Jumat, 31 Juli 2026
•
KARAWANG– Pembangunan proyek perumahan yang diduga berdiri di kawasan persawahan produktif di Desa Lemahmulya kembali menjadi sorotan masyarakat. Proyek tersebut dipertanyakan karena diduga berada di lahan yang sebelumnya merupakan kawasan berstatus zona hijau dan kini telah berubah menjadi zona kuning untuk pembangunan.
Perubahan fungsi ruang tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait dasar perubahan tata ruang, proses perizinan, hingga dampaknya terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai pembangunan perumahan di tengah hamparan sawah produktif berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian petani sekaligus penyangga ketahanan pangan daerah.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti persoalan lingkungan yang diperkirakan akan muncul setelah kawasan perumahan dihuni. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sistem pembuangan air limbah rumah tangga dan drainase.
Warga mengkhawatirkan apabila sistem pengelolaan limbah dan saluran pembuangan tidak dirancang dengan baik, air buangan dari kawasan perumahan berpotensi mengalir ke areal persawahan produktif di sekitarnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas tanah, sistem irigasi, hingga produktivitas pertanian.
Tidak hanya itu, perubahan tutupan lahan dari area resapan menjadi kawasan permukiman juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko genangan maupun banjir apabila sistem drainase tidak direncanakan sesuai dengan ketentuan teknis.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perubahan zonasi, legalitas perizinan proyek, hasil kajian lingkungan, serta kesesuaian pembangunan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan yang berlaku.
Warga juga berharap pemerintah melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun perizinan, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai dengan peraturan, pemerintah diharapkan menyampaikan informasi tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi