Ketua IWO Karawang Siap Polisikan Humas SMAN 2 Cikampek Terkait Penghalangan Liputan Proyek APBN - VERSITNEWS

Senin, 21 September 2026

Ketua IWO Karawang Siap Polisikan Humas SMAN 2 Cikampek Terkait Penghalangan Liputan Proyek APBN

Senin, 21 September 2026
KARAWANG – Sebuah ironi besar dalam dunia keterbukaan informasi publik kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Karawang. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang menyatakan sikap tegas akan melaporkan oknum Humas SMAN 2 Cikampek ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini diambil setelah pihak sekolah secara terang-terangan melarang jurnalis meliput proyek revitalisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kasus ini memicu pertanyaan mendasar: sejak kapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat sekolah memiliki kedudukan hukum lebih tinggi daripada Undang-Undang Republik Indonesia?

Kronologi Pengangkangan Kebebasan Pers

Peristiwa mencederai demokrasi ini dialami oleh Didin, jurnalis dari media beritajabar.id. Pada Rabu, 29 Juli 2026, Didin bersama rekannya menyambangi SMAN 2 Cikampek guna menjalankan tugas jurnalistik. Mereka berniat memantau dan meliput progres pembangunan proyek revitalisasi satuan pendidikan di sekolah tersebut. Mengingat proyek ini menggunakan uang negara (APBN), publik tentu memiliki hak mutlak untuk mengetahui perkembangannya.

Namun, alih-alih disambut dengan transparansi, kedatangan jurnalis justru diadang. Didin dan rekannya tertahan di pos satpam. Tak lama kemudian, Nia selaku Humas SMAN 2 Cikampek menghampiri mereka. Bukannya memfasilitasi, Nia justru melarang wartawan mengambil foto papan informasi proyek tersebut. Alasan yang dilemparkan sangat klise dan mengada-ada: aturan tersebut merupakan SOP dari PPID sekolah.

Sikap antikritik dan alergi terhadap media ini ternyata berbuntut panjang. Pasca-kejadian tersebut, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media justru diputus secara sepihak. Nomor WhatsApp para jurnalis diblokir secara massal oleh Nia selaku Humas sekaligus oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Cikampek. Tindakan pemblokiran ini semakin mempertegas adanya upaya sistematis untuk menutup diri dari pengawasan publik.

Ketua IWO Karawang: "Masa Undang-Undang Kalah Sama SOP Sekolah!"

Merespons arogansi pihak sekolah, Ketua IWO Karawang, Joen SH, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia mengecam keras tindakan Humas dan Kepsek SMAN 2 Cikampek yang dinilainya telah mencoreng institusi pendidikan dan mengangkangi pilar keempat demokrasi.

"Ini sudah keterlaluan dan tidak bisa dibiarkan. Masa Undang-Undang Republik Indonesia kalah sama aturan SOP PPID bikinan sekolah? Ini logika hukum dari mana? Keberadaan PPID itu dibentuk untuk mempermudah akses informasi publik, bukan malah dipakai buat membarikade wartawan!" ujar Joen dengan nada geram.

Joen SH juga menyoroti tindakan pemblokiran nomor kontak wartawan yang dinilainya sebagai tindakan pengecut dari pejabat publik.

"Ditambah lagi sekarang nomor WhatsApp awak media malah diblokir oleh Humas dan Kepseknya. Ini bukti nyata mereka alergi terhadap transparansi dan mencoba kabur dari tanggung jawab publik. Kami dari IWO Karawang akan mengawal kasus ini dan resmi membawa oknum Humas tersebut ke ranah hukum. Ini demi marwah pers dan hak masyarakat atas informasi anggaran negara," tegas Joen.

Menjungkirbalikkan Hakikat PPID

Tindakan Humas SMAN 2 Cikampek menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap esensi keterbukaan informasi. Keberadaan PPID dibentuk berdasarkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tujuan utama PPID adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan membuka akses informasi bagi masyarakat, bukan justru dijadikan tameng birokrasi untuk membarikade dan menyembunyikan informasi dari endusan media.

Papan informasi proyek adalah dokumen publik yang wajib dipasang dan diketahui oleh masyarakat luas demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melarang wartawan memotret papan informasi proyek APBN bukan lagi sekadar masalah administrasi internal sekolah, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi sesuatu.

Redaksi 

Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done