VERSITNEWS

Selasa, 10 Maret 2026

Warung Kopi Hj. Ijem di Kedungwaringin Bekasi Jadi Tempat Favorit Warga untuk Bersantai







BEKASI – Warung kopi atau warkop menjadi salah satu tempat berkumpul yang paling digemari masyarakat. Selain untuk menikmati hidangan, warkop juga sering dijadikan tempat bersantai, berdiskusi, hingga menjalin silaturahmi. Hal tersebut juga terlihat di Warung Kopi Hj. Ijem yang berlokasi di Jalan Grand Cikarang City No.10 Blok F27, Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Warung yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan sebutan Warung DP ini kini semakin dikenal luas setelah dikelola oleh pemiliknya, Hj. Ijem. Berkat pengelolaan yang baik serta pelayanan yang ramah kepada pelanggan, warung ini menjadi salah satu tempat favorit bagi warga sekitar maupun para pengunjung yang melintas di wilayah tersebut.


Lokasi warung yang berada di kawasan strategis membuat Warung Hj. Ijem mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, suasana tempat yang sejuk, nyaman, serta lingkungan yang tertata rapi membuat para pengunjung betah berlama-lama untuk menikmati waktu santai bersama keluarga, teman, maupun rekan kerja.


Tidak hanya menawarkan tempat yang nyaman, Warung Kopi Hj. Ijem juga dikenal memiliki berbagai pilihan hidangan yang menggugah selera. Mulai dari aneka minuman kopi, teh, hingga berbagai menu makanan ringan dan hidangan lainnya disajikan dengan cita rasa yang nikmat. Menariknya lagi, semua menu yang tersedia ditawarkan dengan harga yang terjangkau sehingga dapat dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat.


Pemilik warung, Hj. Ijem, mengatakan bahwa usaha yang ia jalankan bertujuan untuk memberikan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin bersantai sambil menikmati hidangan.


“Kami ingin menghadirkan tempat yang sederhana tetapi nyaman bagi masyarakat. Alhamdulillah, banyak pelanggan yang datang kembali karena merasa cocok dengan suasana dan menu yang kami sediakan,” ujar Hj. Ijem.


Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal membuka usaha tersebut, dirinya selalu berusaha menjaga kualitas makanan dan minuman yang disajikan kepada para pelanggan. Selain itu, pelayanan yang ramah juga menjadi salah satu hal yang selalu ia tekankan kepada para pekerja di warungnya.


Menurut Hj. Ijem, kepuasan pelanggan merupakan hal yang paling penting dalam menjalankan usaha kuliner. Oleh karena itu, ia selalu terbuka terhadap saran maupun masukan dari para pengunjung agar warung yang ia kelola dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.


Sementara itu, salah seorang pelanggan setia Warung Kopi Hj. Ijem, Ibu Liz, mengaku sering mengunjungi tempat tersebut karena suasananya yang nyaman serta menu yang disajikan cukup memuaskan.


“Saya sudah beberapa kali datang ke sini. Tempatnya nyaman, adem, dan makanannya juga enak. Harganya juga tidak mahal, jadi cocok untuk nongkrong santai atau sekadar minum kopi,” ujar Ibu Liz saat ditemui di lokasi.


Ia juga menilai bahwa Warung Kopi Hj. Ijem memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan tempat lainnya. Selain lokasinya yang strategis, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan juga dinilai sangat baik.


“Pelayanannya ramah, jadi pengunjung merasa dihargai. Suasananya juga santai, tidak terlalu ramai tapi tetap hidup. Jadi enak untuk ngobrol bersama teman atau keluarga,” tambahnya.


Seiring dengan semakin banyaknya pengunjung yang datang, Warung Kopi Hj. Ijem kini juga menjadi salah satu tempat berkumpul bagi masyarakat di sekitar Kedungwaringin. Tidak jarang, warung ini dijadikan tempat untuk berdiskusi, berbincang santai, hingga sekadar melepas penat setelah menjalani aktivitas sehari-hari.


Dengan konsep sederhana namun nyaman, Warung Kopi Hj. Ijem membuktikan bahwa usaha kuliner tidak harus selalu mewah untuk dapat menarik perhatian masyarakat. Selama mampu menghadirkan suasana yang bersahabat, hidangan yang lezat, serta harga yang terjangkau, tempat tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang terdekat.


Ke depan, Hj. Ijem berharap warung yang ia kelola dapat terus berkembang dan semakin dikenal oleh masyarakat luas. Ia juga berharap usahanya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, baik dari segi ekonomi maupun sebagai tempat berkumpul yang positif bagi masyarakat.


