VERSITNEWS

Kamis, 11 Desember 2025

Deklarasi Penyuluhan KPK RI Bidang Pendidikan Anti Korupsi

Bandung,-Kegiatan Deklarasi dan Penyuluhan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (GEMPAR) dibawah kepemimpinan Zacky Satria,.S.E,. Sebagai Ketua Umum GEMPAR yang menghadirkan pemaparan mendalam dari Dr.Milah Karmila Muslimat, Penyuluh Bidang Pendidikan KPK RI. Dalam materinya, Mila menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga organisasi dan lembaga pemerintahan.

Akar Korupsi: Dari Moral Lemah hingga Normalisasi Penyimpangan

Mila memaparkan bahwa faktor individu menjadi pintu awal tumbuhnya perilaku koruptif. Ia menyebut tiga penyebab utama

1. Moral yang tidak kuat, mudah tergoda untuk menyimpang.

2. Sifat tamak dan rakus, yang mendorong seseorang untuk mengambil lebih dari haknya.

3. Gaya hidup konsumtif, yang membuat seseorang merasa perlu mencari cara instan memenuhi kebutuhan.

Sementara itu, faktor sosial juga memegang peranan besar. Mila menjelaskan bahwa banyak perilaku korupsi tumbuh akibat

Lingkungan keluarga yang tidak mengenalkan nilai integritas,

Normalisasi praktik korupsi, mulai dari hal kecil hingga besar

Kurangnya internalisasi nilai anti korupsi sejak dini.

“Sering kali perilaku salah dianggap biasa, dimaklumi oleh lingkungan, hingga akhirnya menjadi budaya kecil-kecilan yang merusak,” tegas Mila.

Faktor Ekonomi, Organisasi, dan Politik yang Memperbesar Risiko Korupsi

Mila juga menyoroti faktor ekonomi — misalnya penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan — yang dapat menjadi pendorong munculnya tindakan koruptif. Namun ia mengingatkan bahwa masalah korupsi tidak semata-mata soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga soal mentalitas.

Dalam aspek organisasi, ia menyoroti minimnya keteladanan pimpinan, serta budaya organisasi yang tidak menegakkan integritas.

Di ranah politik, dorongan mempertahankan kekuasaan kerap membawa para pemangku kepentingan memilih jalan pintas. Mila mencontohkan bencana banjir di beberapa wilayah Sumatera yang diakibatkan rusaknya hutan akibat pembalakan liar. “Kerusakan itu tak lepas dari praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Mila menyebut tujuh bentuk Tipikor yang umum terjadi:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan

7. Gratifikasi

Selain itu, Mila juga mengungkapkan tindak-tindak yang menghambat penegakan hukum, mulai dari menghalangi proses pemeriksaan, memberikan keterangan palsu, hingga membuka identitas pelapor.

Area Rawan Korupsi di Dunia Pendidikan

Mila menyoroti area rawan korupsi yang juga relevan dengan persoalan yang banyak terjadi di daerah:

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB)
4. Pengadaan barang dan jasa

5. Kenaikan kelas

6. Pemotongan atau pengurangan kegiatan bimtek dan workshop guru

“Bidang pendidikan adalah salah satu sektor paling strategis, tapi sekaligus paling rentan. Penyimpangan kecil sering dianggap wajar padahal dampaknya besar bagi kualitas generasi penerus,” ujar Mila.

Korupsi Bukan Budaya

Mila menegaskan bahwa korupsi tidak boleh disebut sebagai budaya.

“Kalau korupsi itu budaya, maka ia harus dilestarikan, para pelakunya dianggap budayawan, dan praktik itu dianggap indah. Itu jelas keliru,” tegasnya.

Dampak Korupsi: Kemiskinan, Bencana, dan Lemahnya Negara

Ia mengingatkan bahwa korupsi telah menimbulkan dampak nyata, seperti meningkatnya pengangguran, kelaparan, hingga bencana alam akibat rusaknya lingkungan.

Tiga Strategi Pencegahan: Trisula Anti Korupsi

Mila memaparkan strategi Trisula Pencegahan Korupsi yang menjadi pendekatan KPK:

1. Sula Represif

Menyeret pelaku korupsi ke meja hijau melalui penegakan hukum yang tegas.

2. Sula Pencegahan

Perbaikan sistem untuk meminimalkan celah korupsi di berbagai sektor.

3. Sula Pendidikan

Edukasi, kampanye, dan penyuluhan untuk menyamakan persepsi masyarakat tentang bahaya korupsi.

“Kami melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mengenalkan integritas pada siswa, guru, dan masyarakat. Pendidikan menjadi pondasi utama perubahan,” ungkapnya.

Integritas dan Nilai Anti Korupsi

Mila menjelaskan bahwa integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, perasaan, tindakan, hati nurani, dan norma yang berlaku.

KPK juga menetapkan 9 nilai anti korupsi, yakni:

Tanggung jawab, Mandiri, Jujur, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja keras.

Ia juga mengenalkan program Jumat Bersedekah dan menampilkan tokoh-tokoh teladan seperti Mohammad Hatta, Hoegeng Imam Santoso, dan Baharuddin Lopa sebagai figur yang memiliki integritas tinggi.

Integritas dalam Kurikulum Pendidikan

Sebagai penutup, Mila menjelaskan bahwa KPK telah menyusun Modul Pendidikan Anti Korupsi yang diintegrasikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam implementasinya, digunakan metode seperti group dynamic, inquiry collaborative, hingga presentation.

Para penyuluh KPK terus berkolaborasi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan berbagai lembaga untuk memastikan nilai-nilai anti korupsi benar-benar internalisasi.


Red
Bandung,-Kegiatan Deklarasi dan Penyuluhan Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Gerakan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (GEMPAR) dibawah kepemimpinan Zacky Satria,.S.E,. Sebagai Ketua Umum GEMPAR yang menghadirkan pemaparan mendalam dari Dr.Milah Karmila Muslimat, Penyuluh Bidang Pendidikan KPK RI. Dalam materinya, Mila menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistematis, dimulai dari individu, keluarga, masyarakat hingga organisasi dan lembaga pemerintahan.

Akar Korupsi: Dari Moral Lemah hingga Normalisasi Penyimpangan

Mila memaparkan bahwa faktor individu menjadi pintu awal tumbuhnya perilaku koruptif. Ia menyebut tiga penyebab utama

1. Moral yang tidak kuat, mudah tergoda untuk menyimpang.

2. Sifat tamak dan rakus, yang mendorong seseorang untuk mengambil lebih dari haknya.

3. Gaya hidup konsumtif, yang membuat seseorang merasa perlu mencari cara instan memenuhi kebutuhan.

Sementara itu, faktor sosial juga memegang peranan besar. Mila menjelaskan bahwa banyak perilaku korupsi tumbuh akibat

Lingkungan keluarga yang tidak mengenalkan nilai integritas,

Normalisasi praktik korupsi, mulai dari hal kecil hingga besar

Kurangnya internalisasi nilai anti korupsi sejak dini.

“Sering kali perilaku salah dianggap biasa, dimaklumi oleh lingkungan, hingga akhirnya menjadi budaya kecil-kecilan yang merusak,” tegas Mila.

Faktor Ekonomi, Organisasi, dan Politik yang Memperbesar Risiko Korupsi

Mila juga menyoroti faktor ekonomi — misalnya penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan — yang dapat menjadi pendorong munculnya tindakan koruptif. Namun ia mengingatkan bahwa masalah korupsi tidak semata-mata soal kebutuhan ekonomi, tetapi juga soal mentalitas.

Dalam aspek organisasi, ia menyoroti minimnya keteladanan pimpinan, serta budaya organisasi yang tidak menegakkan integritas.

Di ranah politik, dorongan mempertahankan kekuasaan kerap membawa para pemangku kepentingan memilih jalan pintas. Mila mencontohkan bencana banjir di beberapa wilayah Sumatera yang diakibatkan rusaknya hutan akibat pembalakan liar. “Kerusakan itu tak lepas dari praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Tujuh Bentuk Tindak Pidana Korupsi

Mila menyebut tujuh bentuk Tipikor yang umum terjadi:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan

7. Gratifikasi

Selain itu, Mila juga mengungkapkan tindak-tindak yang menghambat penegakan hukum, mulai dari menghalangi proses pemeriksaan, memberikan keterangan palsu, hingga membuka identitas pelapor.

Area Rawan Korupsi di Dunia Pendidikan

Mila menyoroti area rawan korupsi yang juga relevan dengan persoalan yang banyak terjadi di daerah:

1. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan

2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

3. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB)
4. Pengadaan barang dan jasa

5. Kenaikan kelas

6. Pemotongan atau pengurangan kegiatan bimtek dan workshop guru

“Bidang pendidikan adalah salah satu sektor paling strategis, tapi sekaligus paling rentan. Penyimpangan kecil sering dianggap wajar padahal dampaknya besar bagi kualitas generasi penerus,” ujar Mila.

Korupsi Bukan Budaya

Mila menegaskan bahwa korupsi tidak boleh disebut sebagai budaya.

“Kalau korupsi itu budaya, maka ia harus dilestarikan, para pelakunya dianggap budayawan, dan praktik itu dianggap indah. Itu jelas keliru,” tegasnya.

Dampak Korupsi: Kemiskinan, Bencana, dan Lemahnya Negara

Ia mengingatkan bahwa korupsi telah menimbulkan dampak nyata, seperti meningkatnya pengangguran, kelaparan, hingga bencana alam akibat rusaknya lingkungan.

Tiga Strategi Pencegahan: Trisula Anti Korupsi

Mila memaparkan strategi Trisula Pencegahan Korupsi yang menjadi pendekatan KPK:

1. Sula Represif

Menyeret pelaku korupsi ke meja hijau melalui penegakan hukum yang tegas.

2. Sula Pencegahan

Perbaikan sistem untuk meminimalkan celah korupsi di berbagai sektor.

3. Sula Pendidikan

Edukasi, kampanye, dan penyuluhan untuk menyamakan persepsi masyarakat tentang bahaya korupsi.

“Kami melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mengenalkan integritas pada siswa, guru, dan masyarakat. Pendidikan menjadi pondasi utama perubahan,” ungkapnya.

Integritas dan Nilai Anti Korupsi

Mila menjelaskan bahwa integritas adalah konsistensi antara pikiran, ucapan, perasaan, tindakan, hati nurani, dan norma yang berlaku.

KPK juga menetapkan 9 nilai anti korupsi, yakni:

Tanggung jawab, Mandiri, Jujur, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja keras.

Ia juga mengenalkan program Jumat Bersedekah dan menampilkan tokoh-tokoh teladan seperti Mohammad Hatta, Hoegeng Imam Santoso, dan Baharuddin Lopa sebagai figur yang memiliki integritas tinggi.

Integritas dalam Kurikulum Pendidikan

Sebagai penutup, Mila menjelaskan bahwa KPK telah menyusun Modul Pendidikan Anti Korupsi yang diintegrasikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam implementasinya, digunakan metode seperti group dynamic, inquiry collaborative, hingga presentation.

Para penyuluh KPK terus berkolaborasi dengan dinas pendidikan, sekolah, dan berbagai lembaga untuk memastikan nilai-nilai anti korupsi benar-benar internalisasi.


Red

Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang: Penghapusan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif

Karawang,-10 Desember 2025 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang telah melaksanakan Kegiatan Penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 060/PER 033/PDAM/2020.

Persetujuan Dewan Pengawas serta Ijin Prinsip dari KPM/Bupati Karawang Nomor 400. 14.5.3/1943-ΕΚ.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam pengelolaan aset/barang. Maksud dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah sebagai tindak lanjut penghapusan barang perusahaan di lingkungan PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dan Tujuan dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah untuk mengoptimalisasi barang non produktif serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi perusahaan, di mana hasil penjualannya akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional Pendapatan Lainnya bagi perusahaan.

Spesifikasi BMP Non Produktif yang meliputi:

A. Water Meter
-Water Meter Bekas " Kuningan
B. Besi
-Motor Pompa Dosing
-Gear Box Pompa Dosing
-Motor Pompa Mixer
-Rumah Bearing Kecil
-Motor Pompa Centrifugal
-Motor Pompa Submersible
-Dudukan Pompa
-Rumah Bearing Besar
-As Motor Pompa

Penjualan BMP Non Produktif ini terbuka semua pihak, baik berbadan hukum/usaha maupun perorangan, dengan syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

A. Calon Pembeli Perorangan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk:
3. Memiliki NPWP:
4. Foto copy rekening koran;
5. Menandatangani Pakta Integritas:
6. Menyampaikan surat minat pembelian:
7. Deposit jaminan keikutsertaan.

B. Calon Pembeli Badan Usaha
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Akta Pendirian:
3. Melampirkan KTP Pengurus,
4.Memiliki NPWP:
5.Foto copy rekening koran;
6.Menandatangani Pakta Integritas;
7. Menyampaikan surat minat pembelian;
8. Deposit jaminan keikutsertaan:
9. Surat Kuasa jika Badan Usaha mewakilkan.

Metode yang digunakan penjualan melalui lelang.

Lelang yang diumumkan secara terbuka melalui media cetak pada 2-8 Desember 2025 ini diikuti oleh 11 pendaftar.

