Preseden Buruk! Program Prabowo Untuk Nelayan Jadi Bancakan Oknum, Tanah Rakyat Pedes Dirampas PT. Medal Cipta Buana - VERSITNEWS

Sabtu, 19 September 2026

Preseden Buruk! Program Prabowo Untuk Nelayan Jadi Bancakan Oknum, Tanah Rakyat Pedes Dirampas PT. Medal Cipta Buana

Sabtu, 19 September 2026
KARAWANG,– Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius:

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari *APBN 2026* dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,-dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2003 atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2.

KETUA DPC AKPERSI KARAWANG ANGKAT BICARA: INI BUKAN PROYEK, INI PERAMPOKAN BERKEDOK APBN!

Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung bereaksi keras dan memberikan pernyataan yang sangat tajam.

Feri Maulana menegaskan, apa yang terjadi di Sungaibuntu bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, melainkan sudah masuk kategori skandal dan perampokan hak rakyat oleh oknum-oknum yang berlindung di balik proyek negara.

"Ini gila! Ini bukan proyek, ini perampokan berkedok APBN! Bagaimana mungkin Kementerian sekelas KKP bisa membangun proyek Rp 4,5 Miliar di atas tanah rakyat tanpa izin? Ini penghinaan terhadap hukum! Kalau ini dibiarkan, besok-besok tanah siapa saja bisa dipagar seng seenaknya dengan alasan proyek negara!" tegas Feri Maulana dengan nada geram.

Feri juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat.

"Logikanya sederhana. Syarat mutlak proyek APBN itu lahan harus Clean and Clear. Harus ada hibah, harus ada pelepasan hak. Keluarga Cang DK bilang tidak pernah tanda tangan. Lalu dokumen apa yang dipakai kontraktor dan PPK untuk mencairkan uang negara Rp 4,5 Miliar itu? Dugaan saya, ada dokumen palsu! Ada oknum yang memalsukan tanda tangan warga! Ini masuk Pasal 263 KUHP, ancamannya 6 tahun penjara! Ini mafia tanah!"

Sebagai Ketua Organisasi Pers, Feri Maulana juga mengecam sikap bungkamnya para pihak terkait.

"Saya peringatkan kepada PT. Medal Cipta Buana, kepada PPK KKP, kepada oknum Desa dan Kecamatan yang terlibat. Jangan coba-coba bungkam! Kami dari AKPERSI Karawang akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan mentang-mentang ini proyek pusat lalu bisa seenaknya injak-injak warga Pedes."

Feri Maulana juga melayangkan 4 tuntutan keras:

1. HENTIKAN TOTAL PROYEK: AKPERSI Karawang meminta agar proyek dihentikan total sebelum ada kejelasan status lahan. Melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa adalah bentuk kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.

2. PERIKSA MAFIA TANAH DAN PEMALSU DOKUMEN: Mendesak Kapolresta Karawang dan Kejari Karawang untuk segera membentuk tim investigasi, panggil dan periksa oknum Desa Sungaibuntu, oknum Kecamatan Pedes, PPK Proyek, dan Direktur PT. Medal Cipta Buana. Bongkar siapa yang memalsukan dokumen alas hak.

3. AUDIT ANGGARAN APBN: Mendesak BPK RI, Inspektorat Jenderal KKP, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit anggaran Rp 4,5 Miliar tersebut. "Ada tidak anggaran pengadaan lahannya? Kalau ada, kemana larinya? Kalau tidak ada, kenapa berani bangun di tanah orang? Ini bau korupsi!"

4. MENTERI KKP HARUS BERTANGGUNG JAWAB: Feri meminta Menteri KKP RI untuk tidak tutup mata. Evaluasi total jajaran DJPT yang meloloskan proyek bermasalah ini.

"Ini preseden buruk bagi Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Program mulia untuk mensejahterakan nelayan, malah dijadikan ladang bancakan oleh mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen di Karawang. Kalau tanah milik Cang DK ini tidak dikembalikan haknya, maka AKPERSI Karawang akan turun aksi dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kejagung," pungkas Feri Maulana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana MASIH BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi.

(((Redaksi)))

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done