Dengan segala kelebihan yang dimiliki, Warung Kopi Hj. Ijem di Kedungwaringin Bekasi kini menjadi salah satu tempat yang layak dikunjungi bagi siapa saja yang ingin menikmati hidangan lezat dengan suasana santai dan nyaman. 


Red







BEKASI – Warung kopi atau warkop menjadi salah satu tempat berkumpul yang paling digemari masyarakat. Selain untuk menikmati hidangan, warkop juga sering dijadikan tempat bersantai, berdiskusi, hingga menjalin silaturahmi. Hal tersebut juga terlihat di Warung Kopi Hj. Ijem yang berlokasi di Jalan Grand Cikarang City No.10 Blok F27, Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Warung yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan sebutan Warung DP ini kini semakin dikenal luas setelah dikelola oleh pemiliknya, Hj. Ijem. Berkat pengelolaan yang baik serta pelayanan yang ramah kepada pelanggan, warung ini menjadi salah satu tempat favorit bagi warga sekitar maupun para pengunjung yang melintas di wilayah tersebut.


Lokasi warung yang berada di kawasan strategis membuat Warung Hj. Ijem mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain itu, suasana tempat yang sejuk, nyaman, serta lingkungan yang tertata rapi membuat para pengunjung betah berlama-lama untuk menikmati waktu santai bersama keluarga, teman, maupun rekan kerja.


Tidak hanya menawarkan tempat yang nyaman, Warung Kopi Hj. Ijem juga dikenal memiliki berbagai pilihan hidangan yang menggugah selera. Mulai dari aneka minuman kopi, teh, hingga berbagai menu makanan ringan dan hidangan lainnya disajikan dengan cita rasa yang nikmat. Menariknya lagi, semua menu yang tersedia ditawarkan dengan harga yang terjangkau sehingga dapat dinikmati oleh berbagai kalangan masyarakat.


Pemilik warung, Hj. Ijem, mengatakan bahwa usaha yang ia jalankan bertujuan untuk memberikan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin bersantai sambil menikmati hidangan.


“Kami ingin menghadirkan tempat yang sederhana tetapi nyaman bagi masyarakat. Alhamdulillah, banyak pelanggan yang datang kembali karena merasa cocok dengan suasana dan menu yang kami sediakan,” ujar Hj. Ijem.


Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal membuka usaha tersebut, dirinya selalu berusaha menjaga kualitas makanan dan minuman yang disajikan kepada para pelanggan. Selain itu, pelayanan yang ramah juga menjadi salah satu hal yang selalu ia tekankan kepada para pekerja di warungnya.


Menurut Hj. Ijem, kepuasan pelanggan merupakan hal yang paling penting dalam menjalankan usaha kuliner. Oleh karena itu, ia selalu terbuka terhadap saran maupun masukan dari para pengunjung agar warung yang ia kelola dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.


Sementara itu, salah seorang pelanggan setia Warung Kopi Hj. Ijem, Ibu Liz, mengaku sering mengunjungi tempat tersebut karena suasananya yang nyaman serta menu yang disajikan cukup memuaskan.


“Saya sudah beberapa kali datang ke sini. Tempatnya nyaman, adem, dan makanannya juga enak. Harganya juga tidak mahal, jadi cocok untuk nongkrong santai atau sekadar minum kopi,” ujar Ibu Liz saat ditemui di lokasi.


Ia juga menilai bahwa Warung Kopi Hj. Ijem memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan dengan tempat lainnya. Selain lokasinya yang strategis, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan juga dinilai sangat baik.


“Pelayanannya ramah, jadi pengunjung merasa dihargai. Suasananya juga santai, tidak terlalu ramai tapi tetap hidup. Jadi enak untuk ngobrol bersama teman atau keluarga,” tambahnya.


Seiring dengan semakin banyaknya pengunjung yang datang, Warung Kopi Hj. Ijem kini juga menjadi salah satu tempat berkumpul bagi masyarakat di sekitar Kedungwaringin. Tidak jarang, warung ini dijadikan tempat untuk berdiskusi, berbincang santai, hingga sekadar melepas penat setelah menjalani aktivitas sehari-hari.


Dengan konsep sederhana namun nyaman, Warung Kopi Hj. Ijem membuktikan bahwa usaha kuliner tidak harus selalu mewah untuk dapat menarik perhatian masyarakat. Selama mampu menghadirkan suasana yang bersahabat, hidangan yang lezat, serta harga yang terjangkau, tempat tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu bersama orang-orang terdekat.


