VERSITNEWS

Sabtu, 19 September 2026

DIDUGA INTIMIDASI WARGA DALAM KONTEKS PILKADES KARANGHAUR, OKNUM ASN/PNS DISOROT

KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 
KARAWANG — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Seorang warga berinisial IS mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan makian melalui sambungan telepon saat dirinya sedang menjalankan tugas berkaitan dengan proses Pilkades.

Menurut keterangan IS, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (18/9/2026). Saat itu, IS mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan arahan Ketua Panitia Pilkades Karanghaur.

IS menyebut dirinya kemudian ditelepon oleh seseorang bernama Aef Saefullah, yang menurut keterangannya masih menjabat sebagai kepala sekolah SMA dan berstatus ASN/PNS.

“Saya sedang bekerja sesuai aturan, tapi tiba-tiba sekitar pukul 10.30 saya ditelepon oleh saudara saya, Aef Saefullah. Dengan nada kasar dia mengatakan, ‘Sia nanaonan segala mempersulit Wa Iceu, tolol sia, goblok sia, geus mulai ayeuna tong jadi dulur aing deui sia.’ Itu salah satu perkataannya kepada saya,” ungkap IS, Jumat (18/9/2026).

IS mengaku keberatan karena merasa dirinya dituduh mempersulit seseorang, padahal menurut keterangannya, saat itu ia sedang melakukan pengecekan terhadap data warga.

“Saya tidak terima dengan tuduhan bahwa saya mempersulit Ibu Iceu. Pada saat itu saya sedang menanyakan secara detail data Ibu Lamah, bukan Ibu Iceu,” tegas IS.

IS menilai tindakan tersebut membuat dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, terlebih karena menurutnya pihak yang menelepon merupakan seorang yang berpendidikan dan berstatus ASN/PNS.

“Seharusnya orang yang berpendidikan dan berstatus PNS bisa menjaga etika dalam berbicara. Apalagi persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Pilkades. Saya hanya menjalankan tugas, bukan mempersulit siapa pun,” ujarnya.

DUGAAN INTERVENSI ASN DALAM PILKADES DIPERTANYAKAN

IS juga mempertanyakan dugaan keterlibatan ASN dalam persoalan yang berkaitan dengan proses Pilkades Karanghaur.

Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan dari seorang ASN yang bertujuan memengaruhi, menekan, atau mengintervensi pihak yang sedang menjalankan tugas dalam proses Pilkades, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Kalau memang ada masalah dengan pekerjaan saya, seharusnya dibicarakan secara baik-baik. Jangan sampai saya mendapatkan makian hanya karena menjalankan tugas. Apalagi kalau benar yang bersangkutan ASN, tentu ada aturan mengenai netralitas ASN yang harus dihormati,” kata IS.

Namun demikian, dugaan keterlibatan atau pelanggaran netralitas ASN tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.

NETRALITAS ASN DIATUR UNDANG-UNDANG

Kewajiban menjaga netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 2 huruf f UU No. 20 Tahun 2023 mencantumkan asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) huruf d mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

UU No. 20 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan serta pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Dalam konteks Kabupaten Karawang, tata cara Pilkades saat ini diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan tersebut berlaku sejak 30 September 2025 dan menegaskan bahwa Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan tindakan yang memengaruhi atau mengintervensi proses Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta konkret dan aturan yang berlaku.

KETUA AKPERSI DPD JAWA BARAT: JANGAN GUNAKAN STATUS ASN UNTUK MENEKAN WARGA

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Jawa Barat, Ahmad Saripudin, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, menegaskan bahwa netralitas ASN harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses demokrasi di tingkat desa.

“Kalau benar seorang ASN melakukan tekanan, intimidasi, atau menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi proses Pilkades, ini bukan persoalan yang boleh dianggap sepele. ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai status sebagai aparatur negara justru digunakan untuk menekan masyarakat.”

Saripudin juga menyoroti dugaan penggunaan kata-kata kasar terhadap warga yang sedang menjalankan tugas.

“Kalau ada persoalan dengan pekerjaan seseorang, selesaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan menggunakan tekanan, makian, atau cara-cara yang dapat membuat masyarakat merasa takut. Apalagi jika pihak yang bersangkutan benar seorang ASN, maka etika dan profesionalitas harus dijaga.”

