VERSITNEWS

Jumat, 23 Januari 2026

AKPERSI Karawang Jalin Sinergitas Perbankan Melalui Kunjungan Silaturahmi ke Bank BJB Karawang

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Bank BJB Cabang Karawang sebagai upaya memperkuat sinergitas antara insan pers dan lembaga perbankan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan perekonomian lokal.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh jajaran manajemen Bank BJB Cabang Karawang dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan berlangsung dialogis dengan pembahasan seputar peran strategis pers dan perbankan dalam menyampaikan informasi yang edukatif, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.
Ketua DPC AKPERSI Karawang menegaskan bahwa insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis lembaga perbankan, khususnya dalam menyebarluaskan informasi terkait layanan, program, serta kebijakan perbankan kepada publik secara objektif dan bertanggung jawab.

“Pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi jembatan komunikasi antara lembaga publik dan masyarakat. Sinergi yang sehat dan profesional dengan perbankan akan mendorong peningkatan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, M. Dani Nugraha, selaku Manager Operasional Bank BJB Cabang Karawang, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI Karawang. Menurutnya, kolaborasi antara perbankan dan insan pers merupakan bagian penting dalam membangun transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap dunia perbankan.

“Kami memandang insan pers sebagai mitra strategis. Melalui sinergi yang baik, kami berharap informasi mengenai layanan dan program Bank BJB dapat tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat Karawang,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bank BJB Karawang untuk terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan insan pers, baik dalam kegiatan sosialisasi produk perbankan, edukasi literasi keuangan, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal senada disampaikan Gunawan, selaku MKR 1 Bank BJB Cabang Karawang, yang menilai bahwa peran media sangat membantu perbankan dalam menjangkau masyarakat secara luas, khususnya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

“Sinergi dengan insan pers sangat kami butuhkan. Kami berharap komunikasi yang terbangun ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi nyata yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Melalui kunjungan ini, AKPERSI Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang sepakat untuk membangun kemitraan yang berkelanjutan dan profesional, guna bersama-sama mendukung kemajuan daerah melalui penyajian informasi yang kredibel, konstruktif, dan membangun.

Kegiatan silaturahmi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergitas antara AKPERSI Karawang dan Bank BJB Karawang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Karawang.


Redaksi 

Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Kejaksaan Negeri Garut Bebaskan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut
Garut-Setelah Membaca Pernyataan dari Iwan lukmansyah selaku kepala Desa Cihaurkuning kecamatan Malangbong melalui media online Pelitajabar.com, Terkait keterangan bahwa kepala Desa Cihaurkuning yang menyatakan telah mengembalikan uang kerugian negara yang sudah disalah gunakan olehnya, sudah dikembalikan 100% di kejaksaan Negeri Garut, karena sebelumnya kepala desa Cihaurkuning hanya bisa mengembalikan 50% dengan batas waktu yang diberikan oleh inspektorat kabupaten Garut, namun Iwan lukmansyah, menjelaskan dimedia online tersebut sudah bebas dari jeratan hukum, kamis 22/01/2025
Setelah membaca keterangan Iwan lukmansyah selaku kepala desa Cihaurkuning, Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ ketua asosiasi keluarga pers Indonesia DPD provinsi Jawa Barat menaruh dugaan kuat kepada team pidana khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Garut yang diduga telah membebaskan Iwan lukmansyah dari jeratan pidana, "kami sebagai pelapor sangat terkejut setelah membaca pernyataan kades Cihaurkuning disalah satu media online pelitajabar.com, kok bisa yah seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana korupsi bisa dibebaskan dari jeratan pidana, 

padahal sudah jelas-jelas meskipun uang kerugian Negara yang disalah gunakan tersebut sudah dikembalikan, tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) untuk ranah pidana, serta Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) dan PP No. 94 Tahun 2021 untuk konteks administrasi dan penyalah Gunaan anggaran dana Desanya, 

juga tertera dalam undang-undang Penyalahgunaan dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, dan dapat ditindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) beserta perubahannya (UU No. 20 Tahun 2001) jika memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sanksi bisa berupa administratif (teguran, pemberhentian) hingga pidana penjara (maksimal 20 tahun) dan denda, tergantung tingkat kesalahannya, dengan pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah. 

