VERSITNEWS

Selasa, 13 Januari 2026

AKPERSI JABAR Desak Polres Metro Bekasi Percepat Penanganan Laporan Hukum: Ketua DPC Karawang dan Divisi Hukum DPD AKPERSI Layangkan Kecaman Keras

BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026, guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan. Sayangnya, kunjungan itu belum dapat dilanjutkan karena Kapolres atau perwakilan yang berwenang sedang berada di luar untuk kunjungan dinas. Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan permintaan maaf dan meminta agar audiensi dijadwalkan ulang.
Ketua AKPERSI JABAR, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa keterlambatan proses hukum sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelapor, dan dapat menciderai prinsip keadilan.

“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini, Perkap No.14 Tahun 2012 secara jelas menyebutkan bahwa waktu penyidikan paling lama adalah 120 hari sejak terbitnya SPDP. Bila melewati batas waktu tanpa ada progres yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa AKPERSI JABAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polres Metro Bekasi untuk terbuka memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.

“Ini bukan perkara pribadi, ini soal marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika aparat tidak segera memberikan kejelasan, maka kami menilai ada potensi pembiaran atau bahkan intervensi yang tidak sehat dalam proses ini,” tegas Ferimaulana.

Feri juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggunakan jalur hukum lainnya termasuk praperadilan apabila tidak ada progres dalam waktu yang wajar. “Kami tidak segan menempuh langkah hukum lain jika situasi ini dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda, karena penundaan keadilan sama dengan pengingkaran terhadap hak dasar warga negara.”

Ia menambahkan, “AKPERSI adalah lembaga yang berdiri di atas kepentingan publik, kami tidak akan diam ketika anggota kami yang sedang menuntut keadilan diperlakukan dengan pengabaian. Kami akan mobilisasi kekuatan kami untuk memastikan bahwa laporan hukum ini tidak dikubur secara perlahan. Jika perlu, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas!”

Sementara itu, Divisi Hukum DPD AKPERSI, Adv. Jeri, menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tidak adanya transparansi dalam perkembangan kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Kami mencatat bahwa SPDP sudah keluar cukup lama, namun hingga kini belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi atau tindak lanjut berarti. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law. Jika aparat bekerja lamban atau tidak objektif, maka bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum,” ujar Adv. Jeri dengan nada tegas.

Rilis ini sekaligus menjadi pernyataan resmi sikap AKPERSI terhadap lambannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta bentuk tekanan moral kepada aparat agar tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat hukum yang berlaku.


Tim Akpersi

BEKASI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Jawa Barat (AKPERSI JABAR) melakukan kunjungan resmi ke Mapolres Metro Bekasi pada Selasa, 13 Januari 2026, guna mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh Ketua Divisi Hukum DPD AKPERSI Karawang, Saiful Ulum H., S.H.
Kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen AKPERSI JABAR dalam mengawal setiap proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan. Sayangnya, kunjungan itu belum dapat dilanjutkan karena Kapolres atau perwakilan yang berwenang sedang berada di luar untuk kunjungan dinas. Pihak Polres Metro Bekasi menyampaikan permintaan maaf dan meminta agar audiensi dijadwalkan ulang.
Ketua AKPERSI JABAR, Ahmad Syarifudin, menyampaikan bahwa keterlambatan proses hukum sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan pelapor, dan dapat menciderai prinsip keadilan.

“Setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam hal ini, Perkap No.14 Tahun 2012 secara jelas menyebutkan bahwa waktu penyidikan paling lama adalah 120 hari sejak terbitnya SPDP. Bila melewati batas waktu tanpa ada progres yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa AKPERSI JABAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polres Metro Bekasi untuk terbuka memberikan informasi perkembangan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.

“Ini bukan perkara pribadi, ini soal marwah hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Jika aparat tidak segera memberikan kejelasan, maka kami menilai ada potensi pembiaran atau bahkan intervensi yang tidak sehat dalam proses ini,” tegas Ferimaulana.

Feri juga mengingatkan bahwa pihaknya siap menggunakan jalur hukum lainnya termasuk praperadilan apabila tidak ada progres dalam waktu yang wajar. “Kami tidak segan menempuh langkah hukum lain jika situasi ini dibiarkan. Keadilan tidak boleh ditunda-tunda, karena penundaan keadilan sama dengan pengingkaran terhadap hak dasar warga negara.”

Ia menambahkan, “AKPERSI adalah lembaga yang berdiri di atas kepentingan publik, kami tidak akan diam ketika anggota kami yang sedang menuntut keadilan diperlakukan dengan pengabaian. Kami akan mobilisasi kekuatan kami untuk memastikan bahwa laporan hukum ini tidak dikubur secara perlahan. Jika perlu, kami akan bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, bahkan hingga ke Mabes Polri dan Kompolnas!”