Ke depan, Hj. Ijem berharap warung yang ia kelola dapat terus berkembang dan semakin dikenal oleh masyarakat luas. Ia juga berharap usahanya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, baik dari segi ekonomi maupun sebagai tempat berkumpul yang positif bagi masyarakat.


Dengan segala kelebihan yang dimiliki, Warung Kopi Hj. Ijem di Kedungwaringin Bekasi kini menjadi salah satu tempat yang layak dikunjungi bagi siapa saja yang ingin menikmati hidangan lezat dengan suasana santai dan nyaman. 


Red

Plt. Bupati Bekasi Dikecam, Perda LP2B Terabaikan, Kijaga Kali Pertanyakan ‎










‎PJ _ Bekasi – Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Meskipun Rancangan Peraturan Daerah ini sudah lama diparipurnakan, dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat sudah terbit dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dinilai lamban dalam mengimplementasikannya.

‎Salah satu tokoh yang mengkritisi hal ini adalah Kijaga kali, Samanhudi, yang menilai bahwa pemerintah daerah sudah sangat terlambat dalam mengawal kelanjutan Perda LP2B. Surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 yang memberikan nomor register pada Perda ini pun belum menuntaskan masalah di lapangan.

‎" Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas, sudah ada rekomendasi Gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali (Komunitas Laskar Jaga Kali) bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan implementasi Perda ini," ujar Samanhudi dengan tegas.

‎Kritikan ini mencuat karena LP2B sendiri bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi agar tetap digunakan untuk kegiatan pertanian pangan yang berkelanjutan, mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.

‎Namun, meskipun Perda ini telah diparipurnakan dan memperoleh rekomendasi dari Gubernur, minimnya tindakan dari pemerintah Kabupaten Bekasi menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

‎Kijaga Kali yang dikenal sebagai salah satu kelompok yang vokal dalam isu lingkungan dan pertanian pun tidak tinggal diam. Mereka mengatakan akan mempertanyakan dan menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah daerah tidak segera menunjukkan komitmen dalam merealisasikan Perda ini. 

‎" Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi," tegasnya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan ancaman demo ini. Namun, para aktivis dan warga berharap ada aksi nyata yang dapat menghindari kerusakan lahan pertanian yang semakin meluas.

‎Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah ke depan, apakah akan ada percepatan implementasi Perda LP2B atau justru aksi demo akan menjadi kenyataan.

(Red team)










‎PJ _ Bekasi – Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Meskipun Rancangan Peraturan Daerah ini sudah lama diparipurnakan, dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat sudah terbit dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dinilai lamban dalam mengimplementasikannya.

‎Salah satu tokoh yang mengkritisi hal ini adalah Kijaga kali, Samanhudi, yang menilai bahwa pemerintah daerah sudah sangat terlambat dalam mengawal kelanjutan Perda LP2B. Surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 yang memberikan nomor register pada Perda ini pun belum menuntaskan masalah di lapangan.

‎" Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas, sudah ada rekomendasi Gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali (Komunitas Laskar Jaga Kali) bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan implementasi Perda ini," ujar Samanhudi dengan tegas.

‎Kritikan ini mencuat karena LP2B sendiri bertujuan untuk melindungi dan melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi agar tetap digunakan untuk kegiatan pertanian pangan yang berkelanjutan, mengingat banyaknya alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah tersebut. Perlindungan lahan pertanian sangat penting untuk mendukung ketahanan pangan serta keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bekasi.

‎Namun, meskipun Perda ini telah diparipurnakan dan memperoleh rekomendasi dari Gubernur, minimnya tindakan dari pemerintah Kabupaten Bekasi menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Perlu adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk segera merealisasikan kebijakan ini.

‎Kijaga Kali yang dikenal sebagai salah satu kelompok yang vokal dalam isu lingkungan dan pertanian pun tidak tinggal diam. Mereka mengatakan akan mempertanyakan dan menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah daerah tidak segera menunjukkan komitmen dalam merealisasikan Perda ini. 

‎" Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi," tegasnya.

‎Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan ancaman demo ini. Namun, para aktivis dan warga berharap ada aksi nyata yang dapat menghindari kerusakan lahan pertanian yang semakin meluas.

‎Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah ke depan, apakah akan ada percepatan implementasi Perda LP2B atau justru aksi demo akan menjadi kenyataan.

(Red team)

Foto pelantikan petugas tim PTSL BPN Karawang







Karawang,-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan pelantikan Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Tahun Anggaran 2026.



