Ketika uang rakyat digelontorkan hingga Rp4.581.591.006, publik berhak menuntut lebih dari sekadar papan proyek, laporan administratif, dan pernyataan bahwa pekerjaan berjalan sesuai prosedur. Yang dibutuhkan adalah bukti teknis, pengawasan yang dapat diuji, serta penjelasan terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan pekerjaan.
Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Ferimaulana, didorong untuk mengambil sikap tegas dalam mengawal persoalan ini melalui fungsi kontrol sosial. Sorotan tersebut harus dijawab dengan pemeriksaan objektif, bukan dipatahkan dengan pembelaan normatif atau sekadar janji bahwa semuanya telah sesuai ketentuan.
BUKAN SOAL CURIGA, TETAPI SOAL PEMBUKTIAN!
Kondisi pekerjaan pasangan batu yang terlihat dalam dokumentasi lapangan memunculkan tanda tanya mengenai metode pemasangan, susunan batu, material pengisi, dan penggunaan adukan. Pada bagian yang diamati, batu tampak tersusun tidak beraturan dengan permukaan adukan yang kasar dan tidak merata.
Kondisi visual tersebut memang belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi maupun kegagalan konstruksi. Namun, justru karena proyek ini menyangkut uang publik, pertanyaan teknis tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung.
Jika pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi, tunjukkan bukti teknisnya. Jika pengawasan telah berjalan, buka hasil pemeriksaannya. Jika tidak ada persoalan, jawab pertanyaan publik secara terang.
PPK dan konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah metode pelaksanaan yang digunakan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak. Pemeriksaan juga perlu mencakup dimensi konstruksi, kondisi fondasi, susunan dan penguncian batu, mutu mortar, material pengisi, serta sistem drainase sesuai desain yang disetujui.
Jangan sampai penilaian hanya berhenti pada apa yang tampak dari luar. Kualitas konstruksi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang kompeten dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rp4,58 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL, PENGAWASAN TAK BOLEH SEKADAR FORMALITAS
Papan informasi di lokasi mencantumkan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai instansi terkait. Pekerjaan tersebut disebut sebagai pembangunan sistem drainase perkotaan dan TPT Sungai Cipangulah (Jalupang), dengan pasangan turap beton atau sheet pile sepanjang 155,38 meter.
Papan proyek mencantumkan nilai kontrak Rp4.581.591.006, bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, serta CV Zafina Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana.
Angka sebesar itu semestinya berbanding lurus dengan kualitas perencanaan, ketatnya pengawasan, dan transparansi pelaksanaan. Masyarakat tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak apakah pekerjaan telah memenuhi standar atau justru menyimpan persoalan yang belum dijelaskan.
PPK harus memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kontrak dan pengendalian mutu. Konsultan pengawas perlu menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan. Sementara itu, dinas terkait perlu memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kewenangan masing-masing.
Anggaran miliaran rupiah menuntut pertanggungjawaban yang nyata, bukan sekadar administrasi yang terlihat rapi di atas kertas.
DUGAAN SUBKONTRAK MENGEMUKA, SIAPA PELAKSANA SEBENARNYA?
Sorotan berikutnya mengarah pada informasi mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di kawasan IPLT Jalupang.
Dalam informasi yang diterima, PT Yanti Record disebut terkait dengan pekerjaan TPT pada bagian depan akses masuk kawasan IPLT. Sementara itu, seorang pemborong berinisial GF disebut mengerjakan pemasangan batu pada bagian yang menjadi perhatian.
Informasi tersebut memerlukan klarifikasi serius. Terlebih, papan proyek yang terdokumentasi mencantumkan CV Zafina Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana. Hubungan antara nama-nama tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi awal yang tersedia.
Apakah mereka menangani paket pekerjaan yang berbeda? Apakah GF merupakan tenaga pelaksana, mitra kerja, pemasok, atau pihak yang menerima bagian pekerjaan melalui mekanisme subkontrak? Apa dasar kontraktualnya dan siapa yang memikul tanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan spekulasi.
Perbedaan nama badan usaha tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika informasi mengenai pelaksana di lapangan berbeda dari nama yang tercantum pada papan proyek, klarifikasi menjadi penting agar tidak terjadi kekaburan tanggung jawab.