Sementara itu, Divisi Hukum DPD AKPERSI, Adv. Jeri, menambahkan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan tidak adanya transparansi dalam perkembangan kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Kami mencatat bahwa SPDP sudah keluar cukup lama, namun hingga kini belum ada panggilan resmi untuk klarifikasi atau tindak lanjut berarti. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip due process of law. Jika aparat bekerja lamban atau tidak objektif, maka bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum,” ujar Adv. Jeri dengan nada tegas.

Rilis ini sekaligus menjadi pernyataan resmi sikap AKPERSI terhadap lambannya proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta bentuk tekanan moral kepada aparat agar tetap menjalankan tugasnya sesuai amanat hukum yang berlaku.


Tim Akpersi

Senin, 12 Januari 2026

Ketua Gempita Muba Klarifikasi Informasi Warga Epil Terlibat Penodongan, Pelaku Ternyata Alami Gangguan Perilaku

MUBA,– Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan warga Desa Epil, Kecamatan Lais, dalam kasus penodongan yang sempat meresahkan publik.

Ketua Gempita Muba Mauzan alias Bonang menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan menerima keterangan dari berbagai pihak, diketahui pelaku penodongan tersebut merupakan seorang individu yang mengalami gangguan perilaku, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai perbuatan yang mencerminkan masyarakat Desa Epil secara keseluruhan.

"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Informasi yang berkembang sebelumnya telah menimbulkan stigma negatif terhadap warga Epil, padahal faktanya pelaku merupakan individu dengan gangguan perilaku,” ujar Bonang, Selasa (12/01/26). 

Ia menegaskan bahwa masyarakat Epil selama ini dikenal hidup rukun dan kondusif, serta tidak layak disudutkan akibat perbuatan satu orang yang sedang mengalami kondisi tertentu.

"Harapan kami tentunya agar media dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan serta perpecahan di tengah masyarakat," jelas Bonang. 

Lebih lanjut, Ketua Gempita Muba menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan humanis, mengingat kondisi pelaku yang membutuhkan penanganan khusus.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang,” ungkap Bonang. 

Di akhir pernyataannya, Ketua Gempita Muba menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal informasi publik agar tetap objektif, berimbang, dan tidak merugikan pihak manapun.


Redaksi 
MUBA,– Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kabupaten Musi Banyuasin memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan warga Desa Epil, Kecamatan Lais, dalam kasus penodongan yang sempat meresahkan publik.

Ketua Gempita Muba Mauzan alias Bonang menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan menerima keterangan dari berbagai pihak, diketahui pelaku penodongan tersebut merupakan seorang individu yang mengalami gangguan perilaku, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai perbuatan yang mencerminkan masyarakat Desa Epil secara keseluruhan.

"Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Informasi yang berkembang sebelumnya telah menimbulkan stigma negatif terhadap warga Epil, padahal faktanya pelaku merupakan individu dengan gangguan perilaku,” ujar Bonang, Selasa (12/01/26). 

Ia menegaskan bahwa masyarakat Epil selama ini dikenal hidup rukun dan kondusif, serta tidak layak disudutkan akibat perbuatan satu orang yang sedang mengalami kondisi tertentu.

"Harapan kami tentunya agar media dan pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan serta perpecahan di tengah masyarakat," jelas Bonang. 

Lebih lanjut, Ketua Gempita Muba menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan humanis, mengingat kondisi pelaku yang membutuhkan penanganan khusus.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang,” ungkap Bonang. 

Di akhir pernyataannya, Ketua Gempita Muba menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal informasi publik agar tetap objektif, berimbang, dan tidak merugikan pihak manapun.


Redaksi 

Partai Gerindra Gelar Khitanan Massal di Banyusari, Wujud Kepedulian Nyata Untuk Masyarakat Karawang

Karawang – Minggu, 11 Januari 2026 Wujud kepedulian dan komitmen nyata kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karawang. Melalui program sosial bertajuk "Khitanan Gratis untuk Rakyat", DPC Gerindra Karawang di bawah komando H. Ajang Supandi, SH kembali menggelar kegiatan khitanan massal, kali ini di Dusun Jungklang RT Simpang Kebon Kelapa RT 003 / RW 004, Desa Pemekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian partai terhadap masyarakat bawah, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan khitan anak-anak mereka. Sebanyak 10 anak dari lingkungan setempat telah mengikuti proses khitan yang berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Berikut daftar nama anak yang dikhitan:  
1. Muhammad Rafly Yusup  
2. Naufal Julian  
3. Andra  
4. Yusup  
5. Abdul Goni  
6. Abijar  
7. Kenji Anugrah  
8. Ahmad Maulana  
9. Heru Yogi  
10. Asep Maulana Lian

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan kader Gerindra, tenaga medis, dan warga sekitar yang turut mendukung serta memberikan semangat kepada para anak-anak peserta khitan. Selain layanan khitan, anak-anak juga mendapatkan bingkisan, santunan, dan hiburan untuk menghilangkan ketegangan selama proses berlangsung.