Tapi kenapa bisa dibebaskan begitu saja, ada apa dengan team pidana khusus kejaksaan Negeri Garut, pantas saja konfirmasi kami tidak dibalas-balas oleh ibu putri selaku staf pidsus kejakasaan Negeri Garut, kalau memang dugaan kami ini benar, kami akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Untuk Meminta Keterangan dari team Pidsus kejaksaan Negeri Garut."ujar Ahmad Syarifudin 

Ahmad Syarifudin juga menambahkan, "kalau memang benar apa yang disampaikan oleh kades Cihaurkuning itu benar, Berarti kejaksaan Negeri Garut sudah tidak menjalankan undang-undang yang berlaku dan tidak mematuhi perintah pak Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia, yang sudah jelas beliau selalu menegaskan agar pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum, jangan sampai ratusan juta, satu Rupiah pun itu harus ditindak pidanakan, kami sebagai pelapor akan mengirim kan surat permohonan kepada kejaksaan Negeri Garut, Untuk Segera Melaksanakan gelar perkara, terkait kasus kepala Desa Cihaurkuning yang sudah jelas-jelas dilimpahkan oleh inspektorat kepada kejaksaan Negeri Garut.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kejaksaan Negeri Garut

AKPERSI Karawang Bersinergi dengan BPN Karawang dalam Audiensi Penguatan Informasi Publik

KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 
KARAWANG – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang menggelar audiensi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang sebagai upaya memperkuat sinergi dan komunikasi antara insan pers dengan instansi pertanahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Karawang dalam suasana dialogis, terbuka, dan konstruktif. Kamis 22/01/2026

Audiensi dipimpin oleh jajaran pengurus AKPERSI Karawang dan diterima langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., beserta jajaran. Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis dalam membangun kerja sama yang lebih erat, khususnya dalam penyampaian informasi publik terkait pelayanan dan permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Karawang.

Ketua AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menyampaikan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan terbuka antara media dan BPN agar setiap kebijakan, program, serta prosedur pertanahan dapat dipahami masyarakat secara utuh, akurat, dan berimbang.

Dalam audiensi tersebut, AKPERSI juga menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama terkait proses pengurusan sertifikat tanah, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta mekanisme penanganan sengketa lahan yang kerap menjadi perhatian dan keluhan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyambut baik audiensi dan silaturahmi yang dilakukan AKPERSI. Ia menegaskan komitmen BPN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membuka ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Menurutnya, sinergi dengan media sangat penting agar informasi pertanahan yang disampaikan kepada masyarakat bersifat edukatif, faktual, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur maupun kebijakan yang berlaku.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama berkelanjutan antara AKPERSI Karawang dan BPN Karawang, baik melalui diskusi rutin, sosialisasi program pertanahan, maupun kegiatan edukasi publik yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Dengan terbangunnya sinergi yang kuat antara pers dan BPN, diharapkan tercipta iklim informasi yang sehat, transparan, dan terpercaya guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan di Kabupaten Karawang.

Redaksi 

WARGA DESA LUMPANG DESAK PENUTUPAN PERMANEN LIMBAH B3 PT MBI,

Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 
Parung Panjang – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.
 
Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.
 
Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.
 
"Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan," tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.
 
Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.
 
Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.
 
Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.
 
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Ahmad Syarifudin, C.BJ.,C.EJ)


Redaksi 

Selasa, 20 Januari 2026

AKPERSI Karawang Sampaikan Pengaduan Warga Sungai Buntu ke Disdukcapil

KARAWANG | Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan instansi pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI Karawang menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yandar Assidiq, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ketentuan ini tidak dapat dilewati,” tegas Elfan. Selasa 20/01/2026

Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan, KTP dan Kartu Keluarga almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.

Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan serta koordinasi dengan operator desa setempat guna menyelesaikan kendala administrasi yang terjadi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sebelumnya terkendala telah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Disdukcapil Karawang, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.

AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Seby, selaku Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu hingga warga dalam kondisi sakit.

“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan masih ditemukan pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.