Pihak-pihak terkait perlu menjelaskan status pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta kesesuaiannya dengan kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Jangan biarkan tanggung jawab proyek menjadi kabur. Harus jelas siapa penyedia yang terikat kontrak, siapa yang mengerjakan pekerjaan di lapangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan ketidaksesuaian.
PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS, JANGAN HANYA HADIR DI ATAS KERTAS!
Dalam proyek infrastruktur, pengawasan tidak cukup dibuktikan dengan keberadaan personel atau laporan rutin. Pengawasan harus tercermin dalam pemeriksaan nyata, catatan mutu, dokumentasi tahapan pekerjaan, dan tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Karena itu, PPK dan konsultan pengawas perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan pasangan batu telah diperiksa sebelum ditutup adukan? Apakah material dan metode pelaksanaan sesuai spesifikasi? Apakah terdapat catatan ketidaksesuaian? Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?
Apabila dokumen tersebut tersedia, penjelasan kepada publik akan membantu mengakhiri spekulasi. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar perbaikan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku.
Pengawasan yang efektif bukan sekadar memastikan pekerjaan terlihat selesai, melainkan memastikan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.
KLARIFIKASI SUDAH DIPERLUKAN, JAWABAN PUBLIK JANGAN DIHINDARI
Berdasarkan bahan yang diterima redaksi, permintaan keterangan disebut telah disampaikan kepada Asep Suryana, yang diidentifikasi sebagai pengguna anggaran (PA) proyek IPLT Jalupang, melalui pesan WhatsApp. Dalam bahan tersebut, belum tercatat tanggapan ketika naskah disusun.
Status jabatan, kewenangan, dan hubungan masing-masing pihak dengan paket pekerjaan tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi PUPR Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Karawang, PPK, konsultan pengawas, CV Zafina Konstruksi, PT Yanti Record, serta GF.
Setidaknya ada lima hal yang perlu dijelaskan secara terbuka:
1. Spesifikasi teknis: Apakah metode pemasangan batu dan material pengisi sesuai dengan gambar kerja serta dokumen kontrak?
2. Pengawasan mutu: Siapa yang memeriksa pekerjaan, bagaimana hasil pemeriksaan dicatat, dan apakah terdapat temuan teknis?
3. Identitas pelaksana: Apa hubungan CV Zafina Konstruksi, PT Yanti Record, dan GF dengan paket atau bagian pekerjaan yang dimaksud?
4. Kepatuhan kontrak: Apakah pelaksanaan pekerjaan dan pembagian tanggung jawab sesuai dengan ketentuan kontrak serta pengadaan yang berlaku?
5. Tindak lanjut: Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif apa yang akan dilakukan dan bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Itu merupakan tuntutan klarifikasi yang wajar atas pekerjaan yang dibiayai dari anggaran publik.
AKPERSI KARAWANG: KAWAL DENGAN DATA, BUKAN SEKADAR JANJI!
AKPERSI Karawang memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara tegas dengan tetap berpijak pada verifikasi fakta, keberimbangan, dan hak jawab.
Kritik terhadap proyek publik bukan berarti menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Kritik justru diperlukan agar persoalan teknis diperiksa, tanggung jawab diperjelas, dan uang rakyat menghasilkan infrastruktur yang sesuai dengan perencanaan.
Sikap tegas tidak harus dibangun melalui tuduhan yang belum terbukti. Ketajaman kontrol sosial justru terlihat ketika pertanyaan disusun berdasarkan fakta, dokumen diminta secara terbuka, dan setiap pihak didorong memberikan jawaban yang dapat diuji.
Pesan yang perlu ditegaskan kepada seluruh pihak terkait sederhana: jangan meminta publik percaya begitu saja ketika bukti teknis belum dijelaskan.
Jika pekerjaan sesuai spesifikasi, tunjukkan hasil pemeriksaan dan dokumen pendukungnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan evaluasi dan tindakan korektif sesuai ketentuan. Jika muncul dugaan pelanggaran kontrak, periksa berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Hingga klarifikasi dan pemeriksaan teknis dilakukan, persoalan metode pemasangan batu serta dugaan subkontrak dalam pekerjaan TPT IPLT Jalupang tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.
UANG RAKYAT BUKAN RUANG GELAP. KONTRAK HARUS JELAS, PENGAWASAN HARUS TERUKUR, DAN TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH SALING DILEMPARKAN.