Menurutnya, proses Pilkades harus berlangsung secara demokratis dan tidak boleh dicederai oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan atau tekanan terhadap masyarakat.

“Pilkades bukan arena untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa. Ini adalah proses demokrasi masyarakat desa. Karena itu, semua pihak harus menghormati panitia, warga, dan aturan yang berlaku.”

Saripudin juga mendorong agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di masyarakat, melainkan diklarifikasi secara objektif.

“Kalau memang ada dugaan intimidasi dan dugaan keterlibatan ASN, silakan diperiksa berdasarkan fakta. Jangan ada yang kebal terhadap aturan, tetapi jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan.”

Ia menegaskan bahwa pers juga memiliki peran untuk mengawal persoalan tersebut secara berimbang.

“Yang harus dikedepankan adalah transparansi, profesionalitas dan kepastian hukum. Masyarakat berhak mendapatkan proses Pilkades yang jujur dan adil, sementara pihak yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.”

IS mengaku hingga saat ini belum menerima permintaan maaf atas perkataan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon tersebut.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepada saya. Saya merasa diperlakukan tidak menyenangkan, padahal saya hanya menjalankan tugas,” ungkap IS.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya hanya ingin persoalan ini jelas. Kalau saya dianggap salah, silakan tunjukkan kesalahan saya. Tetapi jangan saya dimaki-maki karena menjalankan tugas,” pungkasnya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aef Saefullah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

(RED)Catatan hukum: saya tidak menyarankan memakai kalimat “kalau ASN ikut campur berarti tidak patuh aturan negara” sebagai kesimpulan berita. Lebih kuat secara jurnalistik bila ditulis sebagai dugaan yang harus diuji terhadap kewajiban netralitas ASN. Dengan begitu, beritanya tetap tajam tetapi tidak mendahului proses klarifikasi atau pemeriksaan.

Redaksi 

Ratusan Buruh Kepung DPRD Sumut, T. M. Yusuf: Perjuangan Belum Berakhir, Kami Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan hingga Oktober

MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)
MEDAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumatera Utara mengepung Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026). Mereka mendesak agar pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, bukan sekadar perubahan aturan di atas kertas.
Ketua KSPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, yang menjadi salah satu bagian penting dalam pergerakan KBPBI Sumut, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan titik akhir perjuangan buruh. Menurutnya, buruh tidak ingin hanya menjadi penonton ketika nasib mereka ditentukan melalui pembahasan regulasi di tingkat pusat.
 “Perjuangan kami belum berakhir hari ini. Justru ini baru bagian dari rangkaian perjuangan. Pergerakan yang kami mulai dari tanggal 10, 16, dan 17 ini memang belum maksimal, dan kami akan terus bergerak serta mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini sampai bulan Oktober,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengingatkan agar DPR RI dan pemerintah tidak mengabaikan suara buruh dalam proses pembahasan pasal demi pasal.

 “Kami tidak datang ke DPRD hanya untuk menyampaikan aspirasi lalu pulang dan melupakan semuanya. Kami ingin ada pengawalan nyata. Jangan sampai ketika RUU ini disahkan, justru pasal-pasal yang merugikan pekerja masih dipertahankan,” ujarnya. 

Ia menegaskan, perlindungan terhadap buruh harus ditempatkan sebagai substansi utama, termasuk persoalan outsourcing, PKWT, pemagangan, pesangon, upah minimum hingga perlindungan pekerja perempuan.

Dalam tuntutannya, KBPBI Sumut meminta evaluasi ketentuan pemagangan, perlindungan hak cuti haid selama dua hari bagi buruh perempuan, pembatasan masa kerja PKWT, serta kepastian hukum dan upah bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online dan kurir. Buruh juga mendesak agar sistem outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan penunjang tertentu, perlindungan hak pesangon diperkuat, serta formula upah minimum mampu memberikan kepastian terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja. 

“Buruh jangan terus dijadikan objek fleksibilitas tenaga kerja. Kalau perusahaan membutuhkan pekerja, harus ada kepastian hubungan kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan hukum,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, momentum pembahasan RUU tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pekerja. 