“Melalui layanan ini, tim kami turun langsung ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap,” pungkas Seby.


Redaksi 
KARAWANG | Organisasi Media AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Kabupaten Karawang melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, sekaligus menyampaikan pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, terkait pelayanan administrasi kependudukan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari peran kontrol sosial pers dalam mengawal pemenuhan hak-hak administratif masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi antara insan pers dengan instansi pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI Karawang menyampaikan laporan warga Desa Sungai Buntu yang mengalami kendala dalam pengurusan akta kematian, akibat belum terpenuhinya salah satu persyaratan administrasi di tingkat desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yandar Assidiq, S.Si., M.M., menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat keterangan kematian dari desa yang ditandatangani Kepala Desa merupakan persyaratan utama dalam penerbitan akta kematian. Ketentuan ini tidak dapat dilewati,” tegas Elfan. Selasa 20/01/2026

Ia menambahkan, selain surat keterangan kematian, persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan, KTP dan Kartu Keluarga almarhum, KTP pelapor, serta KTP dua orang saksi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai prosedur.

Terkait pengaduan warga Desa Sungai Buntu, Disdukcapil Karawang menyatakan telah melakukan pendampingan serta koordinasi dengan operator desa setempat guna menyelesaikan kendala administrasi yang terjadi.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan koordinasi, surat keterangan kematian yang sebelumnya terkendala telah diperbaiki dan ditandatangani Kepala Desa, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil Karawang juga kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Karawang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengakses layanan secara langsung di Kantor Disdukcapil Karawang, Mall Pelayanan Publik (MPP), gerai Dukcapil Cikampek, RSUD Karawang, RSUD Rengasdengklok, maupun melalui layanan daring Edukcapil Karawang.

AKPERSI Karawang mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan Disdukcapil Karawang dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Organisasi pers tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara media dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Sementara itu, Seby, selaku Operator Layanan Administrasi Kependudukan, menegaskan pentingnya pengurusan dokumen kependudukan dilakukan sejak dini dan tidak menunggu hingga warga dalam kondisi sakit.

“Idealnya administrasi kependudukan diurus lebih awal, jangan menunggu warga jatuh sakit. Fakta di lapangan masih ditemukan pasien di RSUD maupun rumah sakit lainnya yang belum memiliki KTP atau bahkan belum terdata sama sekali,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan layanan jemput bola melalui program ‘DAUD Ada Untukmu’, yang secara khusus menyasar warga rentan.

“Melalui layanan ini, tim kami turun langsung ke rumah sakit maupun ke rumah warga, termasuk ODGJ dan warga dengan keterbatasan tertentu. Semua kami fasilitasi agar memiliki KTP dan dokumen kependudukan lengkap,” pungkas Seby.


Redaksi 

Senin, 19 Januari 2026

Sepatu Boots untuk Anak Desa, Bukti Negara Belum Sampai ke Babunajah

Pandeglang — Di ruang kelas sederhana MI Babunajah, senyum anak-anak merekah sambil mengangkat sepatu boots baru yang mereka terima. Dengan suara polos dan serempak, para siswa mengucapkan terima kasih. Sepatu itu bukan sekadar alas kaki, melainkan pelindung dari lumpur, genangan air, dan jalan licin yang setiap hari mereka lalui demi mengenyam pendidikan. (19/01/26). 
Bagi anak-anak Babunajah, sepatu boots adalah harapan kecil agar bisa sampai ke sekolah tanpa kaki basah dan kotor saat hujan turun. Namun di balik kebahagiaan itu, terselip ironi yang sulit diabaikan: bantuan dasar tersebut justru hadir dari kepedulian pihak luar, bukan dari sistem negara yang seharusnya menjamin hak pendidikan anak.

Selama bertahun-tahun, akses jalan menuju sekolah masih berupa tanah. Saat musim hujan, jalan berubah menjadi lintasan lumpur yang menyulitkan aktivitas belajar. Kondisi bangunan madrasah pun dilaporkan jauh dari kata layak, dengan keterbatasan ruang belajar dan fasilitas penunjang lainnya.