Mekanisme lelang barang non produktif sebagai berikut:

1. Pendaftaran terakhir Senin 8 Desember 2025
2. Pada saat pendaftaran menyerahkan surat penawaran pertama.
3. Pada saat pendaftaran memberikan uang deposit sebesar Rp 1.000.000,- sebagai bentuk jaminan keseriusan dan akan dikembalikan,jika tidak menjadi pemenang.
4. Selesai mendaftar bisa langsung cek barang.
5. Seluruh peserta akan diundang bersamaan pada hari Selasa/Rabu.
6.Pada saat diundang di aula setiap peserta menyampaikan penawaran terakhir/final dengan mengisi formulir yg sdh disediakan.
7. Penawaran terakhir/final dimasukan ke dalam kotak yg sama oleh seluruh peserta. 8. Kolak berisi penawaran terakhir/final akan dibuka di depan seluruh peserta secara terbuka dan disaksikan bersama-sama
9. Penawar harga tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
10. PPH dibebankan kepada PERUMDAM TIRTA TARUM KARAWANG,

Setelah proses lelang, dari 11 pendaftar hanya ditetapkan satu pemenang dengan penawaran tertinggi. Pemenang Penjualan BMP Non Produktif PERUMDAM Tirta Tarum Karawang adalah PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili oleh Viki Deriyanti


(Red)
Karawang,-10 Desember 2025 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang telah melaksanakan Kegiatan Penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 060/PER 033/PDAM/2020.

Persetujuan Dewan Pengawas serta Ijin Prinsip dari KPM/Bupati Karawang Nomor 400. 14.5.3/1943-ΕΚ.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam pengelolaan aset/barang. Maksud dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah sebagai tindak lanjut penghapusan barang perusahaan di lingkungan PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dan Tujuan dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah untuk mengoptimalisasi barang non produktif serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi perusahaan, di mana hasil penjualannya akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional Pendapatan Lainnya bagi perusahaan.

Spesifikasi BMP Non Produktif yang meliputi:

A. Water Meter
-Water Meter Bekas " Kuningan
B. Besi
-Motor Pompa Dosing
-Gear Box Pompa Dosing
-Motor Pompa Mixer
-Rumah Bearing Kecil
-Motor Pompa Centrifugal
-Motor Pompa Submersible
-Dudukan Pompa
-Rumah Bearing Besar
-As Motor Pompa

Penjualan BMP Non Produktif ini terbuka semua pihak, baik berbadan hukum/usaha maupun perorangan, dengan syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

A. Calon Pembeli Perorangan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk:
3. Memiliki NPWP:
4. Foto copy rekening koran;
5. Menandatangani Pakta Integritas:
6. Menyampaikan surat minat pembelian:
7. Deposit jaminan keikutsertaan.

B. Calon Pembeli Badan Usaha
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Akta Pendirian:
3. Melampirkan KTP Pengurus,
4.Memiliki NPWP:
5.Foto copy rekening koran;
6.Menandatangani Pakta Integritas;
7. Menyampaikan surat minat pembelian;
8. Deposit jaminan keikutsertaan:
9. Surat Kuasa jika Badan Usaha mewakilkan.

Metode yang digunakan penjualan melalui lelang.

Lelang yang diumumkan secara terbuka melalui media cetak pada 2-8 Desember 2025 ini diikuti oleh 11 pendaftar.

Mekanisme lelang barang non produktif sebagai berikut:

1. Pendaftaran terakhir Senin 8 Desember 2025
2. Pada saat pendaftaran menyerahkan surat penawaran pertama.
3. Pada saat pendaftaran memberikan uang deposit sebesar Rp 1.000.000,- sebagai bentuk jaminan keseriusan dan akan dikembalikan,jika tidak menjadi pemenang.
4. Selesai mendaftar bisa langsung cek barang.
5. Seluruh peserta akan diundang bersamaan pada hari Selasa/Rabu.
6.Pada saat diundang di aula setiap peserta menyampaikan penawaran terakhir/final dengan mengisi formulir yg sdh disediakan.
7. Penawaran terakhir/final dimasukan ke dalam kotak yg sama oleh seluruh peserta. 8. Kolak berisi penawaran terakhir/final akan dibuka di depan seluruh peserta secara terbuka dan disaksikan bersama-sama
9. Penawar harga tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
10. PPH dibebankan kepada PERUMDAM TIRTA TARUM KARAWANG,

Setelah proses lelang, dari 11 pendaftar hanya ditetapkan satu pemenang dengan penawaran tertinggi. Pemenang Penjualan BMP Non Produktif PERUMDAM Tirta Tarum Karawang adalah PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili oleh Viki Deriyanti


(Red)

RDP Soal Dana Kadeudeuh KORPRI Dinilai Tak Membuahkan Hasil, Askun: Ada Ketakutan dan Misteri

KARAWANG | Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH., meluapkan kekecewaannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik dana kadeudeuh pensiunan KORPRI.

Pria yang akrab disapa Askun ini menilai rapat tersebut tidak menghasilkan solusi konkret lantaran ketidakhadiran para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI, baik kepengurusan lama maupun yang baru.

