masukkan script iklan disini
KARAWANG - Persidangan kasus pembunuhan seorang nenek bernama Emot (70), warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis 9 Oktober 2025. Kasus yang menjerat dua terdakwa berinisial SP dan NY ini kini memasuki babak baru, setelah muncul dugaan hilangnya barang bukti berupa uang tunai senilai Rp73 juta.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Karawang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pembeli emas, serta tim penangkapan Polres Karawang yang sebelumnya menangkap para terdakwa. Namun, pihak penyidik Polres Karawang belum dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Dari keterangan terdakwa NY yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang ini, diketahui bahwa SP menjual emas seberat 100 gram milik korban dengan harga sekitar Rp142 juta. Hasil penjualan itu terdiri atas uang tunai Rp80 juta dan saldo sebesar Rp62 juta yang dititipkan kepada NY.
NY menjelaskan, ketika ia dan SP diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu 30 April 2025, uang tunai Rp80 juta tersebut disimpan di dalam tas laptop yang dibungkus plastik kresek. Namun, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jumlah uang yang ditemukan di dalam tas itu hanya Rp73 juta.
“Saat ditangkap, saya lihat sendiri uang hasil penjualan emas ada di dalam tas laptop yang dibungkus kantong kresek. Setelah dihitung, katanya jumlahnya Rp73 juta,” ujar NY di hadapan majelis hakim.
NY mengaku tidak mengetahui adanya selisih antara jumlah uang yang ia sebutkan dan jumlah yang dilaporkan oleh pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa terakhir kali melihat tas laptop tersebut ketika masih berada di kepolisian.
“Saya sempat melihat tas itu di Polres waktu saya ditangkap, tapi sekarang saya tidak tahu tas itu ada di mana,” ungkapnya.
Disaat pelaksanaan persidangan dimulai tas laptop yang berisi barang bukti berupa uang tunai tersebut tidak ada. Hingga persidangan di hari ini pihak penyidik belum memberikan kesaksian terkait barang bukti yang hilang dan Barang bukti yang uang hasil penjualan emas yang berupa saldo sudah di tangan Jaksa berjumlah Rp27juta.
Sidang kasus pembunuhan ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak penyidik Polres Karawang untuk memperjelas keberadaan barang bukti uang yang diduga hilang tersebut.
(Red)