Abu Jihad Akan Layangkan Pengaduan ke DPMD, Soroti Tiga Tahapan Pilkades Bantarjaya
BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.
Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.
Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.
Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.
Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.
Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.
Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.
“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.
Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
Misru
BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.
Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.
Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.
Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.
Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.
Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.
Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.
“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.
Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026.
Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.
Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
Misru