“Terkait RDP hari ini, saya nyatakan kecewa keras. Bagaimana persoalan hiruk-pikuk para pensiunan ini bisa selesai jika pengurus lama dan baru yang diundang justru tidak hadir? Seolah-olah ada ketakutan dan misteri,” tegas Asep kepada awak media, Rabu (10/12/12).

Menurut Askun, kehadiran pengurus inti sangat krusial untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang menjadi polemik. Ia menyoroti perubahan drastis nominal dana dari Rp 14 juta menjadi Rp 7 juta yang dinilai tidak transparan dasarnya.

“Dulu ada angka Rp.10 juta, naik jadi 11, 12, hingga mentok di Rp. 14 juta. Dasarnya hitung-hitungannya dari mana? Kalau sekarang turun jadi Rp. 7 juta, wajar para purna (pensiunan) menolak. Mereka berpikir tahun kemarin bisa Rp. 14 juta, kenapa sekarang turun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengkritik sikap pihak-pihak yang dinilai terlalu mudah melimpahkan persoalan internal organisasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, selaku Dewan Pembina Korpri.

Menurutnya, pengurus harus membereskan kekacauan internal terlebih dahulu sebelum melibatkan Bupati.

“Jangan sedikit-sedikit lapor APH (Aparat Penegak Hukum), sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Kasihan Bupati yang sekarang, padahal masalah ini akumulasi dari masa lalu. 
"Bereskan dulu di internal, duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau strukturnya gentle, hadapi. Kalau menghindar terus seperti ini, banci namanya,” ucap Askun dengan nada tinggi.

Ia menambahkan bahwa perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut dinilai bukan decision maker (pengambil keputusan), sehingga rapat dianggap tidak efektif.

Menanggapi wacana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Askun menyarankan agar langkah tersebut tidak dijadikan prioritas utama saat ini. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah ada dan bisa dijadikan rujukan.

“Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau persoalan angkanya saja belum clear? Ini urusan perdata, kesepakatan. Saran saya, selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua purna, jelaskan dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan manut,” jelasnya.

Asep mendesak agar pengurus KORPRI segera menggelar pertemuan ulang yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara lengkap.

“Sok (silakan) beresin dulu ini. Undang sekali lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir, tidak boleh ada yang mengelak. Jangan sampai preseden buruk ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Red
KARAWANG | Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, SH., MH., meluapkan kekecewaannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Karawang terkait polemik dana kadeudeuh pensiunan KORPRI.

Pria yang akrab disapa Askun ini menilai rapat tersebut tidak menghasilkan solusi konkret lantaran ketidakhadiran para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI, baik kepengurusan lama maupun yang baru.

“Terkait RDP hari ini, saya nyatakan kecewa keras. Bagaimana persoalan hiruk-pikuk para pensiunan ini bisa selesai jika pengurus lama dan baru yang diundang justru tidak hadir? Seolah-olah ada ketakutan dan misteri,” tegas Asep kepada awak media, Rabu (10/12/12).

Menurut Askun, kehadiran pengurus inti sangat krusial untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang menjadi polemik. Ia menyoroti perubahan drastis nominal dana dari Rp 14 juta menjadi Rp 7 juta yang dinilai tidak transparan dasarnya.

“Dulu ada angka Rp.10 juta, naik jadi 11, 12, hingga mentok di Rp. 14 juta. Dasarnya hitung-hitungannya dari mana? Kalau sekarang turun jadi Rp. 7 juta, wajar para purna (pensiunan) menolak. Mereka berpikir tahun kemarin bisa Rp. 14 juta, kenapa sekarang turun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengkritik sikap pihak-pihak yang dinilai terlalu mudah melimpahkan persoalan internal organisasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, selaku Dewan Pembina Korpri.

Menurutnya, pengurus harus membereskan kekacauan internal terlebih dahulu sebelum melibatkan Bupati.

“Jangan sedikit-sedikit lapor APH (Aparat Penegak Hukum), sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Kasihan Bupati yang sekarang, padahal masalah ini akumulasi dari masa lalu. 
"Bereskan dulu di internal, duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau strukturnya gentle, hadapi. Kalau menghindar terus seperti ini, banci namanya,” ucap Askun dengan nada tinggi.

Ia menambahkan bahwa perwakilan yang hadir dalam RDP tersebut dinilai bukan decision maker (pengambil keputusan), sehingga rapat dianggap tidak efektif.

Menanggapi wacana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Askun menyarankan agar langkah tersebut tidak dijadikan prioritas utama saat ini. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah ada dan bisa dijadikan rujukan.

“Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau persoalan angkanya saja belum clear? Ini urusan perdata, kesepakatan. Saran saya, selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua purna, jelaskan dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan manut,” jelasnya.

