Sabtu, 19 September 2026
•
KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.
Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.
IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.
“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).
IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.
“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.
IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.
“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.
DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN
IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.
“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.
Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG
Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.
UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.
Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.
KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.
“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”
Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.
“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”
Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.
“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”
Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.
“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”
Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.
“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”
IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.
“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.
Redaksi