Bantuan sepatu boots ini menjadi penolong sementara, sekaligus cermin keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, kewenangan dan tanggung jawab atas pendidikan dan infrastruktur berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Ucapan terima kasih dari anak-anak Babunajah hari itu bukan sekadar ekspresi syukur, melainkan pesan sunyi yang menggema: masih ada siswa-siswi di daerah yang harus berjuang melawan kondisi alam untuk mendapatkan hak paling dasar—belajar dengan aman dan layak.

Di balik sepatu boots yang kini melindungi kaki-kaki kecil itu, warga dan pihak sekolah berharap perhatian tidak berhenti pada bantuan sesaat. Mereka mendesak adanya langkah nyata berupa perbaikan akses jalan, rehabilitasi bangunan sekolah, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti sanitasi, ruang belajar aman, dan sarana pendidikan yang memadai.

Tanpa perbaikan menyeluruh dan kebijakan yang berpihak, sepatu boots hanya akan menjadi solusi sementara di tengah masalah yang bersifat struktural. Anak-anak Babunajah tidak membutuhkan belas kasihan berkala, melainkan kehadiran negara yang konsisten dan bertanggung jawab.

Hari ini mereka mengucapkan terima kasih atas sepatu. Besok, negara seharusnya menjawab dengan jalan yang layak, sekolah yang aman, dan masa depan yang tidak lagi bergantung pada kepedulian darurat.


Redaksi 
Pandeglang — Di ruang kelas sederhana MI Babunajah, senyum anak-anak merekah sambil mengangkat sepatu boots baru yang mereka terima. Dengan suara polos dan serempak, para siswa mengucapkan terima kasih. Sepatu itu bukan sekadar alas kaki, melainkan pelindung dari lumpur, genangan air, dan jalan licin yang setiap hari mereka lalui demi mengenyam pendidikan. (19/01/26). 
Bagi anak-anak Babunajah, sepatu boots adalah harapan kecil agar bisa sampai ke sekolah tanpa kaki basah dan kotor saat hujan turun. Namun di balik kebahagiaan itu, terselip ironi yang sulit diabaikan: bantuan dasar tersebut justru hadir dari kepedulian pihak luar, bukan dari sistem negara yang seharusnya menjamin hak pendidikan anak.

Selama bertahun-tahun, akses jalan menuju sekolah masih berupa tanah. Saat musim hujan, jalan berubah menjadi lintasan lumpur yang menyulitkan aktivitas belajar. Kondisi bangunan madrasah pun dilaporkan jauh dari kata layak, dengan keterbatasan ruang belajar dan fasilitas penunjang lainnya.

Bantuan sepatu boots ini menjadi penolong sementara, sekaligus cermin keras bagi pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, kewenangan dan tanggung jawab atas pendidikan dan infrastruktur berada di tangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, serta Kementerian Agama yang membawahi madrasah.

Ucapan terima kasih dari anak-anak Babunajah hari itu bukan sekadar ekspresi syukur, melainkan pesan sunyi yang menggema: masih ada siswa-siswi di daerah yang harus berjuang melawan kondisi alam untuk mendapatkan hak paling dasar—belajar dengan aman dan layak.

Di balik sepatu boots yang kini melindungi kaki-kaki kecil itu, warga dan pihak sekolah berharap perhatian tidak berhenti pada bantuan sesaat. Mereka mendesak adanya langkah nyata berupa perbaikan akses jalan, rehabilitasi bangunan sekolah, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti sanitasi, ruang belajar aman, dan sarana pendidikan yang memadai.

Tanpa perbaikan menyeluruh dan kebijakan yang berpihak, sepatu boots hanya akan menjadi solusi sementara di tengah masalah yang bersifat struktural. Anak-anak Babunajah tidak membutuhkan belas kasihan berkala, melainkan kehadiran negara yang konsisten dan bertanggung jawab.

Hari ini mereka mengucapkan terima kasih atas sepatu. Besok, negara seharusnya menjawab dengan jalan yang layak, sekolah yang aman, dan masa depan yang tidak lagi bergantung pada kepedulian darurat.