Asep mendesak agar pengurus KORPRI segera menggelar pertemuan ulang yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara lengkap.

“Sok (silakan) beresin dulu ini. Undang sekali lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir, tidak boleh ada yang mengelak. Jangan sampai preseden buruk ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Red

Rabu, 10 Desember 2025

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang Apresiasi Kesuksesan Rakernas AKPERSI 2025: Tegaskan Komitmen Perkuat Profesionalisme Pers di Daerah

Karawang, 10 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas suksesnya pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI 2025 yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada 10 Desember 2025.
Rakernas yang dihadiri oleh perwakilan DPC dari seluruh Indonesia tersebut dinilai berjalan lancar, produktif, serta mampu melahirkan rekomendasi strategis untuk penguatan organisasi dan peningkatan kualitas insan pers di Indonesia.

Kegiatan nasional ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM pers, tata kelola organisasi yang akuntabel, serta respons terhadap tantangan era digital dan perkembangan dunia informasi.

Menurut panitia pelaksana, Rakernas tahun ini juga menekankan pentingnya transformasi digital di sektor media, literasi media yang berkelanjutan, dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan apresiasinya atas suksesnya Rakernas tersebut.  

“Atas nama DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kami memberikan ucapan selamat dan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPP AKPERSI atas pelaksanaan Rakernas 2025 yang berjalan sukses dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rakernas menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pengurus pusat dan daerah.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa AKPERSI terus berkomitmen menghadirkan ruang evaluasi, konsolidasi, dan penguatan organisasi secara nasional,” tambahnya.

Ferimaulana juga menegaskan bahwa hasil Rakernas akan menjadi pedoman dalam merancang dan melaksanakan program kerja DPC Karawang ke depan, khususnya dalam membina ekosistem pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

Rakernas ini tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, tetapi juga menegaskan arah perjuangan organisasi ke depan. Kami di daerah siap menindaklanjuti seluruh hasil Rakernas, mulai dari peningkatan kapasitas jurnalis, penguatan literasi digital, hingga mendorong kemitraan strategis dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait.”

"Feri menegaskan bahwa DPC AKPERSI Kabupaten Karawang akan terus memperkuat peran pers di daerah, terutama dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan organisasi di tingkat lokal agar sejalan dengan kebijakan dan program DPP.

“Kami percaya bahwa keberhasilan Rakernas ini akan berdampak positif bagi seluruh struktur Akpersi di Indonesia. Di Kabupaten Karawang, kami berkomitmen menjalankan amanat organisasi dengan penuh integritas serta siap berkontribusi aktif dalam memajukan dunia pers di daerah.”

Sebagai penutup, dirinya berharap hasil Rakernas Akpersi 2025 dapat menjadi pedoman kerja yang memperkuat kolaborasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas kebermanfaatan Akpersi bagi seluruh insan pers di tanah air.

(Red)
Karawang, 10 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas suksesnya pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI 2025 yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pada 10 Desember 2025.
Rakernas yang dihadiri oleh perwakilan DPC dari seluruh Indonesia tersebut dinilai berjalan lancar, produktif, serta mampu melahirkan rekomendasi strategis untuk penguatan organisasi dan peningkatan kualitas insan pers di Indonesia.

Kegiatan nasional ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM pers, tata kelola organisasi yang akuntabel, serta respons terhadap tantangan era digital dan perkembangan dunia informasi.

Menurut panitia pelaksana, Rakernas tahun ini juga menekankan pentingnya transformasi digital di sektor media, literasi media yang berkelanjutan, dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, Ferimaulana, menyampaikan apresiasinya atas suksesnya Rakernas tersebut.  

“Atas nama DPC AKPERSI Kabupaten Karawang, kami memberikan ucapan selamat dan apresiasi sebesar-besarnya kepada DPP AKPERSI atas pelaksanaan Rakernas 2025 yang berjalan sukses dan berkualitas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Rakernas menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pengurus pusat dan daerah.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa AKPERSI terus berkomitmen menghadirkan ruang evaluasi, konsolidasi, dan penguatan organisasi secara nasional,” tambahnya.

Ferimaulana juga menegaskan bahwa hasil Rakernas akan menjadi pedoman dalam merancang dan melaksanakan program kerja DPC Karawang ke depan, khususnya dalam membina ekosistem pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

Rakernas ini tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, tetapi juga menegaskan arah perjuangan organisasi ke depan. Kami di daerah siap menindaklanjuti seluruh hasil Rakernas, mulai dari peningkatan kapasitas jurnalis, penguatan literasi digital, hingga mendorong kemitraan strategis dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait.”

