VERSITNEWS

Senin, 29 Desember 2025

Plt. Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Songsong Masa Gemilang

KARAWANG – Menyambut pergantian tahun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Dalam ucapan resminya yang dirilis melalui berbagai platform media dan visual banner, Sahali mengajak masyarakat Karawang untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru, penuh optimisme, dan harapan akan masa depan yang gemilang.

“Mari songsong masa defodian gemilang penuh harapan,” tulis Sahali dalam pesan yang dibagikan kepada publik, Senin (1/1/2026).

Ucapan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas capaian dan tantangan di tahun 2025 serta komitmen Bapenda Karawang dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan berkelanjutan.

Sahali juga menegaskan bahwa Bapenda akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2026.

Dengan semangat tahun baru, Sahali berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi kemajuan Karawang yang lebih baik, sejahtera, dan mandiri.


Yusup
KARAWANG – Menyambut pergantian tahun, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Dalam ucapan resminya yang dirilis melalui berbagai platform media dan visual banner, Sahali mengajak masyarakat Karawang untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru, penuh optimisme, dan harapan akan masa depan yang gemilang.

“Mari songsong masa defodian gemilang penuh harapan,” tulis Sahali dalam pesan yang dibagikan kepada publik, Senin (1/1/2026).

Ucapan tersebut sekaligus menjadi refleksi atas capaian dan tantangan di tahun 2025 serta komitmen Bapenda Karawang dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan berkelanjutan.

Sahali juga menegaskan bahwa Bapenda akan terus berinovasi dan berkolaborasi untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam mendukung program-program strategis Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2026.

Dengan semangat tahun baru, Sahali berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi demi kemajuan Karawang yang lebih baik, sejahtera, dan mandiri.


Yusup

Perumdam Tirta Tarum Karawang Sampaikan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

KARAWANG – Menyambut momen perayaan Hari Natal 25 Desember 2025 dan datangnya Tahun Baru 2026, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Karawang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya pelanggan setia mereka.

Melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi publik, jajaran direksi Perumdam Tirta Tarum menampilkan ucapan yang penuh semangat kebersamaan dan toleransi. Dalam unggahan tersebut, tampak jajaran pimpinan Perumdam dengan senyum hangat menyampaikan salam Natal dan Tahun Baru.

“Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026. Semoga damai, sukacita, dan harapan baru senantiasa hadir dalam kehidupan kita semua,”tulis ucapan resmi yang dibagikan ke publik.

Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum, dalam keterangannya menyebut bahwa perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk mempererat persaudaraan antarumat, memperkuat semangat pelayanan, serta melakukan refleksi atas kinerja perusahaan selama setahun terakhir.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Karawang. Semoga tahun 2026 menjadi tahun penuh berkah, inovasi, dan kemajuan bersama,”ujar jajaran direksi.

Perumdam Tirta Tarum juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebersamaan, serta tetap mendukung upaya pembangunan daerah, termasuk sektor pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Redaksi 
KARAWANG – Menyambut momen perayaan Hari Natal 25 Desember 2025 dan datangnya Tahun Baru 2026, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum Karawang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya pelanggan setia mereka.

Melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi publik, jajaran direksi Perumdam Tirta Tarum menampilkan ucapan yang penuh semangat kebersamaan dan toleransi. Dalam unggahan tersebut, tampak jajaran pimpinan Perumdam dengan senyum hangat menyampaikan salam Natal dan Tahun Baru.

“Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026. Semoga damai, sukacita, dan harapan baru senantiasa hadir dalam kehidupan kita semua,”tulis ucapan resmi yang dibagikan ke publik.

Direktur Utama Perumdam Tirta Tarum, dalam keterangannya menyebut bahwa perayaan Natal dan pergantian tahun merupakan momentum penting untuk mempererat persaudaraan antarumat, memperkuat semangat pelayanan, serta melakukan refleksi atas kinerja perusahaan selama setahun terakhir.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat Karawang. Semoga tahun 2026 menjadi tahun penuh berkah, inovasi, dan kemajuan bersama,”ujar jajaran direksi.

Perumdam Tirta Tarum juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebersamaan, serta tetap mendukung upaya pembangunan daerah, termasuk sektor pelayanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Redaksi 

Minggu, 28 Desember 2025

Warga Pertanyakan Dana BUMDes Gembongan, Ketua BUMDes Tak Tahu Menahu, Kades Diduga Ambil Alih Kewenangan

Karawang – Keresahan masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kian memuncak. Pasalnya, sejak turunnya dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), tidak ada informasi yang jelas kepada publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara, justru seolah tidak berlaku di desa ini.

Warga bernama Bubun mengungkapkan kekecewaannya saat mengonfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes, Kandias. “Waktu saya tanya, beliau (Kandias) bilang dananya sudah habis. Tapi saya heran, kok bisa cepat habis tanpa ada kabar penggunaannya? Dana belum terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Bubun.

Yang lebih mengejutkan, Kandias selaku Ketua BUMDes mengaku hanya diminta menandatangani pencairan dana, tanpa mengetahui alokasi dan penggunaannya. "Saya hanya tahu dananya turun, saya diminta tanda tangan. Tapi dana itu digunakan untuk apa saja, saya tidak tahu," ungkap Kandias.

Ini jelas mencederai aturan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengelolaan dana BUMDes harus transparan dan akuntabel, serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan kepala desa. Kepala desa hanya sebagai penasihat, bukan eksekutor anggaran.

Jika benar dana BUMDes digunakan tanpa sepengetahuan ketua BUMDes dan tidak sesuai peruntukan, maka ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan dinas terkait segera *turun ke lapangan* untuk melakukan audit dan penyelidikan. Karena dana tersebut seharusnya membantu mendorong perputaran ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang saat ini sedang kesulitan bertahan hidup.

“Jangan sampai dana negara hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat dibiarkan menderita,” tegas Bubun.


Red 
Karawang – Keresahan masyarakat Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kian memuncak. Pasalnya, sejak turunnya dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), tidak ada informasi yang jelas kepada publik. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara, justru seolah tidak berlaku di desa ini.

Warga bernama Bubun mengungkapkan kekecewaannya saat mengonfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes, Kandias. “Waktu saya tanya, beliau (Kandias) bilang dananya sudah habis. Tapi saya heran, kok bisa cepat habis tanpa ada kabar penggunaannya? Dana belum terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ucap Bubun.

Yang lebih mengejutkan, Kandias selaku Ketua BUMDes mengaku hanya diminta menandatangani pencairan dana, tanpa mengetahui alokasi dan penggunaannya. "Saya hanya tahu dananya turun, saya diminta tanda tangan. Tapi dana itu digunakan untuk apa saja, saya tidak tahu," ungkap Kandias.

Ini jelas mencederai aturan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengelolaan dana BUMDes harus transparan dan akuntabel, serta sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes, bukan kepala desa. Kepala desa hanya sebagai penasihat, bukan eksekutor anggaran.

Jika benar dana BUMDes digunakan tanpa sepengetahuan ketua BUMDes dan tidak sesuai peruntukan, maka ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran, dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Warga mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan dinas terkait segera *turun ke lapangan* untuk melakukan audit dan penyelidikan. Karena dana tersebut seharusnya membantu mendorong perputaran ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil yang saat ini sedang kesulitan bertahan hidup.

“Jangan sampai dana negara hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat dibiarkan menderita,” tegas Bubun.


Red 

Sabtu, 27 Desember 2025

DIDUGA GUNAKAN BESI BEKAS DAN KROPOS, PROYEK JEMBATAN DI KARAWANG MENUAI SOROTAN: ADA APA DENGAN DINAS PUPR?

KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, yang menelan anggaran hingga Rp 490 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan proyek ini diduga menggunakan material tidak layak, seperti besi bekas, karatan, bahkan kropos yang sangat membahayakan keselamatan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang,"Ferimaulana dalam keterangannya, menyebut bahwa ada indikasi kuat kongkalikong antara pihak Dinas PUPR Karawang dengan kontraktor pelaksana, CV. Surya Gemilang. Kecurigaan ini mencuat karena buruknya kualitas material dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

"Saat kami coba konfirmasi ke Kabid Jalan Dinas PUPR, Tri Winarno, jawabannya justru mengejutkan. Ia mengatakan material seperti itu masih layak dan sesuai RAB. Pertanyaannya, apakah pembangunan yang menggunakan besi bekas dan karatan bisa disebut layak? Ini bukan rehab ringan, ini pembangunan jembatan yang menyangkut nyawa banyak orang," ujar Feri.

