VERSITNEWS

Sabtu, 21 Februari 2026

Polsek Babat Supat Disorot Soal Dugaan Peredaran Minyak Masakan Bermasalah, Publik Pertanyakan Pengawasan

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Babat Supat, Musi Banyuasin — Kinerja Polsek Babat Supat menjadi sorotan masyarakat terkait dugaan peredaran minyak masakan yang disebut-sebut bermasalah di wilayah hukumnya. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat atas keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah warga mengaku resah terhadap aktivitas distribusi minyak masakan yang diduga tidak memenuhi standar atau tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas. Mereka mempertanyakan pengawasan dari aparat kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum di tingkat kecamatan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harusnya segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya
Peredaran minyak masakan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta melanggar regulasi distribusi bahan pokok. Dalam kondisi ekonomi yang masih fluktuatif, harga dan ketersediaan minyak masakan menjadi isu sensitif yang langsung berdampak pada kebutuhan rumah tangga.

Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Warga berharap adanya inspeksi lapangan, penelusuran jalur distribusi, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Pertanyaan Publik dan Desakan Transparansi
Sorotan publik kini mengarah pada peran aparat di wilayah tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Babat Supat terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi disebut masih dilakukan sejumlah pihak guna memperoleh klarifikasi.

Pengamat kebijakan publik menilai transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Penjelasan terbuka dari aparat dinilai penting agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

LSM GEMPITA Siap Gelar Aksi
Di sisi lain, LSM GEMPITA dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Musi Banyuasin sebagai bentuk desakan agar aparat segera mengambil langkah konkret.

Perwakilan LSM tersebut menyatakan aksi akan dilakukan secara damai dengan tuntutan transparansi serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Harapan Masyarakat

Masyarakat Babat Supat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum. Mereka meminta agar pengawasan distribusi bahan pokok diperketat demi menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Kalau ada, tindak tegas,” ujar seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat kini menanti klarifikasi resmi dan langkah nyata guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.


Red

 

Jumat, 20 Februari 2026

Pemkab Karawang Siapkan 15 Bus Mudik Gratis Lebaran 2026, Layani 810 Pemudik ke 13 Daerah








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 








KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat pada momentum Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, sebanyak 15 unit bus disiapkan untuk mengantarkan 810 pemudik menuju 13 kota dan kabupaten tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga Karawang yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.


“Sebanyak 15 bus telah kami siapkan dengan total kapasitas 810 kursi. Ada 13 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan pemberangkatan tahun ini,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).


Adapun daerah tujuan mudik meliputi Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Garut, Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Purwokerto, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, serta Surabaya.


Menurut Yunus, animo masyarakat terhadap program mudik gratis setiap tahun terus meningkat. Pada tahun ini, kuota untuk tujuan Yogyakarta dan Surabaya bahkan ditambah guna mengakomodasi tingginya minat pemudik ke dua kota tersebut.


“Tujuan Yogyakarta dan Surabaya menjadi yang paling diminati, sehingga kami lakukan penyesuaian kuota agar lebih banyak warga bisa terlayani,” jelasnya.


Pendaftaran program mudik gratis akan dibuka selama dua hari, yakni pada 24–25 Februari 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Masyarakat yang ingin mendaftar cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan peserta harus ber-KTP Karawang.


Dishub juga menetapkan aturan bahwa anak usia tiga tahun ke atas wajib memiliki satu kursi atau terdaftar sebagai satu penumpang. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.


Program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan kendaraan pribadi, sehingga berpotensi mengurangi kepadatan arus lalu lintas saat musim mudik Lebaran.


Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan, mengingat kuota terbatas dan biasanya cepat terpenuhi. Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, program mudik gratis 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi warga Karawang.


Redaksi 

Diduga Jadi Sarang Penjualan Tramadol, Warung Kelontong di Serpong Bebas Beroperasi


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 


TANGERANG SELATAN – Sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, tepatnya di seberang material TB Sinar Jaya, diduga kuat menjadi sarang penjualan obat keras jenis tramadol secara bebas dan terang-terangan.

Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga, khususnya karena menyasar anak-anak muda yang perlahan terjerumus menjadi pecandu obat berbahaya tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media pada 12 Februari 2026, penjaga warung menyebutkan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh dua orang berinisial Seepul dan Rahman.

 Ironisnya, meski dugaan praktik penjualan tramadol ini sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar, aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.

Bahkan, beredar dugaan bahwa warung tersebut tetap aman beroperasi lantaran adanya “saweran” kepada oknum tertentu, sehingga hukum seolah tak lagi bertaring.

Padahal, penjualan tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin.

Warga menilai pembiaran ini sangat berbahaya, karena tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menciptakan kesan bahwa hukum bisa dibeli dan dikendalikan oleh uang.

Atas dasar itu, tim awak media dan masyarakat berharap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Kompol Retno Jordanus, S.I.K, segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.

“Jangan tunggu ada korban jiwa. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu warga setempat.

Red

 

Kamis, 19 Februari 2026

AKPERSI KARAWANG Bersilaturahmi Dengan BPJS Kesehatan Karawang, Tegaskan Sinergitas dan Kolaborasi.








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 








Karawang| Kamis 19 Pebruari 2026 Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Karawang melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun komunikasi yang lebih intensif antara insan pers dan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan nasional.



Kunjungan tersebut disambut hangat oleh jajaran manajemen BPJS Kesehatan Karawang diantaranya Kepala Cabang Fahrulrozi serta Rizal Kabag. Pelayanan Peserta BPJS dan di dampingi Bagian Humas Rudi Darmawan Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban dan dialog terbuka, mencerminkan semangat kolaborasi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.


Ketua AKPERSI Karawang Feri Maulana nmenyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Terlebih dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan penyampaian informasi yang jelas agar masyarakat memahami prosedur, hak, dan kewajibannya sebagai peserta.


Dalam diskusi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya edukasi publik terkait regulasi dan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan. AKPERSI siap menjadi mitra strategis dalam menyosialisasikan berbagai program serta membantu menangkal informasi yang tidak benar atau hoaks seputar layanan kesehatan.


Pihak BPJS Kesehatan Karawang yang dipimpin Kepala Cabang Karawang Fahrulrozi beserta jajaran nya mengapresiasi langkah silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Mereka menilai kolaborasi dengan media sangat penting untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berbasis jaminan sosial.


Selain itu, pertemuan ini juga membuka ruang koordinasi apabila terdapat kendala atau aduan masyarakat terkait layanan kesehatan. Dengan komunikasi yang terjalin baik, setiap permasalahan diharapkan dapat disampaikan secara objektif dan diselesaikan melalui jalur yang tepat.


Ketua DPC AKPERSI Karawang Feri Maulana menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sinergitas yang dibangun bersama BPJS Kesehatan diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang edukatif serta mendorong transparansi pelayanan publik.


Melalui silaturahmi ini, kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama ke depan. Kolaborasi antara AKPERSI Karawang dan BPJS Kesehatan Karawang diharapkan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Karawang.


 Red. 

Ketua Umum dan Sekjen AKPERSI Sampaikan Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 






Jakarta — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh anggota AKPERSI di seluruh Indonesia.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat mulia bagi insan pers untuk memperkuat keimanan, meneguhkan integritas, serta memperdalam tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi jurnalistik.


“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran pimpinan AKPERSI, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah. Semoga bulan yang penuh rahmat, ampunan, dan keberkahan ini menjadi sarana penyucian hati, penguatan iman, serta peneguhan komitmen kita sebagai insan pers yang jujur, profesional, dan bermartabat,” ujar Ketua Umum.


Ia mengajak seluruh anggota AKPERSI untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai ruang muhasabah dan refleksi diri, memperkuat ukhuwah dan solidaritas antarinsan pers, serta meningkatkan kepekaan sosial terhadap kondisi umat dan masyarakat luas.


Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal AKPERSI menyampaikan bahwa ibadah puasa Ramadhan hendaknya menjadi sumber energi moral dan spiritual bagi insan pers dalam menjaga etika jurnalistik, menjunjung tinggi nilai kebenaran, serta menghadirkan informasi yang mencerahkan, menyejukkan, dan berkeadilan bagi publik.


“Ramadhan adalah madrasah kejujuran dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta setiap karya jurnalistik anggota AKPERSI—melalui pemberitaan yang berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.


Pimpinan AKPERSI berharap seluruh anggota senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan lahir dan batin, serta kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tugas-tugas jurnalistik selama bulan suci Ramadhan.


“Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan Ramadhan tahun ini sebagai jalan menuju insan pers yang lebih beriman, berilmu, dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” tutup pernyataan tersebut.


Kutipan Nilai Ramadhan AKPERSI


“Ramadhan adalah bulan penyucian hati dan penguatan integritas. Mari jadikan ibadah puasa sebagai energi moral untuk melahirkan insan pers yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan kebenaran.”

— Ketua Umum AKPERSI


“Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi melatih kejujuran, kesabaran, dan amanah—nilai utama yang harus hidup dalam setiap karya jurnalistik insan pers.”

— Sekretaris Jenderal AKPERSI


Doa Bersama AKPERSI


Ya Allah, terimalah ibadah puasa kami, ampuni dosa-dosa kami, bersihkan hati dan niat kami, serta jadikan AKPERSI sebagai wadah pers yang Engkau ridhai—teguh dalam iman, lurus dalam pemberitaan, dan mulia dalam pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

AKPERSI | Ramadhan 1447 H


Rilis DPP AKPERSI 

Rabu, 18 Februari 2026

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan dalam Sebulan








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 








KARAWANG — -Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba dalam periode Januari hingga 16 Februari 2026. Kegiatan yang dihadiri jajaran kepolisian dan awak media tersebut menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang.


Kapolres Karawang menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir serta menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif selama satu bulan terakhir.


“Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka,” ujarnya dalam keterangan pers.


 Rincian Kasus


Dari total pengungkapan tersebut, rincian kasus meliputi:


Kasus narkotika:24 kasus dengan 26 tersangka

Kasus obat keras tertentu: 2 kasus dengan 2 tersangka


Jika dirinci lebih lanjut dari kasus narkotika:


Sabu 21 kasus dengan 23 tersangka

Tembakau sintetis:3 kasus dengan 3 tersangka


Barang Bukti Diamankan Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


* Sabu seberat 487,8 gram

* Tembakau sintetis 64,75 gram

* Obat keras tertentu sebanyak 587 butir


 Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp5 miliar


 Komitmen Pemberantasan Narkoba


Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Karawang. Banyaknya laporan masyarakat menjadi dasar penguatan upaya penindakan.


“Kami terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Proses penanganan memang membutuhkan waktu dan pendalaman, namun hasil ini menunjukkan keseriusan kami menyelamatkan generasi muda Karawang dari bahaya narkoba,” tegasnya.


Polres Karawang juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.


Redaksi 

 

Polres Karawang Gelar Pres Realese Kecelakaan Maut di Jembatan Tanggul Rawagabus






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 






Karawang,– Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.


Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.


Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.



Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.


Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.



Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya



Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done