Dalam kegiatan tersebut, ditetapkan sebanyak 2 (dua) Tim PTSL yang akan bertugas melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Karawang. Selain itu, telah ditetapkan pula 35 desa sebagai lokasi penetapan (Penlok) pelaksanaan program PTSL tahun ini.


Melalui pembentukan tim ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menargetkan penerbitan sebanyak 5.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada Tahun Anggaran 2026. Target tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada sinergi, integritas, dan kerja sama seluruh tim yang telah dilantik, serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.


Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di Kabupaten Karawang dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung pembangunan daerah.


Redaksi 







Karawang,-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan pelantikan Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Senin, 9 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Tahun Anggaran 2026.



Dalam kegiatan tersebut, ditetapkan sebanyak 2 (dua) Tim PTSL yang akan bertugas melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Karawang. Selain itu, telah ditetapkan pula 35 desa sebagai lokasi penetapan (Penlok) pelaksanaan program PTSL tahun ini.


Melalui pembentukan tim ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menargetkan penerbitan sebanyak 5.000 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada Tahun Anggaran 2026. Target tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada sinergi, integritas, dan kerja sama seluruh tim yang telah dilantik, serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat.


Melalui pelaksanaan program ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di Kabupaten Karawang dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah serta mendukung pembangunan daerah.


Redaksi 

Senin, 09 Maret 2026

TNI AD Resmikan Jembatan Gantung Garuda di Bekasi, Dandim 0509: Bukti Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat







Kabupaten Bekasi – Program pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan terus diperkuat. Salah satunya melalui peresmian Jembatan Gantung Garuda yang dilaksanakan secara virtual oleh Prabowo Subianto pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan video conference (vicon) launching pembangunan 218 titik Jembatan Gantung Garuda di seluruh Indonesia ini juga dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jembatan Gantung Garuda Manggala Sungai Cikarang Dua, Kampung Bojong RT 02/RW 04, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Danrem 051/Wijayakarta Nugroho Imam Santosa, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, serta Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Michael Ronald bersama unsur Forkopimda dan masyarakat sekitar.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald mengatakan pembangunan jembatan gantung tersebut merupakan bagian dari program TNI AD untuk meningkatkan konektivitas wilayah pedesaan serta mempermudah aktivitas masyarakat.


“Program Jembatan Gantung Garuda ini merupakan wujud nyata kepedulian negara melalui TNI AD untuk membantu masyarakat, khususnya di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar Dandim.


Menurutnya, jembatan yang dibangun di Desa Kertarahayu memiliki panjang sekitar 80 meter dengan lebar 1,2 meter dan membentang di atas Sungai Cikarang Dua dengan lebar sekitar 50 meter.


Keberadaan jembatan ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh warga, mempermudah akses pendidikan bagi anak sekolah, serta memperlancar distribusi hasil pertanian masyarakat.


Sementara itu, dalam sambutannya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Garuda merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh TNI AD bersama masyarakat dan sejumlah pihak untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi.


“Program ini bertujuan mempercepat konektivitas antar desa, mempermudah akses pendidikan, pertanian dan ekonomi masyarakat pedesaan,” kata Presiden.


Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut.


“Jika seluruh jembatan ini bisa terselesaikan tahun ini, berarti saudara-saudara telah memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelajar dan warga sekitar.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai. Keberhasilan pembangunan jembatan ini pun menjadi simbol kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun Indonesia dari daerah.


(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 







Kabupaten Bekasi – Program pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan terus diperkuat. Salah satunya melalui peresmian Jembatan Gantung Garuda yang dilaksanakan secara virtual oleh Prabowo Subianto pada Senin (9/3/2026).

Kegiatan video conference (vicon) launching pembangunan 218 titik Jembatan Gantung Garuda di seluruh Indonesia ini juga dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jembatan Gantung Garuda Manggala Sungai Cikarang Dua, Kampung Bojong RT 02/RW 04, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh Danrem 051/Wijayakarta Nugroho Imam Santosa, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron, Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni, serta Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Michael Ronald bersama unsur Forkopimda dan masyarakat sekitar.


Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald mengatakan pembangunan jembatan gantung tersebut merupakan bagian dari program TNI AD untuk meningkatkan konektivitas wilayah pedesaan serta mempermudah aktivitas masyarakat.


“Program Jembatan Gantung Garuda ini merupakan wujud nyata kepedulian negara melalui TNI AD untuk membantu masyarakat, khususnya di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar Dandim.


Menurutnya, jembatan yang dibangun di Desa Kertarahayu memiliki panjang sekitar 80 meter dengan lebar 1,2 meter dan membentang di atas Sungai Cikarang Dua dengan lebar sekitar 50 meter.