Lebih jauh, ia menilai pernyataan dari pejabat publik tersebut seolah menyepelekan keselamatan masyarakat dan hanya mengedepankan urusan keuntungan pribadi.

“Jawaban seperti itu menunjukkan bahwa ada mental pembiaran dan budaya asal jadi dalam proyek infrastruktur publik. Ini bukan sekadar soal material, tapi soal integritas, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab atas penggunaan uang negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar barang-barang bekas dan kropos dimasukkan dalam proyek senilai hampir setengah miliar ini, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen proyek, audit teknis di lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bermain. Karawang tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan proyek,” pungkasnya.

Papan proyek yang terpasang menunjukkan kontrak No. 027.2/017/10.2.01.0040.2.4/KPA-JLN/PUPR/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun ironisnya, kualitas material justru jauh dari kata standar.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat hukum terhadap dugaan praktik kotor yang mencederai amanah rakyat ini.


Redaksi 
KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, yang menelan anggaran hingga Rp 490 juta dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan proyek ini diduga menggunakan material tidak layak, seperti besi bekas, karatan, bahkan kropos yang sangat membahayakan keselamatan publik.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang,"Ferimaulana dalam keterangannya, menyebut bahwa ada indikasi kuat kongkalikong antara pihak Dinas PUPR Karawang dengan kontraktor pelaksana, CV. Surya Gemilang. Kecurigaan ini mencuat karena buruknya kualitas material dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

"Saat kami coba konfirmasi ke Kabid Jalan Dinas PUPR, Tri Winarno, jawabannya justru mengejutkan. Ia mengatakan material seperti itu masih layak dan sesuai RAB. Pertanyaannya, apakah pembangunan yang menggunakan besi bekas dan karatan bisa disebut layak? Ini bukan rehab ringan, ini pembangunan jembatan yang menyangkut nyawa banyak orang," ujar Feri.

Lebih jauh, ia menilai pernyataan dari pejabat publik tersebut seolah menyepelekan keselamatan masyarakat dan hanya mengedepankan urusan keuntungan pribadi.

“Jawaban seperti itu menunjukkan bahwa ada mental pembiaran dan budaya asal jadi dalam proyek infrastruktur publik. Ini bukan sekadar soal material, tapi soal integritas, keselamatan rakyat, dan tanggung jawab atas penggunaan uang negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika benar barang-barang bekas dan kropos dimasukkan dalam proyek senilai hampir setengah miliar ini, maka itu bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, memeriksa seluruh dokumen proyek, audit teknis di lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bermain. Karawang tidak boleh dibiarkan menjadi ladang bancakan proyek,” pungkasnya.

Papan proyek yang terpasang menunjukkan kontrak No. 027.2/017/10.2.01.0040.2.4/KPA-JLN/PUPR/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun ironisnya, kualitas material justru jauh dari kata standar.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah, DPRD, serta aparat hukum terhadap dugaan praktik kotor yang mencederai amanah rakyat ini.


Redaksi 

Skandal Proyek Jembatan Kedungsalam, Kabid PUPR Bela Material Karatan: Akpersi Ledek Jawaban Tak Masuk Akal — Minta APH Segera Bongkar Mafia Proyek

KARAWANG – Dugaan permainan kotor dalam proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam, Karawang Timur, makin terang-benderang. Setelah beredar temuan di lapangan terkait penggunaan material besi bekas, karatan dan kropos, kini Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri, justru memberikan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi: “Material masih layak digunakan.”

Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Karawang menyebut jawaban tersebut menyesatkan publik dan mencerminkan pembelaan terhadap dugaan proyek amburadul.

"Ini pembangunan jembatan baru, bukan rehab! Kenapa menggunakan material sisa, karatan, dan bahkan kropos? Jawaban ‘masih layak’ itu jelas melecehkan akal sehat dan mempermalukan institusi," tegas Ketua Akpersi dengan nada geram.

Ia menyebut, jika material bekas digunakan dalam proyek senilai Rp 490 juta, maka hal itu adalah bentuk nyata dari pemotongan anggaran dengan modus penghematan abal-abal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Dinas PUPR pun dinilai tak hanya lalai, tapi diduga kuat berkolusi dengan pelaksana proyek, CV Surya Gemilang. Apalagi, konfirmasi berulang dari media dan penggiat anti-korupsi tak digubris, dan baru dijawab dengan pernyataan defensif yang makin menambah kecurigaan.

"Kalau jawabannya ‘masih layak’, lalu di mana standar teknisnya? Di mana pengawasan internalnya? Ini proyek uang rakyat, bukan proyek gotong royong RT," ujar Ketua Akpersi.

Akpersi pun resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari dan Polres Karawang, untuk segera menyelidiki proyek ini secara tuntas, melakukan audit fisik dan dokumen, dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat PUPR.

"Sudah cukup rakyat dibohongi papan proyek. Kami tidak akan diam. Proyek ini harus dibuka ke publik, dan semua yang bermain harus bertanggung jawab di meja hijau!" tegasnya.

Skandal ini membuka borok lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Karawang. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin ke depan nyawa masyarakat akan menjadi korban dari proyek asal-asalan yang dijustifikasi dengan dalih “material masih layak.” Ini bukan kesalahan teknis — ini potensi kejahatan anggaran.


Red
KARAWANG – Dugaan permainan kotor dalam proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam, Karawang Timur, makin terang-benderang. Setelah beredar temuan di lapangan terkait penggunaan material besi bekas, karatan dan kropos, kini Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang, Tri, justru memberikan pernyataan mengejutkan saat dikonfirmasi: “Material masih layak digunakan.”

Pernyataan itu memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Karawang menyebut jawaban tersebut menyesatkan publik dan mencerminkan pembelaan terhadap dugaan proyek amburadul.

"Ini pembangunan jembatan baru, bukan rehab! Kenapa menggunakan material sisa, karatan, dan bahkan kropos? Jawaban ‘masih layak’ itu jelas melecehkan akal sehat dan mempermalukan institusi," tegas Ketua Akpersi dengan nada geram.

Ia menyebut, jika material bekas digunakan dalam proyek senilai Rp 490 juta, maka hal itu adalah bentuk nyata dari pemotongan anggaran dengan modus penghematan abal-abal, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan.

Dinas PUPR pun dinilai tak hanya lalai, tapi diduga kuat berkolusi dengan pelaksana proyek, CV Surya Gemilang. Apalagi, konfirmasi berulang dari media dan penggiat anti-korupsi tak digubris, dan baru dijawab dengan pernyataan defensif yang makin menambah kecurigaan.

"Kalau jawabannya ‘masih layak’, lalu di mana standar teknisnya? Di mana pengawasan internalnya? Ini proyek uang rakyat, bukan proyek gotong royong RT," ujar Ketua Akpersi.

Akpersi pun resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejari dan Polres Karawang, untuk segera menyelidiki proyek ini secara tuntas, melakukan audit fisik dan dokumen, dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk pejabat PUPR.

"Sudah cukup rakyat dibohongi papan proyek. Kami tidak akan diam. Proyek ini harus dibuka ke publik, dan semua yang bermain harus bertanggung jawab di meja hijau!" tegasnya.

Skandal ini membuka borok lama soal lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di Karawang. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin ke depan nyawa masyarakat akan menjadi korban dari proyek asal-asalan yang dijustifikasi dengan dalih “material masih layak.” Ini bukan kesalahan teknis — ini potensi kejahatan anggaran.


Red

PROYEK JEMBATAN KEDUNGSALAM DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN, PUPR KARAWANG BUNGKAM – PUBLIK MINTA APH TURUN TANGAN!

KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, menjadi sorotan tajam publik usai ditemukan indikasi kuat penggunaan material tak layak. Ironisnya, meski proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, pengerjaan di lapangan justru terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan besi berkarat, bahkan diduga bekas pakai, digunakan dalam struktur utama pembangunan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini menuai kecurigaan publik soal kualitas dan integritas proyek.
“Kalau sejak awal saja sudah pakai besi kropos dan karatan, bagaimana nasib jembatan ini beberapa tahun ke depan? Apakah harus menunggu korban dulu baru ditindak?” cetus warga setempat dengan nada geram.
Lebih mengejutkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, khususnya bidang jalan, tidak mendapat respon. Diamnya dinas seolah memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara pelaksana proyek dan oknum dinas.

