KARAWANG – Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Karawang kembali jadi sorotan publik. Di tengah besarnya anggaran APBD Karawang Tahun 2026, Forum Masyarakat Karawang Ngahiji (FMKN) mendorong agar setiap tahapan tender berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Desakan itu disampaikan FMKN saat menggelar forum evaluasi bersama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Baca juga: Daftar Proyek Strategis Karawang 2026 Senilai Triliunan
FMKN Minta Evaluasi Total Tender Proyek 2026
Ketua FMKN, Nurdin Sam atau MR. KiM menegaskan proses tender bukan hanya soal administrasi. Ini soal memastikan uang rakyat dikerjakan perusahaan yang kompeten dan legal.
"Setiap rupiah dari APBD Karawang harus tepat sasaran. Evaluasi harus objektif, profesional, dan terbuka agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat," ujar MR. KiM, Kamis (30/7/2026).
FMKN meminta Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap paket pekerjaan strategis 2026. Evaluasi harus menyentuh aspek teknis, pembuktian kualifikasi, tenaga ahli, keabsahan perusahaan pendukung, hingga verifikasi lapangan.
Verifikasi Lapangan Kunci Cegah Kecurangan Tender
Menurut FMKN, verifikasi lapangan sangat penting untuk memastikan dokumen peserta sesuai kondisi riil.
FMKN mencontohkan kasus proyek pembangunan RS senilai Rp250 miliar yang dibatalkan karena persoalan data tenaga ahli.
Soroti Tender Flyover Cikampek: Minta Transparansi
FMKN juga menyoroti proses tender Proyek Peningkatan Jalan Flyover Cikampek.
Penjelasan Bagian Barjas Karawang
Menanggapi hal itu, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang, Wahyu, menjelaskan perbedaan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi.
Dasar Hukum dan Desakan Pengawasan
FMKN mengingatkan pengadaan wajib berpedoman pada Perpres 16 Tahun 2018 jo Perpres 12 Tahun 2021.
"Stop jual beli proyek! APBD Karawang bukan ATM pribadi oknum," tegas FMKN.
Lihat juga: LPSE Karawang: Data Tender dan Lelang Terbuka
