Pebayuran Bekasi – Suasana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karanghaur periode 2026–2034 mulai memanas. Sejumlah warga menyuarakan penolakan keras terhadap dugaan adanya oknum panitia Pilkades yang dinilai tidak menjaga netralitas dalam tahapan pesta demokrasi desa.
Warga menilai, panitia penyelenggara seharusnya berdiri di atas semua kepentingan dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon mana pun. Dugaan keterlibatan salah satu oknum panitia dalam kegiatan deklarasi bersama salah satu bakal calon memicu reaksi dari masyarakat.
AS, salah seorang warga Desa Karanghaur, menegaskan bahwa warga meminta adanya evaluasi terhadap panitia agar proses Pilkades berjalan jujur, adil, dan transparan.
"Kalau memang benar ada panitia yang tidak netral, kami menolak keras. Kami meminta dilakukan evaluasi, bahkan diganti jika terbukti, karena dikhawatirkan dapat mencederai pesta demokrasi di Desa Karanghaur," tegas AS.
Menurutnya, integritas panitia merupakan kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades. Apabila penyelenggara berpihak kepada salah satu calon, maka dikhawatirkan akan memunculkan konflik dan merusak kondusivitas desa.
Senada dengan itu, Ketua AKPERSI DPD Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.Bj., C.E.J., mengecam keras apabila dugaan tersebut benar terjadi.
"Panitia Pilkades wajib menjaga netralitas. Jika benar ada oknum panitia yang ikut dalam deklarasi salah satu bakal calon, tindakan tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi mencederai asas demokrasi yang jujur dan adil," ujarnya.
Ia meminta instansi yang berwenang segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan evaluasi agar kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades tetap terjaga.
Secara hukum, penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana di daerah,
Salah satu prinsip yang harus dijunjung adalah penyelenggaraan yang profesional, jujur, adil, transparan, dan tidak memihak.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh panitia atau aparat dalam proses Pilkades, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan unsur tindak pidana, seperti penyalahgunaan jabatan, pemalsuan, atau perbuatan melawan hukum lainnya. Penentuan adanya pelanggaran pidana tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Pilkades Desa Karanghaur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Demi menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari panitia maupun pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi