`Sidang Etik Polres Karawang Layla Pebayuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang`
KARAWANG, VERSITNEWS.COM – Perempuan asal
Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi bernama
Layla membeberkan dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota
Polres Karawang. Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan di bawah sumpah dalam
Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada
Kamis, 23 Juli 2026.
Didampingi
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla mengaku telah menyampaikan seluruh kronologi peristiwa yang dialaminya di hadapan majelis sidang etik.
"
Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai," ujar Layla.
Didatangi Tanpa Surat Tugas dan Identitas Resmi
Layla menuturkan, peristiwa bermula saat sejumlah orang yang mengaku anggota
Polres Karawang mendatangi kediamannya. Namun saat itu, para petugas tersebut tidak menunjukkan
surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.
Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian pertama, Layla menyebut sejumlah anggota kembali mendatangi kediaman orang tuanya di
Jakarta Pusat. Tindakan itu disebut membuat orang tuanya yang telah lanjut usia merasa tidak nyaman dan tertekan.
"Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan bisa memberikan keterangan apabila diperlukan," katanya.
Lebih lanjut, Layla mengungkapkan oknum yang hadir di Jakarta Pusat sempat mengaku berasal dari
Polres Karawang. Namun setelah dikonfirmasi, anggota tersebut ternyata merupakan anggota
Polres Bogor.
Oknum Sudah Minta Maaf Secara Pribadi
Terkait perkara dengan TKP di Pebayuran, Layla menyebut dua oknum anggota tersebut sudah meminta maaf secara kedinasan.
"Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi," ungkap Layla.
Kendati telah dimaafkan secara pribadi, Layla tetap berharap
proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
"
Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik, jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya," tegasnya.
Layla juga mengapresiasi langkah
Sipropam Polres Karawang yang dinilainya responsif dengan memanggil dirinya sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang etik.
Menunggu Putusan Resmi Sidang Etik
Saat dikonfirmasi awak media terkait hasil sidang, Layla menegaskan hingga kini belum ada putusan.
"Saat tadi dikonfirmasi, belum ada putusan sidang kode etik. Kita masih menunggu keputusannya," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan,
sidang kode etik terhadap oknum anggota Polres Karawang yang dilaporkan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan resmi. Belum ada pula pernyataan resmi dari
Humas Polres Karawang.
(Tim Redaksi Versitnews.com)