanggap kepada masyarakat maupun petugas yang berjaga di lokasi selama masa arus mudik dan balik.

Tim kesehatan dari Puskesmas bersama PSM Tunggakjati siap siaga di lokasi dengan fasilitas tenda dan perlengkapan medis yang memadai. Tim medis menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan, pemeriksaan ringan, serta penanganan darurat jika diperlukan.

Keberadaan pos ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik maupun warga sekitar yang membutuhkan bantuan medis di tengah mobilitas tinggi selama libur panjang.

Dinas Kesehatan Karawang terus bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah untuk memastikan pengamanan dan pelayanan kesehatan berjalan optimal selama perayaan Nataru.


Redaksi 

Majelis Taklim Sekabupaten Karawang Gelar Pengajian Rutin Bertema Fikih di Aula Bale Indung Pemda

KARAWANG – Dalam upaya memperkuat pemahaman keagamaan dan mempererat ukhuwah Islamiyah antar majelis taklim, digelar pengajian rutin Majelis Taklim se-Kabupaten Karawang yang berlangsung di Aula Bale Indung, Kompleks Pemda Karawang, pada Jumat (26/12/2025).
Pengajian kali ini mengangkat tema "Fikih Sebagai Pedoman Hidup Muslimah" dan dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai kecamatan di Karawang. Kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber utama yang sudah dikenal luas di kalangan ibu-ibu majelis taklim, yakni Ustadzah Umi Ruhbaniyah dan Dra. Hj. Siti Rohbaniati.

Dalam tausiahnya, Ustadzah Umi Ruhbaniyah menyampaikan pentingnya kaum perempuan, khususnya para anggota majelis taklim, memahami fikih dasar agar mampu menjalani kehidupan sesuai tuntunan Islam. Ia menekankan bahwa fikih bukan hanya soal ibadah, tapi juga mencakup muamalah, akhlak, hingga peran sosial seorang muslimah.

“Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Maka penting sekali kita sebagai ibu, istri, dan warga masyarakat memahami fikih agar tidak hanya taat secara ritual, tapi juga bijak dalam kehidupan sosial,” ujar Ustadzah Umi Ruhbaniyah.

Sementara itu, Dra. Hj. Siti Rohbaniati mengajak para jamaah untuk terus menjadikan majelis taklim sebagai sarana silaturahmi, penguatan keimanan, dan peningkatan kapasitas spiritual. Ia juga menyoroti pentingnya semangat belajar agama sepanjang hayat.

“Majelis taklim bukan hanya tempat mendengar ceramah, tapi menjadi ruang bersama untuk belajar, berbagi, dan memperkuat keislaman kita. Selama masih diberi usia, mari terus hadir dan istiqomah dalam pengajian,” tutur Bu Hj. Siti Rohbaniati.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antar jamaah. Panitia berharap kegiatan ini terus berlanjut dan menjadi penguat nilai-nilai Islam di tengah masyarakat Karawang.


Ferimaulana 
KARAWANG – Dalam upaya memperkuat pemahaman keagamaan dan mempererat ukhuwah Islamiyah antar majelis taklim, digelar pengajian rutin Majelis Taklim se-Kabupaten Karawang yang berlangsung di Aula Bale Indung, Kompleks Pemda Karawang, pada Jumat (26/12/2025).
Pengajian kali ini mengangkat tema "Fikih Sebagai Pedoman Hidup Muslimah" dan dihadiri oleh ratusan jamaah dari berbagai kecamatan di Karawang. Kegiatan tersebut diisi oleh dua narasumber utama yang sudah dikenal luas di kalangan ibu-ibu majelis taklim, yakni Ustadzah Umi Ruhbaniyah dan Dra. Hj. Siti Rohbaniati.

Dalam tausiahnya, Ustadzah Umi Ruhbaniyah menyampaikan pentingnya kaum perempuan, khususnya para anggota majelis taklim, memahami fikih dasar agar mampu menjalani kehidupan sesuai tuntunan Islam. Ia menekankan bahwa fikih bukan hanya soal ibadah, tapi juga mencakup muamalah, akhlak, hingga peran sosial seorang muslimah.

“Perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Maka penting sekali kita sebagai ibu, istri, dan warga masyarakat memahami fikih agar tidak hanya taat secara ritual, tapi juga bijak dalam kehidupan sosial,” ujar Ustadzah Umi Ruhbaniyah.

Sementara itu, Dra. Hj. Siti Rohbaniati mengajak para jamaah untuk terus menjadikan majelis taklim sebagai sarana silaturahmi, penguatan keimanan, dan peningkatan kapasitas spiritual. Ia juga menyoroti pentingnya semangat belajar agama sepanjang hayat.

“Majelis taklim bukan hanya tempat mendengar ceramah, tapi menjadi ruang bersama untuk belajar, berbagi, dan memperkuat keislaman kita. Selama masih diberi usia, mari terus hadir dan istiqomah dalam pengajian,” tutur Bu Hj. Siti Rohbaniati.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah antar jamaah. Panitia berharap kegiatan ini terus berlanjut dan menjadi penguat nilai-nilai Islam di tengah masyarakat Karawang.