“Kami akan lihat bagaimana DPR dan pemerintah membahasnya. Kami akan kawal, kami akan kritisi, dan kami akan terus menyuarakan kepentingan buruh. Jangan berharap setelah aksi hari ini persoalan selesai. KBPBI akan terus bergerak sampai apa yang menjadi kepentingan buruh benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bersama anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian. Ihwan mengatakan DPRD Sumut menerima aspirasi tersebut dan akan mengawalnya hingga tingkat pusat. 

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh. Apa yang menjadi tuntutan ini akan kami kawal dan sampaikan hingga ke tingkat pusat,” kata Ihwan. 

RUU tersebut telah disetujui DPR RI menjadi RUU usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, kemudian Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) pada 14 September 2026. Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan pasal demi pasal. Pembahasan ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Oktober 2026.

Usai pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut, massa KBPBI membubarkan diri dan meninggalkan Gedung DPRD Sumut dengan tertib. Namun, bagi buruh, aksi tersebut bukan penutup perjuangan. T. M. Yusuf menegaskan bahwa KBPBI akan terus mengawasi proses pembahasan hingga Oktober. 

“Kami akan tetap berdiri bersama buruh. Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di depan pagar DPRD. Setelah ini kami akan kawal prosesnya. Kalau aspirasi buruh diabaikan, jangan salahkan kalau gerakan buruh kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar,” pungkasnya. (red)

Jumat, 18 September 2026

Kesbangpol Kota Pangkalpinang Kunjungi Sekretariat DPC AKPERSI Babel, Perkuat Sinergi Ormas

PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))
PANGKALPINANG  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang melakukan kunjungan silaturahmi dan verifikasi ke kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kota Pangkalpinang, Jumat-18-09-2026

Kunjungan tersebut dipimpin oleh  Kabid/Kasi Kesbangpol] dan diterima langsung oleh Ketua DPC AKPERSI Babel Amri  beserta jajaran pengurus.

Kepala Kesbangpol Kota Pangkalpinang melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Ormas mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran ormas dan Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 tentang pengawasan ormas.

"Tujuan kami untuk pendataan, pembinaan, dan memastikan keberadaan ormas itu nyata, alamat sekretariatnya jelas, kepengurusannya aktif. AKPERSI ini salah satu organisasi pers yang sudah legal berbadan hukum dan sudah terdaftar," ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC AKPERSI Babel menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menjelaskan AKPERSI hadir sebagai wadah wartawan kompeten yang menjunjung tinggi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta mewajibkan anggota mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

"Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesbangpol untuk menjaga kondusifitas, memberikan edukasi literasi media, dan menangkal hoaks di masyarakat," katanya.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan insan pers yang tergabung dalam AKPERSI.

(((Redaksi)))

Kamis, 17 September 2026

Surat Pengaduan Tahapan Pilkades Bantarjaya Diterima DPMD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru
BEKASI – Surat pengaduan terkait dugaan ketidaksesuaian tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi yang mencantumkan asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”

Surat tersebut disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, yang meminta agar sejumlah persoalan dalam tahapan Pilkades dapat dilakukan verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang disampaikan dalam pengaduan antara lain berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi KPPS, penetapan maupun perubahan lokasi TPS, serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.

Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta kejelasan dan memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia menegaskan, penyampaian pengaduan tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan, melainkan meminta adanya verifikasi terhadap hal-hal yang dipersoalkan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan diterimanya surat tersebut, selanjutnya tindak lanjut dan hasil verifikasi menjadi kewenangan pihak terkait. Substansi pengaduan masih merupakan dugaan dan permohonan verifikasi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi.

Sementara itu, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Panitia Pilkades Bantarjaya, BPD Desa Bantarjaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut


Misru

SEMARAK HARI JADI KARAWANG KE-393, GEBYAR UMKM MOTEKAR MERIAHKAN LAPANG KARANGPAWITAN

KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.
KARAWANG — Semarak Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 terasa semakin meriah dengan digelarnya kegiatan Gebyar UMKM di Lapang Karangpawitan. Kegiatan yang digelar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang tersebut berlangsung mulai 5 hingga 12 September 2026.

Mengusung tema “Motekar”, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang ke-393 sekaligus menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk memperkenalkan dan memasarkan produk-produk unggulannya kepada masyarakat.