"Feri menegaskan bahwa DPC AKPERSI Kabupaten Karawang akan terus memperkuat peran pers di daerah, terutama dalam menyediakan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan organisasi di tingkat lokal agar sejalan dengan kebijakan dan program DPP.

“Kami percaya bahwa keberhasilan Rakernas ini akan berdampak positif bagi seluruh struktur Akpersi di Indonesia. Di Kabupaten Karawang, kami berkomitmen menjalankan amanat organisasi dengan penuh integritas serta siap berkontribusi aktif dalam memajukan dunia pers di daerah.”

Sebagai penutup, dirinya berharap hasil Rakernas Akpersi 2025 dapat menjadi pedoman kerja yang memperkuat kolaborasi, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas kebermanfaatan Akpersi bagi seluruh insan pers di tanah air.

(Red)

Selasa, 09 Desember 2025

Tiga Tahun Dana Desa Rp. 1,8M Diselewengkan, Kades Di Karawang Jadi Tersangka Korupsi.

Karawang,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut tersangka berinisial E diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi, tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif,” ujar Dedy.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534.11.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan vonis dua tahun enam bulan.


Red
Karawang,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut tersangka berinisial E diduga menyelewengkan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi, tidak selesai dikerjakan, bahkan sebagian diduga fiktif,” ujar Dedy.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.872.534.11.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait tidak dilakukannya penahanan, Dedy menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani hukuman pidana lain dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan vonis dua tahun enam bulan.


Red

Dugaan Korupsi Berlapis di Desa Cihaurkuning: Empat Tahun Anggaran Bermasalah, Dana BUMDes 2025 Diduga Fiktif

Garut, 9 Desember 2025 — Aroma korupsi di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, semakin tajam tercium. Setelah melalui audit mendalam, Inspektorat Daerah Garut resmi menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025, disertai tanda terima resmi yang menandakan kasus ini telah memasuki tahap penegakan hukum.


Audit Mengungkap Korupsi Terstruktur

Dalam laporan audit, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang terjadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditambah penyertaan modal BUMDes tahun 2025. Temuan meliputi:


- Pertanggungjawaban fiktif

- Pengadaan yang tidak sesuai realisasi

- Kegiatan desa yang dilaporkan selesai namun fiktif di lapangan

- Aliran dana BUMDes 2025 yang tidak jelas penggunaannya

- Indikasi pemecahan kegiatan untuk manipulasi laporan


Audit menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di desa ini bukan insidental, tetapi terstruktur, sistematis, dan berulang.


60 Hari Diberi Waktu, Kades Hanya Kembalikan 50% Kerugian

Inspektorat sebelumnya memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, hanya 50% yang berhasil dikembalikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana desa telah mengalir ke berbagai pos dan pihak yang belum terungkap.


AKPERSI Jawa Barat: “Tersangka Harus Ditetapkan, Tak Bisa Ditunda!”


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara pidana, bukan sekadar diselesaikan administratif.


“Ini bukan pelanggaran kecil. Sudah lima tahun anggaran bermasalah. Kami mendesak Kejari Garut segera tetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Tidak ada alasan untuk menunda!” ujarnya dengan tegas.


Ahmad juga menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perangkat desa dan pengurus BUMDes.


Publik Tunggu Tindakan Tegas Kejaksaan, Dengan bukti audit dan pelaporan resmi yang sudah diserahkan, masyarakat kini menanti sikap tegas Kejari Garut. Proses hukum diharapkan tidak berlarut-larut, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


(Red)

Garut, 9 Desember 2025 — Aroma korupsi di Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, semakin tajam tercium. Setelah melalui audit mendalam, Inspektorat Daerah Garut resmi menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025, disertai tanda terima resmi yang menandakan kasus ini telah memasuki tahap penegakan hukum.


Audit Mengungkap Korupsi Terstruktur

Dalam laporan audit, ditemukan berbagai penyimpangan serius yang terjadi sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditambah penyertaan modal BUMDes tahun 2025. Temuan meliputi:


- Pertanggungjawaban fiktif

- Pengadaan yang tidak sesuai realisasi

- Kegiatan desa yang dilaporkan selesai namun fiktif di lapangan

- Aliran dana BUMDes 2025 yang tidak jelas penggunaannya

- Indikasi pemecahan kegiatan untuk manipulasi laporan


Audit menyimpulkan bahwa dugaan korupsi di desa ini bukan insidental, tetapi terstruktur, sistematis, dan berulang.


60 Hari Diberi Waktu, Kades Hanya Kembalikan 50% Kerugian

Inspektorat sebelumnya memberikan waktu 60 hari kepada Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, hanya 50% yang berhasil dikembalikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana desa telah mengalir ke berbagai pos dan pihak yang belum terungkap.