Keberadaan jembatan ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh warga, mempermudah akses pendidikan bagi anak sekolah, serta memperlancar distribusi hasil pertanian masyarakat.


Sementara itu, dalam sambutannya Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Gantung Garuda merupakan program strategis yang dilaksanakan oleh TNI AD bersama masyarakat dan sejumlah pihak untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi.


“Program ini bertujuan mempercepat konektivitas antar desa, mempermudah akses pendidikan, pertanian dan ekonomi masyarakat pedesaan,” kata Presiden.


Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan jembatan tersebut.


“Jika seluruh jembatan ini bisa terselesaikan tahun ini, berarti saudara-saudara telah memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelajar dan warga sekitar.


Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif hingga selesai. Keberhasilan pembangunan jembatan ini pun menjadi simbol kuatnya kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun Indonesia dari daerah.


(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ) 

Saluran Irigasi di Kampung Buher Tersumbat Sampah, Warga Harap Penanganan Cepat dari Dinas PUPR








KARAWANG – Saluran pembuangan irigasi di wilayah Kampung Buher, RW 25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengalami penumpukan sampah yang cukup parah. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan genangan di sekitar lingkungan permukiman warga, terutama saat hujan turun, Senin (09/03/2026).

Tumpukan sampah terlihat memenuhi sebagian badan saluran irigasi. Berbagai jenis sampah rumah tangga hingga material lain tersangkut di bawah jembatan yang melintasi aliran tersebut. Akibatnya, aliran air menjadi terhambat dan kerap meluap hingga menggenangi jalan di sekitar lokasi.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu saluran tersebut sempat dibersihkan, namun kini sampah kembali menumpuk sehingga menghambat aliran air.


“Kalau hujan sedikit saja, air sudah meluap ke jalan. Sampahnya banyak sekali. Memang beberapa bulan lalu sudah pernah diangkat, tapi sekarang menumpuk lagi,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memperparah kondisi tersebut adalah adanya besi siku yang terpasang di bagian bawah jembatan. Struktur tersebut membuat sampah yang terbawa arus mudah tersangkut dan akhirnya menumpuk di satu titik.


“Di bawah jembatan itu dipasang siku besi, jadi sampah yang terbawa arus sering nyangkut dan akhirnya menumpuk di situ. Lama-lama jadi penyumbat aliran air,” tambahnya.


Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar persoalan tersebut segera ditangani. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus, penumpukan sampah dikhawatirkan semakin memperparah genangan air saat musim hujan.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kelurahan Karangpawitan, Yadi Cahyadi, mengatakan pihak kelurahan bersama unsur masyarakat seperti MP, LPM, serta pengurus RT dan RW setempat telah mengetahui kondisi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.


Menurutnya, pemerintah kelurahan akan mengirimkan surat permohonan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), agar dilakukan normalisasi saluran irigasi menggunakan alat berat.


“Kami akan segera mengirimkan surat ke dinas terkait agar bisa dilakukan penanganan. Karena volume sampah yang menumpuk cukup banyak sehingga membutuhkan bantuan alat berat untuk membersihkannya,” jelas Yadi.


Ia menambahkan bahwa langkah normalisasi saluran irigasi sangat diperlukan agar aliran air kembali lancar dan tidak menimbulkan genangan di lingkungan sekitar.


Selain itu, pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air dan irigasi.


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke saluran air. Jika kebiasaan ini terus terjadi, maka meskipun sudah dibersihkan, sampah akan kembali menumpuk dan menimbulkan masalah yang sama,” katanya.


Warga Kampung Buher berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Bidang SDA dapat segera merespons laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan. Mereka berharap normalisasi saluran irigasi dapat segera dilakukan agar aliran air kembali lancar dan lingkungan menjadi lebih tertata.


Apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut dari dinas terkait, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Warga bahkan berharap Bupati Karawang dapat turun langsung meninjau lokasi untuk melihat kondisi saluran irigasi yang saat ini dipenuhi tumpukan sampah.


Dengan adanya langkah cepat dari pemerintah daerah, warga berharap permasalahan ini dapat segera teratasi sehingga saluran irigasi kembali berfungsi optimal dan lingkungan sekitar menjadi lebih bersih serta nyaman bagi masyarakat. 








KARAWANG – Saluran pembuangan irigasi di wilayah Kampung Buher, RW 25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, mengalami penumpukan sampah yang cukup parah. Kondisi tersebut menyebabkan aliran air tidak berjalan lancar sehingga menimbulkan genangan di sekitar lingkungan permukiman warga, terutama saat hujan turun, Senin (09/03/2026).

Tumpukan sampah terlihat memenuhi sebagian badan saluran irigasi. Berbagai jenis sampah rumah tangga hingga material lain tersangkut di bawah jembatan yang melintasi aliran tersebut. Akibatnya, aliran air menjadi terhambat dan kerap meluap hingga menggenangi jalan di sekitar lokasi.


Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, persoalan ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Beberapa bulan lalu saluran tersebut sempat dibersihkan, namun kini sampah kembali menumpuk sehingga menghambat aliran air.


“Kalau hujan sedikit saja, air sudah meluap ke jalan. Sampahnya banyak sekali. Memang beberapa bulan lalu sudah pernah diangkat, tapi sekarang menumpuk lagi,” ujarnya.


Ia juga menyebutkan bahwa salah satu faktor yang memperparah kondisi tersebut adalah adanya besi siku yang terpasang di bagian bawah jembatan. Struktur tersebut membuat sampah yang terbawa arus mudah tersangkut dan akhirnya menumpuk di satu titik.


“Di bawah jembatan itu dipasang siku besi, jadi sampah yang terbawa arus sering nyangkut dan akhirnya menumpuk di situ. Lama-lama jadi penyumbat aliran air,” tambahnya.


Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, agar persoalan tersebut segera ditangani. Pasalnya, jika dibiarkan terus menerus, penumpukan sampah dikhawatirkan semakin memperparah genangan air saat musim hujan.


Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kelurahan Karangpawitan, Yadi Cahyadi, mengatakan pihak kelurahan bersama unsur masyarakat seperti MP, LPM, serta pengurus RT dan RW setempat telah mengetahui kondisi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.


Menurutnya, pemerintah kelurahan akan mengirimkan surat permohonan kepada dinas terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), agar dilakukan normalisasi saluran irigasi menggunakan alat berat.


“Kami akan segera mengirimkan surat ke dinas terkait agar bisa dilakukan penanganan. Karena volume sampah yang menumpuk cukup banyak sehingga membutuhkan bantuan alat berat untuk membersihkannya,” jelas Yadi.


Ia menambahkan bahwa langkah normalisasi saluran irigasi sangat diperlukan agar aliran air kembali lancar dan tidak menimbulkan genangan di lingkungan sekitar.


Selain itu, pihak kelurahan juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran air dan irigasi.


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke saluran air. Jika kebiasaan ini terus terjadi, maka meskipun sudah dibersihkan, sampah akan kembali menumpuk dan menimbulkan masalah yang sama,” katanya.


Warga Kampung Buher berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui Bidang SDA dapat segera merespons laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penanganan. Mereka berharap normalisasi saluran irigasi dapat segera dilakukan agar aliran air kembali lancar dan lingkungan menjadi lebih tertata.


Apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut dari dinas terkait, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut. Warga bahkan berharap Bupati Karawang dapat turun langsung meninjau lokasi untuk melihat kondisi saluran irigasi yang saat ini dipenuhi tumpukan sampah.


Dengan adanya langkah cepat dari pemerintah daerah, warga berharap permasalahan ini dapat segera teratasi sehingga saluran irigasi kembali berfungsi optimal dan lingkungan sekitar menjadi lebih bersih serta nyaman bagi masyarakat. 

Imigrasi Karawang Imbau Warga Waspadai Overstay Saat Bepergian ke Luar Negeri









Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih cermat memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran keimigrasian berupa overstay yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku perjalanan.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa masih banyak warga negara yang kurang memahami batas waktu izin tinggal saat berada di luar negeri. Padahal, ketentuan masa tinggal merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di suatu negara.


Menurut Rahesya, overstay merupakan kondisi ketika seseorang berada di wilayah suatu negara melebihi masa tinggal yang telah diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum yang cukup serius bagi pelakunya.


“Overstay dapat berujung pada berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan,” ujar Rahesya, Kamis (5/3/2026).


Ia menegaskan, salah satu langkah paling penting untuk menghindari pelanggaran keimigrasian adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait durasi tinggal bagi wisatawan maupun pemegang visa tertentu.


“Pemegang paspor harus selalu memperhatikan masa berlaku visa serta izin tinggal yang diberikan. Pastikan untuk meninggalkan negara tujuan sebelum batas waktu tersebut berakhir agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.