Redaksi 

Minggu, 18 Januari 2026

MARAK PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI DAN PENJUALAN BARANG PRE-ORDER, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA

Bekasi,- Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan penjualan barang yang hanya sebatas janji kembali marak terjadi di berbagai daerah. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, serta marketplace untuk menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

Salah satu orang yang melakukan/menjalankan tipu muslihat dengan menawarkan investasi atau menjanjikan barang yang akan di jual adalah ASEP RUSTANDI dan istrinya SITI ADIJAH warga Bekasi yang beralamat di Perumahan purinirwana residence blok QM20 Rt003/008 Sukaraya,Karang Bahagia,Cikarang
Dalam modus jual barang yang di janjikan atau investasi, korban dijanjikan keuntungan tetap tanpa risiko, bahkan disertai testimoni palsu dan tampilan aplikasi yang terlihat profesional. Sementara pada modus penjualan barang, pelaku menawarkan sistem pre-order atau janji pengiriman di kemudian hari, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah diterima dan pelaku menghilang.

Para korban menyebutkan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah komunikasi terputus dan akun pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kurangnya verifikasi dari masyarakat. Tawaran yang terlalu menguntungkan patut dicurigai,” ujar Nur shela

Masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


2. Memastikan legalitas investasi melalui otoritas resmi.


3. Berhati-hati terhadap penjualan barang dengan sistem janji atau pre-order tanpa kejelasan.


4. Menggunakan platform resmi dengan sistem pembayaran aman.


5. Segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.



Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyebarkan informasi dan edukasi agar kasus serupa tidak terus berulang dan semakin banyak korban berjatuhan.

Para korban mendesak agar polisi cepat menangkap orang tersebut biar tidak tambah banyak masyarakat yang tertipu oleh dia.
Para korban menunggu keseriusan polisi untuk menangani perkara tipu muslihat tersebut karena banyak masyarakat yang sudah bikin laporan polisi,termasuk advokat Saiful ulum H,SH. Yang turut menjadi korban penipuan jual beli barang yang di janjikan.

Redaksi 
Bekasi,- Kasus penipuan dengan modus investasi bodong dan penjualan barang yang hanya sebatas janji kembali marak terjadi di berbagai daerah. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, serta marketplace untuk menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat atau menjual barang dengan harga jauh di bawah pasaran.

Salah satu orang yang melakukan/menjalankan tipu muslihat dengan menawarkan investasi atau menjanjikan barang yang akan di jual adalah ASEP RUSTANDI dan istrinya SITI ADIJAH warga Bekasi yang beralamat di Perumahan purinirwana residence blok QM20 Rt003/008 Sukaraya,Karang Bahagia,Cikarang
Dalam modus jual barang yang di janjikan atau investasi, korban dijanjikan keuntungan tetap tanpa risiko, bahkan disertai testimoni palsu dan tampilan aplikasi yang terlihat profesional. Sementara pada modus penjualan barang, pelaku menawarkan sistem pre-order atau janji pengiriman di kemudian hari, namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak pernah diterima dan pelaku menghilang.

Para korban menyebutkan bahwa kerugian korban bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah komunikasi terputus dan akun pelaku tidak lagi dapat dihubungi.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kurangnya verifikasi dari masyarakat. Tawaran yang terlalu menguntungkan patut dicurigai,” ujar Nur shela

Masyarakat diimbau untuk:

1. Tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


2. Memastikan legalitas investasi melalui otoritas resmi.


3. Berhati-hati terhadap penjualan barang dengan sistem janji atau pre-order tanpa kejelasan.


4. Menggunakan platform resmi dengan sistem pembayaran aman.


5. Segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penipuan.



Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menyebarkan informasi dan edukasi agar kasus serupa tidak terus berulang dan semakin banyak korban berjatuhan.

Para korban mendesak agar polisi cepat menangkap orang tersebut biar tidak tambah banyak masyarakat yang tertipu oleh dia.
Para korban menunggu keseriusan polisi untuk menangani perkara tipu muslihat tersebut karena banyak masyarakat yang sudah bikin laporan polisi,termasuk advokat Saiful ulum H,SH. Yang turut menjadi korban penipuan jual beli barang yang di janjikan.

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done