BEKASI, versitnews.com – Riungan yang diduga melibatkan sejumlah pendukung salah satu bakal calon `balon` Kepala Desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berujung penggerebekan aparat kepolisian. Kegiatan yang semula disangka sebagai pertemuan tim sukses untuk membahas strategi politik itu justru diduga dijadikan ajang perjudian.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pintu, RT 04/RW 05, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Senin 20/07/2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat dari Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.
Pengakuan Warga: Awalnya Dikira Pertemuan Tim Sukses
Seorang warga berinisial D membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia mengaku sempat mengira keramaian yang terjadi merupakan kegiatan pendataan penduduk atau pertemuan tim pendukung salah satu bakal calon kepala desa berinisial MRI.
"Awalnya saya kira ada kegiatan sensus penduduk atau kumpul-kumpul membahas strategi kemenangan calon kepala desa yang mereka dukung yaitu MRI. Ternyata ramai-ramai itu karena ada penggerebekan dugaan perjudian. Menurut saya, kalau memang terbukti melakukan perjudian, proses hukumnya harus ditegakkan agar tidak menjadi penyakit masyarakat yang terus berulang," ujarnya.
Polres Metro Bekasi Benarkan Adanya Penggerebekan
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media juga meminta konfirmasi kepada salah seorang anggota Polres Metro Bekasi. Ia membenarkan bahwa tim kepolisian telah melakukan operasi penindakan di lokasi yang dimaksud.
"Benar, kemarin tim dari Polres Metro Bekasi melakukan penggerebekan terhadap dugaan aktivitas perjudian. Sejumlah orang beserta barang bukti berhasil diamankan. Mengenai perkembangan penyidikan maupun status para terduga pelaku, kami serahkan kepada pimpinan untuk memberikan keterangan resmi," katanya.
Belum Ada Keterangan Resmi Dari Polisi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah orang yang diamankan, jenis barang bukti yang disita, maupun identitas para terduga pelaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
