VERSITNEWS

Kamis, 17 September 2026

Abu Jihad Akan Layangkan Pengaduan ke DPMD, Soroti Tiga Tahapan Pilkades Bantarjaya

BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru
BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru

AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan

GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 
GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 

Di Mana Air Mengalir Di Sana Senyum Petani Merekah PPA TPOP Bersama PJT II Asmen lemah abang Unit Usaha Wilyah 1 Siap Layani Petani

Pebayuran Bekasi — Di mana air mengalir, di sanalah harapan para petani terus tumbuh. Aliran air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian sekaligus memberikan semangat bagi para petani untuk terus mengolah lahan mereka, Kamis (17/9/2026).

Dengan penuh semangat dan kebersamaan, PPA TPOP bersama PJT II hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan pengairan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh para petani.

ketika di temui di lapangan Suverpisor pebayuran selo pawoko mengatakan Kehadiran petugas di lapangan bukan sekadar memastikan aliran air tetap berjalan, tetapi juga menjadi wujud perhatian dan pelayanan kepada para petani yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Bagi para petani, air adalah kehidupan. Ketika saluran pengairan mengalir dengan baik, senyum pun kembali terpancar. Semangat mengolah sawah semakin kuat, karena harapan akan hasil panen yang baik terus terjaga.

“Di sini kami bersama PJT II, hadir dan siap melayani para petani,” menjadi semangat kebersamaan dalam menjaga kelancaran pengairan di wilayah pertanian.

Dengan sinergi antara petugas pengairan dan para petani, diharapkan pengelolaan air dapat terus berjalan secara optimal, sehingga aktivitas pertanian tetap produktif dan kesejahteraan petani dapat terus meningkat.

Air mengalir, sawah menghijau, petani tersenyum. Bersama menjaga pengairan, bersama menjaga harapan para petani.


Redaksi 
Pebayuran Bekasi — Di mana air mengalir, di sanalah harapan para petani terus tumbuh. Aliran air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pertanian sekaligus memberikan semangat bagi para petani untuk terus mengolah lahan mereka, Kamis (17/9/2026).

Dengan penuh semangat dan kebersamaan, PPA TPOP bersama PJT II hadir di tengah masyarakat untuk memastikan pelayanan pengairan dapat berjalan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh para petani.

ketika di temui di lapangan Suverpisor pebayuran selo pawoko mengatakan Kehadiran petugas di lapangan bukan sekadar memastikan aliran air tetap berjalan, tetapi juga menjadi wujud perhatian dan pelayanan kepada para petani yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.

Bagi para petani, air adalah kehidupan. Ketika saluran pengairan mengalir dengan baik, senyum pun kembali terpancar. Semangat mengolah sawah semakin kuat, karena harapan akan hasil panen yang baik terus terjaga.

“Di sini kami bersama PJT II, hadir dan siap melayani para petani,” menjadi semangat kebersamaan dalam menjaga kelancaran pengairan di wilayah pertanian.

Dengan sinergi antara petugas pengairan dan para petani, diharapkan pengelolaan air dapat terus berjalan secara optimal, sehingga aktivitas pertanian tetap produktif dan kesejahteraan petani dapat terus meningkat.

Air mengalir, sawah menghijau, petani tersenyum. Bersama menjaga pengairan, bersama menjaga harapan para petani.


Redaksi 

SKANDAL DI PEDES! Proyek APBN Rp 4,5 Miliar Kementerian KKP Diduga Serobot Tanah Pribadi Milik Warga, Keluarga Cang DK: Tak Ada Izin, Tau-tau Dipagar Seng! DIDUGA ADA MAFIA TANAH DAN PEMALSUAN DOKUMEN!

KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))

SKANDAL DI PEDES! Proyek APBN Rp 4,5 Miliar Kementerian KKP Diduga Serobot Tanah Pribadi Milik Warga, Keluarga Cang DK: Tak Ada Izin, Tau-tau Dipagar Seng! DIDUGA ADA MAFIA TANAH DAN PEMALSUAN DOKUMEN!

KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))
KARAWANG, – Jika sebelumnya hanya soal penyerobotan lahan, kini skandal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes, Karawang, mengarah ke kejahatan yang lebih serius: DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK APBN.

