KARAWANG, Versitnews.com – Dalam upaya memperkuat pilar kemandirian fiskal daerah dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada dunia usaha dengan tema "Sosialisasi Opsen PKB & Opsen BBNKB 2026".
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Karawang mengajak pelaku usaha untuk mendukung optimalisasi pajak daerah yang bersumber dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Acara berlangsung selama tiga hari sejak Selasa – Kamis, 14 s.d 16 Juli 2026 bertempat di Hotel Brits Karawang. Dihadiri oleh 900 orang peserta yang merupakan perwakilan dari pengelola kawasan dan badan usaha.
Acara ini diikuti oleh perwakilan perusahaan baik yang berada di Kawasan Industri maupun di Zona yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pajak Daerah khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).
Pembukaan Oleh Kepala Bapenda Karawang
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. Dalam sambutannya Kepala Bapenda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dan telah melaksanakan pembayaran Pajak Daerah tepat waktu.
“Keberadaan perusahaan-perusahaan di Karawang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai jenis pajak. Sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan”, kata Sahali.
Tentang Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB. Sehingga adanya Opsen ini tidak menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB. Dalam Perda juga diamanatkan dari pendapatan Opsen PKB harus dialokasikan minimal sebesar 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.
“Jadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB”, tambahnya.
Himbauan Pengalihan TNKB Kendaraan Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga himbauan pengalihan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Operasional Perusahaan ke Wilayah Kabupaten Karawang sesuai Surat Edaran Sekda Nomor 1134 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.
Himbauan ini ditujukan kepada para pengelola kawasan industri, pimpinan perusahaan/pelaku usaha, serta pimpinan perusahaan jasa angkutan orang/barang, agar melakukan pengalihan registrasi kendaraan operasional beserta TNKB ke wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Narasumber Kompeten
Untuk memberikan pemahaman yang holistik, sosialisasi ini menghadirkan panel narasumber kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat - P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, dan Bank BJB Cabang Karawang.
1. Digitalisasi Layanan - P3DW Karawang
Ahmad Solihat, S.Sos, M.M. menjelaskan mengenai digitalisasi layanan guna memangkas birokrasi. Salah satu terobosan utamanya adalah Aplikasi Sapawarga, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara daring.
2. Safety Riding - Satlantas Polres Karawang
Ipda Brata Buana Putra, S.H., CHPR, memaparkan materi mengenai Safety Riding dan aspek legalitas berkendara.
3. Perlindungan Asuransi - Jasa Raharja
Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP, menjelaskan mekanisme perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas dan klaim santunan.
4. Layanan Perbankan - Bank BJB
Puspa Puspitasari, S.E., mengulas peran perbankan sebagai enabler transaksi keuangan daerah melalui DigiCash dan Program T-Samsat.
Layanan Digital Lainnya
Selain membahas pajak kendaraan bermotor, disampaikan juga tentang Surat Kepala Bapenda Nomor 900.1.13.1/426/Rensi/2026 tentang Inventarisasi dan Pendataan Perusahaan Jasa Boga / Katering.
Untuk kemudahan wajib pajak, Bapenda Karawang juga telah menyiapkan aplikasi cek PBB: https://cekpbb.karawangkab.go.id/. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan elektronik lewat QRIS dan Virtual Account serta fitur e‑SPPT.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, sinergi lintas instansi diharapkan mampu menciptakan ekosistem kesadaran pajak yang berkelanjutan demi mewujudkan Karawang yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
Redaksi


