Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 80 Persen - VERSITNEWS

Selasa, 01 September 2026

Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Pemkab Karawang Bebaskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Hingga 80 Persen

Selasa, 01 September 2026 •


KARAWANG - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Program bertajuk "Diskon dan Bebas Denda PBB-P2" ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 September hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah kepada wajib pajak, sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.

"Program ini kami hadirkan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat sekaligus momentum Hari Jadi Karawang ke-393. Kami ingin meringankan beban warga yang masih memiliki tunggakan, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak," ujar Sahali.

Skema Keringanan Bertahap

Bapenda menerapkan skema keringanan yang berbeda berdasarkan tahun terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Semakin lama tunggakan, semakin besar diskon yang diberikan:

- SPPT Tahun 1993 - 2012: Mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 80% + Bebas Denda 100%

- SPPT Tahun 2013 - 2021:Mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 30% + Bebas Denda 100%

- SPPT Tahun 2022 - 2024: Mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 20% + Bebas Denda 100%

SPPT Tahun 2025: Mendapatkan keringanan pokok pajak sebesar 10% + Bebas Denda 100%

SPPT Tahun 2026: Mendapatkan Bebas Denda 100%

Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Huk/2026 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administratif PBB-P2.


Sahali menambahkan, program ini diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh wajib pajak di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang. Selain membantu warga, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum langka ini sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir pada 30 September 2026. Jangan sampai terlewat," pungkasnya.


Cara Cek dan Bayar:


Wajib pajak dapat melakukan pengecekan tagihan PBB-P2 secara online melalui laman cekpbb.karawangkab.go.id atau datang langsung ke kantor Bapenda Karawang, gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun melalui kanal pembayaran seperti Bank BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Kantor Pos.


redaksi 


Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done