Potret buram tata kelola proyek pemerintah ini benar-benar telanjang. Proyek prestisius bernilai miliaran rupiah milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ini diduga kuat berdiri di atas tanah pribadi warga tanpa izin, tanpa musyawarah, tanpa ganti rugi, dan kini diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pencairan anggaran APBN 2026.

Proyek tersebut adalah Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kab. Karawang yang berlokasi di Desa Sungaibuntu, Kecamatan Pedes.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dengan No Kontrak B.17101/DJPT.6/PI.420/PPK/VI/2026, dikerjakan oleh kontraktor PT. Medal Cipta Buana, bersumber dari APBN 2026 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.542.684.000,- dan waktu pelaksanaan 135 hari.

Ironisnya, lahan yang sudah dipagar seng keliling dan dikerjakan hampir satu bulan itu, berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki redaksi, adalah tanah milik pribadi keluarga Cang DK seluas 11.777 M2.

TIDAK ADA KONFIRMASI SAMA SEKALI, TAU-TAU ADA PAGAR SENG

Fakta ini diungkap langsung oleh anak pemilik lahan, Welly.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali ke kami sebagai pemilik lahan. Tau-tau sudah ada papan proyek, sudah dipagar seng, dan pekerjaan sudah berjalan hampir satu bulan. Bapak saya atas nama Cang DK, tanah ini ada SPPT PBB nya jelas," tegas Welly dengan nada kecewa, Rabu (16/09/2026).

Welly menunjukkan bukti otentik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas nama CANG DK, Kp. Sungai Buntu RT 001 RW 08, Desa Sungai Buntu, Kec. Pedes, Karawang, dengan luas objek pajak Bumi 11.777 M2. Lahan tersebut selama ini dikuasai dan dirawat oleh keluarganya secara turun temurun.

"Ini negara hukum. Masa proyek negara Rp 4,5 Miliar bisa main bangun di tanah orang tanpa izin? Dimana letak keadilannya? Kami ini rakyat kecil," tambahnya.

TERBONGKAR! DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN OLEH OKNUM MAFIA TANAH

Inilah yang paling fatal dan menjadi pertanyaan besar publik. Bagaimana mungkin proyek APBN bisa berjalan di atas tanah pribadi tanpa izin pemilik?

Jawabannya hanya satu: Diduga ada pemalsuan dokumen alas hak.

Untuk sebuah proyek APBN bisa dilaksanakan, syarat mutlak adalah status lahan harus Clean and Clear (C&C), harus ada dokumen hibah, atau surat pelepasan hak, atau dokumen pengadaan lahan dari pemilik sah kepada negara.

Sementara keluarga Cang DK TIDAK PERNAH menandatangani dokumen apapun, tidak pernah menghibahkan, dan tidak pernah menjual.

Lalu, dokumen apa yang dipakai oleh PT. Medal Cipta Buana dan oknum yang memfasilitasi proyek ini untuk meyakinkan Kementerian KKP bahwa lahan itu siap dibangun?

Diduga kuat para oknum telah membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik berupa surat hibah palsu, surat keterangan tanah palsu, atau surat pelepasan hak yang dipalsukan tanda tangannya.

Ini adalah kejahatan serius. Ini bukan lagi soal kelalaian administrasi, ini adalah Kejahatan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman 6 sampai 8 tahun penjara.

"Kalau keluarga saya tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba di dokumen proyek ada surat pelepasan hak atas nama bapak saya, itu jelas palsu! Itu pemalsuan! Kami minta polisi periksa siapa oknum desa, kecamatan, atau dari kontraktor yang memalsukan dokumen itu. Ini mafia tanah!" Tegas Welly.

MODUS MAFIA TANAH BERKEDOK PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Modus ini disinyalir sudah sangat rapi dan terstruktur. Diduga ada oknum-oknum yang:

1.  Menunjuk tanah milik warga secara sepihak sebagai lokasi proyek.
2.  Membuat dokumen hibah / pelepasan hak fiktif seolah-olah pemilik sudah menyerahkan lahannya untuk program Kampung Nelayan Merah Putih.
3.  Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kontraktor dan PPK untuk mencairkan anggaran APBN Rp 4,5 Miliar.
4.  Keuntungan besar diraup, sementara pemilik sah ditinggalkan gigit jari.

Jika ini benar, maka negara telah dirugikan, APBN telah diselewengkan, dan rakyat telah menjadi korban mafia tanah.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILAKUKAN:

1. Penyerobotan Lahan (Pasal 385 KUHP)
2. Pemalsuan Surat (Pasal 263, 264, 266 KUHP): Membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk menguasai tanah orang lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Dugaan Korupsi & Penyalahgunaan APBN: Menggunakan anggaran negara Rp 4,5 Miliar di atas lahan yang tidak sah secara hukum. Wajib diperiksa oleh Kejaksaan dan BPK RI.
5. Maladministrasi Berat: Kementerian KKP dan PT. Medal Cipta Buana lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi.

PANGGILAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

1.  Kapolresta Karawang dan Polda Jabar segera turun tangan, bongkar dugaan mafia tanah dan pemalsuan dokumen di balik proyek Kampung Nelayan Merah Putih Sungaibuntu.
2.  Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejati Jabar memeriksa aliran dana APBN Rp 4,5 Miliar tersebut. Apakah ada anggaran pengadaan lahan yang digelapkan?
3.  Menteri Kelautan dan Perikanan RI segera mengevaluasi PPK dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang meloloskan proyek bermasalah ini.
4.  BPK RI dan Inspektorat Jenderal KKP melakukan audit investigatif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK Proyek, Dinas terkait di Kabupaten Karawang, pihak Kecamatan Pedes, Desa Sungaibuntu, dan PT. Medal Cipta Buana BUNGKAM dan belum memberikan klarifikasi resmi, seolah menghindar dari tanggung jawab.

TUNTUTAN KELUARGA: HENTIKAN & PROSES HUKUM OKNUM PEMALSU!

Keluarga Cang DK melalui Welly menuntut keras:

1.  Kegiatan proyek DIHENTIKAN TOTAL sampai ada kejelasan hukum.
2.  Usut tuntas dan PENJARAKAN OKNUM yang diduga memalsukan dokumen pelepasan hak / hibah atas nama Cang DK.
3.  Kementerian KKP dan Kontraktor harus bertanggung jawab penuh secara pidana dan perdata.
4.  Jika tidak ada itikad baik dalam 3x24 jam, keluarga akan membuat Laporan Resmi ke Polres Karawang atas dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 385 & 263 KUHP) serta melaporkan dugaan korupsi APBN ke Kejaksaan Agung.

"Kami minta keadilan. Jangan karena kami orang kampung, tanah kami seenaknya dipakai dengan dokumen palsu. Kalau memang ini program baik Kampung Nelayan Merah Putih, harusnya baik juga caranya, jangan merampas hak orang lain dengan cara-cara mafia!" pungkas Welly dengan geram.

Kasus ini adalah TAMPARAN KERAS bagi Program Nasional Kampung Nelayan Merah Putih. Program yang seharusnya mensejahterakan nelayan, kini justru diduga menjadi ladang bancakan mafia tanah dan oknum pemalsu dokumen yang menyengsarakan pemilik lahan di Sungaibuntu.

(((Redaksi)))

Rabu, 16 September 2026

JELASKAN SOP PENINDAKAN, KABID PPUD SATPOL PP KARAWANG: BANGUNAN DI GRAND TARUMA MASUK TATA RUANG, PBG MASIH BERPROSES DI PUPR

KARAWANG – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran bangunan yang aksesnya melalui kawasan Perumahan Grand Taruma.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran tanpa adanya dasar dari hasil pemeriksaan dinas teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pola kerja kami sekarang tidak langsung melakukan eksekusi di lapangan. Kami mengumpulkan dinas terkait, turun bersama untuk melakukan monitoring, kemudian dinas teknis menyampaikan hasil temuannya," ujarnya saat memberikan klarifikasi, 

Ia juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, bangunan yang dimaksud tidak berada di dalam kawasan Cluster Grand Taruma, melainkan berada di luar kawasan perumahan. Akses menuju lokasi memang melalui Grand Taruma karena posisi lahannya berdampingan.

"Posisinya di luar Grand Taruma, hanya akses masuknya lewat Grand Taruma karena lokasinya berdempetan. Di proposal awal memang sempat tertulis Cluster Grand Taruma, itu hanya kesalahan penulisan alamat sehingga menimbulkan asumsi bangunannya berada di dalam perumahan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena apabila bangunan berada di dalam kawasan perumahan, penggunaannya untuk kegiatan usaha tentu tidak diperbolehkan. Namun, karena berada di luar kawasan perumahan, penilaiannya mengacu pada kesesuaian tata ruang.

Ia menegaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pengawasan, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, tentu akan dilakukan penindakan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk dalam peruntukan tata ruang karena berada di luar kawasan perumahan," tegasnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menjelaskan bahwa proses administrasinya saat ini masih berlangsung di Dinas PUPR.

"Dokumen-dokumennya sudah disampaikan dan saat ini sedang diproses di PUPR. Kami bekerja berdasarkan data. Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah PBG diterbitkan, kewajiban retribusi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua diproses sesuai aturan. Nantinya akan ada pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten Karawang. Kami menunggu proses di PUPR hingga selesai," pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak salah memahami proses penanganan perkara ini. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 
KARAWANG – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran bangunan yang aksesnya melalui kawasan Perumahan Grand Taruma.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tidak dapat langsung melakukan penyegelan maupun pembongkaran tanpa adanya dasar dari hasil pemeriksaan dinas teknis yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Pola kerja kami sekarang tidak langsung melakukan eksekusi di lapangan. Kami mengumpulkan dinas terkait, turun bersama untuk melakukan monitoring, kemudian dinas teknis menyampaikan hasil temuannya," ujarnya saat memberikan klarifikasi, 

Ia juga meluruskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan awal, bangunan yang dimaksud tidak berada di dalam kawasan Cluster Grand Taruma, melainkan berada di luar kawasan perumahan. Akses menuju lokasi memang melalui Grand Taruma karena posisi lahannya berdampingan.

"Posisinya di luar Grand Taruma, hanya akses masuknya lewat Grand Taruma karena lokasinya berdempetan. Di proposal awal memang sempat tertulis Cluster Grand Taruma, itu hanya kesalahan penulisan alamat sehingga menimbulkan asumsi bangunannya berada di dalam perumahan," jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi penting karena apabila bangunan berada di dalam kawasan perumahan, penggunaannya untuk kegiatan usaha tentu tidak diperbolehkan. Namun, karena berada di luar kawasan perumahan, penilaiannya mengacu pada kesesuaian tata ruang.

Ia menegaskan, terdapat dua aspek utama yang menjadi dasar pengawasan, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang menjadi perhatian kami adalah kesesuaian tata ruang. Kalau tata ruangnya tidak sesuai, tentu akan dilakukan penindakan. Setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut masuk dalam peruntukan tata ruang karena berada di luar kawasan perumahan," tegasnya.

Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ia menjelaskan bahwa proses administrasinya saat ini masih berlangsung di Dinas PUPR.

"Dokumen-dokumennya sudah disampaikan dan saat ini sedang diproses di PUPR. Kami bekerja berdasarkan data. Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan terhadap perizinan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setelah PBG diterbitkan, kewajiban retribusi akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua diproses sesuai aturan. Nantinya akan ada pembayaran retribusi yang menjadi bagian dari PAD Kabupaten Karawang. Kami menunggu proses di PUPR hingga selesai," pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang berharap masyarakat tidak salah memahami proses penanganan perkara ini. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi 

Selasa, 15 September 2026

Masyarakat Desa Bantarjaya Apresiasi Kinerja Panitia Pilkades 2026

Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 
Bekasi – Masyarakat Desa Bantarjaya memberikan apresiasi terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026 yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades dengan baik hingga berakhirnya masa kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Senin (15/9/2026).

Sejak dimulainya tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, proses administrasi, penetapan calon, hingga berakhirnya masa kampanye, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Kondisi tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, para calon kepala desa, maupun para pendukung.

Salah satu calon kepala desa, Abu Jihad Ubaidillah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh panitia atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelenggarakan setiap tahapan Pilkades.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Pilkades dan BPD Desa Bantarjaya yang telah bekerja dengan baik. Terkait adanya salah satu panitia yang mengundurkan diri, kami berharap ketua panitia beserta jajaran segera mengisi kekosongan tersebut agar seluruh tahapan Pilkades hingga hari pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Ia juga berharap suasana kondusif yang telah terjaga selama proses Pilkades dapat terus dipertahankan hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 20 September 2026.

Masyarakat pun berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berlangsung secara jujur, adil, aman, dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Desa Bantarjaya.

Red 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done