-->
  • Jelajahi

    Copyright © VERSITNEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SELAMAT BERGABUNG DI MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK
    SELAMAT BERGABUNG DI LAMAN MEDIA ONLINE VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    Karawang Teater Diisukan Jadi Holywings, Pemkab Karawang Pastikan Belum Ada Izin.

    VERSIT NEWS
    Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T14:56:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Rencana alih fungsi gedung eks Karawang Teater di Jalan Tuparev menjadi tempat hiburan malam Holywings tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Menyikapi isu tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan klarifikasi resmi.

    Plt Kepala DPMPTSP Karawang yang juga menjabat sebagai Kasatpol PP, Basuki Rachmat, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan izin resmi terkait bangunan yang sedang direnovasi tersebut.

    “Sampai saat ini kita dari DPMPTSP Karawang belum tahu peruntukan bangunan itu untuk apa. Dan kami juga tidak pernah mengeluarkan izin. Artinya, belum ada perizinan,” ujar Basuki kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Ia mengaku baru mengetahui adanya rencana tersebut setelah ramai dibicarakan publik. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil pemilik atau calon pemilik usaha pada Kamis (18/9/2025) pukul 14.00 WIB untuk dimintai keterangan.

    “Pelaku usaha atau calon pelaku usaha ini belum jelas usahanya. Tujuan kita memanggil agar jelas,” tambahnya.

    Basuki menjelaskan, apabila benar gedung tersebut akan difungsikan sebagai tempat hiburan malam, pemerintah akan lebih dulu memeriksa kelengkapan perizinan. Ia menekankan bahwa izin kegiatan hiburan malam bukan kewenangan DPMPTSP, melainkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas PUPR.

    Lebih lanjut, Basuki menyebutkan, informasi yang ia terima mengarah pada rencana pembangunan bar dan restoran bernama “Helen’s Cinemas”.

    “Perizinan bar merupakan kewenangan provinsi, sedangkan penerbitan OSS (Online Single Submission) kewenangan pusat, bukan dari DPMPTSP,” tegasnya.

    Melalui penjelasan ini, Basuki mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil klarifikasi resmi pemerintah sebelum menarik kesimpulan terkait alih fungsi gedung eks Karawang Teater tersebut.


    Komentar

    Tampilkan

    VERSIT NEWS

    MEDIA ONLINE - VERSIT NEWS - EDUKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    NamaLabel

    +