Berbagai jenis UMKM turut meramaikan kegiatan tersebut. Mulai dari kuliner, makanan dan minuman, kerajinan, hingga aneka produk usaha masyarakat tersedia di lokasi. Kehadiran beragam pelaku usaha membuat Lapang Karangpawitan tidak hanya menjadi pusat keramaian, tetapi juga menjadi tempat bertemunya pelaku UMKM dengan calon konsumen.

Selain menghadirkan berbagai produk UMKM, kegiatan tersebut juga dimeriahkan dengan beragam hiburan. Sajian hiburan yang disiapkan panitia turut menarik perhatian masyarakat untuk datang dan menikmati suasana perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang.

Kegiatan Gebyar UMKM Motekar tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, S.E., dan dihadiri Wakil Bupati Karawang H. Maslani, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karawang. Pembukaan kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Karawang sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah daerah terhadap keberadaan pelaku UMKM.

Dengan adanya kegiatan tersebut, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkenalkan produk mereka secara langsung kepada masyarakat. Momentum seperti ini juga dapat menjadi ruang interaksi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kegiatan UMKM dalam rangka Hari Jadi Karawang ke-393 tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas kemeriahan acara, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap geliat ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM dinilai penting agar usaha masyarakat terus tumbuh dan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih luas.

Hingga berakhir pada 12 September 2026, Gebyar UMKM Motekar menjadi salah satu bagian dari kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393. Lapang Karangpawitan pun menjadi salah satu titik berkumpulnya masyarakat untuk menikmati hiburan sekaligus melihat dan membeli berbagai produk yang ditawarkan para pelaku UMKM.

Abu Jihad Akan Layangkan Pengaduan ke DPMD, Soroti Tiga Tahapan Pilkades Bantarjaya

BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru
BEKASI – Bakal calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Abu Jihad Ubaidillah, akan melayangkan surat pengaduan dan permohonan verifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait sejumlah persoalan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bantarjaya Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Abu Jihad saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/9/2026). Dalam surat yang disiapkannya, Abu Jihad meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap tiga persoalan yang dinilainya perlu mendapatkan penjelasan dari pihak penyelenggara.

Pertama, terkait proses pembentukan KPPS. Abu Jihad mempertanyakan mekanisme pendaftaran yang sebelumnya dilakukan melalui link dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara.

Menurut Abu Jihad, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan. Sementara itu, terdapat peserta yang telah mengisi link pendaftaran dan mengikuti wawancara namun dinyatakan tidak lolos.

Atas persoalan tersebut, Abu Jihad meminta agar data pendaftar, peserta wawancara, hasil seleksi, serta berita acara penetapan KPPS dapat diverifikasi.

Kedua, mengenai penetapan dan perubahan lokasi TPS. Abu Jihad meminta penjelasan mengenai dasar serta mekanisme perubahan lokasi TPS yang sebelumnya telah melalui proses peninjauan.

Ia menilai adanya perbedaan penerapan terhadap sejumlah lokasi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai ketidaknetralan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades.

Ketiga, Abu Jihad menyoroti proses pergantian atau penggantian petugas. Ia meminta agar dasar hukum, mekanisme, kewenangan, alasan, serta berita acara terkait pergantian tersebut diperiksa dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Abu Jihad menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu.

“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.

Ia berharap seluruh tahapan Pilkades Bantarjaya dapat berjalan netral, transparan, jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya telah menekankan pentingnya netralitas panitia dalam setiap tahapan Pilkades serta pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Pilkades serentak Kabupaten Bekasi dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026. 

Dalam suratnya, Abu Jihad juga memohon agar apabila diperlukan dan sesuai kewenangan, tahapan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk ditunda sementara sampai proses verifikasi dan klarifikasi terhadap persoalan yang dilaporkannya memperoleh kejelasan.

Surat tersebut ditujukan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada BPD Desa Bantarjaya, Kapolres Metro Bekasi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini ditulis, substansi yang disampaikan di atas merupakan pengaduan dan permohonan verifikasi dari Abu Jihad. Klarifikasi dari pihak panitia Pilkades Bantarjaya terkait persoalan tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.