Ferimaulana 

Kapolres Karawang Tinjau Pengamanan Natal di Gereja Santo Marinus Resinda dalam Operasi Lilin Lodaya 2025

Karawang.Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani saat perayaan Natal, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melakukan kunjungan ke Gereja Santo Marinus yang berada di kawasan Resinda, Karawang, kamis (25/12/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan personel pengamanan serta memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain memantau situasi di lapangan, Kapolres juga berinteraksi dengan petugas pengamanan serta pengurus gereja.

AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa pengamanan gereja menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Lilin Lodaya 2025, mengingat masih berlangsungnya rangkaian ibadah Natal hingga akhir tahun.

“Salah satu target dari Operasi Lilin ini adalah pengamanan perayaan Natal yang dilaksanakan oleh saudara-saudara kita umat Kristiani. Jadi bisa saya sampaikan bahwa di Karawang ini terdapat 33 gereja plus 21 rumah ibadah yang kita laksanakan pengamanan, dan itu sudah berlangsung dari kemarin, hari ini, bahkan nanti tanggal 31 juga masih ada ibadah Natal, tetap kita laksanakan pengamanan,” ujar AKBP Fiki.

Ia menambahkan, Gereja Santo Marinus Resinda menjadi salah satu lokasi prioritas pengamanan, mengingat jumlah jemaat yang cukup besar.

“Kebetulan hari ini kita sedang berada di Gereja Santo Marinus di Resinda juga melaksanakan hal yang sama yaitu pengamanan. Di sini diperkirakan jumlahnya sekitar 400 jemaat yang saat ini sedang melaksanakan ibadah misa,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa Polres Karawang menempatkan personel secara proporsional di setiap rumah ibadah, disertai dengan prosedur sterilisasi sebelum ibadah dimulai.

“Personelnya, setiap tempat ibadah kita ploting kurang lebih lima personel untuk menjaga saat pelaksanaan ibadah. Namun sebelumnya, sebelum pelaksanaan ibadah, kita juga melaksanakan sterilisasi dari tim bantuan Unit Jibom Polda Jawa Barat yang melakukan sterilisasi dan scan ke dalam gereja, memastikan gereja-gereja aman dan nyaman untuk dilaksanakan ibadah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Fiki menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan satuan pengamanan lainnya.

“Sehingga kita bisa memastikan bahwa saudara-saudara kita bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, tanpa ada gangguan keamanan sedikit pun. Kita juga dibantu kerja sama dari rekan-rekan TNI dan satuan keamanan lainnya,” pungkasnya.

Dengan pengamanan maksimal selama Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Karawang berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal di wilayah Kabupaten Karawang.


Red
Karawang.Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani saat perayaan Natal, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melakukan kunjungan ke Gereja Santo Marinus yang berada di kawasan Resinda, Karawang, kamis (25/12/25). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kesiapan personel pengamanan serta memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain memantau situasi di lapangan, Kapolres juga berinteraksi dengan petugas pengamanan serta pengurus gereja.

AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa pengamanan gereja menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Lilin Lodaya 2025, mengingat masih berlangsungnya rangkaian ibadah Natal hingga akhir tahun.

“Salah satu target dari Operasi Lilin ini adalah pengamanan perayaan Natal yang dilaksanakan oleh saudara-saudara kita umat Kristiani. Jadi bisa saya sampaikan bahwa di Karawang ini terdapat 33 gereja plus 21 rumah ibadah yang kita laksanakan pengamanan, dan itu sudah berlangsung dari kemarin, hari ini, bahkan nanti tanggal 31 juga masih ada ibadah Natal, tetap kita laksanakan pengamanan,” ujar AKBP Fiki.

Ia menambahkan, Gereja Santo Marinus Resinda menjadi salah satu lokasi prioritas pengamanan, mengingat jumlah jemaat yang cukup besar.

“Kebetulan hari ini kita sedang berada di Gereja Santo Marinus di Resinda juga melaksanakan hal yang sama yaitu pengamanan. Di sini diperkirakan jumlahnya sekitar 400 jemaat yang saat ini sedang melaksanakan ibadah misa,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa Polres Karawang menempatkan personel secara proporsional di setiap rumah ibadah, disertai dengan prosedur sterilisasi sebelum ibadah dimulai.

“Personelnya, setiap tempat ibadah kita ploting kurang lebih lima personel untuk menjaga saat pelaksanaan ibadah. Namun sebelumnya, sebelum pelaksanaan ibadah, kita juga melaksanakan sterilisasi dari tim bantuan Unit Jibom Polda Jawa Barat yang melakukan sterilisasi dan scan ke dalam gereja, memastikan gereja-gereja aman dan nyaman untuk dilaksanakan ibadah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP Fiki menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan satuan pengamanan lainnya.

“Sehingga kita bisa memastikan bahwa saudara-saudara kita bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, tanpa ada gangguan keamanan sedikit pun. Kita juga dibantu kerja sama dari rekan-rekan TNI dan satuan keamanan lainnya,” pungkasnya.

Dengan pengamanan maksimal selama Operasi Lilin Lodaya 2025, Polres Karawang berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal di wilayah Kabupaten Karawang.


Red
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done