Selain memperhatikan masa berlaku izin tinggal, Rahesya juga mengingatkan masyarakat agar memahami jenis visa yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Pasalnya, setiap jenis visa memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi durasi tinggal maupun tujuan penggunaannya.


Visa wisata, misalnya, umumnya hanya memperbolehkan pemegangnya tinggal dalam jangka waktu tertentu dan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Sementara itu, visa kerja, pelajar, maupun visa kunjungan bisnis memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di negara tujuan.


“Pemohon visa perlu menyesuaikan jenis visa dengan tujuan perjalanan. Jika tujuannya untuk bekerja, maka harus menggunakan visa kerja. Begitu juga untuk studi atau kegiatan lainnya. Ketidaksesuaian penggunaan visa juga bisa berpotensi menimbulkan masalah keimigrasian,” tambahnya.


Rahesya juga menyarankan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri selalu menyimpan dokumen perjalanan dengan baik, termasuk paspor, visa, serta dokumen izin tinggal lainnya. Selain itu, penting juga untuk mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di negara tujuan.


Menurutnya, langkah sederhana seperti mencatat tanggal masa berlaku izin tinggal dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berujung pada pelanggaran hukum.


“Seringkali seseorang lupa dengan batas waktu izin tinggalnya. Oleh karena itu, penting untuk mencatat tanggal kedatangan dan kapan izin tinggal tersebut berakhir agar bisa mempersiapkan kepulangan tepat waktu,” tuturnya.


Ia menambahkan, perencanaan perjalanan yang matang juga menjadi faktor penting untuk menghindari berbagai kendala selama berada di luar negeri. Dengan perencanaan yang baik, setiap pelaku perjalanan dapat memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila seseorang masih memiliki kepentingan di negara tujuan sementara masa izin tinggal hampir habis, Rahesya menyarankan agar segera mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada otoritas imigrasi setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.


“Jika masa tinggal hampir berakhir namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum batas waktunya habis. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di negara tersebut,” katanya.


Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan keimigrasian internasional serta lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan.


Dengan demikian, setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri dapat menjalani aktivitasnya dengan aman, tertib, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara. 


Redaksi 









Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar lebih cermat memperhatikan masa berlaku izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari pelanggaran keimigrasian berupa overstay yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pelaku perjalanan.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Andro Eka Putra melalui Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rahesya, menjelaskan bahwa masih banyak warga negara yang kurang memahami batas waktu izin tinggal saat berada di luar negeri. Padahal, ketentuan masa tinggal merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang asing yang berada di suatu negara.


Menurut Rahesya, overstay merupakan kondisi ketika seseorang berada di wilayah suatu negara melebihi masa tinggal yang telah diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan permasalahan hukum yang cukup serius bagi pelakunya.


“Overstay dapat berujung pada berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, masyarakat harus benar-benar memahami aturan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan,” ujar Rahesya, Kamis (5/3/2026).


Ia menegaskan, salah satu langkah paling penting untuk menghindari pelanggaran keimigrasian adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait durasi tinggal bagi wisatawan maupun pemegang visa tertentu.


“Pemegang paspor harus selalu memperhatikan masa berlaku visa serta izin tinggal yang diberikan. Pastikan untuk meninggalkan negara tujuan sebelum batas waktu tersebut berakhir agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.


Selain memperhatikan masa berlaku izin tinggal, Rahesya juga mengingatkan masyarakat agar memahami jenis visa yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Pasalnya, setiap jenis visa memiliki ketentuan yang berbeda, baik dari segi durasi tinggal maupun tujuan penggunaannya.


Visa wisata, misalnya, umumnya hanya memperbolehkan pemegangnya tinggal dalam jangka waktu tertentu dan tidak diperbolehkan untuk bekerja. Sementara itu, visa kerja, pelajar, maupun visa kunjungan bisnis memiliki aturan yang berbeda sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di negara tujuan.


“Pemohon visa perlu menyesuaikan jenis visa dengan tujuan perjalanan. Jika tujuannya untuk bekerja, maka harus menggunakan visa kerja. Begitu juga untuk studi atau kegiatan lainnya. Ketidaksesuaian penggunaan visa juga bisa berpotensi menimbulkan masalah keimigrasian,” tambahnya.


Rahesya juga menyarankan agar masyarakat yang bepergian ke luar negeri selalu menyimpan dokumen perjalanan dengan baik, termasuk paspor, visa, serta dokumen izin tinggal lainnya. Selain itu, penting juga untuk mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di negara tujuan.


Menurutnya, langkah sederhana seperti mencatat tanggal masa berlaku izin tinggal dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berujung pada pelanggaran hukum.