Misru

AKPERSI Bongkar Sisi Lain Penahanan Jefri Taha alias Bang Yoker: Anak Disebut Kritis, Dipulangkan, Berujung Keributan dan Penahanan

GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 
GORONTALO, 15 SEPTEMBER 2026 — Penahanan wartawan Jefri Taha alias Bang Yoker oleh Polresta Gorontalo Kota pada Minggu, 13 September 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Bagi Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), perkara ini tidak boleh dilihat hanya dari ujung kejadian berupa keributan dan dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.

Tim AKPERSI yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum keributan, termasuk persoalan pelayanan terhadap seorang anak berusia delapan tahun, Muhammad Ravan Umar.

AKPERSI menegaskan, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tetap harus diproses sesuai hukum apabila bukti-buktinya terpenuhi. Namun pada saat yang sama, persoalan pelayanan pasien anak yang menjadi latar belakang kejadian juga harus diperiksa secara serius dan independen.

Sebab, jika hanya satu sisi yang diperiksa, maka publik tidak akan pernah mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi.

Anak Demam Tinggi Datang ke Rumah Sakit

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim AKPERSI, Muhammad Ravan Umar dibawa keluarganya ke RS Sitti Khadijah Gorontalo karena mengalami sakit dan demam tinggi.

Keluarga menyampaikan bahwa Ravan sebelumnya pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sekitar dua minggu sebelumnya.
Dalam situasi tersebut, keluarga kemudian mendapatkan penjelasan mengenai pelayanan terhadap pasien yang baru menjalani perawatan sebelumnya.

Namun keluarga menilai kondisi anaknya membutuhkan penanganan lebih serius.
Ibu Nunung, orang tua Ravan, kepada tim AKPERSI menyampaikan bahwa kondisi anaknya kemudian diketahui jauh lebih serius setelah mendapatkan pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain.

“Kami membawa anak kami ke rumah sakit karena kondisinya sakit dan demam tinggi. Setelah diperiksa di tempat lain, kami justru mendapat keterangan bahwa kondisinya kritis. Ini yang membuat kami mempertanyakan, kenapa sebelumnya kami merasa anak kami tidak mendapatkan penanganan sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Nunung.

Menurut keterangan Nunung yang dihimpun AKPERSI, Ravan kemudian dibawa ke RS Bioklinik dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe.
Keluarga menyampaikan bahwa dari pemeriksaan lanjutan, pasien disebut mengalami kondisi serius, termasuk infeksi virus campak dan penyakit liver.
Keterangan medis tersebut tentu perlu dibuktikan melalui rekam medis, hasil pemeriksaan laboratorium, hasil radiologi bila ada, serta dokumen rujukan resmi.

Namun bagi AKPERSI, perbedaan kondisi dan keterangan medis tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk meminta audit pelayanan secara independen.
Kalau Pelayanan Sudah Sesuai, Mengapa Keluarga Sampai Mengeluh?
Pertanyaan inilah yang menurut AKPERSI harus dijawab.

Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang marah dan siapa yang kemudian dilaporkan.

“Secara logika sederhana, kita harus melihat akar persoalannya. Mengapa keluarga pasien sampai mengeluh? Mengapa sampai meminta bantuan pihak lain? Kalau pelayanan sudah berjalan dengan baik, komunikasi berjalan baik, dan keluarga mendapatkan penjelasan serta penanganan yang mereka harapkan, tentu kita harus mencari tahu apa yang menyebabkan persoalan ini kemudian berkembang menjadi keributan,” tegas Rino Triyono.

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan berarti AKPERSI membenarkan tindakan kekerasan.

“Kami tidak membenarkan kekerasan terhadap dokter, perawat ataupun petugas rumah sakit. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, silakan diproses. Tetapi jangan sampai proses hukum terhadap Bang Yoker membuat persoalan utama mengenai pelayanan pasien anak justru hilang dari perhatian,” katanya.

AKPERSI: Kemenkes Harus Turun dan Audit Rumah Sakit

Rino Triyono meminta Kementerian Kesehatan RI memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya.
Menurutnya, yang perlu diperiksa bukan hanya tindakan individu, tetapi rantai pelayanan pasien sejak pasien datang, pemeriksaan awal, keputusan medis, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan pasien dipulangkan atau dirujuk.

“Kami meminta Kementerian Kesehatan turun tangan melakukan audit. Jangan hanya melihat persoalan setelah terjadi keributan. Audit harus dimulai dari awal: pasien datang dalam kondisi bagaimana, diperiksa oleh siapa, apa hasil pemeriksaannya, apa keputusan medisnya, apakah keluarga mengajukan komplain, bagaimana komplain itu ditangani, sampai akhirnya pasien dipulangkan atau dirujuk,” tegas Rino.

Kementerian Kesehatan memang memiliki mekanisme pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelayanan kesehatan, termasuk proses klarifikasi, pemeriksaan, koordinasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam ketentuan pelayanan rumah sakit, pengaduan pasien juga merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif.

“Kalau Pasien Benar dalam Kondisi Kritis, Ini Harus Dijelaskan”
Rino mempertanyakan informasi yang dihimpun tim AKPERSI mengenai kondisi pasien setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

“Kalau benar temuan kami bahwa pasien tersebut kemudian dinyatakan dalam kondisi kritis setelah mendapatkan pemeriksaan lanjutan, sementara sebelumnya keluarga merasa pasien dipulangkan atau tidak mendapatkan penanganan yang mereka harapkan karena persoalan administrasi, ini harus dibuka secara terang. Jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan:

“Keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Administrasi jangan sampai mengalahkan kebutuhan medis pasien yang membutuhkan pertolongan. Kalau fakta di lapangan benar seperti yang disampaikan keluarga, maka harus ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit.”

Rino bahkan meminta agar Direktur RS Sitti Khadijah dievaluasi secara serius, dan apabila audit resmi menemukan adanya pelanggaran berat atau kegagalan manajemen dalam memastikan pelayanan pasien, maka menurut AKPERSI harus ada pertanggungjawaban sampai pada tingkat pimpinan rumah sakit.

“Kami meminta evaluasi terhadap Direktur Rumah Sakit. Kalau hasil audit resmi Kementerian Kesehatan atau otoritas yang berwenang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pelayanan, maka jangan hanya petugas di bawah yang diperiksa. Pimpinan juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan Presiden tentang Pelayanan Masyarakat Sakit
AKPERSI juga meminta agar prinsip pelayanan kesehatan kepada masyarakat ditempatkan sebagai kepentingan utama.

Rino menyebut semangat kebijakan Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan yang menempatkan pelayanan dan pengobatan masyarakat sebagai bagian penting dari transformasi kesehatan nasional. Pemerintah pada 2026 juga menyampaikan bahwa program kesehatan tidak berhenti pada deteksi, tetapi mencakup pengobatan dan pemantauan masyarakat yang membutuhkan.

“Semangat pemerintah jelas: masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus mendapatkan pelayanan. Karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi alasan untuk mengabaikan kondisi medis seseorang. Kalau memang pasien membutuhkan pertolongan, keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” kata Rino.

Penahanan Bang Yoker Dinilai Terlalu Cepat, AKPERSI Minta Transparansi

Di sisi lain, AKPERSI mempertanyakan proses penanganan hukum terhadap Jefri Taha alias Bang Yoker.
Polresta Gorontalo Kota menyatakan Jefri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari, terhitung 13 September hingga 2 Oktober 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut didasarkan antara lain pada hasil visum dan keterangan saksi.

AKPERSI mempertanyakan apakah seluruh konteks kejadian sebelum keributan juga telah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan proporsionalitas penanganannya. Bang Yoker sangat kooperatif. Dia tidak melarikan diri. Dia dapat diperiksa dan memberikan keterangan. Karena itu kami meminta penyidik membuka secara transparan alasan dan pertimbangan penahanan, serta mengkaji apakah pendekatan hukum yang lebih restoratif dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rino.

AKPERSI juga menolak apabila isu mengenai dugaan alkohol atau narkoba digunakan untuk membentuk opini publik sebelum terdapat bukti yang sah.

Kuasa hukum Jefri sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah menjalani tes urine dan hasil tes narkoba dinyatakan negatif.

“Jangan menggiring opini. Kalau ada bukti, tunjukkan bukti. Kalau hasil tes narkoba negatif, jangan kemudian publik digiring seolah-olah Bang Yoker berada di bawah pengaruh narkoba. Begitu juga mengenai alkohol, harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan yang sah, bukan sekadar asumsi atau cerita dari satu pihak,” tegas Rino.

Dugaan Intimidasi dan Intervensi Harus Dibuktikan

AKPERSI juga menyoroti munculnya narasi publik yang menggambarkan Bang Yoker seolah-olah datang ke rumah sakit hanya untuk marah-marah tanpa alasan.

Menurut AKPERSI, narasi tersebut perlu diuji dengan melihat CCTV, saksi, rekam medis, komunikasi keluarga pasien dan seluruh kronologi sebelum keributan.

Rino menyebut adanya dugaan yang perlu diselidiki mengenai kemungkinan penggiringan opini, intimidasi atau intervensi dalam proses penanganan perkara.

Namun AKPERSI menegaskan dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.

“Kami tidak mau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami melihat ada hal-hal yang harus diperiksa. Apakah penanganan perkara ini benar-benar berjalan independen, atau ada pihak tertentu yang memberikan tekanan? Apakah proses penahanan yang sangat cepat itu murni pertimbangan penyidik berdasarkan hukum, atau ada faktor lain? Semua itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan,” ungkap Rino.

AKPERSI Akan Telusuri CCTV dan Dokumen Medis
Untuk membongkar perkara secara utuh, AKPERSI akan mendorong pemeriksaan terhadap:
CCTV rumah sakit sebelum, selama dan setelah kejadian;
rekam medis Muhammad Ravan Umar;
hasil pemeriksaan RS Sitti Khadijah;
hasil pemeriksaan RS Bioklinik;
dokumen rujukan ke RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
hasil laboratorium dan pemeriksaan medis;
keterangan ibu Nunung dan keluarga;
keterangan dokter, perawat dan petugas keamanan;
hasil visum terhadap pihak yang melapor;
hasil pemeriksaan Jefri Taha;
hasil tes urine dan pemeriksaan medis Jefri;
serta seluruh dokumen laporan kepolisian.

“Kami ingin fakta, bukan opini. Kalau rumah sakit benar, tunjukkan dokumen medisnya. Kalau Bang Yoker salah, buktikan secara hukum. Kalau ternyata ada persoalan pelayanan pasien, jangan ditutup. Semuanya harus dibuka,” kata Rino.

Jika Ditemukan Intervensi, AKPERSI Siap ke Propam Mabes Polri

Rino menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan berhenti pada pernyataan di media.
“Kami akan terus melakukan investigasi. Kalau dalam proses investigasi nanti ditemukan bukti adanya intervensi, intimidasi, penggiringan perkara, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan Bang Yoker, kami akan membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan yang tersedia, termasuk melaporkannya kepada Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Menurut Rino, langkah tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.

“Kami tidak meminta Bang Yoker kebal hukum. Kami hanya meminta hukum berlaku secara adil. Jangan karena seseorang berprofesi sebagai wartawan kemudian ketika berhadapan dengan persoalan hukum langsung diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai hak,” katanya.

AKPERSI: Jangan Sampai Anak Pasien Dilupakan

Pada akhirnya, AKPERSI meminta publik tidak hanya melihat perkara ini sebagai kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter.

Ada seorang anak berusia delapan tahun yang menurut keterangan keluarganya membutuhkan pertolongan medis.
Ada keluarga yang mengaku mengajukan keluhan.

Ada perbedaan keterangan mengenai kondisi pasien yang perlu diverifikasi melalui dokumen medis.

Dan ada seorang jurnalis yang kini menjalani proses hukum setelah keributan di rumah sakit.
Semua rangkaian tersebut, menurut AKPERSI, harus diperiksa secara utuh.

“Kasus Bang Yoker jangan dijadikan alasan untuk mengubur persoalan pasien. Sebaliknya, persoalan pasien juga jangan dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan. Dua-duanya harus diperiksa. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau ada yang benar, jangan dikriminalisasi,” pungkas Rino Triyono.

AKPERSI akan terus mengawal dan melakukan penelusuran terhadap kasus ini berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Pers mengawal fakta. Bukan menghakimi.
ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI)

Redaksi 
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done