Ketua DPC Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Partai Gerindra untuk hadir dan bermanfaat bagi rakyat.

"Kami hadir tidak hanya saat pemilu, tapi juga dalam keseharian masyarakat. Melalui program khitanan gratis ini, kami ingin meringankan beban warga serta mempererat hubungan emosional antara Gerindra dan masyarakat," ujar H. Ajang.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai pelosok Karawang, sebagai bentuk kerja nyata Partai Gerindra untuk membangun solidaritas, kepedulian sosial, dan memperkuat rasa kebersamaan.

Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias dan haru. Salah satu orang tua peserta menyampaikan terima kasih kepada Gerindra karena sangat membantu keluarga mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kesehatan para peserta khitan serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kegiatan positif seperti ini terus digalakkan oleh Partai Gerindra demi kemaslahatan masyarakat luas.

"H. Ajang Supandi sehat selalu, Gerindra selalu di hati masyarakat!"

Red
Karawang – Minggu, 11 Januari 2026 Wujud kepedulian dan komitmen nyata kepada masyarakat terus ditunjukkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Karawang. Melalui program sosial bertajuk "Khitanan Gratis untuk Rakyat", DPC Gerindra Karawang di bawah komando H. Ajang Supandi, SH kembali menggelar kegiatan khitanan massal, kali ini di Dusun Jungklang RT Simpang Kebon Kelapa RT 003 / RW 004, Desa Pemekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian partai terhadap masyarakat bawah, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan khitan anak-anak mereka. Sebanyak 10 anak dari lingkungan setempat telah mengikuti proses khitan yang berlangsung lancar dan penuh semangat kebersamaan.

Berikut daftar nama anak yang dikhitan:  
1. Muhammad Rafly Yusup  
2. Naufal Julian  
3. Andra  
4. Yusup  
5. Abdul Goni  
6. Abijar  
7. Kenji Anugrah  
8. Ahmad Maulana  
9. Heru Yogi  
10. Asep Maulana Lian

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan kader Gerindra, tenaga medis, dan warga sekitar yang turut mendukung serta memberikan semangat kepada para anak-anak peserta khitan. Selain layanan khitan, anak-anak juga mendapatkan bingkisan, santunan, dan hiburan untuk menghilangkan ketegangan selama proses berlangsung.

Ketua DPC Gerindra Karawang, H. Ajang Supandi, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Partai Gerindra untuk hadir dan bermanfaat bagi rakyat.

"Kami hadir tidak hanya saat pemilu, tapi juga dalam keseharian masyarakat. Melalui program khitanan gratis ini, kami ingin meringankan beban warga serta mempererat hubungan emosional antara Gerindra dan masyarakat," ujar H. Ajang.

Beliau juga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di berbagai pelosok Karawang, sebagai bentuk kerja nyata Partai Gerindra untuk membangun solidaritas, kepedulian sosial, dan memperkuat rasa kebersamaan.

Warga menyambut kegiatan ini dengan antusias dan haru. Salah satu orang tua peserta menyampaikan terima kasih kepada Gerindra karena sangat membantu keluarga mereka yang secara ekonomi kurang mampu.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama untuk kesehatan para peserta khitan serta keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga kegiatan positif seperti ini terus digalakkan oleh Partai Gerindra demi kemaslahatan masyarakat luas.

"H. Ajang Supandi sehat selalu, Gerindra selalu di hati masyarakat!"

Red

Minggu, 11 Januari 2026

Pagu Dana Desa Tahun 2026 di Karawang Anjlok Rp49 Miliar, DPMD Ungkap Penyebabnya

Karawang,-Pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan di tahun 2026. Jika pada tahun 2025 anggaran mencapai Rp196 miliar, maka di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp146 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp49 miliar yang tentu berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya tidak berada dalam kewenangan daerah.

“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” ujar Syaefulloh.

Penurunan ini disayangkan sejumlah pihak karena dapat memengaruhi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Banyak pihak kini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan desa, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana desa.

