Kamis, 29 Oktober 2026
•
KARAWANG - Bau anyir proyek miliaran rupiah kembali tercium di Kabupaten Karawang! Proyek Pematangan Lahan dan Pembangunan Dinding Penahan Tanah IPLT Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, dengan nilai kontrak jumbo Rp. 4.662.703.000,00 dari uang rakyat APBD II Kabupaten Karawang, kini jadi sorotan tajam publik.
Kenapa jadi sorotan? Karena di lapangan, yang terlihat gagah hanya PAPAN PROYEK, sementara KUALITAS, MUTU, DAN PENGAWASANNYA MISTERIUS!
Berdasarkan papan informasi proyek yang terdokumentasi jelas di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh PT. YANTI RECORD dengan data resmi:
- DINAS: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Karawang
- PEKERJAAN: Pematangan Lahan dan Pembangunan Dinding Penahan Tanah IPLT Jalupang
- NO. KONTRAK: 5.1.04.02/SPK-SANPAM/2026 - TGL 12 AGUSTUS 2026
- NILAI: Rp 4.662.703.000,00
- WAKTU: 120 Hari Kalender
- KONTRAKTOR: PT. YANTI RECORD
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang, Feri Maulana, langsung naik pitam melihat pola lama proyek di Karawang yang berulang.
"JANGAN MAIN-MAIN DENGAN UANG RAKYAT Rp4,66 MILIAR! Ini bukan uang nenek moyang PPK! Ini uang rakyat Karawang yang dipungut dari pajak! Kalau papan proyeknya saja dipajang, tapi metode kerja, mutu adukan, susunan batu, dan pengawasan tidak jelas, itu namanya proyek siluman! Rakyat berhak tahu, bangunan itu kuat atau cuma sulap semen!" tegas Feri Maulana dengan nada keras.
FOTO LAPANGAN JADI SAKSI BISU!
Tim Investigasi AKPersi Karawang menemukan di lapangan adanya indikasi pekerjaan dinding penahan tanah yang menjadi pertanyaan publik. Apakah susunan batunya sudah sesuai spesifikasi? Apakah adukan semennya pakai takaran SNI atau asal aduk? Apakah fondasinya digali sesuai gambar atau cuma tempel di atas tanah?
Feri menegaskan, foto lapangan tidak bisa dijadikan vonis, tapi FOTO LAPANGAN TIDAK BISA DIBOHONGI! Foto adalah alarm awal untuk membongkar dugaan penyimpangan.
"Kalau memang kerjanya bagus, kenapa takut diuji? Kalau memang sesuai spektek, tunjukkan buku mutu! Tunjukkan hasil slump test! Tunjukkan hasil uji tanah! Jangan cuma bilang 'sudah sesuai prosedur' sambil ngopi di kantor! PPK dan Konsultan Pengawas itu digaji dari APBD untuk mengawasi, bukan untuk jadi stempel PT. Yanti Record!" cecar Feri.
PT. YANTI RECORD JANGAN SEMBUNYI DI BALIK PAPAN PROYEK!
Papan proyek jelas mencantumkan PT. YANTI RECORD sebagai Kontraktor Pelaksana. Artinya, PT. Yanti Record bertanggung jawab 100% dunia akhirat atas mutu bangunan ini.
AKPersi Karawang menantang PT. Yanti Record untuk tidak sembunyi.
"Jangan cuma pasang bendera perusahaan! Tanggung jawab mutu harus terukur! Siapa pengawas lapangannya? Siapa yang masok material? Kalau ada pihak lain yang kerja di lapangan, siapa mereka? Subkon ilegal? Atau calo proyek? Ini harus dibuka! Karena dalam Perpres Pengadaan, subkontrak tanpa izin PPK itu pelanggaran fatal!" ungkap Feri.
PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS DIDUGA TIDUR?
Ini yang paling pedas. Feri Maulana menyoroti keras peran PPK dan Konsultan Pengawas dari Dinas PRKP.
"Di mana PPK nya? Di mana Konsultan Pengawasnya? Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung! Proyek Rp4,66 miliar dengan waktu 120 hari kalender, itu pekerjaannya harus diawasi per jam, bukan per bulan! Kalau dinding penahan tanah IPLT itu jebol saat musim hujan dan lumpur tinja meluber ke sawah warga Wancimekar, siapa yang tanggung jawab? PT. Yanti Record mau tanggung jawab? PPK mau tanggung jawab?"
5 TUNTUTAN SADIS AKPERSI KARAWANG - WAJIB DIJAWAB 3x24 JAM:
AKPERSI Karawang tidak main-main. Kami desak Dinas PRKP Karawang bongkar semua data secara transparan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
1. BONGKAR SPEKTEK DAN GAMBAR KERJA! Apakah metode pemasangan batu kali, campuran semen-pasir, dan dimensi dinding penahan tanah sudah sesuai RAB dan SNI? Tunjukkan dokumennya!
2. BONGKAR BUKU MUTU DAN BUKU HARIAN PENGAWASAN! Mana catatan daily report? Mana foto tahapan bekisting, pembesian, dan pengecoran?
3. BONGKAR STATUS TENAGA KERJA DI LAPANGAN! Siapa pelaksana sebenarnya? Apakah PT. Yanti Record kerja sendiri atau dilempar ke pihak lain tanpa kejelasan kontrak? Ini harus terang benderang!
4. BONGKAR JADWAL DAN VOLUME! Proyek 12 Agustus 2026 dengan waktu 120 hari, sekarang progresnya berapa persen? Sudah sesuai bobot atau sudah deviasi minus? Jangan sampai akhir tahun asal jadi!
5. BONGKAR TINDAKAN KOREKTIF! Jika nanti BPK atau Inspektorat menemukan kekurangan volume atau mutu tidak sesuai, apakah PPK berani potong bayar dan blacklist PT. Yanti Record? Atau malah main mata?
"Ini peringatan keras! Jangan anggap remeh proyek IPLT Jalupang. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan sanitasi Kabupaten Karawang. Jika dalam 3x24 jam tidak ada klarifikasi terbuka dari Dinas PRKP dan PT. Yanti Record, AKPersi Karawang akan surati Bupati Karawang, Inspektorat, dan Kejari Karawang untuk turun audit investigasi. Dan kami akan gelar aksi unjuk rasa di depan Dinas PRKP dan lokasi IPLT Jalupang!" tutup Feri Maulana.
Hingga rilis berita investigasi super tajam ini diterbitkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, PPK Kegiatan IPLT Jalupang, Konsultan Pengawas, dan Direktur PT. Yanti Record sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Jangan coba bungkam pers, kami adalah kontrol sosial!
Tim Investigasi Infrastruktur & Anggaran Publik
DPC AKPersi Kabupaten Karawang