masukkan script iklan disini
Karawang,-10 Desember 2025 PERUMDAM Tirta Tarum Karawang telah melaksanakan Kegiatan Penjualan Barang Milik Perusahaan (BMP) Non Produktif pada hari Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Perumdam Tirta Tarum Karawang berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 060/PER 033/PDAM/2020.
Persetujuan Dewan Pengawas serta Ijin Prinsip dari KPM/Bupati Karawang Nomor 400. 14.5.3/1943-ΕΚ.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam pengelolaan aset/barang. Maksud dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah sebagai tindak lanjut penghapusan barang perusahaan di lingkungan PERUMDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang dan Tujuan dilaksanakannya penjualan BMP ini adalah untuk mengoptimalisasi barang non produktif serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi perusahaan, di mana hasil penjualannya akan dicatat sebagai Pendapatan Non Operasional Pendapatan Lainnya bagi perusahaan.
Spesifikasi BMP Non Produktif yang meliputi:
A. Water Meter
-Water Meter Bekas " Kuningan
B. Besi
-Motor Pompa Dosing
-Gear Box Pompa Dosing
-Motor Pompa Mixer
-Rumah Bearing Kecil
-Motor Pompa Centrifugal
-Motor Pompa Submersible
-Dudukan Pompa
-Rumah Bearing Besar
-As Motor Pompa
Penjualan BMP Non Produktif ini terbuka semua pihak, baik berbadan hukum/usaha maupun perorangan, dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
A. Calon Pembeli Perorangan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk:
3. Memiliki NPWP:
4. Foto copy rekening koran;
5. Menandatangani Pakta Integritas:
6. Menyampaikan surat minat pembelian:
7. Deposit jaminan keikutsertaan.
B. Calon Pembeli Badan Usaha
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Akta Pendirian:
3. Melampirkan KTP Pengurus,
4.Memiliki NPWP:
5.Foto copy rekening koran;
6.Menandatangani Pakta Integritas;
7. Menyampaikan surat minat pembelian;
8. Deposit jaminan keikutsertaan:
9. Surat Kuasa jika Badan Usaha mewakilkan.
Metode yang digunakan penjualan melalui lelang.
Lelang yang diumumkan secara terbuka melalui media cetak pada 2-8 Desember 2025 ini diikuti oleh 11 pendaftar.
Mekanisme lelang barang non produktif sebagai berikut:
1. Pendaftaran terakhir Senin 8 Desember 2025
2. Pada saat pendaftaran menyerahkan surat penawaran pertama.
3. Pada saat pendaftaran memberikan uang deposit sebesar Rp 1.000.000,- sebagai bentuk jaminan keseriusan dan akan dikembalikan,jika tidak menjadi pemenang.
4. Selesai mendaftar bisa langsung cek barang.
5. Seluruh peserta akan diundang bersamaan pada hari Selasa/Rabu.
6.Pada saat diundang di aula setiap peserta menyampaikan penawaran terakhir/final dengan mengisi formulir yg sdh disediakan.
7. Penawaran terakhir/final dimasukan ke dalam kotak yg sama oleh seluruh peserta. 8. Kolak berisi penawaran terakhir/final akan dibuka di depan seluruh peserta secara terbuka dan disaksikan bersama-sama
9. Penawar harga tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.
10. PPH dibebankan kepada PERUMDAM TIRTA TARUM KARAWANG,
Setelah proses lelang, dari 11 pendaftar hanya ditetapkan satu pemenang dengan penawaran tertinggi. Pemenang Penjualan BMP Non Produktif PERUMDAM Tirta Tarum Karawang adalah PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, yang diwakili oleh Viki Deriyanti
(Red)