Sejumlah kepala desa pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas turunnya anggaran ini, karena bisa berimbas pada pelambatan pembangunan di desa serta pengurangan program-program strategis yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif dan strategi pembiayaan alternatif agar kegiatan pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran menyusut drastis.

Red
Karawang,-Pagu anggaran Dana Desa untuk Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan di tahun 2026. Jika pada tahun 2025 anggaran mencapai Rp196 miliar, maka di tahun 2026 hanya dialokasikan sebesar Rp146 miliar. Artinya, terdapat penurunan sekitar Rp49 miliar yang tentu berdampak langsung terhadap program pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dan mekanisme penyalurannya tidak berada dalam kewenangan daerah.

“Dana desa itu dari pusat. Kalau faktor turunnya tentu karena berbagai hal, mulai dari efisiensi, alokasi ke Koperasi Merah Putih, segala macem. Tapi itu kan yang menerbitkan pusat, bukan kita,” ujar Syaefulloh.

Penurunan ini disayangkan sejumlah pihak karena dapat memengaruhi optimalisasi pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa. Banyak pihak kini mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam memperjuangkan hak dan kepentingan desa, termasuk melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat terkait alokasi dana desa.

Sejumlah kepala desa pun mulai menyuarakan kekhawatiran mereka atas turunnya anggaran ini, karena bisa berimbas pada pelambatan pembangunan di desa serta pengurangan program-program strategis yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dengan kondisi ini, diperlukan langkah antisipatif dan strategi pembiayaan alternatif agar kegiatan pembangunan desa tetap berjalan efektif meski anggaran menyusut drastis.

Red

Sabtu, 10 Januari 2026

DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.

Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.

“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.

 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.

Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.

Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.

 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 

Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.

Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.

Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.

 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 

Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.

Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.

 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.

Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.
Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 

AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.

 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.

 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.

Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.

 AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS

AKPERSI menegaskan sikap:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.

AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.

Rilis DPP AKPERSI

JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.

Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.

“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.

 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 

Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.

Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.

Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.

 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 

Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.

Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.

Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.

 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 

Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.

Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.

 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.

Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.
Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap persidangan. 

AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.

 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 

Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.

 *Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 

Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.

Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.

 AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS

AKPERSI menegaskan sikap:
Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan
Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia
Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.

AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.

Rilis DPP AKPERSI

Jumat, 09 Januari 2026

Jebloknya Retribusi Parkir Karawang Dianggap Wanprestasi, Pengamat Desak Pemkab Evaluasi dan Putus Kontrak Pengelola

KARAWANG-Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 kurang lebih Rp1,7 miliar, ternyata hanya terelisasi sebesar 34,49 persen.

Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai pendapatan retribusi parkir yang jauh dari target menunjukkan pengelolaan yang tidak professional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, lemahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.

“Yang mengevaluasi itu adalah bagian yang urusi retribusi parkir dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub, pendapatan dari retribusi parkir ini setornya kemana? Setornya ke siapa? Sementara ada perjanjian antara pengelola dengan pemda, dalam hal ini Dishub, tapi ketika pengelola parkir ini sudah mendapatkan penghasilan dari parkir selalu berdalih merugi namun kita bisa melihat sepanjang jalan Tuparev saja selalu penuh dengan kendaraan R2 dan R4, yang semua itu tidak ada batasan dan ketentuan dan terkadang tidak ada karcis, ruginya dimana? Kalau ngaku merugi berarti pemda dikadali sama pengelola (pihak ketiga),” tegasnya.

Ketika disinggung ada pihak pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang emosional saat diancam mau diputus kerjasama lantaran wanprestasi, Askun menegaskan kepada Dishub Karawang untuk tidak takut atau mundur karena kebocoran atau tidak tercapainya PAD dari sektor retribusi parkir akibat ulah mereka (pengelola/pihak ketiga).

“Biarkan saja mereka marah-marah, kalau enggak mau diputus ya bayar lah pendapatan retribusi parkir ke pemda. Kalau pihak pengelola masih membandel suka enggak setor, ya evaluasi saja oleh DIshub jangan takut,” tutupnya. (red).
KARAWANG-Jebloknya pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diterima, dari target retribusi parkir tahun 2025 kurang lebih Rp1,7 miliar, ternyata hanya terelisasi sebesar 34,49 persen.

Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai pendapatan retribusi parkir yang jauh dari target menunjukkan pengelolaan yang tidak professional. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dioptimalkan.

“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pengelola parkir dapat dikategorikan wanprestasi. Pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, pemutusan kerja sama penting dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen terhadap tata kelola yang transparan serta akuntabel. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang tidak mampu memenuhi kewajiban justru berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, lemahnya pendapatan retribusi parkir juga dikhawatirkan membuka celah kebocoran dan praktik tidak sehat di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir dinilai mendesak, termasuk audit kinerja dan keuangan pengelola.