“Seringkali seseorang lupa dengan batas waktu izin tinggalnya. Oleh karena itu, penting untuk mencatat tanggal kedatangan dan kapan izin tinggal tersebut berakhir agar bisa mempersiapkan kepulangan tepat waktu,” tuturnya.


Ia menambahkan, perencanaan perjalanan yang matang juga menjadi faktor penting untuk menghindari berbagai kendala selama berada di luar negeri. Dengan perencanaan yang baik, setiap pelaku perjalanan dapat memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Apabila seseorang masih memiliki kepentingan di negara tujuan sementara masa izin tinggal hampir habis, Rahesya menyarankan agar segera mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada otoritas imigrasi setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.


“Jika masa tinggal hampir berakhir namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum batas waktunya habis. Hal ini penting agar tidak melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di negara tersebut,” katanya.


Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan keimigrasian internasional serta lebih disiplin dalam mematuhi ketentuan yang berlaku di negara tujuan.


Dengan demikian, setiap warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri dapat menjalani aktivitasnya dengan aman, tertib, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara. 


Redaksi 

Kantor Imigrasi Karawang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Awal 2026






KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026 dengan meraih dua penghargaan bergengsi dari lembaga berbeda. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen instansi keimigrasian di Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel.


Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat setelah Kantor Imigrasi Karawang meraih kategori“Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penilaian tersebut merupakan indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.


Sementara penghargaan kedua datang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Karawang atas pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna, yakni 100. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Kantor Imigrasi Karawang dinilai sangat baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras serta komitmen seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas.


Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi dan dedikasi seluruh pegawai yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga tata kelola organisasi yang baik.


“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro.


Ia menambahkan, penghargaan dari Ombudsman RI menjadi indikator bahwa pelayanan publik yang diberikan telah memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, transparansi prosedur, hingga responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.


Di sisi lain, nilai IKPA sempurna dari KPPN Karawang menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Karawang mampu mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.


Andro menegaskan bahwa setiap prestasi yang diraih harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh pegawai untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Ia menilai bahwa tantangan pelayanan publik ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.


“Kami tidak ingin berpuas diri dengan capaian ini. Justru penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan, kemudahan, maupun kepastian layanan bagi masyarakat,” jelasnya.


Lebih lanjut, Andro mengatakan bahwa prestasi tersebut juga sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026. Predikat tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap instansi pemerintah yang berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.


Dengan diraihnya dua penghargaan tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti guna menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat di era pelayanan publik yang semakin modern.


Ke depan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus memperkuat inovasi pelayanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. 



Redaksi 






KARAWANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menorehkan prestasi membanggakan di awal tahun 2026 dengan meraih dua penghargaan bergengsi dari lembaga berbeda. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen instansi keimigrasian di Karawang dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sekaligus menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel.


Penghargaan pertama diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat setelah Kantor Imigrasi Karawang meraih kategori“Sangat Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini) Tahun 2025. Penilaian tersebut merupakan indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat.


Sementara penghargaan kedua datang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Karawang atas pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai sempurna, yakni 100. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran di Kantor Imigrasi Karawang dinilai sangat baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras serta komitmen seluruh jajaran pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian secara profesional dan berintegritas.


Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi dan dedikasi seluruh pegawai yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga tata kelola organisasi yang baik.


“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan komitmen seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan tepat guna,” ujar Andro.


Ia menambahkan, penghargaan dari Ombudsman RI menjadi indikator bahwa pelayanan publik yang diberikan telah memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, transparansi prosedur, hingga responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.


Di sisi lain, nilai IKPA sempurna dari KPPN Karawang menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Karawang mampu mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien. Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.


Andro menegaskan bahwa setiap prestasi yang diraih harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh pegawai untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi. Ia menilai bahwa tantangan pelayanan publik ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.


“Kami tidak ingin berpuas diri dengan capaian ini. Justru penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi kecepatan, kemudahan, maupun kepastian layanan bagi masyarakat,” jelasnya.


Lebih lanjut, Andro mengatakan bahwa prestasi tersebut juga sejalan dengan komitmen Kantor Imigrasi Karawang dalam mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026. Predikat tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap instansi pemerintah yang berhasil mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik.


Dengan diraihnya dua penghargaan tersebut, Kantor Imigrasi Karawang berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keimigrasian. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan pasti guna menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat di era pelayanan publik yang semakin modern.


Ke depan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus memperkuat inovasi pelayanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. 



Redaksi 

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done