“Kami sudah coba hubungi pihak PUPR, tapi nihil. Tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kongkalikong yang sedang berjalan di balik proyek ini,” tegas salah satu aktivis pengawas anggaran lokal.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, diproses hukum secara transparan dan terbuka.

“Jangan biarkan uang rakyat dibakar demi keuntungan oknum. Kami minta BPK, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, turun dan bongkar dugaan penyelewengan ini!”

Kasus ini bukan sekadar soal proyek jembatan. Ini adalah potret buram birokrasi dan lemahnya pengawasan yang bisa mengorbankan keselamatan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Rakyat mengawasi, hukum harus menindak. Jangan ada toleransi untuk pengkhianat anggaran!(Red)
KARAWANG – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, menjadi sorotan tajam publik usai ditemukan indikasi kuat penggunaan material tak layak. Ironisnya, meski proyek senilai hampir setengah miliar rupiah ini dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025, pengerjaan di lapangan justru terkesan asal jadi dan jauh dari standar konstruksi yang semestinya.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan besi berkarat, bahkan diduga bekas pakai, digunakan dalam struktur utama pembangunan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini menuai kecurigaan publik soal kualitas dan integritas proyek.
“Kalau sejak awal saja sudah pakai besi kropos dan karatan, bagaimana nasib jembatan ini beberapa tahun ke depan? Apakah harus menunggu korban dulu baru ditindak?” cetus warga setempat dengan nada geram.
Lebih mengejutkan, upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, khususnya bidang jalan, tidak mendapat respon. Diamnya dinas seolah memperkuat dugaan adanya permainan kotor antara pelaksana proyek dan oknum dinas.

“Kami sudah coba hubungi pihak PUPR, tapi nihil. Tidak ada kejelasan. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada kongkalikong yang sedang berjalan di balik proyek ini,” tegas salah satu aktivis pengawas anggaran lokal.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun dan melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Jika benar ditemukan pelanggaran, warga menuntut agar pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat dinas, diproses hukum secara transparan dan terbuka.

“Jangan biarkan uang rakyat dibakar demi keuntungan oknum. Kami minta BPK, Kejaksaan, bahkan KPK jika perlu, turun dan bongkar dugaan penyelewengan ini!”

Kasus ini bukan sekadar soal proyek jembatan. Ini adalah potret buram birokrasi dan lemahnya pengawasan yang bisa mengorbankan keselamatan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Rakyat mengawasi, hukum harus menindak. Jangan ada toleransi untuk pengkhianat anggaran!(Red)

Jumat, 26 Desember 2025

Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah MI dan MTs di Kabupaten dan Kota Bogor Disorot, Transparansi Anggaran Rp29,4 Miliar Dipertanyakan

Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah. Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah. GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Redaksi 
Bogor — Proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, PT Menara Setia, berdasarkan Nomor Surat Perjanjian: HK.02.01/GS16.2/182/2025, dengan masa pelaksanaan mulai 24 November 2025 hingga 22 Mei 2026, atau selama 180 hari kalender.

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp29.440.557.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan rehabilitasi dan renovasi tersebut dinilai tidak disertai dengan informasi rinci terkait pembagian anggaran di setiap titik sekolah. Seluruh pekerjaan hanya dicantumkan dalam satu total anggaran tanpa penjabaran alokasi dana per lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, khususnya informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, M. Ikbal Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) meminta adanya transparansi penuh dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek.

“Anggaran sebesar Rp29,4 miliar ini merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka. Instansi terkait dan pihak pelaksana harus menyampaikan rincian anggaran di setiap titik sekolah secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Ketua GMPB.

GMPB menilai bahwa tanpa keterbukaan informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan proyek di lapangan. Oleh karena itu, GMPB mendorong agar instansi pengawas internal pemerintah serta lembaga terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Hingga rilis media ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak PT Menara Setia maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dirincinya anggaran di setiap titik sekolah. GMPB menyatakan akan terus mengawal dan memantau pelaksanaan proyek rehabilitasi dan renovasi ini demi memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done