“Yang mengevaluasi itu adalah bagian yang urusi retribusi parkir dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan. Saya minta ketegasan dari Dishub, pendapatan dari retribusi parkir ini setornya kemana? Setornya ke siapa? Sementara ada perjanjian antara pengelola dengan pemda, dalam hal ini Dishub, tapi ketika pengelola parkir ini sudah mendapatkan penghasilan dari parkir selalu berdalih merugi namun kita bisa melihat sepanjang jalan Tuparev saja selalu penuh dengan kendaraan R2 dan R4, yang semua itu tidak ada batasan dan ketentuan dan terkadang tidak ada karcis, ruginya dimana? Kalau ngaku merugi berarti pemda dikadali sama pengelola (pihak ketiga),” tegasnya.

Ketika disinggung ada pihak pengelola atau pemungut retribusi parkir pinggir jalan yang emosional saat diancam mau diputus kerjasama lantaran wanprestasi, Askun menegaskan kepada Dishub Karawang untuk tidak takut atau mundur karena kebocoran atau tidak tercapainya PAD dari sektor retribusi parkir akibat ulah mereka (pengelola/pihak ketiga).

“Biarkan saja mereka marah-marah, kalau enggak mau diputus ya bayar lah pendapatan retribusi parkir ke pemda. Kalau pihak pengelola masih membandel suka enggak setor, ya evaluasi saja oleh DIshub jangan takut,” tutupnya. (red).

Kamis, 08 Januari 2026

Intervensi Pilkades Payungsari, Bukti Lunturnya Etika Politik di Karawang?

Karawang – Dugaan intervensi politik dalam proses mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, mencuat setelah kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum resmi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (8/1/2025).
Langkah tersebut memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kehadiran legislator yang tidak memiliki kemitraan teknis dengan DPMD dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Komisi IV, sebagaimana diketahui, tidak membawahi urusan pemerintahan desa. Justru, DPMD merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Karawang. Kehadiran Saidah dalam forum mediasi ini pun dianggap tidak lazim, penuh muatan politis, dan sarat kepentingan.

“Ini preseden buruk bagi independensi Pilkades. Jika ada anggota dewan yang turut hadir dalam forum mediasi tanpa kapasitas yang jelas, publik wajar mencurigai adanya intervensi politik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Forum mediasi sendiri merupakan ruang netral yang seharusnya steril dari tekanan politik. Tujuannya murni menyelesaikan keberatan pasca-Pilkades secara adil dan objektif. Namun kehadiran pihak luar, apalagi berstatus anggota DPRD dari komisi tak terkait, justru mencederai prinsip netralitas itu sendiri.

Masyarakat Payungsari kini layak bertanya: apakah Pilkades masih menjadi ajang demokrasi murni, atau telah berubah menjadi panggung kepentingan elite politik lokal?

Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang harus menjawab keraguan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proses Pilkades ke depan bisa runtuh.

Red 
Karawang – Dugaan intervensi politik dalam proses mediasi hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Payungsari, Kecamatan Pedes, mencuat setelah kehadiran anggota DPRD Karawang dari Komisi IV, Saidah Anwar, dalam forum resmi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Kamis (8/1/2025).
Langkah tersebut memantik kritik tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kehadiran legislator yang tidak memiliki kemitraan teknis dengan DPMD dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Komisi IV, sebagaimana diketahui, tidak membawahi urusan pemerintahan desa. Justru, DPMD merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Karawang. Kehadiran Saidah dalam forum mediasi ini pun dianggap tidak lazim, penuh muatan politis, dan sarat kepentingan.

“Ini preseden buruk bagi independensi Pilkades. Jika ada anggota dewan yang turut hadir dalam forum mediasi tanpa kapasitas yang jelas, publik wajar mencurigai adanya intervensi politik,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Forum mediasi sendiri merupakan ruang netral yang seharusnya steril dari tekanan politik. Tujuannya murni menyelesaikan keberatan pasca-Pilkades secara adil dan objektif. Namun kehadiran pihak luar, apalagi berstatus anggota DPRD dari komisi tak terkait, justru mencederai prinsip netralitas itu sendiri.

Masyarakat Payungsari kini layak bertanya: apakah Pilkades masih menjadi ajang demokrasi murni, atau telah berubah menjadi panggung kepentingan elite politik lokal?

Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD Karawang harus menjawab keraguan ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proses Pilkades ke depan bisa runtuh.

Red 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done