AKPERSI Jawa Barat: “Tersangka Harus Ditetapkan, Tak Bisa Ditunda!”


Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara pidana, bukan sekadar diselesaikan administratif.


“Ini bukan pelanggaran kecil. Sudah lima tahun anggaran bermasalah. Kami mendesak Kejari Garut segera tetapkan Kepala Desa sebagai tersangka. Tidak ada alasan untuk menunda!” ujarnya dengan tegas.


Ahmad juga menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perangkat desa dan pengurus BUMDes.


Publik Tunggu Tindakan Tegas Kejaksaan, Dengan bukti audit dan pelaporan resmi yang sudah diserahkan, masyarakat kini menanti sikap tegas Kejari Garut. Proses hukum diharapkan tidak berlarut-larut, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


(Red)

AKPERSI Karawang Siap Bersinergi dengan Pemerintah, Tegaskan Peran Media Sebagai Pilar Demokrasi

Karawang — Selasa 09/12/2025 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat fungsi media sebagai sarana informasi publik yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, dalam kegiatan audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, yang digelar belum lama ini.


Ferimaulana menegaskan bahwa AKPERSI bukan sekadar organisasi wartawan, tetapi menjadi wadah profesional yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.


“Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, kami di DPC AKPERSI Karawang berkomitmen untuk menjadikan media sebagai alat kontrol sosial yang independen, berimbang, dan edukatif. Kami hadir bukan hanya sebagai wadah para jurnalis, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik yang benar dan bertanggung jawab.”ujarnya


“Melalui sinergi dengan pemerintah, kami berharap AKPERSI bisa berkontribusi dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, memperkuat literasi masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam menangkal berita hoaks dan informasi yang menyesatkan.”


“Terima kasih kepada Kesbangpol Karawang yang telah memberi ruang kepada kami untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang komunikasi publik."


Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin, mengapresiasi kehadiran AKPERSI dan mendorong organisasi media seperti ini terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas dan mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam hal edukasi publik dan pemantauan isu-isu strategis.


“Kami di Kesbangpol Karawang senantiasa membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi media, kepemudaan, dan kemasyarakatan. Kehadiran organisasi seperti AKPERSI dan lainnya menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi, kebebasan pers, serta edukasi masyarakat.”


“Selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami siap memfasilitasi, memverifikasi legalitas, dan mendorong sinergi antara ormas dengan instansi pemerintah. Harapan kami, semua organisasi yang terdaftar di Kesbangpol dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga ketertiban, persatuan, serta menjadi agen penyebar informasi yang konstruktif dan bertanggung jawab.”


Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi terbuka mengenai pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan transparansi informasi di Kabupaten Karawang.



(Red)



Karawang — Selasa 09/12/2025 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, khususnya dalam memperkuat fungsi media sebagai sarana informasi publik yang bertanggung jawab dan berintegritas.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, dalam kegiatan audiensi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, yang digelar belum lama ini.


Ferimaulana menegaskan bahwa AKPERSI bukan sekadar organisasi wartawan, tetapi menjadi wadah profesional yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah.


“Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, kami di DPC AKPERSI Karawang berkomitmen untuk menjadikan media sebagai alat kontrol sosial yang independen, berimbang, dan edukatif. Kami hadir bukan hanya sebagai wadah para jurnalis, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik yang benar dan bertanggung jawab.”ujarnya


“Melalui sinergi dengan pemerintah, kami berharap AKPERSI bisa berkontribusi dalam menciptakan ekosistem media yang sehat, memperkuat literasi masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam menangkal berita hoaks dan informasi yang menyesatkan.”


“Terima kasih kepada Kesbangpol Karawang yang telah memberi ruang kepada kami untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang komunikasi publik."


Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin, mengapresiasi kehadiran AKPERSI dan mendorong organisasi media seperti ini terus berperan aktif dalam menjaga kondusivitas dan mendukung program-program pemerintah, khususnya dalam hal edukasi publik dan pemantauan isu-isu strategis.


“Kami di Kesbangpol Karawang senantiasa membuka ruang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi media, kepemudaan, dan kemasyarakatan. Kehadiran organisasi seperti AKPERSI dan lainnya menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi, kebebasan pers, serta edukasi masyarakat.”


“Selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami siap memfasilitasi, memverifikasi legalitas, dan mendorong sinergi antara ormas dengan instansi pemerintah. Harapan kami, semua organisasi yang terdaftar di Kesbangpol dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga ketertiban, persatuan, serta menjadi agen penyebar informasi yang konstruktif dan bertanggung jawab.”


Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi terbuka mengenai pentingnya kolaborasi antara media dan pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan transparansi informasi di Kabupaten Karawang.



(Red)



Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done