Karawang - Polsek Telukjambe Timur, Karawang, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 25 Februari 2026. Korban, Muhammad Aditya Nugraha, diserang oleh pelaku yang berinisial JY (35) di Jalan Raden Kian Santang, Desa Sukaharja.
Sebelumnya, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 300.000 dengan dalih korban telah mencemarkan nama baik lingkungan. Uang tersebut diterima oleh pelaku lain yang berinisial A. Setelah korban menyerahkan uang, korban pulang, namun JY ikut menunggu di dekat kendaraan korban dengan alasan satu arah.
Dalam perjalanan, korban diarahkan ke Jalan Raden Kian Santang, di mana JY kemudian melukai leher korban dan mengambil sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2023 serta handphone Itel A80 warna biru milik korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
"Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan oleh petugas," kata Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain rekaman CCTV, handphone Infinix warna hitam, topi warna hitam, dan uang tunai Rp 50.000. JY dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Red

.jpg)
