Rabu, 30 September 2026
•
KARAWANG, Di balik gegap gempita klaim Karawang sebagai pusat manufaktur strategis terbesar se-Asia Tenggara, dengan investasi yang digadang-gadang menembus Rp 20,4 Triliun pada semester pertama 2026, sebuah anomali kelam mencuat dari jantung kawasan industri itu sendiri: Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.
PT Sheza Mitra Amanah, entitas pengolahan pangan di bawah bendera d'BestO Group yang mempekerjakan lebih dari seratus karyawan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Berkas aduan resmi yang dilengkapi bukti fotografis, rekaman video, dan jejak digital dilayangkan warga serta pekerjanya ke Karang Taruna setempat, dan tembusannya ke Bapperida dan Disnaker Karawang. Isinya bukan sekadar keluhan, melainkan pembuka kotak pandora preseden buruk tata kelola industri.
DUA SISI KEJAHATAN: DARI PIRING KONSUMEN HINGGA KERINGAT BURUH
Investigasi awal atas berkas aduan tersebut membeberkan dua ironi besar yang saling berkaitan.
*Pertama, Kompromi Mutu Pangan dan Pengabaian Standar Higienitas.*
Perusahaan yang bergerak di sektor pangan ini diduga kuat melakukan kompromi serius terhadap standar keamanan pangan. Sumber internal menyebutkan adanya indikasi penggunaan bahan baku yang tidak melalui quality control layak, proses produksi yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) higienitas, hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai. Ini bukan lagi soal pelanggaran administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap konsumen. Ketika makanan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, diproduksi dengan cara yang mengancam kehidupan itu sendiri.
Kedua, Ironi Kontrak Sosial dan Prekaritas Buruh yang Dilegalkan.
Ini adalah garis depan persoalan yang paling berdarah.
Di saat baliho investasi dan serapan tenaga kerja dipajang megah di depan kantor Pemda, realitas di lantai pabrik PT Sheza Mitra Amanah di Tegal Sawah berbanding terbalik:
1. Komodifikasi Tenaga Kerja: Buruh diduga tidak dipekerjakan sebagai aset manusia, melainkan sebagai komoditas pakai buang. Pola kontrak pendek yang terus diperpanjang tanpa kejelasan status, upah di bawah standar kelayakan Karawang yang notabene UMK tertinggi, hingga ketiadaan Jaminan Sosial yang layak menjadi pola.
2. Jam Kerja Eksploitatif: Kesaksian pekerja menyebut jam kerja yang melampaui batas wajar dengan kompensasi lembur yang tidak transparan. Istilah "loyalitas" dipakai sebagai alat untuk membungkam hak normatif.
3. CSR yang Mati Suri: Ini yang paling paradoks. Seperti yang ditegaskan Bapperida Karawang, CSR bukan PAD dan tidak boleh masuk kas daerah, harusnya langsung kembali ke warga sekitar dalam bentuk nyata. Namun warga Tegal Sawah mengaku tidak pernah merasakan kehadiran TJSLP/CSR dari perusahaan yang berdiri di tanah mereka. Asapnya mereka hirup, limbahnya mereka tanggung, tapi kesejahteraannya tidak pernah mampir. Inilah retorika investasi yang kosong.
BUKAN SEKADAR PT SHEZA, TAPI POTRET BURAM KARAWANG
Kasus PT Sheza Mitra Amanah bukanlah kasus tunggal. Ia adalah cermin retak dari paradoks industrialisasi Karawang. Lebih dari 2.000 pabrik berdiri megah, tapi angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di kantong-kantong desa industri tetap tinggi.
Pemerintah Kabupaten Karawang tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon "kawasan investasi ramah". Jika dugaan di Tegal Sawah ini benar, maka yang ramah hanyalah bagi investor, bukan bagi rakyatnya.
Kami menuntut:
1. Disnakertrans Karawang untuk segera melakukan sidak ketenagakerjaan terbuka ke PT Sheza Mitra Amanah, bukan sidak formalitas.
2. Dinas Kesehatan dan BPOM untuk mengaudit kelayakan produksi pangan perusahaan tersebut.
3. Bapperida dan Forum TJSLP Kabupaten untuk membuka secara transparan data kontribusi CSR perusahaan-perusahaan di Karawang Timur.
4. Karang Taruna dan DPRD Karawang untuk tidak diam. Diam itu bukan emas, tapi abai, seperti yang pernah ditulis media ini sebelumnya.
Investasi tanpa keadilan sosial hanyalah kolonialisme gaya baru. Dan jika dibiarkan, Desa Tegal Sawah hari ini, bisa jadi adalah seluruh Karawang di masa depan.
Redaksi